Volume 3 Nomor 1 (Juli 2. El-Mizzi: Jurnal Ilmu Hadis Hal. STUDI KOMPARASI METODE HERMENEUTIKA HADIS PERSPEKTIF KHALED M. ABOE FADL DAN M. SYUHUDI ISMAIL Muhazir1. Abdur Rahman Adi Saputera2 IAIN Langsa Aceh IAIN Sultan Amai Gorontalo e-mail: muhazir@iainlangsa. id, adisaputrabd@gmail. ABSTRAK Penelitian ini merupakan studi kritis untuk menelisik perbandingan metode hermeunetika Hadist perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan M. Syuhudi Ismail. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan menelaah karya-karya utama kedua tokoh serta literatur pendukung yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk memahami secara sistematis kerangka berpikir dan karakteristik metodologis masingmasing tokoh dalam menafsirkan hadis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemikiran hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl dalam memahami hadis menekankan pentingnya objektivitas dengan mempertimbangkan faktor sejarah, konteks sosial, dan nilai-nilai moral Selain itu. Khaled juga melakukan evaluasi kritis terhadap hadis-hadis yang dianggap bertentangan dengan kaidah Al-QurAoan, prinsip keadilan, dan realitas sosial. Sementara itu, hadis dalam perspektif M. Syuhudi Ismail dipahami sebagaimana definisi ulama klasik, namun Syuhudi menawarkan pengembangan metode analisis hadis yang lebih Pendekatan tersebut dilakukan melalui kajian terhadap matan hadis dan cakupan petunjuknya. Poin ini memiliki beberapa subkriteria, yaitu pertama, memahami kandungan hadis dengan mengaitkannya pada fungsi Nabi. kedua, menelaah petunjuk hadis Nabi yang dihubungkan dengan latar belakang terjadinya. dan ketiga, mengkaji hadis-hadis yang tampak saling bertentangan. Melalui perbandingan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan studi metodologi pemahaman hadis Kata Kunci : Hermeunetika Hadist. Khaled M. Aboe Fadl. Syuhudi Ismail ABSTRACT This study is a critical examination aimed at exploring the comparison of uadth hermeneutical methods from the perspectives of Khaled M. Abou El Fadl and M. Syuhudi Ismail. The research employs descriptive and comparative methods to analyze the similarities and differences in their approaches to understanding uadth. Data collection is conducted through library research by examining the primary works of both scholars as Page | 52 well as relevant supporting literature. This approach is used to systematically identify the conceptual frameworks and methodological characteristics underlying each thinkerAos interpretation of uadth. The findings reveal that Khaled M. Abou El FadlAos hermeneutical perspective emphasizes the necessity of objectivity by considering historical factors, social contexts, and universal moral values in interpreting uadth. Furthermore, he critically evaluates traditions that appear to contradict QurAoanic principles, ethical norms, and social justice. Meanwhile, from the perspective of M. Syuhudi Ismail, uadth is understood in line with classical scholarly definitions. Syuhudi proposes a more contextual analytical method in uadth studies. This method focuses on examining the matn of uadth and the scope of its guidance. This approach consists of several sub-criteria, namely: first, understanding the content of uadth in relation to the functional role of the Prophet. second, analyzing the prophetic guidance by connecting it with the background of its and third, examining uadth traditions that appear to be contradictory. Through this comparison, the study is expected to contribute to the development of contemporary methodologies in uadth interpretation. Keywords: Hadith Hermeunetics. Khaled M. Aboe Fadl. Syuhudi Ismail PENDAHULUAN Hadis mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam perjalanan pengkajian tentang hadis, banyak kajian-kajian tentang hadis yang membahasnya dengan berbagai pendekatan, sebut saja golzhiher yang menganalisis hadis dari aspek sanad dengan pendekatan historis, kajian-kajian tentang hadis banyak dikaji oleh orang orentalais dalam berbagai kedisiplinan ilmu, mereka berusaha mengemukakan teori-teori baru dalam rangka menelaAoah serta mengkritisi hadis nabi yang diseubkan telah mengalami kemurnian teks karena ada campurtangan setelah nabi wafat. Kritikan-kritikan banyak terjadi dan mengakibatkan cendikiawan muslim yang setelah melakukan dan menyelesaikan pendidikannya dibara berusaha mengakaji dengan pendekatan-pendekatan hermeneutika, yang oleh banyak kalangan muslim tradisionalis dan fundamentalis memahami metode itu adalah metode yang tidak boleh dilakukan dalam memahami teks-teks hukum islam karena antara bible dan hadis berbeda. Melangkah dengan pemahaman hermeneutika, seperti fazlur rahman dengan mengenalkan perbedaan sunnah dan hadis secara jeli serta menawarkan metosenya yang sangat brilian dalam menganalisis hadis, tidak hanyaitu saja M. Syahrur denga keunikan muhazir Muhazir. AuEpistimologi As-Sunnah Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam,Ay Al-Qadha 5, no. : 1Ae8. Page | 53 keilmuannya juga menawarkan pemahan hadis dengan seni keilmuannya dari kolaboratif tehnik menuju hadis, hal ini diangga sangat langka sekali. Perkembangan kritik hadis menggugah cendikiawan muslim indonesia yang menawarkan juga metodenya dengan fokus kepada klasifikasi matan dengan perpaduan aspek sosio-cultural, tawaran-tawaran yang diberikan oelh tokoh-tokoh pengkritis hadis memberikan nuansa yang lebih jauh dalam memperkaya khazanah keilmuan tentang kajian hadis. , lebih lanjut untuk menelaAoah metode para tokoh tersebut maka penulis dengan kegelisahan akademiknya ingin berusaha memahami dan mengenal serta menganalisi teori-teoti atau metodologi yang ditawarkan olehKhaled Aboe al-Fadl, dan M. Syuhudi. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan Penelitian komparatif merupakan penelitian yang sifatnya membandingkan, yang dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan 2 atau lebih sifat-sifat dan fakta-fakta objek yang diteliti berdasarkan suatu kerangka pemikiran tertentu. Penelitian komparatif biasanya digunakan untuk membandingkan antara 2 kelompok atau lebih dalam suatu variabel tertentu. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan . ibrary researc. Dilakukan untuk memperoleh data sekunder penelitian, dengan melakukan penelaahan teori-teori yang berkaitan dengan topik penelitian yang berasal dari sumber-sumber penelitian kepustakaan. Sumber-sumber penelitian kepustakaan dapat diperoleh dari: buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian terdahulu yang telah dipublikasikan . esis dan disertas. , dan sumber-sumber lainnya . nternet, surat kabar, dan lain-lai. yang sesuai dengan topik penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Sekilas Tentang BiografiKhaled M. Abou El Fadl Khaled M. Abou El Fadl termasuk salah satu dari tokoh Islam abad XXI yang aktif menyuarakan Islam moderat dan sangat menentang terhadap paham-paham yang ekstrim dan fundamentalis. Khaled, (Selanjutnya disebut dengan Khale. dilahirkan di Kuwait pada Khaled tumbuh dan besar di Kuwait dan Mesir. Sebagaimana masyarakat Arab pada umumnya, sejak dini ia telah ditempa dengan pendidikan dasar keislaman. Al-QurAoan. Sugiyono. Pendekatan Kuantitatif. Kualitatif. Kombinasi. R&D Dan Penelitian Evaluasi. Metodologi Penelitian (Purwokerto: Percetakan Alphabet, 2. Page | 54 hadis, tafsir, tata bahasa Arab, tasawuf dan filsafat merupakan suatu yang sudah akrab sejak ia di bangku madrasah. Minatnya pada keilmuan dan tradisi Islam sangat telihat dari pikiran-pikirannya. Perpustakaan pribadinya juga banyak dipadati dengan kitab-kitab Oleh karenanya keahliannya dalam pemikiran Islam klasik terlihat sangat kaya. Orang tuanya adalah muslim yang taat dan sangat terbuka dalam bidang pemikiran. Diakuinya dengan jujur, bahwa pada masa remaja ia terlibat dalam gerakan puritanisme 3 yang memang subur di lingkungannya. Hari-harinya dipenuhi dengan utopia tentang sebuah kelompok terbaik dan kelompok yang mewakili Tuhan di atas bumi. Selain itu, setiap kali bertemu dengan orang, diamenyampaikan ajaran puritanisme yang dianggapnya paling Tak terasa sebagian masa remajanya habis tersedot oleh mimpi puritanisme yang membuatnya benci, tertutup, dan marah-marah pada orang lain di luar kelompoknya. Pendidikan tingginya terlihat dengan meraih gelar B. dari Universitas Yale pada Setelah itu ia pindah ke Universitas Pensilvania dan meraih gelar J. Kemudian, ia mengikuti studi doktoralnya di Universitas Princeton dan mendapat gelar Ph. dalam bidang studi Islam. Dalam waktu yang bersamaan. Abou El Fadl juga mengambil studi hukum di Universitas California Los Angeles (UCLA). Universitas yang disebut terakhir kelak dipilihnya sebagai tempat membangun karir Dewasa ini Abou El Fadl ditunjuk sebagai guru besar hukum Islam di UCLA dengan mengampu sejumlah matakuliah, seperti hukum Islam, imigrasi. HAM, dan hukum keamanaan nasional dan internasional. Khaled dikenal sebagai intelektual publik yang terkemuka dalam bidang hukum Islam. Tulisan-tulisan akademisnya dalam bidang agama banyak dilakukan dengan pendekatan nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Khaled juga dikenal sebagai pembela hakhak perempuan yang sangat gigih. Ia sangat menentang puritan Islam dan faham Wahabi. Secara teratur Khaled selalu hadir dalam televisi dan radio baik nasional maupun internasional, seperti CNN. NBC. PBS. NPR dan VOA yang juga disiarkan ke seluruh Puritanisme merupakan persoalan yang seakan menjadi beban dalam kehidupan seorang Khaled, hal ini seperti tampak dalam uraiannya mengenai puritanisme yang beliau tuangkan dalam karya tulisnya selamatkan islam dari muslim puritan. Beberapa kritikan terhadap paham keagamaan kaum puritan yang dalam hal ini adalah keagamaan kaum wahabi terurai berhalaman-halaman dalam karya tersebut. Nablur Rahman Annibras. AuHermeneutika JE Gracia (Sebuah Penganta. ,Ay Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu al-QurAoan dan Tafsir 1, no. : 71Ae78. Page | 55 Timur Tengah. Untuk masa sekarang. Khaled memfokuskan diri pada isu-isu tentang otoritas, terorisme, toleransi Islam dan hukum Islam, sebagaimana bisa dilihat dari karyakaryanya. seperti Speaking in GodAos Name: Islamic Law. Authorithy and Women yang mengusung gagasan-gagasan tentang otoritas, otoritarianisme dan kesetaraan jender. Dalam memahami islam khaled lebih progresif hal ini dilihatnnya bahwa diperlukan pemahaman baru terhadap teks-teks islam yang diformulasikan kedalam suatu penafsiran otoritatif inilah yang menjadikan khaled menjaddi jenih dengan pemahaman yang baku dengan mensakralkan teks-teks al-quran dan hadis sehiingga teks tersebut tidak dapar tafsirkan lagi, kegelisahan ini mewarnai pemikiran khaled sehingga pada suatu kesempatan Khaled mencoba mengkaji sikap otoritas terhadap teks yang menjadi sumber hukum islam. Pemikiran-pemikirannya diwarnai dengan pemikiran-pemikiran Joseph Vining yang menulis tetang perbedaan otoritatif dengan otoriter. hal ini menggugah khaled untuk mengkaji teks-teks yang awalnya dianggap telah baku. Hermeneutika Hadis Perspektif Khaled M. Abou el fadl Pengarang dan kepengarangan merupakan salah satu pilar dari triadik hermeneutika, selain teks dan pembaca. Bila masuk ke dalam bilik-bilik sejarah masa lalu dan arah jam diputar ke belakang, sesungguhnya konsep pengarang lahir dan tumbuh sejak Abad Pertengahan bersamaan dengan berkembangnya Empirisme di Inggris dan Rasionalisme di Prancis. Jargon filosof Prancis Rene Descartes cogito ergo sum mewakili kecenderungan Jargon tersebut melambangkan otoritas subjek sebagai pemikir, pemilik ide, pencetus gagasan, dan empunya karya. Subjek dikukuhkan sebagai pusat ide, simpul gagasan, dan pemilik pengetahuan. 6Berhubungan tentang hadis Khaled telah menilai bahwa telah terjadi pengklasifikasian antara al-quran dan hadis meskipun ummat islam menyakini bahwa alquran dan al-hadis merupakan sumber hukum islam yang tidak bisa dipungkiri lagi, alquran berupa petunjuk sedangkan hadis berupa penjelas dan pengayoman bagi ummat Disatu sisi khaled setuju apa yang dikatakan oleh cendikiawan islam bahwa hadis merupakan karangan nabi hanya saja pembukuannya dilakukan setelah nabi wafat dan Lis Yulianti Syafrida Siregar. AuKonstruksi Hermeneutika Dalam Studi Islam Tentang Hadis-Hadis Misoginis (Studi Pemikiran Khaled Abou El Fad. ,Ay Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman 2, no. : 123Ae142. Sahiron Syamsuddin. (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis. Page | 56 kondisi hadis tersebut dilakukan nabi sesuai dengan dimensi-dimensi historis kemanusiaan pada saat itu. Terkait denga hadis khaled menyatakan bahwa tuhan, al-quran dan nabi adalah pemengan otoritas dalam islam, para ulamaAo hadis dengan menganalisis hadis dan al-quran, khaled mengatakan bahawa hadis ahad yang didefinisikan oleh ulama hadis belum memiliki kejelasan atau kurang jelas, lanjutnya hadis metawatir yang merupakan hadis dengan periwayatan yang disampaikan oleh tiga generasi pertama dengan jumlah perawi yang sangat banyak, hal yang paling penting menurut khaled adalah bagaimana umat islam lebih jauh dalam mengkaji matan hadis, bukan hanya terkait dengan sanad saja tetapi lebih kepada substansial dari hadis tersebut, para ahli hadis sering kali mengatakan bahwa kajian matan merupakan ilmu yang misterius yang hanya bisa diselami oleh ulama-ulama yang memiliki keterampilan tinggi, mesipun ada haanya sebatas kajian pendekatan bahasa saja sehingga metode-metode yang seperti itu sulit dipahami dan dinilai akan bersifat subjektif. Pendekatan-pendekatan singkronis terhadap leteratur hadis bersifat historis dan kurang terarah sehingga mengakibatkan pemahaman yang berbeda. Khaled mencontohkan misalnya dalam memahami kata AumutAoahAy yang muncul dalam beberapa hadis dan beberapa ayat kata tersebut bersifat sangat teknis sekali, kata mutAoah berarti kesenangan, kegembiraan, atau kepuasan, namun dalam konteks hadis kata ini memberikan definitif kepuasan seksual atau pelaksanaan aqan nikah, dapat pula berarti nika kontrak atau kompensasi yang dibayar kepada perempuan yang ditalaq. Dalam hal ini khaled terus terang tidak mau tunduk kepada penafsiran yang telah membentuk terhadap teks al-quran dan hadis. 9Berhubungan dengan hal itu bahwa sebuah teks memiliki pengarang yang pada umumnya pengarang tersebut meiliki peran dan fungsi masing-masing berkaitan dengan interaksinya terhada teks. Dengan menggunakan historis bahwa setelah nabi wafat para sahabat dan tabiAoin sesudahnya memiliki peran terhada perubahan hadis sehingga hadis Labib Muttaqin. AuPositifisasi Hukum Islam Dan Formalisasi SyariAoah Ditinjau Dari Teori Otoritarianisme Khaled Abou El-Fadl,Ay Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 11, no. : 67Ae92. Khaled M. Abou el fadl. Atas Nama Tuhan. Terj R. Cecep Lukman Yasin. (Jakarta : Serambi Ilmu Semesta, 2. ,153 Khaled M. Abou el fadl. Atas Nama Tuhan. Page | 57 tidak berhenti setelah nabi wafat melaikan hadis telah mengalami proses kepengarangan hadis yang dibukukan oleh para tabiAoin, lebih lanjut khaled mengatakan bahwa :10 Perdebatan Islam kontemporer sering terdengar seperti kompetisi melantunkan Hadis. Para pesertanya mencari tradisi-tradisi Nabi atau penuturan pengalaman pribadi lainnya . ang berasal dari masa lal. yang sesungguhnya tidak sesuai dengan konteks atau dinamika apapun. Riwayat-riwayat ini dipakai dalam suatu perang retorika memperebutlan klaim autentisitas Islam. Tetapi klaim autentisitas itu tidak lebih hanyalah visi kaum idealis dan kaum puritan tentang resistensi maupun usaha untuk menandingi budaya Barat. Dalam implikasi terhadap hadis khaled menyatakan bahwa untuk memahami hadis hasu didasari terhadap beberapa asumsi yang berbasi iman dan ilmiah, yang maksud berbasis iman bahwa ketika menganalisis hadis maka dalam mengkritisi hadis dilakukan dengan berpegang kepada keyakinan agama, sementara basis ilmiah yaitu mengkritisi hadis dengan dilandasi sikap jujur, pengendalian diri, kesungguhan, menyeluruh serta Jadi yang ingin dilakukan oleh khaled dalam pendekatannya mengkaji hadis yaitu mengevaluasi secara kritis . ritical evaluatio. persoalan yang terkait dengan substansi hadis . , rantai periwayatannya . , kondisi historis . serta konsekuensi moral dansosial, dalam hal ini khaled mengambil contoh tentang hadis sujud kepada suami. Artinya : Dari abu hurairah dari Nabi Saw bersabda Aueandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. (HR. Tirmidz. Hadis ini menurutnya akan berdampak luas baik secara moral maupun secara social, dampak yang sangat luas terletak pada relasi antara suamu dan istri dalam pernikahan dan dihubungkan dengan relasi gender pada pamyarakat, oleh sebab itu perlu kiranya dilakukan perpaduan antara basis imam dan ilmiah, secara historis menurut khaled bahwa kita mengatahui bahwa hadis telah mengalami proses yang panjang daris segi sejara pembukuannya, dan hal ini dinilai telah melewati proses kepengarangan yang dilakukan Sahiron Syamsuddin. (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis . Page | 58 pada masa sahabat dan tabiAoin sesudahnya. Lanjutnya bahwa hadis tentang term yang menyatakan dan melegitimasikan ketaatan terhadap suami juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Al-Tirmizi. Ibnu Majah. Ahmad ibnu Hanbal. An-NasaAoi, dan Ibnu Hibban. Menurut Abou El Fadl, para ulama Hadis menilai derajat autentisitas Hadishadis tentang sujud istri terhadap suami seragam, dari dhaif hingga hasan gharib. Lagipula rantai periwayatan hadis-hadis tersebut hanya tunggal, yang dalam terminologi ilmu Hadis dinamakan dengan hadis ahad. 11 Dalam analisinya bahwa al-quran tidak menyebutkan kata taAoat dalam relasi hubungan rumah tangga lagi pula pernikahan digambarkan sebagai hubungan cinta dan kasih sayang sebagai mana dalam firman allah dalam surat ar-rum ayat 21: AuDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikirAy. Dari analisis yang dilakukan oleh khaled ia menilai bahwa ada kejanggalan, konteks hadis tersebut sebenarnya berasal dari pertanyaan sahabat kepada nabi yang menanyakan boleh tidaknya wanita itu sujud kepada nabi, namun nabi menjawab tidak karena daripada sujud kepada orang lain maka lebih baik sujud kepada suaminya, sturktur hadis ini janggal karena apa yang ditanyakan para sahabat kepada nabi dan nabi menjawabnya berbeda dengan konteks pertanyaannya. Begitu juga halnya dengan hadis bahwa malaikan akan mengutuk istri yang tidak mau melayani suaminya, dengan fasekutukan sampai subuh, hal ini juga dinila janggal oleh khaled, hadis ini dinilai bertolak belakang dengan firman allah yang menginginkan kehidupan saling menghormati dan mengasihi serta melindungi antar suami dan istri. Begitu juga jika kita lihat bagaimana lembutnya perlakuan nabi terhadap istrinya, bahkan bercanda dengan istrinya. Khaled menilai ada penambahan terhadap nabi dalam proses kepengarangann sehingga patut dipertanyakan apakah benar nabi turut hadir dalam proses kepengarangan hadis tersebut atau itu hanyalan penambahan saja. Secara garis besar kita dpat melihat bagaiman pemikiran hermeneutika Khaled M. Abou el fadl dalam memahami Khaled M. Abou el fadl. Atas Nama Tuhan. Rifian Panigoro. AuPerempuan Dan Kesialan AoKritik Atas Pemahaman Khaled Abou El Fadl Tentang Hadits Perempuan Pembawa Sial,AoAy SETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak 2, no. : 48Ae65. Page | 59 hadis. bahwa hadis harus dipahami lebih objektif dengan memandang factor sejarah dan isnadnya juga hal ini hampir sama apa yang dilakukan oleh fazlur rahman, hanya saja khaled lebih kepada mengevaluasi hadis yang dianggap bertentangan dengan kaedah AlQuran dan sosial. Sekilas Tentang Biografi M. Syuhudi Ismail13 Syuhudi Ismail lahir di Rowo Kangkung. Lumajang. Jawa timur pada tanggal 23 april 1943,14 putra keempat dari pasangan H. Ismail dan Sufiyatun. Keduanya adalah saudagar yang taat beragama, ayahnya berasal dari suku madura yakni H Ismail bin Misrin bin Soemaharjo . 1994 M), sedangkan ibunya berasal dari suku jawa yakni Sufiyatun binti M JaAofar . 1993 M). Pada usia 22 tahun . , ia menikah dengan Nurhaedah Sanusi dan dari pernikahannya. Syuhudi dikaruniai empat orang putra dan putri yang masih hidup tiga orang yaitu: Yunida Indriani. Khaerul Muttaqin. Muhammad Fuad Fathoni. Awal tahun 1972 istrinya meninggal dunia dan pada akhir tahun itu pula ia menikah dengan Habibah Sanusi, kakak kandung Nurhaedah Sanusi. Dari pernikahan keduanya ia dikaruniai dua putra yaitu Muhammad Ahsan dan Muhammad Irfan. Kecintaannya terhadap kajiankajian hadis mengantarkannya sebagai tokoh yang berpengaruh dalam pengkajian hadis, tidak hanya begitu saja M. Syuhudi juga dikenal sebagai salah satu tokoh hadis dan merupakan seorang yang memiliki ilmu yang luas dan dalam, hal ini dapat dilihat antara lain tatkala iamengemukakan pikiran-pikirannya yang tajam sebagai ahli hadis yang berhasil menjabarkan hadis yang kontekstual dan argumentatif. Hal ini didukung oleh banyaknya buku-buku yang ia baca diantaranya buku-buku sosiologi dan kemampuannya menguasai dalil-dalil, khususnya hadis-hadis nabi. Syuhudi juga merupakan salah satu mahasiswa yang belajar dan meneliti hadis dari perguruan tinggi islam di Indonesia. Ia mulai dikenal khalayak umum, khususnya pecinta ilmu hadis setelah desertasinya yang berjudul AuKaedah keshahihan sanad Hadis, telaah kritis dan tinjauan dengan pendekatan ilmu sejarahAy seorang mahasiswa yang langsung diasuh oleh Prof. Dr. Quraisy syihab ini dikenal dengan keuletannya dalam meneliti dan menelaAoah hadis secara continuous dibidang hadis. Syuhudi wafat pada hari Sahiron Syamsuddin. (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis. Syuhudi Ismail. Pengantar Ilmu Hadis. (Bandung : Angkasa, 1. ,i Taufan Anggoro. AuStudi Hadis Di Indonesia: Kajian Atas Hermeneutika Hadis Muhammad Syuhudi IsmailAy (N. Page | 60 ahad tanggal 19 November 1995 dirumah sakit Cipto mangunkusumo Jakarta dan dikebumikan di pekuburan Islam (Ara. Bontoala. Ujung Pandang pada hari senin 20 Pengalaman akademiknya dimulai dari sekolah rakyat (SR) negeri sidorejo yang ditamatkannya pada usia 12 tahun tepatnya pada tahun 1995, setelah menamatkan SD nya ia meneruskan pendidikannya di PGAN (Pendidikan Guru Agama Neger. di Malang selama empat tahun . Setelah selesai ia diminta ayahnya untuk menjadi guru di madrasah Rowo kangkung, akan tetapi M. Syuhudi bersikeras untuk melanjutkan pendidikannya ketingkat yang lebih tinggi yakni pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) di Yogyakarta . Satu tahun setelah tamat dari PHIN di Yogyakarta M. Syuhudi menjadi pegawai pengadilan agama tinggi . ahkamah syarAoiyah provins. di Ujung Pandang 1962 sampai tahun 1976. setelah meraih sarjana lengkap ia diangkat menjadi dosen tetap fakultas syariAoah IAIN Alauddin Ujung Pandang sejak 1970 sampai wafat 1995 menjadi kepala bagian kemahasiswaan dan alumni IAIN Alauddin Ujung Pandang . , sekretaris kopertais wilayah Vi Sulawesi . dan sekretaris al-JamiAoah IAIN Alauddin Ujung Pandang . 9- 1. Ia aktif juga sebagai staf pengajar di berbagai perguruan tinggi Islam di Ujung Pandang . yaitu fakultas Tarbiyah UNISMUH Makassar di Ujung Pandang dan Enrekan . , fakultas ushuluddin dan syariAoah universitas muslim Indonesia (UMI) Ujung pandang . Pada tahun 1987 beliau menyelesaikan pendidikan doktornya pada almamater yang sama dan kembali ke Ujung Pandang sebagai dosen tetap pada fakultas syariAoah IAIN Alauddin dan dosen luar biasa di berbagai perguruan tinggi Islam di Ujung Pandang. Institut Agama Islam Latifah Mubarakiyah Surlaya Tasikmalaya Jawa Barat . Direktur Forum Studi Agama Islam (FSAI) IAIN Alauddin . , ketua umum ikatan alumni (IKA). IAIN Alauddin . 6 sampai wafa. , dosen tetap pada program pasca sarjana IAIN Alauddin . , dosen luar biasa pada program pasca sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya . Deputi Direktur program pasca sarjana IAIN . , guru besar dalam bidang hadis dan ilmu hadis pada tanggal 26 maret 1994, menjadi direktur program pasca sarjana IAIN Alauddin . 5-wafa. , juga mendapat kepercayaan Page | 61 sebagai ketua tim penyusun kurikulum ulum hadis I-IX untuk IAIN se Indonesia di Cimahi pada tahun 1993. Dari perjalanan hidupnya mulai dari aktivfis, pegawai keperintahan serta pergelutannya dalam ilmu hadis serta keilmuan falaq, membuktikan bahwa sebagai orang yang sibuk tetapi ia tetap saja produktif dalam mengkaji permasalahan tentang hadis, selain itu ia juga disibukkan dengan organisasi majlis tarjih Muhammadiyah dengan menjabat sebagai Dewan pimpinan Muhammadiyah Sulawesi Selatan dengan subject sebagai ketua tim penentu arah kiblat Mesjid di markas al-Islami, dari gambaran akademisi tersebut memberi informasi bahwa selain ia ahli dibidang hadis M. Syuhudi juga ahli dibidang ilmu falaq hal ini dibuktikan tatkala ia banyak menulis tulisan tentang ilmu falaq dan hadis. Sepanjang hidupnya M. Syuhudi Ismail menghasilkan kurang lebih 164 judul karya ilmiah salah satunya dibidang hadis yaitu AuHadis nabi yang tekstual dan kontekstual: Telaah MaAoani al-Hadis tentang ajaran Islam yang universal, temporal dan lokalAy . Dan dibidang falaq dengan judul AuHisab rukyah awal bulan hijriyah dan cara membuat kalender tahun 2000 MasehiAy . Kerangka Metode MaAoani Hadis M. Syuhudi Ismail Berbicara tentang hermeneutika tidak terlepas dengan teks-teks yang menjadi titik fokus dalam pemahaman hadis, hal ini juga berhungungan dengan interpreter bagaimana dalam menafsirkan hadis atau teks-teks lainnya yang mebutuhkan penggalian makna dari berbagai metode, konsep seperti ini serupa dengan apa yang diutarakan oleh Stanley fish yang lebih menekankan kepada subyektivitas yang disebut dengan reader response criticism . ritik respon pembac. dan pendapat ini juga serupa dengan Danny J. Anderson yang berasumsi bahwa interpretasi tidak bisa dibatasi secara kuantitas, setiap orang berhak menafsirkan sebuah teks dengan caranya sendiri. 17 Begitu juga dengan M. Syuhudi yang berangkat dari metodologi pemaknaan terhadap teks dengan mengklasifikasikannya kedalam beberapa bentuk, matan merupakan inti dari pesan apa yang akan disampaikan Amrulloh Amrulloh. AuKontribusi M. Syuhudi Ismail Dalam Kontekstualisasi Pemahaman Hadis,Ay Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith 7, no. : 76Ae104. Sahiron Syamsuddin. Dalam Pengantar : Pemikiran Hermeneutika . Page | 62 oleh nabi kepada hambanya dengan kandungan bersifat pendidikan . , perilaku . dan pengayoman . Syuhudi yang merupak seorang akademisi dan aktivis yang mengakaji tentang hadis dari aspek matan saja karena menurutnya jika sanad sudah memiliki legitimasi yang kuat akan posisinya maka selanjutnya yang sangat perlu diperhatikan yaitu bagaimana memahami teks hadis tersebut sehingga dapat memberikan penjelasan yang akurat, menurutnya matan hadis lebih penting untuk ditelaAoah meskipun tidak bisa dipungkiri dan sudah menjadi kemutlakan bahwa sanad sangat berpengaruh terhadap matan hadis terkait dengan ketersambungan matan tersebut kepada rasul, hal ini untuk menjaga keorisinilan hadis tersebut. Adapun langkah-langkah dalam meneliti hadis dari aspek matan M. Syuhudi mengajukan langkah-langkah kegiatan penelitian matan hadis melalui:19 . Melalui bentuk matan Hadis dan cakupan petunjuknya. Poin ini memiliki beberapa sub kriteria yaitu: JawamiAo al-Kalim . adat kata memiliki makna yang lua. Bentuk JawamiAo alKalim sebagaimana yang disebutkah dalam salah satu hadis nabi yaitu : Artinya: Dan telah bercerita kepada kami Abu Kuraibin telah bercerita kepada kami Abu Usamah dan telah bercerita kepada ku Abu MaAomarin IsmaAoil bin Ibrahim Al-Hudalliyu telah bercerita kepada kami AoAli bin Hasyim bin Al-Barid dari Hisyam bin AoUrwah dari AoAbdillah bin Abi Bakr dari AoUmrah dari AoAisyah telah berkata telah bersada Rasulullah SAW AuDiharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari sebab kelahiranAy. (HR. Bukhari dan Musli. Dari hadis diatas menurut M Syuhudi bahwa maksud dari Hadis tersebut bahwa teks tersebut penjelasan dari al-QurAoan dalam surah an-Nisa ayat 23, kontek persusuan disini masih mengalami makna yang umum tentang kedudukannya, dan Hadis itu menjelaskan bahwa kemahraman atas dasar susuan memiliki kedudukan yang sama dalam mahram atas Sulaiman Sulaiman. AuRekonstruksi Hukum Minyak Dan Gas Bumi Yang Berkeadilan Di Indonesia,Ay Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18, no. : 219Ae233. Sahiron Syamsuddin. (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis. 368 - 372 Page | 63 dasar keturunan. Dan itu bersifat universal. Sehingga dibutuhkan penjelasan yang luas terkait relasifitas antara persusuan dengan sebab kelahiran. Dan secara umum Hadis-hadis Nabi yang bersifat jawamiAo al-kalim menuntut adanya pemahaman secara tekstual dan menunjukkan Islam yang universal. Bahasa Tamsil . Dalam hadis disebutkan. Artinya: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin AoAbdillah bin Numair telah bercerita kepada kami ayah ku telah brcerita kepada kami Zakariya dari Al-SyaAobi dari AlNuAoman bin Basyiri berkata telah bersabda Rasulullah Saw AuPerumpamaan orangorang yang beriman dalam hal kasih sayang, kecintaan dan kelemah-lembutan diantara mereka adalah bagaikan satu tubuh, apabila ada satu anggotanya yang sakit maka seluruh tubuh juga merasakan demam dan tidak bisa tidur. Ay (Muttafaqun AoAlai. Syuhudi menjelaskan bahwa dalam hadis tersebut yang menjelaskan persaudaraan atas dasar iman. maksud dari Hadis tersebut bahwa teks matan Hadis yang berbentuk tamsil menekankan bahwa persaudaraan antara muslim terikat oleh kesamaan iman, rasulullah mengumpamakan dengan tubuh, secara analogi jika tubuk kita merasa kesakitan maka bagian yang lain ikut merasakan begitu pula jika saudara seiman kita, hal ini mengambarkan bahwa begitu dekatnya hubungan kita sesame muslim. Dala kontek ini kalimat yang digunakan yaitu tamsil. Ungkapan simbolik Artinya: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Basyar telah bercerita kepada kami AoAbdu AlShamad telah bercerita kepada kami SyuAobah dari Waqid bin Muhammad dari NafiAo berkata adapun Ibnu AoUmar tidak makan sehingga datang orang-orang miskin makan bersamanya, tatkala aku masuk . seorang laki-laki makan bersamanya . yang Page | 64 mana laki-laki tersebut makannya banyak maka berkata . wahai NafiAo janganlah engkau masukkan laki-laki ini kepada ku, aku mendengar nabi saw bersabda AoOrang Mukmin makan dgn satu usus, sedangkan orang kafir makan dgn tujuh ususAy. (HR. Bukhar. Menurut M. Syuhudi maksud dari Hadis tersebut bahwa secara tekstual. Hadis tersebut menjelaskan bahwa ususnya orang yang beriman berbeda dengan ususnya orang kafir padahal dalam anotomi tubuh manusia tidak disebabkan oleh perbedaan iman, dengan demikian hadis tersebut hanya merupakan ungkapan simbolik semata dan itu berarti harus dipahami secara kontekstual karena perbedaan usus dalam matan Hadis menunjukkan perbedaan sikap atau pandangan dalam menghadapi nikmat Allah, termasuk tatkala makan. Orang yang beriman, memandang makan bukan sebagai tujuan hidup, sedangkan orang kafir, makan sebagai bagian dari tujuan hidupnya. Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa orang beriman selalu bersyukur dalam menerima nikmat Allah sedangkan orang kafir malah mengingkari nikmat yang telah Allah karuniakan kepadanya. Bahasa percakapan Artinya : Telah bercerita kepada kami Abu Al-Walid Hisyam bin AoAbdu Al-Malik telah berkata telah bercerita kepada kami SyuAobah telah berkata Al-Walid bin AoAizar telah mengabarkan kepadakaku aku mendengar Abu Amr Asy-Syaibani dia berkata : Telah bercerita kepada saya pemilik rumah ini, dia mengisyaratkan dengan tangannya ke rumah Abdullah bin MasAoud radhiallahuAoanhu-, dia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: AuAmal perbuatan apa yang paling dicintai Allah ?Ay. Beliau menjawab : AuShalat pada waktunyaAy. Saya bertanya : AuKemudian apa ?Ay. Beliau menjawab : AuBerbakti kepada kedua orang tuaAy. Saya bertanya: AuKemudian apa ?Ay. Beliau menjawab : AuJihad di jalan AllahAy. Ibnu MasAoud radhiallahuAoanhu berkata : AuRasulullah menyampaikan ketiganya kepada saya, jika saya menambah pertanyaan tentangnya, niscaya beliau menjawabnyaAy(HR. Bukhar. Matan Hadis yang dikutip ini memiliki makna bahwa amal yang utama itu bermacam-macam. Pertanyaan-pertanyaan yang sama ternyata dapat saja mendapat idris Siregar. AuKesahihan Matan Hadis Menurut M. Syuhudi Ismail,Ay Shahih (Jurnal Kewahyuan Isla. 3, no. Page | 65 jawaban yang berbeda-beda karena perbedaan materi jawaban yang diberikan tidaklah bersifat substantif yang memiliki dua kemungkinan yaitu relevansi antara keadaan orang yang bertanya dan materi jawaban yang diberikan dan juga relevansi antara keadaan kelompok masyarakat tertentu dengan materi jawaban yang diberikan. Dan jawabanjawaban dari nabi itu bersifat temporal ataupun kondisional. Ungkapan Analogi Artinya: Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ada seorang laki-laki Arab . ari Bani Fazara. mengadu kepada Nabi. Dia berkata. AuSesungguhnya isteri saya telah melahirkan seorang anak laki-laki, kulitnya hitam. Saya menyangkalnya . arena kulitnya berbeda sekali dengan kulit say. AyLalu Nabi SAW bertanya. AuApakah kamu mempunyai beberapa unta?AyOrang itu menjawab. AuYa. AyBeliau bertanya lagi. AuApa saja warnawarna kulitnya?AyDia menjawab. AuMerah. AyBeliau bertanya lagi. AuAdakah di antaranya yang berwarna . abu-abu?AyDia menjawab. AuSesungguhnya di antaranya ada . nta yan. berkulit abu-abu. AyBeliau bersabda. AuMaka sesungguhnya saya menduga juga . ahwa unta merah milikmu it. nta yang berkulit abu-abu tersebu. AyOrang itu berkata. AuYa Rasulullah, keturunan . nta merahku it. berasal darinya . nta yang berkulit abu-abu tersebu. Ay Nabi lalu menyatakan. Au(Masalah anakmu yang berkulit hitam it. semoga berasal juga dari keturunan . enek moyan. -nya. Ay Dan beliau tidak membiarkan . rang it. mengingkari anaknya. Ay (H. Bukhari ). Secara tekstual, matan Hadis dalam bentuk analogi menyatakan bahwa ada kesamaan antara ras yang diturunkan oleh manusia dan unta, terjadinya perbedaan warna kulit yang berasal dari nenek moyang bagi anak tersebut dan menurut M. Syuhudi hadis-hadis sepeti ini yang memberikan yang menganalogikan warna kulit antara anak dan ayah sama seperti halnya warna induk unta dengan anaknya, maka jenis hadis seperti ini termasuk kedalam hadis yang bersifat analogi. 21 Melalui kandungan Hadis dengan dihubungkan pada fungsi Abdur Rahman Adi Saputera Putra. AuPergumulan Antara Teks Dan Real Upaya Kontekstualisasi Hukum Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Sebagai Wujud Moderasi Beragama,Ay Kuriositas: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan 13, no. : 141Ae166. Page | 66 Nabi. Dalam konsep ini lebih memperhatikan fungsi nabi terhadap ummatnya yang sudah jelas disebutkan dalam al-quran bahwa nabi diutus untuk memberi tatanan baru terhadap ummat manusia dengan keteladanan, perilaku, serta ucapan, dalam konteks ini salah satu hadis yang mengambarkan fungsi nabi yaitu: Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi SAW tidak pernah mencela makanan Sekiranya nabi berminat, pasti baginda akan memakannya. Dan jika baginda tidak menyukainya, baginda akan meninggalkannya (HR. Bukhar. Dari konteks hadis tersebut rasulullah berfungsi untuk mengajarkan kepada ummat islam bahwa bagaimana adab dalam makan dan jangan sekali-kali mencerca makan, hal ini bersifat edukasi serta pengayoman sebagimana yang telah menjadi tugas rasulullah saw. Melalui petunjuk Hadis Nabi yang dihubungkan dengan latar belakang terjadinya. Hadis yang tidak mempunyai sebab secara khusus. ca AA acEOA ca A aOA ca A eA a EA a AEE aN a eI aN aIaIac aA a AaEE aN eIaOaOA a A acE aIA a a a a e a aIa aI aE UE a eIIa aA s a eI e aIa aI a aA a acaIaA a AEE aN a aE eO aN aOA a AOaE acEE aNA e A eaE a aA e saE saa eOa eIaO aI eI eE aI e aE aIOIaa ONEOA a A aI eIA U a U a a A aEO aE aE a sa eOA a AOA s A aA a A aI eIa eI sa eOA a A aA Artinya: Telah bercerita kepada kami Aoabdullah bin yusuf telah mengabarkan kepada kami malik dari nafiAo dari ibn Aoumar . udah-mudahan allah meridhoi umar dan nafiA. bahwa Rasulullah Shallallaahu Aoalaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu shoAo dari kurma atau satu shoAo dari syaAoir atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki dan perempuan bagi orang-orang muslim. (HR. Bukhar. Dalam konteks hadis ini M. Syuhudi menjelaskan bahwa fitrah disini diperintahkan oleh Rasulullah saw tampa mengalami serangkaian sebab yang mewajibkan zakat tersebut, maka olehnya hadis-hadis yang seperti ini tergolong kepada hadis yang tidak memiliki sebab diperintahnya suatu perbuatan tersebut. Hadis yang mempunyai sebab secara khusus. Artinya: Idris Siregar. AuKritik Kontekstualisasi Pemahaman Hadis M. Syuhudi IsmailAy (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2. Page | 67 Dari AoAbdullah bin AoUmar ra. bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda AuApabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia Dalam konteks hadis seperti ini mandi dilakukan karena disebabkan seseorang ingin shalat jumAoat, menurut Syuhudi hadis seperti terdiri dari sebab, disebabkan karena shalat jumAoat maka diperintahkan/dianjurkan untuk mandi. Dari aspek lain M. Syuhudi berdasarkan petunjuk Hadis tersebut bahwa hukum mandi pada hari jumAoat adalah wajib, dan memahami Hadis Nabi di atas secara tekstual. Hadis tersebut mempunyai sebab khusus karena pada waktu itu ekonomi para sahabat Nabi umumnya masih dalam keadaan sulit dan mereka memakai baju wol yang kasar dan jarang dicuci dan mereka pada hari jumAoat langsung saja pergi ke Mesjid tanpa mandi terlebih dahulu padahal pada saat itu Mesjid sempit, ketika Nabi berkhutbah keciuman aroma-aroma yang tidak sedap, maka Nabi lalu bersabda yang semakna dengan matan Hadis di atas. Hadis yang berkaitan dengan keadaan yang sedang terjadi . Artinya: Telah menceritakan kepada ku Muhammad telah mengabarkan kepada kami AoAbdah telah mengabarkan kepada kami AoAbdullah bin AoUmar dari NafiAo dari ibn AoUmar ra Rasulullah SAW bersabda AuPotong tipislah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalianAy (HR. Bukhar. Menurut Syuhudi Hadis tersebut dipahami secara tekstual sesuai dengan bunyi Hadisnya, bahwa Nabi menyuruh untuk memelihara kumis dengan memangkas ujungnya dan memelihara jenggot dengan memanjangkannya untuk semua kaum laki-laki muslim, dan mereka memandang ini ajaran islam yang universal padahal memelihara jenggot hanya terkait dengan lokalitas kebudayaan Arab sehingga memelihara jenggot hanya relevan untuk orang Arab kecuali jika dalam konteks keindonesiaan memelihara jenggot ini sudah menjadi relevan dengan adanya selebriti yang menjadi publik figur yang memelihara jenggot sehingga menurut Syuhudi matan ini harus dipahami secara kontekstual. Dengan melihat Hadis yang tampak saling bertentangan Sahiron Syamsuddin. AuKaidah Kemuttasilan Sanad Hadis (Studi Kritis Terhadap Pendapat Syuhudi Ismai. ,Ay Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-QurAoan dan Hadis 15, no. : 95Ae112. Page | 68 Artinya: Dari Abi Ayub Al-Anshori Rasulullah SAW bersabda Auapabila salah seorang dari kalian buang hajat maka hendaklah ia tidak menghadap kiblat dan tidak Ay (HR. Bukhar. Pada hadis yang lain dari Abd Allah bin AoUmar berkata. AuPada suatu hari, sungguh saya telah naik . kerumah kami . empat tinggal Hafsah, isteri Nab. , maka saya melihat Nabi saw, di atas dua batang kayu . empat jongkok buang haja. untuk buang hajat dengan menghadap ke arah Bait al-maqdis. Ay (Hadis riwayat al-Bukhari. Muslim dan lainlain dengan lafal riwayat al-Bukhar. Hadis yang dikutip pertama berisi larangan buang hajat menghadap kiblat ataupun membelakanginya, sedangkan Hadis yang dikutip kedua menyatakan bahwa Nabi pernah buang hajat dengan menghadap ke arah Bait al-Maqdis yang berarti membelakangi kiblat. Dengan demikian secara tekstual kedua Hadis tersebut tampak bertentangan. Akan tetapi menurut penelitian ulama Hadis, tetapi menurut penelitian ulama hadis larangan Nabi hanya berlaku bagi yang membuang hajat di tempat yang terbuka sedangkan yang melakukan di tempat tertutup seperti wc, larangan tersebut tidaklah berlaku. Dengan demikian secara kontekstual kedua Hadis tersebut tidak bertentangan, larangan dan kebolehan dikemukakan oleh masing-masing Hadis yang bersifat temporal ataupun lokal. Dalam penjelasannya diatas Syuhudi lebih menitikberatkan kepada pemahaman hadis dengan mengklasifikasikannya dalam beberapa bentuk hal ini dilakukan berdasarkan matan hadis, meskipun demikian Suhudi tidak menafikan bahwa pentingnya sanad dalam kaitannya meneliti dan menelaAoah hadis, dan tidak cukup sampai disitu saja, aspek Ae aspek asbabunnuzul harus benar-benar dipahami hal ini berfungsi aga tidak terjadi penyimpangan dalam danperkiraan dalam menafsirkan hadis sehingga mengahasilkan kejelasan dalam hadis tersebut, hadis mana yang mengalami sebab pada saat disabdakan dan yang mana yang tidak memiliki sebab. Lanjutnya kita dapat memahami bahwa hadis tersebut bersifat temporal, kekal, parsial dan local. 24Pemahaman Suhudi terhadap hadis sama halnya pemahaman tradisionalis yang mengacu pada kitab-kitab klasik, hal ini dibuktikan dengan Sahiron Syamsuddin. (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis. Page | 69 karangan bukunya yang berjudul Aupengantar ilmu hadisAy dalam buku itu syuhudi banyak menulis tetang ilmu hadis dan makna hadis menurutnya sama dengan pemahaman ulamaulam terdahulu, hanyasaja dalam perkembangan keilmuan syuhudi lebih teliti dalam memahami teks hadis secara historis atau diikuti kajian sejarah terbentuknya hadis tersebut. Dalam buku Aupengantar ilmu hadisAy Syuhudi juga mengklasifikasikan kandungan isi hadis secara umum terbagi menjadi 4 aspek. Pertama, berisi sejara. Kedua, berisi akhlaq. Ketiga, tentang aqidah. Keempat berisi tentang hukum. Dalam hal tekstual dan kontekstual Syuhudi memposisikan dirinya sebagai seseorang yang membagi kedudukan hadis secara teks selanjutnya untuk hermeneutika nampaknya Syuhudi belum menerapkan penafsirannya dengan metode tersebut, hal ini dilihat dari penjelasanya dan metode penafsirannya yang belum menggabarkan metode hermeneutika sebagaimana term umum yaitu pemahaman antara text, authot dan rider/interpreter. Jika dicermati ada istilah-istilah yang digunakan leh Syuhudi dalam mengklasifikan sifat hadis tersebut, yaitu temporal, universal dan lokal, maksudnya yaitu hadis yang bersifat temporal maksunya hadis tersebut secara kandungannya lebih mengacu kepada sifat yang sementara, adapun yang bersifat lokal yaitu hadis tersebut berlaku dalam satu kondisi saja sehingga jika kondisi tersebut berubah maka hukum semula tidak berlaku, sedangkan hadis yang bersifat universal yaitu bahwa hadis itu berlaku untuk semua ummat islam kapan saja dan dimana saja. PENUTUP Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemikiran hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl dalam memahami hadis harus dipahami lebih objektif dengan memandang faktor sejarah dan isnadnya juga, hanya saja khaled lebih kepada mengevaluasi hadis yang dianggap bertentangan dengan kaedah Al-Quran dan sosial. Sedangkan Khaled M. Abou el fadl lebih kepada merekonstruksi pemahaman hadis dengan mengkaji matan hadis lebih konkrit lagi dengan menggunakan pendekatan kontekstual. Hadis perspektif M. Syuhudi sama seperti apa yang didefinisikan oleh ulama klasik, hanya saja syuhudi menawarkan metode analisis hadis dengan cara melalui bentuk matan Hadis dan cakupan petunjuknya. Syuhudi Ismail. Pengantar Ilmu Hadis. Abdur Rahman Adi Saputera. AuThe Contextualization of Islamic Law Paradigms in the Pandemic Time Covid-19 as the Word of Religious Moderation,Ay Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 5, no. : 127Ae146. Page | 70 Poin ini memiliki beberapa sub kriteria yaitu: pertama. Melalui kandungan hadis dengan dihubungkan pada fungsi Nabi. Kedua. Melalui petunjuk Hadis Nabi yang dihubungkan dengan latar belakang terjadinya. Ketiga. Dengan melihat hadis yang tampak saling DAFTAR PUSTAKA