Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 PENYELESAIAN SENGKETA JIKA TERJADI WANPRESTASI DALAM PINJAMAN ONLINE Oleh: Elan Jaelani Muhamad Kholid Utang Rosidin Ransya Ayu Zulvia elanjaelani@uinsgd. muhamadkholid@uinsgd. Utangrosidin@uinsgd. ransyaayuzulvia@gmail. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung ABSTRAK Saat ini, kebutuhan modal atau modal kerja akan menarik peminjam ke layanan pinjaman online Bahkan, minat menggunakan layanan pinjaman online sudah menyebar, tidak mengenal lokasi dan waktu, serta dengan kemampuan menggunakan platform yang ada. Pinjaman online, juga dikenal sebagai fintech . inancial technolog. , mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk menyediakan layanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya melalui Internet. , dan perjanjian tersebut dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam Pinjaman online ini selalu menggunakan akad, dan akad tersebut tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang diatur pada intinya pada pasal 1313 KUHPerdata dan 1320 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak dalam perjanjian pinjaman online melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar perjanjian dan tindakan ilegal lainnya, perselisihan terkait pinjaman online dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Kata kunci : pinjaman online, penyelesaian sengketa, fintech, wanprestasi PENDAHULUAN Dewasa ini, dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, semua orang diharuskan untuk bisa menggunakan teknologi informasi secara Aspek yang salah satunya penting dalam kehidupan sehari-hari adalah aspek ekonomi, yang saat ini digunakan hampir di semua kegiatan ekonomi yang Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 menggunakan teknologi informasi Hal ini bertujuan untuk memudahkan transaksi bagi konsumen di sektor keuangan. Perkembangan yang begitu dinamis dari adanya informasi dan teknologi begitu berpengaruh terhadap gaya hidup dalam masyarakat, hal ini salah satu nya yang paling berpengaruh adalah bidang keuangan, salah satunya adalah financial technology atau fintech. Fintech merupaka suatu teknologi yang dikembangkan menggunakan teknologi informasi dalam bentuk layanan dalam dunia industri keuangan, dan bentuk fintech itu salah satunya yang sering ditemukan yaitu peerto-peer lending2 Keberadaan teknologi telah mendukung terciptanya layanan keuangan yang lebih efisien dan berteknologi IT yang disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat . eer-to-peer lendin. , merupakan pelaksanaan dari suatu perjanjian kredit dan pinjaman yang mengikat pemberi pinjaman dan peminjam. Melalui internet, disebut juga pinjaman online. Sistem pinjaman peer-to-peer di Indonesia pasti bisa memberikan efek yang baik bahwa bagi sebagian bpenduduk yang bertempat tinggal di daerah terpencil dan pelosok dapat dengan mudah meminjam dan meminjam uang. 3 Selain itu, dengan adanya peer to peer ini, mereka yang membutuhkan dalam jumlah kecil dapat dengan mudah dan cepat memperoleh pinjaman tanpa harus mengajukan pinjaman ke bank dengan syarat tertentu Layanan pinjaman peer to peer tersedia untuk umum melalui aplikasi dengan cepat, di mana saja, kapan saja. Dari penjelasan di atas, kita semua dapat memahami dengan jelas bahwa pinjaman online memiliki banyak fitur yang bermanfaat bagi konsumen Alhasil, pinjaman online tumbuh sangat pesat dalam dua tahun terakhir. Dengan bantuan Rachma Fadila Anggitafani. AuPerlindungan Hukum Data Pribadi Peminjam Pinjaman Online Perspektif Pojk No. 1/Pojk. 07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Dan Aspek Kemaslahatan,Ay Journal of Islamic Business Law 2, no. : 1Ae23. Dewa Ayu Trisna Dewi and Ni Ketut Supasti Darmawan. AuPerlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna,Ay Acta Comitas 6, no. : 259, https://doi. org/10. 24843/ac. Ni Nyoman. Ari Diah, and Nyoman A Martana. AuPerlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi,Ay EJournal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana 8, no. : 1Ae14. Erna Priliasari. AuPentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman,Ay Majalah Hukum Nasional 49, no. : 1Ae27. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 fintech, pencari pinjaman hanya dengan mendownload aplikasi ataupun hanya dengan membuka situs web layanan pinjaman, mengisi informasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, dan dalam waktu yang relatif singkat mencari pinjaman langsung dari rekening debitur. Pinjaman online diatur dalam Peraturan OJK No. 77/POJK. 01/2016 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dari sisi Terminologi POJK 77/2016. Pasal 1 Ayat 3. AuLayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyediaan jasa keuangan untuk menghubungkan pemberi pinjaman dan peminjam untuk membuat perjanjian pinjaman dalam mata uang rupiah langsung melalui sistem elektronik menggunakan internetAy Pasal 18 POJK 77/2016 secara detail dan khusus menjelaskan mengenai Perjanjian pelaksanaan Pelayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu meliputi : Perjanjian yang dilakukan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman Perjanjian yang dilakukan antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Pada prakteknya, para pengguna aplikasi pinjaman online harus mendaftar serta mengisi informasi pribadi seperti foto KTP. Kartu Keluarga. Foto dengan memegang KTP. Foto Rekening Bank. Nama dan Kontak Keluarga. Nama dan Kontak Teman Sekantor. Foto Usaha. Verifikasi gerakan wajah dan kemudian klik satu tombol untuk menerima persyaratan perjanjian pinjaman. Perjanjian tersebut biasanya mencakup seperangkat ketentuan standar, termasuk jumlah pembayaran, bunga pinjaman, denda, hak untuk menggunakan informasi peminjam untuk penagihan, penyitaan, penyelesaian perselisihan, dll. Sayangnya, perkembangan industri fintech belakangan ini membawa stigma negatif di masyarakat, terutama seputar billing. Antara lain, masyarakat kerap mengeluhkan terkait dengan sistem penagihan perusahaan fintech yang mengintimidasi, antara lain : Penagihan bukan hanya untuk peminjam dan kontak darurat terlampir, tetapi untuk semua detail kontak ponsel peminjam Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 Telepon dengan ancaman, pencemaran nama baik, penipuan dan pelecehan seksual Penyebarluasan data pribadi di jejaring sosial atau oleh rekan kerja Kunjungan kolektor dari berbagai kalangan Informasi KTP digunakan untuk membuat permintaan lainnya Permasalahan ini timbul karena pihak peminjam . wanprestasi dalam mengangsur atau tidak membayar sama sekali, yang disebabkan adanya pelanggaran hukum terhadap akad yang telah diperjanjikan. Tetapi mekanisme apa yang ada untuk menangani konsekuensi dari wanprestasi dengan cara yang bertujuan untuk melecehkan peminjam dan membebankan bunga dan denda sehingga peminjam tidak dapat lagi membayar. Alih-alih memverifikasi informasi pribadi peminjam, dia menggunakannya sebagai boomerang. Pemberi pinjaman membagikan informasi pribadi peminjam di media sosial atau bahkan disalahgunakan untuk peminjaman di pinjaman online lainnya sepihak. Metode penulisan ini mengadopsi metode spesifikasi deskriptif. Kajian normatif adalah kajian hukum yang dikonseptualisasikan sebagai apa yang tertulis dalam undang-undang hukum . aws in the book. , atau hukum sebagai aturan atau norma, norma tingkah laku manusia yang dianggap sesuai. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Data tersebut diperoleh melalui penelitian survei untuk mendapatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu dengan menelaah berbagai bahan bacaan seperti majalah, buku ilmiah dan hukum. Analisis bahan hukum diperoleh dengan cara mengumpulkan, mengkategorikan, kemudian menganalisis secara kualitatif sumber-sumbernya. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah: Desak Gde et al. AuPERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY,Ay Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. : 320Ae25. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 Bagaimana penyelesaian sengketa dalam pinjaman online apabila terjadi PEMBAHASAN Pengertian Pinjaman Online Pinjaman online atau yang dikenal dengan istilah fintech . inancial technolog. adalah layanan pembiayaan yang disediakan secara online/daring oleh suatu lembaga. Artinya juga, pinjaman online kurang lebih merupakan jenis pinjaman yang diajukan secara online melalui aplikasi handphone, tanpa perlu adanya pertemuan tatap muka Cara ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit Pinjaman online adalah salah satu bentuk fintech . inancial technolog. Dikutip dari situs resmi OJK, fintech terbagi menjadi 5 kategori, diantaranya adalah: Crowdfunding atau dikenal sebagai penggalangan dana Yaitu dimana orang mengumpulkan uang galang dana dengan menumbang ke proyek social. Keuangan mikro atau microfinance Adalah penyediaan jasa keuangan memberikan bantuan penyelamatan jiwa dan akses ke modal usaha untuk membangun usaha maupun pekerjaan mereka. Karena sebagian besar masyarakat di kelompok ekonomi ini tidak memiliki akses. Perusahaan perbankan juga mengalami masalah kredit, tetapi tersedia untuk peminjam. Layanan pinjaman P2P . eer-to-pee. Yang diketahui juga dengan Fintech untuk dipergunakan sebagai pinjaman Layanan fintech bisa memberikan bantuan kepada masyarakat, bagi melangsungkan kebutuhan hidupnya. Dengan kehadiran fintech ini para konsumen bisa dengan mudah meminjam uang tanpa melalui proses yang rumit sepeerti hal nya ditemukan dalam bank konvensional Perbandingan pasar, para pengguna bisa membandingkan berbagai produk layanan keuangan dari berbagai macam penyedia layanan keuangan. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 Dengan bantuan fintech, pengguna tentunya bisa mendapatkan berbagai pilihan investasi yang kemudian bisa digunakan sebagai kebutuhan masa depan mereka. Sistem pembayaran digital memberikan layanan dengan berupa pembayaran untuk seluruh rekening seperti kartu kredit dan pascabayar, kartu kredit atau voucher elektronik PLN 6 Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjaman Online Wanprestasi merupakan istilah hukum perdata yang berarti ingkar janji . idak menepati janj. , dan hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata jilid ketiga. Pemutusan hubungan kerja harus didasarkan atas adanya perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis, baik berupa perjanjian di bawah tangan maupun perjanjian dengan itikad baik, dan bukan atas dasar perjanjian atau kesepakatan, tidak dapat dikualifikasikan. sebagai wanprestasi menjadi perbuatan salah . erbuatan melawan huku. Pihak yang dirugikan karena tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan dapat mengajukan gugatan perdata. Dalam peer-to-peer lending, penyelenggara menandatangani perjanjian pinjam meminjam dengan P2PL yang sama dengan perjanjian pinjam meminjam konvensional, kecuali dalam sistem P2PL terdapat pihak ketiga yaitu sponsor P2PL bertindak sebagai perantara. peminjam dan penerima pinjaman Konsekuensi hukum dari wanprestasi peer-to-peer adalah kegagalan untuk memenuhi kinerja yang dijanjikan akan merugikan kepentingan Karenanya, apabila debitur berbuat wanprestasi, kreditur bisa untuk membuat tuntutan mengenai hal-hal berikut, diantaranya: Pemenuhan perjanjian . Pembatalan perjanjian . Ganti rugi . chade vergoedin. Pemenuhan perjanjian dengan ganti rugi Pembatalan perjanjian dengan ganti rugi Agung Hidayat. Nur Azizah, and Muannaif Ridwan. AuPinjaman Online Dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam,Ay Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 2, no. : 1Ae9. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 Mekanisme Pinjaman Online Sekalipun suatu perjanjian dilaksanakan secara online, ketentuan yang berlaku yaitu ketentuan hukum perjanjian melalui Internet . sama dengan perjanjian langsung, mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata yang sudah mengatur bahwa suatu perjanjian memiliki 4 syarat sah, diantaranya adalah perjanjian, kewenangan, mempunyai alasan tertentu tanpa melanggar hukum. Pada dasarnya tidak ada perbedaan mekanisme maupun substansi dari suatu perjanjian langsung maupun tidak langsung, hanya saja perbedaanya adalah dalam media yang digunakan berbeda, dengan demikian suatu perjanjian langsung atau tidak langsung tetap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pinjaman online memiliki syarat yang sangat mudah melalui sebuah aplikasi, hanya dengan menggunakan: KTP. Kartu Keluarga. NPWP. SIM, nomor telepon dan rekening bank. File-file tersebut kemudian dapat difoto dan Pembayaran juga dapat dilakukan dengan mudah menggunakan metode transfer internal bank atau menggunakan pengecer seperti Indomaret atau Alfamart. Pengguna juga harus menerima dokumen elektronik ini dari perusahaan pemberi pinjaman online, yang berisi perjanjian, syarat dan ketentuan, definisi, layanan aplikasi, penggunaan layanan, perjanjian pengguna, kewajiban, syarat dan ketentuan transaksi elektronik, undang-undang yang berlaku, penyelesaian sengketa. Jika syarat-syarat dokumen elektronik tidak mendukung seluruh atau sebagian syarat-syarat perjanjian, maka pengguna tidak dapat menggunakan proses pengajuan pinjaman online. Potensi Risiko dan Kerawanan serta kelemahan dalam Layanan Fintech Potensi kerawanan digital payment, antara lain: 7 Transaksi gagal tapi pembayaran terpotong. Pencurian data saat konsumen bertransaksi di internet telekomunikasi. Rahmat Bakhtiar Pratama et al. AuAlternatif. Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Berbasis Aplikasi Online,Ay Bhirawa Law Journal 1, no. : 9Ae20, https://doi. org/10. 26905/blj. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 Kode verifikasi dikirim ke nomor yang salah atau ke pengguna atau ke pertukaran kartu SIM (Kejahatan dengan menukar kartu SIM dengan Kode verifikasi saat membayar online begitu dalam ketentuan perlindungan data tersirat dalam UUD 1945 Bagian 28F dan 28G . tentang kebebasan menyimpan informasi dan Perlindungan data dan informasi Kelemahan atau hambatan yang muncul dalam pelaksanaan layanan pinjaman online antara lain: Tidak ada tatap muka, peminjam atau pemberi pinjaman dan penyelenggara fintech online Peminjam akan kesulitan jika gagal bayar Ketika pemberi pinjaman mengumpulkan pembayaran Kemungkinan terdapat kesalahan transaksi dan kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak sponsor, dikarenakan sistem yang dibangun oleh sebuah platform website yang belum mempunyai sistem komputer yang memadai dan baik, akibatnya akan terjadi kesalahan yang mengganggu proses peminjaman dana yang dilakukan secara elektronik8 Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Pinjaman Online Penyelesaian wanprestasi di dalam pinjam meminjam secara financial technology ini bisa untuk diselesaikan dengan pengadilan atau diluar pengadilan: 9 Penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam pengadilan . yaitu metode penyelesaian yang mana sengketa tersebut terjadi antara para pihak. Gugatan tersebut diajukan oleh pengadilan serta putusannya dapat Biasanya diselesaikan melalui pengadilan . jika penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan. Sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan gagal mencapai kesepakatan Pratama et al. Robby Wahyu Pratama Gurning. AuAnalisis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Pinjam Meminjam Uang Secara Online Berdasarkan,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 2808Ae6708 . : 1Ae11. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 kreditur yang mendapatkan kerugian karena wanprestasi, debitur dapat melakukannya di pengadilan untuk menuntaskan perselisihan tersebut. Penyelesaian sengketa dalam sebuah perjanjian pinjaman yang berbasis financial technology diluar pengadilan bisa dilakukan oleh lembaga alternative penyelesaian sengketa alternative (LAPS) peraturan otoritas jasa keuangan no. 1/pojk. 07/2014 mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sector jasa keuangan pasal 1 ayat . LAPS akan menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian sengketa dalam jasa keuangan dilakukan oleh individu dengan ciri-ciri sebagai berikut keahlian tergantung pada jenis sengketa sehingga dapat diambil keputusan akhir bersikap objektif dan relevan. Jasa penyelesaian sengketa melalui LAPS meliputi : Mediasi, yaitu salah satu cara penyelesaian yang dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga yang dipilih oleh pihak yang bersengketa dalam rangka membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu Adjudikasi, merupakan salah satu penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga yang dipilih serta ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa yang diharapkan dapat mengadili sengketa tersebut antara pihak-pihak yang terlibat. Keputusan evaluasi bersifat mengikat pimpinan instansi layanan keuangan Arbitrase, yaitu sarana penyelesaian sengketa perdata di luar ini didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat dengan harga standar kedua belah pihak yang bersengketa Dalam hal terjadi penyelesaian sengketa dan apabila tidak dapat dihindari, pihak pemberi pinjaman online atau objek pinjaman dapat menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan syarat atau kesepakatan yang telah disepakati sebelum pemberian pinjaman Perjanjian tersebut mencakup bagaimana perselisihan antara para pihak akan diselesaikan jika terjadi kesalahan. Isi perjanjian tersebut mengatur bahwa setiap perselisihan yang timbul dari atau Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 berkaitan dengan kinerja para pihak akan diselesaikan secara musyawarah sedapat mungkin melalui konsultasi, mediasi atau negosiasi industri pembiayaan Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi atau negosiasi harus diselesaikan melalui jalur perdata atau lembaga yang berwenang seperti Komisi Arbitrase Nasional Indonesia. Namun dalam prakteknya, pemberi pinjaman online tidak menggunakan jasa pengadilan atau jasa lembaga arbitrase sesuai dengan isi perjanjian dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, dikarenakan biaya yang mahal dan waktu yang relatif lama Dalam hal ini, perusahaan pinjaman online akan mengambilnya atas namanya. Pelanggan hanya akan diberi tahu melalui SMS, email, atau panggilan telepon saat proses penagihan dimulai. Namun, jika masih belum membayar, tim penagihan akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi nomor telepon orang terdekat berdasarkan dokumen profil yang terlampir sebelumnya. Pekerjaan penagihan dilakukan oleh unit penagihan penerima manfaat sesuai dengan jalur hukum yang berlaku Meski begitu, tidak ada jaminan bahwa tim penagihan dapat berhasil mengumpulkan sisa pinjaman, dan perusahaan pinjaman online mungkin masih kehilangan semua dana yang diinvestasikan. Klien harus siap menerima konsekuensi memberikan data pribadi kepada OJK dan masuk daftar hitam . oleh petugas pinjaman jika tidak melunasi cicilan pinjaman secara Data pribadi yang masuk dalam daftar hitam ini membuat sulit, jika bukan tidak mungkin, mengharapkan bantuan keuangan dari lembaga keuangan di Indonesia Mekanisme Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang efektif sangat diperlukan agar sengketa dapat diselesaikan dengan cepat. 10 Kasus penyelesaian sengketa tidak secara eksplisit diatur dalam sistem hukum Indonesia, sehingga pihak-pihak yang tidak beritikad baik dalam proses penyelesaian sengketa semakin kecil kemungkinannya untuk Jeremy Zefanya Yaka Arvante. AuDampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online,Ay Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. : 73Ae87, https://doi. org/10. 15294/ipmhi. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 menderita dari situasi ini. Keterlambatan proses ajudikasi dari tingkat pertama ke tingkat kasasi menjadi rahasia umum. Perlu dicatat bahwa waktu yang diperlukan untuk proses kepatuhan peraturan memakan waktu rata-rata 5-12 Asas peradilan cepat dan sederhana dengan biaya murah hanya jargon di pengadilan perdata, sekalipun Surat Edaran Mahkamah Agung tidak demikian. Juni 1992 menetapkan bahwa uji coba Tingkat I dan II hanya berlangsung selama 6 bulan, tetapi tidak demikian halnya. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab lahirnya undang-undang yang mengatur tentang arbitrase, khususnya UU No 30 Tahun 1999 melibatkan arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif, yang membuka kemungkinan bagi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan masalah perdata, termasuk masalah peminjaman secara online, melalui jalur eksternal pengadilan Saat ini sudah ada UU No 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik Kedua pemukiman memiliki beberapa aturan yang berkorelasi satu sama lain. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui litigasi . atau non litigasi . i luar pengadila. Pasal 38 dan 39 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur bahwa Ausetiap orang dapat berproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Selain penyelesaian sengketa melalui proses perdata, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR) semakin banyak digunakan oleh para pelaku bisnis sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pengguna fintech termasuk kreditur dan debitur Kreditur . emberi pinjama. harus dilindungi agar dana tidak hilang dari penyelenggara Sengketa perdata antara kreditur, debitur dan penyelenggara juga harus diselesaikan dengan cepat melalui metode alternatif penyelesaian Pratama et al. AuAlternatif. Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Berbasis Aplikasi Online. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 02 / Juli 2022 APS di beberapa negara yang maju di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membentuk badan khusus untuk menyelesaikan sengketa fintech secara online atau biasa disebut Penyelesaian Sengketa Daring (PSD) atau Online Dispute Resolution (ODR). Kesimpulan Terjadinya wanprestasi adalah pada saat salah satu pihak melanggar prestasibatau dilaksanakannya suatu pestasi namun tidak sesuai, atau terlambat dan berbeda dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya. Apabila peminjam dalam tidak menjalankan melaksanakan prestasi yang berupa pembayaran angsuran pinjaman, maka cukup bagi peminjam dikatakan secara hukum melakukan sebuah wanprestasi. Penyelesaian Sengketa dari Pinjaman Online Para pihak dapat diselesaikan dengan dua cara: yaitu secara litigasi dan non litigasi. Hal tersebut dikembalikan kepada para pihak. Jika para pihak memilih untuk menyelesaikan perselisihannya melalui litigasi, maka gugatan perdata diajukan ke pengadilan yang berwenang, namun jika para pihak memilih untuk menyelesaikan perselisihannya melalui non litigasi, para pihak dapat menjalankannya melalui mediasi, negosiasi, atau Arbitrase berdasarkan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 1999 No. 30 Tahun 2009. DAFTAR PUSTAKA