AuthorAos name: Faarkhaan Asrori. Dara Pustika Sukma. Title: Penjatuhan Sanksi Pembinaan Bagi Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Mati. Verstek, 13. : 119-126. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 1, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PENJATUHAN SANKSI PEMBINAAN BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU PENGANIAYAAN MENYEBABKAN MATI Faarkhaan Asrori*1. Dara Pustika Sukma2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: faarkhaanasrori@student. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pembinaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati ditinjau dari 2 . hal yakni kesesuaian dengan kepentingan terbaik bagi anak dan rasa keadilan keluarga korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pada pertimbangannya, hakim mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pelaku dengan menjamin haknya sebagai anak yang mempunyai masa depan panjang, meskipun begitu terhadap rasa keadilan keluarga korban juga harus mendapat perhatian lebih dari penegak hukum apalagi jika melibatkan pelaku yang masih dibawah umur yang memerlukan kehati-hatian dalam penjatuhan sanksi pidana. Kata kunci: Penganiayaan Menyebabkan Mati. Pelaku Anak. Sanksi Pembinaan Abstract: This study aims to investigate the legal considerations of judges in imposing rehabilitative sanctions on children as perpetrators of fatal assault, viewed from two aspects: alignment with the best interests of the child and fairness to the victim's family. The research is a normative legal study that is prescriptive and applied with a case study. The primary and secondary legal materials were collected using document analysis or library research techniques. Based on the research findings and discussions, it is evident that in their considerations, judges prioritize the best interests of the child as the perpetrator by ensuring their rights as a child with a promising future. However, fairness to the victim's family also needs more attention from law enforcement, especially when dealing with underage offenders who require caution in imposing criminal sanctions. Keywords: Fatal Assault. Child Perpetrator. Rehabilitative Sanctions Pendahuluan Menurut Simons. Pengertian Tindak Pidana merupakan tindakan melanggar hukum pidana yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang hukum pidana telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang dilakukan. 1 Dewasa ini, tindak pidana dan kejahatan bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja akan tetapi anak-anak juga sudah banyak yang Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 22. E-ISSN: 2355-0406 melakukan tindak pidana, meskipun anak mempunyai peran sebagai generasi penerus pembangunan dan pemegang kendali masa depan suatu negara. Namun, seringkali dijumpai penyimpangan perilaku atau perbuatan dikalangan anak, yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat. Terhadap anak yang melakukan pelanggaran hukum diberi istilah dengan Auanak yang berhadapan dengan hukumAy. Sebagai landasan bagi para aparat penegak hukum dalam memproses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum dengan tetap memberikan jaminan dan perlindungan atas hak anak yang berhadapan dengan hukum yang menekankan pada prinsip kepentingan terbaik untuk anak, untuk itu dibentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuan Peradilan Anak tidak berbeda dengan peradilan lainnya, yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, batas usia pertanggungjawaban bagi anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 2 Bagi anak yang melakukan tindak pidana bisa dijatuhkan hukuman atau sanksi berupa tindakan atau pidana apabila terbukti melanggar perundang-undangan hukum pidana. Dalam Bab V Pasal 69 Undang-undang ini dijelaskan bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dijatuhi pidana dan tindakan. Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan anak seperti perlindungan bagi anak, sistem peradilan bagi anak dan lain-lain, namun di sisi lain masalah yang berkaitan dengan anak masih sering terjadi bahkan berkembang dan terus meningkat. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur tidak sedikit yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berat bahkan mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Seperti yang ditemukan dalam kasus Putusan Nomor 01/Pid. sus-Anak/2020/PN. Kpn Anak Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana Aupenganiayaan yang menyebabkan matinya orangAy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 . KUHP. Meski tindak yang dilakukan oleh Anak Terdakwa pada kasus ini mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana AuPembinaan dalam LembagaAy di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kabupaten Malang selama 1 . Berdasarkan latar belakang yang dijelaskan diatas maka perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam mengenai putusan hakim dalam kasus tersebut karena melibatkan pelaku anak dengan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Analisis akan mengarah pada pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan pembinaan terhadap pelaku anak sesuai dengan kepentingan terbaik untuk anak serta pada rasa keadilan keluarga korban. Metode Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudut hierarki 2 Satya. RubaAoi. , & Aprilianda. AuPembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-UndanganAy. JIPPK, 4. , 239. 3 Hadi Setia Tunggal. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Jakarta: Harvarindo, 2. Verstek. : 109-118 perundang undangan secara vertikal, maupun hubungan harmoni perundang-undangan secara horizontal. 4 Penelitian hukum normatif . egal researc. , yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka . ibrary base. yang ada dengan mendasari bahwa hukum sebagai suatu norma. Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini memiliki sifat preskriptif dan terapan. Penelitian preskriptif bertujuan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Argumentasi dilakukan untuk memberikan preskripsi atau memberikan penilaian mengenai benar atau salah atau apa yang seyogyanya atau seharusnya menurut hukum . orma hukum, asas dan prinsip hukum, doktrin atau teori hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum yang ditelit. Dalam penelitian ini. Penulis menggunakan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor No. 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn. serta bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan terhadap pendekatan analisis yang digunakan, penulis memilih pendekatan dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar, kemudian peneliti tersebut menghadirkan objek yang hendak diteliti. Sedangkan metode silogisme yang menggunakan pendekatan deduksi menurut yang diajarkan Aristoteles yaitu berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Putusan Pembinaan Telah Sesuai Dengan Kepentingan Terbaik Anak dan Keadilan dari Keluarga Korban Dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak tentu kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan yang penting. Anak memiliki masa depan yang panjang dan kelak di masa depan anak tersebutlah yang akan menjadi penentu arah bagi Dalam perkara tindak pidana anak maka asas ultimum remidium dapat menjadi Sebagai alat kontrol sosial, penggunaan hukum pidana bersifat subsidair. Dengan kata lain, hukum pidana digunakan ketika upaya-upaya lain tidak memadai. 6 Asas ultimum remedium mengandung tujuan agar sanksi pidana dijatuhkan pada orang yang tepat, karena menyangkut hak asasi manusia seseorang. Diadopsinya asas ultimum remedium dalam sistem hukum Indonesia khususnya hukum pidana, merepresentasikan babak baru hukum pidana Indonesia. Pencapaian keadilan beorientasi pada perbaikan dan pemulihan keadaan yang dikenal dengan restorative justice. Berbeda dengan keadilan retributif yang menekankan pembalasan, oleh sebab itu pidana sebagai ultimum 4 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2. , 23. 5 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2. , 105. 6 Mohammad Ekaputra. Dasar-Dasar Hukum Pidana (Medan: USU Press, 2. , 13. E-ISSN: 2355-0406 7 Penjatuhan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah upaya terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak. Selain itu, penjatuhan pidana terhadap anak harus bertujuan untuk perbaikan dan menekan angka kejahatan oleh anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Berkenaan dengan hal tersebut, asas kepentingan terbaik bagi anak juga menghendaki sanksi perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir. Oleh karenanya, asas kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Perlindungan untuk anak yang berkonflik dengan hukum diatur lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 71 UU SPPA memberikan banyak pilihan bagi hakim untuk menjatuhkan Akan tetapi dengan adanya asas kepentingan terbaik untuk anak ini maka dapat membatasi hakim dalam menjatuhkan putusan. Hal ini dikarenakan dalam memeriksa perkara anak tidak hanya melihat perbuatan anak dari aspek formil saja, melainkan juga harus mempertimbangkan keadaan pribadi anak serta motif dalam melakukan tindak pidana sehingga putusan hakim diharapkan dapat menyentuh aspek kemanusiaan anak dan sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Asas kepentingan terbaik bagi anak juga sejalan dengan asas parents partiae. Ini memiliki maksud yaitu apabila anak membutuhkan pertolongan maka penguasa harus bertindak, sedangkan anak yang melakukan kejahatan bukannya dipidana, melainkan harus diberi bantuan dan diberikan perlindungan. Sebagai individu yang memiliki ketidakdewasaan baik secara fisik maupun mental, anak merupakan manusia yang 8 Dapat dikatakan demikian karena kemandirian dalam menentukan sikap, tindakan, atau bahkan suatu pilihan masih sangat dipengaruhi oleh lingkungan Faktanya, anak cenderung meniru perilaku lingkungan terdekatnya sebagai cerminan yang akan diadopsi dan mungkin menjadi contoh dalam penalaran dan sikap atas tindakannya. Oleh karenanya, ketika hukum memahami adanya kesalahan tidak murni dalam kasuistik tindakan seorang anak, hukum itu dikatakan progresif justru karena ia tidak diperlakukan sama rata tanpa perlakuan berbeda. Hukum dikatakan progresif justru ketika ia mempunyai keberpihakan kepada yang lemah, dalam hal ini yaitu anak yang berhadapan dengan hukum. 9 Dalam memberi putusan untuk anak hakim harus berpedoman pada ketentuan normatif, keadilan yang hidup di masyarakat, keyakinan hakim itu sendiri dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu hakim juga harus berpedoman pada asas-asas dalam UU SPPA termasuk asas kepentingan terbaik bagi Untuk itu, penyelesaian kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. SusAnak/2020/PN. Kpn tepat dan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena dilaksanakan melalui tata sidang anak meskipun Anak Terdakwa sudah menikah dan memiliki anak. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang anak yang sudah menikah telah melakukan tindak pidana tetap diajukan ke sidang anak. Selain itu pertimbangan hakim dalam kasus ini telah sesuai 7 Novita Sari. AuPenerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaAy. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17, 3 . , 353. 8 Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan (Malang: UMM Press, 2. , 31. 9 Faisal dan Rustamaji. Hukum Pidana Umum (Yogyakarta: Thafa Media, 2. , hlm 163. Verstek. : 109-118 dengan asas kepentingan terbaik untuk anak karena dalam proses peradilannya anak terdakwa diadili dengan berpedoman pada UU SPPA maka jelas hak-hak anak telah dilindungi, kemudian dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana AuPembinaan dalam LembagaAy yang berarti hakim macenderung mengutamakan kepentingan Anak Terdakwa agar bisa kembali ke masyarakat setelah melalui proses pembinaan tanpa kemudian Anak Terdakwa merasa terdiskriminasi oleh status masa lalunya. Keadilan pada dasarnya merupakan suatu konsep yang relatif, maknanya konsep keadilan setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya. Skala keadilan sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain, setiap skala didefinisikan dan sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum dari masyarakat tersebut. 10 Namun sangat disayangkan, saat ini eksistensi keluarga korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan, kondisi ini terlihat belum adanya peraturan perundangundangan yang mengatur secara eksplisit mengenai korban maupun keluarga korban. Realitanya keberpihakan hukum terhadap pelaku tidak seimbang dengan keberpihakan hukum terhadap korban. Beberapa peraturan perundangAeundangan baik hukum pidana materil maupun hukum pidana formil lebih banyak memberikan keistimewaan dan hakAe hak perlindungan hukum kepada pelaku kejahatan selaku tersangka, terdakwa dan Problematika yang masih dihadapi keluarga korban tindak pidana dalam kasus ini semakin diperumit oleh keadaan pelaku penganiayaan yang masih dibawah umur, yang mana ada pertimbangan khusus bagi hakim untuk menjamin hak dan perlindungannya. Dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/PN. Kpn. Hakim mempertimbangkan dalam keadaan memberatkan bagi anak Terdakwa bawasannya korban Misnan masih mempunyai anak kecil yang harus hidup tanpa asuhan bapaknya. Dengan adanya pertimbangan ini menunjukan bahwa korban Misnan memiliki keluarga yang sekaligus juga mengemban peran sebagai kepala keluarga. Sehingga jika ditinjau dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/PN. Kpn hakim tidak banyak menyebutkan pertimbangan dari sisi keluarga korban Misnan, menurut penulis pertimbangan hakim dalam putusan ini hanya terfokus pada sisi dari anak Terdakwa saja sehingga kurang cermat dalam memperhatikan keadilan bagi keluarga korban. Meskipun Hakim dalam kasus ini wajib menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak demi melindungi anak terdakwa yang berkonflik dengan hukum, namun hakim juga seyogyanya mempertimbangkan keadilan bagi keluarga korban juga. Melihat dari sisi keluarga korban, korban merupakan kepala keluarga yang tentunya merupakan tulang punggung dalam keluarganya dan dikarenakan korban sudah meninggal dan tidak akan bisa kembali tentunya akan memberi dampak kehilangan yang besar dalam sisi keluarga Untuk itu, menjadi menarik jika memperhatikan rasa keadilan keluarga korban yang seakan belum terpenuhi, padahal hakim memiliki kewenangan untuk melakukan ultra petita, sesuai dengan yang disampaikan oleh I. M Ranuhandoko. Ultra Petita adalah melebihi yang diminta. 11 Asas ultra petita dapat diterapkan dengan batasan tertentu seperti tidak melebihi dari ancaman maksimum yang didakwakan dan harus memuat pertimbangan dan dasar yang kuat. Terdakwa dapat dipidana jika kesalahan 10 M. Agus Santoso. Hukum. Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum (Jakarta: Kencana, 2. , 85. 11 I. Ranuhandoko. Terminologi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 522. E-ISSN: 2355-0406 terdakwa terbukti melakukan delik yang disebut dalam dakwaan. Jika terdakwa terbukti melakukan delik tetapi tidak disebut dalam dakwaan, maka ia tidak dapat dipidana. Pada dasarnya hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa apabila perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya. 12 Pada putusan ini, dakwaan jaksa penuntut umum merujuk pada pasal 340, 338, 351 . atau pasal 2 . UU Darurat No 12 tahun 1951. Dengan dipenuhinya unsur pada Pasal 351 . KUHP secara mutlak bukan karena pembelaan diri maka seharusnya hakim dapat mengacu hukuman yang lebih daripada tuntutan jaksa penuntut umum untuk memberikan rasa keadilan pada keluarga korban sehingga hakim dapat memutus perkara berlandaskan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu pidana pembatasan kebebasan maksimal A . atu perdu. dari hukuman penjara orang dewasa sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun kembali pada tanggungjawab Negara yang harus menjamin hak hak anak sebagai generasi yang memiliki angka harapan hidup lebih tinggi serta teori yang disampaikan oleh Rustamaji bahwa Hukum dikatakan progresif bila justru memihak pada pihak yang lemah, dalam hal ini anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan konsep tersebut di atas, maka hukum yang adil adalah hukum yang memperhatikan sumbersumber undang-undang baru dalam mencapai keadilan. Maka konsep anak yang berhadapan dengan hukum sebagai subjek hukum yang lemah harus dimaknai secara duniawi dan dimaknai secara lebih material. Penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan anak yang juga harus dihormati oleh keluarga korban. Untuk itu putusan yang diberikan hakim yaitu menjatuhkan pidana AuPembinaan dalam LembagaAy selama 1 . meskipun tidak mencoreng rasa keadilan korban karena telah diadilinya pelaku sesuai hukum yang berlaku tetap menjadi evaluasi bagi hakim agar dapat mempertimbangkan hal-hal yang adil bagi kedua pihak, baik bagi anak sebagai pelaku tindak pidana maupun keluarga korban yang ditinggalkan. Kesimpulan Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Putusan hakim dalam perkara penganiayaan menyebabkan mati yang dilakukan oleh anak pada Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn yang menjatuhkan pembinaan dalam Lembaga di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kabupaten Malang selama 1 . Hakim mengedepankan aspek kepentingan terbaik untuk anak sehingga dari sisi hak anak sebagai pelaku, hakim berupaya melindungi anak terdakwa dengan menjatuhkan pasal 351 ayat . sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dengan sanksi hukuman pembinaan. Penjatuhan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah upaya terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak. Selain itu, penjatuhan pidana terhadap anak harus bertujuan untuk perbaikan dan menekan angka kejahatan oleh anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tindakan korban beserta rekannya itu lah yang membuat anak terdakwa melakukan penusukan, anak yang belum dewasa 12 Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , 39. Verstek. : 109-118 dalam fisik dan mental melakukan tindakan ceroboh sehingga mengilangkan nyawa dari Terhadap rasa keadilan keluarga korban, anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan individu yang memiliki ketidakdewasaan baik secara fisik maupun mental, cenderung meniru perilaku lingkungan terdekatnya sebagai cerminan yang akan diadopsi tindakan yang dilakukan anak dianggap kesalahan yang tidak murni. Dalam hal ini berarti anak justru ditempatkan pada pihak yang lemah karena statusnya yang berhadapan dengan hukum. Untuk itu sesuai hukum progresif, maka hukum yang adil adalah hukum yang memperhatikan sumber-sumber undang-undang baru dalam mencapai keadilan. Maka konsep anak yang berhadapan dengan hukum sebagai subjek hukum yang lemah harus dimaknai secara duniawi dan dimaknai secara lebih material. Meskipun begitu hakim diharapkan agar dapat mempertimbangkan hal-hal yang adil bagi kedua pihak, baik bagi anak sebagai pelaku tindak pidana maupun keluarga korban yang ditinggalkan. References