Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No 7. Juli 2025 Negara. Akreditasi, dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia Rezky Passiuola. Aloysius Aleksander Pabubung. August Dwi Pramudya. Freidelino P. A de Sousa Universitas Kristen Satya Wacana. Indonesia Email: 312022123@student. edu, 312022107@student. 312022080@student. edu, freidelino. desousa@student. INFO ARTIKEL Kata kunci: LAM. BAN-PT. Hak. Pendi Keywords: LAM. BAN-PT. Right. Edu ABSTRAK Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait kewenangan Lembaga Akreditasi Mandiri dalam mengakreditasi Program Studi di Perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketentuan ini menimbulkan dualisme otoritas dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan berimplikasi pada ketidakterpaduan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Penyerahan kewenangan akreditasi kepada LAM tanpa kerangka hukum yang terintegrasi berpotensi mengaburkan peran negara dalam menjamin mutu pendidikan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum, fragmentasi standar, dan ketimpangan antar institusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual untuk menganalisis keterkaitan antara norma hukum positif, doktrin akademik, dan prinsip tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai public Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai LAM bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum, yaitu keadilan, kesetaraan hak, dan akuntabilitas publik. Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang pelaksanaannya harus berada dalam kontrol penuh negara sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi harus diselenggarakan secara terintegrasi di bawah otoritas negara guna menjamin konsistensi, mutu, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. ABSTRACT This research examines the legal issues surrounding the authority of the Independent Accreditation Agency (Lembaga Akreditasi Mandiri. LAM) in accrediting Study Programs (PS) within higher education institutions, as regulated in Article 55 paragraph . of Law No. 12 of 2012 on Higher Education. This provision creates a dualism of authority with the National Accreditation Board for Higher Education (BAN-PT), resulting in a fragmented quality assurance system. The delegation of accreditation authority to LAM without a standardized legal framework potentially obscures the role of the state in ensuring Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia educational quality and generates legal uncertainty, inconsistent standards, and inequality among institutions. This research employs a normative legal method, utilizing statutory and conceptual approaches to analyze the relationship between positive legal norms, scholarly doctrines, and the stateAos responsibility in organizing education as a public good. The findings indicate that the legal framework governing LAM contradicts fundamental principles of the rule of law, including substantive justice, equal rights, and public accountability. Education is a constitutional right of every citizen, and its implementation must remain under full state control as a manifestation of the protection and fulfillment of human rights. Therefore, the higher education accreditation system must be integrated under state authority to ensure consistency, quality, and legal certainty in the governance of higher education in Indonesia. Pendahuluan Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk mengkaji isu hukum yang timbul dari pengaturan mengenai pengakreditasian Program Studi (PS) di Perguruan Tinggi (PT) oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjunjung tinggi asas keterpaduan, akuntabilitas publik, dan tanggung jawab negara dalam menjamin mutu pendidikan. Fokus utama penelitian ini bersumber dari ketentuan dalam Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang menyatakan bahwa AuAkreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Ay Ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan normatif karena berpotensi menimbulkan dualisme otoritas akreditasi dan membuka ruang privatisasi dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang seharusnya tetap menjadi bagian dari kewenangan publik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 55 ayat . UU PT yang menegaskan bahwa akreditasi PT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sebagai lembaga yang dibentuk dan berada di bawah tanggung jawab Inkonsistensi ini menimbulkan dugaan terjadinya penyimpangan terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan sebagai barang publik . ublic good. , yang mengharuskan negara tetap hadir sebagai aktor utama dalam menjamin akses, mutu, dan akuntabilitas pendidikan tinggi. Dengan demikian, penelitian ini akan membedah aspek yuridis, normatif, dan filosofis dari kewenangan LAM dalam kerangka sistem hukum pendidikan nasional, serta mengevaluasi implikasinya terhadap peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Penyimpangan norma dalam pengaturan akreditasi ini secara substantif terjadi karena adanya perbedaan makna dan perlakuan antara entitas (PT) dengan (PS), yang seolah-olah berdiri secara terpisah dan otonom, padahal keduanya merupakan satu kesatuan struktural dan fungsional dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Padahal, dalam kerangka hukum pendidikan, pencapaian tujuan PT secara nyata dan berkelanjutan sangat ditopang oleh keberadaan PS sebagai unsur pelaksana akademik utama yang secara langsung menyelenggarakan proses pendidikan profesional dan, apabila memenuhi persyaratan tertentu, juga menyelenggarakan pendidikan akademik pada jenjang sarjana dan/atau pascasarjana dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau Dalam konteks ini. PS memiliki peran strategis dalam menjabarkan visi, misi, dan tujuan institusional PT melalui pelaksanaan tridharma PT, yang mutu dan akuntabilitasnya dijaga melalui mekanisme akreditasi dan/atau reakreditasi secara Oleh karena itu, membedakan mekanisme akreditasi antara PT . ang Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia dilakukan oleh BAN-PT) dengan PS . ang diserahkan LAM) bukan hanya menimbulkan dualisme norma dalam pengaturan penjaminan mutu, melainkan juga berpotensi melemahkan kesatuan sistem penjaminan mutu nasional dan mengaburkan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin akses terhadap pendidikan tinggi yang bermutu bagi seluruh warga negara. Dualisme ini bertentangan dengan prinsip integrasi, akuntabilitas, dan keterpaduan sistemik yang menjadi asas utama dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai public goods, di mana negara seharusnya tetap menjadi aktor utama dalam pengawasan, evaluasi, dan pengendalian mutu pendidikan secara menyeluruh. Dengan demikian, pembagian otoritas akreditasi yang terfragmentasi antara PT dan PS perlu ditinjau ulang secara yuridis dan filosofis guna memastikan bahwa sistem pendidikan tinggi tetap berjalan dalam kerangka konstitusional, menjunjung asas keadilan, kesetaraan, dan akuntabilitas (Yuyun, 2. Pada prinsipnya adalah suatu PT tidak bisa hadir atau dapat dikatakan tidak bisa hidup tanpa adanya PS di dalamnya, maka dari itu diharuskannya untuk melakukan akreditasi baik PS maupun PT dalam satu pintu yang sama. Akreditasi Program Studi (PS) bertujuan untuk menjamin bahwa setiap PS yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, melindungi masyarakat dari penyelenggaraan PS di bawah standar, serta mendorong PS/Perguruan Tinggi (PT) untuk terus meningkatkan dan mempertahankan kualitasnya. Hasil akreditasi ini juga berfungsi sebagai bahan pertimbangan penting untuk transfer kredit, pengajuan bantuan atau alokasi dana, dan memperoleh pengakuan dari lembaga atau instansi terkait. Menitikberatkan pada substansi yang termuat dalam poin A, seharusnya PS juga diwajibkan untuk melaksanakan proses akreditasi melalui (BAN-PT), sebagaimana halnya yang berlaku bagi PT, guna menciptakan keselarasan, harmonisasi, dan kesinambungan antara akreditasi kelembagaan dan akreditasi program, sebagai satu kesatuan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Keseragaman ini penting untuk menjamin bahwa mekanisme akreditasi tidak berjalan secara parsial atau terfragmentasi, melainkan bersifat integratif dan konsisten dengan asas keterpaduan dan akuntabilitas publik dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat bahwa PS merupakan komponen strategis dan sekaligus ujung tombak dari PT, yang secara operasional bertanggung jawab dalam merancang, menyusun, dan mengimplementasikan kebijakan teknis kurikulum dan proses pembelajaran. Dalam struktur kelembagaan pendidikan tinggi, visi dan misi universitas, serta kebijakan yang ditetapkan oleh senat universitas dan senat fakultasAikhususnya yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaranAiditerjemahkan dan dioperasionalkan secara konkret oleh PS. Oleh karena itu, perbedaan entitas dan mekanisme akreditasi antara PT dan PS tidak hanya menimbulkan kerancuan normatif, tetapi juga mengancam integritas sistem penjaminan mutu secara keseluruhan. Penyeragaman lembaga akreditasi menjadi urgensi untuk menjaga kesinambungan antara visi institusional dengan pelaksanaan akademik di tingkat PS, sehingga prinsip keterpaduan, akuntabilitas, dan tanggung jawab negara dalam menjamin mutu pendidikan tinggi dapat terlaksana secara efektif dan menyeluruh. Berdasarkan konsep harus adanya kesamaan antara akreditasi PT dengan PS merupakan bentuk penerapan penyelenggaraan sistem Pendidikan. Namun adanya LAM merupakan sebuah pengingkaran negara dalam melakukan kewajibannya. Kewajiban Negara dalam menjalankan Pendidikan termaktub dalam Pasal 31 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1. yang dalam hal ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam Putusan MKRI No. 025/PUUIV/2006 menjelaskan bahwa kewajiban dari Negara adalah untuk Aumelindungi warga negara agar tidak mendapatkan Pendidikan yang tidak bermutuAy. (Titon, 2. dengan adanya ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Negara dalam konteks ini adalah pemerintah wajib memberikan jaminan kepada warga Negara untuk mendapatkan mutu Pendidikan yang sama. Hal ini termuat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menjelaskan bahwa AuPerlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Ay Penelitian tentang Pengakreditasian sebuah PS yang dibalut dengan prinsip penyelenggaraan sistem Pendidikan sebenarnya sudah banyak dibahas. Oleh karena itu, terdapat beberapa penelitian terdahulu yang penulis rasa relevan dengan penelitian ini. Pertama, penelitian oleh Mitra . yang membahas mengenai urgensi percepatan penjaminan mutu PT melalui akreditasi PT, dalam hal ini Mitra hanya menjelaskan mengenai percepatan penjaminan mutu adalah upaya perbaikan mutu yang berkelanjutan sehingga tercipta budaya mutu menuju PT yang unggul, tetapi tidak membahas mengenai dualisme kelembagaan pengakreditasian antara PT dengan PS di PT tersebut (Mitra, 2. Kedua, penelitian oleh Hernandi . yang menjelaskan bahwa Negara mempunyai tanggung jawab absolut dalam pemenuhan hak atas Pendidikan menurut UUD NRI 1945, tetapi tidak spesifik mengenai bentuk negara dalam menjamin pemenuhan hak atas Pendidikan tersebut (Hernandi, 2. Oleh karena itu, penelitian ini akan berfokus pada bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin mutu suatu Pendidikan, terkhususnya Pendidikan tinggi. Penelitian ini menghadirkan kebaruan dengan mengintegrasikan kajian mengenai dengan adanya LAM, merupakan sebuah bentuk ketidakbecusan negara terkait hak atas Pendidikan dalam hal ini penyelenggaraan sistem pendidikan. Berbeda dengan Mitra . dan Hernandi . penelitian ini akan lebih bersifat menjustifikasikan bahwa dengan adanya LAM, merupakan ketidakhadiran Negara dalam penyelenggaraan sistem Pendidikan. Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis tertarik untuk mengkaji, apakah Pengakreditasian PS di PT oleh LAM sesuai dengan prinsip penyelenggaraan sistem Pendidikan. Metode Penelitian Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis bahan-bahan kepustakaan dengan tujuan memecahkan permasalahan hukum yang diangkat oleh penulis. Dimana analisis difokuskan pada studi mendalam terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum primer dan sekunder sebagai sumber data utama (Marzuki, 2. Hal ini didukung oleh pemikiran dari peneliti hukum yang berpendapat bahwa penelitian hukum ini merupakan hasil dari penelitian orang orang hukum saja, sehingga tidak ada jenis penelitian selain penelitian hukum (Muammar & Iqbal, 2. , dengan adanya hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris hanyalah pengembangan jenis penelitian hukum yang merupakan hasil dari pemikiran para filsuf hukum (Yati, 2. Penelitian pada penulisan ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan Konseptual . onceptual approac. untuk menganalisis permasalahan hukum. Pendekatan Perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji aturan-aturan hukum yang relevan, sementara pendekatan Konseptual meninjau pada pendapat para sarjana dan doktrin-doktrin para ahli. Dalam pendekatan Perundangundangan dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan pendekatan konsep adalah mengenai prinsip Hak atas Pendidikan. Hasil dan Pembahasan Untuk menjawab isu hukum pada tulisan ini, pembahasan akan difokuskan pada Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia dua hal utama yaitu hak atas Pendidikan bagi setiap warga negara dalam hal ini penyelenggaraan sistem pendidikan yang merupakan main idea pada pembahasan ini, dan pengakreditasian satu lembaga pada PT dan PS dalam PT sebagai bentuk hadirnya Negara atas jaminan mutu Pendidikan bagi setiap warga negara. Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Sebagai Hak Atas Pendidikan Bagi Setiap Warga Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara konstitusional didirikan dengan landasan dan tujuan yang termaktub secara tegas dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mencerminkan tekad kolektif bangsa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Tujuan utama tersebut meliputi perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia beserta segenap tumpah darahnya, upaya berkelanjutan dalam memajukan kesejahteraan umum, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pencerdasan kehidupan bangsa, serta kontribusi aktif dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Di antara tujuan tersebut, frasa Aumencerdaskan kehidupan bangsaAy memuat makna konstitusional yang mendalam, karena secara implisit mengakui dan menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang harus dijamin, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara. Dari sudut pandang evolusi pemikiran mengenai hak asasi manusia, saat ini telah secara luas diakui bahwa pendidikan merupakan salah satu unsur fundamental dari hak asasi manusia (Ristina, 2. Dengan demikian, pendidikan bukan semata menjadi instrumen pembangunan, melainkan bagian integral dari tujuan nasional yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia serta perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Frasa tersebut juga mencerminkan prinsip bahwa negara berkewajiban untuk hadir sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan, sejalan dengan asas negara kesejahteraan . elfare stat. yang menempatkan pendidikan sebagai public goods, bukan sebagai komoditas pasar. Oleh karena itu, tanggung jawab negara dalam sektor pendidikan tidak dapat dialihkan, dikurangi, atau diprivatisasi, karena hal tersebut akan bertentangan dengan semangat konstitusi dan tujuan pendirian NKRI itu sendiri (Palguna,2. Dalam tujuan NKRI sudah sangat jelas bahwa Hak atas pendidikan sangat fundamental terhadap cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri dan secara otomatis menjadi hak konstitusional bagi setiap warga Negara. Sehingga perlindungan terhadap hak atas pendidikan ialah investasi bagi masa depan bangsa (Dadang, 2. Pendidikan merupakan modal paling penting bagi suatu bbangsa untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan (Angelika, 2. Sehingga Aspek pendidikan merupakan bagian dari perubahan mendasar dalam reformasi konstitusi yang memiliki signifikansi besar bagi arah dan keberlanjutan masa depan bangsa (Astomo, 2. Berdasarkan hal tersebut, maka NKRI telah mencantumkan mengenai HAP dalam UUD NRI 1945 pada Pasal 31 secara lengkap berbunyi: AuSetiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ay . AuSetiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib Ay . AuPemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Ay . AuNegara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ay . AuPemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persamaan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Ay Pendidikan dalam sistem hukum Indonesia dinyatakan secara eksplisit sebagai salah satu hak fundamental yang melekat secara inheren pada setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD NRI 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berdasarkan prinsip hukum argumentum a contrario, apabila pendidikan telah ditetapkan sebagai hak warga negara, maka secara logis dan normatif timbul pula kewajiban konstitusional negara untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak tersebut. Dalam kerangka Hak Asasi Manusia, pendidikan termasuk dalam kategori hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang berbeda dengan hak sipil dan politik karena pelaksanaannya menuntut tindakan aktif dan positif dari negara, baik dalam bentuk pengalokasian sumber daya, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, penyediaan tenaga pendidik yang kompeten, maupun dalam penetapan dan pengawasan terhadap standar mutu pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kewajiban negara tidak hanya bersifat pasif dengan tidak menghalangi akses warga terhadap pendidikan, tetapi juga menuntut tanggung jawab aktif dalam memastikan bahwa layanan pendidikan tersedia secara merata dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi apa pun, baik berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, geografis, gender, maupun identitas kultural lainnya. Hal ini kukuhkan dalam putusan MKRI Nomor 11/PUUAcVII/2009, 14/PUUAcVII/2009, 21/PUUAcVII/2009, dan 126/PUUAcVII/2009 yang menjelaskan Bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional yang melekat dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban tersebut secara eksplisit mencakup keharusan negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berkualitas, merata, dan berkeadilan (Rosyidah, 2. Namun demikian, kewajiban konstitusional tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang seolaholah memberikan keleluasaan absolut kepada pemerintah untuk mengatur sektor pendidikan tanpa batas atau rambu-rambu hukum yang jelas dan terukur (Nadzri & Wibowo, 2. Negara tidak diperkenankan mengadopsi pendekatan lepas tangan dengan menyerahkan sepenuhnya pengembangan kualitas sumber daya manusia dan kecerdasan kehidupan bangsa kepada inisiatif masing-masing individu atau masyarakat (Utami & Yanti, 2. Sebaliknya, negara wajib memastikan bahwa kebijakan dan regulasi yang diberlakukan dalam sektor pendidikan tetap berada dalam kerangka prinsip-prinsip konstitusional, termasuk prinsip keadilan sosial, kesetaraan hak, dan kepastian hukum (Rachmawati, 2. Dengan demikian, campur tangan negara dalam bidang pendidikan haruslah bersifat aktif, bertanggung jawab, dan berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia warga negara, bukan sebaliknya justru mendelegasikan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain tanpa pengawasan, standar, dan akuntabilitas yang ketat (Anderson, 2. Dalam konteks ini, pendidikan bukan semata bentuk pelayanan publik, melainkan bagian integral dari upaya negara dalam memberdayakan rakyat dan menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan beradab sebagai landasan utama pembangunan bangsa. (Susanti. Dengan landasan ini, tentunya hak asasi dimaksud diberlakukannya terhadap seluruh warga negara tanpa terkecuali (Subiyanto, 2. Dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mutu yang baik bagi setiap warga, maka Pasal 31 ayat . harus dimaknai bahwa Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan sebagai suatu sistem terpadu, yaitu sistem pendidikan nasional. Hal ini menandakan secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Berdasarkan prinsip hukum argumentum a contrario, apabila pendidikan telah ditetapkan sebagai hak warga negara, maka secara logis dan normatif timbul pula kewajiban konstitusional negara untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak tersebut (Susanti, 2. Dalam kerangka Hak Asasi Manusia, pendidikan termasuk dalam kategori hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya . , yang berbeda dengan hak sipil dan politik karena pelaksanaannya menuntut tindakan aktif dan positif dari negara, baik dalam bentuk pengalokasian sumber daya, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, penyediaan tenaga pendidik yang kompeten, maupun dalam penetapan dan pengawasan terhadap standar mutu pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan (DetikEdu, 2. Dengan demikian, kewajiban negara tidak hanya bersifat pasif dengan tidak menghalangi akses warga terhadap pendidikan, tetapi juga menuntut tanggung jawab aktif dalam memastikan bahwa layanan pendidikan tersedia secara merata dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi apa pun, baik berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, geografis, gender, maupun identitas kultural lainnya (Hukumonline, 2. Negara tidak hanya dituntut untuk menyediakan fasilitas dan layanan pendidikan dasar secara gratis, tetapi juga menjamin keberlangsungan dan mutu pendidikan menengah hingga tinggi, sejalan dengan prinsip progressive realization dalam hukum HAM internasional (Utami & Yanti, 2. Dalam konteks ini, pendidikan bukan semata bentuk pelayanan publik, melainkan bagian integral dari upaya negara dalam memberdayakan rakyat dan menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan beradab sebagai landasan utama pembangunan bangsa (Palugana,2. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional di Indonesia secara yuridis dan filosofis diarahkan untuk memperkuat ketahanan nasional sekaligus mewujudkan masyarakat yang maju, berkarakter, dan berdaya saing tinggi, yang tetap berakar kuat pada nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa serta menjunjung tinggi persatuan nasional dalam kerangka keberagaman yang berpijak pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana ditegaskan dalam ideologi Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Imam, 2. Tujuan tersebut tidak hanya mencerminkan orientasi pembangunan manusia seutuhnya, tetapi juga mengafirmasi bahwa pendidikan dalam konteks negara modern tidak dapat dipandang sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar semata, melainkan harus dimaknai sebagai public goods atau barang publik, yaitu kebutuhan dasar yang harus disediakan oleh negara secara merata, berkeadilan, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa pengecualian (World Bank, 2. Dalam kerangka ini, pendidikan bukan hanya memiliki nilai strategis Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia dalam pembangunan nasional, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk menciptakan kesetaraan sosial, mobilitas vertikal, dan kohesi bangsa (Rosyidah, 2. Oleh karena pendidikan diposisikan sebagai barang publik, maka secara konstitusional dan moral, pemerintah merupakan aktor utama yang memiliki kewajiban langsung dalam penyelenggaraan, pembiayaan, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan di semua jenjang dan jenisnya (World Bank, 2. Pemerintah tidak dapat dan tidak dibenarkan secara normatif untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada sektor privat secara penuh, karena hal itu akan menimbulkan fragmentasi kewenangan, mengaburkan tanggung jawab negara, dan berpotensi menciptakan ketimpangan akses serta kualitas pendidikan di tengah masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan pendidikan yang mengarah pada privatisasi, liberalisasi, atau desentralisasi kelembagaan tanpa kontrol negara yang kuat harus dikritisi secara hati-hati, karena berpotensi bertentangan dengan mandat konstitusi serta mengurangi fungsi negara dalam menjamin hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Pengakreditasian Pada Perguruan Tinggi dan Program Studi Berdasarkan Prinsip Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Merujuk pada konsepsi penyelenggaraan sistem pendidikan sebagai public good atau barang publik, maka secara teoritik dan normatif hal ini menuntut bahwa seluruh bentuk penyelenggaraan sistem pendidikan, termasuk penjaminan mutu dan proses akreditasi, merupakan tanggung jawab utama negara yang tidak dapat disubkontrakkan secara penuh kepada entitas non-negara. Dalam konteks pendidikan tinggi, khususnya terkait akreditasi, muncul problematika normatif yang patut mendapat sorotan kritis. Hal ini dapat ditelusuri dari ketentuan dalam Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT), yang menyebutkan bahwa akreditasi (PS dilakukan oleh (LAM, sementara dalam ayat . pasal yang sama dijelaskan bahwa akreditasi PT dilakukan oleh BAN-PT. Perbedaan ini diperjelas dalam Pasal 1 angka . Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Indonesia, yang menyatakan bahwa BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai representasi langsung negara, sedangkan LAM dapat dibentuk baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat secara mandiri. Lebih lanjut. Pasal 91 ayat . Permen a quo mensyaratkan bahwa pengajuan izin LAM untuk melaksanakan akreditasi PS harus melalui mekanisme permohonan kepada BAN-PT terlebih dahulu. Ketentuan ini secara tidak langsung menggambarkan ketidakhadiran negara secara langsung dalam pelaksanaan akreditasi PS, padahal akreditasi merupakan bagian dari instrumen penjaminan mutu pendidikan yang seharusnya dikendalikan penuh oleh negara demi menjamin kepastian, keadilan, dan akuntabilitas publik. Dasar pengaturan yang membedakan antara BAN-PT sebagai lembaga yang berwenang melakukan akreditasi terhadap PT, dan LAM sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap PS, sejatinya lahir dari adanya perbedaan interpretasi normatif mengenai kedudukan dan fungsi dari PT dan PS dalam sistem pendidikan tinggi. Pemisahan otoritas akreditasi tersebut secara implisit mencerminkan asumsi bahwa PT dan PS merupakan dua entitas yang berdiri secara otonom, padahal dalam realitasnya, baik secara struktural maupun fungsional, keduanya Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia adalah satu kesatuan institusional yang tidak dapat dipisahkan. PT bukan sekadar entitas administratif, melainkan merupakan wadah utama yang menaungi, mengatur, serta memberikan dukungan kelembagaan terhadap penyelenggaraan PS, sehingga seluruh aktivitas akademik dan non-akademik dalam PS selalu berada dalam koordinasi dan pengawasan institusi PT. Dalam praktiknya. PT memiliki tanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan pendukung yang esensial bagi keberlangsungan dan mutu penyelenggaraan PS, seperti layanan bimbingan akademik yang mendukung proses pembelajaran dan pencapaian capaian pembelajaran lulusan, pembinaan karier yang membantu mahasiswa dalam menyiapkan masa depan profesional, serta dukungan administratif, keuangan, dan infrastruktur lainnya yang secara langsung mempengaruhi kualitas pelaksanaan tridharma PT di tingkat PS. Oleh karena itu, pemisahan otoritas akreditasi antara PT dan PS tidak hanya berisiko menimbulkan fragmentasi kebijakan penjaminan mutu, tetapi juga bertentangan dengan prinsip integratif dalam sistem pendidikan tinggi yang menekankan bahwa keberhasilan PS tidak dapat dilepaskan dari kualitas dan kapasitas kelembagaan PT secara keseluruhan. Dengan demikian, pendekatan yang membedakan secara tajam antara akreditasi PT dan PS perlu dikaji ulang secara mendalam, baik dari perspektif normatif, kelembagaan, maupun dari sudut pandang efektivitas kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara nasional (Muhammad. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PT dan PS yang terintegrasi dalam satu kesatuan rumusan visi, misi, tujuan dan strategi sebagai salah satu standar akreditasi PS (Yuyun, 2. Dalam buku IV standar dan prosedur akreditasi PS sarjana yang diterbitkan oleh BAN-PT menjelaskan bahwa ada sembilan dimensi mutu penyelenggaraan PS: Kelayakan . merupakan tingkat ketepatan unsur masukan, proses, keluaran, maupun tujuan program ditinjau dari ukuran ideal secara . Kecukupan . menunjukkan tingkat ketercapaian persyaratan ambang yang diperlukan untuk penyelenggaraan suatu program. Relevansi/kesesuaian . merupakan tingkat keterkaitan tujuan maupun hasil/keluaran program pendidikan dengan kebutuhan masyarakat di lingkungannya maupun secara global. Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia . Suasana akademik . cademic atmospher. merujuk pada iklim yang mendukung interaksi antara dosen dan mahasiswa, antara sesama mahasiswa, maupun antara sesama dosen untuk mengoptimalkan proses pembelajaran. Efisiensi . merujuk pada tingkat pemanfaatan masukan . yang digunakan untuk proses pembelajaran. Keberlanjutan . penyelenggaraan program yang mencakup ketersediaan masukan, aktivitas pembelajaran, maupun pencapaian hasil yang optimal. Selektivitas . menunjukkan bagaimana penyelenggara program memilih unsur masukan, aktivitas proses pembelajaran, maupun penentuan prioritas hasil/keluaran berdasarkan pertimbangan kemampuan/kapasitas yang . Produktivitas . menunjukkan tingkat keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan dalam memanfaatkan masukan. Efektivitas . adalah tingkat ketercapaian tujuan program yang telah ditetapkan yang diukur dari hasil/keluaran program. Dari kesembilan aspek tersebut dapat dikatakan bahwa untuk akreditasi PS tidak bisa terlepas dari PT itu sendiri. Sehingga dapat dikatakan peran pemerintah dalam menjamin hak atas pendidikan dalam hal ini adalah sistem pendidikan pada PT i terkhususnya sangat penting (Gunawan, 2. Pelaksanaan akreditasi yang diselenggarakan oleh LAM mengindikasikan belum adanya standar nasional yang seragam, baku, dan konsisten dalam hal pendekatan, indikator, serta tolok ukur yang digunakan di antara berbagai LAM. Keragaman metode dan kriteria ini menimbulkan ketidakpastian dalam proses akreditasi, baik dari segi prosedur maupun hasil akhir penilaian. Ketidakterpaduan ini tidak hanya berpotensi menciptakan disparitas perlakuan antar institusi pendidikan tinggi, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akibatnya, asas kesetaraan dan keadilan yang semestinya menjadi pondasi dalam perlakuan terhadap seluruh PS dan PT di Indonesia menjadi tercederai, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem akreditasi nasional. Ketika berbicara pendidikan sebagai public goods, artinya Pasal 55 ayat . UU PT tidak mencerminkan pelaksanaan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, khususnya dalam hal menjamin mutu pendidikan tinggi yang adil, merata, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa Kebijakan ini justru memperlihatkan adanya kecenderungan negara untuk melepaskan diri dari peran sentralnya dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang semestinya dilakukan melalui mekanisme yang terstandar, transparan, dan akuntabel. Akibat dari pelimpahan tersebut, timbul ketimpangan dalam perlakuan terhadap institusi pendidikan tinggi, yang diiringi oleh ketidakpastian hukum akibat ketiadaan standar tunggal dalam proses akreditasi oleh berbagai LAM. Hal ini membuka ruang bagi praktik-praktik diskriminatif yang tidak hanya merugikan lembaga pendidikan tertentu, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar dalam negara hukum, yakni keadilan substantif dan kepastian hukum. Bahwa keberadaan dua entitas akreditasi yang berbeda, yakni BAN-PT untuk institusi dan LAM untuk PS menimbulkan dualisme dan disharmoni penilaian mutu padahal dalam praktiknya institusi dan PS merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Negara. Akreditasi. Dan Hak Atas Pendidikan: Reorientasi Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi melemahkan integritas sistem pendidikan nasional dan bertentangan secara mendasar dengan tujuan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Kondisi di mana terdapat dua entitas lembaga akreditasi yang menjalankan fungsi penjaminan mutu PT dan PS berpotensi menciptakan kebingungan sekaligus menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen, peran, dan tanggung jawab negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang layak, bermutu, dan sesuai dengan standar nasional. Keberadaan dua sistem akreditasi yang berjalan secara paralel tanpa jaminan konsistensi dalam pendekatan, instrumen, dan tolok ukur penilaian dapat melahirkan stigma bahwa negara bersikap ambivalen atau bahkan melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dalam memastikan satu sistem mutu pendidikan yang utuh dan Kesimpulan Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional yang bersifat fundamental bagi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara, dalam kapasitasnya sebagai aktor utama dalam sistem pendidikan nasional, berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan sebagai bentuk nyata dari perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak warga negara. Pendidikan dalam konteks ini tidak semata-mata dipahami sebagai pelayanan sosial, tetapi sebagai public goods yang penyelenggaraannya harus berada dalam kendali dan tanggung jawab penuh negara. Dalam konteks akreditasi sebagai instrumen utama penjaminan mutu pendidikan tinggi, adanya dualisme kelembagaan antara BAN-PT dan LAM telah menimbulkan permasalahan normatif dan implementatif yang serius. Pelimpahan kewenangan akreditasi kepada LAM tanpa kerangka pengaturan yang seragam dan baku telah menyebabkan ketidakterpaduan standar, ketidakpastian hukum, serta potensi ketimpangan dan diskriminasi antar institusi Hal ini pada akhirnya berpotensi melemahkan prinsip-prinsip dasar negara hukum seperti keadilan substantif, kesetaraan hak, dan kepastian hukum, serta mereduksi peran negara dalam menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh. Keberadaan dua entitas akreditasi yang berjalan secara paralel menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa negara tidak konsisten atau bahkan abai dalam tanggung jawab konstitusionalnya untuk menjamin satu sistem pendidikan nasional yang Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang sistem akreditasi pendidikan tinggi melalui pendekatan satu pintu yang dikendalikan langsung oleh negara, guna memastikan bahwa seluruh institusi pendidikan diperlakukan secara adil, transparan, dan akuntabel dalam satu sistem mutu pendidikan yang terpadu, sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial. Penulis memberikan saran bahwa sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945, penyelenggaraan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah, termasuk di dalamnya sistem akreditasi sebagai bagian integral dari sistem tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan akreditasi baik PT maupun PS seharusnya dilaksanakan oleh negara melalui BAN-PT sebagai representasi kehadiran langsung pemerintah dalam menjalani mutu pendidikan. Daftar Pustaka