https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Judicial Independence sebagai Syarat Good Governance dalam Demokrasi Konstitusional Ali Mannagalli1. Radian Salman2. Rosa Ristawati3. Dri Utari Christina Rachmawati4 Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, ali. mannagalli-2024@fh. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, radian. salman@fh. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, rosa@fh. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, dri. utari@fh. Corresponding Author: ali. mannagalli-2024@fh. Abstract: Judicial independence is a key element in realizing good governance in a constitutional democracy. This article aims to analyze how judicial independence contributes to key indicators of good governance, as well as evaluate the structural and institutional challenges faced by the Indonesian judicial system. The research utilizes a juridical-normative approach that is reinforced with secondary data from court decisions, reports from international organizations, as well as comparative studies of other countries' practices. The research findings show that although normatively Indonesia has guaranteed the independence of the judiciary, in practice there are still various obstacles, including administrative dependence on the executive, political intervention in the recruitment of judges, and weak ethical supervision. The absence of judicial independence has a direct impact on the accountability, transparency and effectiveness of government. Therefore, comprehensive reforms covering regulatory, institutional and cultural aspects are needed so that the judiciary can function optimally as a pillar of democracy and guardian of good governance. Keyword: Judicial Independence. Accountability. Justice System Good Governance. Constitutional Democracy. Abstrak: Independensi kekuasaan kehakiman . udicial independenc. merupakan elemen kunci dalam mewujudkan good governance di dalam sistem demokrasi konstitusional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana judicial independence berkontribusi terhadap indikator utama good governance, serta mengevaluasi tantangan struktural dan kelembagaan yang dihadapi oleh sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkuat dengan data sekunder dari putusan pengadilan, laporan lembaga internasional, serta studi komparatif terhadap praktik negara lain. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Indonesia telah menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, antara lain kesenjangan antara norma dan praktik, ketergantungan administratif terhadap eksekutif, intervensi politik dalam rekrutmen hakim, dan lemahnya pengawasan etik. Ketiadaan judicial independence berdampak langsung pada menurunnya akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi menyeluruh yang meliputi 354 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 aspek regulatif, institusional, dan kultural agar peradilan dapat berfungsi secara optimal sebagai pilar demokrasi dan pengawal tata kelola pemerintahan yang baik. Kata Kunci: Judicial Independence. Good Governance. Demokrasi Konstitusional. Akuntabilitas. Sistem Peradilan PENDAHULUAN Konsep judicial independence atau independensi kekuasaan kehakiman merupakan salah satu fondasi utama dalam teori dan praktik negara hukum modern . , khususnya dalam kerangka negara demokrasi konstitusional. Dalam struktur kenegaraan, independensi peradilan bukan hanya soal kelembagaan, tetapi juga menyangkut jaminan bahwa hakim dapat memutus perkara secara bebas, imparsial dan berdasarkan hukum, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Hal ini selaras dengan prinsip trias politika yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan yang berpotensi melahirkan otoritarianisme (Brystl, 2. Secara historis, gagasan mengenai independensi peradilan telah menjadi perhatian sejak awal terbentuknya institusi peradilan modern. Magna Carta . di Inggris menandai awal pengakuan bahwa "justice must be done free of fear or favour" yang kemudian diperkuat dalam doktrin konstitusional modern, termasuk dalam Konstitusi Amerika Serikat dan berbagai piagam hak asasi manusia, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR. Pasal . Dalam konteks tersebut, independensi peradilan memiliki dua dimensi penting, yakni independensi institusional . ari cabang kekuasaan lainny. dan independensi individual . ari hakim sebagai subjek pelaku peradila. (Nazish, 2. Di sisi lain, good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan konsep yang berkembang dalam studi pembangunan dan administrasi publik sebagai respons terhadap kegagalan negara dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkeadilan. World Bank . mendefinisikan good governance sebagai cara suatu otoritas menjalankan kekuasaan dalam mengelola sumber daya ekonomi dan sosial negara untuk pembangunan. Indikator good governance mencakup prinsip-prinsip seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, efektivitas, efisiensi, dan penegakan hukum . ule of la. Hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal sekaligus Sistem peradilan yang independen memainkan peran vital dalam menjamin supremasi hukum, menyelesaikan sengketa secara adil, serta menahan penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Melalui putusan-putusan yang mengikat dan kredibel, peradilan menjadi penentu batas legalitas atas tindakan pemerintah dan instrumen korektif terhadap praktik administrasi publik yang menyimpang. Oleh karena itu, judicial independence menjadi syarat utama untuk memastikan accountability dalam tata kelola negara (Gaetano, 2. Dalam sistem demokrasi konstitusional, kemandirian lembaga peradilan berfungsi sebagai penyeimbang dan pengontrol kekuasaan . hecks and balance. yang efektif. Di negaranegara dengan tradisi demokrasi mapan, seperti Jerman dan Amerika Serikat. Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung berperan penting dalam membatalkan kebijakan pemerintah atau undang-undang yang dianggap inkonstitusional. Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa peradilan yang independen, konstitusi menjadi tidak lebih dari sekadar dokumen simbolik tanpa daya paksa. Sebaliknya, lemahnya independensi kekuasaan kehakiman berakibat pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan secara keseluruhan. Ketika keputusan peradilan dipengaruhi oleh tekanan politik atau ekonomi, maka prinsip keadilan dan kepastian hukum tidak lagi dapat dijamin. Kondisi tersebut tidak jarang ditemui di negara- 355 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 negara berkembang, termasuk Indonesia. Meskipun konstitusi Indonesia UUD NKRI Tahun 1945 secara eksplisit mengakui kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka (Pasal 24 ayat . Norma ini dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang bersama-sama menjadi kerangka yuridis pelaksanaan independensi peradilan di Indonesia. Selain itu, dalam praktiknya masih ditemukan celah besar antara konstruksi normatif dan realitas empirik di lapangan, (Salman et al. , 2. dalam kajiannya menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi kerap menghadapi ketegangan antara aktivisme yudisial dan pengendalian diri . udicial self-restrain. yang pada akhirnya memperlihatkan bagaimana intervensi politik masih dapat memengaruhi independensi peradilan di negara berkembang dengan tradisi demokrasi yang masih berproses. Menurut data Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang dirilis oleh Transparency International . , sektor peradilan di Indonesia masih dinilai sebagai salah satu lembaga yang paling rentan terhadap korupsi struktural. Ketidakselarasan antara norma dan praktik ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor mendasar. Salah satu penyebab dominannya adalah ketergantungan lembaga peradilan pada eksekutif dalam hal anggaran, proses rekrutmen hakim yang kerap tidak transparan, serta lemahnya sistem pengawasan etik yang seharusnya dikawal oleh Komisi Yudisial secara lebih tegas (Murthy & Syamala, 2. Selain itu, kultur hukum masyarakat yang masih permisif terhadap praktik korupsi yudisial juga menjadi variabel penghambat terwujudnya independensi peradilan secara substantif(Sabrina & Ristawati, 2. Konstitusi Indonesia secara tegas menetapkan bahwa peradilan harus bersifat bebas, merdeka, dan imparsial sebagai penopang utama prinsip rule of law sekaligus mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi konstitusional. Keberadaan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi. UUD NRI 1945 menghendaki independensi peradilan menjadi fondasi bagi terciptanya kepastian hukum yang memberikan dampak nyata pada stabilitas sosial, iklim investasi yang sehat, perlindungan lingkungan, hingga penyelesaian konflik secara berkeadilan. Hal ini sejalan dengan temuan Doing Business World Bank . yang menegaskan bahwa kepastian penegakan kontrak dan kredibilitas lembaga peradilan merupakan faktor penting dalam menarik investasi asing dan menjaga keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, norma konstitusional tidak cukup dipahami hanya pada tataran teks, tetapi harus diwujudkan melalui penguatan sistem peradilan yang benar-benar mandiri sebagai prasyarat mutlak bagi terjaminnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana judicial independence menjadi syarat mutlak bagi good governance dalam kerangka demokrasi konstitusional. Penelitian ini akan mengeksplorasi dimensi teoritis, yuridis, serta empiris dari hubungan tersebut, dengan fokus pada kondisi Indonesia sebagai studi kasus. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif-kualitatif dengan dukungan data sekunder dari laporan hukum, hasil riset, serta dokumen konstitusional yang relevan. Kajian ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan krusial tentang bagaimana memperkuat sistem peradilan sebagai pilar utama demokrasi, serta bagaimana independensi yudisial berkontribusi terhadap akuntabilitas dan legitimasi kekuasaan negara. 356 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 METODE Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif yang bertumpu pada analisis terhadap norma-norma hukum tertulis baik yang bersifat konstitusional, undangundang, maupun prinsip-prinsip umum hukum yang berkembang dalam praktik peradilan. Pendekatan ini dipilih karena fokus utama kajian ini adalah untuk memahami dan mengkonstruksi hubungan antara judicial independence dan good governance dalam kerangka demokrasi konstitusional dari sudut pandang hukum dan ketatanegaraan. Pendekatan normatif diperkuat dengan dimensi empiris-sekunder yakni dengan menelaah dokumen, putusan pengadilan, laporan lembaga internasional, data persepsi publik, dan hasil riset sebelumnya terkait independensi peradilan di berbagai negara, khususnya Indonesia. Hal ini sejalan dengan pandangan (Jufri et al. , 2024. bahwa pendekatan yuridis dapat diperkaya melalui integrasi aspek sosiologis untuk memahami konteks penerapan hukum di masyarakat. Jenis dan Sumber Data Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan mendalam mengenai peran judicial independence sebagai syarat utama good governance dalam kerangka demokrasi konstitusional, penelitian ini menggunakan data yang bersifat kualitatif dengan menitikberatkan pada data dokumen hukum dan literatur ilmiah. Jenis data yang digunakan mencakup data primer dan data sekunder, yang masing-masing memiliki fungsi strategis dalam mendukung analisis yuridis maupun kontekstual terhadap permasalahan penelitian. Data primer dalam penelitian ini mengacu pada sumber hukum yang bersifat otoritatif, terutama peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan yang menjadi dasar normatif atas konsep independensi kekuasaan kehakiman. Sementara itu, data sekunder berfungsi sebagai pelengkap yang memberikan kerangka teoritis, pandangan kritis, serta data empiris dari lembaga-lembaga internasional dan akademisi guna memperkaya interpretasi terhadap realitas kelembagaan dan implementasi prinsip judicial independence di Indonesia. Adapun rincian jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Data Primer: Data primer diperoleh dari dokumen hukum positif dan putusan pengadilan, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung . Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang secara langsung membahas isu independensi peradilan, peran hakim, serta keterkaitan antara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Data Sekunder Data sekunder digunakan untuk memperkuat analisis teoretis dan memberikan gambaran empirik, yang meliputi: Literatur ilmiah, seperti buku, artikel jurnal, dan hasil penelitian akademik yang relevan dengan tema judicial independence, good governance, dan demokrasi konstitusional. Dokumen-dokumen resmi dari organisasi internasional, seperti Basic Principles on the Independence of the Judiciary (United Nations, 1. yang menjadi standar global dalam penjaminan kebebasan kekuasaan kehakiman. Laporan tahunan lembaga yudisial nasional, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang memuat perkembangan kinerja, tantangan institusional, serta evaluasi pelaksanaan prinsip independensi peradilan di Indonesia. Indikator dan indeks global, antara lain Corruption Perceptions Index dari Transparency International dan Rule of Law Index dari World Justice Project, yang 357 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 digunakan untuk memetakan persepsi publik dan kondisi objektif independensi peradilan dalam skala nasional maupun internasional. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan . ibrary researc. , yang . Penelusuran dokumen hukum . Kajian putusan-putusan pengadilan yang memuat problematika independensi hakim . Review literatur akademik yang membahas teori judicial independence, good governance, dan demokrasi konstitusional . Kompilasi data dari lembaga internasional seperti World Justice Project. Freedom House, dan ICJ (International Commission of Jurist. Seluruh data dikumpulkan dengan memperhatikan validitas hukum dan kredibilitas sumber untuk memastikan integritas akademik analisis. Teknik Analisis Data Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif dan hermeneutik hukum, dengan langkah-langkah sebagai berikut: Inventarisasi norma: Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur independensi kehakiman dan prinsip good governance. Konstruksi hukum: Menyusun kerangka hubungan antara norma hukum dengan realitas kelembagaan peradilan. Interpretasi kontekstual: Menganalisis putusan dan praktik peradilan melalui lensa teori-teori konstitusionalisme dan negara hukum. Evaluasi kritis: Mengaitkan temuan hukum dengan kondisi empirik dan memberikan rekomendasi berbasis analisis yuridis-konseptual. Teknik analisis ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis bagaimana independensi kekuasaan kehakiman menjadi elemen kunci dalam menjamin good governance, serta menilai sejauh mana peraturan dan praktik di Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip HASIL DAN PEMBAHASAN Makna Strategis Judicial Independence dalam Demokrasi Konstitusional Independensi kekuasaan kehakiman . udicial independenc. merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar dalam suatu negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi Bukan sekadar prinsip abstrak dalam teori hukum tata negara, judicial independence adalah elemen fungsional yang memungkinkan terlaksananya prinsip rule of law, separation of powers, serta perlindungan hak-hak dasar warga negara dari tindakan sewenang-wenang negara. Dalam kerangka negara hukum . , kekuasaan kehakiman memainkan peran sebagai penafsir otoritatif terhadap teks hukum, pengendali ekses kekuasaan, dan penyelesai konflik secara damai dan sah. Peradilan menjadi titik temu antara konstitusi sebagai norma tertinggi dan realitas sosial-politik yang kompleks. Oleh karena itu, peradilan yang bebas dari pengaruh politik dan tekanan ekonomi bukan hanya idealisme teoritik, tetapi keharusan praktikal untuk menjamin legitimasi konstitusional dan kepercayaan publik (Sulistyawan & Cakra, 2. Sejak awal, judicial independence muncul sebagai respons historis terhadap dominasi kekuasaan raja atau negara atas hukum. Dalam doktrin Montesquieu . , pemisahan kekuasaan menciptakan ruang agar yudikatif berdiri sejajar dan tidak subordinatif terhadap eksekutif atau legislatif. Dalam konteks modern, pemisahan kekuasaan tersebut dioperasionalkan melalui prinsip kontrol dan keseimbangan . hecks and balance. , di mana peradilan menjadi pengawas legalitas tindakan pemerintahan serta pelindung supremasi 358 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Menurut (Jufri et al. , 2024. , judicial independence terdiri dari dua dimensi yang saling melengkapi: Independensi Eksternal Menyangkut kebebasan institusional peradilan dari pengaruh kekuasaan politik . ksekutif dan legislati. , korporasi besar, media, maupun tekanan opini publik. Aspek ini mensyaratkan bahwa hakim tidak tunduk pada tekanan struktural yang dapat memengaruhi objektivitas dan netralitas putusan. Misalnya, seorang hakim konstitusi tidak boleh merasa terancam dicopot jika memutus perkara yang tidak menguntungkan pemerintah. Di negaranegara demokratis, jaminan terhadap independensi ini seringkali diwujudkan melalui masa jabatan tetap, perlindungan terhadap gaji, dan mekanisme seleksi yang terlepas dari kepentingan politik (Kopaleishvili, 2. Independensi Internal Merujuk pada kebebasan individual hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara tanpa tekanan dari kolega senior, atasan administratif, atau tradisi birokratis di internal Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap putusan lahir dari penalaran hukum pribadi, bukan sekadar mengikuti tekanan mayoritas atau kepentingan struktur Dalam sistem yang belum mapan, seperti di beberapa negara berkembang, independensi internal sering terganggu oleh budaya hierarkis dan loyalitas kelompok dalam lembaga peradilan (Capatina, 2. Kedua bentuk independensi ini harus hadir secara bersamaan. Ketidakhadiran salah satunya mengakibatkan kekuasaan kehakiman kehilangan integritas. Tanpa independensi eksternal, pengadilan menjadi boneka politik. Tanpa independensi internal, hakim hanyalah mesin yang mereproduksi kehendak institusi, bukan penafsir konstitusi. Dalam praktiknya, banyak negara gagal memahami bahwa pelembagaan independensi tidak cukup hanya dengan jaminan hukum tertulis, tetapi harus diperkuat melalui desain kelembagaan, budaya hukum, dan kontrol public (Jufri et al. , 2024. Dalam sistem demokrasi konstitusional, posisi peradilan tidak semata-mata sebagai lembaga penyelesaian sengketa, melainkan sebagai aktor konstitusional yang mengawal moralitas hukum dalam tata kelola negara. Hal ini ditunjukkan oleh fungsi Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung, dan lembaga peradilan lainnya yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi penyimpangan konstitusi melalui mekanisme judicial review, constitutional complaint, dan judicial activism. Dengan demikian, judicial independence bukanlah tujuan akhir, tetapi alat strategis untuk menciptakan good governance. Pemerintahan yang bersih, adil, dan akuntabel hanya mungkin tercipta ketika pengadilan berfungsi tanpa rasa takut . ithout fea. , tanpa pengaruh . ithout favou. , dan dengan keyakinan penuh pada supremasi hukum. Judicial Independence dalam Sistem Hukum dan Lembaga di Indonesia Secara normatif. Indonesia termasuk dalam negara yang telah mengakui pentingnya judicial independence dalam struktur ketatanegaraannya. Prinsip ini tidak hanya diatur dalam konstitusi, tetapi juga diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik dan dokumen kelembagaan (Butt, 2. Undang-Undang NKRI Tahun 1945 memberikan pengakuan eksplisit terhadap prinsip tersebut dalam beberapa ketentuan penting: Pasal 24 ayat . menyatakan bahwa AuKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ay . Pasal 24B mengatur pembentukan Komisi Yudisial (KY) yang bertugas mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan pengangkatan hakim agung. Pasal 24C membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi dan pemutus konflik kewenangan antar lembaga negara. Ketentuan organiknya diperjelas melalui UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU MK. (Hermawan et al. , 2. menegaskan kodifikasi tersebut sejatinya menempatkan lembaga peradilan sejajar dengan cabang kekuasaan lain, bebas dari subordinasi 359 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penelitian ini menemukan bahwa terdapat sejumlah distorsi struktural, kelembagaan, dan politik yang menggerus prinsip tersebut. Beberapa persoalan utama yang berhasil diidentifikasi antara lain: Kesenjangan antara Norma dan Praktik Secara normatif. Indonesia telah mengakui judicial independence dalam Pasal 24 ayat . UUD NRI 1945. Pasal 24B (Komisi Yudisia. , dan Pasal 24C (Mahkamah Konstitus. Penguatan norma juga diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 serta UU Mahkamah Konstitusi. Namun,(Ahmad Fadlil Sumadi, 2. menunjukkan bahwa dalam praktiknya transformasi menuju independent judiciary kerap tersandung dinamika transisi demokrasi, sehingga idealisasi konstitusional belum sepenuhnya tercermin dalam perilaku lembaga yudisial. Akibatnya, ada kesenjangan signifikan jaminan kebebasan yudisial di atas kertas tidak sejalan dengan dinamika faktual di lapangan. Distorsi Struktural dan Kelembagaan Meskipun secara formil lembaga peradilan bersifat independen, dalam praktiknya Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya masih berada dalam posisi struktural yang bergantung pada eksekutif, terutama dalam hal: Penyusunan dan pelaksanaan anggaran peradilan yang masih melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB. Kebutuhan dasar lembaga peradilan seperti sarana teknologi informasi, infrastruktur pengadilan, hingga SDM non-hakim tidak sepenuhnya otonom. Pengelolaan administrasi perkara, seperti pengadaan panitera dan tenaga pendukung sidang, masih diatur dalam struktur birokrasi pemerintahan pusat dan daerah, terutama pada pengadilan tingkat bawah. Ketergantungan ini menyebabkan tekanan tidak langsung terhadap independensi institusi Dalam banyak kasus, eksekutif secara tidak langsung dapat memengaruhi kebijakan lembaga peradilan, terutama dalam bentuk dukungan fasilitas dan birokrasi yang . Intervensi Politik dalam Rekrutmen Hakim Proses rekrutmen hakim di Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya celah besar dalam independensi, karena sembilan hakim konstitusi dipilih melalui tiga jalur politik yang . Tiga dipilih oleh Presiden . , . Tiga oleh DPR . , . Tiga oleh Mahkamah Agung . Meskipun format ini dimaksudkan sebagai bentuk distribusi kekuasaan . ower sharin. , dalam praktiknya memicu politisasi seleksi. Banyak pihak yang memandang bahwa proses seleksi cenderung mempertimbangkan afiliasi politik dan kedekatan personal daripada kompetensi konstitusional dan integritas. Fenomena ini memperbesar potensi konflik kepentingan, terutama ketika hakim yang berasal dari jalur politik harus memutus perkara yang menyangkut institusi yang sama. Lebih jauh, transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan tersebut belum sepenuhnya terbuka untuk publik. Lemahnya Kinerja dan Wewenang Komisi Yudisial Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas etik dan moral hakim dibentuk untuk menjamin akuntabilitas peradilan. Namun, wewenang KY terbatas, terutama dalam hal: Tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung hakim yang melanggar etik, hanya dapat merekomendasikan kepada Mahkamah Agung. Lemah dalam pengawasan terhadap proses promosi dan mutasi hakim, yang masih didominasi oleh Mahkamah Agung itu sendiri. Rentan terhadap kriminalisasi balik oleh hakim yang dilaporkan, sebagaimana terlihat dari beberapa kasus gugatan perdata dan pidana terhadap komisioner KY. 360 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Akibatnya. KY tidak dapat secara efektif mencegah dan mengintervensi praktik penyimpangan etik di tubuh peradilan termasuk korupsi, suap, dan pelanggaran kode etik oleh hakim. Studi Kasus: Skandal Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Salah satu ilustrasi nyata dari lemahnya independensi dan akuntabilitas yudisial di Indonesia adalah kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 2022. Dalam kasus ini. KPK menangkap sejumlah pejabat di Mahkamah Agung, termasuk hakim agung, panitera, dan pihak swasta, dalam kasus pengurusan perkara yang sarat dengan gratifikasi dan jual beli pengaruh. Kasus ini menunjukkan adanya: Gagalnya sistem pengawasan internal MA dalam mendeteksi dan mencegah konflik . Lemahnya efektivitas KY yang tidak dapat secara preventif mengintervensi perilaku hakim agung. Minimnya budaya integritas dan penegakan etik di lingkungan peradilan tinggi. Skandal ini menimbulkan pukulan serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan memperkuat persepsi bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia belum benarbenar bebas dari pengaruh uang dan jaringan kekuasaan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa judicial independence di Indonesia yang seharusnya menjadi pilar good governance justru berkontribusi pada lemahnya akuntabilitas, transparansi dan kepastian hukum apabila hanya berhenti pada tataran normatif. Kasus Sudrajad Dimyati hanyalah satu contoh nyata di permukaan di baliknya, masih terpendam persoalan laten berupa distorsi struktural, moralitas rendah dan kultur hukum permisif yang terus membiarkan praktik mafia peradilan tumbuh subur. Maka, penataan ulang desain kelembagaan, penguatan sistem pengawasan independen, serta revitalisasi etika yudisial mutlak diperlukan agar independensi hakim bukan sekadar empty rhetoric, melainkan jaminan riil tegaknya hukum di Indonesia. Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan (Good Governanc. Dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasaan kehakiman memegang peranan vital sebagai salah satu tiang penyangga good governance. Tanpa peradilan yang independen, sistem pemerintahan kehilangan mekanisme kontrol yang sah dan legal atas penyalahgunaan Peradilan menjadi alat ukur terhadap integritas negara dalam menegakkan hukum, menjamin keadilan, dan melindungi hak-hak warga negara. Dengan kata lain, independensi yudisial bukan hanya masalah kehakiman semata, tetapi berkonsekuensi langsung pada kualitas pemerintahan itu sendiri. Keberadaan kekuasaan kehakiman yang independen merupakan syarat fundamental untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Judicial independence bukan sekadar jaminan konstitusional, melainkan prasyarat substantif agar fungsi pengawasan, penyeimbang kekuasaan . hecks and balance. , dan penegakan hukum dapat dijalankan secara efektif(Ardhanariswari et al. , 2. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa independensi peradilan tidak hanya bersifat simbolik atau formalistik, tetapi harus diwujudkan dalam dua dimensi utama, yaitu independensi eksternal dan independensi Independensi eksternal merujuk pada kebebasan institusional lembaga peradilan dari intervensi atau tekanan yang datang dari cabang kekuasaan lain seperti eksekutif dan legislatif(Koswara & Artikel Abstrak, 2. Hal ini dapat diwujudkan melalui jaminan nonintervensi dalam proses pengambilan keputusan, mekanisme rekrutmen hakim yang bebas dari kepentingan politik, pengelolaan anggaran yang mandiri, dan masa jabatan hakim yang tidak mudah diganggu. Sementara itu, independensi internal menitikberatkan pada kebebasan individual seorang hakim dalam memutus perkara tanpa adanya tekanan dari rekan sejawat, atasan administratif, atau kepentingan birokrasi internal lembaga yudikatif itu sendiri(Koswara 361 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 & Artikel Abstrak, 2. Ketiadaan independensi internal seringkali menyebabkan hakim hanya menjadi pelaksana kebijakan internal, bukan sebagai aktor independen dalam menegakkan keadilan. Untuk menilai tingkat independensi peradilan secara lebih objektif, diperlukan indikator yang jelas dan terukur. Beberapa indikator identifikasi peradilan yang independen antara lain . sistem rekrutmen hakim yang berbasis merit dan terbuka. mekanisme promosi dan mutasi hakim yang objektif. otonomi anggaran lembaga peradilan tanpa ketergantungan pada eksekutif. perlindungan terhadap masa jabatan dan imunitas hakim dari tekanan politik. efektivitas lembaga pengawas etik seperti Komisi Yudisial. Indikator-indikator tersebut menjadi basis penting dalam pengukuran melalui instrumen global seperti Judicial Reform Index (JRI). Judicial Reform Index (JRI) adalah alat ukur internasional yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas dan kemandirian lembaga peradilan di berbagai negara. JRI mencakup sejumlah aspek seperti transparansi dalam seleksi hakim, independensi dari pengaruh politik, efisiensi administratif, efektivitas pengawasan etik, dan aksesibilitas lembaga peradilan bagi publik (Ahmad Fadlil Sumadi, 2. Akan Tetapi di Indonesia terdapat kesenjangan . yang cukup lebar antara norma hukum yang telah menjamin judicial independence dan realitas implementasi di lapangan. Misalnya, meskipun sistem rekrutmen hakim diatur secara terbuka, praktiknya masih didominasi oleh intervensi politik, nepotisme, dan minimnya transparansi Ketimpangan antara norma dan praktik tersebut juga terlihat dari kelemahan pengawasan etik terhadap hakim. Dalam berbagai kasus. Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas justru memiliki kewenangan terbatas dan seringkali tidak mampu memberikan efek Akibatnya, tidak sedikit terjadi kasus suap dan jual beli perkara yang melibatkan pejabat tinggi peradilan. Kekosongan implementasi prinsip-prinsip judicial independence ini berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Runtuhnya kepercayaan publik adalah salah satu dampak paling serius dari tidak berfungsinya prinsip independensi peradilan secara substansial. Masyarakat tidak lagi percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil dan objektif. Akibatnya, muncul kecenderungan penyelesaian konflik di luar jalur hukum . , penghindaran institusi peradilan, dan meningkatnya ketidakpatuhan sipil. Selain itu, kekosongan implementasi juga membuka ruang subur bagi praktik korupsi yudisial, di mana keputusan hakim dapat dibeli atau dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi dan politik. Ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menggerogoti legitimasi demokrasi secara keseluruhan. Dalam konteks Indonesia, meskipun konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar normatif yang kuat bagi independensi peradilan, kenyataan empiris menunjukkan masih adanya hambatan struktural dan kultural yang signifikan. Hal ini terlihat dari rendahnya skor Indonesia dalam Rule of Law Index dan indikator Judicial Reform Index (JRI), khususnya dalam aspek ketidakbebasan dari intervensi politik dan lemahnya sistem pengawasan etik. Kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung, seperti skandal Sudrajad Dimyati, menunjukkan lemahnya independensi internal dan pengawasan etik terhadap hakim. Ketergantungan anggaran terhadap eksekutif, politisasi dalam rekrutmen hakim, dan subordinasi birokrasi peradilan menjadi ancaman nyata terhadap independensi yudisial. Oleh karena itu, penguatan independensi peradilan merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya good governance. Peradilan yang bebas dari tekanan politik dan kekuasaan eksekutif menjadi fondasi tegaknya hukum. Reformasi yang mendesak mencakup rekrutmen hakim berbasis meritokrasi dan akuntabilitas, penguatan otonomi kelembagaan terutama dalam pengelolaan anggaran, serta pemberdayaan Komisi Yudisial sebagai pengawas etik yang 362 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Melalui peradilan yang sungguh-sungguh independen, tidak hanya hukum akan ditegakkan, tetapi juga legitimasi dan efektivitas pemerintahan akan terjaga, membentuk tata kelola negara yang inklusif, adil, dan demokratis secara berkelanjutan. Good governance, sebagaimana dirumuskan oleh World Bank . dan UNDP . , merupakan tata kelola yang ditandai dengan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, penegakan hukum, dan efektivitas institusi. Kelima indikator tersebut tidak dapat berjalan tanpa sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan terpercaya. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat korelasi kausal yang erat antara judicial independence dan lima elemen utama good governance, yang diuraikan secara lebih dalam sebagai berikut: Akuntabilitas Kekuasaan (Accountabilit. Kehadiran lembaga yudisial yang independen menjadi mekanisme utama dalam mengoreksi dan menilai legalitas tindakan penyelenggara negara. Peradilan bertindak sebagai penguji terhadap konstitusionalitas undang-undang dan kebijakan publik, serta sebagai institusi yang menyelesaikan sengketa antara warga negara dan negara (Urinboevich, 2. Dalam situasi di mana hakim dapat bekerja tanpa tekanan, maka penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga eksekutif dan legislatif dapat dicegah secara efektif. Misalnya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVi/2020 membatalkan sebagian isi UndangUndang Cipta Kerja karena proses pembentukan UU dianggap tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Hal ini adalah contoh bahwa peradilan yang independen mampu mendorong koreksi atas tindakan negara yang menyimpang. Sebaliknya, ketika kekuasaan kehakiman tunduk pada tekanan politik atau kekuatan finansial, maka akuntabilitas berubah menjadi retorika, dan pelanggaran konstitusi dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi hukum. Hal ini memperbesar ruang impunitas dan memperlemah supremasi . Transparansi Kebijakan (Transparenc. Peran peradilan tidak hanya sebagai pengadil dalam kasus konkret, tetapi juga sebagai penafsir kebijakan publik dalam kerangka konstitusi. Peradilan berwenang untuk menguji kebijakan yang diskriminatif, tidak proporsional, atau tidak memiliki dasar hukum yang sah (Idrees, 2. Salah satu contoh signifikan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 yang membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Orma. yang dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada eksekutif dalam membubarkan ormas tanpa proses peradilan. Putusan ini mengembalikan prinsip due process of law dan menegaskan bahwa transparansi dalam kebijakan harus diawasi oleh mekanisme yudisial. Tanpa keterlibatan peradilan yang independen, proses legislasi dan kebijakan cenderung tertutup, tidak partisipatif, dan rentan ditunggangi oleh kepentingan oligarki. Penegakan Hukum (Rule of La. Prinsip rule of law mensyaratkan bahwa hukum harus berlaku secara adil, setara, dan ditegakkan secara konsisten. Sistem peradilan yang netral dan bebas dari intervensi menjadi instrumen utama dalam menjamin bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat negara, tunduk pada hukum (Dennett, 2. Namun, indeks Rule of Law Indonesia yang dilaporkan oleh World Justice Project . masih menunjukkan skor moderat . terutama dalam dimensi civil justice, judicial impartiality, dan absence of corruption in Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, pelaksanaannya masih diwarnai oleh hambatan struktural seperti biaya perkara yang tinggi, ketimpangan akses, dan praktik korupsi di tingkat pengadilan. Ketidaknetralan dalam peradilan tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpengaruh langsung pada iklim investasi, stabilitas politik, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. 363 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Partisipasi Publik (Public Participatio. Kepercayaan terhadap sistem peradilan memiliki dampak langsung terhadap kualitas partisipasi publik. Ketika masyarakat meyakini bahwa pengadilan mampu menyelesaikan konflik secara adil, maka mereka cenderung lebih aktif dalam menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa, mengawasi kebijakan publik, serta mendorong perubahan melalui mekanisme konstitusional. Sebaliknya, ketika independensi yudisial melemah dan putusan pengadilan dianggap hanya mewakili kepentingan elite, maka muncul dua gejala: Ketidakpatuhan sipil . ivil disobedienc. , di mana masyarakat enggan mematuhi hukum karena merasa sistem tidak adil. Keadilan paralel . arallel justic. , seperti aksi main hakim sendiri, kekerasan massa, atau kriminalisasi berbasis opini. Fenomena ini mengindikasikan krisis legitimasi lembaga yudisial. Dengan demikian, judicial independence menjadi modal sosial dan politik yang penting dalam mendorong partisipasi yang sehat dan konstruktif dalam demokrasi. Efektivitas Pemerintahan (Effectivenes. Efektivitas pemerintahan tidak hanya dilihat dari banyaknya kebijakan yang dihasilkan, tetapi dari seberapa jauh kebijakan tersebut diuji, dikritisi, dan direvisi melalui proses legal yang sah. Di negara demokrasi yang sehat, peradilan adalah bagian dari evaluasi kebijakan, bukan sekadar penonton (Strayheim & Schwab, 2. Contohnya dapat dilihat pada sistem constitutional court review di berbagai negara seperti Jerman dan Afrika Selatan, di mana pemerintah secara aktif mempertimbangkan kemungkinan uji konstitusional dalam proses Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan peradilan yang independen membuat pemerintah lebih hati-hati dan sistematis dalam menyusun kebijakan. Di Indonesia, tantangan terhadap efektivitas ini terletak pada ketidakterpaduan antara putusan pengadilan dan implementasi kebijakan publik. Banyak putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun tidak dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah dan DPR. Ini memperlihatkan bahwa efektivitas tata kelola juga sangat tergantung pada derajat penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman. Hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal dan Judicial Independence merupakan prasyarat good governance. Tanpa peradilan yang independen, tidak ada akuntabilitas, tidak ada penegakan hukum yang fair, sehingga tidak ada kepercayaan publik. Mahkamah Konstitusi berperan kunci sebagai guardian of constitution untuk menegakkan norma hukum dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik(Asmono et , n. Peradilan yang bebas dari tekanan internal maupun eksternal akan mampu menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan objektif. Ia menjadi mekanisme korektif terhadap penyimpangan kekuasaan, menyelesaikan sengketa secara adil, dan memastikan bahwa semua kebijakan pemerintah berada dalam koridor hukum yang sah. Di sisi lain, sistem peradilan yang tidak independen akan cenderung menjadi alat legitimasi kekuasaan yang menjustifikasi pelanggaran hukum dan memperluas ruang impunitas. Ketika kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menurun, partisipasi publik juga melemah, dan legitimasi pemerintahan menjadi rapuh. Oleh karena itu, judicial independence bukan hanya menjadi pilar hukum, tetapi juga jembatan kepercayaan antara negara dan warganya. Oleh karena itu, penguatan independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat ditunda. Reformasi terhadap proses seleksi dan promosi hakim, pemberdayaan lembaga pengawas etik yang independen, penguatan otonomi kelembagaan termasuk dalam aspek anggaran, serta pendidikan berkelanjutan mengenai etika dan integritas yudisial perlu dilakukan secara Hanya dengan membangun peradilan yang benar-benar independen, cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel dapat direalisasikan secara berkelanjutan dan bermartabat. 364 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa judicial independence merupakan fondasi utama bagi terwujudnya good governance dalam sistem demokrasi konstitusional. Independensi kekuasaan kehakiman tidak hanya dibutuhkan untuk menjamin pemisahan kekuasaan dan penegakan hukum, tetapi juga menjadi prasyarat bagi hadirnya pemerintahan yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan efektif. Secara normatif. Indonesia telah mengadopsi prinsip judicial independence dalam berbagai instrumen hukum, baik melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Lembaga seperti Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dibentuk untuk menopang struktur kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat berbagai hambatan struktural dan kultural yang menghambat tegaknya independensi peradilan. Ketergantungan terhadap eksekutif, intervensi politik dalam rekrutmen hakim, lemahnya pengawasan etik, serta praktik korupsi yudisial menjadi tantangan nyata. Penelitian ini juga menegaskan bahwa tanpa peradilan yang independen, prinsip good governance tidak akan dapat diwujudkan secara utuh. Akuntabilitas kekuasaan, transparansi kebijakan, penegakan hukum, partisipasi publik, dan efektivitas pemerintahan sangat bergantung pada kemampuan lembaga peradilan untuk bertindak secara bebas dan imparsial. Peradilan yang tunduk pada tekanan eksternal atau kepentingan elite akan memperbesar ruang impunitas, melemahkan kepercayaan publik, dan merusak legitimasi demokrasi. Oleh karena itu, reformasi mendalam terhadap sistem peradilan di Indonesia mutlak diperlukan. Rekomendasi strategis mencakup reformulasi mekanisme rekrutmen hakim berbasis meritokrasi dan transparansi, penguatan otonomi anggaran lembaga yudisial, pemberdayaan Komisi Yudisial sebagai pengawas etik yang efektif, serta internalisasi budaya hukum yang menjunjung integritas dan profesionalisme. Hanya dengan peradilan yang sungguh-sungguh independen, cita-cita demokrasi konstitusional dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dicapai secara berkelanjutan. REFERENSI