Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 2. December 2023 https://ejurnal. id/index. TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI Agung Prasetyo1. Kurniadi Prasetyo2. Anton Hutomo Sugiarto3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyokurniadi82@gmail. Abstract This study examines the withdrawal of a defendantAos statements during trial and its legal implications for evidentiary strength under IndonesiaAos Criminal Procedure Code (KUHAP). The research focuses on the legal framework governing the withdrawal of statements and its impact on proof, particularly when a defendant retracts a confession recorded in the Police Investigation Report (BAP), often alleging coercion or violence. A normative juridical method is employed by analyzing statutory provisions, legal doctrines, and relevant case law. The findings indicate that defendant testimony constitutes valid evidence only when delivered in court (Article 189. KUHAP). Statements made outside court, including confessions in the BAP, are not independent evidence, but may be used to assist in discovering admissible evidence at trial and may function as AuindicationsAy . when consistent with other lawful evidence (Article 189. in conjunction with Article 188 KUHAP). Withdrawal is permissible during trial provided it is supported by logical and well-grounded reasons. If the judge accepts the withdrawal, the BAP loses its supporting value. if rejected, the BAP may still be considered as an indication or an aid in proving guilt. Therefore, judicial assessment of the withdrawalAos credibility is decisive in determining how the retracted statement affects the overall evidentiary chain. Keywords: Withdrawal Of Defendant Testimony. Evidentiary Strength. KUHAP Abstrak Penelitian ini membahas pencabutan keterangan terdakwa di persidangan terhadap kekuatan alat bukti dalam sistem pembuktian KUHAP. Fokus kajian meliputi pengaturan pencabutan keterangan terdakwa serta implikasi yuridisnya terhadap nilai pembuktian, terutama ketika terdakwa menarik pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan paksaan atau kekerasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterangan terdakwa sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan di sidang (Pasal 189 ayat . KUHAP). Pengakuan di luar sidang, termasuk dalam BAP, bukan alat bukti yang berdiri sendiri, namun dapat digunakan untuk membantu menemukan alat bukti dan dapat bernilai sebagai petunjuk bila bersesuaian dengan alat bukti lain (Pasal 189 ayat . jo Pasal 188 KUHAP). Pencabutan keterangan diperbolehkan selama persidangan dengan alasan logis. Apabila hakim menerima pencabutan. BAP kehilangan nilai penunjang pembuktian. jika ditolak, isi BAP dapat dipertimbangkan sebagai petunjuk/pembantu pembuktian. Dengan demikian, penilaian hakim menjadi faktor determinan dalam menentukan implikasi pencabutan terhadap kekuatan Alat Bukti. Kata Kunci: Pencabutan Keterangan Terdakwa. Kekuatan Alat Bukti. KUHAP PENDAHULUAN Latar Belakang Pasal 189 ayat . KUHAP. Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Mengingat bahwa keteranganterdakwa yang memuat informasi tentang kejadian peristiwa pidana bersumber dari terdakwa, maka hakim dalam melakukan penilaian terhadap isi keterangan terdakwa haruslah cermat dan sadar bahwa ada kemungkinan terjadinya kebohongan atau keterangan palsu yang dibuat oleh terdakwa mengenai hal ikhwal kejadian atau peristiwa pidana yang terjadi (Endri. Suryadi, and Sucipta 2. Dalam persidangan sering dijumpai bahwa terdakwa mencabut keterangan yang diberikannya di luar persidangan atau keterangan yang diberikannya kepada penyidik dalam pemeriksaan penyidikan yang dimuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dimana keterangan tersebut pada umumnya berisi pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Menurut Martiman Prodjohamidjojo, terhadap keterangan di muka penyidik dan keterangan dalam persidangan harus dibedakan, keterangan yang diberikan dimuka penyidik disebut keterangan tersangka, sedangkan keterangan yang diberikan dalam persidangan disebut keterangan terdakwa. Dengan adanya perbedaan ini, penulis menilai akan memperjelas dari kedudukan masing-masing keterangan dalam pembuktian (Prodjohamidjojo 1. Seperti yang telah diuraikan diatas, bahwa dalam persidangan terdakwa kerap mencabut kembali keterangan pengakuan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan di sidang pengadilan. Suatu hal yang ironi memang bila melihat bahwa setiap tersangka pasti memberikan keterangan pengakuan di depan penyidik sedemikian rupa jelasnya mengutarakan dan menggambarkan jalannya perbuatan tindak pidana yang disangkakan. Akan tetapi bagaimanapun gamblangnya pengakuan yang tercatat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), akan selalu dicabut kembali dalam pemeriksaan pengadilan. Hampir seluruh terdakwa, mencabut kembali keterangan pengakuan yang tercatat dalam BAP, hanya satu dua yang tetap bersedia mengakui kebenarannya (Laka 2. Adapun alasan yang kerap dijadikan dasar pencabutan adalah bahwa pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik, tersangka dipaksa atau diancam dengan kekerasan baik fisik maupun psikis untuk mengakui tindak pidana yang didakwakan Sedemikian rupa penyiksaan dan ancaman berupa pemukulan, penyulutan bagian badan atau bagian vital tubuh. Kepala dibenturkan di dinding, dan segala macam penganiayaan yang keji, membuat tersangka terpaksa mengakui segala pertanyaan yang didiktekan pejabat pemeriksa. Begitulah selalu alasan yang melandasi setiap pencabutan keterangan pengakuan yang dijumpai di sidang pengadilan (Laka Ditinjau dari segi yuridis, pencabutan ini sebenarnya dibolehkan dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan disertai alasan yang mendasar dan logis. Sepintas terkesan bahwa syarat pencabutan tersebut mudah dipahami dan mudah untuk dilakukan sehingga diperkirakan penerapannya pun akan lancar tanpa permasalahan. Akan tetapi, pada kenyataannya tidaklah demikian karena ternyata dalam praktek di persidangan pencabutan begitu banyak menimbulkan permasalahan. Terutama mengenai penilaian hakim terhadap alasan pencabutan keterangan terdakwa, dimana dalam praktek di persidangan hakim tidaklah mudah menerima alasan pencabutan keterangan terdakwa. Permasalahan lain terkait dengan pencabutan keterangan terdakwa adalah mengenai eksistensi keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang, dalam hal digunakan untuk membantu menemukan alat bukti dalam persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 189 ayat . KUHAP. Sebab sesuatu hal yang fungsi dan nilainya digunakan untuk membantu mempertegas alat bukti yang sah, maka kedudukannya pun telah berubah menjadi alat bukti, termasuk pengakuan terdakwa pada tingkat Masalah pencabutan keterangan terdakwa ini juga akan membawa permasalahan lain, yaitu persoalan berkaitan dengan implikasi pencabutan tersebut terhadap kekuatan alat bukti, serta pengaruhnya terhadap alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Rumusan Masalah . Bagaimana pengaturan terhadap pencabutan keterangan terdakwa ? . Bagaimana Implikasi Yuridis Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Persidangan Terhadap Kekuatan Alat Bukti? JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Pengaturan Terhadap Pencabutan Keterangan Terdakwa Bukti didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. keterangan nyata. atau tanda. Sedangkan yang dimaksud alat bukti adalah segala sesuatu hal maupun benda yang ada hubungan dan kaitannya dengan suatu kejadian atau peristiwa tertentu. Soebekti mendefinisikan bukti sebagai sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. sedangkan alat bukti, alat pembuktian, upaya pembuktian (Bewisjemiddl. adalah alat-alat yang dipergunakan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil suatu pihak dimuka pengadilan. Misalnya, bukti-bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, sumpah (Harahap 2. Di dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam persidangan, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Ia berisikan ketentuanketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif memvonis terdakwa (Harahap 2. Lebih jauh. Andi Hamzah telah mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti, yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alai-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan disidang pengadilan, misalnya keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan termasuk persangkaan dan sumpah (Hamzah 2. Ditinjau dari urutan nya alat bukti keterangan aksi merupakan alat bukti yang pertama disebutkan. Dalam perkara pidana, di setiap proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga sampai kepada sidang di pengadilan pasti menggunakan alat bukti keterangan saksi. Hal ini dikarenakan hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Untuk itu. Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disebutkan bahwa: AuKeterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya ituAy (Jayanti 2. Disini bisa dipahami bahwa untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan berkualitas, kesaksian yang akan dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim haruslah memenuhi kriteria-kriteria berikut, pertama saksi wajib disumpah di muka pengadilan, karena kesaksian yang diakui hanyalah keterangan yang disampaikan dimuka pengadilan, kedua saksi melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, ketiga saksi harus menyatakan sendiri di dalam persidangan, keempat kesaksian minimal harus disampaikan oleh 2 . orang saksi, kelima keterangan saksi harus berkaitan dengan perkara. Yang dimaksud keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang dianggap memiliki Aukeahlian khususAy tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara yang sedang diperiksa, hal tersebut nantinya agar perkara yang sedang diperiksa menjadi terang dan jelas. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa: AuKeterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaanAy (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Pembuktian dapat juga dilakukan melalui surat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Surat. Pasal 187 Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan AuSurat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat . huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah: Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lainAy (Feryliyan and Komariah 2. Yang dimaksud dengan surat sebagai alat bukti yang sah menurut undangundang adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. Atau dengan kata lain, alat bukti surat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang berkualitas adalah semua surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ditunjuk untuk membuat surat tersebut. Di era modern sekarang, teknologi informasi telah berkembang maju dimana manusia juga bisa membuat surat elektronik . Adapun khusus mengenai surel sebagai alat bukti yang sah telah diatur didalam peraturan perundang-undangan tersendiri (Salim 2. Bukti lain dapat berupa AupetunjukAy. Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyebutkan bahwa: Au. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat . hanya dapat diperoleh dari: a. keterangan saksi. keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. Ay (Prasetyo 2020. Berdasarkan Pasal diatas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa AopetunjukAo sebagai alat bukti itu seperti upaya penemuan jembatan atau mata rantai yang hilang. Ia bersifat layaknya penghubung yang menghubungkan antara satu dengan yang lain sehingga terbentuk kesesuaian yang sempurna yang pada akhirnya akan menggambarkan suatu kejadian atau peristiwa secara utuh. Bukti terakhir yang dikenal dalam hukum acara pidana adalah Auketerangan terdakwaAy. Mengenai Aoketerangan terdakwaAo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189 telah menyebutkan: AuKeterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiriAy. Bunyi dari pasal 189, yang menjelaskan Aoketerangan terdakwaAo sebagai alat bukti yang sah, memiliki kriteria yang serupa atau semakna dengan bunyi Pasal 187 yang menjelaskan AoKeterangan SaksiAo. Yaitu untuk dapat diakui sebagai alat bukti yang sah, keterangan terdakwa harus disampaikan sendiri dimuka sidang pengadilan, dan kejadian atau peristiwa tersebut harus dialami oleh terdakwa itu sendiri. Kemudian, penting juga untuk dicatat bahwa terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik atau Majelis Hakim tanpa ada tekanan dari pihak manapun, hal ini termaktub di dalam KUHAP Pasal 52: AuDalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Ay (Budiawan and A. Keterangan Terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri. Ketentuan yang mengatur mengenai asas ini ada pada Pasal 189 ayat . KUHAP. Jika dalam suatu perkara terdapat beberapa Terdakwa, maka masing-masing keterangan setiap Terdakwa hanya merupakan alat bukti yang mengikat kepada dirinya sendiri, misalkan: keterangan Terdakwa A tidak dapat dipergunakan terhadap Terdakwa B, demikian sebaliknya Keterangan Terdakwa Saja Tidak Cukup membuktikan Kesalahannya Asas ini diatur dalam Pasal 189 ayat . KUHAP dimana pengaturannya adalah merupakan penegasan terhadap asa minimal pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu hakim memutus dengan keyakinan yang didasari minimal dua alat bukti. Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada alat bukti keterangan Terdakwa. Dia bebas untuk menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Hakim dapat menerima atau menyingkirkannya sebagai alat bukti dengan jalan mengemukakan alasan-alasannya (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Menurut Pasal 189 ayat . KUHAP Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang. Berdasarkan hal ini jelas bahwa keterangan terdakwa di luar sidang tidak dapat dijadikan alat bukti, tetapi hanyalah sebagai "pembantu" menemukan bukti di sidang dan sekaligus dapat sebagai penguat keyakinan hakim. Jika pengakuan diluar sidang benar -benar bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, fungsi, dan nilai keterangan yang demikian sudah menjadi "petunjuk" ini berdasarkan pada Pasal 188 ayat . jo ayat . KUHAP. Namun petunjuk disini tidak dapat sama dengan alat bukti. Petunjuk maksudnya "membantu". Yuriprudensi MA No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960. MA no. K/Krl960. MA No. 6 K/Krl961 tanggal 25 Juni 1961. Dijelaskan bahwa pengakuan diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan yang logis, keterangan pengakuan tetap mempunyai fungsi dan nilai pembuktian "petunjuk" atau JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sebagai "pembantu menemukan bukti" dipersidangan pengadilan. Dari putusan ini berkaitan dengan kekuatan pembuktian ini dapat dilihat bahwa penolakan pencabutan keterangan pengakuan, mengakibatkan tetap dapat dipergunakan sebagai pembantu menemukan alat bukti dan tetap mempunyai fungsi dan nilai pembuktian. MA No. K/Kr/1965 tanggal 20 September 1977 Bahwa pengakuan-pengakuan para terdakwa I dan II di muka polisi dan jaksa, ditinjau dalam hubungan satu sama lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa. Berdasarkan Pasal 177 ayat . RUU KUHAP, keterangan terdakwa di luar sidang tidak termasuk alat bukti yang sah, namun keterangan terdakwa masih termasuk alat bukti yang sah. Dan pada Pasal 181 ayat . RUU KUHAP yang berbunyi, keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan Pada pasal tersebut masih sama dengan yang dimaksud oleh Pasal 189 ayat . KUHAP. Jadi sampai saat ini belum ada perubahan mengenai keterangan terdakwa di luar sidang. Ditinjau dari segi etis yuridis, terdakwa "berhak" dan dibenarkan "mencabutkembali" keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan. Namun Pasal 189 ayat . KUHAP tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai pencabutan keterangan terdakwa di luar sidang. Berdasarkan MA No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960. MA no. 225 K/Krl960. MA No. 6 K/Krl961 tanggal 25 Juni 1961 bila akan mencabut keterangan tersebut harus dengan alasan yang logis bila tanpa dasar tidak dapat diterima. Dan penolakan pencabutan keterangan ini, mengakibatkan keterangan ini tetap dapat dipergunakan untuk pembantu menemukan alat bukti (Farid 2. Menurut M. Yahya Harahap, alasan yang secara teoritis bersifat logis, antara lain Terdapat bekas-bekas pemukulan dan atau siksaan pada tubuh terdakwa yang didukung oleh para saksi atas pemukulan tersebut. Namun pada praktiknya bekasbekas pemukulan di penyidikan tidak terdapat lagi pada saat persidangan. Terdakwa tidak mempunyai data-data yang lengkap saat Berita Acara Pemeriksaan penyidikan Biasanya alasan ini dikemukakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. tersangka pada saat pemeriksaan penyidikan diminta oleh penyidik untuk memberikan daftar kekayaannya, tetapi saat itu tersangka saat itu belum dapat memberikan daftar kekayaan yang diberikan kepada penyidik belum lengkap. Berdasarkan hal yang telah dikemukakan di atas maka majelis hakim sangat dibutuhkan kebijaksanaan dan pengetahuannya mengenai seluk-beluk hukum pembuktian agar dalam menggunakan keterangan terdakwa di luar sidang secara tepat (Harahap 2. Dalam persidangan, sering kali dijumpai bahwa terdakwa menyangkal, sebagian atau semua keterangan pengakuan yang diberikannya di tingkat penyidikan. Dengan alasan, bahwa pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik, terdakwa dipaksa atau diancam dengan kekerasan baik fisik maupun psikis untuk mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Hal ini dapat dimaklumi karena pada prinsipnya KUHAP menganut asas fair trial, dimana dalam asas ini terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas (Pasal 153 ayat . huruf b KUHAP), termasuk hak untuk menarik keterangannya di sidang pengadilan. Namun satu hal yang perlu diingat. KUHAP hanya memberikan jaminan kebebasan untuk memberikan keterangan, bukan kebebasan untuk menyampai-kan kebohongan (Adji 1. Dengan menyangkal atau mengingkari pengakuan tersebut, maka sesungguhnya terdakwa telah melakukan pencabutan keterangan di persidangan, yaitu keterangan yang terkait dengan pengakuan yang telah diberikan terdakwa di hadapan penyidik dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Intinya bahwa keterangan terdakwayang dicabut dalam persidangan pengadilan adalah keterangan pengakuan terdakwa yang diberikan pada saat pemeriksaan penyidikan. Dan pengakuan tersebut JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan yang ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa benar telah terjadi pencabutan keterangan terdakwa, dimana terdakwa Daniel Lombobitung alias Yodo, dalam keterangannya di persidangan, menarik seluruh keterangan pengakuan yang diberikannya pada tingkat pemeriksaan penyidikan di kepolisian. Dengan alasan bahwa pada waktu diinterogasi di depan Penyidik, terdakwa dipaksa untuk mengaku dan dipukul sehingga merasa tersiksa baik fisik maupun psikisnya. Keterangan terdakwa di muka persidangan yang menyangkal atau mengingkari isi BAP dari Penyidik inilah, yang merupakan inti dari bentuk pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan, dimana dalam persidangan terdakwa secara jelas dan terbukti telah menyangkal tuntutan Penuntut Umum dengan memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya terdakwa tidak membenarkan seluruh isi dari BAP. Implikasi Yuridis Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Persidangan Terhadap Kekuatan Alat Bukti Implikasi dari adanya pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan alat bukti, dapat diketahui setelah adanya penilaian hakim terhadap alasan pencabutan tersebut, apakah hakim menerima atau menolak alasan pencabutan dari terdakwa? Apabila hakim menerima alasan pencabutan, berarti keterangan yang terdapat dalam berita acara penyidikan dianggap "tidak benar" dan keterangan itu tidak dapat dipergunakan sebagai landasan untuk membantu menemukan bukti di sidang Sebaliknya, apabila alasan pencabutan tidak dapat dibenarkan maka keterangan pengakuan yang tercantum dalam berita acara penyidikan tetap dianggap benar dan dapat dipergunakan sebagai landasan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan (Prasetyo 2020. Bila pencabutan keterangan pengakuan terdakwa ditolak oleh hakim, karena dinilai alasan pencabutan keterangan tidak berdasar dan tidak logis, maka penolakan tersebut ikut membawa dampak bagi kekuatan alat bukti keterangan terdakwa itu sendiri, yaitu dengan ditolaknya pencabutan kembali tersebut. Hakim menilai bahwa keterangan terdakwa . di depan penyidiklah yang mengandung unsur kebenaran dan mempunyai nilai pembuktian, sedangkan keterangan terdakwa di persidangan yang menyangkal semua isi BAP dinilai tidak benar dan tidak ada nilainya sama sekali dalam pembuktian. Atas penilaian ini. Hakim kemudian menganggap keterangan terdakwa . di depan penyidik (BAP) dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Karena pada dasarnya dengan ditolaknya pencabutan tersebut berarti pengakuan-pengakuan terdakwa yang tertulis dalam BAP diterima sebagai suatu kebenaran yang sangat membantu hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa (Jayanti. Naufallina, and Yuanita 2. Penggunaan keterangan pengakuan terdakwa sebagai petunjuk ini dipertegas dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 1977 No. 177 K/Kr/1965, yang menegaskan: "Bahwa pengakuan-pengakuan para Terdakwa I dan II di muka polisi dan jaksa, ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa". Isi putusan Mahkamah Agung di atas mengandung kaidah bahwa keterangan pengakuan yang diberikan di luar sidang, dapat dipergunakan hakim sebagai "petunjuk" untuk menetapkan kesalahan terdakwa. Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa dengan ditolaknya pencabutan keterangan yang ada dalam BAP, maka terhadap keterangan yang tertulis dalam BAPtersebut, oleh hakim kemudian dijadikan petunjuk dalam menetapkan kesalahan terdakwa. Adapun pertimbangan hakim menggunakan keterangan dalam BAP sebagai petunjuk, adalah karena keterangan tersebut secara utuh menggambarkan kejadian peristiwa pidana yang didakwakan. Keutuhan ini mampu melengkapi dan menegaskan alat bukti yang ditemukan dalam JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM persidangan pengadilan. Dengan kata lain, kedudukan keterangan pengakuan yang diberikan terdakwa di depan pemeriksaan penyidikan, tidak bisa berdiri sendiri. Fungsinya hanya dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menyempurnakan pembuktian alat bukti lain. Atau berfungsi dan bernilai "untuk mencukupi dan "mengungkapkan" keterbuktian kesalahan terdakwa (Prabowo 2. Kesimpulannya, bahwa implikasi dari diterimanya pencabutan, terhadap kekuatan alat bukti keterangan terdakwa adalah, hakim akan menilai keterangan terdakwa di sidang pengadilan sebagai suatu keterangan yang mengandung unsur kebenaran dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Kesimpulan akhir dari seluruh uraian di atas, bahwa implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatan alat bukti keterangan tersangka . Apabila pencabutan tersebut diterima oleh hakim, maka konsekuensi yuridisnya adalahketerangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat buktidan keterangan terdakwa . di tingkat penyidikan tidak dapat digunakan samasekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka konsekuensi yuridisnya adalah keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakansebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa . , ditingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam membantu menemukan bukti di persidangan. Apabila memperhatikan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perlindungan hukum kepada terdakwa/pelaku kejahatan pada dasarnya sudah diberikan pada saat pelaku . ditangkap atau ditahan, yaitu dalam bentuk pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum . endampingan selama dalam pemeriksaa. bahkan dengan diperlihatkannya surat tugas serta surat perintah penangkapan yang di dalamnya mencantumkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan dilakukannya penangkapan, serta uraian singkat kejahatan yang disangkakan kepada pelaku/tersangka, maka pemberian perlindungan hukum kepada tersangka/pelaku sudah mulai diberikan. Pemberian perlindungan hukum kepada pelaku kejahatan tidaklah berhenti setelah selesainya pemeriksaan terhadap pelaku di tingkat penyidikan, tetapi masih terus diberikan sampai dengan periksa dan diadilinya pelaku/tersangka di pengadilan, yang diwujudkan dalam bentuk kesempatan untuk mengajukan pembelaan yang dapat dilakukan oleh pelaku sendiri maupun diwakili oleh kuasa hukumnya, diberikannya hak kepada pelaku/tersangka untuk mengajukan berbagai upaya hukum . eperti banding, kasasi dan peninjauan kembal. atas suatu putusan pengadilan dan sebagainya. Jadi, dengan memperhatikan beberapa contoh perlindungan hukum yang diberikan pada pelaku kejahatan/tindak pidana selama proses pemeriksaan sampai dengan divonisnya tersangka, memunculkan kesan bahwa perlindungan terhadap pelaku kejahatan memperoleh porsi lebih besar dibandingkan dengan korban KESIMPULAN Pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalampersidangan bolehdilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaanpersidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasardan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasanyang menjadi dasar pencabutan tersebutharus dapat dibuktikan kebenarannya dandiperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasanpencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. Implikasi JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatan alat bukti keterangan tersangka adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukanbukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwadalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justruketerangan terdakwa, ditingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapatdigunakan dalam Referensi