Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, hadir dengan edisi perdana pada Maret Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "Teraju" memiliki beberapa makna yang satu diantarnya berarti "timbangan" atau "neraca". Kehadiran Teraju tak lain ingin membawa pesan sebagaimana nilai yang termuat dalam namanya, yakni timbangan yang menggunakan dua buah piringan yang digantungkan dengan rantai . pada kedua ujung lengannya yang merupakan identitas syariah dan hukum di berbagai belahan dunia. Keberadaan Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, sebagai jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah dengan fokus kajian pada ilmu syariah dan ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam setahun, yakni pada Maret dan September oleh P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dengan ISSN Online 2715-386X dan ISSN Print 2715-3878. Teraju mengundang para peminat, pengkaji, peneliti dan akademisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan karyanya yang berhubungan dengan ilmu syariah dan hukum di jurnal ini. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi. Focus and Scope TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Jurnal Ilmiah yang memiliki focus pada kajian Syariah dan Hukum. Sedangkan scope dalam Jurnal ini C Syariah: Usul Fikih. Fikih. Hukum Ekonomi Syariah. Hukum Keluarga Islam. Perbandingan Mazhab, dan Ilmu Falaq. C Hukum: Filsafat Hukum. Hukum Bisnis. Hukum Pidana. Hukum Perdata. Hukum Tata Negara. Hukum Adat. Hukum Internasional dan Studi Perbandingan Hukum. Pimpinan Redaksi : Taufiq (SINTA ID : 6692134. ORCID iD: 0000-0002-1417-1316. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Penyunting/Editor: C Fathurrohman Husen (SINTA ID : 6722229. IAIN Surakart. C Bagus Anwar Hidayatullah (SINTA ID: 6656894. Universitas Widya Mataram Yogyakart. C Asrizal (SINTA ID : 6135029. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Rizki Pradana Hidayatulah (SINTA ID : 6669260. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Mohamad Tedy Rahardi (SINTA ID : 6716666. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Redaktur/Reviewers: C Muhammad Darwis (ID SCOPUS: 57217206490. SINTA ID : 6666928. UIN Sultan Syarif Kasim Ria. C Elviandri (ID SCOPUS: 57203618843. SINTA ID: 6134045. Universitas Muhammadiyah Ria. C Siti Nurhayati, (SINTA ID : 6042192. IAIN Kedir. C Ainun Najib, (SINTA ID : 6684117. Universitas Ibrahimy Situbond. C Riza Multazam Luthfy (SINTA ID: 6730766. UIN Sunan Ampel Surabay. C Kudrat Abdillah (SINTA ID: 6711517. IAIN Madur. DAFTAR ISI Volume 3 Nomor 02. September 2021 Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid 61 - 70 Syariah Mustafid Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam 71 - 80 Ahmad Jalili Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi 81 - 94 Hukum Ekonomi Syariah Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Perspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai 95 - 101 Pakaian Ketat Bagi Muslimah Arpan Zaman Peran Isteri Dalam Keluarga Masa Kini Telaah Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Maylissabet dan Zulfan Efendi 103 - 112 Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 3 Nomor 02. September 2021 DOI: https://doi. org/10. 35961/teraju. Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Moh. Hasibuddin Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura. Pamekasan. Indonesia hasibuddin02@gmail. Kudrat Abdillah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura. Pamekasan. Indonesia abdillah@iainmadura. Abstrak MuzaraAoah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak baik itu pemilik lahan dan juga penggarap yang mana benih pertanian tersebut ditanggung oleh pemilik lahan dan penggarap sebagai penerima jasa kerja. Pelaksanaan bagi hasil pertanian atau MuzaraAoah merupakan kerjasama dalam bidang pertanian antara penggarap dan pemilik lahan dengan perjanjian bagi hasil Partelon dan tidak ada batasan waktu atas kerjasama tersebut, yakni berakhirnya kerjasama bagi hasil Partelon pertanian apabila sudah ada pernyataan dari salah satu kedua belah untuk mengakhirinya. Sedangkan pembagian hasil sistem Partelon yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak tidak sama dengan pembagian hasil yang semestinya dilakukan oleh mayoritas masyarakat di desa tersebut yang seharusnya pemilik lahan sebagai penyedia benih mendapatkan hasil lebih dari penggarap. Fokus penelitian dari penelitian ini adalah tentang Bagaimana Penerapan Bagi Hasil system Partelon Pertanian dengan Akad MuzaraAoah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dan juga Bagaimana pandangan Islam mengenai Penerapan bagi hasil Partelon dengan Akad MuzaraAoah di Desa Potoan Daja Kecamatan palengaan Kabupaten Pamekasan. Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subyek dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah masyarakat Desa Potoan Daja sendiri mulai dari pemilik lahan, penggarap. Tokoh Agama, perangkat Desa dan masyarakat sekitar yang mengetahui Bagi Hasil dengan Akad MuzaraAoah tersebut. Kemudian Teknik analisis data yang dipakai adalah mulai dari Reduksi Data. Penyajian Data dan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama. Bagi Hasil system Partelon Pertanian dengan Akad MuzaraAoah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan telah lama terjadi. Kesepakatan yang terjadi hanya melibatkan pihak pemilik lahan dan penggarap tanpa melibatkan pihak ketiga atau perangkat Desa setempat. Kedua, pandangan Hukum Islam mengenai Bagi Hasil dengan Akad MuzaraAoah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan ini hukumnya adalah mubah karena kedua belah pihak sama-sama rela dan tanpa ada pihak yang Kata Kunci: Bagi Hasil. Akad Muzaraah Abstract Muzara'ah is a cooperation contract between the two parties, both the land owner and the cultivator, in which the agricultural seeds are borne by the land owner and the cultivator as recipients of work services. The implementation of agricultural production sharing or Muzara'ah is a collaboration in agriculture between cultivators and land owners with a Partelon profit sharing agreement and there is no time limit on the cooperation, namely the end of the agricultural Partelon profit sharing cooperation if there is a statement from one of the two parties to end it. Meanwhile, the distribution of the results of the Partelon system carried out by both parties is not the same as the distribution of results that should be carried out by the majority of the people in the village who should be the land owner as the provider of seeds to get more results than the cultivators. The focus of this research is on how to apply the revenue-sharing system of partelon agriculture with the Muzara'ah contract in Potoan Daja village. Palengaan district. Pamekasan district and also how the Islamic view regarding the application of partelon profit sharing with the Muzara'ah contract in Potoan Daja village, palengaan district. Pamekasan district . In this study, researchers used qualitative research methods, namely research that intends to examine the phenomena experienced by subjects with this type of field research. Sources of data obtained through interviews, observation and documentation. The informants are the people of Potoan Daja Village themselves, starting from land owners, cultivators, religious leaders, village officials and the surrounding community who know about the Profit Sharing with the Muzara'ah Agreement. Then the data analysis technique used is starting from Data Reduction. Data Presentation and Conclusions. The results of the study show that: First, the Profit Sharing of the Agricultural Partelon system with the Muzara'ah Agreement in Potoan Daja Village. Palengaan District. Pamekasan Regency has been happening for a long The agreement that occurred only involved the land owners and cultivators without involving third parties or local village officials. Second, the Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon view of Islamic Law regarding Profit Sharing with the Muzara'ah Agreement in Potoan Daja Village. Palengaan District. Pamekasan Regency is legally permissible because both parties are equally willing and without any coercive Keywords: Profit Sharing. Muzaraah Contract https://creativecommons. org/licenses/by/4. Copyright . 2021 by Moh. Hasibuddin. All Right Reserved email koresponden: hasibuddin02@gmail. Pendahuluan Islam menaruh nilai yang tinggi pada kebebasan bertindak individu di segala bidang kegiatannya. 1Ada tiga aspek yang sangat mendasar dalam ajaran islam, yaitu aspek kaidah . , hukum . yariAoa. , dan akhlak. Seseorang memahami tentang ekonomi islam secara keseluruhan, maka ia harus mengerti ekonomi islam dalam ketiga aspek tersebut, yaitu ekonomi islam dalam dimensi akidahnya mencakup atas dua hal: . pemahaman tentang ekonomi islam yang bersifat ekonomi Ilahiyah. pemahaman tentang ekonomi islam yang bersifat Robbaniyyah. Segala pembahasan yang berkaitan dengan ekonomi islam sebagai ekonomi Ilahiyyah, berpijak pada ajaran Tauhid Uluhiyyah, ketika seseorang mengesakan dan menyembah Allah, dikarenakan kapasitas Allah sebagai dzat yang wajib disembah dan juga tidak menyekutukanNya . l-anAam . :102 dan Adz-Dzariyat . : . , hal ini berimplikasi pada adanya niat yang tulus, bahwa segala pekerjaan yang dikerjakan manusia adalah dalam rangka beribadah kepada Allah, sebagai satu betuk penyembahan kepadan-Nya. Termasuk ketika seseorang melakukan kegiatan ekonomi dalam kesehariannya. Dalam skala mikro dan makro, seseorang haruslah selalu teringat bahwa segala sesuatu yang dilakukannya adalah ibadahnya kepada sang pencipta. Dengan kondisi seperti ini, alam bawah sadar seseorng akan selalu menolak setiap pekerjaan yang dianggap tidak baik dan berimplikasi pada adanya kerugian bagi orang lain. Adapun pembahasan tentang ekonomi Islam sebagai ekonomi Robbaniyyah, berpijak pada ajaran Tauhid Robbaniyyah. Tauhid Rububiyah, adalah mengesakan Allah melalui segala hal yang telah diciptakan-Nya, dengan selalu meyakini bahwa Allah merupakan pencipta alam semesta . z-zumar . Allah juga sang pemberi rezeki (Hud . : . , dan Allah adalah Tuhan pengatur alam semesta (Ali Imran . dan Al-Fatihah . : . Ketika Allah, dikarenakan kapasitas Allah sebagai pemberi rezeki dan segala kenikmatan yang ada di dunia, maka ketika ia bersyahadat dan berikrar mengabdi kepada Allah, ia haruslah mampu memanfaatkan apa yang ada di dunia dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa 1 Muhammad Sharif Chaudhry. Sistem Ekonomi Prinsip-Prinsip Islam, hlm. 2 Abd. Hadi. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, hlm. 3 Abd. Hadi. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon Para ahli ekonomi Islam telah memberikan definisi ekonomi islam dengan ragam yang berbeda sesuai dengan sudut pandang para ahli tersbut. Apabila dikaji secara seksama terhadap definisi tersebut, tampak semuanya bermuara pada hal yang sama yaitu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan pada akhirnya menyelesaikan segala permasalahan ekonomi secara apa yang telah disyariatkan oleh Allah SWT. Tidak ada definisi ekonomi islam baku yang digunakan sebagai pedoman umum untuk memecahkan persoalan ekonomi yang dihadapi orang Islam. Meskipun demikian, definisi-definisi yang ada pada saat ini telah memberi arahan yang baik dalam perkembangan ekonomi islam di Indonesia. Perbedaan pendefinisian lebih diartikan sebagai usaha para ekonom muslim untuk menjawab masalah ekonomi yang ditangkapnya, pada AlQur,an dan Al-Hadits. 5 Adapaun akad muzaraAoah dengan pengertian yang sudah lalu mempunyai rukun, syarat dan hukum tersendiri. Madzhab Asy-SyafiAoI mengatakan bahwa Muzarah itu memungkinkan untuk dilakukan dalam bentuk seperti jika pemilik tanah menyerahkan tanah dan benih kemudian memberikan pinjaman kepada pekerja setengah tanah secara umum dan upah atas kerjanya dengan setengah tanah secara umum sisanya dengan setengah benih yang akan ditaburkan oleh pekerja untuk setengah tanah yang dipinjamnya. Apabila pekerja telah bekerja dengan akad ini maka dia berhak mendapat setengah dari hasil dan didalamnya tidak terdapat penyewaan tanah dengan sebagian dari hasil. Karena pada situasi ini pemilik telah memberinya upah dengan benih yang ditaburkan. Sementara itu. Abu Yusuf dan Muhammad As-Syaibani ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat akad ini Ulama Hanabilah berpendapat, akad Muzarah hukumnya boleh dengen ketentuan pemilik lahan menyediakan Menurut ulama Malikiyah. Muzarah dibolehkan karena menjadikan tanah mempunyai nilai, dengan bentuk upahnya dalam bentuk uang, atau hewan, barang perniagaan. Bagi ulama yang membolehkan akad ini beralsan akad ini Namun transaksi kerjasama sistem bagi hasil akad Muzarah yang telah di belakukan di Dusun Potoan Desa Potoan Daja Kecamatan Pelengaan Kabupaten Pamekasan yang pada umumnya kurang akan pengetahuan dalam faktor bagi hasil kerja sama. Dan pada umumnya karena banyaknya para penggarap yang tidak mempunya lahan untuk bercocok tanam maka seperti biasa para penggarap akan bekerjasama dengan pemilik lahan untuk bercocok menggunakan bagi hasil sistem partelon dan adapula yang menggunakan akad mukhabarah dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah Dan apabila hasil panen sangat banyak, maka akan banyak pula pendapatan hasil dari kedua belah pihak. Apabila hasil panen tidak begitu banyak maka akan semakin berkurang pula pendapatan dari kedua belah pihak dan adapula yang mengalami kerugian karena gagalnya panen. 4 Rachmat SyafeAoi. Fiqih Muamalah, hlm. 5 H. Abdul Mannan. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, (Jakarta: Pt. Kharisma Putra Utama, 2. , hlm. Abdurrahman, al-juzairi, fikih empat madzhab jilid 4, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 2. , 7 Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada,2. , hlm. Samnawi. Petani Desa Potoan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon Berdasarkan latar belakang di atas peneliti tertarik untuk mengkaji lebih mendalam tentang pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap dan bagaimana gambaran perpektif Hukum Islam terhadap praktik tanamannya dibagi anatara petani dan pemilik tanah sesuai dengan kesepaktan diantara kedua belah pihak dengan ketentuan syaraAo. Bisa juga dikatakan paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga atau lebih atau kurang,sedangkan benihnya dari petani . rang yang Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syraiah (KHES) BAB II Pasal 20 ayat 5 muzaraAoah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan si penggarap untuk memanfaatkan lahan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa muzaraAoah dan mukhabarah memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah antara muzarAoah dan mukhabarah terjadi pada peristiwa yang sama, yaitu pemilik tanah penyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola, adapun perbedaannya adalah terdapat pada modal, di mana muzaraAoah modalnya dari pemilik tanah, sedangkan mukhabarah modalnya dari penggarap. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa muzaraAoah adalah suatu usaha atau kerja sama untuk mengerjakan tanah, baik sawah maupun ladang dengan perjanjian yang telah disepkati bersama antara pemilik tanah dan penggarap tanah bahwa biaya . ditanggung oleh pemilik tanah dan hasilnya dibagi menurut ketentuan yang telah disepakati bersama serta bibit yang ditanam dari penggarap Sedangkan mukhabarah adalah suatu usaha atau kerja sama untuk mengerjakan tanah dan Pembahasan Akad Muzarah Pengertian muzaraAoah MuzaraAoah menurut bahasa. Al-MuzaraAoah memiliki dua arti. Tharh Al-ZurAah . elemparkan Al-Hadzar . Makna yang pertama adalah makna majaz dan makna yang kedua adalah hakiki. Menurut Sayyid Sabiq. MuzaraAoah adalah menyerahkan tanah kepada orang yang akan menggarapnya, dengan ketentuan si penggarap akan mendapatkan bagian dari hasil tanaman itu, berdasarkan keputusan Menurut termenologi syaraAo, para ulama berpendapat antara lain. Ulama Malikiyah AIE AU IA Artinya:Auperkongsian adalah bercocok tanamAy Ulama Hanabilah AA E IO Os Ue iUUIA ANse iI saeUA Artinya: Aumenyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau . tersebut dibagi di antara keduanyaAy. Menurut istilah muzaraAoah adalah memberikan tanah kepada petani untuk menanami atau Wawancara Langsung Pada Tgl 25 Mie 2020. Pukul 18. 30 Wib. Rachmat SyafeAoi. Fiqih Muamalah (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2. , hlm. 10 Ainul Yaqin, fiqh muamalah, hlm. 11 Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon biaya . ditanggung oleh penggarap tanah dan hasilnya bersama serta bibit yang di tanam berasal dari penggarap tanah. Dasar Hukum MuzaraAoah Dasar hukum muzaraAoah adalah boleh, diriwayatkan oleh ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah khaibar kepada penduduknya . aktu itu mereka masibh yahud. untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanamtanaman. Diriwayatkan oleh bukhari dari jabir yang mengatakan bahwa bangsa arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzarah dengan rasio bagi hasil 1/3: 2/3. A: A. A:. A, maka Rasulullah SAW pun bersabda AuHendaklah menanami atau menyerahkan untuk digarap. Barang siapa tidak melakukukan salah satu dari keduaya, tahanlah tanahnyaAy. Landasan Hukum MuzaraAoah terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dari beberapa hadits diatas yang diriwayatkan oleh imam bukhari, bagi basil dengan sistem muzaraAoah itu dibolehkan . Selain itu, dalam KHES muzaraAoah diatur dalam pasal 211-226. Akad muzaraAoah ini bertujuan untuk saling membantu antara petani dan pemilik lahan pertanian. Pemilik tanah tidak tanahnya, sedangkan petani tidak memiliki lahan pertanian. Oleh sebab itu, adalah wajar apabila antara pemilik lahan bekerja sama dengan petani penggarap, dengan ketentuan bahwa hasil yang mereka dapatkan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Syarat MuzaraAoah Syarat muzaraAoah sebagai Pemilik tanah atau lahan, harus menyerahkan tanah atau lahan yang akan digarap kepada pihak sebagaimana pasal 212 KHES. Penggarap tanah, dalamhal ini disyaratkan baligh dan berakal . , serta penggarap wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimanya, dalam pasal 213 KHES. Tanah garapan dalam hal ini disyaratkan: Tanahnya jelas dan tidak bermasalah. Tanahnya memungkinkan untuk digarap, yakni apabila ditanami dapat Modal atau biaya penggarapan . tanah, dalam hal ini disyaratkan: Jelas nilainya dan dapat dimanfaatkan. Ijab kabul . , dalamhal ini Dilakukan atas AU IaU ANO NEE Nsc iNUNO UOA AIU iIEs OU UAE eO A Aic Os EU Nc A AANse iIsUae a AU OA } AANsUE { ia IOA Artinya: AuSesungguhnya Nabi Saw, tidak mengharamkan bermuzarah, bahkan beliau menyuruhnya supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan perkataannya: barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan manfaatnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan tanah ituAy. 12 Siska Lis Sulistiani. Hukukm Perdata Islam, 13 Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , hlm. Siska Lis Sulistiani. Hukukm Perdata Islam. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon antara pemilik tanah dan penggarap tanah. Tidak ada pihak yang dirugikan. Dapat diterima kedua belah pihak, artinya mungkin untuk dilaksanakan dan tidak terpaksa. Adapun menurut KHES pasal 211 rukun muzara,ah adalah pemilik lahan, penggarap, lahan yang digarap dan akad. Dalam kompilasi hukum ekonomi syariah muzara,ah terbagi menjadi 2 dalam pasal 215-217 KHES, yaitu: MuzaraAoah mutlak dan MuzaraAoah Dalam muzaraAoah mutlak penggarap bebas memilih jenis benih tanaman untuk ditanam, serta penggarap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lahan, keadaan cuaca, serta cara yang menjelang musim tanam. Penggarap wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik lahan dalam akad muzaraAoah mutlak. Penggarap dan pemilik lahan dapat melakukan kesepakatan mengenai pembagian hasil pertanian yang akan diterima oleh masing-masing pihak. Jenis benih yang akan ditanam dalam muzaraAoah terbatas harus dinyatakan secara pasti dalam akad, dan diketahui oleh penggarap. Penggarap wajib memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lahan, keadsaan cuaca, serta cara mengatasinya menjelang musim Penggarap dan pemilik lahan mengenai pembagian hasil pertanian yang akan diterima oleh masingmasing pihak. Rukun dalam muzaraAoah ialah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan sepert: Pihak Pemeliharaan tanaman. Tanaman yang dipelihara, dan Akad. Berakhirnya MuzaraAoah Berakhirnya muzaraAoah ialah putusnya ikatan perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak yang bersyarikat seperti: Masa perjanjian dalam muzaraAoah telah berakhir sesuai dalam KHES pasal 221. Atau kedua belah pihak menyepakati untuk mengakhiri akad. Penyimpangan yang dilakukan muzaraAoah, dapat mengakibatkan batalnya akad itu. Seperti penggarap melarikan diri. Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia, akan tetapi dalam pasal 219 dinyatakan melanjutkan akad muzaraAoah jika tanamanya belum layak di panen, meskipun pemilik lahan telah meninggal dunia, dan ahli waris pemilik lahan wajib melanjutkan kerja sama akad muzaraAoah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal, sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen. Adapun ahli waris penggarap berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad muzaraAoah yang dilakukan oleh pihak yang Adanya uzur, misalnya tanah garapan terpaksa harus dijual oleh pemilik tanah, penggarap tanah tidak dapat atau tidak sanggup lagi mengelola tanah, baik karena sakit maupun uzur Pandangan KHES Kebutuhan hidup sudah menjadi salah satu faktor yang akan selalu 15 Siska Lis Sulistiani. Hukukm Perdata Islam, 16 Ibid, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon difikirkan oleh masyarakat demi untuk menafkahi keluarganya dari berbagai hal diantaranya biaya hidup keseharannya, biaya sekolah anak-anakya, biaya berobat dan lain sebagainya dengan carta kerjasama bagi hasil di bidang pertanian dengan akad Muzarah. Hal itupun terjadi di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dimana biaya kebutuhan hidup sangat penting untuk dipenuhi. Ada beberapa cara supaya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cepat salah satu nya adalah dengan kerjasama bagi hasil di bidang pertanian, karena dengan menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi yang berhubungan dengan kebutuhan hidup kesehariannya. Namun kerjasama bagi hasil di bidang pertanian dengan akad Muzarah yang terjadi di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan ini masih tidak sama dengan peraktek bagi hasil dengan akad MuzaraAoah pada umumnya yang mana bagi hasil yang terjadi yaitu dua untuk penggarap dan satu untuk pemiliklahan meskipun bibit dari pemilik lahan. Kerjasama dengan sistem akad Muzarah sudah lama diterapkan oleh beberapa warga di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan , namun dalam penerapannya menurut keterangan yang peneliti temukan yaitu masih menerapkan transaksi yang bersifat personal atau Jadi, dalam penerapan bagi hasil dengan akad Muzarah ini hanya melibatkan pihak pemilik lahan dengan pihak penggarap dan juga pembagian hasil yang ditentukan oleh penggarap. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan transaksi kerjasama bagi hasil di bidang pertanian ini sebabai berikut: Pemilik lahan harus memiliki hak milik terhadap tanah yang hendak diberikan kepada penggarap. Hal ini merupakan syarat utama kerana penggarap tidak ingin ada persoalan yang ditimbulkan karena masalah kepemilikan lahani tersebut. Tanah harus ada dan dikuasai oleh pemilik lahan dan diserahkan kepada Jika tanah masih ada dalam penguasaan orang lain dengan disewakan atau digadaikan, maka penggarap tidak bisa menerima lahan Tanah masih layak dan bisa untuk digarap, karena penggarap ingin memperkecil resiko yang timbul dan jika tanah tersebut tidak layak untuk di tanami atau dimanfaatkan maka Dalam hal ini berdasarkan hasil wawancara yang peneliti dapatkan, beberapa masyarakat yang melakukan kerjasama bagi hasil dibidang pertanian ini biasanya terpaksa dilakukan karena faktor kebutuhan yang mendesak seperti tanah yang terbengkalai dan untuk kebutuhan hidup, biaya sekolah anak dan biaya untuk modal usaha. Masyarakat Potoan Daja biasanya memberikan lahannya kepada penggarap yang dinilai sudah sangat lihai dan jujur dalam pemanfaatan lahan. Kerjasama bagi hasil dibidang pertanian dengan akad Muzarahdi Desa Potoan Daja ini tidak ditentukan jangka waktu kapan berakhirnya kerjasama tersebut dan penggarap tetap menggraap tanahya selagi tidak ada pernyartaan pemberhtian kerjasama tersebut, dan hasil panen dari tanah tersebut akan pembagian hasil sepenuhya dipasrahkan kepada penggarap meskipun pemilik lahan juga ikut andil dalam pembibitan. Hasil wawancara yang peneliti lakukan dapat menunjukkan proses pelaksanaan kerjasama bagi hasil di bidang pertanian dimana proses Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon pelaksanaannya dikatagorikan dalam dua tahapan, sebagai berikut : Tahap Proses Kerjasama Dan Pemasrahan Lahan Pemilik lahan menghubungi tanahnya untuk digarap. Selanjutnya keduanya bersepakat dalam kerjasama bagi hasil dibidang pertanian tersebut. Setelah negosiasi selesai dilakukan, maka mulai dari itupun penggarap dipasrahkan oleh pemilik lahan. Proses Pembagian Hasil Panen Kedua belah pihak juga pembagian hasil yang mana hasil kepada penggarap meskipun bibit dari pemilik lahan. MuzaraAoah adalah kerjasama dalam pengolahan pertanian antara pemilik tanah dengan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang bersama, tetapi pada umumnya paroan atau fiftih-fiftih untuk pemilik tanah dan penggarap tanah. 17 MuzaraAoah juga berarti mengelola tanah dengan sebagian yang tumbuh dari tanah itu dan bibit atau benihnya berasal dari pemilik lahan . hahib al-Ardh. , dalam sabda Nabi yang bersumber dari Ibnu Umar bahwa : Rosullah pernah menyerahkan pohon kurma khaibar dan tanhanya kepada orang-orang yahudi Khaibar agar mereka mengerjakannya dari harta mereka, dan Rosulullah memperoleh bagian setengah dari buahnya. (HR. Bukhari Musli. Dalam al-QurAoan dijelaskan: AeO UIUiU U E as EUaA AsaeO OseO AU Isi Ias iAa eOA AAiC IseO A UiAUiUE sOU UUA Artinya: AuApakah membagi-bagikan rahmat Tuhanmu atau kami telah menentukan antara mereka penghidupan dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggalkan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmatTuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (Az zuhruf : . AiiU UiU AU EA AUiU Os AI NEEA 17 Masyfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Isla. , (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1. , hlm. 18 Ibid, hlm. Artinya: AuDan yang lain lagi, mereka bepergian dimuka bumi mencari karunia dari Allah. (Al Muzammil : 20 )20 Kedua ayat tersebut diatas menjelaskan bahwa Tuhan memberi kebebasan kepada manusia supaya berusaha mencari rahmat-Nya untuk bertahan hidup dimuka bumi. Pembahasan mengenai rukunrukun dan syarat-syarat sebagai berikut: AAqidani yakni pemiliktanah dan Harus ahli mengadakan akad, yakni berakal sehat, baligh dan mumayyiz menurut jumhur ulama. Sedangkan Hanafiyah menyaratkan baligh. Objek Muzarah yakni tanah dan bibit Jika MuzaraAoah maka bibit dari pemilik tanah selain itu bibit yang mau ditanam harus jelas. Imam SyafiAoi. Sighat ijab dan qabul Lahan . anah dan sawa. harus jelas dan ada penyerahan tanah serta layak untuk digarap . dan memungkikan untuk menghasilkan. Departemen Agama RI. Al Quran dan Terjemahnya, (Semarang: CV. Toha Putr. , 1989. 20 Departemen Agama RI. Al Quran dan Terjemahnya, (Semarang: CV. Toha Putr. , 1989. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon Laba hasil buah atau tanaman Menurut Hanafiyah harus ditentukan bagian kedua belah pihak dan akadnya, menurut Syafiiyah dan Hanabilah dibagi secara proposional . idak harus sam. menurut Malikiyah dibagi dua misal setenah dan 21 Sedangkan pelaksanaan bagi hasil partelon dengan sistem akad Muzarahdi Desa Potoan daja. Kecamatan Palengaan, kabupaten Pamekasan ini dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan syarat-syarat dari bagi hasil dengan sistem MuzaraAoah tersebut yaitu: Pertama, kedua belah pihak yakni pemilik lahan dengan penggarap ahli mengadakan akad, yakni berakal sehat, baligh dan mumayyiz menurut jumhur ulama. Sedangkan Hanafiyah tidak mensyaratkan baligh. Dalam kerjasama bagi hasil partelon dengan sistem akadMuzarah di Desa Potoan Daja. Kecamatan Kabupaten Pamekasan ini pemilik lahan dan penggarap termasuk golongan yang telah dewasa dan Maka kedua belah pihak memenuhi syarat cakap hukum. Kedua, menurut Imam SyafiAoi Jika mengguanakan akad MuzaraAoah maka bibit dari pemilik tanah selain itu bibit yang mau ditanam harus Menurut dua sahabat Abu Hanifah (Abu Yusuf Muhamma. MuzaraAoah mememiliki empat kondisi, tiga diantaranya sah dan satu diantaranya batal, dengan ) sah . muzaraAoah jika tanah dan bibit dari pemilik tanah sehingga dalam keterangan ini tidak ada yang menerangkan bibit harus Sah . muazarah, jika tanah dari pemilik tanah dan bibit dari Sebab petani dijadikan penyewa terhadap tanah dengan sebagian hasil tanaman. Sah . muzarah, jika tanah, alat penggarap dan bibit dari pemilik Sebab pemilik lahan menjadi penyewa kepada petani dengan sebagian hasil tanaman. Tidak sah . muzarah, jika tanah dan alat penggarap dari pemilik lahan, sedangkan bibit dan pekerjaan dari Madzhab Imam al- Tsauri. Abu Yusuf dan Muhammad Mereka berpendapat bahwa transaksi tersebut diperbolehkan, baik dengan syarat benihnya dari pihak pekerja maupun dari pihak pemilik tanah. Bisa juga apabila tanah, peralatan pertanian dan benih semuanya dibebankan kepada pemilik tanah sedangkan hanya buruh yang dibebankan kepada petani, maka harus ditetapkan pemilik tanah mendapatkan bagian tertentu dari Atau apabila keduanya sepakat atas tanah, perlengkapan pertanian, benih dan buruh serta menetapkan bagian masing-masing yang diperoleh dari hasil. Dalam kerjasama bagi hasil Muzarah di Desa Potoan Daja. Kecamatan palengaan. Kabupaten Pamekasan bibit dari pemilik lahan merawatnya sehingga dikatagorikan mubah dalam pengerjaannya. Ketiga, tanah atau sawah harus jelas dan ada penyerahan tanah serta layak untuk digarap . dan memungkinkan untuk menghasilkan, selain itu harus ditentukan batas Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanabilah Muzarah termasuk yang tidak menbgikat sehingga anatara salah satu belah pihak bisa membatalkan akad tersebut, bahkan 21 Ibid, hlm. 22 Abi al-Hasan bin Muhammad bin Habib al- Mawardi al- Basri, op. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon keduanya menjadi batal sebab wafatnya salah satu pihak. Dalam kerjasama bagi hasil partelon dengan akad MuzaraAoah yang telah terjadi di Desa Potoan Daja. Kecamatan palengaan. Kabupaten Pamekasan sudah ada penyerahan tanah yang layak untuk digarap dan menghasilkan meskipun tidak ada ketentuan waktu yang ditentukan, dan ada diantaranya yang memang sudah lama tidak digarap dikarenakan ketidakmampuan keluarga untuk menggarap akan tetapi sebelumsebelumnya sudah pernah digarap dan Keempat. Menurut Hanafiyah harus ditentukan bagian kedua belah pihak dan akadnya, menurut Syafiiyah Hanabilah proposional . idak harus sam. menurut Malikiyah dibagi dua misal setengah dan seterusnya. Dalam kerjasama bagi hasil partelon dengan akad MuzaraAoah yang telah terjadi di Desa Potoan Daja. Kecamatan palengaan. Kabupaten pamekasan setelah peneliti melakukan wawancara langsung kepada pihak terkait yakni penggarap dan pemilik lahan ternyata sistem pebagian hasil dipasrahkan kepada penggarap meskipun bibit tanaman dari pemilik lahan karena sudah menjadi hal biasa dalam kerjasama bagi hasil pertanian dengan kata lain sudah saling rela antara kedua belah pihak. Dalam salah satu hadits Rasulullah Saw. Sebagaimana dikemukakan oleh Afzalur Rahman disebutkan bahwa. cAAU O U UUa EO a sIA )AOs U U s ONiO ( ia OA Artinya: AuApabila tersebut tidak akan kau berikan kepada saudaramu dengan cuma- cuma atau membiarkan terbengkalai . idak terola. , lebihbaik kamu menyerahkannya untuk diolah yang ditukar dengan sewa tetap . agi Hadits kebolehan persetujuan mengingat ada pemilik kebun yang tidak punya waktu untuk menggarap kebun atau ladangnya, sedangkan sebaliknya ada pekerja yang cukup waktu luang untuk mengurus sebuah kebun tetapi ia tidak mempunyai kebun atau lahan. Bertolak dari kutipan hadits tersebut penulis memandang bahwa proses bagi hasil atas produksi hasil pertanian yang kini sedang dan tengah dilakukan oleh masyarakat petani di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan menunjukkan adanya relevansi yang Artinya bahwa system bagi hasil bagi petani di Desa Potoan Daja setidaknya dapat dikatakan memiliki landasan atau dasar operasional berdasarkan konteks hadits di atas. Dalam kerangka peningkatan atau pembagian hasil secara adat kebiasaan antara masyarakat muslim diharapkan tumbuhnya sistem gotong royong atau tolong menolong dan kerjasama dalam berbagaihal yang positif termasuk sistem pertanian dengan sistem bagi hasil. Proses kerjasama dalam pertanian ini salah satu diantaranya adalah memberikan . etani penggara. dengan sistem bagi hasil. Halini adalah lebih baik dari pada lahan tidak dimanfaatkan atau tidak membuahkan hasil sama sekali. Pemberian lahan atau tanah terhadap penggarap seperti yang dipraktekkan oleh masyarakat di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan merupakan 23 Ibid, hlm. 24 Afzalur Rahman. Economic Doctrines of Islam,terjemah Doktrin Ekonomi Islam, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon menumbuh suburkan sifat tolongmenolong di kalangan masyarakat muslim khususnya di Desa Potoan Daja, walaupun pemberian lahan atau tanah tersebut tidak dengan cumacuma melainkan dengan sistem kerjasama dengan bagi hasil. Hasil dari penelitian mengenai tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Sistem Partelon Petani Padi (Studi Kasus di Dusun Potoan Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekaan sudah memenuhi rukun dan syarat akad Muzarah. Karena di dalamnya, para pihak tidak terdapat kecacatan seperti mabuk, gila, tidak berakal dan tidak terdapat perselisihan secara dhahir diantara kedua belah pihak. Serta diungkapkan dengan jelas mengenai meskipun tanpa melibatkan aparatur desa dan masyarakat sekitar dengan jaminan saling rela diantara kedua belah pihak. Pembagian sepenuhnya tanpa adanya kesepkatan dari awal terkait pembagian dengan menggunakan sistem kebiasaan yang sudah diterapkan di Dusun tersebut dengan sama-sama rela antara kedua belah pihak. Di samping itu, transaksi kerjasama bagi hasil yang ditrapkan di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan baik dari pemilik lahan dan juga penggarrap lahan tidak ada yang terpaksa maupun dipaksa oleh salah satu pihak, yakni sudah saling percara dan sama-sama ridha. Sesuai dengan ayat di bawah a eaaUaUac ae IacaUsa a aOA Ai aE a e aENa eai a eO a aiIa aEOA ae ca a es aa aEO a eI aa a aI uA s AE aU a aEiUa a a a a U as a ca Uca A aE eO o auA AacEEa aEUa a aE eO a asUA a a cOa aE eO o ai aE a eIaNa eai a Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ay (QS. An-Nisa: Dalam ayat diatas sudah memakan harta sesamamu dengan cara yang batil dan dianjurkan untuk melakukan setiap transaksi atas dasar sama-sama rela dan atas dasar suka sama suka diantara masing-masing pihak yang bertransaksi. Dalam tafsir jalaliyah karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti, jalan yang batil dalam ayat diatas adalah jalan yang haram menurut agama seperti riba dan ghasab. Dalam ayat diatas perniagaan yang dilakukan dengan sukarela dan memang dalam transaksi apapun harus didasari rasa suka rela dan tanpa paksaan dari pihak manapun supaya trsansaksi tersebut bisa dikatakan sah. Semua transaksi yang di lakukan dengan rasa suka sama suka atau tidak ada paksaan dari pihak manapun dan pihak-pihak yang bertransaksi sama-sama memiliki informasi yang jelas serta lengkap tentang barang transaksi karena jika ada salah satu pihak menutupi informasi tentang barang transaksi dalam penelitian ini adalah barang 25 Kementrian Agama RI. Mushaf Aishyah. Al-QurAan dan terjemahan untuk wanita, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon gadai maka akan masuk katagori Hadits yang melarang bagi hasil ditentukan. Hadits itu ada dalam kitab hadits Bukhori dan Muslim. As A s U EE EaA UAEEaAIE AEaaE E NO A AIaeeAU ea iIO ea AaeaA )As IE . a IOA Artinya: Au RafiAo bin Khadits berkata: Audiantara anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang Kadang-kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan sebagian tidak berhasil. Oleh karena itu Rasulullah melarang paroan dengan cara demikianAy. (HR. Bukhar. Adapun hadits yang melarang tadi maksudnya hanya Au apabila penghasilan dari sebagia tanah ditentukan mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang di masa dahulu itu mereka memarokan tanah dengan syarat akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur, persentase bagian masing-masing pun tidak Keadaan inilah yang dilarang oleh junjungan kita Nabi dalam hadits tersebut, sebab pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Pendapat ini pun dikuatkan dengan alasan dari segi kemaslahatan dan kebutuhan orang Dengan demikian bagi hasil pertanian di Desa Potoan Daja tidak ada kesepakatan di awal karena sudah menjadi adat kebiasaan dan sudah masyarakat, bahwa bagi hasil akan dilaksanakan ketika sudah panen menurut kebiasaan masyarakat yang melaksanakan bagi hasil dengan akad muzaraAoah tersebut 26 Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Cet. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2. , 302- 30 Kesimpulan Kerjasama dengan sistem akad Muzarah sudah lama diterapkan oleh beberapa warga di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan , namun dalam penerapannya menurut keterangan yang peneliti temukan yaitu masih menerapkan transaksi yang bersifat personal atau Jadi, dalam penerapan bagi hasil dengan akad Muzarah ini hanya melibatkan pihak pemilik lahan dengan pihak penggarap dan juga pembagian hasil yang ditentukan oleh penggarap. Pemilik lahan biasanya mendatangi peggarap untuk menawarkan lahanya untuk digarap dikarenkan memang ada bebearapa pemilik lahan yang sudah tidak mampu menggarap sendiri karena adanya beberapa faktor, seperti hal nya ditinggal oleh suami dan keluarga yang sudah biasa menggarapnya, setelah itu bterjadilah transaksi penyerahan lahan kepada penggarap yang sudah dipercaya dan pandai dalam mengurus lahan dengan menggunakan akad Muzara,ah yang mana bibit dari pemilik lahan sedangkan penggarap hanya bekerja, merawat sampai panen, untuk jangka waktu kerjasama tergantung daripada para pihak ingin berhenti atau lanjut karena sebelumnya memang tidak ada ketentuang diantara kedua belah pihak, dan untuk ketentuan bagi hasil panen, pemilik lahan memasrahkan sepenuhnya kepada penggarap, dan yang paling penting tanah saya tidak kosong maksudnya ada yang mau menggarap, dan kedua pihak sama-sama rela dalam transksi tersebut. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Sistem Partelon di dengan akad Muzarah di Desa Potoan Daja Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Sistem Bagi Hasil Partelon Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Hukumnya adalah Mubah karena sistem prakteknya sudah sesuai dengan rukun dan syarat bagi hasil Muzarah. Dan pelaksanaan kerjasama bagi hasil tersebut dilaksanakan oleh masyarakat Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, dilaksanakan atas dasar sama-sama rela dan saling tolong menolong sesuai dengan syariat Islam. Moleong Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya, 2016. Muhammad Guntur. Sistem Bagi Hasil Garapan Padi Antara Petani Pemilik Modal Dengan Petani Penggarap Ditinjau Dari Syariat Islam di Desa Bontobiraeng Kecamatan Bontonompo Kebupaten Gowa. Penelitian Penelitian. Uin Alauddin Makassar, 2013. Ningsih Dewi Yulia. Praktik Gadai Tanah Dengan Sistem Akad Muzarah Di Dusun Sajum Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Penelitian Penelitian,Iain Madura. Pamekasan, 2016. Rasjid Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2020. Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2016. Samnawi. Petani Desa Potoan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Wawancara Langsung Pada Tgl 25 Mie 2020. Pukul 18. 30 Wib. Santoso Urip . Hukum Agraria. Jakarta : PT Khrisma Putra Utama,2012. Soemitra Andri. Hukum Ekonomi Syraiah Dan Fiqh Muamalah Jakarta Timur:Prenada Media Grup, 2019. Sugiyono. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Cet. Xi. Jakarta: Alfabeta, 2011. Sulistiani Siska Lis. Hukum Perdata Islam. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018. Sumarti. Sumarti. AuRiba Dalam Pandangan Ibnu Katsir: Sebuah Kajian NormatifAy. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. Suwartono. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Andi Offset, 2014. SyafeAoi Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung : CV. Pustaka Setia, 2001. Zuhdi Masyfuk. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Isla. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997. Daftar Pustaka