Ekasakti Legal Science Journal e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 https://journal.unespadang.ac.id/legal Efektivitas Rehabilitasi Pengguna Narkotika Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Pelaku Deny Akhmad Hamdani 1*, Laurensius Arliman 2, Amiruddin 3 1,2,3 * Universitas Ekasaksti, Padang, Sumatera Barat, Indonesia Corresponding Author: densmerr@gmail.com Info Artikel Direvisi, 04/08/2025 Diterima, 17/09/2025 Dipublikasi, 03/10/2025 Kata Kunci: Rehabilitasi, Efektivitas, Narkotika, Kesadaran Hukum Keywords: Rehabilitation, Effectiveness, Narcotics, Legal Awareness Abstrak Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice pada Satresnarkoba Polresta Padang dilakukan dengan cara mempertimbangkan bahwa tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika layak untuk mendapatkan hukuman pidana. Beberapa di antara mereka adalah korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman. Kepolisian mengadopsi strategi yang lebih progresif dan humanis dalam menangani kasus narkotika, dengan lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan pemulihan sosial dibandingkan dengan sekadar memberikan hukuman pidana. Proses penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice di Satresnarkoba Polresta Padang diawali dengan tahap penyelidikan dan asesmen awal. Kendala yang ditemui dalam penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice pada Satresnarkoba Polresta Padang diantaranya kendala non hukum yaitu kesadaran hukum masyarakat yang minim. Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa semua pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum berat. Kendala Hukumnya kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga rehabilitasi. Aspek regulasi dan birokrasi yang kompleks juga menjadi tantangan dalam implementasi restorative justice. Efektivitas penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice terhadap tingkat kesadaran hukum pelaku pada Satresnarkoba Polresta Padang diukur dari kesadaran yang lebih tinggi untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi agen perubahan dalam lingkungan mereka. Efektivitas ditunjukan dengan penurunan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana oleh mantan pelaku. Banyak pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme ini berhasil kembali ke masyarakat tanpa kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Abstract This research is a legal research with descriptive analytical specifications. The resolution of narcotics crimes with restorative justice at the Padang Police Narcotics Unit is carried out by considering that not all perpetrators of drug abuse deserve criminal punishment. Some of them are victims who need rehabilitation, not just punishment. The police adopt a more progressive and humane strategy in handling narcotics cases, with a greater emphasis on rehabilitation and social recovery rather than simply imposing criminal penalties. The process of resolving narcotics crimes with a restorative justice approach at the Padang Police Narcotics Unit begins with the initial investigation and assessment stage. Obstacles encountered in resolving narcotics crimes with restorative justice at the Padang Police Narcotics Unit include non-legal obstacles, namely minimal public legal awareness. Many people still believe that all perpetrators of narcotics crimes must be punished severely. Legal obstacles include a lack of coordination between law enforcement agencies and rehabilitation institutions. Complex regulatory and bureaucratic aspects also pose challenges in the implementation of restorative justice. The effectiveness of resolving drug crimes through restorative justice on DOI: https://doi.org/10.60034/n9wdex74 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License Page | 328 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 the level of legal awareness of perpetrators at the Padang Police Narcotics Unit is measured by their increased awareness of not repeating their actions and becoming agents of change in their communities. This effectiveness is demonstrated by a decrease in recidivism rates, or the recurrence of criminal offenses by former offenders. Many drug users who have undergone rehabilitation through this mechanism have successfully reintegrated into society without falling back into drug abuse. PENDAHULUAN Narkotika atau “drug” yaitu “sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai, yaitu : mempengaruhi kesadaran, memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku manusia dan pengaruh berupa penenang, perangsang (bukan rangsangan sex) dan menimbulkan halusinasi (pemakainya tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan, kehilangan kesadaran akan waktu dan tempat).1 Kejahatan narkotika sangatlah berbahaya yang tidak hanya merusak secara fisik tetapi juga berbahaya bagi pskis dan mental seseorang yang terkena narkotika. Narkotika juga dapat mengancam kedaulatan suatu negara karena secar tidak langsung. Narkotika juga merusak generasi penerus yang selama ini selalu menjadi sasaran dalam peredaran narkotika.2 Saat ini tren perkembangan penyalahguna narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas. Hasil analisis Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan Polri, atas tingginya angka kejahatan tersebut salah satunya disebabkan oleh krisis ekonomi, dan rendahnya pemahaman agama, hal inilah yang menjadikan pengedar Narkoba terus menjalankan aksinya.3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia sendiri dibentuk dengan maksud agar Polri dapat bekerja secara profesional, mandiri, berkualitas dan memiliki integritas. Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga ketertiban, kedamaian dan keamanan di masyarakat akan tercipta dengan sendirinya.4 Adapun berdasarkan aspek epistemologis, pendekatan restorative justice pada prinsipnya menekankan pada terwujudnya konsep musyawarah dan partisipasi secara komprehensif sebagai jalan untuk menemukan solusi permasalahan terbaik atas terjadinya tindak pidana, yang meliputi pemenuhan kepentingan korban, pemenuhan tanggung jawab pelaku, dan restorasi hubungan antara korban dan pelaku.5 Permasalahan yang dibahas adalah pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkotika terhadap tingkat kesadaran hukum pelaku pada Satresnarkoba Polresta Padang dan kendala serta efektivitasnya. METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normative didukung oleh yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen, data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. 1 2 3 4 5 Moh. Taufik Makaro, Suhasril dan Moh. Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 16. Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Legislasi 14 (1), 2017. O.C Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya Di Indonesia, Cetakan ke-2, PT. Alumni, Bandung, 2007, hlm. 7. Kunarto, Polisi Harapan dan Kenyataan, Sahabat, Klaten, 2007, hlm. 24. Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Deepublish, Jakarta, 2017. Page | 329 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Pelaku Pada Satresnarkoba Polresta Padang Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan menghindari efek negatif dari pemidanaan konvensional, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan stigma sosial terhadap pelaku yang sebenarnya masih dapat direhabilitasi.6 Dalam konteks tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polresta Padang mulai menerapkan pendekatan restorative justice sebagai salah satu solusi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika layak untuk mendapatkan hukuman pidana. Beberapa di antara mereka adalah korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman.7 Peraturan ini mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan langsung dijatuhi hukuman pidana.8 Hal ini menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus narkotika, termasuk di Kota Padang. Proses penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice di Satresnarkoba Polresta Padang diawali dengan tahap penyelidikan dan asesmen awal. Penyidik Satresnarkoba melakukan identifikasi terhadap pelaku untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan penyelesaian melalui restorative justice. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain: pelaku merupakan pengguna atau pecandu yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, bukan residivis, serta memiliki kesediaan untuk menjalani rehabilitasi.9 Jika kriteria ini terpenuhi, maka proses hukum terhadap pelaku dapat dialihkan ke mekanisme restorative justice dengan fokus utama pada rehabilitasi, bukan pemidanaan. Setelah asesmen awal dilakukan, Satresnarkoba Polresta Padang berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Sosial, serta lembaga rehabilitasi yang memiliki fasilitas dan program pemulihan bagi pecandu narkotika. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan rehabilitasi yang sesuai dengan tingkat ketergantungannya. Dalam rehabilitasi ini, pelaku akan menjalani serangkaian program yang mencakup terapi medis, psikologis, serta kegiatan sosial yang bertujuan untuk mengembalikan mereka ke kehidupan yang normal dan produktif.10 Analisis teori restorative justice dalam konteks penyalahgunaan narkotika menunjukkan bahwa pendekatan ini menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan dibandingkan dengan pemidanaan murni.11 Rehabilitasi yang efektif memungkinkan pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, sehingga mengurangi tingkat residivisme. Selain itu, pendekatan ini juga memiliki implikasi ekonomi yang positif, karena biaya rehabilitasi cenderung lebih rendah dibandingkan dengan biaya pemeliharaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Lebih jauh, penerapan teori ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum, dari sekadar penghukuman menjadi transformasi sosial. Dengan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku yang memenuhi syarat, restorative justice membuka peluang bagi mereka untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Pendekatan ini 6 7 8 9 10 11 Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2017, hlm. 45. Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro Press, Semarang, 2009, hlm. 78. Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 122. Sudarto, Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Alumni, Bandung, 2018, hlm. 99. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 136. Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP: Semarang, 2002, hlm. 135. Page | 330 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 juga memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat, dengan menurunkan angka kriminalitas yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika, seperti pencurian dan kekerasan yang sering terjadi akibat ketergantungan. Teori ini juga mampu menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif, ukuran keadilan tidak didasarkan pada balasan setimpal yang ditimpalkan oleh korban kepada pelaku baik secara psikhis, fisik atau hukuman, namun tindakan pelaku yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyarakat agar pelaku bertanggung jawab. G. Pieter Hoefnagels membagi penanggulangan kejahatan ke dalam tiga pendekatan utama: Pendekatan penal, yakni menggunakan hukum pidana sebagai sarana utama dalam menangani kejahatan, dengan fokus pada penghukuman pelaku. Pendekatan non-penal, lebih menekankan pada pencegahan dan rehabilitasi, dengan tujuan menghindari kejahatan sebelum terjadi atau mengurangi dampaknya. Dan Pendekatan gabungan, yakni mengombinasikan strategi penal dan non-penal untuk mendapatkan hasil yang lebih efektif. Dalam konteks restorative justice, teori ini lebih banyak beririsan dengan pendekatan non-penal dan gabungan, karena bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan serta merehabilitasi pelaku agar dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat.12 Pendekatan ini selaras dengan teori Hoefnagels yang menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan tidak hanya harus mengandalkan sistem pemidanaan, tetapi juga harus memperhatikan upaya pencegahan dan rehabilitasi. Pendekatan terbaik dalam menangani penyalahgunaan narkotika adalah dengan mengombinasikan pendekatan penal dan non-penal, sebagaimana yang diusulkan Hoefnagels dalam pendekatan gabungan. Dalam penelitian ini, kombinasi tersebut terlihat dalam praktik Satresnarkoba Polresta Padang yang tetap menindak tegas bandar dan pengedar narkotika melalui jalur penal, tetapi memberikan kesempatan rehabilitasi kepada pengguna narkotika melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan gabungan ini memiliki beberapa keuntungan yakni dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dengan tetap memberlakukan hukuman tegas bagi pengedar dan bandar yang menjadi sumber utama peredaran narkotika. Dapat mengurangi angka residivisme dengan memastikan pengguna narkotika mendapatkan rehabilitasi yang tepat, sehingga mereka tidak kembali ke lingkungan yang sama setelah menjalani hukuman. Dapat meringankan beban sistem peradilan pidana, terutama dalam mengatasi overkapasitas lapas akibat tingginya jumlah narapidana kasus narkotika. Dan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memfokuskan sumber daya pada pelaku utama kejahatan narkotika (bandar dan pengedar) dibandingkan dengan menghukum pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi. Dengan demikian, penerapan teori Hoefnagels dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kombinasi pendekatan penal dan non-penal (restorative justice) lebih efektif dibandingkan dengan sekadar mengandalkan hukuman pidana. Kendala Yang Ditemui Dalam Rehabilitasi Pengguna Narkotika Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Pelaku Pada Satresnarkoba Polresta Padang Kendala adalah minimnya dukungan keluarga terhadap pelaku yang menjalani restorative justice. Dalam banyak kasus, dukungan keluarga sangat penting dalam proses pemulihan seorang pecandu narkotika. Namun, banyak keluarga yang justru menolak untuk terlibat dalam proses rehabilitasi karena merasa malu atau kecewa dengan anggota keluarga mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Akibatnya, banyak pelaku yang seharusnya bisa mendapatkan kesempatan rehabilitasi justru tidak memiliki pendamping atau penjamin yang dapat membantu mereka dalam menjalani program tersebut. Tanpa dukungan 12 G. Pieter Hoefnagels, The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime, Kluwer Deventer: Netherlands, 1973, hlm. 65–70. Page | 331 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 keluarga, proses rehabilitasi sering kali menjadi kurang efektif dan berisiko membuat pelaku kembali terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika setelah selesai menjalani program.13 Selain faktor internal dalam sistem peradilan, tantangan eksternal seperti jaringan peredaran narkotika yang masih kuat di Kota Padang juga menjadi kendala dalam penerapan restorative justice. Dalam beberapa kasus, pengguna narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi justru kembali terjerumus ke dalam penggunaan narkotika karena pengaruh lingkungan dan tekanan dari jaringan pengedar yang masih beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa restorative justice tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus dibarengi dengan upaya pemberantasan jaringan narkotika yang lebih luas. Jika peredaran narkotika masih marak, maka upaya rehabilitasi melalui restorative justice akan menjadi kurang efektif, karena para mantan pengguna tetap memiliki akses yang mudah untuk kembali menggunakan narkotika. Soerjono Soekanto dalam teorinya tentang kesadaran hukum menyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat terdiri dari dua aspek utama, yaitu kesadaran hukum positif (yang berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap norma dan hukum yang berlaku) dan kesadaran hukum sosial (yang berkaitan dengan penghayatan masyarakat terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari). Kesadaran hukum positif masyarakat di Kota Padang, khususnya terkait dengan kasus narkotika, menunjukkan bahwa masih terdapat pemahaman yang terbatas mengenai konsep restorative justice. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa rehabilitasi lebih efektif dibandingkan hukuman penjara bagi pengguna narkotika, yang sebagian besar merupakan korban dari ketergantungan. Hal ini mencerminkan rendahnya tingkat kesadaran hukum positif mengenai tujuan rehabilitasi, yang seharusnya dilihat sebagai alternatif yang lebih membangun dibandingkan dengan pendekatan pidana semata. Ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan yang mengatur mekanisme restorative justice berpotensi menghambat penerapan kebijakan ini secara optimal. Sementara itu, kesadaran hukum sosial masyarakat Kota Padang tampaknya juga masih rendah. Stigma negatif terhadap pengguna narkotika yang berkembang dalam masyarakat menjadi salah satu hambatan utama dalam penerapan restorative justice. Masyarakat sering kali beranggapan bahwa pelaku tindak pidana narkotika, khususnya pengguna, harus dihukum berat sebagai efek jera. Padahal, seperti yang ditekankan dalam teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, kesadaran hukum sosial yang tinggi akan memungkinkan masyarakat untuk lebih mengerti dan menerima kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk pemulihan sosial dan rehabilitasi, bukan sekadar pembalasan hukum. Efektivitas Rehabilitasi Pengguna Narkotika Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Pelaku Pada Satresnarkoba Polresta Padang Pendekatan ini sering kali tidak memberikan solusi yang efektif, terutama bagi para pengguna narkotika yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman. Oleh karena itu, restorative justice mulai diterapkan sebagai alternatif penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan pelaku dan kesadaran hukum masyarakat.14 Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan yang menitikberatkan pada pemulihan daripada penghukuman. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan dengan menempatkan keadilan sebagai upaya penyelesaian yang lebih inklusif dan berbasis dialog. Dalam konteks penyelesaian tindak pidana narkotika, restorative justice difokuskan pada rehabilitasi pengguna narkotika agar mereka tidak kembali 13 14 Wawancara dengan RK, Keluarga Mantan Pengguna Narkotika Yang Menjalani Rehabilitasi, 16 Februari 2025. Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2017, hlm. 45. Page | 332 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 melakukan penyalahgunaan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum mereka mengenai bahaya narkotika.15 Di Satresnarkoba Polresta Padang, pendekatan restorative justice mulai diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana narkotika dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya adalah membedakan antara pengguna narkotika yang hanya sebagai korban ketergantungan dengan mereka yang berperan sebagai pengedar atau bandar narkotika. Pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu dapat menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice, yang tidak hanya bertujuan menghindarkan mereka dari hukuman pidana tetapi juga meningkatkan pemahaman mereka tentang aspek hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.16 Dalam praktiknya, penerapan restorative justice di Satresnarkoba Polresta Padang dimulai dengan proses asesmen dan verifikasi pelaku. Penyidik terlebih dahulu menentukan apakah seorang pelaku layak mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme ini. Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain tingkat ketergantungan pelaku, riwayat hukum sebelumnya, serta keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Jika seorang pelaku dinyatakan memenuhi syarat, maka kasusnya dapat dialihkan dari proses peradilan pidana menuju rehabilitasi.17 Dalam konteks efektivitasnya, restorative justice di Satresnarkoba Polresta Padang telah menunjukkan beberapa hasil positif. Salah satu indikator keberhasilannya adalah penurunan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana oleh mantan pelaku. Banyak pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme ini berhasil kembali ke masyarakat tanpa kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pendekatan ini juga berhasil mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, yang selama ini menghadapi masalah overkapasitas akibat tingginya jumlah narapidana kasus narkotika. Hal ini sejalan dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto18 adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu: 1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang). 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kesadaran hukum dalam konteks ini mencakup pemahaman terhadap aturan yang berlaku, kepatuhan terhadap norma hukum, serta kesediaan untuk menjauhi tindakan yang dapat menjerat mereka kembali dalam sistem peradilan pidana.19 Salah satu indikator utama bahwa restorative justice efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum adalah adanya perubahan sikap dan perilaku pelaku setelah menjalani rehabilitasi. Berdasarkan wawancara dengan beberapa penyidik Satresnarkoba Polresta Padang, sebagian besar pelaku yang telah menyelesaikan program rehabilitasi menunjukkan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkotika dan konsekuensi hukumnya. Mereka juga cenderung lebih terbuka dalam menyuarakan pengalaman mereka kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi preventif agar 15 16 17 18 19 Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro Press, Semarang, 2009, hlm. 78. Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 122. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 136. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm.8. Wawancara dengan Brigadir. Ilham Saputra,S.H , Penyidik tentang Penerapan Restorative Justice, 22 Februari 2025. Page | 333 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 orang lain tidak mengikuti jejak mereka.20 Dalam menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana narkotika, teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Achmad Ali mengatakan bahwa efektivitas hukum dapat diukur melalui beberapa aspek utama, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat. Pertama, dari segi substansi hukum, penerapan restorative justice dalam tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polresta Padang memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Peraturan Bersama Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi, bukan dipidana. Regulasi ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya dapat menjalani rehabilitasi tanpa harus menjalani hukuman pidana.21 Kedua, dari segi struktur hukum, efektivitas restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polresta Padang bergantung pada peran aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian. Proses asesmen dan verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah seorang pelaku layak mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme ini. Faktor yang menjadi pertimbangan meliputi tingkat ketergantungan pelaku, riwayat hukum sebelumnya, serta keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Jika seorang pelaku dinyatakan memenuhi syarat, maka kasusnya dapat dialihkan dari proses peradilan pidana menuju rehabilitasi. Efektivitas struktur hukum dalam kasus ini dipengaruhi oleh sejauh mana aparat kepolisian memahami dan menerapkan prinsip-prinsip restorative justice secara konsisten. Ketiga, dari segi budaya hukum masyarakat, keberhasilan restorative justice juga dipengaruhi oleh sejauh mana masyarakat menerima dan mendukung pendekatan ini. Dalam konteks ini, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa setiap pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum berat, tanpa mempertimbangkan kondisi individu mereka. Stigma sosial terhadap mantan pengguna narkotika juga menjadi hambatan dalam efektivitas hukum, di mana banyak mantan pecandu yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan atau kembali ke lingkungan mereka karena dianggap sebagai "kriminal." Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat restorative justice, agar masyarakat lebih memahami bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi pelaku, tetapi juga membantu mencegah residivisme. Ketiga aspek efektivitas hukum menurut Achmad Ali tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polresta Padang telah menunjukkan hasil yang cukup positif, terutama dalam aspek substansi hukum dan struktur hukum. Namun, dari sisi budaya hukum, masih diperlukan upaya lebih lanjut dalam mengubah persepsi masyarakat serta meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum agar penerapan restorative justice dapat berjalan lebih efektif. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas hukum secara menyeluruh, diperlukan kebijakan yang lebih terstruktur, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah. Kesadaran hukum pelaku yang meningkat melalui mekanisme restorative justice juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya contoh nyata dari mantan pengguna narkotika yang berhasil menjalani rehabilitasi dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif, diharapkan semakin banyak orang yang memahami bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang memerlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan komprehensif. 20 21 Wawancara dengan RW, Mantan Pengguna Narkotika yang Telah Menjalani Rehabilitasi, Padang, 25 februari 2025. Sudarto, Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Alumni, Bandung, 2018, hlm. 99. Page | 334 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polresta Padang memiliki dampak yang positif dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku. Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan, pendekatan ini telah terbukti mampu memberikan solusi yang lebih efektif dibandingkan dengan sistem pemidanaan konvensional. Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, agar mekanisme ini dapat diterapkan secara lebih optimal di masa depan. KESIMPULAN Penyelesaian tindak pidana narkotika dengan rehabilitasi pada Satresnarkoba Polresta Padang dilakukan dengan cara mempertimbangkan bahwa tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika layak untuk mendapatkan hukuman pidana. Beberapa di antara mereka adalah korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman. Kepolisian mengadopsi strategi yang lebih progresif dan humanis dalam menangani kasus narkotika, dengan lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan pemulihan sosial dibandingkan dengan sekadar memberikan hukuman pidana. Proses penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice di Satresnarkoba Polresta Padang diawali dengan tahap penyelidikan dan asesmen awal. Kendala yang ditemui dalam penyelesaian tindak pidana narkotika dengan rehabilitasi pada Satresnarkoba Polresta Padang diantaranya kesadaran hukum masyarakat yang minim yakni pemahaman dan penerimaan masyarakat mengenai pendekatan ini yang masih rendah. Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa semua pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum berat. Kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga rehabilitasi. Aspek regulasi dan birokrasi yang kompleks juga menjadi tantangan dalam implementasi restorative justice. Efektivitas penyelesaian tindak pidana narkotika dengan rehabilitasi terhadap tingkat kesadaran hukum pelaku pada Satresnarkoba Polresta Padang diukur dari kesadaran yang lebih tinggi untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi agen perubahan dalam lingkungan mereka. Efektivitas ditunjukan dengan penurunan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana oleh mantan pelaku. Banyak pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme ini berhasil kembali ke masyarakat tanpa kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. REFERENSI Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016. Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2017 Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Deepublish, Jakarta, 2017. Daulika Sausan Zahra Nabila, Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Diponegoro Law Journal, vol. 12, no. 3, Jul. 2023. G. Pieter Hoefnagels, The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime, Kluwer Deventer: Netherlands, 1973. Kunarto, Polisi Harapan dan Kenyataan, Sahabat, Klaten, 2007. Moh. Taufik Makaro, Suhasril dan Moh. Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003. Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP: Semarang, 2002. Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro Press, Semarang, 2009. Page | 335 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro Press, Semarang, 2009. O.C Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya Di Indonesia, Cetakan ke-2, PT. Alumni, Bandung, 2007. Setri Cahyani, et.al, Analisis Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Panti Rehabilitasi Sibolangit Centre, Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.12 (2024) Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008 Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008 Sudarto, Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Alumni, Bandung, 2018. Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Legislasi 14 (1), 2017. Page | 336