Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Palembang KONTRAVERSI HUKUMAN MATI TERHADAP BANDAR NARKOBA DI INDONESIA Oleh : Juniar Hartika Sari1 Rusmini2 Rusmini2476@gmail. Abstrak Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yang diancamkan. Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa. Mereka yang tidak menyetujui hukuman mati harus memiliki argumentasi yang komprehensif, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yag diancamkan. Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Dari penelitian ini diperoleh hasil penerapan pidana mati sebenarnya telah terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman pidana mati pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tidaklah bertentangan dengan Konstitusi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara analogi,pidana mati bukanlah suatu tindakan inkonstitusional. Kata kunci :Kontraversi. Pidana mati. Bandar Narkoba Abstract The death penalty is the most severe punishment of all punishments that are threatened. The death penalty was imposed on one of the defendants who committed serious and extraordinary crimes. One of the most serious crimes is the illicit drug trafficking which can damage the ideals and future of the nation's next generation. Those who do not approve of the death penalty must have comprehensive, logical and justifiable arguments. The death penalty is the most severe punishment of all crimes that are The death penalty is imposed on a defendant who has committed a serious and extraordinary One of the most serious crimes is illicit drug trafficking which can damage the ideals and future of the nation's next generation. The research in this paper is normative juridical research, because the research method used is qualitative research methods, the data needed is in the form of secondary data or library data and legal documents in the form of legal materials. From this research, it was found that the application of the death penalty had actually been answered in the Constitutional Court's decision on the application for a judicial review of Law Number 22 of 1997 concerning Narcotics against the 1945 Constitution. Based on the Constitutional Court's decision, it was expressly stated that the death penalty in the -Law No. 22 of 1997 concerning Narcotics is not contrary to the Constitution. Thus, it can be concluded that by analogy, the death penalty is not an unconstitutional act. Keywords :Contraversion. death penalty. drug dealer Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Palembang Pendahuluan Perkembangan pemidanaan hukuman mati di Indonesia sepatutnya tidak terlepas dari sturktur sosial-budaya masyarakat, yang menyangkut perasaan keadilan. Perasaan keadilan masyarakat hidup dan berkembang mengikutikemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, di selaraskan dengan pola pandangan kebijakan hukum yang terumus dalam peraturan Mereka yang tidak menyetujui hukuman mati harus memiliki argumentasi yang komprehensif, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mungkin tidak jadi soal mengganti hukuman mati dengan hukuman lain yang sama beratnya. Namun, pertanyaan kemudian yang harus dijawab adalah apakah hukuman mati harus dihapuskan, atau masih akan tetap dipertahankan dari susunan sanksi pidana, di sesuaikan menjadi sanksi hukum yang bersifat eksepsional dan selektif di Indonesia. Di Indonesia terdapat dua jenis aturan hukum yang mengatur tentang pidana mati yakni hukum Islam dan hukum nasional. Di antaranya dalam hukum nasional adalah KUHP yang mengandung aturan pokok diantaranya adalah hukuman mati. Hal ini di perjelas dalam BAB II KUHP pada pasal 10 poin a mengenai pidana pokok yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan denda. Keberadaan pidana mati ini sebagai salah satu instrumen untuk menimbulkan efek jera dan pembalasan di satu sisi, sementara di sisi lain dianggap sebagai pidana yang paling kejam dan tidak manusiawi bahkan secara ekstrim dianggap sebagai pidana yang menyebabkan hilangnya hak asasi yang paling pokok bagi manusia yakni hak hidup yang merupakan pertentangan yang menarik untuk di kaji lebih jauh. Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yag diancamkan. Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa. Narkoba merupakan singkatan dari narkotik dan obat-obat berbahaya yang sering di artikan NAZA . arkotik, alkohol, dan zat adiktif lainny. narkoba dapat di definisikan menjadi 3 golongan, yakni narkotik, psikotropika, dan obat atau zat berbahaya. Adapun pengertian Narkotika berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU. No. 22 Tahun 1997 adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakanke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndnag Nomor 1Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memperkuat keberadaan hukuman mati di Indonesia Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. PT. Bumi Aksara,Jakarta,2003, hlm. Yusuf Apandi. Katakan tidak Pada Narkoba. Bandung . Simbiosa, 2015 ,hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Palembang Sedangkan menurut Pasal . angka 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa : Au Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yangdapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkanketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang iniAy Pada saat ini kejahatan narkoba dalam bentuk penyalahgunaan telah menjadi masalah global dan menjadi ancaman serius bagi masa depan suatu bangsa, sehingga diperlukan upaya Ae upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memberantas penyalahgunaan narkotika dan yang dilakukan secara bersama Ae sama. Penjatuhan hukuman mati bagi terpidana kasus peredaran gelap narkoba diatur dalam Pasal 1135 ayat . dan Pasal 114 ayat . Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penjatuhan hukuman mati selain terdapat dalam UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sanksi pidana mati juga diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidan. , seperti yang dikutip pada Pasal 10 tentang jenis hukuman . Penjatuhan hukuman mati jika ditinjau dari Pasal 4 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terjadi pertentangan namum dalam praktik peradilan, pengadilan sudah berulang kali menjatuhkan putusan pidana mati, seperti pada para penyelundup narkotik dan obat-obat terlarang. Pidana mati sekali dijalankan, tidak mungkin untuk diubah atau diperbaiki lagi, jika ternyata ada kekeliruan atau kekhilafan atau ditemukan unsur AunovumAy. dalam kasus Dengan perkataan lain, sekali eksekusi pidana mati telah dijalankan, orang yang sudah kehilangan nyawa itu, tidak mungkin dihidupkan lagi. Pelaksanaan pidana mati itu sendiri tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Metode Penelitian Penelitian pada dasarnya adalah suatu upaya pencarian dan bukan sekedar mengamati dengan teliti terhadap sesuatu objek yang mudah terpegang. 7 Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk mementukan aturan hukum,prinsip-prinsip hukum maupun doktrindoktrin hukum guna menjawab isi hukum yang dihadapinya. 8 Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif . Pendekatan secara yuridis . terutama ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis: asas, konsepsi, doktrin hukum serta isi kaedah hukum yang melandasi kegiatan pelaksanaan tugas pengadilan dalam memeriksa kasus tindak pidana narkoba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan, atau studi dokumen file:///C:/Users/USER/AppData/Local/Temp/29495-61005-1-SM. pdf,diakses tanggal 2 Oktober 2022 Bambang Sunggono. Penelitian Hukum ,Radja Grafindo. Jakarta, 2012, hlm. Suratman dan Philisp Dillah,Metode Penelitian Hukum. Alfabeta,Bandung,2012, hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Palembang untukmengumpulkan data sekunder yang terkait dengan permasalahan yang diajukan, dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal hukum, hasil-hasil penelitian dan dokumen-dokumen peraturan perundang-undangan. Pembahasan Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yag diancamkan terhadap pelaku kejahatan. Hukuman mati yang selanjutnya disebut pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 9 hukuman mati dari aspek kemanusiaan merupakan perbuatan yang kejam, karena perikemanusiaan melarang perbuatan-perbuatan yang kejam. Perikemanusiaan hendaknya dipandang dari aspek orang-orang yang mempunyai perikemanusiaan. Asas perikemanusiaan justru diadakan untuk melindungi hak-hak asasi, dan bukanlah diadakan untuk melindungi orang-orang yang tidak mempunyai perikemanusiaan atau orang-orang yang tidak menghargai hak-asasi orang lain. Hak-hak asasi korban dan akhirnya rasa perikemanusiaan masyarakat terhadap penjahat yang dilakukan tersebut dirasakan sangat menyinggung rasa keadilan masyarakat luas. Adapun pidana mati dapat dilakukan untuk menghukum orang yang telah melakukan perbuatan yang besar. 11 Salah satu pelaku tindak pidana yang dapat dijatuhkan adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan pernyerahan narkotika/psikotropika. AupengedarAy tersebut termasuk dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengkspor dan mengimpor AuNarkotika/PsikotropikaAy. 12Pengedar narkoba merupakan musuh utama dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, karena dari pengedar inilah narkoba sangat mudah di dapatkan dengan cara melakukan transaksi secara secara sembunyi-sembunyi. Terdapat pro dan kontra terhadap penerapan pidana mati bagi pengedar narkoba , bagi Hak Azazi Manusi sendiri penerapan pidana mati bagi pengedar narkoba erbagi dua, ada yang pro dan ada juga yang kontra. Hukuman mati di Indonesia harus dipertahankan atau Bagi yang pro, hukuman terberat yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terpidana masih diperlukan terutama tindak pidana kejam. Bagi yang kontra, hukuman mati dianggap inskonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, khususnya hak hidup bagi setiap warga negara. Bagi yang setuju, berargumen bahwa inkonstitusioanal atau tidaknya pidana mati sebenarnya telah terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Judicial review tersebut diajukan oleh 4 . terpidana mati kasus narkotika melalui kuasa hukumnya berkenaan dengan inkonstitusionalitas pidana mati yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika diatur dalam Pasal 113. Pasal 1 ayat . Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Purba. Nelvitia,. Pelaksanaan Hukuman Mati . Jakarta: Graha Ilmu, 2015, hlm. Rizky Ariestandi Irmansyah. Hukum. Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi. Edisi Pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2013,hlm. com/klinik/detail/lt5141cd01a7dac/pemilik-puntung-ganja-=-pengedar-ganja, tanggal 6 AprilSeptember 2022 Departemen Hukum dan HAM RI, jakarta. Jurnal Legislasi,2019, hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Palembang 114, 118, 119, 121, 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sebagai berikut: Pasal 113 Ayat 1:Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor, mengeksor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ayat 2: dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat . dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 . gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidanapaling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Pasal 114 Ayat 1: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ayat 2:dalam hal perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 . gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Pasal 118 Ayat1: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . elapan miliar rupia. Ayat 2: dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat . beratnya melebihi 5 . gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Palembang Pasal 119 Ayat 1: setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . elapan miliar rupia. Ayat 2: dalam hal perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 . gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Pasal 121 Ayat 1: setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . elapan miliar rupia. Ayat 2: dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk di gunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum pada ayat . ditambah 1/3 . Pasal 144 Ayat 1: setiap orang yang jangka waktu 3 . tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat . , pasal 128 ayat , dan pasal 129, pidana maksimum ditambah dengan 1/3 . Ayat 2: ancaman dengan tambahan 1/3 . sebagaimana dimaksud pada pasal ayat tidal berlaku bagi pelaku tindak pidana yang di jatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 . ua pulu. tahun Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Palembang Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman pidana mati pyang terdapat pada pasal di atas undang-Undang narkotika tidaklah bertentangan dengan Konstitusi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara analogi,pidana mati bukanlah suatu tindakan inkonstituional. Di samping itu, pendukung hukuman mati lainnya juga membangun argumentasi bahwa secara yuridis hukuman mati di Indonesia adalah sah. Hal ini dikarenakan hukuman mati tidak dinyatakan dimanapun dalam UUD 1945 Dengan tidak adanya ketentuan demikian dalam konstitusi Indonesia, hukuman mati sejalan dengan apa yang termuat di dalam UUD 1945, selain itu dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan daripada negara yaituAumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah IndonesiaAy. Dengan demikian, perlindungan warga negara oleh Negara merupakan hal yang terpenting dan bahkan dapat dikatakan menjadi kewajibanyang lebih tinggi dibandingkan dengan tugastugas lainnya. Dalam keadaan darurat narkoba seperti sekarang ini, ketika kejahatan narkoba telah merusak generasi muda dan merampas hak hidup banyak manusia di Indonesia, adalah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang penjahat narkoba. Jadi, pertimbangan utamanya adalah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukuman mati juga diterapkan untuk memberi peringatan keras bagi para penjahat narkoba potensial bahwa kita tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang serius dan luar biasa itu. Untuk kasus Indonesia, ketika kepentingan dan kebutuhan nasional dalam pandangan dan keyakinan masyarakat menghendaki hukuman mati untuk dipertahankan dan dilaksanakan atau dihapus dan dihentikan, keduanya harus disikapi secara obyektif. Ketika terdapat suara yang menghendaki dihapuskannya hukuman mati dari hukum positif Indonesia, mereka yang menyuarakannya perlu meyakinkan atau bahkan membuktikan secara empiris bahwa mayoritas masyarakat Indonesia juga memiliki pandangan yang sama dengan Akan tetapi, ketika mayoritas masyarakat menyuarakan hal yang sebaliknya, bahwa hukuman mati masih perlu dipertahankan dalam hukum positif Indonesia bagi pelaku kejahatan-kejahatan tertentu yang mengancam kepentingan masyarakat luas, seperti pelaku bandar besar narkoba dan pembunuh berencana yang menghilangkan beberapa nyawa manusia. Realitas seperti inipun harus bisa diterima, sekaligus juga berhenti mencatat Indonesia sebagai negara yang tidak menghormati HAM karena masih mempertahankan hukuman mati. Berdasarkan uraian di atas, dapat dinyatakan bahwa perbedaan pandangan terhadap pelaksanaan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba di sebabkan oleh peraturan yang multi penafsiran. Namun yang pasti secara formal hukuman mati masih diakui keberlakuannya di Indonesia meskipun dari waktu ke waktu diupayakan untuk meminimalisasi pelaksanaannya. Di samping itu, faktor-faktor di luar hukum, seperti kejenuhan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang kurang mendapat hukuman tegas, latar belakang agama masyarakat, dan kondisi social masyarakat adalah aspek lain yang sangat mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum berbeda dalam melihat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia. Nata Sukam. Bangun. Eksistensi Pidana Mati dalam Sistem Hukum Indonesia. Makalah Tidak Diterbitkan. Yogyakarta, 2014, hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Palembang Namun menurut penulis sanksi pidana mati bagi pengedar narkoba bukan pelanggaran hak asasi manusia karene apa yang dilakukan oleh pengedar narkoba mempunyai dampak yang cukup luas, banyak pecandu narkoba yang disembuhkan tetapi kambuh lagi. Dalam keadaan ketagihan dan tak mempunyai uang bisa mendorong pecandunya untuk berbuat jahat, selain itu untuk para pelajar yang menjadi pecandu mengakibatkan turunnya semangat belajar secara drastis akibatnya pelajaran di sekolah menjadi terbengkalai. Akhirnya menjadi generasi yang loyo dan tak berguna serta sakit luar dan dalam. Bisa dibayangkan apabila dengan keadaan generasi muda yang demikian itu diharapkan menjadi tulang punggung penerus bangsa. Kesimpulan Terdapat pro dan kontra terhadap penerapan pidana mati bagi pengedar narkoba , bagi Hak Azazi Manusi sendiri penerapan pidana mati bagi pengedar narkoba erbagi dua, ada yang pro dan ada juga yang kontra. Hukuman mati di Indonesia harus dipertahankan atau Bagi yang pro, hukuman terberat yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terpidana masih diperlukan terutama tindak pidana kejam. Bagi yang kontra, hukuman mati dianggap inskonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, khususnya hak hidup bagi setiap warga negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman pidana mati pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tidaklah bertentangan dengan Konstitusi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara analogi,pidana mati bukanlah suatu tindakan inkonstituional. DAFTAR PUSTAKA