https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Gugatan Vexatious Litigation (Studi Komparasi Antara Indonesia. Belanda, dan Peranci. Kensita Aurora Hartono1 Magister Hukum Universitas Indonesia, kensita. aurora@ui. Corresponding Author : kensita. aurora@ui. Abstract: Along with the development of public awareness of the protection and certainty of fair law and equal treatment before the law, going to court is no longer a taboo. However, the principle of good faith which should be the basis of court proceedings is sometimes forgotten. Thus, the Parties no longer settle cases with the aim of restoring a situation to its original state, but instead aim to harass the opposing Party. Such litigation has come to be known as Vexatious Litigation. This phenomenon occurs in various countries, including Indonesia. Until now. Indonesia does not have provisions governing the prevention of vexatious litigation. On the one hand, the provisions are necessary so as not to damage the image of the judicial system in Indonesia. However, on the other hand, if vexatious litigation provisions are enacted, it is feared that lawsuits that have the substance or purpose of structural legal aid will be To overcome this problem, an alternative solution is needed to prevent vexatious litigation other than by regulating it directly in the legislation. for example, increasing the sense of responsibility of the Parties to the litigation by setting the advocate's honorarium fee as a loss or by 'name and shame' the 'habitually vexatious litigant' by conducting a comparative study of the Netherlands and France. Keywords: vexatious litigation, abuse of rights Abstrak: Seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, beracara di Pengadilan tidak lagi menjadi suatu hal yang dianggap tabu. Namun, asas itikad baik yang seharusnya menjadi dasar dalam beracara di Pengadilan terkadang dilupakan sehingga Para Pihak yang beracara tidak lagi menyelesaikan perkara dengan tujuan untuk mengembalikan suatu keadaan ke keadaan semula, tetapi malah bertujuan untuk mengganggu Pihak lawan. Gugatan yang demikian kemudian dikenal dengan istilah Vexatious Litigation. Fenomena tersebut terjadi di berbagai Negara, termasuk di Indonesia. Hingga saat ini. Indonesia belum memiliki ketentuan yang mengatur mengenai pencegahan gugatan vexatious litigation. Di satu sisi, ketentuan diperlukan agar tidak merusak citra sistem peradilan di Indonesia. Namun, di sisi lain apabila ketentuan mengenai vexatious litigation diundangkan, dikhawatirkan gugatan yang memiliki subtansi atau tujuan bantuan hukum struktural akan terlewatkan. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan solusi alternatif dalam melakukan pencegahan gugatan vexatious litigation selain dengan mengaturnya secara langsung di dalam peraturan perundang- 2403 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 seperti misalnya meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap Para Pihak yang akan berperkara dengan menetapkan biaya honorarium advokat sebagai kerugian atau dengan melakukan Aoname and shameAo terhadap Aohabitually vexatious litigantAo dengan melakukan studi komparasi terhadap Belanda dan Prancis. Kata kunci: gugatan vexatious, penyalahgunaan hak PENDAHULUAN Asas equality before the law merupakan asas yang digunakan untuk mendeskripsikan bahwa setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama atau sederhananya setara di hadapan hukum. Dalam ranah hukum internasional, asas ini dapat ditemui dalam Pasal 7 the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebagaimana diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1984. Di Indonesia, asas ini dapat ditemui dalam konstitusi, yaitu Pasal 27 ayat . dan Pasal 28 D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan: Pasal 27 ayat 1: AuSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ay Pasal 28 D ayat . AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ay Berdasarkan Pasal tersebut, dapat dipahami bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan dalam rangka memperoleh akses terhadap keadilan yang Seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut, beracara di pengadilan tidak lagi menjadi suatu hal yang dianggap tabu. Oleh karena itu, ketika masyarakat menyadari bahwa hak-hak yang dimilikinya terancam oleh karena perbuatan dari orang lain, maka masyarakat akan menjadikan Aojalur hukumAo sebagai salah satu solusi yang efektif. Meskipun demikian, hak untuk mengakses pengadilan tidak mutlak dan memiliki batasan untuk menjaga agar sistem peradilan tetap adil bagi semua orang. Hal tersebut terjadi karena dikenal adanya fenomena yang disebut dengan gugatan vexatious litigations atau vexatious proceedings. Selain kedua istilah di atas, banyak istilahistilah lain yang juga digunakan untuk merujuk pada fenomena yang sama seperti abuse of procedural rights, vexatious suit, abuse of process, dan sebagainya. Istilah vexatious litigation pertama kali digunakan di Inggris ketika Alexander Chaffers yang berprofesi sebagai seorang pengacara mengajukan empat puluh delapan gugatan terhadap tokoh terkemuka masyarakat Victoria. Sebagai respon. Inggris mengeluarkan sebuah undang-undang yang melarang orangorang seperti Alexander Chaffers untuk beracara tanpa seizin Pengadilan. Tidak hanya di Inggris, fenomena tersebut juga terjadi di berbagai negara di belahan dunia lainnya, tidak terkecuali di Indonesia. Namun, hingga saat ini. Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang dapat mengatasi atau mencegah diajukannya vexatious litigations. Oleh karena itu, makalah ini ditulis untuk mengetahui bagaimana negara-negara selain Inggris, khususnya Belanda dan Prancis dalam mengatasi fenomena vexatious litigations. Berangkat dari latar belakang yang telah dijelaskan di atas, makalah ini akan memfokuskan pembahasan pada dua hal, di antaranya: Tinjauan Umum mengenai Vexatious Litigation di Indonesia Studi Komparasi antara praktik dan ketentuan hukum vexatious litigation di Indonesia dengan praktik dan ketentuan hukum vexatious litigation di Belanda dan Prancis. 2404 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Berdasarkan rumusan pokok permasalahan, makalah ini memiliki tujuan umum untuk mengkasi perbandingan pengaturan dan pratik vexatious litigation dalam perkara perdata. Sementara tujuan khusus ditulisnya makalah ini adalah untuk: Mengetahui sejarah, melakukan studi kasus, dan menganalisis permasalahan mengenai gugatan vexatious litigation di Indonesia Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dengan melakukan studi komparasi terhadap pengaturan dan praktik gugatan vexatious litigation yang ada di Belanda dan Perancis sekaligus memberikan rekomendasi atas permasalahan vexatious litigation yang terjadi di Indonesia. METODE Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian doktrinal, yakni penelitian dengan meneliti bahan pustaka serta hanya menggunakan data sekunder. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder yang didapat melalui penelusuran kepustakaan dan/atau dokumentasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Gugatan Vexatious Litigation Meningkatnya jumlah masyarakat yang melayangkan gugatan ke pengadilan dengan beragam motivasi yang melatarbelakanginya diakibatkan oleh semakin rumitnya benturan antar kepentingan pada setiap lapisan masyarakat. Mayoritas motivasi masyarakat dalam mengajukan gugatan, yang seharusnya adalah demikian, adalah untuk memulihkan hak miliknya yang dirugikan oleh sebab perbuatan orang lain. Hal tersebut berkesesuaian dengan fungsi dari hukum perdata. yaitu untuk mengembalikan seseorang kedalam menjadi keadaan semula atau sebelum terjadi permasalahan hukum. Melihat semakin tingginya antusias masyarakat dalam melayangkan gugatan sebenarnya bukanlah hal yang buruk, melainkan selaras dengan tujuan dari asas-asas peradilan itu sendiri, yaitu sederhana, cepat, dan biaya Ketiga asas tersebut diharapkan dapat mengubah perspektif masyarakat dalam memandang lembaga peradilan menjadi lembaga yang dapat secara efektif melindungi keadilan dan kepastian hak-hak masyarakat. Namun, tujuan yang mulia tersebut nyatanya tidak menjamin agar setiap anggota masyarakat memiliki itikad baik . ood fait. ketika memilih untuk beracara di depan pengadilan. Keadaan yang demikian, dalam perkembangan beracara di lingkungan peradilan perdata, menimbulkan sebuah fenomena yang marak terjadi yang dinamakan dengan gugatan penggangguan . exatious litigatio. BlackAos Law Dictionary memberikan definisi yang sama kepada vexatious proceeding dengan definisi yang diberikan kepada vexatious suit, yakni: Aua lawsuit instituted maliciously and without good cause,Ay yang memiliki arti, suatu gugatan yang dilakukan penuh kecurangan dan tanpa adanya kausa yang benar. Selain itu, beberapa ahli juga turut memberikan definisi terhadap istilah tersebut. Gilbert misalnya. Ia mendefinisikan bahwa Vexatious Litigation sebagai suatu Auproceeding instituted which is not bona fide, but which is instituted without probable cause, maliciously, or intended to harass the opponent,Ay yang memiliki arti suatu proses pemeriksaan pengadilan yang diadakan secara tidak benar, yang mana diadakan tidak berdasarkan suatu alasan yang memungkinkan, mengandung kecurangan, atau dilakukan untuk mengganggu lawan (Terguga. Istilah vexatious litigation sendiri muncul pada awal hingga pertengahan 1890-an di Inggris, yang kemudian digunakan oleh Skotlandia dan Irlandia. Istilah tersebut pertama kali dikenal di Inggris sebagai respon atas penemuan gugatan penggangguan atau gugatan yang diajukan dengan niat jahat ke pengadilan oleh Alexander Chaffers, seorang pengacara yang mengajukan 48 gugatan terhadap tokoh terkemuka masyarakat Victoria pada saat itu. Atas 2405 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 tindakannya tersebut. Inggris memberlakukan Vexatious Actions Act 1896. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada penegak hukum untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar seseorang dinyatakan sebagai Aohabitually vexatious litigantAo dengan konsekuensi orang tersebut tidak dapat memulai upaya hukum apa pun tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pengadilan. Dalam perkembangannya, sebagai langkah pencegahan, pemerintah Inggris kemudian mengeluarkan Vexatious Proceedings Act pada tahun 2014 untuk mendorong para penggugat untuk mengajukan gugatan yang dapat dipertanggungjawabankan. Siapa pun yang sering dan terus-menerus mengambil tindakan hukum tanpa alasan yang masuk akal atau untuk tujuan yang tidak patut dianggap sebagai vexatious litigation berdasarkan Vexatious Proceedings Act Section 6 dari Vexatious Proceedings Act 2008 mendefinisikan proses hukum yang menjengkelkan . exatious proceeding. Proses yang merupakan penyalahgunaan proses pengadilan atau tribunal. Proses yang dilembagakan untuk mengganggu atau menjengkelkan yang menyebabkan penundaan atau kerugian, atau untuk tujuan lain yang tidak benar. Proses yang dilakukan tanpa alasan yang masuk akal Persidangan yang dilakukan dengan cara yang mengganggu atau menjengkelkan yang menyebabkan penundaan atau kerugian, atau untuk mencapai tujuan lain yang tidak benar. Kasus Gugatan Vexatious Litigation di Indonesia Terlepas dari kontroversi yang ada. Putusan Nomor 1228/Pdt. G/2007/PN. Jkt. Sel atas perkara yang sebelumnya diputus secara pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Konstitusi (PK MA) Nomor 78 PK/Pid/2000 atas perkara tukar menukar barang milik negara . antara Perum Badan Urusan Logistik (Bulo. melawan PT Goro Batara Sakti. Hutomo Mandala Putra. Ricardo Gelael, dan Beddu Amang merupakan salah satu putusan di Indonesia yang cukup populer dalam menggunakan pembelaan dengan dasar vexatious litigation. Dalam perkara tersebut. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa perilaku Penggugat Rekonvensi (Perum Bulo. yang Audengan secara penuh menyadari telah menerima pembayaran penyelesaian tanggung jawab perdata terhadap kerugian . ang timbul tersebu. , tetapi menuntut lagi pembayaran ganti kerugian dan mengingkari fakta yang sebenarnyaAy merupakan bentuk dari itikad buruk atau itikad tidak baik yang ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi, bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang. yang menjadikannya diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Lebih lanjut. Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat ditoleransi secara hukum karena dinilai berpotensi untuk merusak tatanan hukum nasional dan diikuti oleh orang-orang yang ingin berbuat jahat dan memiliki itikad tidak baik dengan memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan yang tidak baik tersebut. Dapat dikatakan bahwa kesengajaan dalam melakukan pengulangan-pengulangan gugatan materi yang sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu bentuk dari vexatious litigation, sehingga berdasarkan pertimbangan dalam Putusan PN Jaksel tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk dari vexatious litigation bermacam-macam, dan tentunya juga meliputi pengajuan permohonan yang tidak dilandasi dasar hukum dan sebenarnya memiliki kepentingan pihak ketiga, mengada-ada dan mengaburkan fakta yang sesungguhnya, semata-mata untuk menganggu tergugat, dan/atau semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial semata. Upaya Pencegahan Gugatan Vexatious Litigation di Indonesia dan Permasalahannya Sejalan dengan pendapat Majelis Hakim PN Jaksel dalam Putusan Perkara dalam atas. Praktik gugatan vexatious litigation tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi untuk merusak citra sistem peradilan di Indonesia, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan melanggar 2406 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah mekanisme untuk mencegah praktik Gugatan Vexatious Litigation. Di Indonesia, ketentuan dalam hukum positif mengenai larangan tersebut memang tidak atau belum ada. Akan tetapi. Mahkamah Agung telah berupaya untuk mencegah praktik tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan penekanan pada asas ne bis in idem dengan harapan akan mengurangi gugatan vexatious litigation dengan bentuk pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama. Dalam SEMA tersebut. Mahkamah Agung meminta perhatian sungguh-sungguh dari seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengenai laporan dengan pengulangan yang telah berkekuatan hukum tetap dari tingkat judex factie hingga tingkat kasasi, dan dari seluruh lingkungan Peradilan. Adapun apabila terdapat gugatan yang demikian. SEMA mewajibkan Panitera untuk cermat dalam memeriksa berkas perkara dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan diwajbkan untuk memberi catatan kepada Majelis Hakim. dan Majelis Hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan eksepsi mau pun pada pokok perkara. Beberapa ahli berpendapat, tidak diaturnya ketentuan dalam hukum positif mengenai larangan pengajuan gugatan vexatious litigation di Indonesia didasari atas pandangan yang melihat bahwa hal tersebut akan melimitasi makna mengenai apa yang dimaksud dengan gugatan vexatious itu sendiri. Selain itu, dikhawatirkan dengan adanya ketentuan formal mengenai pelarangan pengajuan gugatan vexatious litigation di lembaga peradilan dengan para hakim yang menganut legal-positivistik, gugatan yang memiliki subtansi atau tujuan bantuan hukum struktural akan terlewatkan. Paradigma hukum progresif yang dikenalkan oleh Satjipto Rahardjo juga sepakat mengenai pernyataan bahwa gugatan vexatious litigation memang tidak boleh dibiarkan dan menjadi kebiasaan dalam budaya peradilan, namun pandangan tersebut melihat bahwa peran hakimlah yang secara progresif memberikan makna terhadap suatu Pengaturan dan Praktik Gugatan Vexatious Litigation di Belanda Sistem hukum Belanda pada dasarnya adalah sistem kesetaraan, dalam arti bahwa aturanaturannya dimaksudkan dan ditafsirkan untuk mempromosikan hasil yang adil. Sejak awal abad 19, peran yang dimainkan oleh keadilan dalam hukum telah meningkat pesat. Hal ini dapat dilihat dengan adanya perluasan yang diberikan Hoge Raad (Mahkamah Agung Beland. terhadap hukum perbuatan melawan hukum. Pada tahun 1919. Mahkamah memutuskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya terjadi apabila ada pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan pengabaian kewajiban hukum, juga ketika ada tindakan yang bertentangan dengan moralitas publik atau bertentangan dengan standar kehati-hatian yang harus diperhatikan dalam masyarakat, sehubungan dengan orang lain dan barang-barang mereka. Dengan keputusan tersebut, nilai-nilai etika dan sosial telah dimasukkan ke dalam hukum perbuatan melawan Lebih lanjut, hal tersebut menjelaskan mengapa secara tradisional abuse of rights diperlakukan sebagai penerapan khusus dari hukum perbuatan melawan hukum. Prinsip larangan abuse of right bertujuan untuk mengoreksi penerapan suatu aturan hukum berdasarkan standar seperti itikad baik, kejujuran, dan keadilan, jika, ketaatan normal terhadap persyaratan aturan, tujuan aturan tersebut tidak tercapai. Kriteria abuse of rights dalam hukum peraturan perundang-undangan Belanda juga dapat ditemui dalam Pasal 3:13 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata Beland. , yang apabila diterjemahkan secara bebas, menyatakan bahwa: Au1. Seseorang yang memiliki hak tidak boleh menggunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya sejauh hal ini berarti ia menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Suatu hak dapat disalahgunakan, antara lain, ketika hak tersebut digunakan dengan tujuan lain selain untuk merugikan orang lain atau dengan tujuan lain daripada tujuan pemberiannya atau ketika penggunaannya, mengingat perbedaan antara kepentingan 2407 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang dilayani oleh pelaksanaan hak tersebut dengan kepentingan yang dirugikan sebagai akibatnya, dengan alasan apa pun harus dihentikan atau ditunda. Sifat alamiah dari suatu hak dapat berimplikasi bahwa hak tersebut tidak dapat Ay Penerapan doktrin penyalahgunaan hak kemudian muncul dalam hukum acara perdata pada tahun 1959, ketika Mahkamah Agung Belanda memutuskan bahwa banding yang diajukan oleh suami terhadap putusan perceraian harus dianggap sebagai penyalahgunaan, karena banding tersebut diajukan dengan tujuan untuk menggagalkan permohonan cerai dari istrinya, dan bukan dengan tujuan untuk mendapatkan putusan dari Pengadilan Tinggi atas keberatannya terhadap surat keputusan tersebut. Pengacara suami telah mencoba untuk mencapai hal ini dengan menginstruksikan juru sita . untuk mengajukan surat permohonan banding sesegera mungkin, dengan demikian membuat mustahil bagi istri untuk mengajukan banding terhadap keputusan pemisahan yang telah dikabulkan atas permohonan . ross appea. Secara teknis hukum perceraian, fakta sederhana dari banding yang diajukan oleh suami, tanpa adanya banding dari istrinya, berarti tidak ada tunjangan yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya. Akan tetapi. Mahkamah Agung Belanda berpendapat bahwa kepentingannya untuk mencapai hasil ini, yang jelas-jelas dianggap sebagai praktik yang licik, bukan merupakan kepentingan yang harus dihormati dalam hukum. Hal yang perlu dicatat dari kasus tersebut adalah bahwa sifat abusive . alam konteks ini, istilah abusive mengacu kepada tindakan sewenang-wenang atau sebuah tindakan penyalahgunaa. dari Putusan Banding tersebut didasarkan pada tiga alasan, yaitu: Niat untuk menggagalkan hak-hak sang istri. Tidak adanya kepentingan yang harus dihormati atau terhormat . nworthy interes. Penggunaan hak untuk mengajukan banding untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pemberian hak banding itu sendiri. Dalam kasus lain juga dapat disimpulkan bahwa hukum perdata Belanda memberikan tiga kriteria mengenai vexatious litigation, di antaranya: Penggugat tidak memiliki kepentingan yang cukup untuk mengajukan gugatan. Perilaku Penggugat terhadap Penggugat tidak adil dan tidak pantas sehingga merupakan pelanggaran terhadap proses hukum. Tindakan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap larangan penyalahgunaan proses litigasi. Penggunaan hak prosedural secara berlebihan . exatious exercise of procedural right. merupakan bentuk abuse of rights dan merupakan perbuatan melawan hukum . onstitutes a tor. , meskipun pihak yang menggunakan hak-hak tersebut memiliki kepentingan yang jelas dan nyata untuk melakukannya. Dalam kasus-kasus tersebut, penekanan diberikan pada ketidakwajaran penggunaan hak tersebut dan bukan pada kurangnya kepentingan. Dapat disimpulkan doktrin abuse of procedural rights memiliki signifikansi praktis, terutama dengan alasan bahwa hak prosedural diberikan untuk tujuan tertentu yang spesifik dan, oleh karena itu, dianggap telah disalahgunakan jika hak-hak tersebut digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan lain . ari yang seharusny. Pengaturan dan Praktik Gugatan Vexatious Litigation di Prancis Tidak dapat disangkal bahwa menggunakan hak akses terhadap keadilan, hak untuk membela diri, hak untuk menuntut, hak untuk mengajukan banding atas putusan, atau hak untuk meminta tindakan perlindungan dari pengadilan bukanlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat abusive . alam konteks ini, istilah abusive mengacu kepada tindakan sewenang-wenang atau sebuah tindakan penyalahgunaa. secara per Menempuh upaya hukum seperti mengajukan gugatan ke hadapan pengadilan tidak sendirinya menimbulkan tanggung jawab Para Pihak yang berperkara. Meskipun demikian, 2408 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 upaya hukum merupakan sarana yang ampuh . dan harus ditangani dengan hati-hati dan itikad baik. Dalam hal ini. Para Pihak yang berberkara harus menghindari biaya yang tidak perlu dan harus bertindak dengan cara cermat. dengan mempertimbangkan kepentingan prosedural yang sah dari pihak-pihak yang terlibat dan juga mempertimbangkan kepentingan dari Pengadilan itu sendiri. Sebagaimana hak-hak lainnya, hak prosedural tidak bersifat mutlak dan dapat menjadi objek dari pembatasan-pembatasan yang sah . egitimate limitation. Oleh karena itu, apabila ketika Para Pihak yang berperakara menjalankan prosedur hukum . tau tetap menjalankan suatu tindakan huku. , dengan intensi atau tujuan utama untuk merugikan Tergugat, dengan cara yang tidak sesuai . , atau dengan tujuan tertentu yang tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang undang, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan yang bersifat abusive. Meskipun kriteria penilaian apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penyalagunaan didasarkan pada prinsip umum pelarangan terhadap pelarangan abuse of rights, ada berbagai variasi terminologi yang diadopsi dalam proses litigasi untuk melakukan pengkualifikasian tersebut. Pengadilan juga menggunakan konsep-konsep seperti Aoperilaku prosedural yang tidak adil . nfair procedural behaviou. ,Ao Aomenggunakan prosedur untuk memeperlambat proses litigasi secara nyata . sing procedure to deliberately slow down the litigation proces. Ao atau Aountuk tujuan melawan hukum . nlawful purpose. Ao. Namun, pada dasarnya, larangan terhadap abuse of rights merujuk kepada konsep litigasi yang Aosembrono dan menjengkelkan . rivolous/reckless and vexatiou. Ao. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penggunaan istilah sembrono dan menjengkelkan merujuk pada litigasi yang tidak bertanggung jawab . dan asal-asalan . , atau pada situasi di mana Para Pihak yang berperkara mengajukan gugatan yang secara nyata tidak memiliki alasan yang kuat. Suatu tindakan dianggap vexatious apabila Pihak yang berperkara menggunakan prosedur dengan sengaja dan dengan niat jahat . menghalangi atau merugikan pihak ketiga. Dengan demikian, secara sederhana, abuse of rights dalam proses litigasi terjadi ketika pemegang hak menggunakan haknya dengan niat untuk merugikan . ihak lai. atau ketika ia secara lalai . nexcusably negligen. , sembrono . , atau abai . terhadap konsekuensi dari penggunaan hak tersebut. Cour de Cassation (Pengadilan Kasasi, di Indonesia dikenal dengan Pengadilan Tingg. Prancis menyatakan bahwa penyalahgunaan prosedur litigasi tidak memerlukan unsur kesengajaan dalam perbuatannya. Secara khusus, sebuah gugatan akan diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan hak . ses terhadap keadilan, hak untuk membela diri, hak untuk menuntut, hak untuk mengajukan banding atas putusan, atau hak untuk meminta tindakan perlindungan dari pengadila. apabila hak tersebut telah digunakan untuk tujuan lain dari tujuan sosialnya atau bahwa pemegang hak . alam hal ini Pengguga. bertindak dengan sembrono . Secara jelas dan spesifik. Code de Procydure Civile (Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata AuKUHPerdata PrancisA. mengatur mengenai pelarangan pengajuan gugatan vexatious litigation. Dalam Pasal 32. 1 KUHPerdata Prancis dinyatakan: AuCelui qui agit en justice de maniyre dilatoire ou abusive peut ytre condamny y une amende civile d'un maximum de 10 000 euros, sans pryjudice des dommages-intyryts qui seraient ryclamys,Ay atau apabila diterjemahkan secara bebas berarti Ausiapa pun yang mengambil tindakan hukum dengan cara yang melenceng atau abusive dapat dikenai denda perdata hingga 10. 000 euro, tanpa mengurangi ganti rugi yang mungkin diklaim. Ay Lebih lanjut, ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 559 jo. Pasal 581 KUH Perdata Prancis, yang mana ketentuan tersebut berlaku bagi Pihak yang berperakara yang mengajukan gugatannya pada tingkat banding, sebagaimana 2409 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 AuEn cas d'appel principal dilatoire ou abusif, l'appelant peut ytre condamny y une amende civile [A], sans pryjudice des dommages-intyryts qui lui seraient ryclamys. Cette amende, peryue syparyment des droits d'enregistrement de la dycision qui l'a prononcye, ne peut ytre ryclamye aux intimys,Ay dan terhadap Pihak yang berperkara yang mengajukan upaya hukum luar biasa, sebagaimana AuEn cas de recours dilatoire ou abusif, son auteur peut ytre condamny y une amende civile [A], sans pryjudice des dommages-intyryts qui seraient ryclamys y la juridiction saisie du recours. Ay Adapun denda yang dijatuhkan dalam ketiga ketentuan tersebut adalah sama besarannya yakni 000 euro. Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 118. Pasal 123. Pasal 550, dan Pasal 560 KUHPerdata Prancis memberikan sanksi terhadap taktik penundaan yang dilakukan oleh Pihak yang berperkara dengan memberikan ganti rugi kepada pihak lawan tanpa menjatuhkan hukuman apa pun. Pasal-pasal tersebut masing-masing mengatur tentang keberatan atas pembatalan dengan alasan cacat substansi dan alasan pembatalan yang diajukan terlambat dengan maksud melemahkan. Maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya terdapat dua jenis sanksi untuk Para pihak yang berperkara apabila ia melakukan penyalahgunaan dalam proses litigasi: yakni ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dan denda perdata. Kedua sanksi ini memperbaiki dua efek yang berbeda dari tindakan penyalahgunaan. Sanksi pertama . erupa ganti rugi kepada pihak yang dirugika. bertujuan untuk mengkompensasi kerugian yang dialami oleh pihak yang berperkara yang menjadi korban penyalahgunaan, sedangkan sanksi kedua . erupa denda perdat. bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang dialami oleh sistem peradilan. Perancis menetapkan aturan Aoyang kalah membayar . oser-pa. Ao yang dapat dimaknai bahwa Pihak yang kalah harus menanggung biaya prosedural . aitu biaya peradilan dan biaya pihak yang Bahkan, keseriusan konsekuensi dari gugatan perdata yang bersifat vexatious dapat diajukan ke Pengadilan untuk dilaksanakan perkara pidana. Hal tersebut menjelaskan pentingnya ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan hak untuk mengajukan gugatan perdata. Denda perdata sebesar C15,000 dapat dijatuhkan oleh hakim investigasi atau pengadilan. Untuk terdakwa yang kemudian dibebaskan atau dibebaskan, mereka berhak untuk menuntut ganti rugi dari pihak perdata yang sembrono. Hal ini tanpa mengurangi penuntutan atas pengaduan yang bersifat pencemaran nama baik. Lesson Learned Pengaturan Gugatan Vexatious Litigation di Belanda dan Prancis Dengan adanya perbedaan pandangan terhadap perlu atau tidaknya dilakukan pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pelarangan pengajuan gugatan vexatious litigation. Indonesia dapat menempuh AojalurAo alternatif. di mana pencegahan praktik gugatan vexatious litigation dapat dicegah melalui suatu ketentuan hukum secara tidak Adapun tidak langsung di sini dapat dimaknai bahwa Indonesia tidak perlu secara gamblang mengatur mengenai pelarangan vexatious litigation melalui sebuah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang lakukan dengan Inggris Vexatious Actions Act 1896-nya. Belanda dengan Pasal 3:13 Burgerlijk Wetboek-nya, dan Perancis dengan ketentuan dalam Pasal 32. 1 Code de Procydure Civile-nya. Adapun cara yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan tanggung jawab Penggugat sebelum Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan memberlakukan ketentuan penanggungan biaya honorarium advokat pihak pemenang menjadi biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang kalah di peradilan sebagai bentuk ganti kerugian. Sebagaimana telah disinggung dalam bagian 3. Perancis menetapkan aturan Aoyang kalah membayar . oser-pa. Ao yang dapat dimaknai bahwa Pihak yang kalah harus menanggung biaya 2410 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 prosedural . aitu biaya peradilan dan biaya pihak yang menan. Lebih lanjut, ada ketentuan khusus untuk biaya pengacara. Pasal 700 KUHPerdata Prancis memungkinkan pemulihan biaya yang tidak tercakup dalam daftar lengkap yang disediakan oleh Pasal 695 KUHPerdata Perancis yang disebut dengan les dypens. Ketentuan tersebut mencakup biaya yang dikeluarkan selama proses pengadilan seperti biaya pengacara, pendapat ahli, atau biaya yang tidak dapat dipulihkan . es frais irrypytible. Dalam penilaian biaya-biaya ini, hakim dapat mempertimbangkan semua keadaan dari kasus tersebut untuk memberikan kompensasi yang sesuai . ermasuk perilaku pihak-pihak yang berperkar. Di bawah hukum Prancis, hakim dapat memutuskan secara adil. Sama dengan Prancis, hukum beracara Belanda juga mengenal prinsip Aoloser-payAo, namun banyak pihak yang berpandangan bahwa dalam praktiknya. Belanda cenderung untuk menetapkan prinsip Aoeach party bears its own costAo. Gagasan mengenai hal ini juga pernah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di mana MK menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah penialaian hakim untuk menetapkan. Sayangnya, dalam Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 77/PUU-XCi/2020p tentang Ganti Rugi Biaya Jasa Advokat dalam Pemaknaan Kata AuKerugianAy pada Pasal 1365 Kitab Undangundang Hukum Perdata. Mahkamah Agung kembali menegaskan pertimbangannya atas Putusan MA terdahulu bahwa honorarium advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang telah disanggupi oleh Penggugat sendiri sehingga tidak tepat bila dibebankan kepada para Tergugat. Kendati demikian, masih dalam ikhtisar yang sama. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan tersebut tidak berlaku umum karena sifatnya yang konkret. Argumen lain juga diajukan atas dasar bahwa, setidak-tidaknya hingga saat ini, praktik beracara di Pengadilan dalam persidangan perdata tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa advokat. Dalam perkembangannya, saat ini, banyak negara-negara yang membuat sebuah daftar dan/atau website yang bertujuan untuk meng-expose Para pihak yang beracara . yang dilarang untuk beracara di Pengadilan tanpa adanya izin dari Pengadilan. Adapun orang-orang tersebut merupakan Pihak yang telah secara terus-menerus mengambil tindakan hukum atau mengajukan gugatan terhadap orang lain dalam kasus yang ttidak beralasan. Untuk dapat berperkara kembali di Pengadilan. Para Pihak terkait harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi dan membayar biaya perkara secara penuh. Apabila dikabulkan, atau dengan kata lain diizinkan. Para Pihak barulah dapat mengajukan permohonan pengembalian dana. Sebagai contoh. Inggris. Melalui website resmi pemerintahan negaranya, w. Inggris menampilkan nama-nama, berikut nama alias dari Pihak-pihak yang dianggap sebagai vexatious litigants. Dalam website tersebut. Inggris juga memunculkan tanggal di mana Para Pihak dinyatakan sebagai vexatious litigant dan dilarang beracara di Pengadilan tanpa izin. KESIMPULAN Penulis menyimpulkan bahwa meskipun kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum yang adil semakin meningkat, fenomena gugatan vexatious litigation-gugatan yang dilakukan dengan niat untuk mengganggu pihak lawan daripada menyelesaikan masalah masih terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Indonesia belum memiliki aturan khusus untuk mencegah gugatan semacam itu, yang berpotensi merusak citra sistem peradilannya. Meskipun pengaturan langsung dalam perundang-undangan diperlukan, ada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat menghambat gugatan yang sah. Oleh karena itu, solusi alternatif perlu dipertimbangkan, seperti meningkatkan tanggung jawab pihak yang berperkara melalui penetapan biaya honorarium advokat sebagai kerugian, atau dengan metode 'name and shame' terhadap pihak yang sering melakukan gugatan vexatious. Pendekatan ini diambil dengan melihat praktik di negara-negara seperti Belanda dan Prancis. 2411 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 REFERENSI