THE IMPLEMENTATION OF LAW NUMBER 16 OF 2019 POLICY CONCERNING THE MINIMUM AGE FOR MARRIAGE IN BANUA LAWAS SUB-DISTRICT. TABALONG REGENCY Noor Fuadi 1. Husaini2. Wardatun Nisa3 Program Studi Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai e-mail: ica564229@gmail. ABSTRAK Pendewasaan usia perkawinan merupakan upaya strategis untuk meningkatkan usia pernikahan pertama sehingga tercapai usia ideal dalam membangun rumah tangga. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batas usia menikah di Kecamatan Banua Lawas. Kabupaten Tabalong, masih menunjukkan hasil yang belum optimal. Kondisi tersebut tercermin dari masih tingginya angka perkawinan usia dini meskipun ketentuan usia minimal menikah telah ditetapkan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan Permasalahan ini dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat serta lemahnya koordinasi antar instansi terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penentuan informan secara purposive sampling yang berjumlah 12 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Menikah di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong masih kurang baik. Hal ini terlihat dari beberapa indikator, dari beberapa indikator yang kurang baik, di antaranya: Pertama kejelasan kebijakan, kedua tujuan kebijakan, ketiga sumber daya manusia, keempat sumber daya finansial, kelima penerimaan, keenam penolakan, ketujuh antar pegawai dengan masyarakat, kedelapan antar pegawai dengan instansi lain, kesembilan kondisi sosial. Adapun indikator yang baik di antaranya: pertama tegas, kedua keras, ketiga ketat, keempat kondisi ekonomi. Adapun indikator yang cukup baik yaitu kondisi politik. Sedangkan faktor pendukungnya yaitu pelaksana kebijakan yang disiplin dan kondisi ekonomi yang stabil. Adapun faktor penghambat meliputi minimnya sosialisasi, keterbatasan anggaran dan kurangnya kesadaran dari masyarakat. Untuk meningkatkan Implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, maka disarankan kepada Kantor Urusan Agama agar meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi ketentuan batas usia menikah guna menekan angka pernikahan dini. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan. Batas Usia Menikah . ABSTRACT Marriage age maturation is a strategic effort to increase the age of first marriage in order to achieve an ideal age for building a family. The implementation of Law Number 16 of 2019 concerning the minimum age of marriage in Banua Lawas District. Tabalong Regency, has not yet achieved optimal results. This situation is indicated by the persistently high rate of early marriage, despite the legal stipulation of a minimum marriage age of 19 years for both males and females. This condition is influenced by limited public awareness and understanding, as well as weak coordination among related institutions. This study aims to analyze the implementation of Law Number 16 of 2019 regarding the minimum marriage age and to identify factors influencing its implementation in Banua Lawas District. Tabalong Regency. A qualitative descriptive approach was employed in this research. Data were collected through interviews, observations, and documentation, with informants selected using purposive sampling involving 12 The data were analyzed through data reduction, data presentation, and conclusion drawing. Noor Fuadi. Husaini. Wardatun Nisa | The Implementation Of A | 223 The results of the study indicate that the implementation of Law Number 16 of 2019 concerning the Minimum Age of Marriage in Banua Lawas Subdistrict. Tabalong Regency, is still not optimal. This can be seen from several indicators that are considered inadequate, including policy clarity, policy objectives, human resources, financial resources, acceptance, rejection, relations between employees and the community, relations between employees and other institutions, and social conditions. The indicators categorized as good include firmness, strictness, rigidity, and economic conditions, while political conditions are considered fairly Supporting factors include disciplined policy implementers and stable economic conditions, whereas inhibiting factors consist of limited socialization, budget constraints, and a lack of public awareness. To improve the implementation of Law Number 16 of 2019 in Banua Lawas District, it is recommended that the Office of Religious Affairs strengthen community outreach programs, enhance coordination with village governments and community leaders, and encourage active community participation in complying with the minimum marriage age regulations in order to reduce the incidence of early marriage. Keywords: Policy Implementation. Minimum Age of Marriage PENDAHULUAN Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan berkelanjutan. Dalam konteks hukum di Indonesia, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan privat, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, negara memiliki peran penting dalam mengatur batasan dan syarat perkawinan guna melindungi hak serta kepentingan warga negara, khususnya perempuan dan anak. Salah satu permasalahan yang masih sering ditemukan dalam praktik perkawinan di Indonesia adalah terjadinya perkawinan pada usia anak. Perkawinan dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, maupun ketahanan rumah tangga. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan pembaruan regulasi melalui UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak sekaligus meminimalisir risiko sosial yang ditimbulkannya. Meskipun demikian, undang-undang tersebut tetap memberikan ruang melalui mekanisme dispensasi kawin yang dapat diajukan ke pengadilan dengan alasan tertentu. Dispensasi kawin dimaksudkan sebagai solusi hukum dalam kondisi mendesak, namun dalam praktiknya mekanisme ini justru sering dimanfaatkan sehingga berpotensi melemahkan tujuan utama pembatasan usia Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas sosial di masyarakat. Di sisi lain, tingginya permohonan dispensasi kawin juga berkaitan dengan faktor budaya, ekonomi, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dampak jangka panjang perkawinan usia dini. Apabila dispensasi kawin diberikan tanpa pertimbangan yang matang, maka tidak menutup kemungkinan akan memicu permasalahan lanjutan seperti meningkatnya angka perceraian dan ketidaksiapan pasangan dalam membina rumah tangga. Oleh karena itu, efektivitas penerapan dispensasi kawin perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan tujuan perlindungan Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan guna menganalisis pelaksanaan dispensasi kawin serta dampaknya dalam menekan atau justru memperkuat praktik perkawinan dini. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana kebijakan dispensasi kawin diterapkan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kebijakan dalam mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif. Berdasarkan hasil pengamatan . awal telah di temukan fenomena atau permasalahan di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong yaitu tingkat pernikahan dini masih tinggi, penyebab utamanya beragam, mulai dari keinginan anak itu sendiri karena pengaruh pergaulan Noor Fuadi. Husaini. Wardatun Nisa | The Implementation Of A | 224 bebas hingga faktor budaya masyarakat yang masih menjodohkan anak. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan di bawah umur masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat meskipun telah ada aturan yang jelas dalam Undang-Undang. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai tujuan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah serta kurangnya koordinasi antara instansi seperti KUA. Pemerintah Desa, begitupun juga dengan masyarakat di Kecamatan Banua Lawas. Sehingga permasalahan tentang pernikahan dini masih terjadi setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Selain itu, penelitian ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan tersebut dalam praktik sosial masyarakat setempat. Penelitian ini memfokuskan kepada beberapa aspek Implementasi menggunakan teori yang dikemukakan Donald van Metter dan Carl van Horn dalam Leo Agustino . 2:150-. implementasi kebijakan dipengaruhi oleh enam faktor, yaitu: Ukuran dan Tujuan Kebijakan Sumber Daya Karakteristik Agen Pelaksana Sikap atau Kecenderungan Para Pelaksana Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana Lingkungan Ekonomi. Sosial dan Politik Penelitian terdahulu 2. Penelitian yang dilakukan oleh Syafiah Lisa Andriati . mengkaji perubahan batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa penetapan usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak, khususnya perempuan. Namun, implementasi kebijakan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi. masih menghadapi kendala sosial dan budaya, sehingga belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka perkawinan dini. Penelitian lain oleh Saffira Wahyu Septiana . menelaah pelaksanaan kebijakan batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUA telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi kepada masyarakat, praktik perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut belum diterapkan secara optimal akibat adanya hambatan struktural dan kultural di masyarakat. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami secara mendalam implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi guna menggali informasi terkait proses pelaksanaan kebijakan, persepsi para pelaksana, serta respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Informan penelitian berjumlah 12 orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling dengan mempertimbangkan tingkat keterlibatan dan pengetahuan informan terhadap permasalahan yang Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Noor Fuadi. Husaini. Wardatun Nisa | The Implementation Of A | 225 PEMBAHASAN Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Menikah di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong Ukuran dan Tujuan Kebijakan Kejelasan Kebijakan Kejelasan kebijakan merupakan faktor penting dalam keberhasilan implementasi, karena memudahkan para pelaksana dan masyarakat memahami tujuan, sasaran, serta mekanisme kebijakan. Dalam konteks penerapan Undang-Undang, kejelasan aturan mengenai batas usia perkawinan sangat diperlukan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara optimal dan mendukung terwujudnya keluarga yang harmonis dan sejahtera. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, dapat disimpulkan bahwa kejelasan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Banua Lawas masih kurang baik. Masih adanya masyarakat yang belum mengetahui secara jelas mengenai kebijakan tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Tujuan Kebijakan Kebijakan ini bertujuan mencegah perkawinan usia anak yang masih terjadi di Kecamatan Banua Lawas. Kabupaten Tabalong, serta menekan dampak negatifnya. Namun, tujuan regulasi harus dirumuskan secara realistis agar dapat diterapkan secara efektif di tingkat masyarakat. Berdasarkan hasil hasil penelitian, pemahaman masyarakat terhadap tujuan UndangUndang Nomor 19 masih rendah akibat kurangnya sosialisasi, sehingga praktik pernikahan dini tetap terjadi dan tujuan kebijakan belum tercapai secara optimal. Sumber Daya Sumber Daya Manusia/Pelaksana Keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh pemanfaatan sumber daya, khususnya kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, karena aparatur yang profesional, terampil, dan memiliki pemahaman yang baik terhadap substansi kebijakan memegang peranan penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan Undang-Undang, baik dalam proses sosialisasi, pengawasan, maupun penegakan ketentuan hukum di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Banua Lawas. Kabupaten Tabalong, masih menghadapi kendala dalam aspek sumber daya, khususnya terkait koordinasi antarinstansi. Meskipun Kantor Urusan Agama setempat telah mempunyai pemahaman kompetensi memadai, kurangnya koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah desa menyebabkan penyampaian informasi mengenai kebijakan batas usia pernikahan belum berjalan optimal, sehingga praktik pernikahan dini masih terus terjadi setiap tahunnya. Sumber Daya Finansial Sumber daya finansial perlu menjadi perhatian utama dalam proses implementasi kebijakan, karena berperan sebagai penunjang keberlangsungan berbagai kegiatan operasional di lapangan. Meskipun sumber daya manusia yang kompeten dan berkapasitas telah tersedia, tanpa dukungan dana atau anggaran yang memadai, pelaksanaan kebijakan akan sulit berjalan secara optimal, terutama dalam kegiatan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, dan koordinasi antarinstansi, sehingga tujuan kebijakan menjadi sulit direalisasikan dan berpotensi menimbulkan berbagai hambatan dalam proses Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, keterbatasan sumber daya finansial berupa tidak tersedianya anggaran khusus sosialisasi menjadi hambatan utama regulasi ini, sehingga pemahaman masyarakat tentang batas usia menikah masih rendah dan praktik pernikahan dini tetap terjadi. Noor Fuadi. Husaini. Wardatun Nisa | The Implementation Of A | 226 Karakteristik Agen Pelaksana Tegas Petugas KUA Kecamatan Banua Lawas harus bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan ketentuan batas usia minimal 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sehingga setiap proses perkawinan yang dilaksanakan benar-benar mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak memberikan ruang terhadap praktik Sikap tegas tersebut sangat penting untuk menjamin bahwa kebijakan dapat berjalan secara maksimal, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesiapan usia dalam membangun kehidupan rumah tangga yang sehat dan berkualitas. Dalam praktiknya, pelaksanaan kebijakan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas KUA Kecamatan Banua Lawas telah melaksanakan kebijakan batas usia nikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas dan Penolakan atau penundaan berkas dilakukan terhadap permohonan yang tidak memenuhi batas usia minimal 19 tahun, disertai penjelasan serta pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat agar tujuan kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan Keras Petugas KUA harus memiliki komitmen yang kuat terhadap peraturan perundangundangan dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun dalam penerapan batas usia perkawinan. Sikap keras dan konsisten tersebut mencerminkan tanggung jawab moral dan profesional sebagai pelaksana kebijakan, sehingga tujuan kebijakan dapat dicapai secara optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, pelaksanaan kebijakan batas usia perkawinan di KUA Kecamatan Banua Lawas dinilai telah berjalan dengan baik, di mana petugas menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menolak permohonan perkawinan yang tidak memenuhi batas usia minimal 19 tahun, disertai dengan pendekatan yang santun dan edukatif kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan kebijakan berlangsung secara tertib, disiplin, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tegas Selain bersikap tegas, petugas KUA juga perlu melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas calon pengantin secara lebih cermat, teliti, dan berkesinambungan, khususnya terkait persyaratan usia calon mempelai, guna memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjamin bahwa setiap proses perkawinan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus mencegah terjadinya manipulasi data atau penyimpangan administrasi yang dapat melemahkan efektivitas implementasi kebijakan batas usia menikah. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, petugas KUA menerapkan aturan batas usia perkawinan secara ketat dan konsisten melalui pemeriksaan dokumen yang teliti, penundaan proses bagi yang belum memenuhi syarat usia, serta penerapan prosedur yang disiplin, transparan, dan komunikatif tanpa pengecualian. Sikap Atau Kecenderungan Para Pelaksana Menerima Sikap penerimaan masyarakat di wilayah Banua Lawas Kabupaten Tabalong berperan penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan pembatasan usia menikah. Penerimaan yang positif dari warga setempat terhadap kebijakan ini akan mendorong pelaksanaan aturan secara konsisten dan efektif. Noor Fuadi. Husaini. Wardatun Nisa | The Implementation Of A | 227 Temuan lapangan mengidentifikasi bahwa penerimaan masyarakat terhadap peraturan kebijakan Undang-Undang belum sepenuhnya memahami. Pengaruh budaya, kebiasaan menikah muda, dan kondisi sosial ekonomi membuat praktik pernikahan dini tetap terjadi, sehingga diperlukan sosialisasi dan penyuluhan lebih intensif agar kebijakan dapat diterima dan dilaksanakan secara baik. Menolak Sikap penolakan yang ditunjukkan oleh sebagian masyarakat menjadi salah satu faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan kebijakan pembatasan usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tingkat dukungan dan kesesuaian sikap antara pelaksana kebijakan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas pelaksanaan undang-undang tersebut di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penolakan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan usia perkawinan cukup tinggi. Kurangnya pemahaman, khususnya di kalangan orang tua dan remaja, membuat praktik pernikahan dini terus terjadi, sehingga pelaksanaan kebijakan masih kurang baik dan memerlukan sosialisasi yang lebih rutin dan jelas. Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana Antar Pegawai dengan Masyarakat Kualitas komunikasi antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tentang usia pernikahan di daerah Banua Lawas Kabupaten Tabalong sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan implementasinya, semakin baik koordinasinya, semakin kecil kemungkinan terjadinya kesalahan, dan sebaliknya. Berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi, pelaksanaan komunikasi antara pegawai KUA dan masyarakat masih kurang baik. Belum adanya komunikasi formal menyebabkan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan batas usia menikah belum memadai, sehingga praktik pernikahan yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih terus terjadi. Antar Pegawai dengan Instansi Lain Koordinasi antarpihak yang terlibat menjadi elemen penting dalam menentukan efektivitas pelaksanaan suatu kebijakan. Pola komunikasi yang terbangun dengan baik mampu meminimalkan kesalahan dalam proses implementasi serta mendorong tercapainya tujuan kebijakan secara lebih efektif. Dalam konteks kebijakan pembatasan usia perkawinan, koordinasi yang berjalan secara optimal diperlukan agar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa, koordinasi pegawai KUA dengan instansi lain dalam pelaksanaan kebijakan batas usia menikah di Kecamatan Banua Lawas masih kurang Meskipun komunikasi administratif tetap dilakukan, kurangnya koordinasi langsung menghambat sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan di lapangan belum optimal, dan masih terdapat masyarakat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah. Kondisi Lingkungan Ekonomi. Sosial dan Politik Ekonomi Lembaga pencatatan perkawinan juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan ekonomi dalam proses implementasi regulasi. Dengan kondisi ekonomi yang cukup baik, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan dari sisi kesejahteraan Noor Fuadi. Husaini. Wardatun Nisa | The Implementation Of A | 228 Berdasarkan hasil wawancara, dokumentasi, dan observasi, faktor ekonomi bukan penyebab utama pernikahan dini di Kecamatan Banua Lawas. Sebagian besar kasus dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya, seperti kebiasaan menikah muda, menjaga nama baik keluarga, dan pengaruh pergaulan remaja. Selain itu, informasi mengenai penyebab pernikahan dini diperoleh dari penjelasan lisan dan pengamatan langsung, karena tidak terdapat dokumen tertulis. Sosial Pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan sosial dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan. Hal ini penting karena apabila lingkungan sosial tidak mendukung, maka dapat menimbulkan berbagai kendala dan hambatan bagi pelaksana dalam menjalankan implementasi undang-undang tersebut. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, kondisi sosial budaya masyarakat di Kecamatan Banua Lawas masih kurang mendukung penerapan ketentuan Kondisi tersebut tercermin pada praktik pernikahan dini yang masih dianggap wajar dan menjadi bagian dari tradisi setempat. Pola pikir masyarakat yang dipengaruhi nilai-nilai lama dan kebiasaan turun-temurun menunjukkan bahwa proses perubahan menuju pemahaman yang sesuai ketentuan undang-undang masih memerlukan pendampingan dan sosialisasi yang berkesinambungan. Politik Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan, faktor politik terlihat berdasarkan dukungan instansi terkait dan komitmen Pejabat lainnya. Lingkungan politik yang kondusif dapat mempermudah implementasi, sedangkan konflik kepentingan atau kurangnya dukungan pemerintah dapat menjadi hambatan. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, dukungan politik pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Banua Lawas cukup baik melalui himbauan lisan dan kebijakan administratif yang selaras dengan aturan batas usia menikah. Namun, dukungan tersebut masih perlu penguatan, karena belum ada program sosialisasi langsung, pendampingan khusus, atau dokumentasi kegiatan yang nyata, sehingga pelaksanaan kebijakan belum sepenuhnya Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Menikah di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong Faktor Pendukung Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, terdapat beberapa faktor yang menjadi pendukung keberhasilan implementasinya, di antaranya sebagai berikut: Pelaksana Kebijakan Yang Disiplin Dan Konsisten Keberhasilan implementasi kebijakan didukung oleh adanya aparat pelaksana yang bekerja dengan ketegasan dan profesionalitas. Mereka melakukan verifikasi berkas secara ketat, memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pernikahan diproses, serta menolak pengajuan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi, pelaksanaan kebijakan batas usia menikah di Kecamatan Banua Lawas dijalankan dengan tegas oleh pihak KUA. Petugas secara konsisten menolak permohonan pernikahan yang belum memenuhi syarat usia dan hanya memprosesnya apabila terdapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Observasi dan dokumentasi menunjukkan bahwa verifikasi berkas dilakukan secara ketat, berurutan, dan tercatat dengan baik, sehingga prosedur pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Noor Fuadi. Husaini. Wardatun Nisa | The Implementation Of A | 229 b. Kondisi Ekonomi Masyarakat yang Relatif Stabil Masyarakat di wilayah tersebut umumnya tidak melakukan pernikahan dini karena alasan ekonomi, sehingga faktor ekonomi bukan menjadi penyebab utama. Kondisi ini memudahkan pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku, karena pelaksanaan kebijakan tidak terganggu oleh persoalan kesejahteraan warga, sehingga fokus dapat diarahkan pada upaya sosialisasi dan penerapan batas usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi, faktor ekonomi tidak menjadi pendorong utama pernikahan dini di Kecamatan Banua Lawas, karena kondisi ekonomi masyarakat umumnya stabil. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini lebih dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya, seperti kebiasaan menikah muda dan norma-norma tradisional, sehingga aspek ekonomi tidak menjadi penghambat dalam penerapan kebijakan batas usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Faktor Penghambat Dalam faktor penghambat pada Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, antara lain sebagai Minimnya Sosialisasi Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas belum pernah mengadakan sosialisasi atau penyuluhan langsung kepada masyarakat. Akibat kurangnya penyampaian informasi, sebagian warga belum memahami secara menyeluruh ketentuan batas usia menikah, sehingga praktik pernikahan dini masih ditemukan dan kondisi ini menjadi salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan. Berdasarkan hasil wawancara, dokumentasi dan observasi, salah satu faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah adalah minimnya sosialisasi dan penyuluhan, terutama akibat ketiadaan anggaran dan program khusus. Informasi hanya disampaikan secara terbatas di KUA, tanpa kegiatan luas atau dokumentasi yang memadai, sehingga edukasi masyarakat terkait kebijakan ini belum optimal. Keterbatasan Anggaran Keterbatasan anggaran menjadi salah satu hambatan utama dalam penerapan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Banua Lawas. Minimnya biaya membuat kegiatan sosialisasi tidak dapat dilakukan secara rutin dan menyeluruh, sehingga informasi hanya disampaikan secara terbatas, misalnya saat pendaftaran nikah atau kegiatan tertentu. Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat belum memahami aturan batas usia menikah, sehingga pelaksanaan kebijakan belum berjalan secara maksimal. Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi, salah satu faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah adalah keterbatasan anggaran. Tidak tersedianya dana khusus untuk mendukung sosialisasi membuat penyampaian informasi belum berjalan maksimal. Kegiatan yang ada masih bersifat sederhana dan tidak rutin, sehingga pemahaman masyarakat terhadap ketentuan batas usia menikah belum merata. Kurangnya Kesadaran dari Masyarakat Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi faktor penghambat dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terlihat dari rendahnya pemahaman mereka terhadap pentingnya batas usia menikah. Banyak warga yang belum mengetahui tujuan aturan ini, sehingga masih menganggap pernikahan dini wajar dan tidak berisiko. Rendahnya kesadaran juga membuat masyarakat kurang aktif mencari informasi, sehingga pelaksanaan kebijakan sulit berjalan secara optimal. Noor Fuadi. Husaini. Wardatun Nisa | The Implementation Of A | 230 Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi, pelaksanaan faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah tergolong kurang baik karena rendahnya kesadaran masyarakat. Hal ini tercermin dari masih terjadinya pernikahan usia muda, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan usia menikah, serta adanya data dokumentasi yang menunjukkan kasus serupa setiap tahunnya. SIMPULAN Implementasi Kebijakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Menikah di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong masih kurang baik. Dapat dilihat dari beberapa indikator yang pertama, indikator kejelasan kebijakan yang masih kurang baik dan tujuan kebijakan juga masih kurang baik. Kedua, indikator sumber daya manusia masih kurang baik. Para pelaksana belum memanfaatkan sumberdaya yang ada dan belum pernah melakukan penyuluhan atau memberi informasi langsung kepada masyarakat, dari segi sumberdaya finansial juga masih kurang baik, karena tidak ada anggaran khusus untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi. Ketiga, indikator Karakteristik Agen Pelaksananya sudah baik, karena mereka menjalankan aturan dengan tegas, keras dan ketat. Keempat, indikator sikap menerima dan menolak kebijakan masih kurang baik, karena hanya para pelaksana seperti pihak KUA dan Pemerintah Desa saja yang menerima kebijakan ini sedangkan masyarakat terutama orang tua dan pelaku pernikahan dini menolak dengan adanya peraturan batas usia menikah. Kelima, indikator komunikasi antara pelaksana kebijakan dan masyarakat masih belum berjalan dengan baik. Keenam, indikator ekonomi dapat dikatakan sudah baik karena sebagian besar kasus pernikahan di bawah umur di wilayah tersebut tidak disebabkan oleh faktor ekonomi. melainkan lebih dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan kebiasaan Oleh sebab itu, indikator sosial budaya masih kurang baik karena nilai dan kebiasaan masyarakat setempat masih mendorong terjadinya pernikahan usia muda. Sementara itu, indikator politik sudah cukup baik, terlihat dari adanya dukungan pemerintah daerah terhadap penerapan kebijakan batas usia menikah. Berdasarkan hasil penelitian di temukan beberapa permasalahan, maka peneliti memberikan beberapa saran yang di harapkan dapat di jadikan masukan atau pertimbangan yaitu : Kepada Kepala KUA diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai batas usia menikah dengan menyusun jadwal penyuluhan yang lebih teratur dan menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Selain itu, diperlukan pengusulan atau penyediaan anggaran khusus untuk mendukung kegiatan sosialisasi, seperti pembuatan media informasi, penyuluhan langsung, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat. Langkah ini penting untuk meningkatkan pemahaman warga terkait kebijakan tersebut. Kepada Penyuluh Agama dan Kepala Desa diharapkan dapat memperkuat sosialisasi dalam berbagai kegiatan seperti pengajian, pertemuan desa, dan aktivitas kemasyarakatan lainnya. Mereka juga perlu aktif menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menikah pada usia yang matang serta risiko pernikahan dini. Peran aktif keduanya dapat membantu meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan batas usia menikah. Kepada Masyarakat diharapkan lebih aktif mencari informasi terkait aturan batas usia menikah melalui KUA, kegiatan keagamaan, atau sumber resmi lainnya. Warga juga perlu mendukung kebijakan pemerintah dengan menunda pernikahan hingga usia yang ditentukan serta mempertimbangkan faktor kesehatan, kesiapan mental, dan masa depan anak. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan dapat berjalan secara optimal. DAFTAR PUSTAKA