Prive. Volume 2. Nomor 1. Maret 2019 http://ejurnal. id/index. php/prive Tradisi Buwuh Dalam Perspektif Akuntansi Piutang dan Hibah di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Eviana Dwi Saputri1. Muhammad Hasyim Ashari2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indoakti Malang1,2 muhammadhasyimashari@gmail. Abstract This study discusses the Buwuh tradition in the perspective of accounting . ccounts receivable or gran. in the Lowokwaru of Malang City. The purpose of this study is to explain the phenomenon of traditional traditions that occur in the Lowokwaru of Malang City in the perspective of accounting: accounts receivable or grant. In this study, researchers used descriptive qualitative methods. The results of research and analysis on the practice of the Buwuh tradition in the perspective of accounts receivable accounting and grants in the Lowokwaru of Malang City have two perspectives, namely 9 informants arguing that the Buwuh tradition is a grant and 4 informants argue that the Buwuh tradition is a receivables. The final conclusions of this study are: . The first group sentenced him as a grant, stating that the practice of the people in Lowokwaru of Malang City was a form of sincerity of the giver of the buwuh which was done purely to help and help each other and not expect a reward or reply from the owner of the title. The second group is the group that punishes it as accounts receivable because the habits that occur in the community of Lowokwaru of Malang City are related to buwuh practices which have debt implications so that there is a need to be returned in accordance with the previously handed over amounts or forms. Keywords: Buwuh Traditions. Receivables. Grants Abstrak Penelitian ini membahas mengenai tradisi buwuh dalam perspektif akuntansi . iutang atau hiba. di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan fenomena tradisi buwuh yang terjadi di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang dalam perspektif akuntansi piutang atau hibah. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dan analisis tentang praktik tradisi buwuh dalam perspektif akuntansi piutang dan hibah di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang memiliki dua perspektif yaitu 9 informan berpendapat bahwa tradisi buwuh tersebut merupakan hibah dan 4 informan berpendapat bahwa tradisi buwuh tersebut merupakan piutang. Kesimpulan akhir penelitian ini adalah: . Kelompok pertama menghukuminya sebagai hibah sehingga menyatakan bahwa praktik buwuh yang terjadi di masyarakat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang adalah bentuk keikhlasan pemberi buwuh kepada pemilik hajat yang dilakukan murni untuk saling membantu dan menolong sesama dan tidak boleh mengharapkan imbalan atau balasan dari pemilik hajat. Kelompok kedua adalah kelompok yang menghukuminya sebagai piutang karena kebiasaan yang terjadi di masyarakat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang terkait praktik buwuh yang memiliki implikasi hutang-piutang sehingga ada keharusan untuk dikembalikan sesuai dengan jumlah atau bentuk yang diserahterimakan sebelumnya. Kata Kunci: Tradisi Buwuh. Piutang. Hibah PENDAHULUAN Di masyarakat Jawa terdapat banyak tradisi yang sangat menarik dan mempunyai kesakralan untuk dijalankan, diperingati dan di ikuti. Tradisi sumbang menyumbang dalam masyarakat Jawa dikenal dengan sebutan buwuh atau buwuhan. Menurut Wignjodipoero . terdapat bermacam bentuk dan istilah yang digunakan dalam adat kebiasaan gotong royong atau bantu-bantu ada istilah sambat-sinambat dan sumbang-menyumbang (Jaw. , penyumbangan (Prianga. , passalog (Bugi. , ondangan (Sund. , marsiadapari (Bata. , dan mahosi (Ambo. Bantuan yang timbul dari buwuhan ini dapat berupa barang . eras, mie, gula, minyak goreng, dan lain-lai. , uang atau biasa disebut amplopan (Jaw. dan jasa atau biasa disebut rewang, biodho (Jawa, yaitu bantuan berupa jasa oleh kaum wanita untuk membantu aktivitas di dapu. dan melekan (Jawa, yaitu bermalamnya para tetangga pria dirumah yang memiliki hajat untuk membant. Bantuan yang diberikan pada upacara perkawinan berbeda-beda sesuai dengan wilayah, kebanyakan pada masyarakat desa, buwuhan yang diberikan berupa barang terutama berupa hasil Sedangkan pada masyarakat kota yang sebagian besar menempatkan acaranya di gedung agar terkesan praktis, maka buwuhan yang diberikan kepada pemilik hajat kebanyakan berupa uang. Selain itu. Buwuhan ini juga berpotensi menjadi sarana untuk menabung. Karena dalam tradisi buwuhan akan menimbulkan rasa ingin membalas atas apa yang telah orang berikan kepada pemilik hajat. Sehinga, terjadilah hutang-piutang yang harus dikembalikan sesuai dengan jumlah dan bentuk yang diserahterimakan Pada saat hajatan pernikahan akan ada petugas yang menerima tamu dengan buku daftar hadir didepannya dan mencatat tamu yang hadir beserta besarnya sumbangan yang diberikan oleh masing-masing tamu (Affandy, 2. Menurut Geertz . buwuh adalah jenis sumbangan uang yang khas dari para tamu yang datang dalam hajatan pernikahan kepada tuan rumah karena sudah menerima hidangan dan pelayanan dari tuan rumah. Ada dua sifat buwuhan, antara lain: Pertama, sesuai akad yang disepakati antara kedua belah pihak barang dan jasa yang diberikan untuk pemilik hajat dianggap sebagai hutang-piutang yang bertujuan untuk meminimalisir pengeluaran pada saat akan melaksanakan hajat. Kedua, buwuhan dapat bersifat hibah, dalam hukum adat dikenal dengan Auberi-memberiAy yang memiliki makna memberi orang lain barang-barang untuk menunjukkan belas kasihan, harga menghargai, tanda hormat, tanda terima kasih dan sebagainya. Beri-memberi ini dapat dilakukan dengan objek yang berupa barang ringan seperti uang, bahan makanan, pakaian dan lain-lain atau barang berat seperti tanah, rumah dan lain-lain (Anshori, 2011: . Hal ini menunjukkan bahwa seseorang dalam memberikan buwuhan memiliki rasa hibah atau ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dari pemilik hajat, benar-benar ingin membantu sesama. Fenomena tersebut juga di ungkap dalam penelitian Rohmatin . yang dilakukan di Desa Sobontoro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan mengungkapkan bahwa akad yang terjadi pada sistem tumpangan . dalam praktik nyumbang terdapat dua kemungkinan antara lain hibah karena tidak adanya akad hutang melainkan murni pemberian saja, namun juga kemungkinan lain yaitu sistem tumpangan tersebut memiliki akad piutang karena terdapat kontrak sosial adanya keharusan dikembalikan. Hal tersebut ini terjadi pada masyarakat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang yang masih menerapkan praktik sumbang menyumbang. Di masyaraat Kecamatan Lowokwaru istilah nyumbang juga dikenal dengan buwuh atau kondangan yaitu menghadiri suatu undangan pernikahan dimana tamu undangan atau penyumbang membawa sesuatu baik itu berupa uang atau barang untuk diberikan kepada pemilik Dalam masyarakat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini terdapat dua masyarakat yang telah AutercampurAy dalam memandang tradisi buwuh tersebut. Sehingga, dengan adanya masalah tersebut di masyarakat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, maka penelitian ini menggunakan judul AuTradisi Buwuh dalam Perspektif Akuntansi Piutang atau Hibah di Kecamatan Lowokwaru Kota MalangAy. KAJIAN PUSTAKA Tradisi Buwuh Menurut Supardan . 1: . tradisi adalah suatu pola perilaku atau kepercayaan yang telah menjadi bagian dari suatu budaya yang telah lama dikenal sehingga menjadi adat istiadat dan kepercayaan yang secara turun temurun. Salah satu tradisi dalam masyarakat Jawa adalah sumbang-menyumbang . uwuh atau buwuha. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buwuh diartikan sebagai uang atau bahan yang diberikan oleh tamu kepada tuan rumah sebagai sumbangan suatu upacara atau pesta. Sedangkan menurut Geertz . 4: . buwuh adalah jenis sumbangan uang yang khas dari para tamu yang datang dalam hajatan pernikahan kepada tuan rumah karena sudah menerima hidangan dan pelayanan dari tuan rumah. Tradisi buwuh merupakan suatu pola perilaku manusia dalam suatu upacara atau pesta yang menyumbangkan dan memberikan bantuan berupa uang atau barang yang telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat khususnya masyarakat Jawa. Resiprositas dalam Tradisi Buwuh Tradisi buwuh dalam pandangan ilmu ekonomi antripologi disebut dengan Resiprositas merupakan kewajiban untuk mengembalikan atau membayar kepada orang atau kelompok lain yang sudah mereka berikan atau lakukan kepada kita (Damsar dan Indrayani, 2009: . Terdapat ciri-ciri dan berbagai bentuk resiprositas pada saat nyumbang, yang pertama bentuk sumbangan yang berupa pemberian sukarela atau tidak mengaharap pengembalian ditandai dengan tidak dicatat oleh tuan rumah atau sang penyumbang. Yang kedua bentuk sumbangan yang dimaknai sebagai hutang piutang dan harus dikembalikan oleh sang penerima . alanced reciprocit. cirinya adalah sumbangan dicatat di dalam buku baik oleh pemberi maupun penerima. Bentuk yang ketiga yaitu sumbangan yang diwadahi dalam bentuk arisan (Yustika, 2012: . Dalam hal tradisi buwuh ini, maka bentuk resiproritas yang dapat dikategorikan adalah bentuk pertama, yaitu berupa sumbangan yang diberikan secara sukarela tanpa mengharap pengembalian dari penerima . , dan bentuk kedua, yaitu sumbangan yang diharapkan adanya pengembalian dari penerima . Perspektif Piutang dalam Tradisi Buwuh Piutang adalah klaim seseorang atas uang, barang atau jasa kepada pihak lain akibat transaksi di masa lalu (Rudianto, 2009: . Piutang juga didefinisikan sebagai sebuah klaim perusahaan kepada pihak lain akibat kejadian di waktu sebelumnya dalam bentuk uang, barang, jasa atau bentuk aktiva non kas lainnya yang harus dilakukan penagih pada tanggal jatuh temponya (Syakur, 2015: . Piutang merupakan hak seseorang yang dapat ditagihkan akibat dari adanya transaksi masa lalu berupa penyerahan uang, barang atau jasa dalam sebuah acara atau Perspektif Hibah dalam Tradisi Buwuh Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah diartikan sebagai pemberian . engan sukarel. dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hibah berasal dari bahasa arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, juga bisa di artikan memberi (Mardani, 2014: . Hibah dalam hukum adat dikenal dengan Auberi-memberiAy yang memiliki makna memberi orang lain barang-barang untuk menunjukkan belas kasihan, harga menghargai, tanda hormat, tanda terima kasih dan sebagainya. Beri-memberi ini dapat dilakukan dengan objek yang berupa barang ringan seperti uang, bahan makanan, pakaian, dan lain-lain atau barang berat seperti tanah, rumah, dan lain-lain (Anshori, 2010: . Hibah adalah akad yang berisi pemberian sesuatu oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika dia masih hidup tanpa imbalan apapun (Sabbiq, 2011: 449-. Hibah adalah suatu akad pemberian yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta dari seseorang kepada orang lain dengan tanpa balasan, dan dilakukan selama masih hidup sebagai wujud belas kasihan, harga menghargai, tanda hormat, tanda terima kasih dan sebagainya. METODE PENELITIAN Jenis dan Pendekatan Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Hal ini bertujuan agar hasil penelitian lebih menekankan makna dari pada generalisasi (Sugiyono, 2015: . dari informasi yang diperoleh dari pendapat warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tentang perspektif akuntansi tradisi buwuh secara mendalam dan Sehingga, pendekatan yang dibangun adalah pendekatan deskriptif, dimana penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia (Sukmadinata dalam Faisal, 2008: . Dengan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata dari warga dan perilaku warga kecamatan Lowokwaru Kota Malang yang dapat diamati mengenai perspektif akuntansi atas tradisi buwuh. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilaksanakan pada masyarakat Kecamatan Lowokwaru karena wilayah tersebut tergolong daerah perkotaan yang tergolong masih menerapkan tradisi buwuh dalam upacara perkawinan yang diyakini berimplikasi sebagai piutang atau hibah dalam prespektif akuntansinya. Sumber Data Sumber data yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu berupa informasi dari tokoh atau warga Kecamatan Lowokwaru yang terlibat langsung pada acara hajatan di Kecamatan Lowokwaru dan Sumber Data Sekunder yang diperoleh dari artikel, skripsi terdahulu, buku-buku, dan sumber lain yang terkait dengan penelitian. Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara terhadap 13 informan dengan melibatkan petugas linmas yang bertugas menjaga untuk acara-acara tertentu di Kecamatan Lowokwaru, tokoh masyarakat Kecamatan Lowokwaru, warga masyarakat yang memiliki kewenangan pada organisasi di masing-masing wilayah dan warga pendatang dari salah satu kelurahan di Kecamatan Lowokwaru. Penentuan informan ditentukan dengan teknik snowball sampling. Analisis data kualitatif bersifat induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis (Sugiyono, 2015: . Dalam penelitian ini dimulai dari pemaparan hasil wawancara dengan mencermati hasil penelitian yang menjelaskan bahwa bagaimana perspektif akuntansi pada tradisi buwuh termasuk dalam kategori piutang ataupun hibah. Dari analisa tersebut ditarik kesimpulan tentang bagaimana perspektif akuntansi tradisi buwuh pada masyarakat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang yang memenuhi kriteria piutang dan yang memenuhi kriteria hibah. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam tradisi sebagian masyarakat terdapat suatu tradisi yang menarik saat penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan atau khitanan, yaitu adanya tradisi buwuh, sebagaimana juga adat dan tradisi di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Pemberi buwuhan adalah para tamu undangan, tetangga, saudara yang diundang dan yang mempunyai kedekatan emosional dengan pemilik hajat. Biasanya mereka menghadari undangan tersebut dengan membawa sesuatu yang baik berupa uang yang disebut dengan amplopan atau berupa barang yang dapat berbentuk kado dan sembako untuk diberikan kepada pemilik hajat. Di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam praktik tradisi buwuh terdapat istilah biodho, dimana istilah ini adalah memberikan bantuan berupa jasa atau tenaga yang secara tidak langsung adanya rasa untuk membalas karena sebelumnya telah merasa terbantu. Dalam tradisi buwuh ini juga sebagian masyarakat memberikan buwuhan berupa barang berbentuk sembako yang ditujukan untuk kebutuhan pelaksanaan hajatan yang secara tidak langsung juga diyakini memiliki implikasi piutang, dengan dibuktikan dengan adanya pencatatan barang-barang sumbangan yang diberikan kepada pemilik hajat di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri dan bentuk resiprositas dalam tradisi buwuh. Dalam penelitian ini berdasarkan pada hasil wawancara pada 13 informan yang dipilih terdapat dua perspektif dalam praktik buwuh yaitu yang menyatakan buwuh berimplikasikan piutang sebanyak 9 informan dan yang menyatakan bahwa buwuh memiliki implikasi hibah sebanyak 4 informan. Adapun perspektif buwuh tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok Hibah Kolompok masyarakat ini menyatakan bahwa masyarakat memiliki keyakinan tentang tradisi buwuh adalah suatu bentuk pemberian atas dasar keikhlasan tanpa mengharapkan balasan yaitu sebagai bentuk hibah. Mereka adalah Bapak Misdi. Ibu Sri Suratmi. Ibu Muflikhatin. Ibu Uswatun Khasanah. Ibu Nurul Afida. Ibu Lindawaty. Ibu Lilis Suparti. Ibu Tetty Irawaty, dan Ibu Ratih Tria Astuti. Mereka berpendapat bahwa hibah merupakan tindakan untuk saling tolong-menolong dan saling membantu satu dengan lainnya. Sebagaimana pendapat Bapak Misdi menyatakan bahwa: AuMasyarakat memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai pandangan tentang tradisi buwuh antara piutang atau hibah. Tradisi buwuh dinyatakan piutang atau hibah tergantung pemilik hajat yang menilai bantuan yang kita berikan, hal tersebut merupakan pemikiran pribadi masing-masing Misalnya dalam praktiknya kita telah memberi amplopan kepada pemilik hajat maka kita tidak tahu pemilik hajat tersebut akan mencatat nama-nama yang buwuh atau tidakAy. Terkait dengan buwuh tersebut, masyakarat memiliki banyak sudut pandang tetapi banyak yang berpendapat bahwa buwuh seharusnya didasarkan atas rasa ikhlas tanpa mengharapkan balasan. Sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Ibu Ratih Tria Astuti yang menyatakan bahwa: AuMenyumbang itu tidak usah ditulis nama pada amplopan. Biar kitanya ikhlas sajaAy. Hal tersebut senada dengan Ibu Sri Suratmi. Ibu Muflikhatin dan Ibu Uswatun Khasanah bahwa buwuh dalam praktiknya termasuk konteks hibah yang diberikan secara cuma-cuma tanpa mengharap pengembalian apapun. Ibu Sri Suratmi AuMemberikan bantuan atau nyumbang yang dilandasi dengan niat menjaga tali persaudaraan dan silaturahmi dengan saudara atau tetangga dan harus dilandasi dengan rasa ikhlasAy. Ibu Nurul Afida. Ibu Linda Waty. Ibu Lilis Suparti, dan Ibu Tetty Irawaty menambahkan alasan beliau: AuSaya memilih hibah karena dalam memberikan bantuan kepada pemilik hajat harusnya dilandasi keikhlasan tanpa mengharapkan apapun, memberikan bantuan karena dengan niat ikut merasakan bahagia, senang dan ikut mendoakan pemilik hajat atas acara yang dilaksanakanAy. Kelompok Piutang Kolompok masyarakat ini menyatakan bahwa masyarakat memiliki keyakinan tentang tradisi buwuh adalah suatu bentuk sumbangan yang dimaknai sebagai hutang piutang dan harus dikembalikan oleh sang penerima. Mereka adalah Bapak Supardi. Ibu Andini Dwi Ariyanti. Ibu Erlina dan Ibu Suprihatin. Mereka mendasarkan pada adat kebiasaan yang dijadikan hukum, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibu Andini Dwi Ariyanti sebagai berikut: AuSehingga jika memang adatnya demikian buwuh yang saya lakukan termasuk piutang atau tanggungan maka harus dikembalikanAy. Alasan mereka juga karena adanya rasa tidak enak atau sungkan (Jaw. untuk tidak mengembalikan apa yang diberikan saudara atau tetangga, apalagi jika yang diberikan adalah bahan sembako yang bernilai tinggi dan dalam jumlah banyak maka timbulah niat untuk mengembalikan apa yang pernah diberikan kepada pemilik hajat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibu Suprihatin sebagai berikut: AuKalau menurut saya, sebetulnya saya pribadi menganggap hibah tetapi tradisi yang dilakukan disini sehingga secara tidak langsung menganggap tradisi buwuh ini sebagai piutang karena kalau tidak mengembalikan bantuan yang diberikan saya merasa tidak enak atau sungkanAy. Keyakinan masyarakat tentang tradisi buwuh adalah suatu bentuk kebiasaan masyarakat Kecamatan Lowokwaru khususnya pendapat dari warga Kelurahan Lowokwaru. Kelurahan Tunggulwulung dan Kelurahan Ketawanggede, dan Kelurahan Merjosari yang telah mendarah daging sehingga mereka sepakat berpendapat bahwa hukum buwuh dalam pelaksanaan hajatan . bisa dikatakan sebagai piutang. Mereka menyatakan piutang karena memang dalam praktiknya terdapat transaksi permintaan dengan bentuk kerjasama meskipun kata AumintaAy itu tidak jelas terucapkan. Inilah alasan warga masyarakat Kecamatan Lowokwaru, seperti Bapak Supardi. Ibu Erlina, dan Ibu Suprihatin menyatakan bahawa dalam praktik tradisi buwuh adalah piutang, karena terdapat kebiasaan yang menjadikan keharusan pengembalian buwuhan yang diterapkan oleh masyarakat Kecamatan Lowokwaru. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pandangan warga masyarakat di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang terhadap tradisi buwuh dalam perspektif akuntansi piutang atau hibah, diklasifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu : Kelompok pertama, menyatakan bahwa praktik buwuh adalah hibah, karena dalam praktiknya murni pemberian saja tidak mengharapkan adanya balasan atau imbalan terhadap bantuan yang diberikan kepada pemilik hajat. Dalam hal ini mereka menyamakan konsep hibah dengan konsep menyumbang karena keduanya memiliki kedekatan makna dan tujuan yaitu murni memberi untuk saling menolong dan membantu satu dengan lainnya. Kelompok kedua, menyatakan bahwa praktik buwuh adalah piutang, karena dalam praktiknya kebiasaan yang terjadi di masyarakat Kecamatan Lowokwaru terutama pada Kelurahan Lowokwaru. Kelurahan Tunggulwulung. Kelurahan Merjosari dan Kelurahan Ketawanggede memang terdapat transaksi adanya keharusan untuk dikembalikan dengan dilandasi rasa tidak enak atau sungkan kepada orang yang telah memberikan bantuan dengan nilai yang banyak dan dalam bentuk yang tidak sedikit sehingga muncullah rasa untuk membalas bantuan yang diberikan dan sistem piutang juga diterima oleh masyarakat Kecamatan Lowokwaru. Keterbatasan Penelitian Penelitian ini telah diusahakan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur ilmiah, namun demikian masih memiliki keterbatasan yaitu : Adanya keterbatasan dalam menilai karakter informan yang menyatakan pendapatnya baik piutang atau hibah. Penelitian ini tidak dapat digeneralisasikan, dan membutuhkan informan yang cukup untuk mewakili wilayah Kecamatan Lowokwaru. Saran Berdasarkan kesimpulan dalam penelitian ini, maka saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan dan kajian tambahan dengan penambahan pertanyaan untuk dapat menilai karakter informan yang menyatakan pendapatnya baik piutang atau hibah. Peneliti berharap karya ilmiah ini sebagai dasar referensi untuk penelitian selanjutnya seperti perspketif masyarakat desa dan masyarakat perkotaan tentang tradisi buwuh, perspektif dosen akuntansi tentang tradisi buwuh serta menjadi referensi penelitian kuantitatif yang dapat digeneralisasikan. Praktek buwuh yang terdapat di kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini diharapkan dapat dilakukan penegasan dalam pemberian buwuhan atau sumbangan, dengan cara Pemilik hajat memberikan undangan disertai dengan catatan atau notes tata cara pemberian buwuhan atau kado kepada pemilik hajat, yaitu: Untuk yang memberi buwuhan berupa uang kami sediakan kotak amplop dan memberi kado kami sediakan keranjang dengan 2 warna, yaitu: Abu-abu : dengan niat untuk pengembalian kewajiban. Kuning : dengan niat untuk memberikan hadiah pernikahan. Pemilihan warna diatas menurut filosofi warna yang digunakan Jung . menjadikan warna sebagai alat penting dalam psikoterapinya. Pertama. Warna abu-abu adalah sebuah warna campuran antara warna hitam dan putih ini kerap sekali digunakan sebagai AupenetralAy. Sifat dalam warna abu-abu yaitu salah satunya bertanggung jawab sehingga warna abu-abu yang digunakan sebagai lambang dari seseorang yang memiliki perspektif piutang. Kedua. Warna kuning, adalah warna cerah atau ceria yang dapat merangsang otak serta membuat manusia lebih waspada dan tegas. Sifat dalam warna kuning yaitu adalah makna kekeluargaan sehingga warna kuning ini digunakan sebagai lambang dari seseorang yang memiliki perspektif hibah. Memberikan akad kepada pemilik hajat pada awal atau sebelum acara dilaksanakan apabila jumlah buwuhan yang berupa uang atau barang tersebut dalam jumlah yang relatif banyak. Keterangan pada catatan di undangan yang diberikan pemilik hajat dapat diberikan tata cara buwuhan sebagai berikut: Untuk pemberian buwuhan berupa uang. Menyediakan dua kotak amplop pada meja penerima tamu, masing-masing kotak amplop akan diberikan dua warna yang berbeda sesuai dengan perspektif dari pemberi buwuhan yaitu warna kuning sebagai kata lain dari hibah dan warna abu-abu sebagai kata lain dari piutang. Pemberian keterangan atas kotak buwuh diletakkan pada undangan masing-masing tamu dengan penjelasan kotak berwarna abu-abu adalah kotak pengembalian kewajiban atas buwuhan yang telah diberikan dan kotak berwarna kuning adalah kotak hadiah pernikahan yang ditujukan hanya untuk memberi hadiah. Untuk pemberian buwuhan berupa kado. Menyediakan dua keranjang diletakkan pada sebelah kotak amplop pada meja penerima tamu, keranjang ini dimaksudakan untuk para tamu undangan yang membawa kado atau barang dengan masing-masing keranjang akan diberikan dua warna yang berbeda sesuai dengan perspektif dari pemberi buwuhan yaitu warna kuning sebagai kata lain dari hibah dan warna abu-abu sebagai kata lain dari piutang. Pemberian keterangan atas keranjang diletakkan pada undangan masing-masing tamu dengan penjelasan keranjang berwarna abu-abu adalah keranjang pengembalian kewajiban atas buwuhan yang telah diberikan dan keranjang berwarna kuning adalah keranjang hadiah pernikahan yang ditujukan hanya untuk memberi hadiah. Diharapkan kepada seluruh tamu undangan tidak memberikan buwuhan tersebut kepada pemilik hajat secara langsung. Namun melalui fasilitas yang telah disediakan oleh pemilik hajat. DAFTAR PUSTAKA