AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL Nurul Inayah & Syawaluddin Ismail IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Email: nurulinayah3355@gmail. ismail@iainlangsa. Abstract The isbat nikah polygamy issue is one of the effects of the legal dualism between the obligation to register marriage and the ability of marriage certificate for marriages which are not listed as stipulated in the Indonesian marriage law. One example of the decision to request isbat nikah polygamy is the decision Religion Court of Bima No. 0663 / Pdt. G / 2014 / PA. Bm. decision of the High Court Religion of Mataram No. 0093 / Pdt. G / 2014 / PTA. Mtr. This paper looks at the two decisions judicially. The results of this research indicated that decision No. 0663 / Pdt. G / 2014 / PA. Bm. jo verdict No. 0093 / Pdt. G / 2014 / PTA. Mtr legally the submission of isbat nikah polygamy contradictory to the applicable of polygamy law. The granting of marriage license for Sirri polygamy marriage is not justified for any reason. This is then expressly regulated in SEMA No. 3 of 2018 2018 concerning the Imposition of the 2018 Supreme Court Chamber Plenary Results Formulation as a Guideline for the Implementation of Tasks for the Court stating that the request for isbat nikah polygamy is must be declared not accepted even though it was submitted on the child's grounds, and for the benefit of the child can submit a determination of the child's origin. Keywords: Isbat Nikah. Polygamy. Decision No. 0663/Pdt. G/2014/PA. Bm. No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr. Goverment Employees. Abstrak Isbat nikah poligami merupakan salah satu dampak dari adanya dualisme hukum antara kewajiban pencatatan nikah dan kebolehan isbat nikah bagi perkawinan yang tidak dicatatkan sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perkawinan Indonesia. Salah satu contoh putusan permohonan isbat nikah poligami adalah putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt. G/2014/PA. Bm. putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr. Tulisan ini melihat kedua putusan tersebut secara yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan No. 0663/Pdt. G/2014/PA. Bm. putusan No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr secara yuridis pengajuan permohonan isbat nikah poligami telah bertentangan NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL Al-Mabhats with CC BY-SA license. Copyright A 2019, the author. AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. dengan aturan hukum poligami yang berlaku. Pemberian Izin isbat nikah terhadap perkawinan poligami sirri tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Hal ini yang kemudian diatur secara tegas dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakan bahwa permohonan isbat nikah poligami harus dinyatakan tidak diterima meskipun diajukan dengan alasan anak, dan untuk kemaslahatan anak dapat mengajukan penetapan asal-usul anak. Kata Kunci: Isbat Nikah. Poligami. Putusan No. 0663/Pdt. G/2014/PA. Bm. Putusan No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr. dan Pegawai Negeri Sipil. KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. PENDAHULUAN Maraknya perkawinan poligami sirri menimbulkan berbagai problematika baru dalam masyarakat, salah satunya adalah tidak adanya jaminan perlindungan serta status hukum bagi anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut (Kharlie,2013:. Sebagian masyarakat menganggap bahwa satu-satunya jalan untuk melindungi nasib anak-anak yang lahir dari perkawinan poligami sirri tersebut adalah dengan pengajuan isbat nikah poligami ke Pengadilan Agama (Qohar, 2015:. Anggapan inilah yang kemudian menjadi penyebab maraknya pengajuan isbat nikah poligami ke Pengadilan Agama di Indonesia sebagaimana yang terjadi dalam beberapa putusan Pengadilan Agama tentang isbat nikah poligami, yaitu No. 190/Pdt. G/2004/PA. Smn. No. 1512/Pdt. G/2015/PA. Smn. No. 1339/Pdt. G/2013/PA. Ngj. No. 0036//Pdt. G/2013/PA. Sit. No. 1325/Pdt. G/2013/PA. Kng. No. 306/Pdt. G/2012/PA. Prob. No. 141/Pdt. G/2013/PA. Prob. No. 445/Pdt. G/2012/PA. Mgt. No. 206/Pdt. G/2013/MS. Sgl. No. 141/Pdt. G/2015/PA. Mlg. Pengajuan isbat nikah poligami ke Pengadilan Agama oleh para pelaku poligami sirri tersebut karena adanya keadaan yang mendesak para pelaku untuk memenuhi kepentingannya, seperti kepentingan untuk segera mengurus akta kelahiran anak karena anak sudah berusia masuk sekolah, dan lain sebagainya. Peneliti berargumen bahwa praktik tersebut tentu telah melanggar dan mempermainkan aturan poligami yang berlaku. Maraknya pengajuan permohonan isbat nikah poligami ke Pengadilan Agama di Indonesia merupakan penyelundupan hukum terhadap aturan hukum poligami yang berlaku, seperti yang kasus yang terjadi dalam putusan No. 0663/Pdt. G/2014/PA. Bm. jo putusan No. 0093/Pdt. G/2014/ PTA. Mtr. Kedua putusan tersebut diajukan oleh Para Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melangsungkan perkawinan poligami sirri pada tahun 2006 . tahun sebelum diajukan permohonan isbat nikah poligami tersebu. dan telah dikaruniai dua NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. orang anak perempuan dalam perkawinan tersebut. Pemohon I ketika terjadinya perkawinan tersbeut telah menikah dengan Termohon dan telah dikaruniai 4 orang anak. Permohonan isbat nikah poligami tersebut diajukan agar Para Pemohon memperoleh Akta Nikah sehingga dapat mengurus pembuatan akta kelahiran kedua anaknya. Perkawinan poligami sirri Para Pemohon telah melanggar banyak aturan poligami yang berlaku, khususnya aturan tentang prosedur poligami bagi PNS yakni Pasal 4 PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya mengatur bahwa setiap PNS laki-laki dizinkan berpoligami apabila telah mendapatkan izin dari pejabat atau atasanya, dan PNS wanita secara mutlak tidak dibenarkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Menariknya dalam kasus tersebut. Para Pemohon mendapatkan persetujuan dari atasan keduanya untuk mengisbatkan perkawinan poligami sirrinya dengan bukti dikeluarkannya surat persetujuan dari Kepala Kementerian Agama Bima dan Kepala Sekolah SMPN 3 Woha Kabupaten Bima. Berdasarkan aturan di atas, pemberian persetujuan oleh pejabat ini telah bertentangan dengan aturan tersebut, khususnya pemberian izin bagi Pemohon II yang jelas dalam aturan tersebut kedua/ketiga/keempat dengan hukuman pemberhentian secara tidah hormat apabila aturan tersebut dilanggar. Berdasarkan aturan tersebut dan berbagai pertimbangan lainnya. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima yang mengadili perkara tersebut pada tingkat pertama memutus menolak permohonan tersebut. Akan tetapi. Para Pemohon tidak menerima putusan tersebut dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram dengan register perkara No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr. Berbeda dengan Majelis Hakim tingkat pertama, berdasarkan berbagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam putusannya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Agama Bima sebelumnya dan memberikan izin untuk KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. mengisbatkan perkawinan poligami tersebut. Perbedaan putusan yang diputus oleh kedua Majelis Hakim terhadap perkara yang sama tersebut telah menimbulkan ketidakjelasan hukum. Perbedaan itu terjadi karena ketika perkara tersebut diadili dan diputus belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang kebolehan atau larangan pengajuan permohonan isbat nikah terhadap perkawinan poligami ke Pengadilan Agama. Dalam tulisan ini akan melihat bagaimana perbedaan pendapat dan/atau pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bima dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam memutus No. 0663/Pdt. G/2014/PA. No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr Menurut Perspektif yuridis dengan menggunakan teori Penemuan Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan sumber data berasal dari kedua putusan tersebut dan wawancara mendalam dengan hakim yang memutus kedua perkara terkait. HASIL DAN PEMBAHASAN Dualisme Hukum Perkawinan Indonesia: antara Pencatatan Perkawinan dan Isbat Nikah Dalam aturan hukum perkawinan Indonesia, aturan pencatatan perkawinan telah diatur dalam UU No. 22 tahun 19461946 tentang Pencatatan Nikah. Talak dan Rujuk untuk daerah Jawa dan Madura. UU No. 32 tahun 1954 tentang pemberlakuan UU No. tahun 1946 berlaku juga untuk daerah di luar Jawa dan Madura. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan aturan-aturan tersebut, pencatatan nikah hanyalah bertujuan untuk ketertiban administrasi. Artinya pencatatan perkawinan bukan merupakan tolak ukur sah atau tidaknya suatu perkawinan, sehingga apabila perkawinan tersebut tidak dicatatkan selama sesuai dilakukan dengan hukum Islam adalah sah, namun NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan aturan hukum yang berlaku (Nasution,2002:. Pada dasarnya adanya aturan hukum tentang pencatatan perkawinan berkaitan erat untuk mencapai tujuan perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 KHI yaitu untuk membentuk dan mewujudkan kehidupan keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencatatan perkawinan yang melahirkan bukti autentik berupa Akta Nikah merupakan prasarana agar perkawinan yang terjadi menjadi suatu ikatan yang memberikan kebahagiaan dan kekekalan bagi setiap orang yang berada dalam ikatan tersebut. Hal itu dikarenakan berdasarkan pencatatan perkawinan tersebut melahirkan hak dan kewajiban antara suami isteri yang diakui baik secara hukum agama maupun hukum Ahmad Rofiq dan Yayan Sopyan sebagaimana yang dikuti oleh Endang Ali MaAosum menyatakan bahwa pencatatan perkawinan memiliki dua manfaat, yaitu preventif dan represif. Salah satu manfaat represif adalah untuk menanggulangi terjadinya kekurangan dan penyimpangan rukun dan syarat perkawinan baik menurut hukum agama dan kepercayaannya maupun hukum negara. Manfaat represif adalah sebagai bukti hukum telah terjadinya perkawinan berupa Akta Nikah (MaAosum,2013:. Akan tetapi, pencatatan perkawinan pada tataran praktik belum dapat terlaksana secara maksimal dikarenakan perkawinan sirri . erkawinan yang tidak dicatatka. di Indonesia juga mendapatkan legitimasi hukum dengan merujuk kepada Pasal 2 ayat . yang menyatakan bahwa Auperkawinan adalah sah apabila masing-masing kepercayaannya ituAy. Selain itu juga diperbolehkannya isbat nikah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat . KHI. Adanya dualisme hukum tersebut menurut Muhammad Shodiq mengakibatkan tujuan awal pencatatan nikah untuk menjamin ketertiban perkawinan menjadi kontra-produktif dan menimbulkan KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. keambiguan bagi masyarakat mengenai kewajiban mencatatkan setiap Hal itu dikarenakan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan akhirnya juga akan mendapatkan pengakuan hukum melalui isbat nikah (Sodiq,2014:. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa isbat nikah juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua anggota keluarga, khususnya anak yang lahir dari perkawinan sirri tersebut (Bedner,2010:. Muhammad Isna Wahyudi menyatakan bahwa hakim Pengadilan Agama yang menangani, memeriksa dan menyelesaikan perkara terkait perkara isbat nikah harus ekstra hatihati agar tidak terjadinya manipulasi serta penyulundupan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Permohonan isbat nikah dapat dikabulkan apabila perkawinan di bawah tangan yang dilakukan sebelumnya tidak melanggar aturan hukum dengan telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam hukum Islam (Wahyudi, 2. Berdasarkan paparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dualisme hukum tentang keabsahan perkawinan yang terjadi dalam aturan hukum perkawinan Indonesia telah menyebabkan kebingungan, ketidakpastian hukum serta ketidaktertiban hukum terkait pencatatan nikah. Adanya aturan mengenai isbat nikah yang diatur dalam Kompilasi hukum Islam satu sisi berupaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan yang sudah terlanjur tidak dicatatkan, namun di sisi lain juga menimbulkan banyak problematika, seperti terjadinya penyelundupan hukum, maraknya pengajuan isbat nikah poligami. Oleh karena itu, untuk menghilangkan dualisme hukum serta dampaknya tersebut, pemerintah harus bekerja lebih giat dalam mensosialisasikan hukum yang tepat kepada masyarakat. Problematika Isbat Nikah Poligami Di Indonesia Adanya aturan dalam Al-QurAoan mengenai poligami sebenarnya bukanlah merupakan hal baru dalam masyarakat Islam. NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Hal itu dikarenakan berdasarkan bukti sejarah poligami merupakan salah satu adat perkawinan yang telah lama ada sebelum datangnya Islam. Berdasarkan pendapat Fazlur Rahman sebagaimana yang dikutip Asni dalam tulisannya Ahmad Khoirul Fata menyatakan bahwa pesan utama yang terkandung dalam ayat 3 Surat An-NisaAo tersebut pada dasarnya merupakan perintah untuk melaksanakan perkawinan monogami. Akan tetapi, dikarenakan tradisi poligami yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Arab saat itu menjadikan budaya tersebut tidak dapat dihapuskan secara langsung, sehingga dalam Al-QurAoan tetap memperbolehkan poligami namun dengan batasan dan syarat-syarat tertentu sebagaimana yang diatur dalam ayat 3 dan ayat 129 surat An-NisaAo tersebut (Fata, 2013:. Dalam aturan hukum perkawinan di Indonesia. Poligami telah diatur secara ketat, namun aturan tersebut tetap memperbolehkan perkawinan poligami, meskipun pada asasnya sistem perkawinan di Indonesia adalah monogami. Oleh karena itu, tidak heran jika hukum perkawinan Indonesia memberlakukan poligami bersyarat dalam aturan perundang-undangannya. Aturan poligami di Indonesia sudah diakomodir dalam UU No. 1 Tahun 1974 . ang terdiri dari Pasal 3 ayat . Pasal 4. Pasal 5, dan Pasal . PP No. 9 Tahun 1975 . aitu Pasal 4. PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 (Pasal 4 dan Pasal 15 ayat . ) maupun Kompilasi Hukum Islam (Pasal 55-. Agus Sunaryo dalam tulisannya menyatakan bahwa aturanaturan tersebut telah sesuai dengan fakta sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Di samping itu, aturan tersebut merupakan bentuk social control maupun social angineering dari adanya hukum dalam suatu masyarakat agar terciptanya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa aturan-aturan poligami di Indonesia tersebut telah mengakomodir pendapat pro maupun pendapat kontra terhadap poligami. Hal itu dikarenakan aturan-aturan hanya memperulit poligami, tidak sampai melarang poligami, sebagai juga merupakan upaya untuk menghindari KDRT dan hal-hal negatif lainnya yang membawa kepada perpecahan dalam rumah tangga Sunaryo, 2010:. KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Masalah yang timbul di Indonesia terkait poligami adalah banyaknya pernikahan poligami yang dilakukan secara sirri . idak Maraknya perkawinan poligami sirri ditambah dengan adanya aturan terkait isbat nikah menimbulkan penyelundupan hukum lainnya yaitu pengajuan permohonan isbat nikah poligami. Dalam menangani perkara permohonan isbat nikah hakim Peradilan Agama diperintahkan berhati-hati agar tidak terjadi penyelundupan hukum dan poligami liar, sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Mahkamah Agung,2014:. Akan tetapi dalam tata cara pengajuan isbat nikah dalam buku tersebut diatur hal yang berbeda, yakni perkawinan poligami sirri dapat diajukan isbat nikah selama mendudukkan isteri terdahulu sebagai pihak dalam perkara tersebut (Mahkamah Agung,2014:. Artinya, isbat nikah poligami diperbolehkan menurut aturan tersebut. Hal ini bertentangan dengan aturan sebelumnya yang memerintahkan pemeriksaan permohonan itsbat nikah berhati-hati agar tidak terjadi poligami liar akibat poligami sirri. Oleh karena itu, kedua aturan yang diatur dalam buku tersebut telah bertentangan satu-sama lain, yang kemudian mengakibatkan hakim Pengadilan Agama mengalami disparitas dalam memutus perkara permohonan isbat nikah poligami. Untuk melihat disparitas putusan terkait perkara isbat nikah poligami yang telah diputus hakim Pengadilan Agama, peneliti akan memaparkan beberapa contoh putusan perkara isbat nikah poligami di beberapa Pengadilan Agama di Indonesia yang dikelompokkan menjadi 2 macam, yakni putusan yang mengabulkan dan putusan yang menolak. Pertama, putusan yang mengabulkan permohonan isbat nikah poligami di antaranya adalah Putusan Pengadilan Agama Sleman No. 1512/Pdt. G/2015/PA. Smn. Putusan Pengadilan Agama Kuningan No. 1325/Pdt. G/2013/PA. Kng. Putusan Pengadilan Agama Mojokerto No. 0307/Pdt. G/2012/PA. Mr, dan Putusan Pengadilan Agama Selatpanjang No. 15/Pdt. G/PA. Slp. NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Kedua, putusan yang menolak permohonan isbat nikah poligami di antaranya adalah Putusan Pengadilan Agama Bondowoso No. 1456/Pdt. G/2014/PA. Bdw. Putusan Pengadilan Agama Sleman No. 190/Pdt. G/2004/PA. Smn. Putusan Pengadilan Agama Nganjuk No. 1339/Pdt. G/2013/PA. Ngj. Putusan Pengadilan Agama Probolinggo No. 306/Pdt. G/2012/PA. Prob dan putusan No. 141/Pdt. G/2013/PA. Prob, dan Putusan Mahkamah SyarAoiyyah Sigli No. 206/Pdt. G/2013/MS. Sgi. Berdasarkan beberapa putusan tersebut terlihat jelas bahwa isbat nikah poligami masih menjadi suatu problematika di Indonesia, baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan maupun bagi hakim Pengadilan Agama yang bertanggungjawab atas setiap permasalahan hukum yang diajukan kepadanya. Aturan isbat nikah yang dianggap sebagai sebuah solusi terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan ternyata dalam praktiknya di masyarakat justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum terhadap aturan lain, seperti aturan poligami. Perbedaan putusan yang diberikan hakim Pengadilan Agama masih terus terjadi karena dianggap adanya kekosongan hukum terkait perkara iubat nikah poligami. Hal tersebut baru mendapatkan titik terang setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2018 dalam Rumusan Hukum Kamar Agama tentang Hukum Keluarga pada Poin 8 diatur tentang permohonan isbat nikah poligami atas dasar sirri. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang malakukan poligami sirri tanpa izin Pengadilan Agama tidak dapat mengajukan pengesahan nikah . sbat nika. meskipun telah lahir anak dalam perkawinan tersebut. Adanya aturan baru yang mengatur tentang isbat nikah poligami tersebut telah memberikan solusi bagi semua pihak, baik pihak pencari keadilan, para hakim sebagai penegak hukum, juga masyarakat Indonesia secara keseluruhannya. Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan poligami yang tidak dicatatkan . tidak dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Agama, meskipun dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai anak. Untuk kemaslahatan anak cukup diajukan permohonan penetapan anak selama Para Pemohon dapat membuktikan identitas anak Deskripsi Putusan No. 0663/Pdt. G/2014/PA. Bm Jo. Putusan No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr Tentang Isbat Nikah Poligami Para Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melangsungkan perkawinan poligami sirri pada tahun 2006 . tahun sebelum diajukan permohonan isbat nikah poligami tersebu. dan telah dikaruniai dua orang anak perempuan dalam perkawinan Pemohon I ketika terjadinya perkawinan tersbeut telah menikah dengan Termohon dan telah dikaruniai 4 orang anak. Berdasarkan keterangan Para Pemohon ketika akad nikah poligami sirri tersebut yang bertindak sebagai wali nikah adalah saudara kandung Pemohon II (AM) dan saksi-saksinya adalah FM dan S, dengan mahar nikah berupa Emas 2 gram Tunai. Permohonan isbat nikah poligami tersebut diajukan agar Para Pemohon memperoleh Akta Nikah sehingga dapat mengurus pembuatan akta kelahiran kedua anaknya. Majelis Hakim tingkat pertama memutus menolak permohonan isbat nikah poligami tersebut karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat . PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 5 ayat . Undang-Undang No. Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 40 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 57 dan 58 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, juga karena adanya ketidakrelaan Termohon sebagai Isteri I untuk dipoligami, status Pemohon I sebagai PNS (Public Figur. , serta Pemohon II berstatus sebagai PNS ketika permohonan isbat nikah poligami ini diajukan. Majelis Hakim tingkat pertama juga berpendapat bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, maka akan menimbulkan maraknya pengajuan permohonan isbat nikah dikemudian hari, sehinga marak terjadinya penyelundupan hukum NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. yang dilakukan melalui perkawinan poligami sirri/poligami liar (Wawancara. Ijmak & Rusli:2. Majelis Hakim tingkat banding memutus mengabulkan permohonan isbat poligami ini dengan mengadili sendiri dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Bima terdahulu. Adapun dasar hukum yang digunakan Majelis hakim tingkat banding adalah kemaslahatan bagi semua keluarga, khususnya kemaslahatan bagi status anak yang telah dilahirkan dalam perkawinan poligami tersebut (Wawancara. Munir :2. Majelis Hakim tingkat banding juga mempertimbangkan alasan lain, seperti tidak adanya keberatan bagi Termohon untuk dimadu, serta Para Pembanding tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan menurut hukum syarAoi maupun aturan perundang-undangan untuk berpoligami. Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa pengambilan keputusan untuk mengabulkan permohonan ini pada tingkat banding terdapat salah satu hakim anggota dari Majelis Hakim banding yang berbeda pendapat dengan kedua hakim lainnya. Hal itu dikarenakan beliau berpendapat bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan maka akan terjadi penyulundupan hukum sekalipun untuk kemaslahatan anak (Wawancara. Ijmak. Rusli & Subuki:2. Analisis Putusan No. 0663/Pdt. G/2014/PA. Bm Jo. Putusan No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr Tentang Isbat Nikah Poligami Pengambilan keputusan oleh hakim dalam memutus suatu perkara selain merupakan tuntutan penerapan peraturan perundangundangan yang ada, juga dipengaruhi oleh moral hakim tersebut. Hakim bukan hanya merupakan corong undang-undang, namun hakim juga harus melakukan pembacaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum yang terjadi, sehingga putusan yang dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi para pencari keadilan, juga bagi masyarakat umum (Jurdi,2007:90-. Dengan demikian, hakim tidak hanya menerapkan hukum tapi juga dapat menciptakan hukum . elakukan penemuan huku. atas perkara-perkara yang tidak KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. memiliki sumber hukum yang jelas, seperti perkara isbat nikah Jika ditinjau dari segi yuridis, pengajuan permohonan isbat nikah poligami dalam perkara Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt. G/20014/PA. Bm dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr tersebut bertentangan dengan beberapa aturan hukum yang telah berlaku, yaitu aturan Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang kewajiban pencatatan perkawinan. Pasal 4, 5, 9 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 40 PP No. Tahun 1975 jo. Pasal 55-59 KHI tentang poligami dan ketentuannya, serta Pasal 4 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. Tahun 1983 tentang poligami dan Prosedurnya bagi PNS. Menariknya dalam perkara tersebut. Para Pemohon keduanya berstatus sebagai PNS. Akan tetapi. Para Pemohon mendapatkan surat persetujuan isbat nikah poligami yang dikeluarkan oleh pejabat atau atasan keduanya, yaitu surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Bima sebagai atasan Pemohon I dan surat dari Kepala SMPN 3 Kabupaten Bima sebagai atasan Pemohon II dan juga ditambahkan surat rekomendasi dari DIKPORA Kabupaten Bima yang kemudian diajukan dalam pemeriksaan pembuktian. Jika dikaji berdasarkan aturan prosedur poligami di atas, khususnya aturan tentang prosedur poligami bagi PNS. Para Pemohon tidak dapat melakukan pengajuan isbat nikah atas poligami sirri keduanya. Selain itu, surat tersebut tidak dapat diberlakukan surut terhadap perkawinan poligami yang telah terjadi 8 . tahun silam. Hal itu dikarenakan surat persetujuan poligami bagi PNS harusnya diajukan dan dikeluarkan sebelum terjadinya perkawinan poligami tersebut. Selain itu, dalam aturan Pasal 4 ayat . dan Pasal 15 ayat . PP No. 45 Tahun 1990 telah dinyatakan bahwa wanita yang berstatus sebagai PNS tidak dapat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat secara mutlak dan apabila dilanggar maka akan diberhentikan dari PNS secara tidak hormat. Akan tetapi, jika melihat perkara tersebut. Pemohon II ketika diajukannya permohonan isbat nikah tersebut telah NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. berstatus sebagai PNS, namun tetap mendapatkan surat persetujuan untuk melakukan isbat nikah atas perkawinan poligaminya dengan Pemohon I yang kemudian secara hukum akan mengesahkannya menjadi isteri kedua. Jika merujuk pada aturan yang berlaku, pemberian surat persetujuan untuk mengajukan isbat nikah poligami yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Woha Kabupaten Bima merupakan tindakan yang berlawanan dengan aturan Pasal 15 ayat . PP No. 45 Tahun 1990. Semestinya jika berdasarkan aturan tersebut. Pemohon II tidak berhak untuk mendapatkan surat persetujuan tersebut atau Para Pemohon dapat mengajukan isbat nikah poligami namun Pemohon II harus keluar dari statusnya sebagai PNS. Majelis Hakim tingkat pertama kemudian memutuskan menolak perkara tersebut dengan pertimbangan status Para Pemohon sebagai PNS dan tidak terpenuhinya prosedur poligami sebagaimana yang telah diatur dalam aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang diungkapkan Zahratus Sofa dalam tulisannya bahwa hakim menolak pengajuan isbat nikah Poligami yang dilakukan oleh PNS karena tidak dilakukan sesuai aturan yang ada, sehingga apabila dikabulkan akan menimbulkan maraknya perbuatan yang sama dalam masyarakat, meskipun dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai anak (Sofa,2. Oleh karena itu. Majelis Hakim menolak perkara tersebut adalah sebagai upaya menjaga masa depan aturan hukum yang ada, sehingga tidak terjadi maraknya pelanggaran hal yang sama dalam masyarakat dan terjaminnya kepastian, keadilan serta kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat (Wwancara. Rusli:2. Hal itu dikarenakan putusan hakim . juga merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, sehingga apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka artinya hakim membolehkan pengajuan isbat nikah terhadap poligami. Dengan demikian, dikabulkannya permohonan isbat nikah poligami pada satu kasus akan sangat membuka peluang yang sama bagi pelaku poligami sirri lainnya, sehingga menyebabkan maraknya praktik poligami liar KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. di masyarakat serta menyebabkan ketidakpastian hukum terkait Dalam hal ini, putusan hakim berfungsi sebagai kontrol sosial . ocial contro. terhadap permasalahan yang sama dalam Dengan kata lain, putusan hakum tersebut menadi pedoman bagi masyarakat dalam menghadapi kasus yang sama. Oleh karena itu, maka putusan hakim harus mengandung cita hukum, yaitu keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum (Asnawi,2014:. Berbeda halnya dengan Majelis Hakim tingkat banding yang memutuskan mengabulkan perkara tersebut. Majelis Hakim tingkat pertimbangan kemaslahatan keluarga para pihak, terutama kemaslahatan anak . ebagaimana yang termuat dalam UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan teori The Best Interest of Chil. dan mengesampingkan aturanaturan prosedur poligami yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitiannya Fitroh Nur AoAini Layly yang menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Agama Situbondo yang mengambil langkah contra legem terhadap aturan yang ada dengan pertimbangan kemaslahatan anak yang telah lahir dalam perkawinan poligami tersebut (Layly,2. Berdasarkan fakta tersebut, menurut peneliti, secara yuridis Majelis Hakim tingkat pertama telah benar-benar menegakkan aturan hukum yang berlaku dibandingkan dengan Majelis Hakim tingkat Akan tetapi, putusan Majelis Hakim tingkat banding juga telah mencoba memberikan keadilan terbaik untuk penyelesaian perkara tersebut dengan dasar pandangan bahwa hakim bebas menentukan putusan demi memberikan kemaslahatan bagi para pencari keadilan, terutama dikarenakan ketika perkara ini diadili dan diputus belum adanya sumber hukum yuridis yang riil terkait isbat nikah poligami. Isbat nikah poligami masih menjadi salah satu problematika hukum khususnya bagi hakim yang mengadili perkara tersebut karena ketika itu belum adanya aturan hukum yang mengatus tentang NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. isbat nikah poligami. Pengajuan permohonan isbat nikah poligami ke Pengadilan Agama menjadi suatu dilema bagi hakim, terutama apabila dalam perkawinan poligami sirri tersebut telah dikarunia Hakim Pengadilan Agama tidak diperbolehkan menolak perkara hanya dengan dalil tidak adanya dasar hukum . erjadinya kekosongan huku. karena hakim dianggap orang tahu hukum . us curia novi. Oleh karena itu, hakim Pengadilan Agama harus melakukan penemuan hukum dengan berpedoman pada nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penemuan hukum tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan menafsirkan undang-undang yang ada . nterpretasi huku. , dengan menciptakan hukum baru yang belum diatur dalam aturan yang telah berlaku . onstruksi huku. , atau dengan hermeneutika hukum (RifaAoi, 2010:. Dalam memutus perkara tersebut. Majelis Hakim tingkat pertama menggunakan metode penemuan hukum Argumentum a contrario, yaitu penafsiran berlawanan pengertiannya antara peristiwa konkret dengan peristiwa yang diatur. Majelis Hakim tingkat pertama menafsirkan secara a contrario Pasal 64 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa segala bentuk perkawinan yang dilaksanakan setelah diberlakukanya UU No. 1 Tahun 1974 harus tunduk kepada aturan perundang-undangan tersebut, sehingga secara a contrario aturan tersebut dimaknai bahwa perkawinan yang dilakukan setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak tunduk pada aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan Berdasarkan penafsiran tersebut, jika diterapkan pada peristiwa konkret yang terjadi pada perkara tersebut, maka perkawinan Poligami sirri tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal itu dikarenakan perkawinan tersebut dilangsungkan setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 sehingga melanggar aturan Pasal 2 ayat . tentang pencatatan perkawinan dan juga Pasal 4,5, dan 9 tentang KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. poligami dan prosedurnya yang telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tersebut. Dengan demikian, alasan Majelis Hakim menolak perkara tersebut juga merupakan hasil penemuan hukum dengan menggunakan metode argumentum a contrario. Majelis Hakim tingkat banding melakukan penemuan hukum dengan cara Aumenyelaraskan antara peraturan perundang-undangan dengan hukum syarAoiAy. Berdasarkan metode penemuan hukum di atas, maka metode penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat banding adalah Metode Interpretasi Interdisipliner. Metode Interpretasi Interdisipliner adalah metode penafsiran yang bersumber pada asas-asas beberapa cabang disiplin ilmu hukum (RifaAoi, 2010. Dalam memutuskan perkara ini Majelis Hakim tingkat banding menafsirkan makna keabsahan perkawinan dari sudut pandang hukum Perkawinan Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat . dengan menyelaraskannya dari sudut pandang hukum Islam. Berdasarkan penafsiran tersebut, yang menentukan keabsahan suatu perkawinan bagi orang Muslim adalah telah memenuhi rukun dan syarat nikah sebagaimana yang telah diatur dalam Islam. Oleh karena itu, selama perkawinan telah dilakukan sesuai dengan tuntunan hukum Islam maka hukum perkawinannya adalah sah. Berdasarkan penafsiran tersebut. Majelis Hakim tingkat banding merupakan kelompok menyatakan bahwa Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 bukan merupakan satu kesatuan. Artinya. Pasal 2 ayat . dan Pasal 2 ayat . berdiri sendiri, sehingga Pasal 2 ayat . hanya sekedar aturan administratif saja yang tidak mempunyai pengaruh terhadap keabsahan perkawinan. Berdasarkan metode interpretasi interdisipliner tersebut, jika dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi dalam perkara yang Majelis Hakim No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr, selama perkawinan poligami sirri tersebut telah dilaksanakan . dengan memenuhi ketentuan rukun dan syarat sebagaimana yang telah diatur dalam hukum Islam. NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. maka perkawinan tersebut adalah sah. Dengan demikian, perkawinan poligami ini dapat diisbatkan, karena isbat nikah adalah satu-satunya solusi untuk melindungi dan memberikan kemaslahatan kepada anakanak yang telah dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Selain itu, secara yuridis kedua putusan tersebut telah memuat pertimbangan dasar hukum yang cukup dalam memutus perkara Isbat nikah poligami saat diputusnya perkara tersebut belum memiliki aturan hukum yang jelas, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama dan tingkat banding mendasarkan putusannya dengan merujuk pada aturan poligami yang berlaku, yaitu Pasal 4, 5, 9 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 40 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 55-59 KHI. Berdasarkan aturan tersebut, kedua Majelis Hakim tersebut berbeda pendapat dalam memutuskan perkara permohonan isbat nikah poligami tersebut. Majelis Hakim tingkat pertama benar-benar menegakkan aturan-aturan tersebut, sedangkan Majelis Hakim tingkat banding memilih mengesampingkan aturan tersebut dengan pertimbangan kemaslahatan semua anggota keluarga, terutama anak. Majelis Hakim menguatkan pertimbangannya dengan mengutip kaidah Fikiyyah yang berbunyi: A IEA ICI EO E IEAEA Kemaslahatan tersebut dilandaskan pada pertimbangan bahwa Para Pemohon menurut Majelis Hakim tingkat banding telah melangsungkan akad poligaminya sesuai dengan aturan hukum Islam. Oleh karena itu, berdasarkan aturan Pasal 2 ayat . UU No. Tahun 1974 maka perkawinan poligami tersebut adalah sah secara hukum Islam. Majelis Hakim tingkat banding juga mengutip konsep mengenai keabsahan perkawinan menurut pendapat Para pakar yang pada intinya menyatakan bahwa perkawinan sirri . idak dicatatka. tidak mengurangi keabsahan perkawinan dan tidak melanggar ketentuan konstitusi Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 karena telah dilaksanakan sesuai dengan akidah agamanya . ukum Isla. KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ISBAT NIKAH POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Berdasarkan hal tersebut, peneliti menyimpulkan bahwa Majelis Hakim tingkat banding telah mencoba mengutip sumber hukum lainnya di luar aturan-undang-undang yang berlaku. Penggunaan referensi lain selain undang-undang seperti doktrin/pendapat pakar hukum akan memperkuat pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus suatu perkara. Hal tersebut merupakan suatu usaha hakim yang harus diapresiasi karena telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi serta memberikan jaminan kepastian, keadilan, kemanfaatan hukum sebagaimana cita-cita Hal itu dikarenakan putusan hakim tidak hanya menjadi penyelesaian sengketa para pencari keadilan belaka, namun juga menjadi suatu petunjuk bagi permasalahan yang sama dalam masyarakat, serta bahan kajian bagi para akademisi (Mertokusumo, 2013:. SIMPULAN Pengajuan isbat nikah oleh Para Pemohon dalam Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt. G/20014/PA. Bm dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt. G/2014/PTA. Mtr bertentangan dengan aturan hukum poligami yang berlaku Hal ini diakui oleh kedua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Hal tersebut juga menjadi salah satu dasar pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menoak perkara tersebut, akan tetapi Majelis Hakim tingkat banding justru mengesampingkan aturan-aturan tersebut dan mengabulkan perkara tersebut demi memberikan kemaslahatan kepada semua anggota keluarga, khususnya anak yang telah lahir dalam perkawinan poligami sirri tersebut. Ketika perkara tersebut diadili, permohonan isbat nikah poligami belum memiliki dasar hukum yang eksplisit. Aturan tentang isbat nikah poligami baru diatur secara rinci dalam Poin 8 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2018 dalam Rumusan Hukum Kamar Agama tentang Hukum Keluarga. Secara yuridis kedua putusan tersebut telah memuat pertimbangan dasar hukum yang cukup dalam memutus perkara NURUL INAYAH & SYAWALUDDIN ISMAIL AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. tersebut, terutama putusan banding yang juga mengutip pendapat pakar hukum dan pakar hukum Islam. DAFTAR PUSTAKA