JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 ANALISIS YURIDIS DAN MAQAID AL-SYARAoAH TERHADAP HAK ASUH ANAK (AUANAH) BAGI PENYANDANG PENYAKIT MENULAR Syaiful MudaAoi. Misbahul Amin STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : saef. emde@gmail. com, amien195@gmail. Abstract : Every child has a fundamental right to receive proper care . asAna. from both parents, encompassing physical, psychological, spiritual, and educational dimensions. In Islamic law, custody constitutes a moral and legal responsibility grounded in the principle of al-uife wa al-riAoAyah . rotection and guardianshi. for the childAos welfare. However, ethical and juridical issues arise when the custodian suffers from a contagious disease that may endanger the childAos safety. This study examines the status of uasAnah for individuals with contagious diseases through a maqAid alsyarAoah approach, focusing on the protection of life . ife al-naf. , lineage . ife al-nas. , and intellect . ife al-Aoaq. Employing a normative research design with juridical-maqAid approaches, the study finds that custody may be temporarily revoked if it poses a danger to the child but can be restored once the custodian recovers or ensures the childAos safety. The maqAid al-syarAoah framework reinforces justice, proportionality, and contextual child protection. Keywords: uasAnah, infectious disease, maqAid al-syarAoah, child protection. Islamic law. Abstrak: Setiap anak memiliki hak fundamental untuk memperoleh pengasuhan . asAna. yang layak dari kedua orang tua, yang mencakup aspek fisik, psikologis, spiritual, dan Dalam hukum Islam, pengasuhan merupakan tanggung jawab moral dan yuridis yang berlandaskan prinsip al-uife wa al-riAoAyah . erlindungan dan pemeliharaa. demi kemaslahatan anak. Namun, persoalan etis dan yuridis muncul ketika pihak yang memegang hak asuh menderita penyakit menular yang berpotensi membahayakan keselamatan anak. Penelitian ini mengkaji status uasAnah bagi individu dengan penyakit menular melalui pendekatan maqAid al-syarAoah, dengan menitikberatkan pada perlindungan jiwa . ife al-naf. , keturunan . ife al-nas. , dan akal . ife al-Aoaq. Penelitian ini menggunakan desain penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-maqAid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh dapat dicabut sementara apabila terbukti membahayakan anak, namun dapat dipulihkan kembali setelah pihak pengasuh sembuh atau mampu menjamin keselamatan anak. Kerangka maqAid al-syarAoah menegaskan pentingnya keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan anak yang kontekstual. Kata Kunci: uasAnah, penyakit menular, maqAid al-syarAoah, perlindungan anak, hukum Islam. Pendahuluan Dalam perspektif Islam, anak merupakan amanah Ilahi yang harus dijaga dan diasuh dengan penuh tanggung jawab. Kelahirannya membawa konsekuensi hukum bagi kedua orang tuanya untuk memelihara, mendidik, dan melindungi anak tersebut agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, dan berakhlak. Al-QurAoan secara eksplisit menegaskan kewajiban tersebut dalam firman Allah Swt. a AO EaIIa aa a eaI OaIa Eaa OEaO EeIOEA a a aAOEeOEa aa O aIa aOaENIa OEA aAOa EaNA a a e a aa e aAOa aEIEA e ea a e a e e ea a a a a aa a aOEa aa aaOEa a aN aOaEa aI eOEOa EaNA a aeC NIa aOE e aOaIa aaEe aI eOAa aEa aEEAa Ia eAa uaaEa O e a aN aEa A a AaOEa aNaa OEaO EeO aA Aa aEaeO aN aIA a Aa aIeEa aEA a AEa au eaI aa a AA a a UaEa a eIa a aa IeI N aI aOa aOa Aa aEa IA a aa a a aEaeOE eIa u a aE eI eIa aI aeO eIa aEe aI eOAa aO CO cEEA a aOu eaI aae ea a eaI a e eaO eaOaE aE eIa Aa aEa IA a AaI cEEa a aIEO aaI A aOA a a e a a AaO eEaIO A AuDan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular . karena anaknya. Ahli waris pun . seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Ay1 Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengasuhan merupakan hak sekaligus kewajiban yang melekat pada orang tua, meskipun dalam kondisi perceraian atau perpisahan rumah tangga. Rasulullah Saw. menegaskan dalam hadisnya: aA ua aI eaIa aN a aE aIAU aOEa EEA a AA. a A aOa aA: a e aEO cEEa aEaeONa aO aE aIa Aa aCEA a aI eIaaUa a EIaA : AEA aa aA aOa a aIa aONa aINa OaeI aNa aI acIa a CAU UaA aOa eOaO EaNa a aCAUa UaA aO a e aO EaNa a aOAUa UaeaIa EaNa aO aA 2 aa AaCa aaNa aI aEae aaeIEOA a AaIea A AuAseorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata: AuWahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutku yang mengandungnya, pangkuanku sebagai pelindungnya, dan susuku sebagai minumannya. ayahnya mau mengambilnya dariku. Ay Rasulullah Saw. bersabda: AuKamu lebih berhak . terhadap anakmu selagi kamu belum menikah lagi. Ay Berdasarkan ketentuan tersebut, seorang ibu pada prinsipnya lebih berhak atas pengasuhan anak . asAna. dibandingkan ayah, selama ia memenuhi syarat-syarat kelayakan sebagai pengasuh. Namun, kelayakan tersebut dapat gugur bila terdapat hal-hal yang menghalangi pelaksanaan tugas pengasuhan, baik berupa gangguan fisik, psikis, maupun kondisi lain yang membahayakan anak. Salah satu persoalan kontemporer yang relevan 1 Lajnah Pentashihan Mushaf al-QurAoan, al-QurAoan dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2. , 50. 2 Ahmad ibn Hanbal. Musnad Ahmad. Vol. II (Beirut: AoAlam al-Kutub, 1. , 182. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular dalam konteks ini ialah keberadaan pengasuh yang mengidap penyakit Dalam sistem hukum Indonesia, pengasuhan anak juga diatur secara Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan: AuKedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Ay Sedangkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan: AuSetiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Ay Ketentuan ini sejalan dengan prinsip maqAid uife al-nafs dan uife al-nasl, di mana segala kebijakan pengasuhan harus diarahkan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai subjek hukum yang mandiri. Persoalan hukum muncul ketika hak asuh diberikan kepada seorang ibu atau ayah yang mengidap penyakit dengan tingkat penularan tinggi seperti tuberkulosis aktif. HIV/AIDS, atau Covid-19. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan etis dan fiqhiyah: apakah pengasuh yang sakit menular tetap berhak mengasuh anaknya? Jika tidak, sejauh mana hak tersebut dapat dicabut atau ditangguhkan tanpa melanggar hak-hak dasar orang tua? Dalam konteks hukum Islam, permasalahan ini perlu dikaji tidak hanya dari aspek fiqh al-uasAnah klasik yang menekankan syarat-syarat formal pengasuh . l-uAdhi. , tetapi juga melalui pendekatan maqAid al-syarAoah, yang berorientasi pada tujuan-tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan Pendekatan maqAid ini menuntut agar setiap keputusan hukum JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular mempertimbangkan prinsip perlindungan jiwa . ife al-naf. , keturunan . ife al-nas. , dan stabilitas sosial . ife al-Aoird wa al-mujtamaA. Dengan demikian, penelitian ini berupaya merekonstruksi pemahaman tentang uasAnah bagi penyandang penyakit menular dengan perspektif maqAid al-syarAoah, untuk menjawab pertanyaan normatif tentang bagaimana status hukum hak asuh bagi pengasuh yang menderita penyakit menular dalam perspektif hukum Islam dan bagaimana penerapan prinsip maqAid alsyarAoah dalam menetapkan kebijakan hukum terhadap kasus tersebut. Kajian ini diharapkan tidak hanya memperkaya wacana hukum keluarga Islam, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap perumusan norma hukum positif yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan anak. Pembahasan Kerangka Teoretis dan Pendekatan MaqAid al-SyarAoah Konsep MaqAid al-SyarAoah dalam Perspektif Klasik dan Kontemporer Secara terminologis, maqAid al-syarAoah berarti tujuan-tujuan atau maksud-maksud syariat Islam yang menjadi fondasi dalam penetapan hukum. Istilah ini berasal dari kata qaadaAeyaqiduAeqasdan- wa maqadan yang berarti menuju atau menghendaki sesuatu. Dalam konteks hukum Islam, maqAid merujuk pada nilai-nilai dan hikmah yang hendak diwujudkan oleh hukum syariat dalam rangka menjaga kemaslahatan manusia dan mencegah ImAm al-SyAib dalam al-MuwAfaqAt menegaskan bahwa seluruh hukum syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan . alb al-maAli. dan menolak kerusakan . arAo al-mafAsi. Ia menyatakan: JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular a AaI E aOaa O aA AAEa EEC uECA a ea a a Aa E aIA Prinsip ini menunjukkan bahwa maqAid bukan sekadar aspek moral, tetapi merupakan landasan epistemologis bagi formulasi hukum Islam. Selanjutnya, para ulama mengklasifikasikan maqAid ke dalam tiga tingkatan: sarriyyAt . , uAjiyyAt . , dan tausniyyAt . Pada tingkat sarriyyAt, terdapat lima unsur utama yang dikenal dengan istilah al-kulliyyAt al-khamsah atau maqAid al-khamsah, yakni perlindungan terhadap agama . ife al-d. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife al-mA. Pendekatan ini kemudian dikembangkan oleh pemikir maqAid kontemporer seperti Ahir Ibn AoAsyr dan Aumad al-Raysn. Ibn AoAsyr menekankan bahwa maqAid harus dipahami secara dinamis dan kontekstual sesuai dengan tuntutan zaman, karena syariat bersifat Aliuau li kulli zamAn wa makAn. 5 Sedangkan al-Raysn menambahkan bahwa maqAid merupakan metode ijtihad integratif yang menuntun fuqahAAo agar hukum yang dihasilkan tidak hanya sahih secara nash, tetapi juga sesuai dengan realitas sosial dan kemaslahatan publik. 3 Ab IsuAq IbrAhim Al-SyAib, al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah, juz II (Saudi Arabia: DAr Ibn AoAffan, 1. , 50. 4 Ab Amid Muuammad ibn Muuammad Al-GhazAl, al-MustafA min AoIlm al-Ul, juz II (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , 174-175. 5 Muuammad al-ahir Ibn AoAsyr. MaqAid al-SyarAoah al-IslAmiyyah. Juz II (Katar: WizArat al-AwqAf wa al-SyuAon al-IslAmiyyah, 2. , 67. 6 Aumad al-Raysn. Naeariyyat al-MaqAid Aoinda al-ImAm al-SyAib (RiyAs: al-DAr alAoAlamiyah li al-KitAb al-IslAmiy, 1. , 324-326. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular Dalam konteks hukum keluarga Islam, maqAid al-syarAoah berfungsi sebagai kerangka moral-teleologis untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, sebagaimana dinyatakan oleh al-GhazAl bahwa: a AEa aEI Ia aIa aaEeIAEa aa EeIa EaO I eCAA aAEaeE aCA e aAOa E eaa aOaI eCAOa E eaa aI eIA a a a e a aA AaEEa aIAUAa aEaeO aN eIa aOIa N eIa aOIa eA aN eIa aO a eCEaN eIa aOIa eEaN eIa aOaI aaE eIA a A aON aOa a eaI eaO a:ae aA a e aAOEA a Aa aN aNaa eEAA aAOEA a A aOEEa aI O aA caOa aN aNaa eEAAUAAEa aA a AIIa a eAA a aAOaA e AEa eI aa AaN aOa aIA AAEa aA e aN aOa aI eA a aa aOaAe aN aIA Oleh karena itu, setiap regulasi yang menyangkut hak dan kewajiban orang tua serta anak harus berorientasi pada perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia. MaqAid al-SyarAoah sebagai Paradigma Hukum Keluarga Islam Dalam hukum keluarga Islam, maqAid memiliki dua peran utama: . sebagai asas penetapan hukum . aAos. , dan . sebagai alat rekonstruksi hukum . AoAdat al-binAA. Peran pertama berarti maqAid menjadi dasar filosofis ketika ulama menetapkan ketentuan hukum terkait perkawinan, perceraian, dan pengasuhan anak. Peran kedua menunjukkan fungsi maqAid sebagai pendekatan korektif untuk merekonstruksi hukum agar tetap relevan dengan perubahan sosial. Pendekatan maqAid juga menekankan dimensi keadilan . l-Aoad. dan keseimbangan . l-tawAzu. dalam hubungan orang tuaAeanak. Dalam konteks ini, maqAid menghendaki agar keputusan hukum tidak semata-mata 7 Al-GhazAl, al-MustafA, 174. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular memihak kepada orang tua atau negara, tetapi lebih diarahkan untuk menjamin kepentingan terbaik anak . alauah al-maus. 8 Prinsip ini sejalan dengan asas Authe best interest of the childAy dalam hukum perlindungan anak modern. Selain itu, maqAid menolak pemahaman hukum yang kaku dan literalistik, karena menurut al-SyAib, tujuan utama syariat tidak terletak pada bentuk hukum semata, melainkan pada substansi kemaslahatan yang 9 Dalam kasus hasAnah bagi penyandang penyakit menular, penerapan maqAid menuntut adanya keseimbangan antara hak asasi pengasuh dan hak keselamatan anak. Dengan demikian, apabila kondisi kesehatan pengasuh berpotensi menimbulkan mudarat terhadap anak, maka penangguhan hak asuh dapat dibenarkan secara syarAoi atas dasar uife al-nafs . erlindungan jiw. dan uife alnasl . erlindungan keturuna. Sebaliknya, ketika pengasuh telah sembuh dan tidak lagi membahayakan anak, maka hak tersebut harus dikembalikan sesuai prinsip iAoAdah al-uaqq bi zawAl al-mAniAo . ak kembali setelah hilangnya Relevansi Pendekatan MaqAid dalam Kasus Penyakit Menular Pendekatan maqAid menjadi penting karena menghadirkan paradigma hukum yang berorientasi pada perlindungan . rotection-centere. dan kemaslahatan . elfare-centere. Dalam konteks penyakit menular, maqAid 8 Muhammad Hashim Kamali. Principles of Islamic Jurisprudence, 3rd ed. (Cambridge: Islamic Texts Society, 2. , 395. 9 Al-SyAib, al-MuwAfaqAt. Juz II, 311-312. 10 Wahbah al-Zuhail, al-Fiqh al-IlAm wa Adillatuh. Juz VII (Damaskus: DAr al-Fikr, 1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular memberikan legitimasi moral dan hukum untuk menangguhkan atau mencabut hak asuh demi menjaga keselamatan anak tanpa menghilangkan hak dasar orang tua. Perlindungan jiwa . ife al-naf. menjadi prinsip pertama yang harus Dalam hal ini, menjaga keselamatan anak dari penularan penyakit merupakan bentuk nyata dari implementasi maqAid. Rasulullah Saw. bersabda: AuLA sarar wa lA sirArAy11 . idak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayaka. Prinsip ini menjadi dasar universal dalam fiqh kesehatan dan sosial. Selanjutnya, perlindungan keturunan . ife al-nas. menuntut agar setiap anak tumbuh dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, karena kualitas generasi mendatang bergantung pada lingkungan pengasuhan yang aman. Dalam pandangan Ibn AoAsyr, tujuan utama syariat dalam menjaga keturunan bukan hanya untuk mempertahankan garis nasab, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan generasi yang sehat dan berintegritas. Sementara itu, maqAid uife al-Aoaql . erlindungan aka. menegaskan pentingnya pembinaan mental dan spiritual anak. Apabila pengasuh dalam kondisi sakit menular yang berat sehingga tidak mampu memberikan perhatian emosional dan pendidikan yang memadai, maka hak asuhnya dapat dipindahkan sementara. 11 MAlik ibn Anas. Muwao. Juz II (Beirut: Muassasah al-RisAlah, 1. , 467. 12 Ibn AoAsyr. MaqAid al-SyarAoah. Juz i, 239-240. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular Dengan demikian, pendekatan maqAid tidak hanya melihat aspek formal dari hukum uasAnah, tetapi juga mempertimbangkan dimensi etis, medis, dan sosial untuk mencapai kemaslahatan menyeluruh . l-malauah al-AoAmma. Unsur dan Tujuan HasAnah dalam Perspektif MaqAid asAnah secara terminologis berasal dari kata uasanaAeyausunuAe uasnan- uasanatan, yang berarti Aumenggendong di sisi badanAy13 Aumemelihara dengan kasih sayang. Ay14 Dalam istilah fikih, uasAnah adalah kegiatan mengasuh anak kecil, orang gila, atau orang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri agar terlindungi jasmani dan rohaninya. 15 Menurut sebagian ulama, hasAnah merupakan istilah bagi pemeliharaan dan pengasuhan anak yang belum mencapai usia tamyz, sedangkan untuk pengasuhan anak yang sudah mencapai usia tamyz diistilahkan dengan kafAlah. Tujuan utama hasAnah dalam kerangka maqAid adalah memastikan terjaganya lima aspek pokok kehidupan . l-sarriyyAt al-kham. , terutama tiga di antaranya: ife al-nafs . erlindungan jiw. memastikan keselamatan anak dari bahaya fisik dan penyakit menular. 13 Ibn Mandhr. LisAn al-AoArabiy. Vol. Xi (Beirut: DAr ShAdir, t. ), 122. Bandingkan, alShAhib al-KAfy ibn AoIbAd, al-Muhith f al-Lughah. Vol. II (Beirut: AoAlam al-Kutub, 1. , 444. 14 Ibn Maner. LisAn al-AoArab. Juz Xi (Beirut: DAr Adir, t. ), 141. 15 Al-MAward, al-Aw al-Kabr. Juz IX (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , 430. 1616 Zakariyaa al-Anshariy. Asna al-MathAlib fi Syarh Rawdl al-ThAlib. Vol. i (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. , 447. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular ife al-nasl . erlindungan keturuna. menjaga keberlanjutan generasi yang sehat dan berakhlak. ife al-Aoaql . erlindungan aka. menjamin tumbuhnya kecerdasan dan kepribadian anak melalui pendidikan yang layak. Dengan demikian, dalam konteks maqAid, hasAnah bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bentuk ibadah yang bertujuan menjaga eksistensi kemanusiaan . ife al-insAniyya. Oleh karena itu, seorang pengasuh harus memenuhi kualifikasi moral . mAna. , fisik . , dan spiritual . alAmah al-d. Syarat Kelayakan Pengasuh (Ahlyah al-Asi. asAnah merupakan hak bersama . antara anak yang diasuh . l-maus. dan ibu yang mengasuh . l-uAsina. 18 Namun, hak anak yang diasuh lebih besar daripada para pengasuhnya. Oleh karena itu, dalam menetapkan hak asuh kepada pengasuh harus benar-benar memperhatikan kemaslahatan anak yang diasuh. Pengasuh persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh syariat. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan melaksanakan Terpenuhinya syarat ini adalah untuk memastikan bahwa pengasuh mempunyai kecakapan untuk memberikan kemaslahatan bagi anak 17 al-Zuuayl, al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuh. Juz VII, 726-727. 18 Sayyid SAbiq. Fiqh al-Sunnah. Vol. II (Kairo: DAr al-Mishr, t. ), 217. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular yang diasuh. Para fuqahAAo menyepakati bahwa hak asuh diberikan kepada orang yang paling mampu menjamin kemaslahatan anak. Setidaknya terdapat empat syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang pengasuh, yaitu bAligh, berakal, mempunyai kemampuan untuk mengurus serta mendidik dan amanah. Pengasuhan anak tidak bisa diberikan kepada seseorang yang tidak memenuhi empat syarat tersebut. Hak pengasuhan tidak mungkin diberikan kepada anak yang belum bAligh, karena ia sendiri tentu belum mampu untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan masih selalu memerlukan bantuan orang lain. Begitu pula dengan orang yang tidak berakal misalnya orang dalam ganngguan jiwa . maupun idiot . aAot. Orang yang tidak memiliki kemampuan untuk mengurus dan mendidik tidak bisa mendapatkan hak asuh, karena tujuan utama dari pengasuhan adalah merawat pertumbuhan anak agar pertumbuhan jasmaninya terjaga dan pendidikannya tidak terlantarkan. Termasuk kategori tidak mampu mengurus dan mendidik adalah adanya penyakit ganas, atau penyakit menular yang menjadikan seseorang kehilangan kesempatan maupun kemampuannya mengurus diri sendiri maupun orang lain. Kesibukan bekerja sehingga menghilangkan kesempatan mengasuh dan mendidik juga bisa termasuk kondisi yang mengakibatkan tidak layaknya menjadi seorang pengasuh, 19 Abdul Majid Mahmud Mathlub. Panduan Hukum Keluarga Sakinah, terj. Harits Fadly dan Ahmad Khotib (Solo: Era Intermedia, 2. , 590. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular kecuali apabila bisa mewakilkan kepada orang lain dengan pangawasan Selain itu, tidak boleh ada penghalang . AniA. seperti penyakit berat, kefasikan, atau pekerjaan yang menyebabkan kelalaian terhadap anak. AlZuuayl menambahkan bahwa apabila seorang pengasuh menderita penyakit menular atau gangguan fisik yang berpotensi membahayakan anak, maka hak asuh dapat ditangguhkan hingga kondisi tersebut hilang. Prinsip ini berlandaskan kaidah fiqh: AuIdzA zAla al-mAniAo AoAda al-maAomAo. Ay (Apabila penghalang telah hilang, maka hak yang terhalang kembali berlak. Dalam kerangka maqAid, kaidah ini mengandung makna bahwa hukum pengasuhan bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai kondisi kemaslahatan. Dengan demikian, hak hadlAnah tidaklah absolut, melainkan harus diukur dari kemampuannya untuk menjaga maqAid syariat, terutama keselamatan anak. Penyakit Menular dalam Perspektif Hukum Islam Dalam khazanah fikih klasik, penyakit menular . l-amrAs al-muAodiyya. diakui sebagai kondisi yang dapat menimbulkan bahaya terhadap individu maupun masyarakat. Islam secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang menyebabkan bahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang Prinsip ini termaktub dalam hadis Nabi Saw. : AuLA sarAr wa lA sirAr. Ay Hadis ini menjadi salah satu landasan universal bagi teori maqAid al-syarAoah, khususnya dalam aspek uife al-nafs . erlindungan jiw. Dalam konteks ini. Islam mengajarkan kewajiban mencegah penularan penyakit sebagaimana 20 Ibid. , 591. 21 Al-Zuuayl, al-Fiqh al-IslAm, 732. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular sabda Nabi Saw. : AuApabila kalian mendengar wabah di suatu negeri, janganlah kalian memasukinya. dan apabila wabah itu terjadi di tempat kalian berada, maka janganlah kalian keluar darinya. Ay aA aOuaa aOCa aa aa eaa aOaIe eIa a Aa aEa aeO a U aIeINAUAuaa a e eIa aaNa aa eaa Aa aEa a eC aIO aEaeO aNA Hadis tersebut menunjukkan bahwa tindakan preventif . encegahan bahay. memiliki legitimasi syarAoi. Maka, seorang pengasuh anak yang mengidap penyakit menular memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan keselamatan anak yang berada di bawah pengasuhannya. Penyakit yang diakui secara medis memiliki risiko penularan tinggi baik melalui kontak langsung, udara, cairan tubuh, atau lainnya, dalam terminologi fikih termasuk kategori mAniAo . egala sesuatu yang mencegah seseorang dari Para menyebutkan bahwa mAniAo al-uasAnah dapat berupa faktor internal . eperti gangguan akal, penyakit, kefasika. maupun eksternal . eperti pernikahan baru atau kesibukan kerja ekstre. Analisis MaqAid terhadap Gugurnya Hak HasAnah bagi Penyandang Penyakit Menular Dimensi ife al-Nafs (Perlindungan Jiw. Dalam maqAid, uife al-nafs memiliki kedudukan tertinggi setelah uife aldn. Tujuan dari maqAid ini adalah menjaga keberlangsungan kehidupan manusia dari segala bentuk bahaya dan kehancuran. Oleh karena itu, dalam 22 Ab AbdillAh Muuammad ibn IsmAAol al-BukhAr, auu al-BukhAr. Juz V (Damaskus: DAr al-YamAmah, 1. , 2163. 23 Al-Juwayn, al-BurhAn f Ul al-Fiqh. Juz I (Damaskus: DAr al-Fikr, t. ), 70. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular konteks pengasuhan, menjaga keselamatan anak dari penularan penyakit merupakan kewajiban syarAoi yang bersifat sarr. Tindakan membiarkan anak tinggal bersama pengasuh yang mengidap dikategorikan sebagai bentuk kelalaian terhadap prinsip uife al-nafs. Menurut al-Raysn, maqAid ini menuntut agar setiap kebijakan hukum diarahkan untuk mencegah bahaya . afAo al-sara. sebelum menegakkan kemaslahatan . alb al-malaua. Dengan demikian, jika kondisi pengasuh berpotensi menularkan penyakit kepada anak, maka hak asuh harus ditangguhkan sementara. Namun, jika secara medis dapat dipastikan bahwa penularan dapat dicegah melalui pengobatan atau protokol kesehatan tertentu, maka hak tersebut dapat tetap diberikan dengan pengawasan. Dimensi ife al-Nasl (Perlindungan Keturuna. MaqAid uife al-nasl menuntut agar generasi penerus dijaga dari segala bentuk kerusakan fisik dan moral. Ibn AoAsyr menafsirkan maqAid ini tidak hanya sebatas menjaga garis nasab, tetapi juga memastikan kualitas manusia yang sehat, cerdas, dan berakhlak. 25 Dalam konteks uasAnah, maqAid ini diterjemahkan sebagai kewajiban menciptakan lingkungan keluarga yang kondusif bagi pertumbuhan anak. Jika seorang pengasuh mengidap penyakit menular yang membahayakan kesehatan anak, maka hak asuhnya dapat dicabut sementara demi menjamin 24 Aumad al-Raysn. Naeariyyat al-MaqAid AoInd al-ImAm al-SyAib, 38. 25 Ibn AoAsyr. MaqAid al-SyarAoah al-IslAmiyyah, 239-240. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular keberlangsungan generasi yang sehat. Namun, syariat tetap membuka ruang kemanusiaan dengan memberikan kesempatan bagi pengasuh untuk mendapatkan kembali haknya setelah sembuh, sebagaimana firman Allah Swt. aA aA a A a aaOaEaO aOaaEIaEA a AO aOacEEaaEIaEOA AuAllah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki Ay (Q. al-Baqarah . : . Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjaga keseimbangan antara hak individu . dan kemaslahatan sosial . Dimensi ife al-AoAql (Perlindungan Akal dan Psikologis Ana. Selain perlindungan fisik, maqAid juga mencakup perlindungan terhadap kesehatan mental dan perkembangan intelektual anak. Anak yang diasuh oleh pengasuh yang sakit berat, khususnya penyakit menular kronis, dapat mengalami trauma psikologis akibat kondisi rumah tangga yang tidak stabil atau rasa takut terhadap penularan penyakit. Al-SyAib menekankan bahwa maqAid al-syarAoah tidak hanya menyangkut aspek lahiriah, tetapi juga keseimbangan batiniah manusia. Oleh karena itu, syariat menuntut agar anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara jasmani dan psikologis. Dalam hal ini, pemindahan sementara hak asuh kepada pihak lain yang amanah merupakan bentuk implementasi uife alAoaql dan uife al-nafs sekaligus. 26 Al-SyAib, al-MuwAfaqAt, 18-23. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular Pendekatan maqAid memungkinkan untuk rekonstruksi hukum uasAnah dengan paradigma perlindungan anak . hild-centered approac. , bukan semata-mata hak orang tua. Dalam kerangka ini, maqAid menuntun agar keputusan hukum mempertimbangkan keseimbangan antara hak asuh, kemaslahatan anak, dan prinsip keadilan. Rekonstruksi tersebut dapat dirumuskan dalam tiga prinsip utama: Prinsip Kemaslahatan Kolektif . alauah AoAmma. Ai hak asuh harus diarahkan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas. Prinsip Proposionalitas . awAzun al-uuq. Ai hak pengasuh dan hak anak harus ditempatkan secara seimbang berdasarkan kemampuan menjalankan kewajiban hadlAnah. Prinsip Restoratif . AoAdat al-uaqq bi zawAl al-mAniA. Ai hak asuh dapat dikembalikan setelah penghalang seperti penyakit menular dinyatakan hilang atau tidak membahayakan lagi. Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa maqAid tidak bersifat statis, melainkan dinamis dalam merespons perubahan sosial dan kemajuan ilmu Oleh karena itu, penerapan maqAid dapat menjadi dasar bagi pembaruan hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap isu kesehatan dan kemanusiaan modern. Dalam konteks hukum positif Indonesia, nilai-nilai maqAid secara implisit tercermin dalam asas-asas hukum keluarga dan perlindungan anak. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular Prinsip Aukepentingan terbaik bagi anakAy dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sejalan dengan maqAid uife al-nafs dan uife al-nasl. Selain itu, hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga membuka ruang ijtihad bagi hakim agama untuk mempertimbangkan faktor kesehatan, moral, dan kemampuan ekonomi dalam memutuskan hak asuh anak (Pasal 105Ae107 KHI). Dengan demikian, maqAid dapat dijadikan paradigma interpretatif . anhaj al-taAow. dalam menafsirkan peraturan positif yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Penutup Berdasarkan hasil analisis fikih normatif dan pendekatan maqAid alsyarAoah, dapat disimpulkan beberapa hal penting sebagai berikut: asAnah . ak asuh ana. merupakan amanah syarAoi yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak dalam seluruh dimensinya . isik, mental, moral, dan spiritua. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, uife al-nafs . erlindungan jiw. , uife al-nasl . erlindungan keturuna. , dan uife al-Aoaql . erlindungan aka. menjadi dasar utama bagi keberlakuan hukum uasAnah. Setiap keputusan hukum pengasuhan harus memastikan bahwa anak terlindungi dari segala bentuk bahaya, baik fisik maupun psikis. Penyakit menular termasuk kategori mAniAo syarAo . enghalang huku. yang dapat menggugurkan atau menangguhkan sementara hak asuh. Namun bersifat temporer. Hak tersebut dapat dikembalikan setelah penghalang . enyakit menula. hilang atau dapat dikendalikan secara medis. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Syaiful MudaAoI. Misbahul Amin Analisis Yuridis dan MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Hak Asuh Anak . sAna. Bagi Penyandang Penyakit Menular Penerapan prinsip maqAid menghendaki agar setiap putusan uasAnah berorientasi pada kemaslahatan anak . alauah al-maus. , bukan semata-mata pada hak orang tua. Oleh karena itu, maqAid memberi arah agar hukum Islam tetap kontekstual dan responsif terhadap perkembangan medis serta sosial kontemporer. Integrasi antara maqAid dan hukum positif dapat memperkuat sistem hukum keluarga Islam yang berkeadilan, humanistik, dan progresif. Daftar Pustaka