https://doi. org/10. 61578/honai. Jurnal Pendidikan. Administrasi. Sains. Ekonomi, dan Pemerintahan BENTUK KEBIJAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN LEM AIBON DIKALANGAN ANAK DI PAPUA PEGUNUNGAN Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 Program Studi Hukum. Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Hukum Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Email Korespondensi: @Irnarety45@gmail. Abstrak Anak merupakan generasi masa depan yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan Jika pergaulan mereka gagal ataupun pergaulan mereka membawa dampak negatif, maka anak gagal dalam menyumbangkan perananya sebagai generasi penerus bangsa. Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan anak, dihadapkan pada permasalahan dan tantangan di masyarakat yang kadang dijumpai penyimpangan perilaku dikalangan anak. Di papua Pegunungan penyimpangan anak ini menjadi masalah serius dalam hal penyalahgunaan lem Aibon, dimana lem Aibon ini sebagai bahan mabuk-mabukan di kalangan remaja dan anak-anak. Pada kondisi ini diperlukan peran besar pemerintah untuk membuat sebuah aturan dalam bentuk kebijakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan lem Aibon dan untuk mengendalikan penjualan lem aibon yang bebas beredar di pasaran agar bisa mengontrol peredaran dan penggunaan lem Aibond. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kandungan zat yang terdapat pada Lem Aibon adalah efek Halusinasi dan perasaan melayang-layang yang menyebabkan anak hilang kesadaran. Solusi mengatasi kecanduan anak terhadap lem Aibon adalah dibutuhkan sebuah aturan berbentuk kebijakan hukum guna mengendalikan peredaran dan penjualan lem Aibon secara bebas dikalangan masyarakat. Kata Kunci: Kebijakan Hukum. Penyalahgunaan. Lem Aibon. Anak Aibon. Papua FORM OF LEGAL POLICY ON MISUSE OF AIBON GLUE AMONG CHILDREN IN MOUNTAIN PAPUA Abstract Children are the future generation who are expected to grow and develop well. If their relationships fail or their relationships have a negative impact, then children will fail to contribute their role as the nation's next generation. In various cases, efforts to foster and protect children are faced with problems and challenges in society where behavioral deviations are sometimes found among In the Papuan Mountains, child abuse has become a serious problem in terms of the misuse of Aibon glue, where Aibon glue is used as an ingredient for drunkenness among teenagers and children. In this condition, a big role is needed for the government to create regulations in the Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 68 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan form of policies to anticipate misuse of Aibon glue and to control the sale of Aibon glue which is freely available on the market in order to control the distribution and use of Aibond glue. This research method uses yuridis normative methods, the data sources used come from primary data and secondary data. The results of the research explain that the substance contained in Aibon Glue is a hallucination effect and a feeling of floating which causes the child to lose consciousness. The solution to overcome children's addiction to Aibon glue is that a regulation in the form of a policy is needed to control the free distribution and sale of Aibon glue among the public. Keywords : Legal Policy. Abuse. Aibon Glue. Aibon Children. Papua Pendahuluan Dalam proses menuju masa remaja, kebanyakan anak merasakan dorongan yang kuat untuk memuaskan rasa ingin tahunya. Hal ini menimbulkan keinginan untuk merasakan dan melakukan hal-hal yang belum pernah dialami sebelumnya. Anak merupakan generasi muda yang akan mewarisi cita-cita perjuangan bangsa demi pembangunan nasional. Generasi muda ini diharapkan mampu menjadi tenaga kerja berkualitas guna memimpin dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945. Anak merupakan aset bangsa dan sesungguhnya merupakan penerus generasi yang akan memikul tanggung jawab bangsa di masa yang akan datang. Menyikapi aspek-aspek tersebut diharapkan anak senantiasa berkembang, tumbuh menjadi orang dewasa yang sehat jasmani dan rohani, serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Perkembagan jaman di era milenial ini yang didominasi oleh media sosial sangat berperan mempengaruhi tumbuh kembang anak, baik pengaruh positif dan juga pengaruh negatif. Begitu terbukanya ruang lingkup internet, perkembangan pengetahuan yang bebas diakses di internet serta komunikasi antar daerah bahkan antar negara membuat para anak semakin leluasa dalam mencari Kebebasan ini di satu sisi juga memberikan dilema yang kuat dalam perkembangan dan penerimaan informasi yang diterima anak tanpa memfilter dengan baik maka sekarang sering terjadi penyimpangan tingkah laku anak atau bahkan anak melanggar hukum. Arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup sangat berperan dalam membentuk karakter anak. Dengan perkembangan yang begitu cepat hal ini membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Jika pergaulan mereka gagal ataupun pergaulan yang membawa dampak negatif, maka anak gagal untuk menyumbangkan peranannya sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan, dan pembinaan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh juga akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan orang tuanya. Kurangnya pengawasan akan mudah membawa pengaruh terhadap anak yang dapat merugikan perkembangan pribadi anak (Handayani. Annisa. Maharani. Desyandri & Irdamurni, 2. Pola perilaku anak yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang terdapat dalam suatu Masyarakat seperti kecanduan menghisap lem Aibon merupakan pola perilaku menyimpang. Penyimpangan bisa juga didefinisikan sebagai setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak - kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Menurut James W. Van der Zander, ia menjelaskan bahwa, penyimpangan merupakan perilaku yang dibenci banyak orang dan di luar toleransi sebagian besar masyarakat. Perilaku menyimpang pada anak bermacam-macam jenisnya. Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa perilaku menyimpang dapat disebabkan oleh diri sendiri atau kurangnya pengembangan diri, sehingga mendorong diri untuk melakukan perilaku menyimpang. Selain itu, penyebab lain yang mempengaruhi perilaku menyimpang anak ada pada keluarga. Keluarga memegang peranan penting dalam membentuk perilaku anak, hal ini sesuai dengan pernyataan bahwa kedudukan keluarga mempunyai peranan yang sangat besar dalam mempengaruhi kehidupan dan perilaku Mengingat keluarga merupakan tempat terbentuknya kepribadian dan akhlak seorang anak, maka kedudukan dan peranan keluarga sangatlah penting. Selain itu, perilaku menyimpang juga Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 69 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan dipengaruhi oleh interaksi sosial anak, dan teman pergaulan dapat mempengaruhi anak dengan mendorong perilaku menyimpang. Program media massa juga mempengaruhi anak-anak dan menyebabkan mereka berperilaku menyimpang. Anak terpengaruh oleh apa yang dilihat atau didengarnya dan bertindak menyimpang. (Anggita Purnamasari & Rais, 2. Jumlah penyalahgunaan lem Aibon dikalangan anak masih terus meningkat pada tahun 2020 sebagaimana diwartakan papuabaratoke. sebanyak 700 anak usia 5-16 tahun harus Hal ini tentu sangat mengerikan Dimana 90 % dari 700 korban penyalahgunaan lem Aibon tersebut merupakan OAP (Orang Asli Papu. Anak-anak Papua Barat tersebut harus menjalani masa pemulihan akibat kecanduan zat adiktif yang dihasilkan dari penggunaan lem Aibon. Kwgiatan ini dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Manokwati. Berdasarkan info Papuabaratoke. com melaporkan kasus penyalahgunaan lem Aibon di kalangan anak-anak Papua khususnya Papua Barat terus meningkat pada tahun 2020 sebanyak 700 anak berusia antara 5 sampai 16 tahun membutuhkan rehabilitasi. Hal ini tentu sangat menakutkan mengingat 90 dari 700 korban penyalahgunaan lem Aibon adalah OAP (Orang Asli Papu. Anakanak di Papua Barat ini harus melalui masa pemulihan akibat kecanduan zat adiktif akibat penggunaan lem Aibon. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat. Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana di Provinsi Manokwari (Kowi, 2. Di provinsi Papua Pegunungan terjadi penyimpangan anak yang menjadi masalah serius dalam hal ini penyalahgunaan lem Aibon, dimana lem Aibon ini digunakan sebagai bahan mabukmabukan di kalangan remaja dan anak-anak. Lem yang berasal dari Jepang dan diproduksi sejak tahun 1974 ini sangat berbahaya penyalahgunaannya. Lem Aibon sejatinya diproduksi sebagai bahan perekat kayu dan besi, lem ini mengandung zat yang disebut Lysergic Acid Diethylamide, atau LSD. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 LSD merupakan Narkotika golongan 1, zat yang terdapat pada produk seperti lem Aibon tidak hanya dapat memabukkan dan merusak sel saraf di otak penggunanya tetapi juga dapat melumpuhkan dan kemungkinan terburuk adalah Lem Aibon yang digunakan anak dan remaja sebagai pengganti Narkotika biasanya dengan cara dihirup, kemudian zat LSD yang terkandung di dalam lem tersebut akan memberikan rasa nyaman, tenang, dan berhalusinasi bagi penggunanya. Mengingat kemungkinan untuk mendapatkan narkotika dan obat-obatan terlarang . tergolong cukup sulit dan mahal karena masalah ekonomi, oleh karenanya anak-anak tersebut memilih alternatif lain seperti mencoba-coba bahan (Zat Adikti. yang ada pada lingkungan sehingga memakai lem Aibon (Rosalina. Cahyani & Ramadhanti, 2. Pemakaian lem secara terus menurus akan mengakibatkan ketergantungan serta memberikan efek buruk secara fisik, dan psikoligis. Hal ini disadari masyarakat sangat meresahkan, serta jelas generasi bangsa akan rusak karena penyalahgunaan lem Aibon tersebut. Beberapa daerah di Papua khususnya Provinsi Papua Pegunung sudah menjadikan keadaan dalam kondisi darurat anak kecanduan ngelem. Banyak kasus yang mengarah ke pidana yang muncul diakibatkan anak yang kecanduan lem aibon salah satunya adalah maraknya pencurian, dimana anak-anak melakukan pencurian untuk membeli lem Aibon (Hidayah & Mardliyah, 2. Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan anak, tentu dihadapkan pada permasalahan dan tantangan di masyarakat. Kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku dikalangan anak. Bahkan ada kalanya anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum, tidak memandang status sosial dan ekonomi. Disamping itu, terdapat pula anak yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental, maupun Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik disengaja maupun tidak disengaja sering juga anak melakukan tindakan atau berperilaku yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat. Pada dasarnya seorang anak haruslah mendapatkan perhatian lebih dari segala Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 70 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan pihak agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan merusak diri mereka sendiri. Upaya melindungi anak dapat juga diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan yang salah dan sesuatu yang akan membuat mereka melakukan sesuatu yang jauh dari kata diharapkan seperti halnya merusak diri sendiri yaitu dengan cara mengisap lem Aibon, karena hal tersebut akan menimbulkan kerusakan pada kelangsungan hidup dan tumbuh kembang mereka sendiri secara fisik. Memberikan perlidungan yang penuh terhadap diri anak dari segala hal negatit merupakan wujud pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Penyalahgunaan Aibon ini patutlah menjadi salah satu hal yang harus dianggap serius oleh stakeholder daerah, jika masalah penyalahgunaan lem Aibon oleh generasi di Papua tidak ditangani secara serius maka hati nurani kita harus dipertanyakan. Sebab anak-anak dan remaja adalah mereka yang belum berhak mengambil Keputusan. Rusaknya mental dan fisik mereka adalah sepenuhnya kesalahan kita, orang tua, lembaga pendidikan, kelompok agama dan pemerintah. Pemerintah dan pihak manapun telah melakukan upaya rehabilitasi sebagai pemulihan anak dan remaja korban penyalahgunaan lem Aibon. Namun, untuk pencegahan tidak hanya dengan bentuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan lem Aibon, tetapi sudah seharusnya dan secepatnya pemerintah membuat aturan dalam bentuk kebijakan hukum untuk penyalahgunaan lem aibon dan untuk mengendalikan penjualan lem aibon yang bebas beredar di pasaran agar bisa mengontrol peredaran dan penggunaan lem Aibon secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dalam hal ini sudah sewajarnya dibentuk sebuah peraturan dalam bentuk kebijakan hukum. Kebijakan Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol, selain itu hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum, sehingga hukum itu memuat peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan apabila melanggar akan mendapatkan sanksi (Andrian, 2. Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat ditarik rincian permasalahan berikut Dampak buruk bagi tubuh atas penyalahgunaan lem Aibon oleh anak di papua pegunungan? Bagaimana bentuk kebijakan hukum Saat ini dan yang akan datang atas penyalahgunaan dan peredaran lem Aibon di Papua Pegunungan? Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menurut Abdul Kadir Muhammad penelitian dengan penelitian hukum normatif . ormative law researc. yaitu dengan menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji rancangan undangundang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan Sejarah hukum (Nasution. , 2. Sumber data dalam Penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data penelitian primer adalah data-data utama yang didapatkan dari subjek penelitian secara langsung atau dari tangan pertama. Data primer ini berupa data-data yang otentik, objektif, dan reliabel, karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memecahkan suatu permasalahan. Sedangkan data sekunder adalah data-data yang bukan didapatkan atau diperoleh dari subjek penelitian atau sumber pertama yang digunakan untuk penelitian. Data sekunder ini bersifat pelengkap dan penguat dari data primer. Adapun data primer dalam penelitian ini dengan mengamati langsung pola perilaku pada anak dan remaja di Provinsi Papua Pegunungan dengan menggunakan pendekatan UndangUndang . tatute approac. (Muhaimin, 2. Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 71 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan Adapun pendekatan terhadap Undang-Undang dalam hal ini yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun sumber data sekunder menggunakan data yang berasal dari buku-buku, maupun jurnal hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dikumpulkan dan dianalisis secara mendalam dan komprehensif. Hasil dan Pembahasan Dampak Bagi Tubuh Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Oleh Anak Di Papua Pegunungan Kecanduan menghisap lem Aibon oleh anak dan remaja merupakan salah satu perilaku Hal ini kerap kali dilakukan oleh anak-anak atau remaja yang kurang perhatian dari Perilaku menyimpang adalah perilaku yang melanggar norma yang ada, seperti nilai moral atau agama. Dari temuan di atas terlihat jelas bahwa perilaku menyimpang tersebut dilakukan oleh anak di provinsi Papua khususnya di Propinsi Papua Pegunungan. Penyebab terjadinya perilaku menyimpang ini sangat beragam. Faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang antara lain faktor ekonomi dan aktivitas orang tua yang sangat sibuk sehingga lalai dalam memberikan perhatian kepada anak. Selain faktor ekonomi, pola asuh permisif juga menjadi faktor terjadinya perilaku menyimpang. Pola pengasuhan yang sering dilakukan orang tua antara lain memberikan kebebasan yang berlebihan kepada anak, membiarkan anak pergi kemanapun yang diinginkannya, tidak memarahinya jika tidak pulang tepat waktu, pulang terlambat, dan memanjakannya. Pola asuh yang tidak tepat antara lain menuruti keinginan anak, sering memarahi atau memukul anak, serta perselisihan dalam keluarga dimana para orang tua mengharapkan anak menuruti keinginan mereka merupakan pola asuh yang kurang baik. Perilaku menghirup lem Aibon pada anak disebabkan oleh rasa ingin tahu atau penasaran akan sesuatu, hubungan keluarga tidak rukun, pengaruh teman sebaya, dan lain-lain. Tindakan menghirup lem selain sebagai obat penenang bagi anak di propinsi Papua Pegunungan yang tidak ingin terlihat lemah di hadapan teman-temannya. Faktor penyebab perilaku menyimpang anak terbagi menjadi dua bagian yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor yang pertama yaitu faktor eksternal atau faktor dari luar disebabkan oleh kurangnya interaksi orang tua dan anak dikarenakan kesibukan orang dalam mencari nafkah, sehingga anak mencari perhatian dari luar seperti bergaul dengan teman-teman yang berasal dari lingkungan yang salah pula. Selain itu faktor eksternal juga disebabkan oleh didikan dari orang tua tunggal atau single parents sehingga anak kurang mendapatkan perhatian dari peran seorang ayah atau peran seorang ibu. Faktor eksternal selanjutnya adalah broken home atau keluarga yang terpisah dalam hal ini disebabkan oleh orang tua yang terpaksa harus bercerai dan anak dihadapkan pada pada pilihan tinggal bersama ibu atau ayah. Faktor eksternal selanjutnya adalah anak yang putus sekolah, anak yang kurang mendapatkan pendidikan formal paling rentan untuk terpengaruh terlebih ketika anak bergaul dengan sesama anak yang juga terpaksa harus putus sekolah karena disebabkan oleh faktor ekonomi. Faktor eksternal selanjutnya yaitu kemiskinan yang juga menjadi penyebab anak melakukan tindakan menyimpang yang dikarenakan keinginan anak untuk membeli sesuatu akan tetapi tidak memiliki uang menyebabkan anak melakukan tindakan menyimpang demi memenuhi keinginanannya. Faktor yang kedua adalah internal . ari dala. , faktor perilaku menyimpang anak dari dalam mencakup tingkat kecerdasan anak, usia anak, jenis kelamin, dan kedudukan anak dalam keluarga (Irawati. Monia & Puadi, 2. Lem fox merupakan bahan bangunan yang di jual bebas di toko bangunan yang fungsinya digunakan untuk merekatkan benda mati seperti kayu dan besi. Bahan dasarnya sama dengan Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 72 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan perekat berwarna putih. Perekat ini sangat tahan terhadap media kayu, mempunyai efek yang kuat dan menunjukkan sifat keras setelah diaplikasikan. Lem kayu membutuhkan waktu sekitar 24 jam atau kurang untuk mendapatkan hasil terbaik. Sangat disayangkan lem ini disalahgunakan oleh remaja masa kini. Bila dihirup atau dihisap melalui pernafasan, zat beracun yang dikandungnya . olimer vinil asetat dan LSD) dapat masuk ke sistem saraf dan dapat mempengaruhi pemikiran, menyebabkan halusinasi dan mengubah perilaku seseorang. Penggunaan secara terus menerus dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis bahkan merusak sel-sel hidup dalam tubuh yang dapat menyebabkan infeksi saluran pernafasan bahkan kanker pernafasan. Penyalahgunaan zat yang terindikasi mengandung narkotika sering terjadi di kalangan Banyak pakar mengatakan trial and error menjadi alasan utama karena ingin membuktikan apakah efek yang dirasakannya sesuai dengan yang diberitahukan. Mereka akhirnya kecanduan, sulit berhenti menggunakannya, dan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan persediaan agar tetap bisa merasakan efeknya. Narkotika adalah zat atau obat alami, sintetik, atau semi sintetik yang menyebabkan ketidaksadaran, halusinasi, atau kegembiraan. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Narkotika mengatur bahwa, jenis narkotika merupakan bahan buatan atau berasal dari tumbuhan yang menyebabkan halusinasi, penurunan kesadaran, dan ketergantungan. Obat ini bisa menyebabkan ketergantungan jika digunakan secara berlebihan. Adapun menggunakan zat ini sebagai obat penghilang rasa sakit dan obat penenang (Nasution. Saputra. Iqbal & Wiratmadinata, 2. Dalam konteks ini, lem Aibon yang sejatinya mengandung zat yang disebut Lysergic Acid Diethylamide, atau LSD. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Lysergic Acid Diethylamide (LSD) merupakan Narkotika golongan 1. Zat yang terdapat pada produk seperti lem Aibon tidak hanya dapat memabukkan dan merusak sel saraf di otak penggunanya. Jika menghirup aromanya dalam jangka waktu lama justru dapat menimbulkan kelainan dan kerusakan pada sistem saraf dan kemungkinan terburuk pada penggunanya menimbulkan penyakit bahkan kematian. Zat ini termasuk jenis inhalansia dan ditemukan dalam jumlah yang sangat tinggi pada produk perekat. Dampaknya terhadap pengguna tidak dapat diukur. Ketika menghirup aromanya, bahan kimia bekerja pada sistem saraf dan melumpuhkannya. Zat yang terhirup pada lem Aibon membuat penggunanya senang hingga aktivitasnya tersa mereda akibat halusinasi yang dialami pengguna. Efeknya luar biasa menyejukkan, sangat menenangkan dan terdorong pada rasa euphoria . erasaan Sering terjadi perubahan persepsi, penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan, dan posisi gerak tubuh ( Sihombing. Saputra, & Hutasopit, 2. Sejumlah Literatur yang dikumpulkan menunjukkan bahwa zat Lysergic Acid Diethylamide (LSD) pertama kali diproduksi secara sintetis sekitar tahun 1940. Zat ini digunakan untuk menghilangkan hambatan yang mengganggu penyakit jiwa. Halusinasi inhalasi ini juga dapat disebabkan oleh tanaman seperti kaktus peyote, yang telah digunakan penduduk asli Meksiko selama ratusan tahun untuk kegiatan keagamaan dan rekreasi. Halusinasi atau halusinogen, juga dikenal sebagai psychedelic, seringkali dapat mengubah sistem saraf pusat penggunanya secara Akibatnya, kondisi kesadaran pengguna juga dapat mengganggu kesadaran dan emosi mereka secara real time. Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dikatakan sensitif terhadap udara, sinar matahari, klorin, dan terutama dalam bentuk larutan atau cairan tidak berwarna. Bahan ini mempunyai umur simpan satu tahun bila disimpan pada suhu rendah dan jauh dari cahaya. Dengan penggunaan jangka panjang, kilas balik dan halusinasi dapat terjadi selama berhari-hari, berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan. Namun, beberapa literatur tidak menunjukkan bukti ketergantungan fisik akibat gejala putus obat, bahkan dengan penggunaan terus menerus. Namun, terdapat kecurigaan bahwa pengguna dapat mengembangkan ketergantungan psikologis. Efek berikut mungkin sama dengan yang dialami pengguna narkoba, berupa hilangnya kendali emosi, disorientasi, depresi, pusing, perasaan panik yang hebat, dan perasaan tidak terkalahkan. Faktanya, hal ini dapat membahayakan pengguna secara fisik (Molle, 2. Secara umum zat-zat yang terkandung dalam perekat dapat berbahaya bagi kesehatan Bau lem yang terhirup melalui saluran pernafasan mempengaruhi saluran pernafasan dan akhirnya sampai ke otak sehingga menimbulkan halusinasi. Tentu saja lem ini mengandung zat Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 73 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan berbahaya dan membuat ketagihan. Mereka yang menyalahgunakannya merasa nyaman dan tenang serta mulai berhalusinasi. Selama ini hanya sedikit orang yang mengetahui tentang zat berbahaya yang terkandung dalam lem Aibon dan lem sejenis lainnya yang sering dihirup oleh anak-anak jalanan dan remaja. Berbeda dengan narkoba yang banyak informasinya tersebar dan berdampak pada kesehatan. Penyalahgunaan lem Aibon dan sejenisnya kurang mendapat perhatian, meskipun dampaknya hampir sama dengan penggunaan narkoba. Mirip dengan rokok, perekat mungkin mengandung zat penyerta lainnya yang pengaruhnya terhadap jantung, paru-paru, dan organ vital tubuh lainnya tidak diketahui. Ngelem termasuk aktivitas napza yakni proses memasukkan obat atau zat terlarang ke dalam tubuh manusia dengan cara ditelan melalui mulut, dihirup melalui hidung, atau disuntikkan melalui pembuluh darah. Bahan kimia ini dapat mengubah pikiran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang. Penggunaan perekat secara terus-menerus dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan/atau psikologis. Selain itu, pasti ada risiko kerusakan pada sistem saraf dan organ vital lainnya seperti jantung, paru-paru, dan hati. (Kholil, 2. Pada dasarnya lem ini tidak dimaksudkan untuk alat perekat, bukan sebagai obat-obatan atau zat psikoaktif lainnya, namun para remaja memanfaatkan lem tersebut sebagai cara yang murah untuk mabuk. Efek berbahaya dari lem aibon sering disalahgunakan dengan menghisap lem ini, yang efeknya hampir sama dengan jenis narkoba lainnya, antara lain halusinasi, sensasi melayang, dan rasa tenang sementara, namun efeknya bisa bertahan hingga 5 jam. Selain itu, efek lain yang ditimbulkan dari menghirup lem Aibon ini juga bisa terjadi seperti tidak merasa lapar padahal sensor rasa lapar di sistem saraf otak ditekan. Inhalen lem Aibon . ap le. mengandung bahan kimia yang mempunyai efek depresan. Depresan atau obat penenang memperlambat sistem saraf pusat, mengganggu koordinasi gerakan anggota tubuh dan konsentrasi mental. menghisap lem Aibon dan sejenisnya dapat mempengaruhi otak lebih cepat dan lebih parah dibandingkan zat lain, sehingga menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang tidak dapat Argumen ini didukung oleh kesaksian para dokter yang menghadiri Konferensi Internasional Pengendalian Alkoholisme ke-24 yang diadakan di Perancis. Mereka mengeluarkan pernyataan tentang dampak alkohol pada pikiran dan jiwa, 20% wanita dan 60% pria yang dirawat di rumah sakit adalah kecanduan tembakau, dan 70% dari mereka yang menderita penyakit mental dan mereka yang menderita penyakit mental yang serius Diumumkan bahwa 40% orang yang menderita penyakit ini disebabkan oleh efek konsumsi alkohol dan penghisap lem. Inhalasi lem . enghirup aroma le. adalah prosedur medis yang memasukkan bahan kimia ke dalam tubuh manusia dengan cara menelannya, menghirupnya melalui hidung, atau menyuntikkannya ke pembuluh darah. Menghirup secara terus-menerus dapat menimbulkan efek jangka panjang karena uap pelarut dapat menumpuk di jaringan tubuh. Ini tidak hanya mencakup kerusakan otak . emensia, penyakit Parkinson, ketidakmampuan belajar, dan banyak lag. , tetapi juga kerusakan saraf yang dapat menyebabkan kelemahan otot, depresi, sakit kepala, mimisan, dan hilangnya indra penciuman atau pendengaran. Dampaknya bahkan jika terhirup sekali saja bisa berakibat fatal jika tubuh melebihi ambang batas toleransi (Atmaningsih, 2. Kebijakan Hukum Saat Ini dan Yang Akan Datang Untuk Penyalahgunaan dan Peredaran Lem Aibon Di Papua Pegunungan Hukum merupakan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota Masyarakat. Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi ketaatan hukum warga suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakatnya. Sebaliknya, jika ketaatan hukum warga suatu negara rendah, yang berlaku adalah hukum rimba. Pentingnya ketaatan hukum. Richard Rose, sebagai seorang pakar ilmu politik menyarankan bahwa kebijakan hendaknya dimengerti sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensikonsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan menurutnya dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekadar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Kemudian ada definisi lain yang disampaikan Carl Friedrich yang penting juga didiskusikan. Menurutnya kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan. (Andrian, 2. Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 74 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan Di era reformasi saat ini. UU merupakan panglima kemajuan bangsa dan harus berjalan beriringan dengan kemajuan demokrasi. Namun saat ini, undang-undang cenderung membatasi demokrasi itu sendiri. Negara-negara demokrasi harus mampu maju bersama secara sosial, ekonomi, politik dan hukum dalam perjalanan membangun bangsa ini. Dalam fungsinya melindungi kepentingan rakyat, hukum harus mencapai tujuan. ``Tujuan utama hukum adalah mewujudkan ketertiban masyarakat serta terciptanya ketertiban dan keseimbanganAy. Negara Indonesia sebagai negara hukum berkeyakinan bahwa segala tindakan dan perbuatan seluruh warga negara dan pemimpin didasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini harus segera dilaksanakan agar negara mampu mengatur dan mendisiplinkan masyarakat, meskipun pelaksanaannya seringkali belum tuntas, namun dapat dilaksanakan dengan menyatakannya sebagai negara dalam konstitusi undang-undang. Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan. Dalam interaksi sosial terdapat berbagai jenis hubungan antar anggota suatu masyarakat, seperti hubungan yang timbul karena kepentingan para anggota masyarakat tersebut. Mengingat banyaknya variasi hubungan , maka anggota masyarakat memerlukan aturan yang dapat menjamin keseimbangan hubungan tersebut agar tidak menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin terpeliharanya keseimbangan hubungan antar anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang ditetapkan menurut kehendak masing-masing anggota masyarakat. AuTidak boleh ada hubungan sosial yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakatAy. Perilaku manusia atau sesuatu itu dinilai jahat tetapi hukum pidana belum mampu menjangkau/mencegah atau memberantas kejahatan itu, maka perlu diambil suatu kebijakan hukum pidana oleh pembuat undang-undang . ksekutif dan legislati. yaitu dengan memformulasi melalui kebijakan hukum pidana. Istilah kebijakan hukum pidana . riminal law polic. mempunyai pengertian yang sama dengan istilah kebijakan penal . enal polic. dan politik hukum pidana . Oleh karena itu, penggunaan ketiga istilah tersebut dalam bidang pemikiran mengandung arti yang sama. Pengertian kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun politik kriminal. Menurut Sudarto, politik hukum adalah: Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat. Kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturanperaturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa. Di dalam melakukan suatu penelitian diperlukan adanya kerangka teoritis sebagaimana yang dikemukakan oleh Barda Nawawi dalam hal Kebijakan hukum yaitu: Dalam arti sempit ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti luas ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara dari pengadilan dan polisi. Dalam arti paling luas ialah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakan norma-norma sentral dari masyarakat. Istilah kebijakan berasal dari bahasa Inggris yakni Policy atau dalam bahasa Belanda Politiek yang dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah . alam arti luas termasuk pula aparat penegak hukum dalam mengelola, mengatur, atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum/peraturan, dengan tujuan . yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat . arga Mengacu pada istilah asing tersebut, maka istilah kebijakan hukum pidana dapat pula disebut dengan istilah politik hukum pidana. Dalam kepustakaan asing istilah politik hukum pidana Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 75 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan ini sering dikenal dengan berbagai istilah, antara lain penal policy, criminal law policy atau Tujuan dari kebijakan peradilan pidana saat ini adalah untuk memberantas kejahatan, dan pengendalian kejahatan tersebut pada hakikatnya telah menjadi bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat . ocial defenc. dan peningkatan kesejahteraan . ocial kesejahteraa. Kebijakan pencegahan kejahatan atau disebut juga kebijakan kriminal mempunyai tujuan tertinggi atau sasaran utama yaitu Auperlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraannyaAy. Kebijakan Pencegahan Kejahatan (Kebijakan Kejahata. sendiri merupakan bagian dari Kebijakan Penegakan Hukum (Kebijakan Penegakan Huku. (Yoserwan, 2. Dalam hal pembuatan undang-undang yang ambisius, bagian dari kebijakan hukum adalah membuat undang-undang yang lebih baik dan mewujudkan keinginan masyarakat lokal. Bapak Sudarto menjelaskan bahwa kebijakan hukumnya adalah sebagai berikut: Kami selalu berusaha untuk membuat peraturan yang tepat sesuai dengan situasi dan situasi masing-masing. Kebijakan nasional melalui lembaga yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang diinginkan yang bertujuan untuk mengungkapkan apa yang termasuk dalam masyarakat dan mencapai apa yang Kebijakan hukum pidana dapat dikaitkan dengan tindakan-tindakan: Bagaimana upaya pemerintah untuk menanggulangi kejahatan dengan hukum pidana. Bagaimana merumuskan hukum pidana agar sesuai dengan kondisi masyarakat. Bagaimana kebijakan pemerintah untuk mengatur masyarakat dengan hukum pidana. Bagaimana menggunakan hukum pidana untuk mengatur masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang lebih besar. Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian dari usaha penegakan hukum. Ditinjau dari undang-undang, aturan yang belum ada atau disebut dengan kekosongan hukum. Adapun akibat yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum, terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum . atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum (Yoserwan, 2. Upaya penerapan dan penegakan Undang-Undang khususnya di Indonesia seringkali menemui kendala yang berkaitan dengan perkembangan masyarakat dan merupakan konsekuensi logis dari perkembangan peradaban dunia. Dalam hal ini perkembangan masyarakat yang lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan peraturan hukum menjadi persoalan yang berkaitan dengan hal-hal yang belum atau tidak akan diatur dalam undang-undang di kemudian hari. Karena tidak ada undang-undang yang dapat mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara sempurna, maka bisa saja timbul situasi dimana peraturan-peraturan yang ada di suatu negara dianggap tidak lengkap dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum kepada warga negaranya. kekosongan hukum . egal vacuu. dalam masyarakat. Undang-undang domestik yang adil dan tertib dapat menjadi standar yang jelas bagi masyarakat, namun kenyataannya undang-undang yang ada belum beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan tertinggal jauh. Hal ini menyebabkan kurangnya kepastian dalam masyarakat mengenai aturan-aturan yang berlaku terhadap hal-hal dan situasi-situasi yang ingin mereka atur, karena hal ini menimbulkan kebingungan dalam masyarakat mengenai aturan-aturan mana yang sebaiknya digunakan atau diterapkan. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memiliki undang-undang yang stabil, fleksibel, sesuai dengan cita-cita para founding fathers kita, dan mampu mengikuti perkembangan tersebut tanpa merusak nilai-nilai luhur kebangsaan kita. Menurut hukum positif, batalnya suatu undang-undang atau dengan istilah lain kekosongan hukum . lebih tepat disebut tidak sahnya suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Hal ini juga dapat terjadi dari pihak partai politik yang mempunyai kewenangan untuk menyusun peraturan perundang-undangan melalui lembaga legislatif atau eksekutif yang membutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menjelaskan peraturan perundangundangan yang berlaku dan kemudian secara tegas peraturan perundang-undangan perlu Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 76 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan Apa yang seharusnya diatur dengan peraturan menjadi tidak sesuai untuk dilaksanakan dalam menanggapi kondisi sosial. Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, inkonsistensi juga sering ditemukan pada badan administratif . dan lembaga lain yang terlibat dalam penegakan hukum. Hal ini terlihat dalam hal kewajiban peraturan perundang-undangan yang mengharuskan diberlakukannya Peraturan Pelaksana, namun pada kenyataannya Peraturan Pelaksana tersebut hanyalah kumpulan pedoman dan tidak dapat dijadikan landasan untuk pelaksanaan lebih lanjut. Isi undang-undang teratas tidak ada/tidak dibuat Sanksi juga menekankan bahwa sanksi yang berat harus dimasukkan dalam peraturan, dan sanksi merupakan salah satu ciri hukum, beserta kewenangan, tujuan, hak dan kewajiban. Sanksi bertujuan untuk mengerem undang-undang dan memastikan bahwa undang-undang tersebut dipatuhi dengan lebih baik. Sebab undang-undang tanpa sanksi cenderung diabaikan masyarakat. Selain itu juga perlu menegaskan bahwa sanksi yang berat harus dimasukkan dalam peraturan dan bertujuan untuk menjadikan undang-undang tersebut lebih efektif dan memastikan bahwa undangundang tersebut dipatuhi dengan lebih baik. Sebab undang-undang tanpa sanksi cenderung diabaikan masyarakat. Sanksi diciptakan untuk menimbulkan efek jera dan menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang melanggar sanksi tersebut, serta berfungsi sebagai alat pemaksa untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat sehingga tujuan undang-undang dapat tercapai. Untuk saat ini Penyalahgunaan zat adiktif yang terkandung pada lem Aibon tidaklah diatur secara khusus baik ketentuan maupun sanksi pidananya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang di luar KUHP, seperti adanya ketentuan pada penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang masing-masing secara konkret disebutkan dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Akan tetapi penyalahgunaan lem Aibon tersebut sangat disayangkan karena belum ada peraturan yang mengatur secara khusus untuk menjerat mereka sekalipun zat yang terdapat dalam lem aibon sangat berbahaya. Sekalipun dampak yang dihasilkan oleh penyalahgunaan lem aibon sama seperti pencandu narkoba namun Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak bisa menjadi tumpuan untuk menjerat pengguna lem aibon yang menyimpang ini. Pada kasus ini penyalahgunaan lem Aibon di Papua Pegunungan bahwa ditemukan adanya kekosongan hukum . karena belum ada Undang-Undang atau aturan lainnya yang mengatur penyalah gunaan lem Aibon. Jadi bahwa pemerintah dituntut harus adanya usaha untuk mewujudakn peraturan yang mengikat untuk keadaan masa sekarang dalam hal penyalahgunaan lem Aibon ini, tidak lain bertujuan untuk mengurangi serta mengendalikan pemakai lem serta peredaran lem aibon yang sangat mudah dibeli oleh para anak di Papua Pegunungan. Menjadi bahan pertimbangan dalam hal membuat kebijakan pada kasus ini maka stakeholder diharapkan segera membuat suatu aturan baik itu perda atau edaran yang harus secara jelas ada sanksi bagaimana para pemakai penyalahgunaan lem ini segera ditindak lanjuti baik secara kerja sama dengan masyarakat atau lembaga serta institusi lain untuk memutus mata rantai anak yang menyalahgunakann lem Aibon. Dari penjelasan tersebut maka ``kekosongan hukum'' dalam arti sempit dapat diartikan sebagai Aukeadaan dimana peraturan hukum . ndang-undang yang mengatur ketertiban . dalam masyaraka. kosong atau tidak ada''. Kekosongan hukum ini disebabkan karena dalam praktiknya ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan waktu yang lama untuk dibuat dan dilaksanakan, sehingga hanya berlaku jika dianggap perlu. Jika keadaan yang dinyatakan berlaku atau dimaksudkan untuk diatur dengan Peraturan berubah. Selain itu, kekosongan hukum bisa saja muncul karena hal-hal dan situasi yang terjadi belum diatur dalam peraturan perundangundangan, namun belum jelas atau memang belum lengkap. Hal ini sebenarnya sesuai dengan pepatah bahwa Aupembentukan peraturan hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakatAy. Apabila tidak diatur maka dapat timbul ketidakpastian hukum . atau ketidakpastian mengenai peraturan hukum masyarakat, yang selanjutnya berakibat pada timbulnya kebingungan Copyright A 2024 Irna1. Hospirene Theresia Simamora2 77 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2024. Accepted: 10/05/2024. Published: 30/06/2024 Bentuk Kebijakan Hukum Atas Penyalahgunaan Lem Aibon Dikalangan Anak Di Papua Pegunungan hukum . Boleh kecuali diatur bukan berarti tidak boleh asalkan ada tata cara yang jelas dan diatur. Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai aturan mana yang harus digunakan dan diterapkan (Pratama, 2. Di masa kini dan masa yang akan datang dengan adanya kebijakan hukum yang dibuat diharapkan benar-benar dapat mengikat peredaran lem Aibon, dimana dalam aturan yang akan dibuat harus menentukan secara jelas pihak yang bisa menjual lem Aibond ini, agar tidak dengan secara mudah anak-anak dapat membeli diberbagai toko bangunan dan toko ilegal lainnya. Jadi adanya proses yang tersistem dalam hal perputaran ekonomi dapat mengendalikan peredaran lem Aibon dan penyalahgunaan lem ini. Kesimpulan Penyalahgunaan lem Aibon yang merusak anak-anak dipapua pegunungan semakin marak dan meresahkan masyarakat, terlebih dampak buruk terhadap jiwa anak yang bisa menghancurkan masa depan penerus bangsa yang sampai saat ini belum ditemukannya aturan dalam bentuk UU atau Perda, selama ini hanya disangkut pautkan dengan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, namun ini tidak menjadi acuan dalam hal memberantas atau memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan lem Aibon di Papua Pegunungan. Dilematis dengan sebuah masalah ini maka diperlukan sebuah kebijakan hukum di masa kini dan masa yang akan datang, agar adaya Undang-Undang atau peraturan daerah yang memberi sanksi terhadap penyalahgunaan lem serta peraturan daerah yang mengatur peredaran lem Aibon di Provinsi Papua Pegunungan, agar kedepannya lebih mudah dalam mengendalikan penyalahgunaan lem Aibon. Kebijakan Hukum yang diharapkan untuk mengatur penyalahgunaan lem Aibon baik berupa himbauan dan/atau peraturan daerah belum ada kepastin hukum (Undang-Undan. yang Bahwa keadaan ini disebut terjadinya AuKekosongan HukumAy . yakni belum adanya kepastian hukum di dalam masyarakat mengenai aturan yang akan diterapkan untuk mengatur situasi yang terjadi. Menurut fenomena kekosongan hukum, ada solusinya ketika terjadi kekosongan hukum sebelumnya telah menyatakan bahwa perkembangan masyarakat selalu lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan peraturan hukum. Undang-undang ini sebenarnya dibuat sebagai pedoman perilaku masyarakat untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh Hukum yang stabil mungkin merupakan tolak ukur yang menentukan masyarakat, namun pada kenyataannya, hukum yang ada menjadi hukum yang ketinggalan jaman dan sebagian besar tertinggal dalam perkembangan masyarakat. Oleh karena itu pengembangan masyarakat sangat diperlukan. Referensi