MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Analisis Yuridis Putusan Mahkamah SyarAoiyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2022/MS. Lsm Tentang Kebenaran Materiil Dalam Perkara Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Muhammad Said Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Muhammad02052 12070@uinsu. Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Muhammad02052 12070@uinsu. Abstract The enforcement of jinayat law in Aceh aims to realize substantive justice through the achievement of material truth in every decision. However, in practice, there are still problems with legal qualifications that have the potential to obscure the protection of victims, especially vulnerable groups. This research departs from the issue of alleged inconsistencies between the legal facts revealed at the trial and the qualifications of jarimah in the Decision of the Syar'iyah Court Lhokseumawe Number 4/JN/2022/MS. Lsm. The formulation of this research problem is: . whether the judge's consideration has reflected the material truth. whether the determination of the qualification of jarimah is in accordance with the elements of rape as stipulated in the Qanun Jinayat. This study aims to analyze the suitability between the facts of the trial, the judge's legal considerations, and the application of jinayat legal norms. The research method used is normative legal research with a case approach and a statute approach, accompanied by a conceptual analysis of the doctrine of material truth in Islamic criminal law. The results of the study showed that the panel of judges limited the element of "coercion" to physical violence alone and did not adequately consider the exploitation of the vulnerability of victims with intellectual disabilities as a form of non-physical coercion. As a result, acts that substantially meet the elements of rape are actually qualified as sexual harassment. This research contributes to strengthening academic discourse on the importance of a substantive approach in proving the evidence of rape, especially for vulnerable victims, and encourages consistency in the application of the principle of material truth to ensure legal certainty and protection of victims' rights in the enforcement of jinayat law in Aceh. Keywords: Material Truths. Rape. sexual harassment. Qanun Jinayat. Jarmah ta'zr. Abstrak: Penegakan hukum jinayat di Aceh bertujuan mewujudkan keadilan substantif melalui pencapaian kebenaran materiil dalam setiap putusan. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan problematika kualifikasi hukum yang berpotensi mengaburkan perlindungan terhadap korban, khususnya kelompok rentan. Penelitian ini berangkat dari persoalan adanya dugaan ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kualifikasi jarimah dalam Putusan Mahkamah SyarAoiyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2022/MS. Lsm. Rumusan masalah penelitian ini adalah: . apakah pertimbangan hakim telah mencerminkan kebenaran dan . apakah penentuan kualifikasi jarimah telah sesuai dengan unsur-unsur pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara fakta persidangan, pertimbangan hukum hakim, dan penerapan norma hukum jinayat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus . ase approac. dan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , disertai analisis konseptual terhadap doktrin kebenaran materiil dalam hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim membatasi unsur pemaksaan pada kekerasan fisik semata dan tidak mempertimbangkan secara memadai eksploitasi kerentanan korban penyandang disabilitas intelektual sebagai bentuk pemaksaan nonfisik. Akibatnya, perbuatan yang secara substansial memenuhi unsur jarimah pemerkosaan justru dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat diskursus akademik mengenai pentingnya pendekatan substantif dalam pembuktian jarimah pemerkosaan, khususnya terhadap korban rentan, serta mendorong konsistensi penerapan prinsip kebenaran materiil guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban dalam penegakan hukum jinayat di Aceh. Kata Kunci: Kebenaran Material. Pemerkosaan. Pelecehan Seksual. Qanun Jinayat. Jarmah Ta'zr. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Penanganan perkara tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan refleksi penting dari fungsi peradilan dalam mencari kebenaran materiil yakni fakta hukum yang sebenar-benarnya terjadi agar putusan hakim tidak hanya sah secara yuridis tetapi juga adil substantif bagi semua pihak yang berperkara. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pembuktian yang berorientasi pada kebenaran materiil menuntut hakim untuk mengevaluasi seluruh alat bukti dengan prinsip kehatiAahatian dan obyektivitas, khususnya dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual di mana sering terjadi persoalan pembuktian yang kompleks dan bersifat subjektif. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkara kekerasan seksual sering menghadapi kendala dalam penggunaan alat bukti yang dapat menjelaskan secara komprehensif apakah benar terjadi perbuatan pidana, sehingga membutuhkan pengkajian yuridis yang lebih mendalam dalam praktik putusan pengadilan. Mahkamah SyarAoiyah sebagai pengadilan yang menerapkan hukum Islam di Aceh memiliki kewenangan absolut menangani perkara jinayah termasuk pemerkosaan dan pelecehan seksual, dengan pertimbangan berdasarkan qanun jinayat setempat serta norma hukum Islam. Namun, terdapat beragam kajian yang menilai bahwa penerapan qanun ini dalam putusan seringkali tidak mempertimbangkan aspek perlindungan korban secara optimal, atau belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip pembuktian materiil sebagaimana diharapkan dalam sistem peradilan modern. Hal ini terlihat dalam sejumlah penelitian yang mengungkap bahwa pertimbangan hakim dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kadang cenderung merujuk pada ketentuan normatif tanpa interpretasi yang memadai terhadap fakta dan dinamika kasus. Khususnya di Aceh, konteks sosial budaya serta kompleksitas bukti dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual memperkuat urgensi kajian yuridis terhadap bagaimana hakim menilai unsur-unsur perkara serta bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuntut umum dan pembela. Penelitian mengenai pelaksanaan restitusi dan perlindungan korban di Mahkamah SyarAoiyah Lhokseumawe menunjukkan bahwa dari sisi materiil, masih terdapat tantangan dalam memastikan hak korban terpenuhi secara adil setelah putusan dijatuhkan. Dalam konteks itu, analisis terhadap putusan Nomor 4/JN/2022/MS. Lsm menjadi penting untuk mengetahui bagaimana kebenaran materiil dibangun dan diputuskan oleh majelis hakim dalam perkara yang menyangkut kejahatan seksual berat. Selain itu, tantangan dalam pembuktian perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual menunjukkan perlunya kajian yang lebih tajam terhadap penerapan sistem pembuktian di peradilan jinayah. Kajian yuridis yang bersifat normatifanalitis dapat memberikan gambaran mendalam tentang dasar pertimbangan hakim, peran bukti setiap alat bukti, dan penerapan prinsip kebenaran materiil dalam putusan tersebut. Hal ini sejalan dengan pandangan ahli bahwa pencapaian kebenaran materiil dalam perkara kriminal harus menjadi tolok ukur putusan yang tidak hanya sah tetapi juga adil dan bermartabat bagi korban dan terdakwa. Dengan latar tersebut, penelitian ini akan menganalisis secara yuridis Putusan Mahkamah SyarAoiyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2022/MS. Lsm sebagai studi kasus yang representatif untuk memahami bagaimana kebenaran materiil dinilai dan diaplikasikan dalam putusan yang 1 Ni Putu et al. AuThe Complexity of Determining Indicative Evidence in The Rape Criminal Act,Ay Varia Justicia 17, no. : 41Ae50. 2 Nabhani Yustisi. Fakultas Hukum, and Universitas Malikussaleh. AuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor: 8/JN/2021/Ms. Ls. ,Ay Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. : 66Ae79. 3 Asri Vivi. Yanti Sinurat, and Muhammad Hatta. AuPelaksanaan Restitusi Dalam Putusan Mahkamah Syar Ao Iyah Lhokseumawe Terhadap Perkara Pemerkosaan Anak ( Studi Penelitian Di Mahkamah Syar Ao Iyah Lhokseumawe ),Ay CENDEKIA: Jurnal Hukum. Sosial & Humaniora 1, no. : 232Ae45. 4 Teuku Heri Hermawan et al. AuThe Position of Visum Et Reperertum in Proving the Crime of Sexual Violence,Ay International Journal of Law. Crime and Justice 2, no. : 91Ae97. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 menyangkut pemerkosaan dan pelecehan seksual, serta melihat apakah putusan tersebut telah selaras dengan prinsip pembuktian dan perlindungan hukum korban secara utuh Lebih lanjut, perkembangan regulasi nasional terkait tindak pidana kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) turut memengaruhi paradigma penegakan hukum, khususnya dalam memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pemulihan, serta keadilan substantif. Dalam konteks ini, pencarian kebenaran materiil tidak lagi hanya difokuskan pada pembuktian unsur delik semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek relasi kuasa, dampak psikologis korban, serta hambatan korban dalam mengungkapkan peristiwa yang dialami. Berbagai penelitian mutakhir menegaskan bahwa perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan kejahatan yang seringkali minim saksi langsung, sehingga pembuktian memerlukan pendekatan yang lebih progresif dengan menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan justru dibebani pembuktian secara berlebihan. Di sisi lain, kajian terhadap putusan pengadilan dalam perkara kekerasan seksual juga menunjukkan adanya potensi inkonsistensi pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti, khususnya dalam penggunaan visum et repertum, keterangan ahli, dan keterangan korban. Dalam beberapa putusan, pertimbangan hakim masih cenderung formalistik sehingga berisiko mengabaikan fakta-fakta penting yang dapat membangun kebenaran materiil secara utuh. Oleh sebab itu, analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah SyarAoiyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2022/MS. Lsm menjadi sangat relevan untuk menilai apakah majelis hakim telah menerapkan prinsip pembuktian secara komprehensif dan sesuai tujuan hukum pidana, yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi korban maupun masyarakat. Tinjauan Pustaka Konsep Kebenaran Materiil dalam Hukum Acara Pidana Dalam hukum acara pidana Indonesia, konsep kebenaran materiil . ateriyle waarhei. merupakan prinsip sentral yang membedakan proses peradilan pidana dibandingkan dengan proses perdata atau agenda administratif. Kebenaran materiil dimaknai sebagai kebenaran yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu peristiwa pidana, tidak hanya berdasarkan formalitas dokumen atau prosedur semata tetapi benar-benar mencerminkan realitas faktual dari kejadian yang dituduhkan. Artinya, proses pemeriksaan, penyidikan, pembuktian, hingga putusan hakim bertujuan untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya, apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, serta apakah bukti yang ada secara komprehensif menunjukkan kebenaran tindakan tersebut terjadi secara objektif sesuai dengan fakta yang dapat Pencarian kebenaran materiil dalam hukum acara pidana mencakup seluruh tahapan mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sampai kepada pemeriksaan di persidangan. Dalam praktiknya, hakim pada tahap pembuktian tidak sekadar menerima bukti yang diajukan secara formal, tetapi juga menilai secara jeli relevansi, koherensi, dan kekuatan setiap alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti fisik lainnya sehingga keyakinan hakim terhadap suatu kejadian tidak berasal dari formalitas semata tetapi dari gambaran fakta yang utuh. Konsep ini juga berkaitan erat dengan prinsip in dubio pro reo, yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dihukum kecuali kebenaran materiil tindak pidana tersebut telah ditemukan tanpa keraguan yang wajar. Dengan demikian prinsip kebenaran materiil bertindak 5 Vivi. Sinurat, and Hatta. AuPelaksanaan Restitusi Dalam Putusan Mahkamah Syar Ao Iyah Lhokseumawe Terhadap Perkara Pemerkosaan Anak ( Studi Penelitian Di Mahkamah Syar Ao Iyah Lhokseumawe ). Ay 6 Rini Novita. AuPERANAN SIDIK JARI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA,Ay Jurnal Ilmiah Metadata 6, no. : 190Ae202. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 sebagai landasan etis dan normatif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia: berupaya menghindari kesalahan putusan yang menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah serta memastikan keadilan substansial ditegakkan. Namun dalam penerapannya, pencapaian kebenaran materiil sering menghadapi tantangan, seperti keterbatasan pengumpulan bukti ilmiah atau hambatan prosedural tertentu. Oleh karena itu, selain memahami prinsipnya secara teoritis, reformasi dalam praktik hukum acara pidana terus dibahas dalam literatur akademik untuk meningkatkan efektivitas pencarian kebenaran materiil ini demi perlindungan hak asasi dan kepastian hukum. Konsep Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dimasukkan sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus sebagai bagian dari penerapan hukum Islam di Provinsi Aceh. Pemerkosaan menurut Qanun Jinayat didefinisikan sebagai hubungan seksual terhadap faraj atau dubur korban dengan kekerasan atau paksaan, baik dengan zakar pelaku maupun benda lain, yang dilakukan tanpa kerelaan korban. Ketentuan ini memposisikan pemerkosaan bukan hanya sebagai hubungan seksual di luar nikah tetapi sebagai tindakan paksaan yang merendahkan martabat dan keamanan pribadi korban, sehingga diancam dengan sanksi berat berupa Aouqubat cambuk, penjara atau denda emas sesuai pasal-pasal terkait dalam qanun tersebut. Sementara itu, pelecehan seksual dalam Qanun Jinayat didefinisikan sebagai perbuatan asusila atau cabul yang dilakukan seseorang terhadap orang lain tanpa kerelaan korban di depan umum atau terhadap korban tertentu. Ketentuan ini yang tercantum dalam pasal 46 dan 47 qanun mencakup berbagai perilaku yang melanggar norma kesopanan dan norma syariat Islam yang merendahkan harkat korban, dan bisa dijerat jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban, baik yang mengarah kepada kontak fisik maupun tindakan yang secara substansial merendahkan martabat individu. Dalam kajian akademik kontemporer, pengaturan jarimah pemerkosaan dalam Qanun Jinayat sering menjadi fokus kritik dan studi ilmiah karena persyaratan pembuktian serta mekanisme hukumnya. Misalnya, beberapa tulisan jurnal memerhatikan bahwa kewajiban korban untuk menyertakan bukti awal dalam proses pembuktian dapat menjadi beban tambahan yang memperlemah akses keadilan korban pemerkosaan dan berdampak pada rendahnya tuntutan hukum bagi pelaku. Artikel lainnya bahkan menyoroti struktur normatif dari qanun ini dari perspektif teori hukum feminis, yang menunjukkan hubungan antara norma hukum dan pengalaman korban dalam memperoleh keadilan. Di sisi lain, pengaturan pelecehan seksual dalam qanun juga menjadi subjek kritik karena definisinya yang terbatas dan perlindungan yang minim terhadap korban, terutama Studi empiris dan yuridis menunjukkan bahwa meskipun qanun secara tegas mengancam pelaku pelecehan seksual dengan hukuman cambuk, penjara atau denda, penerapan dan efektivitasnya masih dipertanyakan, dan sering dibandingkan dengan perlindungan yang disediakan oleh hukum nasional seperti Undang-Undang Perlindungan 7 Oliveira Ja and Michele Taruffo. AuInternational Journal of Forensic Sciences Proof and the Principle of Real Truth in Criminal Procedural Law,Ay International Journal of Forensic Sciences 5, no. : 11, https://doi. org/10. 23880/ijfsc-16000199. 8 Surya Oktaviandra and Universitas Andalas. AuREVISITING THE INTERPRETATION OF THE INDONESIAN CRIMINAL PROCEDURE CODE : LEGAL BASIS FOR,Ay Jurnal Hukum Dan Peradilam 14, no. : 161Ae90. 9 Oktaviandra and Andalas. 10 Wiwin Widiarti. Erika Magdalena Chandra, and Rully Herdita Ramadhani. AuRelevance of Aceh Ao s Qanun Jinayat in Minimizing Cases of Sexual Harassment against Children in Aceh,Ay Jurnal Justisi 11, 1 . : 48Ae61. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Anak. Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam harmonisasi antara qanun dengan hukum nasional dalam konteks perlindungan korban kekerasan seksual di Aceh. Konsep Ikrah dan Perlindungan Korban Rentan Dalam kajian hukum Islam, ikrah dimaknai sebagai pemaksaan terhadap seseorang sehingga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya. Secara terminologis, ikrah berasal dari akar kata Arab akraha yang berarti memaksa, yaitu kondisi di mana seseorang didorong oleh ancaman nyata terhadap dirinya misalnya ancaman kekerasan atau bahaya sehingga kehendaknya ditiadakan dan dia melakukan perbuatan yang tidak Dalam literatur fiqh, ikrah dibedakan menjadi yang sangat membahayakan . krah muljiA. dan yang tidak sampai membahayakan . krah ghair muljiA. , yang keduanya meniadakan kesukarelaan dan berdampak pada batalnya suatu perbuatan atau kontrak bila tidak didasari persetujuan sukarela. Dalam konteks hukum pidana dan hak asasi manusia, korban ikrah seringkali merupakan bagian dari kelompok rentan seperti korban pemaksaan seksual, perdagangan orang, atau kekerasan dalam rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak fundamentalnya ketika kehendak bebas mereka diabaikan. Konsep perlindungan korban rentan sendiri merujuk pada serangkaian mekanisme hukum dan kebijakan yang tidak hanya mencegah terjadinya kekerasan atau pemaksaan, tetapi juga memastikan pemulihan, keadilan, dan penghormatan martabat korban. Perlindungan ini mencakup pengakuan atas posisi korban dalam proses peradilan, pemberian pendampingan, serta restitusi atau rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka. Banyak kajian menekankan pentingnya pendekatan hukum yang berorientasi pada kebutuhan korban, bukan semata pada penindakan terhadap pelaku. Kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, serta kelompok sosial termarjinalkan sering menghadapi kerentanan ganda: di satu sisi, mereka lebih besar kemungkinan menjadi korban praktik kekerasan atau eksploitasi. di sisi lain, mereka juga sering kurang memiliki akses terhadap keadilan dan perlindungan. Pendekatan perlindungan hukum modern berupaya mengatasi hal ini melalui instrumen hukum nasional maupun internasional yang menggabungkan prinsip HAM, restoratif justice, dan partisipasi aktif korban dalam proses penyelesaian perkara. Pentingnya integrasi prinsipprinsip ini bukan hanya mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pelaku terhadap korban, tetapi juga membangun sistem hukum yang sensitif terhadap kondisi sosial psikologis korban Dalam praktiknya, implementasi perlindungan terhadap korban rentan sering diperkuat oleh regulasi khusus dan pendekatan multidisipliner. Misalnya, dalam kasus kekerasan seksual, pergeseran paradigma dari pendekatan retributif yang semata menghukum pelaku menuju restoratif justice mampu memberikan ruang bagi pemulihan psikologis dan restitusi bagi korban. Pendekatan semacam ini tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga mengakui dampak trauma yang dialami oleh korban sebagai bagian penting dari perlindungan hukum yang efektif. Sejumlah studi akademik mutakhir menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pemenuhan unsur delik, tetapi juga pada kompleksitas pembuktian serta perlindungan korban dalam proses peradilan. Yuliartini dkk. menunjukkan bahwa perkara pemerkosaan sering menghadapi kendala serius dalam pembuktian karena alat bukti seperti visum et repertum dan keterangan saksi kerap tidak dianalisis secara komprehensif, sehingga 11 hambali thalib Muh Dhuhri Hadi. AuAnalisis Keyakinan Hakim Terhadap Alat Bukti Dalam Memutuskan Perkara Pidana,Ay Legal Dialogica 1, no. : 1Ae11. 12 Muh Dhuhri Hadi. 13 Muh Dhuhri Hadi. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 berdampak pada lemahnya putusan meskipun indikasi faktual mendukung terjadinya tindak 14 Sejalan dengan itu. Silmi menegaskan bahwa keterangan korban dan saksi seharusnya menjadi instrumen penting dalam mencapai kebenaran materiil, namun dalam praktiknya sering tidak diprioritaskan, sehingga proses peradilan berpotensi gagal menangkap fakta hukum yang sebenarnya terjadi. Di sisi lain, kajian-kajian terbaru juga menekankan urgensi pendekatan perlindungan korban, khususnya korban anak dalam perkara kekerasan seksual. Lina dkk. bahwa perlindungan korban tidak hanya berupa penjatuhan pidana kepada pelaku, tetapi juga harus meliputi rehabilitasi psikologis, jaminan keamanan korban, serta koordinasi aparat penegak hukum agar korban tidak mengalami trauma berlapis selama proses peradilan. Sementara itu. Yusron dkk. menyoroti bahwa argumentasi pembelaan berbasis persetujuan korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena korban anak secara yuridis tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah, sehingga hukum harus lebih menekankan unsur paksaan, manipulasi, atau relasi kuasa dalam pembuktian. 17 Temuan tersebut diperkuat oleh Hani yang menegaskan perlunya mekanisme perlindungan saksi dan korban agar perspektif korban memiliki ruang yang lebih kuat dalam proses pembuktian serta putusan hakim. Meskipun berbagai penelitian tersebut telah membahas pembuktian, perlindungan korban, serta isu kekerasan seksual, masih terbatas kajian yang secara spesifik mengintegrasikan analisis kebenaran materiil, tafsir unsur ikrah/paksaan, dan kondisi korban rentan seperti disabilitas intelektual dalam konteks Qanun Jinayat Aceh. Padahal, perkara kekerasan seksual dalam sistem peradilan jinayah Aceh memiliki karakteristik tersendiri yang menuntut ketelitian hakim dalam menafsirkan unsur jarimah serta menilai alat bukti secara lebih substansial. 19 Dengan demikian, gap penelitian ini menunjukkan urgensi kajian yang menitikberatkan pada relasi antara pembuktian, perlindungan korban rentan, dan interpretasi hukum syariat dalam putusan Mahkamah SyarAoiyah, khususnya ketika fakta material sebenarnya telah cukup jelas namun akses keadilan substantif masih mengalami hambatan. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan analisis pada norma hukum, prinsip hukum, doktrin, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagaimana norma tersebut diterapkan secara konkret dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini tidak menggunakan metode lapangan maupun pengumpulan data empiris, melainkan dilakukan melalui kajian kepustakaan . ibrary researc. dengan menelaah secara mendalam bahan-bahan hukum guna menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh analisis yang komprehensif, penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dengan mengkaji secara sistematis ketentuan yang relevan, khususnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Selain itu, digunakan pula pendekatan perkara . ase approac. dengan menjadikan 14 Putu et al. AuThe Complexity of Determining Indicative Evidence in The Rape Criminal Act. Ay 15 Silmi. AuPeran Kesaksian Korban Dan Saksi Dalam Mewujudkan Kebenaran Materiil Pada Perkara Kekerasan Seksual,Ay Jurnal Hukum Dan Peradilan 13, no. : 134. 16 Lina. Triono Eddy, and Alpi Sahari. AuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korba. ,Ay Juris Studia 5, no. : 20Ae28. 17 Lina. Eddy, and Sahari. 18 Hani Irhamdessetya. AuRekonstruksi Regulasi Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Berbasis Nilai Keadilan RestoratifAy . 19 Hermawan et al. AuThe Position of Visum Et Reperertum in Proving the Crime of Sexual Violence. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Putusan Pengadilan SyarAoiyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2022/MS. Lsm sebagai objek utama penelitian untuk mengkaji secara kritis pertimbangan hukum hakim . atio decidend. dalam memutus perkara. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, yakni putusan pengadilan dan qanun yang menjadi dasar hukum. bahan hukum sekunder, berupa literatur hukum seperti buku karya para ahli . isalnya M. Yahya Harahap. Moeljatno, dan Andi Hamza. serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dan bahan hukum tersier, seperti kamus hukum serta ensiklopedia hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif preskriptif, yaitu menafsirkan dan mensistematisasi norma hukum yang relevan, kemudian memberikan penilaian kritis terhadap putusan hakim, mengidentifikasi kelemahan pertimbangan hukum, serta merumuskan rekomendasi penerapan hukum agar lebih mencerminkan keadilan substantif. Hasil dan Pembahasan Konstruksi Norma Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat Konstruksi norma pemerkosaan dan pelecehan seksual dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dibangun atas diferensiasi yang tegas antara perbuatan yang bersifat non-penetratif dan perbuatan persetubuhan . yang dilakukan dengan unsur paksaan. Qanun ini merupakan lex specialis yang berlaku di Aceh dalam kerangka kekhususan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga pengaturan jarimah seksualnya memiliki karakteristik normatif yang memadukan prinsip hukum pidana dan nilai-nilai hukum Islam. Secara sistematis, jarimah pelecehan seksual dalam Qanun Jinayat dirumuskan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan atau menyerang kehormatan seksual seseorang tanpa unsur persetubuhan. Unsur pokoknya terletak pada tindakan yang bersifat seksual, dilakukan dengan sengaja, dan menimbulkan rasa malu, terhina, atau terganggunya martabat korban. Dengan demikian, fokus norma ini adalah perlindungan terhadap integritas dan kehormatan tubuh tanpa mensyaratkan terjadinya penetrasi. Adapun jarimah pemerkosaan dikonstruksikan sebagai perbuatan persetubuhan dengan memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam vagina, anus, atau mulut korban, atau menggunakan benda tertentu, yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau paksaan. Unsur penetrasi menjadi elemen pembeda yang bersifat determinatif. Dalam konteks ini, paksaan . tidak semata-mata dimaknai sebagai kekerasan fisik, melainkan mencakup situasi ketika korban berada dalam kondisi tidak berdaya, terancam, atau tidak memiliki kapasitas memberikan persetujuan yang sah. Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa norma pemerkosaan dalam Qanun Jinayat berorientasi pada perlindungan kebebasan seksual dan otonomi tubuh. Dari sudut teori hukum pidana, diferensiasi ini mencerminkan asas legalitas dan asas spesifikasi delik, di mana setiap perbuatan pidana harus dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi kekaburan norma . Penegasan unsur penetrasi dalam pemerkosaan memperlihatkan pendekatan formil dalam perumusan delik, sementara unsur paksaan menunjukkan dimensi materiil yang memerlukan pembuktian kontekstual. Oleh karena itu, dalam praktik peradilan, hakim dituntut tidak hanya menilai terpenuhinya unsur formil, tetapi juga menafsirkan unsur paksaan secara substantif, khususnya dalam perkara yang melibatkan korban rentan. Jika dibandingkan dengan hukum nasional, pengaturan dalam Qanun Jinayat memiliki irisan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama dalam aspek perlindungan korban dan perluasan makna kekerasan seksual. Namun. Qanun Jinayat tetap mempertahankan karakteristiknya sebagai hukum pidana berbasis syariat yang memuat klasifikasi jarimah dan sanksi uqubat secara MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 khas. Dengan demikian, konstruksi normatif pemerkosaan dan pelecehan seksual dalam Qanun Jinayat harus dipahami secara sistematis, baik dalam konteks asas hukum pidana modern maupun dalam kerangka maqAid al-syarAoah yang menempatkan perlindungan jiwa dan kehormatan . ife al-nafs dan uife al-Aoir. sebagai tujuan utama hukum. Islam menempatkan keadilan dan perlindungan kelompok rentan . ustad'afi. sebagai pilar utama dalam tatanan sosial dan hukum. Al-Qur'an secara tegas memerintahkan penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta memberikan perhatian khusus kepada yang lemah dan tertindas. Beberapa postulat adalah landasan normatif yang sangat relevan dengan kasus ini: Perintah untuk Menegakkan Hukum dengan Adil: Allah SWT berfirman dalam QS. AnNisa': 58, yang merupakan dasar universal bagi hakim untuk tidak menyimpang dari keadilan dalam setiap keputusan. AcEE Ia a acIA a AcEE Oa e aI a aE eI a eI a aacO eEa I IA a caA aEeO a eN aEN oa aOaa aE eaI a eI a eOIa EIA a A a eI ae aE aI eO a eEa e a aE aIac NA a AaIac NA a a AOa aA A aI eOU a aAO UeA a aAcEE EaIA a A aE eI aN aIac NA Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kamu untuk menyampaikan pesan itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan . emerintahkan kam. ketika kamu menetapkan hukum di antara manusia, kamu harus menegakkannya dengan adil. Kewajiban untuk Membela Yang Tertindas (Mustad'afi. : Al-Qur'an secara eksplisit menyerukan pembelaan yang lemah. Korban dalam kasus ini, sebagai penyandang disabilitas, jelas termasuk dalam kategori mustad'afin yang wajib menerima perlindungan hukum maksimal dari negara. 20 Seperti yang Allah firman dalam QS. AnNisa' 75: e a AA e AaI Eac a eOIa OaCa eOEa eOIa aacIaA a Aa eO aE NA e AcEE aO eE aIA a aAEa aE aOEIA a AaO aI Ea aE eI aeE aCaaEa eOIa Aa eOA a a aA eOIa aIIA a A a aO eE aO eEA ca Aa e ae Ia aI eI N a aN eECa eOa a E aE aI a eNEaNaA Artinya: "Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan . orang-orang lemah, laki-laki, perempuan dan anak-anak, yang semua berdoa: 'Ya Tuhan kami, bawalah kami keluar dari negeri ini yang penduduknya tidak benar. Larangan Mendekati Perzinahan: Kejahatan seksual dalam Islam dikategorikan sebagai perbuatan keji . Larangan ini tidak hanya pada tindakannya, tetapi bahkan pada tindakan yang mendekatinya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra': 32: a a aO UeEA a aAE I eO aIac N EaIa AA a A aA a AaU aOA a AaO aeE a eC aaOA Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati perzinahan. Memang, perzinahan adalah perbuatan yang keji. Dan cara yang buruk. Postulat ini menegaskan bahwa putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya harus memenuhi aspek prosedural, tetapi juga harus mencerminkan semangat keadilan substantif dan perlindungan korban yang paling rentan. Dari perspektif hukum pidana yang positif. Moeljatno, salah satu sarjana hukum pidana terkemuka di Indonesia, mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang menetapkan dasar dan aturan untuk menentukan tindakan mana yang tidak diperbolehkan dilakukan, mana yang dilarang, disertai dengan ancaman atau sanksi. 22 Perbedaan paling mendasar antara radius pelecehan seksual (Pasal 46 Qanun Jinaya. dan radius pemerkosaan (Pasal 48 Qanun Jinaya. terletak pada unsur Sinta W. Sari, "Penegakan Hukum untuk Melindungi Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kekerasan Seksual". Jantera Hukum Borneo. Vol. No. , hlm. 21 Andi Rachmad. Yusi Amdani & Zaki Ulya, "Contradictions in the Sentencing Arrangements of Perpetrators of Sexual Abuse Against Children in Aceh". Journal of Law and Justice. Vol. No. , p. 22 Dedi Ismanto. Ivan Najjar Alavi. Fauziah Lubis. Criminal Law Policy. Innovative: Journal of Social Science Research. Vol. 4 No. 4, 2024, p. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 "tindakan inti" . ctus reu. , di mana pemerkosaan membutuhkan penetrasi seksual, sedangkan pelecehan seksual tidak. Titik lemah utama dalam pertimbangan hakim dalam kasus ini terletak pada interpretasi unsur paksaan. Interpretasi formalistik seringkali membutuhkan bukti perlawanan fisik dari Namun, interpretasi ini salah ketika dihadapkan dengan korban dengan kerentanan Putusan ini sendiri mengakui bahwa korban adalah penyandang disabilitas memiliki kecenderungan mudah dipengaruhi, dalam arti kepatuhan terhadap permintaan atau Kondisi ini sangat sesuai dengan definisi paksaan dalam Pasal 1 nomor 32 Qanun Jinayat, yaitu kondisi di mana korban tidak memiliki kekuatan untuk menolaknya dan/atau tidak memiliki kekuatan untuk melawannya. 24 Eksploitasi kondisi disabilitas korban merupakan manifestasi dari pemaksaan itu sendiri. Tidak adanya perlawanan fisik bukanlah tanda persetujuan, melainkan bukti ketidakmampuan untuk melawan. Analisis Fakta Hukum dalam Putusan No. 4/JN/2022/MS. Lsm Putusan Nomor 4/JN/2022/MS. Lsm yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe merupakan perkara jarimah seksual yang menimbulkan persoalan dalam aspek kualifikasi hukum dan konstruksi pembuktian. Dalam hukum acara pidana, hakim memiliki kewajiban menemukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selaras dengan fakta yang benar-benar terjadi. Oleh karena itu, analisis terhadap fakta hukum dalam putusan ini penting untuk menilai konsistensi antara fakta persidangan dan norma yang diterapkan. Secara faktual, persidangan mengungkap beberapa elemen utama, yaitu: . adanya hubungan seksual antara terdakwa dan korban. kondisi korban yang memiliki keterbatasan . pengakuan terdakwa mengenai terjadinya persetubuhan. keterangan saksi yang memperkuat peristiwa. alat bukti medis berupa visum et repertum yang menunjukkan kerusakan selaput dara. Rangkaian fakta tersebut, apabila dianalisis berdasarkan unsur delik dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, mengarah pada terpenuhinya unsur penetrasi sebagai elemen utama jarimah Namun demikian, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Jinayat. Perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut terletak pada unsur persetubuhan . Secara teoritis, apabila unsur penetrasi telah terbukti melalui pengakuan terdakwa dan didukung bukti medis, maka secara normatif unsur pokok pemerkosaan telah terpenuhi. Dalam teori pembuktian, hakim wajib mengkonstruksikan hubungan logis antara fakta dan unsur delik secara konsisten. Fakta mengenai disabilitas intelektual korban juga merupakan fakta material yang relevan terhadap unsur paksaan. Dalam doktrin hukum pidana, persetujuan yang sah harus diberikan oleh subjek hukum yang memiliki kapasitas bertanggung jawab. Korban dengan keterbatasan intelektual tidak dapat dipersamakan dengan individu yang memiliki kapasitas penuh dalam memberikan persetujuan. Oleh karena itu, ketiadaan perlawanan fisik tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai adanya persetujuan yang sah. Penafsiran unsur paksaan yang terlalu formalistik berpotensi mengabaikan dimensi substantif perlindungan korban. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyaraka. Ketidaksinkronan antara fakta persidangan dan kualifikasi 23 B. Tanjaya dkk. , "Melindungi Perempuan Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kekerasan Seksual". Disable: Law Review. Vol. No. , hlm. 24 M. Arif Fadillah A. Tanjung. Firmansyah. Fauziah Lubis. Permasalahan Penegakan Qanun Jinayat di Aceh. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga. Vol. 6 No. 1, 2024, hlm. 82Ae83. 25 Qanun Aceh. AuQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum JinayatAy . MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 hukum yang dijatuhkan dapat menimbulkan persoalan dalam aspek keadilan substantif dan konsistensi penerapan norma. Dengan demikian, analisis fakta hukum dalam Putusan No. 4/JN/2022/MS. Lsm menunjukkan adanya ketegangan antara fakta material yang terungkap di persidangan dan penerapan norma yang dipilih dalam amar putusan. Kondisi ini berdampak tidak hanya pada berat-ringannya sanksi, tetapi juga pada perlindungan hukum terhadap korban serta kepastian hukum dalam sistem peradilan jinayat di Aceh. Selama proses persidangan, serangkaian fakta hukum utama diungkapkan dan dicatat dalam teks putusan itu sendiri, yang, jika disatukan secara logis, membangun narasi yang solid dan tak terbantahkan tentang peristiwa pemerkosaan. Fakta-fakta tersebut adalah: Kondisi Kerentanan Korban: Putusan secara konsisten dan berulang kali mengakui bahwa korban adalah perempuan penyandang disabilitas intelektual . yang mudah terpengaruh dan mematuhi perintah. Fakta ini sangat penting karena pada dasarnya meniadakan kemungkinan persetujuan yang sah. Kehadiran Penetrasi: Pernyataan saksi korban, yang dikuatkan oleh pengakuan terdakwa sendiri, secara eksplisit menggambarkan tindakan penetrasi. Dalam pertimbangan hukumnya untuk membuktikan unsur pelecehan seksual, hakim sendiri mencatat fakta bahwa terdakwa ". memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi Hasnah dan menggerakkan penis terdakwa bolak-balik. Ini adalah pengakuan yudisial atas actus reus pemerkosaan. Bukti Medis yang Meyakinkan: Bukti surat dalam bentuk Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia menyimpulkan dengan tegas dan tegas bahwa "Membran Darah Tidak Utuh". Bukti medis ini merupakan penguatan objektif yang sangat kuat, yang secara ilmiah mendukung kesaksian saksi dan terdakwa mengenai penetrasi benda tumpul ke dalam vagina. Pengakuan Terdakwa dan Keterangan Saksi Lainnya: Terdakwa tidak hanya mengakui tindakannya di persidangan tetapi juga di depan warga setelah ditangkap oleh saudara laki-laki korban. Terdakwa juga mengaku telah melakukan perbuatan itu empat kali. Dengan konstelasi fakta ini, secara material, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Qanun Jinayat: . Setiap orang . , . sengaja, . melakukan hubungan seksual . ibuktikan dengan penetrasi penis ke dalam vagin. , . terhadap korban, . dengan pemaksaan . iwujudkan melalui eksploitasi kondisi disabilitas intelektual korban yang membuatnya tidak berdaya menola. Kekeliruan Penafsiran Unsur Ikrah Unsur ikrah . merupakan elemen sentral dalam konstruksi jarimah pemerkosaan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Secara normatif, pemaksaan tidak hanya dimaknai sebagai penggunaan kekerasan fisik, tetapi juga mencakup ancaman, tekanan, atau kondisi yang meniadakan kebebasan kehendak korban. Dalam doktrin hukum pidana, pemaksaan dipahami sebagai situasi di mana kehendak bebas seseorang dilumpuhkan sehingga persetujuan yang diberikan tidak lagi sah secara hukum. Dengan demikian, esensi ikrah terletak pada hilangnya otonomi korban dalam menentukan Kekeliruan penafsiran sering muncul ketika unsur pemaksaan dibatasi secara sempit hanya pada adanya bukti kekerasan fisik atau perlawanan nyata dari korban. Pendekatan demikian bersifat formalistik dan tidak mempertimbangkan dimensi psikologis maupun Dalam konteks korban dengan disabilitas intelektual, relasi kuasa yang timpang, 26 Mahmudin. AuIkrah (Paksaa. dalam Perspektif Hukum IslamAy. Al-Falah. Vol. No. , hlm. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 atau ketergantungan tertentu, ketiadaan perlawanan fisik tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai persetujuan. Doktrin hukum pidana menegaskan bahwa persetujuan yang sah mensyaratkan kapasitas bertanggung jawab dan kebebasan kehendak (Lamintang, 2. Apabila kapasitas tersebut terganggu atau tidak ada, maka unsur pemaksaan secara substantif tetap terpenuhi. Dalam perspektif hukum Islam, ikrah diartikan sebagai tekanan atau paksaan yang menghilangkan kerelaan . seseorang dalam melakukan suatu perbuatan. Konsep ini tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga mencakup ancaman atau kondisi yang membuat seseorang tidak memiliki pilihan bebas. 27 Oleh karena itu, penafsiran ikrah dalam jarimah pemerkosaan seharusnya bersifat luas dan kontekstual, sesuai dengan tujuan perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan . ife al-nafs dan uife al-Aoir. Selain itu, pendekatan yang terlalu sempit terhadap unsur pemaksaan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dalam hukum nasional, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengakui bahwa kekerasan seksual dapat terjadi tanpa adanya perlawanan fisik eksplisit. Norma ini mencerminkan perkembangan paradigma hukum yang berorientasi pada korban dan mengakui kompleksitas relasi kuasa dalam tindak pidana seksual. Dengan demikian, kekeliruan penafsiran unsur ikrah terjadi ketika hakim atau penegak hukum mengabaikan dimensi substantif pemaksaan dan membatasi maknanya hanya pada kekerasan fisik. Penafsiran yang demikian berpotensi mereduksi perlindungan hukum terhadap korban, terutama kelompok rentan, serta mengaburkan tujuan keadilan substantif dalam penegakan hukum jinayat. Meskipun putusan hakim hanya mengutip kesimpulan akhir Visum et Repertum, penting untuk memahami bobot dan objektivitas di balik kesimpulan tersebut dari perspektif ilmu kedokteran forensik. Istilah "rudal paksa" atau lebih dikenal sebagai rudapaksa, adalah istilah umum yang digunakan dalam konteks hukum dan sosial untuk merujuk pada pemerkosaan, yang secara inheren menekankan pemaksaan hubungan seksual atau penetrasi nonkonsensual. Kesimpulan dari visum "Membran darah tidak utuh" bukanlah pendapat subjektif, tetapi hasil dari pemeriksaan yang objektif dan standar. Dalam praktik forensik, untuk menggambarkan lokasi robekan di selaput dara, dokter menggunakan 'metode tampilan jam'. Metode ini memposisikan lubang selaput dara sebagai pusat jam, di mana arah jam 12 mengarah ke atas . ekat uretr. dan arah jam 6 mengarah ke bawah . ekat perineu. Dokter akan mencatat dengan tepat lokasi robekan, misalnya "sobek ke bawah ke arah jam 5 dan jam 7". Deskripsi teknis tersebut memberikan data yang objektif dan dapat diverifikasi tentang adanya trauma fisik akibat penetrasi. Dengan demikian, kesimpulan visum dalam kasus ini bukan hanya pernyataan biasa, tetapi bukti ilmiah yang kuat. Ia secara fisik membenarkan narasi yang disampaikan oleh korban dan diakui oleh terdakwa. Kegagalan hakim untuk memberikan bobot material yang tepat pada bukti yang kuat seperti itu, dan sebaliknya menggunakannya untuk membuktikan pelanggaran yang lebih ringan, adalah kesalahan dalam apresiasi bukti. Implikasi Putusan: Erosi Keadilan. Kepastian Hukum, dan Perlindungan Korban Putusan pengadilan yang mengkualifikasikan jarimah pemerkosaan sebagai pelecehan seksual menimbulkan implikasi yuridis maupun sosial yang sangat serius. Kesalahan kualifikasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek penerapan norma hukum 27 Wahbah Az Zuhaili. AuAl-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu,Ay Daru Al-Fikri. Damaskus, 1985, 122. Dedi Ismanto. Ivan Najjar Alavi, and Fauziah Lubis, "Penal Policy," INOVATIF: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial 4, no. : 16351. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 secara tepat, tetapi juga berpotensi mereduksi makna perlindungan hukum terhadap korban serta mengaburkan karakteristik delik yang secara substansial berbeda. Dalam konteks Qanun Jinayat, pemerkosaan memiliki unsur kekerasan dan penetrasi paksa yang seharusnya ditempatkan sebagai tindak pidana berat, sehingga penyamaannya dengan pelecehan seksual merupakan bentuk distorsi terhadap struktur norma dan tujuan pemidanaan. Dari perspektif korban, kualifikasi tersebut berpotensi menyebabkan delegitimisasi pengalaman korban serta mengarah pada bentuk ketidakadilan substantif. Penggunaan istilah Aupelecehan seksualAy untuk menggantikan AupemerkosaanAy dapat dipahami sebagai pengurangan tingkat keseriusan tindak pidana, sehingga korban tidak memperoleh pengakuan hukum yang sepadan dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dialami. Akibatnya, korban menghadapi risiko terjadinya secondary victimization . iktimisasi sekunde. , yakni ketika sistem peradilan justru memperlemah posisi korban melalui konstruksi hukum yang tidak mencerminkan fakta kekerasan yang sesungguhnya. Secara yuridis, putusan semacam ini berpotensi merusak prinsip kepastian hukum . karena menimbulkan preseden negatif dalam penegakan hukum. Apabila fakta hukum yang sama misalnya penetrasi paksa dapat menghasilkan kualifikasi hukum yang berbeda secara signifikan, maka konsistensi penerapan hukum menjadi kabur dan membuka ruang subjektivitas yang berlebihan. Kondisi ini pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian dalam sistem peradilan pidana jinayat, sehingga penegakan hukum menjadi sulit diprediksi serta rawan dianggap tidak objektif. Lebih jauh, kesalahan kualifikasi tersebut juga melemahkan fungsi pemidanaan sebagai zawAjir . encegah/efek jer. Ketika pelaku tindak pidana serius memperoleh hukuman yang jauh lebih ringan akibat salah penerapan pasal, maka daya cegah Qanun Jinayat akan menurun secara signifikan. Pada saat yang sama, hal ini dapat merusak kepercayaan publik . ublic trus. terhadap Mahkamah SyarAoiyah sebagai institusi penegak keadilan, khususnya dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Analisis Kritik Putusan (Legal Reasoning dan Ratio Decidend. dalam pidana islam. Dalam perspektif pidana Islam, analisis kritik terhadap suatu putusan hakim tidak hanya menilai kesesuaian formal dengan norma tertulis, tetapi juga menilai keselarasan pertimbangan hukum . egal reasonin. dengan prinsip-prinsip syariat, maqAid al-syarAoah, serta nilai keadilan substantif. Legal reasoning merujuk pada proses penalaran hakim dalam menafsirkan nash (Al-QurAoan dan Hadi. , doktrin fikih, serta ketentuan hukum positif yang berlaku untuk dikaitkan dengan fakta persidangan. Konsep ini sejalan dengan pemikiran Abdul Qadir Audah dalam Al-TasyriAo al-JinaAoi al-Islami, yang menegaskan bahwa penjatuhan sanksi pidana dalam Islam harus didasarkan pada argumentasi normatif dan analisis unsur delik secara cermat. 29 Sementara itu, ratio decidendi merupakan alasan hukum pokok yang menjadi dasar amar putusan dan memiliki kekuatan preseden dalam praktik peradilan. Dalam konteks hukum jinayat di Aceh, hakim tidak hanya terikat pada dalil-dalil fikih, tetapi juga pada norma positif seperti Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur secara rinci unsur-unsur jarimah, termasuk pemerkosaan dan pelecehan seksual, sehingga legal reasoning hakim harus menunjukkan keterkaitan sistematis antara fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur normatif yang dirumuskan dalam qanun. Dalam hukum pidana Islam modern, integrasi antara fikih klasik dan hukum positif menjadi keharusan agar putusan tidak hanya sah secara tekstual tetapi juga kontekstual dalam sistem hukum nasional. 29 Abd al-QAdir AoAwdah. Al-TasyriAo Al-JinAAo Al-IslAm MuqAranan Bi Al-QAnn Al-WasAo (Beirut: DAr al- Kutub al-AoIlmiyyah, 2. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Kritik terhadap legal reasoning sering kali muncul ketika pertimbangan hakim tidak menguraikan secara jelas analisis terhadap unsur delik, khususnya unsur pemaksaan . Dalam fikih jinayah, ikrah dipahami sebagai tekanan atau ancaman yang menghilangkan kerelaan seseorang, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun tekanan psikologis. Abdul Qadir Audah menjelaskan bahwa pemaksaan yang menghilangkan kehendak bebas korban dapat menjadi faktor penentu pertanggungjawaban pidana pelaku. Oleh karena itu, apabila hakim membatasi makna pemaksaan hanya pada kekerasan fisik tanpa mempertimbangkan relasi kuasa atau ancaman non-fisik, maka ratio decidendi putusan tersebut dapat dinilai kurang komprehensif. Lebih lanjut, teori maqAid al-syarAoah sebagaimana dikembangkan oleh Abu Ishaq alShatibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah menjaga lima prinsip dasar . gama, jiwa, akal, keturunan, dan hart. Dalam perkara jarimah seksual, perlindungan terhadap jiwa . ife al-naf. dan kehormatan . ife al-Aoir. menjadi sangat relevan. Dengan demikian, legal reasoning hakim seharusnya mempertimbangkan perlindungan korban sebagai bagian dari realisasi maqAid tersebut. Hal ini juga sejalan dengan pandangan Abdullah Ahmed An-NaAoim yang menekankan pentingnya pendekatan kontekstual dalam penerapan syariat agar tetap selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Secara metodologis, ratio decidendi yang kuat dalam pidana Islam harus memuat empat tahapan analisis: identifikasi norma yang relevan, interpretasi sistematis terhadap unsur jarimah, pembuktian berbasis fakta persidangan, dan argumentasi rasional yang menjelaskan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tersebut. Jika salah satu tahapan ini diabaikan, maka putusan berpotensi lemah secara yuridis dan tidak mencerminkan keadilan substantif. Oleh karena itu, kritik terhadap putusan dalam perspektif pidana Islam bertujuan untuk memastikan bahwa proses penalaran hukum berjalan sesuai prinsip syariat, qanun yang berlaku, serta nilai keadilan yang menjadi ruh dari hukum Islam itu sendiri. Kesimpulan dan Saran Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Pengadilan SyarAoiyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2022/MS. Lsm belum sepenuhnya mencerminkan pencapaian kebenaran materiil sebagaimana menjadi tujuan utama hukum acara pidana. Kekeliruan mendasar terletak pada penafsiran unsur AupaksaanAy . yang dilakukan secara sempit dan formalistik, sehingga mengabaikan fakta kerentanan korban penyandang disabilitas intelektual yang terungkap di Penafsiran tersebut berdampak pada kualifikasi perbuatan yang lebih ringan dibandingkan konstruksi fakta material yang ada, sehingga substansi keadilan bagi korban tidak terakomodasi secara optimal. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada penguatan diskursus tentang pentingnya pendekatan substantif dalam legal reasoning dan ratio decidendi pada peradilan jinayat, khususnya dalam menafsirkan unsur ikrah dalam tindak pidana seksual. Temuan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi pertimbangan sentral dalam konstruksi pertimbangan hukum, sejalan dengan tujuan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan publik dan prinsip maqAid al-syarAoah dalam menjaga kehormatan dan martabat manusia. Adapun keterbatasan penelitian ini terletak pada fokusnya yang hanya menganalisis satu putusan, sehingga belum memberikan gambaran komparatif terhadap praktik penafsiran unsur pemaksaan dalam putusan lain. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan melakukan studi perbandingan antar putusan atau antar pengadilan, serta mengkaji lebih jauh 30 AoAwdah. 31 Cynthia Nur Rasyid and Achmad Fageh. AuHUKUM ISLAM INKLUSIF DI MASA DEPAN : ANALISIS PEMIKIRAN ABDULLAH AHMED AN- NA Ao IM TENTANG DEKONSTRUKSI SYARIAH,Ay Qolamuna : Jurnal Studi Islam 10, no. : 195Ae204. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 implikasi kebijakan pembuktian dalam perkara jarimah seksual terhadap perlindungan korban, guna memperkuat konsistensi dan kualitas penegakan hukum jinayat. Daftar Pustaka