https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Dewan Pewakilan Daerah (DPD) dalam Perspektif Teori Kedaualatan Rakyat Akbar Ilham Sasongko1. Aidul Fitriciada Azhari2 Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta. Indonesia, r100230002@student. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta. Indonesia, afa132@ums. Corresponding Author: r100230002@student. Abstract: Politically, the DPD as a high institution has not yet been able to show its political teeth to demonstrate its existence and effective performance in the parliamentary system in Indonesia. Because, the role of the DPD in carrying out its legislative functions is not accompanied by the granting of adequate power and authority. This research aims to analyze the role of the Regional Representative Council (DPD) as one of the legislative bodies representing the sovereignty of the people within the state system in Indonesia in making legislative policies for the regions, viewed from the aspect of the theory of popular sovereignty. In this case, the author uses the type of research, namely legal inventory and in-concreto legal In this research, the author uses a research method conducted with a normative juridical approach by examining theories, concepts, legal principles, and regulations related to this research. The relevance and obstacles faced by the DPD in carrying out the functions assigned to it. As a result, these considerations have raised concerns about the limitations of the DPD's powers, which have emerged as a focal point in discussions regarding the effectiveness of regional representative bodies. The fundamental principles related to the function of the Regional Representative Council as a manifestation of regional people's sovereignty have been stipulated in Article 4 Paragraph . of the Regional Representative Council Regulation Number 1 of 2022 on the Code of Conduct. Keyword: Regional Representative Council. Theory of People's Sovereignty. Legislation. Abstrak: Secara politik. DPD sebagai lembaga tinggi belum mampu menunjukkan taring politiknya untuk lebih menunjukan eksistensi dan kinerja yang efektif dalam sistem parlemen di Indonesia. Sebab, peran DPD dalam menjalankan fungsi legislasinya, tidak diikuti dengan pemberian kekuasaan dan kewenangan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai salah satu lembaga legislasi yang mewakili kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dalam mengambil kebijakan legilasi terhadap daerah ditinjau dari aspek teori kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, penulis menggunakan jenis penelitian, yakni inventarisasi hukum dan penemuan hukum inconcreto. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Relevansi dan hambatan yang dihadapi oleh DPD dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang 4476 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ditugaskan kepadanya. Akibatnya, pertimbangan-pertimbangan ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keterbatasan kekuasaan DPD, yang telah muncul sebagai titik fokusutama dalam diskusi mengenai efektivitas badan perwakilan daerah. Fundamental yang mendasar terkait fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah sebagai manifestasi kedaulatan rakyat daerah telah tercantum pada apa yang telah dinormakan dalam Pasal 4 Ayat . Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah. Teori Kedaulatan Rakyat. Legislasi. PENDAHULUAN Indonesia merupakan sebuah negara berdaulat yang teguh menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, sebuah pokok ajaran yang secara eksplisit diartikulasikan dalam Pasal 1, ayat . Undang-Undang Dasar 1945 yang dihormati, sehingga membentuk kerangka hukum yang mengatur perilaku baik individu maupun negara itu sendiri. Selain itu, sejalan dengan komitmen hukum ini. Indonesia beroperasi di bawah sistem pemerintahan presidensial yang dirancang secara rumit untuk memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan, dan untuk mengurangi risiko tindakan sewenang-wenang oleh pejabat negara, negara ini lebih lanjut mengakui dan mengabadikan doktrin pemisahan kekuasaan, yang berfungsi sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi administratifnya yang efektif. Selain itu. Negara Indonesia menganut kerangka teoretis trias politica, sebuah konsep yang secara luas dijelaskan dalam ajaran filosofis Montesquieu, yang berpendapat bahwa dalam arsitektur sistem pemerintahan, sangat penting bagi tiga cabang kekuasaan yang berbeda untuk dipisahkan, tidak hanya dalam hal fungsi masing-masing tetapi juga terkait dengan perangkat organisasi atau entitas yang memfasilitasi pelaksanaannya. Lembaga legislatif yang beroperasi di tingkat pusat dalam Republik Indonesia secara sistematis dikategorikan menjadi dua entitas yang berbeda, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, yang biasa disingkat DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah, disingkat DPD. kedua badan ini berfungsi secara kolektif sebagai satu institusi yang secara resmi disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau MPR. Pemisahan kedua lembaga ini dalam kerangka MPR sering kali disebut sebagai "sistem bikameral," yang menunjukkan struktur pemerintahan yang terdiri dari dua kamar terpisah, masing-masing dilengkapi dengan fungsi dan tanggung jawab khususnya sendiri, sebuah pembagian yang secara tegas diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang berfungsi sebagai dokumen hukum dasar bagi negara Indonesia. Republik Indonesia, dalam pelaksanaan sistem pemerintahannya, menganut kerangka konstitusi yang secara resmi diakui sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau lebih singkatnya. UUD 1945, yang memberikan dasar hukum bagi operasi politik dan Tujuan utama lahirnya lembaga perwakilan DPD yaitu sebagai lembaga yang akan menjamin terwujudnya hubungan pusat dan daerah yang lebih baik dan bertanggung jawab. salah satu tujuan dibentuknya DPD yaitu untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan realitas atas ketidakadilan serta kurang meratanya pembangunan pada tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian kepentingan dan aspirasi lokal dapat terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat mengingat luasnya wilayah Indonesia. Namun disamping kewenangan DPD yang sangat terbatas, keterlibatan DPD sebagai keterwakilan daerah pun seringkali tidak diindahan oleh DPR dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. DPD sering tidak dilibatkan dalam tahap pembahasan pembentukan peraturan perundangundangan, seperti kasus yang pernah ada sebelumnya. DPD pernah melakukan Judicial Review terhadap UndangUndang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam hal 4477 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ini terdapat pihak yang merasa dirugikan secara konstitusional dengan tidak dilibatkannya DPD didalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang mineral dan batu bara. Kemudian, menurut perspektif Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul AuHukum Tata Negara IndonesiaAy, menjelaskan bahwa: AuDPD bukanlah badan legislatif penuh. DPD hanya berwenang mengajukan membahas rancangan Undang-Undang di bidang tertentu saja yang disebut secara enumeratif dalam Undang-Undang Dasar 1945. Terhadap hal-hal lain pembentukan UndangUndang hanya ada pada DPR dan pemerintah. Dengan demikian rumusan baru UUD 1945 tidak mencerminkan gagasan mengikutsertakan daerah dalam penyelenggaraan seluruh praktik dan pengelolaan Ay Padahal. DPD merupakan lembaga yang merepresentatifkan kedaulatan rakyat sama halnya seperti DPR. Sehingga, dalam hal ini seharusnya DPD juga ikut andil dalam mengambil peran kebijakan legislasi dan mewakili kedaulatan rakyat dalam mempertimbangkan atau menampung aspirasi terhadap setiap daerah. Mengenai kedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah penganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan Hukum sehingga jelas bahwa Indonesia menganut paham demokrasi. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyat lah yang tertinggi dan paling sentral. Konsep-konsep kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: AuKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ay Kedaulatan dari berbagai Bahasa dapat diartikan sebagai wewenang tertinggi dari suatu kesatuan politik. Kedaulatan dalam suatu Negara diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak berasal dari Kekuasaan lainnya. Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu system kekuasaan dalam sebuah Negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, alenia IV yang berbunyi: AuKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanAy Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Pancasila mengandung dua asas, yakni: Asas Kerakyatan dan Asas Musyawarah. Asas Kerakyatan adalah Asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran senasib, dan seperjuangan dan cita-cita Bersama. Sedangkan Asas Musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi atau kehendak seluruh rakyat Indonesia, baik melalui forum permusyawaratan maupun aspirasi murni dari rakyat. Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang diatas maka penulis memiliki sebuah pandangan yang absah bahwa perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingankepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Sehingga, penulis ingin mengkaji mengenai Peranan Dewan Perwakilan Daerah dalam lingkup legislasi di Indonesia, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan legislasi antara Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap daerah ditinjau dari tugas dan wewenangnya dalam perspektif teori kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, penulis akan menuangkan terkait gagasannya dalam melakukan penelitian secara mendalam guna membahas problematika ini dengan judul penelitian AuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PERSPEKTIF TEORI KEDAULATAN RAKYATAy METODE Dalam hal ini, penulis menggunakan jenis penelitian, yakni inventarisasi hukum dan penemuan hukum in-concreto. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep- 4478 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hukum dipandang sebagai suatu lembaga yang otonom, terlepas dari lembagalembaga yang lainnya yang ada di masyarakat. Objek penelitian penulis merupakan penelitian hukum normatif yang selalu mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan untuk memberikan AuJustifikasiAy preskripsi tentang suatu peristiwa hukum mengenai ketergantungan peran Dewan Perwakilan Daerah kepada keputusan Dewan Perwakilan Daerah untuk mengeluarkan produk undang-undang dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah, teknik pengumpulan data kepustakaan . ibrary researc. berdasarkan data sekunder. Adapun analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis deskriptif, yaitu bahwa penulis dalam menganalisis berkeinginan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek atau objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan serta menggunakan pendekatan studi kasus adalah studi terhadap kasus tertentu dari berbagai aspek hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Terkait Kebijakan Legislasi Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Penelusuran sejarah kemunculan pertama dari gagasan bikameralisme di dasari oleh ide mixed government dan sejumlah filsuf yunani kuno, dengan aristoteles sebagai figure Ide dasarnya adalah bahwa suatu bangunan kekuasaan dalam Negara harus kontruksi gabungan antara monarki, aristokrasi dan demokrasi. Unsur monarki terwujud dalam diri raja, aristokrasi diwujudkan oleh dewan penasehat raja, dan prinsip demokrasi oleh lembaga pemasyarakatan. Di romawi, di mana para pemikir terkemukanya, seperti Polybius dan Cicero sebagai penerus ide Aristoteles. Mixed government ini tercermin dalam keberadaan konsul sebagai perwujudan unsur monarki, dewan senat mewakili unsur aristokrasi, dan dewan rakyat sebagai cermin unsur demokrasi. Pembagian ningrat dan rakyat tampak jelas, yaitu senat sepenuhnya berisi keluarga raja dan para bangsawan, sementara dewan rakyat menjadi tempat kumpulnya rakyat biasa. Menurut perspektif dari Bagir Manan, sistem parlemen negara Indonesia berkiblat ke Amerika Serikat dengan adanya DPD sebagai wakil daerah dan DPR sebagai wakil penduduk 45 seperti Senat . akil Negara Bagia. dan House of Representatives sebagai wakil seluruh rakyat Amerika, namun kenyataannya kewenangan keduanya berbeda walaupun DPD dan DPR dipilih oleh rakyat secara langsung mestinya mempunyai kewenangan yang sama di bidang legislasi tidak hanya mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah, tetapi juga yang bersifat publik, ikut membahas dan memutuskan, dan mempunyai hak menolak terhadap RUU yang dipandang merugikan daerah. Padahal alasan keberadaan DPD adalah untuk meningkatkan dinamika demokrasi, akselerasi pembangunan, serta kemajuan daerah. Bahkan untuk melibatkan daerah dalam setiap merumuskan kebijakan nasional bagi kepentingan Negara dan daerah, dengan kewenangan DPD yang ada di bawah DPR maka DPD tidak akan dapat berbuat banyak dengan terbatasnya kewenangan tersebut. Menurut penulis sendiri terkait pandangan yang dikemukakan oleh Bagir Manan, bahwa penerapan kerangka legislatif bikameral dalam konteks Indonesia memerlukan analisis komparatif antara DPD (Dewan Perwakilan Daera. dan DPR (Dewan Perwakilan Rakya. , serta pemeriksaan struktur-struktur serupa dalam sistem legislatif Amerika Serikat. Upaya ini menjelaskan relevansi dan hambatan yang dihadapi oleh DPD dalam melaksanakan fungsifungsi yang ditugaskan kepadanya. Akibatnya, pertimbangan-pertimbangan ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keterbatasan kekuasaan DPD, yang telah muncul sebagai titik fokus utama dalam diskusi mengenai efektivitas badan perwakilan daerah. Situasi ini menunjukkan ketidakpuasan yang meluas terhadap kerangka politik saat ini, disertai dengan 4479 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 aspirasi agar DPD dapat meningkatkan fungsinya dengan mencapai keseimbangan antara prioritas daerah dan nasional. Implikasinya jelas bahwa dengan meningkatkan kekuasaan dan ruang lingkup operasional DPD, keaktifan praktik demokrasi dan kemajuan pembangunan daerah dapat lebih efektif terjamin. Perspektif ini menandakan keinginan untuk peningkatan sistemik yang akan memfasilitasi representasi yang lebih baik terhadap aspirasi masyarakat di masing-masing daerah. Pelemahan fungsi legislasi atau perubahan kewenangan legislatif yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah sangat dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Putusan ini membatalkan beberapa pasal dalam dua undang-undang secara bersamaan, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR. DPR. DPD, dan DPRD (UU MD . dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 secara fundamental membatalkan ketentuan yang membatasi kekuasaan DPD dalam pengawasan dan anggaran, sehingga memperluas yurisdiksi DPD dalam kedua lembaga tersebut. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR. DPR. DPD, dan DPD (UU MD. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 telah dicabut dan secara resmi dinyatakan tidak berlaku. Akibatnya, tidak lagi relevan untuk membahas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Resolusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 membatalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang P3, khususnya: Pasal 21 ayat . sejauh menyangkut istilah AuDewan Perwakilan DaerahAy dalam hubungannya dengan Usulan Prolegnas. Pasal 43 ayat . mengenai inisiatif Rancangan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Daerah. Pasal 45 ayat . sejauh mengandung frasa Au. kepada DPRAy mengenai inisiatif Rancangan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Daerah. Pasal 46 ayat . sejauh mengandung frasa Au. atau DPDAy yang berkaitan dengan kewenangan untuk mengusulkan RUU kepada DPR. Pasal 48 ayat . , . , dan . mengenai inisiatif Rancangan UndangUndang dan Naskah Akademik dari pimpinan Dewan Perwakilan Daerah kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pasal 65 ayat . mengenai keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sampai Tingkat I. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 merupakan sebuah keputusan penting yang berfokus pada evaluasi konstitusional terhadap berbagai ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR. DPR. DPD, dan DPRD (Undang-Undang MD. yang berkaitan dengan yurisdiksi dan tanggung jawab legislatif Dewan Perwakilan Daerah. (DPD). Dalam konteks putusan ini, penulis berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan beberapa aspek penting mengenai pelaksanaan kewenangan DPD beserta batasan-batasan yang ada, yakni: Kewenangan Legislatif DPD: Dalam putusannya. Mahkamah Konstitusi menerangkan fungsi penting DPD dalam kerangka legislatif di tingkat nasional, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan urusan daerah. Namun demikian, dalam praktiknya, kekuasaan yang diberikan kepada DPD sering kali dianggap lebih rendah pentingnya jika dibandingkan dengan DPR. MK mengakui perlunya menciptakan lingkungan di mana DPD dapat lebih proaktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan legislatif. Pelemahan Fungsi Legislatif: Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi indikasi potensi penurunan kapasitas legislatif DPD, tergantung pada tidak adanya penjelasan eksplisit mengenai batasan dan cakupan wewenang DPD. Penerapan batasan yang terlalu ketat dapat menghambat DPD dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif, sehingga berdampak negatif pada representasi kepentingan daerah dalam lanskap legislatif nasional. Implikasi untuk Sistem Perwakilan: Putusan ini dapat ditafsirkan sebagai inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat kedudukan DPD dalam kerangka perwakilan Indonesia, 4480 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sambil secara bersamaan menyeimbangkan kekuasaan legislatif yang dialokasikan kepada DPD dan DPR. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan perlunya memberikan DPD kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses legislasi yang relevan dengan kepentingan daerah. Masalah dalam Implementasi: Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan kerangka hukum yang lebih jelas, hambatan dalam implementasi tetap ada, termasuk perbedaan interpretasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta tantangan yang terus berlanjut dalam kolaborasi dan komunikasi antara kedua entitas tersebut. Perubahan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah terulang kembali melalui UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014. Fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah masih terikat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam hal ini, fungsional dari Dewan Perwakilan Daerah sendiri masih terikat dengan lembaga negara lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Salah satu contoh keterikatan Dewan Perwakilan Daerah dengan lembaga negara lain adalah pada wewenang Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni pada: Pasal 71 huruf d yang berbunyi: AuDPR berwenang memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan Ay Pasal 71 huruf f yang berbunyi: AuDPR berwenang membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Ay Berdasarkan beberapa pasal tersebut, menurut perspektif penulis sendiri bahwa fungsi legislasi dari Dewan Perwakilan Daerah terhadap menentukan arah kebijakan pada lingkup daerah masih terbatas dan belum independen secara fungsionalnya sebagai perwakilan daerah. Padahal, fundamental peran atau fungsi legislasi dari Dewan Perwakilan Daerah sendiri telah dinormakan dalam Pasal 4 Ayat . Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib yang berbunyi: AuDPD mempunyai fungsi: Ay Menurut penulis sendiri, hal ini akan berakibat ketimpangan atau ketidakharmonisan pada hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait fungsional dari Dewan Perwakilan Daerah. Akibatnya. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 akan menjadi tumpang tindih terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, maka terjadi ketidaksinkronan secara horizontal terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dilansir dari detiknews, seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang mewakili daerah pemilihan DKI Jakarta. Fahira Idris, mendorong pembentukan kerangka legislatif yang berbeda untuk mengatur DPD RI. Akibatnya, diharapkan efektivitas DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah akan meningkat secara signifikan. Fahira Idris menegaskan bahwa, tanpa adanya peningkatan wewenang, efektivitas fungsi DPD RI akan tetap suboptimal, terutama dalam bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran, dengan penekanan khusus pada otonomi daerah, pembentukan, perluasan, dan penggabungan daerah, dinamika hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan aset ekonomi 4481 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, kebijakan perpajakan, serta masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan agama. Dia mengungkapkan keprihatinan mengenai ketidakseimbangan regulasi yang ada antara DPD RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang tentang MPR. DPR. DPRD, dan DPD (MD. Perbedaan regulasi ini dipersepsikan sebagai hambatan signifikan terhadap fungsionalitas operasional DPD RI dalam kerangka demokrasi terdesentralisasi yang telah diadopsi oleh Indonesia. Selain itu. DPD RI memiliki peran yang unik dan khas dibandingkan dengan DPR, karena DPD RI bertugas mewakili kepentingan daerah. Pembuatan peraturan di bawah kerangka legislatif yang terpisah akan memungkinkan DPD untuk menjalankan perannya dengan lebih tepat dan efektif. Dengan menetapkan ketentuan legislatifnya sendiri, kontinuitas kelembagaan DPD RI dapat dipertahankan dengan cara yang lebih stabil, sehingga mengurangi dampak dari dinamika politik yang tidak menentu. Berdasarkan pendapat dari pejabat publik diatas, penulis berargumentasi bahwa posisi dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam kerangka negara Republik Indonesia dicirikan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diakui sebagai entitas negara. Akibatnya, kedudukan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah mencerminkan perwujudan representasi daerah yang memperjuangkan aspirasi masyarakat di dalam wilayah tersebut. Namun demikian, setelah meninjau keadaan yang ada, menjadi jelas bahwa status Dewan Perwakilan Daerah tidak sebanding dengan Dewan Perwakilan Rakyat, meskipun kedua entitas tersebut adalah badan legislatif dan lembaga negara yang diakui. Perbedaan ini dapat diamati dalam hal peran, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Seperti yang telah dijelaskan dalam diskusi sebelumnya, jelas bahwa peran Dewan Perwakilan Daerah sangat terbatas, mencakup tanggung jawab seperti mengusulkan dan memberikan rekomendasi tentang masalah legislasi, mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan daerah, terlibat dalam perumusan kebijakan nasional, dan menjalin hubungan kerja sama dengan entitas lain, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah pusat, dan struktur pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu bagian dari sistem bikameral yang diadopsi oleh sistem parlemen di Indonesia, pada hakekatnya mengidealkan adanya dua lembaga yang menjadi representatif di dalam lembaga perwakilan . embaga legislati. Doktrin ini berasal dari pandangan lama yang dikembangkan oleh Aristoteles dan Polybius yang mengargumentasikan bahwa pemerintahan yang baik adalah gabungan antara prinsip demokrasi dan oligarki. Kemudian Jeremy Bentham-lah yang paling awal mengeluarkan istilah bicameral tersebut. Sistem parlemen bicameral merupakan suatu sistem parlemen yang terdiri dari dua kamar dimana dalam sistem parlemen bicameral dikenal adanya kamar pertama dan kamar kedua. Pengertian parlemen itu di Indonesia dapat dikaitkan dengan keberadaan lembaga MPR. DPR, dan DPRD. Bahkan, dewasa ini sebagaimana terlihat dalam perubahan UUD 1945, telah dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama DPR menjadikan parlemen Indonesia yang terdiri atas dua lembaga . atau yang biasa disebut parlemen bikameral. Dibentuknya DPD tentunya diperuntukan sebagai penyalur apresiasi kepentingan rakyat di daerah. Kehadiran DPD juga merupakan tuntutan dari sistem otonomi daerah yang di selenggarakan agar berjalan dengan baik dan tidak berujung pada tuntutan yang menganggap Utusan Golongan dan Utusan Daerah di Indonesia sering terjadi adanya kesimpangan yang mengakibatkan ketidakefektifan, tidak membantu demokrasi dan tidak mampu memberikan cerminan yang baik untuk yang diwakilkan. Utusan golongan pun dihapuskan karena kerap dianggap mempersulit demokrasi serta DPD sudah dapat menggantikan pesan utusan golongan lebih baik lagi fungsinya. Berdasarkan pernyataan diatas, menurut pandangan penulis bahwa ada beberapa kekurangan mengenai sistem bikameral di Indonesia yang terdiri dari Dewan Perwakilan 4482 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana yang telah dinormakan dalam hasil amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yakni: Kompleksitas Proses Legislatif: Keberadaan dua entitas legislatif yang berbeda, yakni Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat secara signifikan memperumit dan memperpanjang prosedur pembuatan undang-undang. Kedua badan legislatif tersebut harus terlibat dalam koordinasi dan sering berpartisipasi dalam deliberasi yang . Potensi Duplikasi Tugas: Kemungkinan adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antara Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat menimbulkan risiko. Redundansi ini dapat menyebabkan ambiguitas dalam pengambilan keputusan, sehingga mengurangi efisiensi proses legislatif. Representasi yang Tidak Seimbang: Meskipun Dewan Perwakilan Daerah memiliki tugas untuk mewakili kepentingan daerah, wewenang dan dampaknya dalam kerangka legislatif sering kali berkurang dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengakibatkan pengurangan penguatan perspektif daerah. Adanya Kepentingan Politik: Dalam kerangka bikameral, setiap badan legislatif mungkin memprioritaskan agenda partai atau faksi tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Biaya Operasional: Keberadaan dua kamar legislatif menimbulkan pengeluaran operasional yang tinggi, mencakup remunerasi anggota, infrastruktur, dan berbagai Permintaan keuangan ini dapat memberikan tekanan signifikan pada anggaran fiskal nasional. Kelemahan dalam Fungsi Pengawasan: Dalam pengaturan bikameral, efektivitas pengawasan pemerintah dapat terganggu jika dilaksanakan oleh satu institusi tunggal, terutama ketika ada tumpang tindih dalam tanggung jawab pengawasan kedua badan . Kesulitan dalam Pembentukan Koalisi: Pembentukan koalisi legislatif menjadi semakin rumit, dengan perspektif yang berbeda di antara anggota kedua kamar yang berpotensi menghalangi proses pengambilan keputusan. Kurangnya Pemahaman Publik: Masyarakat umum mungkin tidak memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peran dan tanggung jawab dari kedua lembaga legislatif ini, yang dapat berujung pada berkurangnya akuntabilitas dan keterlibatan publik yang rendah dalam arena politik. Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Perspektif Teori Kedaulatan Rakyat Indonesia diakui sebagai negara demokratis, sebuah pernyataan yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan: AuKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ay Selanjutnya. Pasal 2 Ayat . Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi bahwa: AuMajelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan undang-undang. Ay Secara konstitusional, kewenangan Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam ketentuan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumberi dayai alami dan sumberi dayai ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 4483 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Pada kewenangan yang dimiliki oleh DPD di bidang pembentukan perundang-undangan atau fungsi legislasi mengalami deviasi antara kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang dengan keterlibatan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang. Deviasi yang dimaksud adalah dalam rangka mengajukan rancangan-undang-undang. DPD dapat mengajukan salah satunya yaitu rancangan undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Namun. DPD tidak memiliki hak untuk membahas, apalagi Artinya, kewenangan DPD di bidang pembentukan undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah ini sangat lemah. Lain lagi halnya terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, justru DPD tidak memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, namun DPD terlibat dalam pembahasan, bahkan DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap rancangan undang-undang tersebut. Di sini jelas sekali perlakuan diskriminatif pembentuk UUD (MPR pada saat it. terhadap DPD. Seolah-olah kewenangan DPD tersebut disengaja untuk dipilahpilah. Berdasarkan pernyatan diatas, menurut pertimbangan penulis mengenai ambiguitas atas deviasi fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah adalah bahwa fundamental yang mendasar terkait fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah sebagai manifestasi kedaulatan rakyat daerah telah tercantum pada apa yang telah dinormakan dalam Pasal 4 Ayat . Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib yang berbunyi: AuFungsi sebagaimana dimaksud pada ayat . dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah. Ay Selain itu, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah sebagai wujud representatif rakyat daerah telah dinormakan dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi: AuDPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Ay Pemaknaan dari pasal tersebut. Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga legislatif yang memanifestasi keterwakilan dari rakyat daerah, sehingga hal ini dapat dimaknai bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah rancangan perundang-undangan harus diimplementasikan secara independen dan tanpa adanya intervensi dari lembaga lain terkait pemutusan kebijakan dalam lingkup daerah. Kedudukan dari Dewan Perwakilan Daerah sebagai wujud lembaga negara yang mewakili daerah telah ditegaskan melalui Pasal 247 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi: AuDPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Ay Menurut Hans Kelsen bahwa kekuasaan legislatif . embuat Undang-Undan. orang tidak memahami keseluruhan fungsi membuat hukum, melainkan satu aspek khusus dari fungsi 4484 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ini, yaitu pembentukan norma-norma hukum. AuHukumAy sebagai suatu produk dari proses legislatif pada hakekatnya adalah norma umum, atau sekumpulan norma umum, melainkan hanya pembentuk norma umum oleh organ khusus, yang disebut Aulembaga legislatifAy. Dalam perspektif teori kedaulatan rakyat, bahwa ada adagium yang berbunyi Auvox populi vox deiAy yang artinya, suara tuhan adalah suara rakyat. Secara terminologi, adagium tersebut memberikan artian bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Selain itu, teori kedaulatan rakyat oleh J. Rousseau menegaskan adanya kehendak umum . olonte general. kemudian disebut sebagai social contract. Kemudian, negara demokrasi modern yang menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung justru mengimplementasikan apa yang oleh Sabine disebut sebagai consent of the governed, yaitu kehendak rakyat yang menentukan siapa pemimpin, bagaimana negara harus dijalankan, dan sebagainya. Pada lingkup peran Dewan Perwakilan Daerah dalam menjalankan fungsi legislasi sebagai wujud representatif kedaulatan rakyat . Dewan Perwakilan Daerah tidak menjalankan fungsinya secara utuh. Hal ini terjadi karena Dewan Perwakilan Daerah tidak ikut menjalankan fungsi legislasi sampai pada proses akhir, yaitu ketika rancangan undang-undang disetujui untuk menjadi undang-undang. Dalam pembahasan rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Dewan Perwakilan Daerah hanya ikut membahas dalam pembicaraan Tingkat I, sedangkan untuk pembicaraan Tingkat II, yang akan bermuara pada persetujuan rancangan undang-undang menjadi undang-undang hanya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Berdasarkan alur pembentukan undang-undang, terlihat bahwa Dewan Perwakilan Daerah tidak menjalankan fungsi legislasi secara utuh. Dewan Perwakilan Daerah hanyalah menjalankan fungsi legislasi pada awal proses pembentukan undang-undang, yaitu sampai dengan pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya, pembicaraan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak memberikan ruang kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk ikut memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Kehadiran perwakilan dari setiap provinsi di DPD memainkan peran penting dalam melestarikan, mempromosikan, dan memperjuangkan identitas dan warisan budaya yang khas dari setiap daerah dalam narasi nasional. Perwakilan ini tidak hanya menegaskan nilai keberagaman regional tetapi juga memastikan bahwa suara dan perspektif unik dari berbagai provinsi diartikulasikan dan diakui di tingkat nasional, sehingga berkontribusi pada struktur pemerintahan yang lebih inklusif dan representatif yang menghormati sifat multifaset dari bangsa Indonesia KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan diatas, penulis mempunyai kesimpulan mengenai penelitian ini yang akan disampaikan dalam beberapa hal, yakni sebagai berikut: Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan, terutama dalam sistem bikameral, mengakibatkan Dewan Perwakilan Daerah mempunyai peran yang sangat minim dalam membuat rancangan . undang-undang sehingga hal ini mengakibatkan kemunduran dari fungsional Dewan Perwakilan Daerah. Selain itu, peran Dewan Perwakilan Daerah masih dibatasi dengan beberapa peraturan perundangundangan dan bergantung pada lembaga negara lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat. Secara hierarki perundang-undangan, peran dan fungsional dari Dewan Perwakilan secara normatif masih bertimpangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga mengakibatkan implikasi dan ambiguitas terhadap Dewan Perwakilan Daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai wujud representatif rakyat daerah. Secara transendental, dalam perspektif teori kedaulatan rakyat telah mencerminkan komitmen mendalam untuk membentuk Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga yang benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat dan mengartikulasikan berbagai kepentingan daerah dalam wacana nasional. Kerangka kelembagaan ini sekaligus 4485 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 berfungsi untuk memperkuat prinsip-prinsip dasar demokrasi di Indonesia, menciptakan lingkungan di mana beragam suara dapat hidup berdampingan, berinteraksi, dan mempengaruhi arah kebijakan dan pemerintahan nasional. REFERENSI