BALANCE : JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS Vol 10. No 2. November 2025. Hal 162 - 178 Faktor Determinan Keputusan Perusahaan Melakukan Transfer Pricing pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Oleh : Info Artikel : Abu Al AAola AsysyafiAoi Universitas Muhammadiyah Jember. Jember. Jawa Timur. Indonesia alalaasysyafi@gmail. Diterima : 18 Juli 2025 Direview : 11 Agustus 2025 Disetujui : 21 Agustus 2025 Riyanto Setiawan Suharsono 2 Universitas Muhammadiyah Jember. Jember. Jawa Timur. Indonesia riyantosetiawan@unmuhjember. Ari Sita Nastiti3 Universitas Muhammadiyah Jember. Jember. Jawa Timur. Indonesia arisitanastiti@unmuhjember. Co Author * riyantosetiawan@unmuhjember. ABSTRACT This study aims to analyze the factors influencing corporate transfer pricing decisions in manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2020Ae2023 period. Independent variables include taxes, bonus mechanisms, ownership structure, company size, leverage, and profitability, with transfer pricing as the dependent variable. The method used is quantitative with a multiple linear regression approach. The population of this study includes all manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2020Ae2023. The sample used was 43 companies. The results show that taxes, bonus mechanisms, and company size have a significant effect on transfer pricing decisions, while ownership structure, leverage, and profitability do not show a significant effect. These findings confirm that tax aspects and managerial incentives are the main drivers of transfer pricing practices. This study is expected to provide input for company management, tax authorities, and investors in understanding transfer pricing practices in the context of tax regulations and the capital market in Indonesia. Keywords: Leverage. Bonus Mechanism. Tax. Profitability. Transfer Pricing ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan transfer pricing pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020 Ae 2023. Variabel independen meliputi pajak, mekanisme bonus, struktur kepemilikan, ukuran perusahaan, leverage, dan profitabilitas, dengan transfer pricing sebagai variabel dependen. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan regresi linier berganda. Populasi penelitian ini mencakup seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2020 Ae 2023. Sampel yang digunakan sebanyak 43 perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak, mekanisme bonus, dan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing, sedangkan struktur kepemilikan, leverage, dan profitabilitas tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Temuan ini menegaskan bahwa aspek pajak dan insentif manajerial merupakan pendorong utama dalam praktik transfer pricing. Penelitian ini *Corresponding AuthorAos ISSN PRINT : 2548-7523 | E-ISSN : 2613-8956 https://ojs. um-palembang. id/index. php/balance. Email : balance. aktfeb@gmail. Abu. Riyanto. Ari diharapkan dapat memberikan masukan bagi manajemen perusahaan, otoritas pajak, dan investor dalam memahami praktik transfer pricing dalam konteks regulasi perpajakan dan pasar modal di Indonesia. Kata Kunci: Leverage. Mekanisme Bonus. Pajak. Profitabilitas. Transfer Pricing PENDAHULUAN Transfer pricing adalah praktik penentuan harga transaksi antar perusahaan yang memiliki keterkaitan istimewa, terutama dalam rangka mengoptimalkan alokasi sumber daya, efisiensi pajak, serta pengelolaan biaya operasional. Praktik ini tidak hanya melibatkan perusahaan multinasional, tetapi juga perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), seiring meningkatnya globalisasi dan perdagangan lintas batas. Menurut Martono. & Harjito, . , transfer pricing sangat penting untuk menjaga kelayakan harga transaksi yang diperuntukkan bagi perusahaan Di Indonesia, praktik transfer pricing diatur secara ketat oleh otoritas pajak untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip kewajaran . rm's length Regulasi ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan transaksi antar afiliasi dilakukan pada harga pasar yang wajar (KPMG, 2. Direktur Jenderal Pajak mencatat bahwa selama periode 2020Ae2023, terdapat peningkatan sebesar 26,6% dalam pengajuan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan transfer pricing (DJP. Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan perhatian terhadap praktik transfer pricing, baik dari sisi perusahaan maupun regulator. Beberapa studi sebelumnya menunjukkan bahwa terdapat sejumlah faktor determinan yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan transfer pricing. Suwandi, . , mengidentifikasi faktor-faktor seperti strategi pengelolaan pajak global, kepatuhan terhadap regulasi lokal, efisiensi sumber daya, serta tujuan manajemen risiko. Selain faktor eksternal, struktur manajemen, tata kelola perusahaan, dan insentif karyawan juga turut berperan dalam praktik transfer pricing (Johnson & Kirchgaessner, 2. Namun, penelitian-penelitian tersebut belum secara komprehensif menguji variabel-variabel spesifik seperti pajak, mekanisme bonus, struktur kepemilikan, ukuran perusahaan, leverage, dan profitabilitas secara bersamaan dalam konteks perusahaan publik di Indonesia. Fenomena di Indonesia menunjukkan bahwa praktik transfer pricing menjadi sorotan utama dalam pengawasan pajak (OECD, 2. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak, kasus sengketa transfer pricing meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir, terutama pada sektor manufaktur yang memiliki rantai pasok lintas entitas afiliasi. Salah satu kasus besar melibatkan perusahaan makanan dan minuman yang terbukti memindahkan laba ke anak usaha luar negeri guna menghindari beban pajak dalam negeri. Akibatnya, negara mengalami potensi kehilangan penerimaan pajak hingga ratusan miliar rupiah. Hal ini menjadi indikasi bahwa transfer pricing bukan hanya masalah teknis akuntansi, tetapi menyangkut kepatuhan fiskal dan integritas pelaporan keuangan Pajak menjadi salah satu variabel penting yang secara teoritis dan empiris diyakini mendorong praktik transfer pricing. Perusahaan cenderung memanfaatkan perbedaan tarif pajak untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah demi meminimalkan beban fiscal (Putri & Wijaya, 2. Mekanisme bonus juga memegang peran penting karena insentif berbasis laba dapat mendorong manajer memanipulasi laporan keuangan, termasuk melalui kebijakan transfer pricing (Jannah et al. , 2. Sementara itu, struktur kepemilikan yang terkonsentrasi pada satu kelompok pemegang saham, sebagaimana lazim di Indonesia, memungkinkan terjadinya pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pihak mayoritas, termasuk dalam hal transfer pricing (OJK, 2. Ukuran perusahaan berperan dalam menentukan kapasitas dan kecanggihan sistem akuntansi serta strategi penghindaran pajak yang dapat diterapkan. Perusahaan besar cenderung memiliki lebih banyak entitas afiliasi dan sumber daya untuk melakukan rekayasa transfer pricing secara legal melalui pengaturan struktur transaksi lintas batas (Marlina, 2. Leverage, atau rasio utang terhadap ekuitas, menjadi indikator tekanan keuangan perusahaan. Semakin tinggi leverage, melakukan transfer pricing sebagai strategi efisiensi pajak dan pelaporan laba agar tetap menarik bagi investor dan pemberi pinjaman (Rahmawati et al. Sementara itu, profitabilitas merupakan daya tarik utama investor dan pemilik. Perusahaan yang sangat menguntungkan mungkin menggunakan Abu. Riyanto. Ari transfer pricing untuk menjaga konsistensi laba bersih bersih melalui pengalihan beban kepada entitas afiliasi dengan tarif pajak lebih rendah (Wicaksono & Lestari, 2. Ukuran perusahaan turut memengaruhi kompleksitas dan volume transaksi afiliasi. Semakin besar perusahaan, semakin luas jangkauan operasi dan kemungkinan melakukan transfer pricing untuk efisiensi biaya (Marlina, 2. Di sisi lain, leverage menggambarkan tekanan keuangan yang mungkin mendorong perusahaan mencari efisiensi fiskal, sedangkan profitabilitas tinggi dapat menjadi insentif untuk mengelola beban pajak secara strategis melalui transfer pricing (Wicaksono & Lestari, 2. Meskipun sejumlah studi telah menguji variable - variabel ini, hasilnya masih beragam dan belum konsisten, bahkan cenderung Misalnya, penelitian Marlina, . menyatakan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing, namun hasil berbeda ditemukan oleh (Yolanda, 2. Hal serupa juga terjadi pada variabel mekanisme bonus dan leverage. Praktik penyalahgunaan transfer pricing tetap menjadi perhatian global. Di Inggris. HM Revenue and Customs (HMRC) berhasil memulihkan A1,6 miliar dari perusahaan teknologi yang mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah selama 2022Ae2023 (Collins, 2. Indonesia, kasus penyalahgunaan paling banyak ditemukan pada sektor pertambangan dan (Nofriansah, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang memperluas definisi Auhubungan istimewaAy dan memperjelas panduan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi (Indonesia Transfer Pricing Alert. , 2. Dalam konteks peraturan lokal. PSAK No. dan Pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008 (DSAK, 2. juga telah mengatur dengan tegas mengenai kewajiban dokumentasi dan ketentuan perpajakan atas transaksi afiliasi. Regulasi ini memperkuat posisi otoritas dalam menindak praktik transfer pricing yang tidak wajar serta memberikan dasar hukum dalam pengauditan. Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, serta melihat masih terbatasnya penelitian empiris yang secara simultan menganalisis pengaruh pajak, mekanisme bonus, struktur kepemilikan, ukuran perusahaan, leverage, dan profitabilitas terhadap keputusan transfer pricing di pasar modal Indonesia, maka penelitian ini menjadi penting Fokus pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI selama periode 2020Ae2023 juga memberikan ruang untuk melihat dinamika kebijakan perpajakan dalam industri strategis yang padat modal dan transaksi. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi perpajakan yang adil, meningkatkan transparansi laporan keuangan, serta memperkuat integritas pasar modal di Indonesia. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah pajak, mekanisme bonus, struktur kepemilikan, ukuran perusahaan, leverage, dan profitabilitas berpengaruh terhadap keputusan perusahaan dalam melakukan transfer pricing pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. KAJIAN PUSTAKA Teori Keagenan (Agency Theor. Teori keagenan pertama kali diperkenalkan oleh Jensen & Meckling . Teori ini menjelaskan hubungan antara prinsipal . emilik moda. dan agen . , di mana agen bertugas mengelola perusahaan atas nama principal (Supriyono, 2. Konflik kepentingan muncul ketika tujuan prinsipal . aksimasi nilai perusahaan jangka panjan. tidak sejalan dengan tujuan agen . nsentif pribadi seperti bonus atau target laba jangka pende. Dalam konteks transfer pricing, manajer sebagai agen dapat memanfaatkan kebijakan harga transfer untuk kepentingan pribadi, seperti mengurangi beban pajak secara agresif, yang berpotensi merugikan prinsipal melalui risiko hukum atau reputasi (Al-Hamadeen et al. , 2. Teori Kontinjensi Teori kontinjensi menyatakan bahwa tidak ada pendekatan manajerial universal. kebijakan tergantung pada kesesuaian antara variabel situasional dan struktur organisasi (Donaldson, 2. Dalam transfer pricing, perusahaan menyesuaikan strategi dengan faktor lingkungan seperti regulasi pajak, kompleksitas operasi, dan tekanan pasar (Otley, 1. Misalnya, perusahaan multinasional mungkin memilih metode transfer pricing berbeda untuk mengoptimalkan pajak di tiap yurisdiksi, mencerminkan adaptasi terhadap dinamika eksternal. Teori Penghindaran Pajak Teori ini menjelaskan upaya legal perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah regulasi (Scholes & Abu. Riyanto. Ari Wolfson, 1. Transfer pricing menjadi alat utama penghindaran pajak, terutama dengan mengalihkan laba ke yurisdiksi pajak rendah (Hanlon & Heitzman. Namun, praktik agresif berisiko menimbulkan sengketa pajak dan kerusakan reputasi (Desai & Dharmapala, 2. Teori Penghindaran Pajak Teori Struktur Modal (Capital Structure Theor. menjelaskan bagaimana perusahaan menentukan kombinasi optimal antara utang dan ekuitas untuk membiayai operasional dan investasi, dengan tujuan memaksimalkan nilai perusahaan. Trade-Off Theory oleh Kraus & Litzenberger . menekankan pentingnya menyeimbangkan manfaat pajak dari utang dan risiko kebangkrutan, sementara Modigliani & Miller . menyoroti tax shield sebagai alasan penggunaan utang. Dalam mempertimbangkan risiko finansial, stabilitas pendapatan, dan prospek perusahaan (Brigham & Houston, 2. Dalam konteks transfer pricing, struktur modal menjadi strategi untuk penghindaran pajak, misalnya dengan pemberian pinjaman antar entitas yang disertai bunga tinggi guna menekan laba kena pajak, yang berpotensi menimbulkan praktik base erosion lintas negara. Transfer Pricing Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, baik berupa penjualan barang, pemberian jasa, maupun pengalihan aset tak berwujud (OECD, 2. Hubungan ini bisa terjadi karena kepemilikan langsung, tidak langsung, atau pengendalian Di Indonesia, transfer pricing diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER32/PJ/2011 (Direktorat Jenderal Pajak, 2. yang mewajibkan transaksi antar afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran . rm's length principl. Transfer pricing dapat dilihat dari keterlibatan perusahaan dalam transaksi afiliasi lintas entitas, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pengungkapan dalam laporan tahunan, dan penggunaan skema pengalihan laba yang dapat diidentifikasi melalui laporan keuangan. Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada (Christensen et al. , 2. Perbedaan tarif pajak menggunakan transfer pricing sebagai alat perencanaan pajak. Penelitian Mispiyanti . membuktikan pajak berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing, terutama pada perusahaan multinasional. Pajak mencakup tarif pajak efektif (ETR), yaitu perbandingan antara beban pajak dengan laba sebelum pajak. Semakin rendah ETR, semakin besar kemungkinan perusahaan melakukan perencanaan pajak agresif, termasuk melalui transfer pricing. Mekanisme Bonus Mekanisme bonus adalah insentif berbasis kinerja untuk memotivasi manajemen (Smith, 2. Teori keagenan menunjukkan bahwa bonus dapat memicu manipulasi laba melalui transfer pricing agar target kinerja tercapai (Olimsar, 2. Praktik ini berpotensi mengurangi transparansi laporan Mekanisme bonus dalam penelitian ini diukur dengan keberadaan dan rasio beban kompensasi manajemen terhadap total aset atau laba bersih, yang menunjukkan sejauh mana manajer termotivasi oleh insentif keuangan dalam pengambilan keputusan strategis termasuk transfer Struktur Kepemilikan Struktur kepemilikan mengacu pada distribusi saham perusahaan. Kepemilikan asing atau terkonsentrasi meningkatkan kecenderungan transfer pricing untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi pajak rendah (Rafgia, 2. Teori kontinjensi menjelaskan bahwa struktur ini memengaruhi fleksibilitas perusahaan dalam merespons regulasi Struktur kepemilikan meliputi kepemilikan manajerial . umlah saham yang dimiliki manajeme. , kepemilikan institusional, dan kepemilikan asing. Semakin tinggi konsentrasi kepemilikan, semakin tinggi potensi pengaruh terhadap kebijakan transfer pricing. Ukuran Perusahaan Ukuran perusahaan mencerminkan skala operasi, diukur melalui total aset atau pendapatan. Perusahaan besar lebih mungkin melakukan transfer pricing karena kompleksitas transaksi lintas negara (Marlina, 2. meski penelitian Marlahayaty . menemukan hasil tidak Ukuran menggunakan logaritma natural dari total aset. Semakin besar ukuran, semakin besar kemungkinan perusahaan memiliki afiliasi dan Abu. Riyanto. Ari melakukan transaksi lintas batas yang rawan penyalahgunaan transfer pricing. H1: Pajak berpengaruh positif terhadap keputusan transfer pricing. Leverage Leverage menunjukkan proporsi utang dalam struktur modal. Teori struktur modal (Modigliani & Miller, 1. menyatakan utang memberikan tax shield, tetapi risiko keuangan Perusahaan dengan leverage tinggi cenderung menggunakan transfer pricing untuk mengoptimalkan beban bunga dan pajak (Nuzul & Amin, 2. Leverage diukur dengan rasio total utang terhadap total aset . ebt to asset rati. Semakin tinggi leverage, semakin besar tekanan untuk mengelola beban fiskal, termasuk melalui transfer pricing. Pengaruh Mekanisme Bonus Keputusan Transfer Pricing Mekanisme bonus merupakan sistem insentif yang diberikan kepada manajer berdasarkan pencapaian kinerja keuangan tertentu, seperti laba bersih. Berdasarkan Teori Keagenan, sistem ini dapat menimbulkan konflik kepentingan karena manajer terdorong untuk memanipulasi laporan keuangan guna mencapai target bonus. Salah satu bentuk manipulasi tersebut adalah penggunaan transfer pricing untuk meningkatkan laba entitas yang dinilai. Penelitian Olimsar . menemukan bahwa manajer yang menerima insentif berbasis laba cenderung menyusun kebijakan akuntansi dan pajak sedemikian rupa agar target kinerja tercapai, meskipun berdampak negatif terhadap kualitas laporan keuangan. Dengan demikian, semakin besar mekanisme bonus, semakin tinggi kecenderungan penggunaan transfer pricing. H2: Mekanisme bonus berpengaruh positif terhadap keputusan transfer pricing. Profitabilitas Profitabilitas perusahaan menghasilkan laba (ROA/ROE). Perusahaan dengan profitabilitas tinggi memiliki insentif kuat untuk melakukan transfer pricing guna mempertahankan kinerja (Rahmadhani & Ananda. Namun, penelitian Rahmawati et al. menunjukkan pengaruh negatif, karena perusahaan untung besar mungkin menghindari risiko reputasi. Profitabilitas meliputi Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE). Angka ini mencerminkan efisiensi manajemen dalam menghasilkan laba dari aset atau modal pemilik yang dapat menjadi dasar untuk strategi perencanaan pajak. Pengaruh Pajak terhadap Keputusan Transfer Pricing Teori Keagenan (Agency Theor. oleh Jensen & Meckling . menyatakan bahwa manajer sebagai agen memiliki kecenderungan untuk memaksimalkan kepentingan pribadi, salah satunya melalui pengelolaan beban pajak Dalam praktiknya, perusahaan akan mencari cara untuk meminimalkan beban pajak global, salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan transfer pricing. Transfer pricing digunakan untuk mengalihkan laba ke entitas di negara dengan tarif pajak lebih rendah sehingga secara legal dapat menurunkan beban fiskal Penelitian Mispiyanti . menunjukkan bahwa perbedaan tarif pajak antar yurisdiksi mendorong perusahaan untuk melakukan strategi transfer pricing. Oleh karena itu, semakin tinggi beban pajak yang ditanggung, semakin besar insentif perusahaan untuk menggunakan transfer pricing sebagai strategi penghindaran pajak. Pengaruh Struktur Kepemilikan terhadap Keputusan Transfer Pricing Struktur kepemilikan berkaitan dengan bagaimana saham perusahaan dimiliki, baik oleh manajemen, institusi, asing, atau pemilik mayoritas Kepemilikan yang terkonsentrasi, terutama oleh pihak asing atau mayoritas, berpotensi pengambilan keputusan yang menguntungkan pemilik dominan, termasuk dalam kebijakan transfer pricing. Dalam konteks perusahaan multinasional, kepemilikan asing memberikan akses terhadap pengendalian transaksi lintas negara yang memungkinkan pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah. Teori Kontinjensi (Lawrence & Lorsch, 1. mendukung kemampuan perusahaan dalam merespons tekanan eksternal seperti regulasi pajak. Rafgia . kepemilikan asing lebih tinggi cenderung melakukan transfer pricing secara agresif. H3: Struktur kepemilikan berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing. Pengaruh Ukuran Perusahaan Keputusan Transfer Pricing Abu. Riyanto. Ari Ukuran perusahaan, yang sering diukur menggambarkan skala operasi perusahaan. Perusahaan besar cenderung memiliki jaringan afiliasi yang luas dan transaksi lintas negara yang kompleks, sehingga memiliki kapasitas dan peluang lebih besar untuk menerapkan strategi transfer Marlina . mengungkapkan bahwa perusahaan besar lebih mungkin melakukan transfer pricing karena mampu menyusun dokumentasi perpajakan yang kompleks dan memanfaatkan celah regulasi internasional. Namun, beberapa studi lain seperti Marlahayaty . menunjukkan hasil yang bertolak belakang, sehingga hubungan ini masih perlu diuji secara empiris dalam konteks industri manufaktur Indonesia. H4: Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap keputusan transfer pricing. Pengaruh Leverage terhadap Keputusan Transfer Pricing Leverage atau tingkat utang perusahaan mencerminkan struktur modal yang digunakan untuk membiayai operasional. Berdasarkan Teori Struktur Modal oleh Modigliani & Miller . , penggunaan utang memberikan manfaat berupa pengurang pajak . ax shiel. , tetapi juga meningkatkan tekanan keuangan. Perusahaan dengan tingkat leverage tinggi akan mencari strategi efisiensi fiskal untuk memenuhi kewajiban bunga, salah satunya melalui transfer pricing. Nuzul & Amin . membuktikan bahwa leverage mendorong perusahaan untuk mentransfer laba ke unit afiliasi dengan biaya bunga tinggi guna mengurangi pajak penghasilan. H5: Leverage berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing. Pengaruh Profitabilitas terhadap Keputusan Transfer Pricing Profitabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari aset atau modal yang dimiliki. Perusahaan dengan profitabilitas tinggi memiliki potensi beban pajak yang lebih besar, sehingga terdorong untuk menggunakan strategi transfer pricing guna mempertahankan tingkat laba bersih setelah pajak. Rahmadhani & Ananda . menemukan hubungan positif antara profitabilitas dan kecenderungan penggunaan transfer pricing. Namun, beberapa penelitian lain mengindikasikan bahwa perusahaan yang sangat menguntungkan justru menghindari praktik ini karena risiko reputasi dan pengawasan pajak yang lebih ketat (Rahmawati et al. , 2. Oleh karena itu, pengaruh profitabilitas masih bersifat kontekstual dan layak untuk diteliti lebih lanjut. H6: Profitabilitas berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing. Kerangka Pemikiran Sumber. Penulis . Gambar 1. Kerangka Pemikiran Abu. Riyanto. Ari METODOLOGI PENELITIAN Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif kausal untuk menganalisis pengaruh variabel independen, yaitu beban pajak, mekanisme bonus, struktur kepemilikan, ukuran perusahaan, leverage, dan profitabilitas terhadap keputusan transfer pricing. Pendekatan ini digunakan karena mampu mengidentifikasi hubungan sebab-akibat antar variabel dengan bantuan data numerik serta pengujian statistik yang objektif (Sugiyono, 2. Desain penelitian bersifat eksplanatori, yaitu menjelaskan hubungan kausal berdasarkan pengujian hipotesis menggunakan data panel yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Populasi dan Sampel Penelitian Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tahun 2020Ae2023. Kategori perusahaan manufaktur yang dijadikan objek penelitian mencakup berbagai subsektor industri, yaitu otomotif dan komponen, kabel, semen, keramik, kaca, porselen, bahan kimia, kosmetik dan peralatan rumah tangga, produksi minyak bumi dan gas alam, makanan dan minuman, peralatan rumah tangga, mesin dan alat berat, produk logam dan sejenisnya, pertambangan logam dan mineral, farmasi, perkebunan, plastik dan kemasan, pulp dan kertas, tekstil dan garmen, produsen tembakau, serta grosir barang tahan lama dan tidak tahan lama. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, yakni teknik penentuan sampel berdasarkan kriteria tertentu yang dianggap relevan dengan tujuan Kriteria seleksi sampel dijelaskan dalam tabel berikut: Tabel 1. Kriteria Seleksi Sampel Kriteria Seleksi Perusahaan manufaktur yang terdaftar aktif di BEI dan menerbitkan laporan tahunan lengkap secara konsisten selama 2020-2023. Perusahaan yang tidak memiliki status dalam Pemantauan Khusus. Pengembangan dan Akselerasi selama 2020-2023. Perusahaan yang secara eksplisit menyajikan data keuangan dan operasional lengkap terkait variabel penelitian selama tahun 2020-2023 Jumlah sampel akhir perusahaan yang memenuhi semua kriteria dan siap dianalisis secara lengkap. Total sampel akhir perusahaan yang memenuhi semua kriteria dan siap dianalisis secara lengkap. Sumber: Data Diolah . Dari 219 perusahaan awal, sebanyak 143 dieliminasi karena masuk dalam daftar pemantauan khusus BEI, dan 33 perusahaan tidak memiliki data lengkap yang sesuai dengan variabel penelitian. Setelah seleksi, diperoleh 43 perusahaan manufaktur sebagai sampel penelitian. Karena data yang digunakan bersifat panel . , jumlah total observasi menjadi 172 data. Model analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda, dengan rumus sebagai berikut: TP = yu yu1 TB yu2 BM yu3 OS yu4 FS yu5 LEV yu6 PROF yun Keterangan: : Besaran Transfer pricing . ariabel dependen, kontin. : Tax Burden Jumlah Sampel yaAM : Bonus Mechanisms ycCS : Ownership Structure yaS : Firm Size yayaV : Leverage PROF : Profitability : Konstanta model 1,2,. ,6 : Koefisien regresi untuk masing-masing variabel independen : Error term Definisi Operasional Definisi operasional dari variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini dijelaskan pada tabel berikut. Perhitungan rumus diuraikan secara eksplisit untuk memudahkan pemahaman dan replikasi penelitian. Abu. Riyanto. Ari Tabel 2. Definisi Operasional Variabel Jenis Definisi Operasional Transfer Pricing (Y) Dependen Mengukur tingkat transfer pricing menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan membandingkan harga transaksi antar entitas afiliasi dengan harga pihak Beban Pajak (X. Independen Mengukur ditanggung perusahaan berdasarkan perbandingan antara beban pajak dengan laba sebelum pajak (Kasmir. Mekanisme Bonus (X. Independen Mengukur berdasarkan proporsi bonus terhadap total kompensasi manajemen (Kasmir. Struktur Kepemilikan Independen Mengukur (X. dengan membandingkan jumlah saham yang dimiliki dengan total saham beredar (Kasmir, 2. Ukuran Perusahaan Independen Mengukur (X. menggunakan logaritma natural total aset (Kasmir, 2. Leverage (X. Independen Mengukur tingkat penggunaan utang terhadap modal sendiri (Kasmir, 2. Profitabilitas (X. Independen Mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba terhadap total aset yang dimiliki (Kasmir, 2. Sumber: Data Diolah . Teknik Analisis Data Data dalam penelitian ini akan dianalisis menggunakan aplikasi SPSS, dengan menerapkan berbagai metode seperti analisis statistik deskriptif. Rumus Harga Transfer = Harga Pasar (Pihak Independe. Tax Burden = Tax Expense / Profit Before Tax Mekanisme Bonus = Bonus Total Kompensasi Manajemen Kepemilikan Langsung = Jumlah Saham Dimiliki / Total Saham Firm Size = ln(Total Ase. Leverage = Total Debt / Total Equity ROA = Net Income / Total Assets penyusunan persamaan regresi, pengujian asumsi klasik, dan uji hipotesis. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Analisis Statistik Deskriptif Tabel 3. Statistik Deskriptif Variabel Mean Median Std. Deviasi Beban Pajak Mekanisme Bonus Struktur Kepemilikan Ukuran Perusahaan Leverage Profitabilitas Transfer Pricing Sumber: Data Diolah dengan SPSS . Penelitian ini menggunakan 172 data observasi yang mewakili karakteristik sampel. Ratarata beban pajak sebesar 0,2518 menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan memiliki beban pajak yang rendah. Mekanisme bonus rata-rata Minimum Ae0. Maximum sebesar 0,8914 menandakan tingginya sistem kompensasi berbasis kinerja. Struktur kepemilikan rata-rata 0,5588 mencerminkan kepemilikan yang cukup terkonsentrasi. Ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, dan transfer pricing masing169 Abu. Riyanto. Ari masing memiliki rata-rata 22,9939. 0,6587. 0,0937. dan 0,4977. Terdapat perbedaan besar antar perusahaan, seperti beban pajak berkisar 0,0121Ae 1,3543, bonus 0,1879Ae0,9993, kepemilikan 0,2378Ae 0,9244, ukuran perusahaan 20,394Ae25,952, leverage 0,0000Ae33,5400, profitabilitas Ae0,0341 hingga 0,5991, dan transfer pricing 0,053Ae0,954. Hal ini menunjukkan keragaman kondisi keuangan dan kebijakan antar perusahaan dalam sampel Tabel 4. Uji Normalitas Standardized Residual Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Sumber: Data Diolah SPSS . Uji Asumsi Klasik Hasil Uji Normalitas Hasil uji normalitas yang dilakukan menggunakan One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,200, yang berada di atas tingkat signifikansi 0,05. Temuan ini mengindikasikan bahwa tidak terdapat penyimpangan signifikan dari distribusi normal pada data residual standar Tabel 5. Uji Multikolinear Unstandardized Coefficients Std. Error (Constan. Beban Pajak Mekanisme Bonus Struktur Kepemilikan Ukuran Perusahaan Leverage Profitabilitas Dependent Variable: Transfer Pricing Sumber: Data Diolah SPSS . Hasil Uji Multikolinieritas Hasil uji multikolinearitas menunjukkan bahwa seluruh variabel independen memiliki nilai Tolerance di atas 0,10 dan nilai Variance Inflation Factor (VIF) yang berada di bawah angka 10. Standardized Coefficients Beta Collinearity Statistics Sig. Tolerance VIF tepatnya berkisar antara 1,023 hingga 1,169. Nilainilai tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat masalah multikolinearitas antar variabel dalam model regresi. Tabel 6. Uji Autokolerasi Adjusted R Std. Error of the Durbin-Watson Square Estimate Predictors: (Constan. Profitabilitas. Leverage. Mekanisme Bonus. Beban Pajak . Struktur Kepemilikan. Ukuran Perusahaan Dependent Variable: Transfer Pricing Sumber: Data Diolah SPSS . Model R Square Hasil Uji Autokolerasi Hasil uji autokorelasi yang dilakukan menggunakan nilai Durbin-Watson menunjukkan angka sebesar 2,222. Nilai ini berada dalam rentang 1,8232 hingga 4,1768, yang menandakan bahwa tidak terdapat autokorelasi dalam model Ketidakhadiran autokorelasi berarti residual antar observasi bersifat independen dan tidak saling memengaruhi satu sama lain. Abu. Riyanto. Ari Tabel 7. Uji Heteroskedastisitas Model Sum of Squares Regression Residual Total Sumber: Data Diolah SPSS . Hasil Uji Heteroskedastisitas Hasil uji heteroskedastisitas yang dilakukan dengan metode Glejser atau melalui analisis variabel residual kuadrat (RES_Quad. menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,744 pada Mean Square Sig. uji ANOVA. Nilai ini berada jauh di atas batas signifikansi 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat gejala heteroskedastisitas dalam model regresi. Tabel 8. Koefisien Determinasi (RA dan Adjusted RA) R Square Adjusted R Std. Error of the Estimate Square Sumber: Data diolah SPSS . Model Hasil Uji Analisis Regresi Linier Berganda perusahaan dan operasi lintas yurisdiksi akan Koefisien Determinasi (RA dan Adjusted RA) semakin besar peluang praktik transfer pricing Nilai koefisien determinasi (RA) sebesar (Eden, 2. Selain itu, kebijakan perpajakan 0,100 dan Adjusted RA sebesar 0,068, yang berarti negara tujuan yang memiliki perbedaan tarif pajak bahwa sekitar 6,8% variasi dalam transfer pricing dapat memengaruhi insentif untuk memindahkan dapat dijelaskan oleh keenam variabel independen laba (Grubert & Mutti, 1. Regulasi dan dalam model. Sisanya, sebesar 93,2%, dipengaruhi ketegasan penegakan hukum oleh otoritas pajak oleh faktor lain di luar model ini. Dengan demikian, juga menjadi faktor penting yang dapat nilai RA dan Adjusted RA ini menunjukkan bahwa memengaruhi keputusan perusahaan dalam model regresi memiliki tingkat kecocokan yang melakukan transfer pricing (Direktorat Jenderal cukup untuk menjelaskan sebagian variasi transfer Pajak, 2. Di sisi lain, strategi manajemen laba pricing, sehingga uji koefisien determinasi untuk memenuhi target keuangan turut menjadi dinyatakan terpenuhi. pemicu penggunaan transfer pricing (Healy & Kemungkinan Wahlen, 1. , serta tekanan persaingan industri memengaruhi transfer pricing di luar model ini yang dapat mendorong perusahaan mencari cara antara lain tingkat kompleksitas operasi untuk mengoptimalkan beban pajak melalui transfer internasional, di mana semakin banyak anak pricing (Richardson et al. , 2. Tabel 9. Uji F Model Sum of Mean Square Sig. Squares Regression Residual Total Sumber: Data Diolah SPSS . Uji F Hasil uji F menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,007, yang berada di bawah tingkat signifikansi 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa model regresi secara simultan signifikan, artinya variabel independen yang terdiri dari beban pajak, mekanisme bonus, struktur kepemilikan, ukuran perusahaan, leverage, dan profitabilitas secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel dependen, yaitu transfer pricing. Temuan ini mengindikasikan bahwa model regresi yang digunakan memiliki kemampuan prediksi yang baik terhadap fenomena yang diteliti. Signifikansi uji F juga memperkuat validitas model secara Abu. Riyanto. Ari keseluruhan sebelum dilakukan analisis pengaruh masing-masing variabel secara parsial. Dengan demikian, model regresi dinyatakan layak digunakan untuk analisis lebih lanjut karena memenuhi syarat signifikan secara simultan. Tabel 10. Uji T Unstandardized Coefficients (Constan. Beban Pajak Mekanisme Bonus Struktur Kepemilikan Ukuran Perusahaan Leverage Profitabilitas Sumber: Data Diolah SPSS . Std. Error Uji Statistik (Uji T) Berdasarkan hasil uji t, diketahui bahwa dari enam variabel yang diuji, tiga di antaranya terbukti berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing karena memiliki nilai t hitung lebih besar dari t tabel . ,97. dan nilai signifikansi di bawah 0,05. Pertama, beban pajak (H. menunjukkan t hitung sebesar 2,380 dan signifikansi 0,018, sehingga t hitung > t tabel dan Sig < 0,05. Dengan demikian. H0 ditolak dan H1 diterima, yang berarti beban pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap transfer pricing. semakin tinggi beban pajak, semakin besar kecenderungan perusahaan untuk melakukan transfer pricing. Kedua, mekanisme bonus (H. memiliki t hitung sebesar 2,166 dan signifikansi 0,032, yang juga memenuhi syarat t hitung > t tabel dan Sig < 0,05. Maka. H0 ditolak dan H2 diterima, mengindikasikan bahwa sistem bonus yang diterapkan perusahaan mendorong manajer untuk mengalihkan laba melalui transfer pricing guna memperoleh insentif lebih tinggi. Ketiga, ukuran perusahaan (H. menunjukkan t hitung sebesar 2,594 dan signifikansi 0,010, yang kembali memenuhi kriteria t hitung > t tabel dan Sig < 0,05, sehingga H0 ditolak dan H4 diterima. Ini menunjukkan bahwa perusahaan berskala besar lebih cenderung melakukan transfer pricing karena kompleksitas dan fleksibilitas operasional yang Sebaliknya, tiga variabel lainnya tidak berpengaruh signifikan karena nilai t hitung < t tabel dan Sig > 0,05. Struktur kepemilikan (H. memiliki t hitung -0,357 dan signifikansi 0,722, leverage (H. memiliki t hitung -0,519 dan signifikansi 0,605, serta profitabilitas (H. menunjukkan t hitung 1,951 dan signifikansi 0,053. Ketiganya menunjukkan bahwa Standardized Coefficients Beta Sig. H0 diterima dan H3. H5, serta H6 ditolak, yang berarti tidak terdapat pengaruh signifikan dari struktur kepemilikan, leverage, dan profitabilitas terhadap praktik transfer pricing dalam penelitian Pembahasan Pengaruh Beban Pajak Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil uji t, diketahui bahwa nilai t hitung lebih besar dari t tabel dan signifikansinya berada di bawah 0,05, sehingga H0 ditolak dan H1 diterima. Artinya, beban pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan transfer pricing. Semakin tinggi beban pajak yang ditanggung perusahaan, semakin besar kecenderungan untuk menerapkan transfer pricing sebagai strategi efisiensi pajak. Temuan ini diperkuat oleh Tax Avoidance Theory dan Agency Theory, yang menjelaskan bahwa manajer dapat memanfaatkan celah regulasi untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi pajak rendah demi kepentingan pribadi atau perusahaan. Hasil ini sejalan dengan penelitian Lase & Oktari, . dan Anggriani & Dalimunthe, . yang menemukan pengaruh positif beban pajak terhadap praktik transfer pricing, serta didukung oleh Gabriella et al. yang mengidentifikasi pajak sebagai salah satu faktor determinan utama. Namun, hasil ini berbeda dengan Nehayati et al, . yang menemukan tidak adanya pengaruh signifikan tanpa variabel Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat dan penerapan prinsip kewajaran sesuai PMK 172/PMK. 03/2023 guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi transfer pricing. Temuan ini menegaskan bahwa beban pajak merupakan salah Abu. Riyanto. Ari satu faktor utama yang mendorong praktik transfer pricing pada perusahaan manufaktur di Indonesia. Pengaruh Mekanisme Bonus Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil uji t, diketahui bahwa nilai t hitung lebih besar dari t tabel dan tingkat signifikansinya berada di bawah 0,05. Dengan demikian. H0 ditolak dan H2 diterima. Ini berpengaruh positif dan signifikan terhadap transfer Semakin besar proporsi bonus dalam kompensasi manajerial, semakin besar pula kecenderungan perusahaan melakukan transfer pricing untuk meningkatkan laba yang dilaporkan. Temuan ini sesuai dengan Agency Theory, di mana manajer terdorong mengatur transaksi afiliasi demi mencapai target insentif. Studi Nehayati et al. mendukung hasil ini, sementara Putri & Amanah . menunjukkan bahwa pengaruhnya tidak selalu signifikan tanpa adanya motivasi pajak. Secara praktis, perusahaan perlu merancang skema bonus yang seimbang dan memperkuat pengawasan internal agar tidak mendorong praktik Dengan demikian, hipotesis kedua dapat diterima karena mekanisme bonus terbukti berpengaruh terhadap praktik transfer pricing pada perusahaan manufaktur di Indonesia. Pengaruh Struktur Kepemilikan Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil uji t, diketahui bahwa nilai t hitung lebih kecil dari t tabel dan tingkat signifikansinya melebihi 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa H0 diterima dan H3 ditolak, sehingga struktur kepemilikan tidak berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan kepemilikan institusional atau asing tidak secara langsung memengaruhi keputusan transfer pricing pada perusahaan manufaktur di BEI. Hasil ini sejalan dengan penelitian Nasrin . , namun bertentangan dengan Mahadewi et al. , . yang menemukan pengaruh signifikan. Jika dikaitkan dengan Teori Keagenan, seharusnya pemilik mampu mengawasi dan membatasi tindakan oportunistik manajer, termasuk dalam praktik transfer pricing, namun hasil ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dari pemilik belum berjalan efektif. Hal ini menegaskan bahwa pengaruh struktur kepemilikan bersifat kontekstual dan tetap penting dianalisis dalam kerangka tata kelola perusahaan yang kuat. Alasan ketidaksignifikanan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kepemilikan mayoritas kerap berada pada pihak yang memiliki hubungan dekat dengan manajemen, sehingga pengawasan yang dilakukan cenderung tidak independen dan berpotensi kurang objektif (Shleifer & Vishny, 1. Kedua, kepemilikan institusional atau asing biasanya berfokus pada pencapaian hasil jangka panjang dan tidak terlibat secara langsung dalam kebijakan operasional sehari-hari, sehingga keputusan terkait transfer pricing lebih banyak dibandingkan pemilik modal (Bushee, 1. Ketiga, tata kelola perusahaan pada sebagian perusahaan manufaktur masih menghadapi keterbatasan dalam hal transparansi dan akuntabilitas, sehingga meskipun pemilik memiliki hak pengawasan, mekanisme pelaksanaannya tidak berjalan secara optimal (La Porta et al. , 1. Keempat, adanya regulasi yang memberikan ruang fleksibilitas bagi manajemen dalam mengelola transaksi afiliasi membuat intervensi pemilik menjadi kurang efektif dalam membatasi penerapan strategi transfer pricing (Kementerian Keuangan RI, 2. Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil uji t, diketahui bahwa nilai t hitung melebihi t tabel dan tingkat signifikansinya berada di bawah 0,05. Dengan demikian. H0 ditolak dan H4 diterima. Artinya, ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap praktik transfer pricing. Semakin besar ukuran perusahaan, semakin besar kecenderungan untuk melakukan transfer pricing karena kompleksitas operasional dan banyaknya entitas afiliasi. Temuan ini sejalan dengan penelitian Nehayati & Susilowati . serta mendukung Teori Kontinjensi, yang menyatakan bahwa keputusan manajerial dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal. Hasil ini menunjukkan bahwa perusahaan besar perlu menjadi fokus pengawasan otoritas pajak, dan perusahaan wajib menjaga transparansi serta kepatuhan terhadap prinsip kewajaran harga. Pengaruh Leverage Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil uji t, diketahui bahwa nilai t hitung lebih kecil dari t tabel dan tingkat signifikansinya melebihi 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa H0 diterima dan H5 ditolak. Artinya, leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap praktik Abu. Riyanto. Ari transfer pricing. Besarnya rasio utang perusahaan tidak secara langsung memengaruhi keputusan untuk melakukan transfer pricing. Temuan ini konsisten dengan penelitian Cledy & Amin . , yang menyebutkan bahwa tekanan keuangan dari utang tidak selalu direspon dengan strategi perpajakan agresif. Namun, studi Simanungkalit et . menunjukkan bahwa leverage dapat berpengaruh bila dimoderasi oleh faktor lain seperti motivasi pajak. Secara teoretis, hal ini sesuai dengan Teori Struktur Modal, bahwa penggunaan utang lebih dipertimbangkan dari sisi biaya dan manfaat, bukan semata untuk tujuan transfer Dari sisi praktis, rasio utang tidak dapat dijadikan indikator tunggal untuk mendeteksi praktik transfer pricing, sehingga pengawasan perlu mempertimbangkan aspek yang lebih luas. Maka, hipotesis kelima dalam penelitian ini ditolak. Alasan ketidaksignifikanan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, perusahaan manufaktur di BEI cenderung menggunakan utang untuk membiayai ekspansi atau operasional jangka panjang, sehingga tujuan penggunaan utang lebih berfokus pada pembiayaan produktif daripada optimalisasi pajak melalui transfer pricing. Kedua, tingkat leverage yang tinggi tidak selalu memberikan insentif tambahan untuk memindahkan laba, terutama bila perusahaan memiliki kemampuan membayar bunga tanpa tekanan keuangan yang berarti. Ketiga, perusahaan dengan tata kelola yang baik cenderung memisahkan kebijakan pendanaan dari strategi perpajakan, sehingga keputusan terkait transfer pricing lebih dipengaruhi oleh faktor lain seperti beban pajak dan insentif manajerial (Brigham. & & Houston. Keempat, regulasi perpajakan di Indonesia yang membatasi pengakuan beban bunga . hin capitalization rule. membuat penggunaan leverage sebagai instrumen penghindaran pajak menjadi kurang efektif (Kementerian Keuangan RI, 2. Kondisi-kondisi ini menyebabkan hubungan antara leverage dan transfer pricing tidak signifikan dalam konteks penelitian ini. Pengaruh Provitabilitas Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil uji t, diketahui bahwa nilai t hitung lebih kecil dari t tabel dan tingkat signifikansinya melebihi 0,05. Dengan demikian. H0 diterima dan H6 ditolak. Artinya, profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap praktik transfer Temuan ini menunjukkan bahwa tingkat laba tidak secara langsung mendorong perusahaan melakukan transfer pricing, sejalan dengan studi Wijayanti & Ayem, . yang menyebutkan perlunya variabel lain sebagai moderator. Namun, hasil ini berbeda dengan penelitian Nuzul & Amin, . yang menemukan hubungan signifikan antara profitabilitas dan transfer pricing. Jika dikaitkan dengan Teori Penghindaran Pajak, profitabilitas tinggi seharusnya mendorong strategi efisiensi pajak seperti transfer pricing, namun dalam praktiknya keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti pengawasan, insentif manajerial, dan tekanan regulasi. Oleh karena itu, profitabilitas belum dapat dijadikan indikator tunggal, namun tetap relevan dalam kombinasi analisis variabel yang memengaruhi keputusan transfer pricing. Alasan ketidaksignifikanan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, perusahaan dengan tingkat profitabilitas tinggi sering kali lebih fokus mempertahankan reputasi dan citra publik, sehingga menghindari strategi transfer pricing yang agresif karena berisiko menimbulkan masalah hukum dan reputasi (Hanlon & Slemrod, 2. Kedua, fluktuasi laba tahunan pada perusahaan manufaktur membuat manajemen cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mengundang perhatian otoritas pajak. Ketiga, adanya regulasi dan pengawasan ketat terkait transaksi afiliasi, seperti kewajiban dokumentasi transfer pricing sesuai PMK-172/PMK. 03/2023, dapat membatasi ruang gerak perusahaan untuk memanfaatkan laba tinggi dalam strategi penghindaran pajak. Keempat, dalam banyak kasus, strategi transfer pricing lebih dipengaruhi oleh beban pajak, mekanisme bonus, dan kompleksitas operasi lintas batas, dibandingkan oleh besarnya laba semata (Desai & Dharmapala. Faktor-faktor ini menjelaskan mengapa profitabilitas tidak berpengaruh signifikan dalam penelitian ini meskipun secara teori memiliki potensi KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis regresi, uji asumsi klasik, uji F, dan uji t, ditemukan bahwa beban pajak, mekanisme bonus, dan ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap praktik transfer pricing. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan beban pajak tinggi, sistem bonus manajerial, dan skala besar cenderung melakukan transfer pricing Abu. Riyanto. Ari sebagai strategi efisiensi fiskal. Sebaliknya, struktur kepemilikan, leverage, dan profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan Temuan ini sejalan dengan penelitian Nehayati & Susilowati . serta Anggriani & Dalimunthe . , namun berbeda dari Wijayanti & Ayem . yang menemukan pengaruh Implikasi praktisnya, manajemen perlu memastikan strategi transfer pricing sesuai prinsip kewajaran . rmAos lengt. dan terdokumentasi dengan baik. Otoritas pajak disarankan memfokuskan pengawasan pada perusahaan besar dengan beban pajak tinggi dan bonus berbasis laba, serta memperkuat regulasi melalui skema APA dan MAP untuk mencegah penghindaran DAFTAR PUSTAKA Rekomendasi