PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KERJA SETTLEMENT OF THE CRIMINAL ACT OF THEFT PERFORMED BY LABOR Anna Andriany Siagian1. Ciptono2 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Riau Kepulauan Annaandriani0407@gmail. ABSTRAK Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian perkara pidana pencurian yang dilakukan oleh tenaga kerja dala yaitu melalui jalur non penal/non litigasi dengan menggunakan mekanisme mediasi penal merupakan jalur alternatif yang akan membantu mengurangi penumpukan perkara di peradilan, menyelesaikan kemacetan sistem peradilan pidana konvensional . istem peradilan pidana modern yang dianut sekarang termasuk sistem peradilan pidana konvesional/biasa/umum bila dikaitkan dengan konsep pembaharuan sistem peradilan pidana dengan sistem ganda yang terpadu/terintegras. dalam menangani kejahatan serta mewujudkan peradilan sederhana, cepat, singkat dan biaya murah/ringan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan studi Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis cara kualitatif dan menarik sebuah kesimpulan. Kata Kunci: Tindak Pidana. Pencurian. Non litigasi ABSTRACT The purpose of this study is to find out how the settlement of criminal cases of theft carried out by labor in the field, namely through non-penal/non-litigation channels by using the penal mediation mechanism is an alternative route that will help reduce the buildup of cases in the judiciary, resolve bottlenecks in the conventional criminal justice system ( The modern criminal justice system adopted now includes the conventional/ordinary/general criminal justice system if it is associated with the concept of reforming the criminal justice system with an integrated/integrated dual system in dealing with crimes and realizing simple, fast, short and low-cost justice. This research is a normative research with literature study. The data used is secondary data which is divided into three legal materials, namely primary legal materials, secondary and tertiary legal materials. The data obtained were analyzed qualitatively and drew a conclusion. Keywords: Crime. Theft. Non-litigation PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index PENDAHULUAN Tindak pidana merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang sepi dari tindak pidana. Perilaku menyimpang tersebut merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Unsur-unsur tindak pidana adalah perbuatan . yang memenuhi rumusan dalam Undang-Undang . elanjutnya disingkat UU) syarat formil dan sifatnya melawan hukum syarat materiilAy. unsur-unsur tindak pidana terdiri dari: 3 Kelakuan dan akibat Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan yang dibagi menjadi : Unsur subjektif atau pribadi yaitu mengenai diri orang yang melakukan perbuatan Unsur objektif atau non pribadi yaitu mengenai keadaan di luar si pelaku. Terjadinya tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 4 Perbuatan manusia, baik dalam arti perbuatan positif . maupun negatif . idak Diancam pidana Melawan hukum Dilakukan dengan kesalahan Oleh orang yang mampu bertanggungjawab Perbuatan itu harus terjadi karena kesalahan Menurut ahli hukum J. Daliyo, lebih lanjut menyatakan bahwa tiga jenis peristiwa pidana di dalam KUHP yang berlaku di Indonesia sebelum tahun 1918 yaitu: Kejahatan (Crime. Perbuatan buruk (Delic. Pelanggaran (Contraventio. Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta : Genta Publishing, 2010, hlm. Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002, hlm. Ibid Tongat. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Bandung: UMM Press, 2009, hlm. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta benda dan paling sering terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Kejahatan ini merupakan tindakan kejahatan yang dapat menggoncangkan stabilitas keamanan baik terhadap harta benda maupun terhadap keselamatan jiwa masyarakat itu sendiri. Kejahatan pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap harta benda/kekayaan. Kejahatan pencurian ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana. Salah satu jenis kejahatan yang menonjol adalah kejahatan terhadap harta benda/kekayaan yaitu pencurian maka dapat dilihat dari Pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi sebagai berikut: AuBarangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam pulun rupiah5 Pelaku suatu tindak pidana adalah orang yang melakukan perbuatan pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan sengaja atau suatu ketidaksengajaan seperti yang telah disyaratkan oleh undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang atau mengalpakan tindakan yang diwajibkan oleh undang-undang atau dengan perkataan lain, ia adalah orang yang memenuhi semua unsur delik seperti yang telah ditentukan oleh undangundang baik itu merupakan unsur subjektif maupun unsur objektif tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan perbuatan pidana tersebut timbul dari dalam dirinya sendiri atau timbul karena digerakan oleh pihak ketiga. Delik pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap harta benda atau kekayaan. Pengertian pencuri perlu kita bagi menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif:7 Pencurian secara aktif Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Pencurian secara pasif adalah tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi milik orang lain. Eddy O. Hiariej. Prinssip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarata: Cahaya Atma Pustaka, 2015, hlm. Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika,2018. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index PEMBAHASAN Suatu proses peradilan berakhir dengan putusan akhir . yang didalamnya terdapat penjatuhan sanksi pidana . , dan di dalam putusan itu hakim menyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkan dan apa yang menjadi amar putusannya. Dan sebelum sampai pada tahapan tersebut, ada tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, yaitu tahapan pembuktian dalam menjatuhkan pidana terhadap Dalam menjatuhkan Pidana, hakim harus berdasarkan pada dua alat bukti yang sah yang kemudian dari dua alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya hal tersebut diatur dalam Pasal 183 KUHAP Sistem pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP disebut dengan Negatif-Wettelijke Stelsel atau sistem pembuktian menurut undangundang yang bersifat negatif. Sistem pembuktian dalam KUHAP dikatakan sebagai sistem pembuktian terbalik karena: 8 Disebut Wettelijk atau menurut undang-undang karena untuk pembuktian, undangundanglah yang menentukan tentang jenis dan banyaknya alat bukti yang harus ada Disebut negatif karena adanya jenis-jenis dan banyaknya alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang itu belum dapat membuat hakim harus menjatuhkan pidana bagi seseorang terdakwa, apabila jenis-jenis dan banyaknya alat-alat bukti itu belum dapat menimbulkan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana itu benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Hukum pembuktian adalah merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan alat bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima dan menilai suatu pembukitan. 9 Hukum pembuktian adalah seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian. Yang dimaksud dengan pembuktian dalam ilmu hukum adalah suatu proses, baik dalam acara perdata, acara pidana, maupun acara-acara lainnya, dimana dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dilakukan tindakan procedure khusus untuk mengetahui apakah suatu fakta-fakta pernyataan, khususnya fakta atau pernyataan yang dipersengketakan dipengadilan, yang diajukan dan F Lamintang. Op Cit, hlm. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index dinyatakan oleh salah atau tidak pihak dalam proses pengadilan itu benar atau tidak seperti yang dinyatakan itu. Menyelesaikan perkara pidana melalui proses peradilan pidana bukanlah proses yang sederhana karena banyak melibatkan komponen sistem peradilan pidana, banyak tahapan yang harus dilalui, banyak waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara pidana. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap, penyelesaian proses perkara pidana melalui proses peradilan pidana memiliki banyak kelemahan antara lain:19 Penyelesaian kasus yang melekat pada sistem peradilan lama . he delay inherent in a syste. dengan cara-cara yang sangat merugikan yakni buang- buang waktu . aste a tim. , biaya mahal . ery expensiv. , membuat orang bermusuhan . mempermasalahkan masa lalu, bukan menyelesaikan masalah masa depan dan melumpuhkan para pihak . aralyzes peopl. Pada hal lembaga peradilan sebagai lembaga penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan suatu tumpuan peradilan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Penyelesaian perkara pidana melalui proses peradilan pidana sangat terfokus pada pelaku tindak pidana, tanpa memperhatikan atau melibatkan kepentingan korban yang dirugikan secara materil oleh pelaku. Peran korban dalam penyelesaian perkara pidana melalui proses peradilan pidana, sepenuhnya bertumpu pada kemampuan dari intergrasi sistem yang dibangun oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga mengurangi bahkan menghilangkan peran penting individu dalam upayamenyelesaikan perkara pidana11 Pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta benda dan paling sering terjadi di dalam masyarakat. Kejahatan ini merupakan tindakan kejahatan yang dapat menggoncangkan stabilitas keamanan baik terhadap harta maupun terhadap jiwa masyarakat. Kejahatan pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362367 KUH Pidana. Salah satu jenis kejahatan yang menonjol adalah kejahatan terhadap harta benda yaitu pencurian. Kata pencurian dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata dasar AucuriAy yang memperoleh imbuhan AupeAy diberi akhiran AuanAy sehingga membentuk kata AupencurianAy. Kata pencurian tersebut memiliki arti proses, perbuatan cara mencuri dilaksanakan. Pencurian PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, karena terkadang pencurian terjadi karena banyak Penyelesaian perkara pidana melalui jalur non penal/non litigasi dengan menggunakan mekanisme mediasi penal merupakan jalur alternatif yang akan membantu mengurangi penumpukan perkara di peradilan, menyelesaikan kemacetan sistem peradilan pidana konvensional . istem peradilan pidana modern yang dianut sekarang termasuk sistem peradilan pidana konvesional/biasa/umum bila dikaitkan dengan konsep pembaharuan sistem peradilan pidana dengan sistem ganda yang terpadu/terintegras. dalam menangani kejahatan serta mewujudkan peradilan sederhana, cepat, singkat dan biaya murah/ringan. Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal ini dapat dikatakan sebagai quasi perdatapidana. Ada beberapa hal yang menjadikan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme mediasi penal . alur non penal/non litigas. dikatakan sebagai quasi perdatapidana, karena disana mengandung unsur perdata tetapi digunakan untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana. Adapun hal-hal tersebut antara lain:13 Pertama, adanya kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikan perkara pidana, baik melalui peradilan pada tahap pertama /penyidikan . maupun tidak melalui peradilan. Kesepakatan dalam hukum perdata merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian . asal 1320 KUHPerdat. dan perjanjian itu merupakan undang-undang bagi yang membuatnya sehingga harus dipatuhi . KUHPerdat. Kedua, adanya kesepakatan untuk menggunakan atau tidak menggunakan jasa seorang atau beberapa orang mediator Ketiga, dalam proses itu terjadi negosiasi atau tawar menawar mengenai jumlah ganti rugi . atau tindakan lain yang harus diberikan atau dilakukan oleh pelaku kejahatan kepada pihak korban. Proses negosiasi atau tawar menawar ini merupakan proses biasanya terdapat dalam hukum perdata. Keadilan restoratif . estorative justic. merupakan sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan pelaku, korban dan masyarakat yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Yoyok Ucuk Suyono & Dadang Firdiyanto. Mediasi Penal-Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perkara Pidana. Yogyakarta. LaksBang Justitia: 2020, hlm. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Dipihak lain, keadilan restoratif . estorative justic. juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak Penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif . estorative justic. menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Dalam pandangan keadilan restoratif . estorative justic. makna tindakan pada dasarnya sama seperti pandangan sama seperti hukum pidana pada umumnya yaitu serangan terhadap individu dan masyarakat serta hubungan kemasyarakatan. Akan tetapi dalam pendekatan keadilan restoratif . estoratife justic. , korban utama atas terjadinya suatu tindak pidana bukanlah negara, sebagaimana dalam sistem peradilan pidana yang ada sekarang. Oleh karena kejahatan menciptakan kewajiban untuk membenahi rusaknya hubungan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Sementara keadilan dimaknai sebagai proses pencarian pemecahan masalah yang terjadi atas suatu perkara pidana dimana keterlibatan korban, pelaku, dan masyarakat menjadi penting dalam usaha perbaikan, rekonsiliasi dan penjaminan keberlansungan usaha perbaikan tersebut. Dalam perkembangan dan pembaharuan hukum pidana di Dunia, maka pada prinsipnya penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan atau diselesaikan diluar sistem peradilan pidana dan di dalam sistem peradilan. Berdasarkan konsep model sistem peradilan pidana maka sistem peradilan pidana Indonesia dimasa yang akan mendatang merupakan sistem peradilan pidana dengan sistem ganda . y syste. , yaitu gabungan dari pada sistem peradilan pidana sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP sebagai sistem konvensional atau umum . ang dapat dijuga disebut sebagai sarana penal/litigas. dan sistem peradilan pidana yang diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana . apat juga disebut sebagai sarana non penal/non litigas. yang dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi penal . enal mediatio. yang diperuntukkan bagi jenis-jenis tindak pidana yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang telah diidentifikasikan sehingga diharapkan keputusannya merupakan keputusan yang pertama dan terakhir yang tidak ada upaya hukum lagi baik upaya hukum biasa . anding, kasasi dan peninjauan kembal. maupun upaya hukum luar biasa . rasi,amnesti dan abolis. sebagai sistem alternatif. Namun demikian dalam konsep mediasi penal ini apabila ada persoalan yang timbul sebagai akibat dari tidak dilaksanakanya oleh Ahmad Syaufi. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana. Yogyakarta: Samudra Biru,2020. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index pelaku tindak pidana atas kesepakatan yang telah dicapai, maka korban atau pihak yang dirugikan dimungkinkan untuk melaporkan kepada otoritas peradilan pidana diwilaya hukum dimana perkara tersebut berada atau dimana para pihak berdominsili. Yang menjadi masalah dan perlu dikonsepkan adalah upaya hukum apa yang dilakukan apabila pihak korban yang justru melanggar kesepakatan tersebut. KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Penerapan mekanisme dalam penyelesaian masalah pidana pada saatnya lebih diutamakan diselesaikan melalui non litigasi yaitu salah satunya adalah mediasi. Mediasi penal . enal mediatio. dalam sistem peradilan pidana Indonesia di masa mendatang sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian termasuk perlunya lembaga mediasi penal sebagai pendukung pelaksanaan mediasi penal, agar pencapaian tujuan hukum dapat diwujudkan baik keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum di dalam Konsep keadilan restoratif . estorative justic. perlu diformulasikan dalam undang-undang mengimplementasikan dalam penanganan perkara pidana. diselesaikan secara peraturan hukum yang berlaku namun disamping itu dapat diselesaikan melalui jalur-jalur mediasi penal . enal mediatio. diluar pengadilan . on litigasi/) seperti musyawarah, mediasi, negosiasi dan konsiliasi. SARAN Dalam hal penyelesaian pada kasus pidana yaitu pencurian yang dilakukan oleh tenaga kerja sebaiknya pengusaha jangan terlalu terburu-buru untuk sampai pada tahap litigasi, sebaiknya formula yang didapat atau ditemukan sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Indonesia yang mana diselesaikan dulu secara musyawarah. Penyelesaian secara non litigasi dianggap cara yang paling efisien untuk ditempuh karena menyangkut masa depan pekerja juga dan tentunya untuk keluarga. Efek jera juga bisa didapat oleh pekerja PETITA. Vol. 4 No. 1 : 21 - 29 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index yang melakukan tindak pidana. Cara ampuh musyawarah akan mendapatkan hasil yang win win solution. REFERENSI