Hasanah. Id: Inovasi Platform Securities Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai Untuk Pengembangan Umkm Yang Berdaya Saing Pada Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Rizky Andrean1. Khairul Anwar2. Hendri Hermawan Adinugraha3. Aris SyafiAoi4 UIN K. Abdurrahman Wahid Pekalongan, rarizkyandrean@gmail. UIN K. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Akhairul236@gmail. UIN K. Abdurrahman Wahid Pekalongan, hendri. adinugraha@uingusdur. UIN K. Abdurrahman Wahid Pekalongan, m. syafii@uingusdur. Abstrak Indonesia adalah negara dengan potensi UMKM, investasi, dan wakaf tunai yang besar. Namun masalahnya adalah, dalam pengembangan ketiga hal tersebut masih belum optimal karena masih kurangnya upaya pengembangan yang terpadu dan terintegrasi. Masalah utama yang dihadapi dalam pengembangan UMKM adalah terbatasnya akses terhadap pembiayaan. Masalah utama yang dihadapi dalam investasi adalah masih minimnya literasi dan inklusi investasi pasar modal. Sedangkan masalah utama dalam wakaf tunai adalah penghimpunan dan pendayagunaannya yang masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengembangan UMKM pada era digital melalui Hasanah. id: inovasi platform securities crowdfunding syariah berbasis investasi wakaf tunai. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif eksploratif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, berita media massa, juga internet yang dinilai kredibel dan berstandar baik nasional maupun internasional serta relevan dengan hal yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasanah. merupakan inovasi platform securities crowdfunding syariah berbasis investasi wakaf tunai yang dapat menjadi solusi untuk pengembangan UMKM pada era digital. Platform ini pada dasarnya merupakan integrasi konsep Islamic commercial finance . nvestasi syaria. dan Islamic social finance . akaf tuna. Platform ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran terkait pemecahan permasalahan pembiayaan UMKM, peningkatan literasi dan inklusi investasi pasar modal, penghimpunan dan pendayagunaan wakaf tunai secara produktif, serta mendorong kemajuan ekonomi/keuangan syariah di Indonesia melalui inovasi platform securities crowdfunding syariah. Kata Kunci: Hasanah. Investasi Wakaf Tunai. Securities Crowdfunding Syariah. UMKM Abstract Indonesia is a country with large potential for MSMEs, investment, and cash waqf. But the problem is, in the development of these three things is still not optimal because there is still a lack of integrated and integrated development efforts. The main problem faced in the development of MSMEs is limited access to financing. The main problem faced in investing is the lack of capital investment market literacy and inclusion. While the main problem with cash waqf is its collection and utilization which is still not optimal. This study aims to describe the development of MSMEs in the digital era through Hasanah. id: an innovation in a sharia crowdfunding platform based on cash waqf investment. This research is qualitative research with a type of literature research. This study uses a descriptive exploratory approach. This study uses secondary data sourced from books, scientific journals, mass media news, and the internet which are considered credible and have both national and international standards, and are relevant to the matter being studied. The results of the study show that Hasanah. id is an innovative cash waqf investment-based sharia crowdfunding platform that can be a solution for the development of MSMEs in the digital era. This platform is an integration of the concepts of Islamic commercial finance (Islamic investmen. and Islamic social finance . ash waq. This platform is expected to contribute ideas related to solving MSME financing problems, increasing literacy and investment inclusion in the capital market, collecting and utilizing cash waqf productively, and encouraging progress in the Islamic economy/finance in Indonesia through innovative Islamic crowdfunding securities platforms. Keywords: Cash Waqf Investment. Hasanah. MSMEs. Sharia Securities Crowdfunding Pendahuluan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah bagian penting dari demokrasi ekonomi yang memiliki posisi strategis guna mencapai sistem perekonomian nasional yang semakin berkembang, berimbang, dan berkeadilan. Sistem perekonomian nasional perlu diarahkan menuju sistem perekonomian yang pro terhadap ekonomi kerakyatan, handal, merata, transparan, akuntabel, dan memiliki daya saing di kancah perekonomian regional maupun global. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut. UMKM perlu terus dikembangkan sehingga mampu meningkatkan peran dan potensinya dalam merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang positif . Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021. Secara nasional UMKM berkontribusi sebesar 61,07% dari total PDB atau senilai 8. 573,89 triliun rupiah, menyerap 97% atau setara 117 juta tenaga kerja, serta memberikan sumbangsih sebesar 14% dari total ekspor non migas. 2 Secara praktis. UMKM juga berperan menjadi media untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui praktik berwirausa. 3 Kekuatan dan kontibusi positif yang dimiliki UMKM mendorong jumlah UMKM selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2018. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sedikitnya terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia. Jumlah yang cukup besar untuk menopang perekonomian nasional terutama pada masa pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Sebagai sektor usaha yang mempunyai peran strategis dalam menopang perekonomian nasional. UMKM memiliki permasalahan yang serius. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, selama masa pandemi Covid-19, berdasarkan survei yang melibatkan sekitar 37. 000 UMKM, didapatkan temuan bahwa UMKM terdampak sangat serius dengan adanya pandemi tersebut. Sekitar 56% UMKM tercatat mengalami penurunan penjualan, 22% UMKM tercatat mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan, 15% UMKM tercatat mengalami masalah pendistribusian barang, 4% UMKM tercatat Halida Zia. AuPengaturan Pengembangan UMKM Di Indonesia,Ay Rio Law Jurnal 1, no. (KNEKS, 2. Nanik Risnawati. AuProfil UMK. Permasalahan Dan Upaya Pemberdayaannya,Ay Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen 9, no. : 145Ae161. Ade Nur Rohim. AuOptimalisasi Wakaf Sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM Untuk Pengembangan Industri Halal,Ay Jurnal Bimas Islam 14, no. : 311Ae344. mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan baku mentah, dan 3% UMKM sisanya tercatat mengalami masalah lainnya. Adapun pada masa pemulihan ekonomi nasional. UMKM mempunyai masalah utama yaitu terbatasnya akses terhadap pembiayaan untuk pengembangan usaha. Hal ini sesuai dengan laporan Kementerian Koperasi dan UKM yang menyebutkan bahwa kendala yang paling sering dihadapi UMKM yaitu keterbatasan akses pembiayaan . ,09%). pemasaran produk . ,72%). bahan baku . ,59%). sumber daya manusia atau pekerja . ,09%). ,22%). dan permasalahan lainnya . ,93%). 6 Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh7, dari keseluruhan jumlah UMKM di Indonesia, hanya sekitar 30% yang mampu mengakses pembiayaan. Adapun sekitar 60 sampai 70% dari seluruh jumlah UMKM belum mempunyai akses pembiayaan. Masalah di atas harus dapat diantisipasi dalam bentuk program yang solutif bagi UMKM guna mempermudah mereka dalam mengembangkan usahanya. Rendahnya tingkat inklusi keuangan mendorong rendahnya perkembangan kualitas UMKM. Alternatif solusi dalam mengakses pembiayaan adalah dengan melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal. Fenomena investasi pasar modal di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan tiap tahunnya. Dalam konteks investasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI), dilaporkan pada tahun 2018 terdapat 1. Pada tahun 2019 jumlah investor meningkat secara signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi sejumlah 2. 000 investor. Kemudian, pada tahun 2020 jumlah investor terus meningkat signifikan hingga mencapai 3. 000 investor. Perlu diperhatikan bahwa upaya penghimpunan dana melalui investasi pasar modal di BEI dilakukan oleh perusahaan besar atau korporasi yang sudah go public, bukan UMKM. Lantas bagaimana dengan investasi di sektor UMKM? Pada era yang semakin canggih yang didukung dengan digitalisasi dalam banyak bidang, upaya penghimpunan dana untuk menyediakan pembiayaan usaha di sektor UMKM dapat Abdurrahman Firdaus Thaha. AuDampak Covid-19 Terhadap UMKM Di Indonesia,Ay Jurnal Brand 2, no. : 148Ae153. Yanuar Imbiyono. AuPembiayaan Ultra Mikro (UM. Untuk Mewujudkan Indonesia Maju,Ay Https://Pip. Kemenkeu. Go. Id/, last modified 2022, https://pip. id/id/data-publikasi/beritaterbaru/137-pembiayaan-ultra-mikro-umi-untuk-mewujudkan-indonesia-maju. html#::text=Pembiayaan UMi dimaksudkan sebagai jembatan,sulit mengakses kredit dari perbankan. Darmo, dkk. Ibid. Gigih Prahastoro. Firdaus Yuni Dharta, and Rastri Kusumaningrum. AuStrategi Komunikasi Pemasaran Layanan Securities Crowdfunding Dalam Menarik Minat Masyarakat Untuk Berinvestasi Di Sektor UKM,Ay Kinerja 18, no. : 210Ae217. dilakukan melalui platform financial technology. 10 Menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh UMKM dalam memperoleh pembiayaan usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka perizinan pembiayaan usaha melalui platform financial technology berupa layanan securities crowdfunding (SCF). Securities crowdfunding merupakan skema pembiayaan baru yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk penyertaan modal usaha . untuk UMKM. Upaya penghimpunan dana untuk pengembangan UMKM juga dapat dilakukan melalui instrumen dana sosial Islam . ilantropi Isla. Wakaf adalah salah satu bentuk filantropi Islam yang berkaitan erat dengan kemaslahatan umat. Sebagai instrumen dana keagamaan yang berhubungan erat dengan aspek sosial-ekonomi, wakaf telah banyak berperan dalam pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan secara fisik maupun dalam pembangunan sumber daya manusia. Seiring perkembangan zaman, objek . arta bend. yang dijadikan sebagai wakaf tidak hanya dalam bentuk aset yang bernilai ekonomi tinggi berupa tanah dan bangunan Saat ini terdapat instrumen wakaf tunai . akaf uan. Wakaf tunai merupakan wakaf yang berbentuk uang dimana uang tersebut dihimpun dan dikelola di suatu pihak lembaga pengelola wakaf . Wakaf tunai dapat dilakukan oleh siapapun karena sifatnya yang lebih fleksibel, terjangkau, dan produktif. Melalui wakaf tunai tersebut, diharapkan wakaf dapat menjadi bentuk transfer kekayaan agar mencapai pemerataan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Indonesia yang merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia tentu memiliki potensi wakaf tunai yang sangat besar. Menurut penelitian Fajariah, dkk. potensi wakaf tunai di Indonesia dapat mencapai 20 triliun/tahun. Meskipun berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) realisasi wakaf tunai di Zaki Abdullah and Akhmad Akbar Susamto. AuThe Role of Investment-Based Islamic Crowdfunding for Halal MSMEs: Evidence from Indonesia,Ay Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 11, no. : 289Ae302. Mochamad Dandy Hadi Saputra and Vika Annisa Qurrata. AuSecurities Crowdfunding: Bagaimana Relevansinya Pada Nilai-Nilai Pancasila?,Ay Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan 1, no. : 28Ae37. Ahmad Syafiq. AuWakaf Tunai Untuk Pemberdayaan Usaha Kecil,Ay Jurnal Zakat dan Wakaf 1, 2 . : 404Ae428. Hida Hiyanti. Indria Fitri Afiyana, and Siti Fazriah. AuPotensi Dan Realisasi Wakaf Uang Di Indonesia Tahun 2014-2018,Ay Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen. Ekonomi, dan Akuntans. 4, no. 77Ae84. Indonesia baru mencapai 800 miliar rupiah. 14 Potensi yang luar biasa besar ini menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui wakaf tunai. Apalagi secara syariah, wakaf tidaklah sama dengan zakat dalam hal penerima manfaatnya. Jika penerima zakat hanya terbatas untuk delapan asnaf . , wakaf tidak terbatas dalam penerima manfaatnya . auquf Aalai. Ditambah lagi, sifat dari objek wakaf haruslah produktif. Maka dari itu, salah satu bentuk inovasi pendayagunaan wakaf tunai di Indonesia adalah dengan memberikan perluasan akses pembiayaan untuk pengembangan UMKM. Guna menghimpun dana wakaf tunai untuk pengembangan UMKM, dibutuhkan solusi yang efektif. Selanjutnya, solusi tersebut perlu dirumuskan menjadi konsep yang praktis dalam implementasinya. Besarnya potensi investasi dan wakaf tunai yang ada di Indonesia harus dimanfaatkan secara optimal. Kedua hal tersebut dapat diintegrasikan dalam wujud kolaborasi antara Islamic commercial finance dan Islamic social finance berupa investasi wakaf tunai. Pada era digital ini, salah satu metode yang dapat dijadikan pilihan untuk menghimpun dana investasi wakaf tunai adalah melalui platform securities crowdfunding. Berdasarkan latar belakang di atas, disusunlah penelitian ini yang berjudul AuHasanah. id: Inovasi Platform Securities Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai untuk Pengembangan UMKM yang Berdaya Saing pada Masa Pemulihan Ekonomi Nasional. Ay Kerangka Teoritis Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM didefinisikan sebagai berikut: Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan Haniah Lubis. AuPotensi Dan Strategi Pengembangan Wakaf Uang Di Indonesia,Ay IBF: Islamic Business and Finance 1, no. : 43Ae59. Ayi Puspita Fajariah. Sudana Sudana, and Aam Rusydiana. AuWakaf Uang Untuk Optimalisasi Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Koperasi Syariah Di Indonesia,Ay Jurnal Manajemen Teori dan Terapan 13, no. : 1Ae15. merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataupun menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Berdasarkan kekayaan dan hasil penjualan, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6, kriteria usaha mikro yaitu: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300. 000,00 . iga ratus juta rupia. Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. sampai dengan paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300. 000,00 . iga ratus juta rupia. sampai dengan paling banyak Rp2. 000,00 . ua miliar lima ratus juta rupia. Adapun kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. sampai dengan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2. 000,00 . ua miliar lima ratus juta rupia. sampai dengan paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh miliar rupia. Sudati Sarfiah. Hanung Atmaja, and Dian Verawati. AuUMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa,Ay Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembanguna. 4, no. : 137Ae146. UMKM Indonesia memiliki permasalahan yang akut, khususnya dalam hal permodalan, yang meliputi: Kesulitan akses permodalan dari bank dikarenakan ketidakmampuan dalam hal menyediakan persyaratan agar bankable. Sebetulnya bank Indonesia telah banyak membantu UMKM agar dapat lebih mudah untuk mendapatkan akses kredit dari bank, namun kenyataannya tidak semua UMKM dapat memenuhi persyaratan corrateral . yang Ketidaktahuan UMKM terhadap cara memperoleh dana atau modal dari sumber-sumber lain selain perbankan yang dapat menjadi sumber Tidak UMKM membutuhkan dana secara cepat untuk memenuhi pesanan yang ada. Hal ini tidak mungkin bisa dipenuhi oleh perbankan karena pengajuan kredit bank membutuhkan waktu lama. Investasi Pasar Modal Secara bahasa, investasi merupakan serapan dari bahasa Inggris yaitu investment yang memiliki kata dasar invest artinya menanam. Adapun dalam bahasa Arab, ialah istathmara yang artinya berkembang, menjadi berbuah, bertambah Adapun secara istilah, investasi ialah suatu aset yang dimiliki seseorang atau perusahaan dengan tujuan dapat mendatangkan pendapatan secara periodik . maupun keuntungan penjualan . apital gai. dimana pada umumnya dilakukan dalam jangka waktu yang relatif panjang. Secara sederhana, investasi adalah kegiatan yang memiliki tujuan dalam rangka mengembangkan harta melalui suatu komitmen terhadap sejumlah dana maupun sumber daya lainnya yang dilakukan pada masa kini dengan tujuan mendapat keuntungan di masa depan. Pasar modal . apital marke. adalah tempat mempertemukan pemilik dana . upplier of fun. dengan pengguna dana . ser of fun. dengan tujuan investasi jangka pendek . hort term investmen. , investasi jangka menengah . idle term investmen. , dan investasi jangka panjang . ong term investmen. Masyarakat umum di Indonesia Zia. AuPengaturan Pengembangan UMKM Di Indonesia. Ay Mardhiyah Hayati. AuInvestasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam,Ay Ikonomika: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1, no. : 66Ae78. mengidentikkan pasar modal dengan bursa efek atau stock exchange. Sehingga secara lebih spesifik pasar modal di Indonesia dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Meskipun dalam perkembangannya hadir pula pasar modal dalam bentuk securities crowdfunding (SCF). Adapun pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan Yaitu terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain. Berdasarkan Fatwa DSN Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, kriteria produk-produk investasi syariah, antara lain: Jenis usaha, produk barang dan jasa yang dihasilkan, serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian tidak boleh mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan Instrumen investasi dalam pasar modal syariah yang paling populer di Saham Syariah Saham syariah adalah serifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Obligasi Syariah (Suku. Obligasi syariah atau yang dikenal dengan istilah sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/fee. Nita Nurafiati. AuPerkembangan Pasar Modal Syariah Dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,Ay Jurnal Inklusif 4, no. : 65Ae75. Awaluddin. AuPasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah Di Bursa Efek Indonesia,Ay Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam 1, no. : 137Ae150. Ibid. Wakaf Tunai Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab: waqafa, dimana kata tersebut memiliki makna yang sama dengan kata habasa yang bermakna harta yang berhenti atau ditahan. 22 Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf definisi dari wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Rukun wakaf yang harus dipenuhi dalam melakukan perbuatan hukum wakaf ada 4 . , yaitu: Waqif . rang yang mewakafkan hart. Mauquf bih . arang atau harta yang diwakafka. Mauquf Aalaih . ihak yang diberi wakaf/peruntukan waka. Shighat . ernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendany. Adapun wakaf tunai dapat didefinisikan sebagai aktivitas menahan uang dan memberikan/menginfakkan manfaat . rofit/keuntunga. yang dihasilkan dari pengelolaannya untuk kesejahteraan umum. Wakaf tunai adalah wakaf yang benda/objek hartanya berupa uang, yaitu dana yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola wakaf . melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dapat dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2022 mengemukakan wakaf tunai yaitu: Wakaf tunai adalah kegiatan yang dilakukan seorang individu, sekelompok masyarakat, ataupun institusi berbadan hukum yang melaksanakan wakaf tunai. (Muhammad & Prastiwi, 2. Siti Kalimah. AuWakaf Tunai Sebagai Solusi Masalah Kemiskinan Di Indonesia,Ay Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam . 90Ae111, http://ejournal. id/index. php/salimiya/article/view/202. Asri. Khaerul Aqbar, and Azwar Iskandar. AuHukum Dan Urgensi Wakaf Tunai Dalam Tinjauan Fikih,Ay BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 1, no. : 79Ae92. Ibid. Wakaf tunai juga dapat berarti sertifikat-sertifikat yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Wakaf tunai menurut MUI hukumnya boleh. Disalurkan kepada sesuatu yang bersifat halal saja. Securities Crowdfunding Syariah Securities (SCF) penghimpunan dana dengan skema urun dana atau patungan . yang dilakukan oleh pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha atau bisnisnya guna mendapatkan keuntungan yang lebih Melalui suatu platform, nantinya investor dapat membeli efek atau surat berharga suatu bisnis/proyek yang diterbitkan oleh pelaku usaha. Dengan SCF, investor dan pelaku usaha . tau biasa yang disebut dengan penerbi. dapat dengan mudah dan cepat terhubung melalui suatu platform financial technology . istem aplikasi keuangan berbasis teknologi informas. secara online. Investor akan mendapatkan imbal hasil dalam bentuk keuntungan usaha dengan persentase tertentu yang akan dibagikan dalam periode yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian. Adapun Securities crowdfunding syariah merupakan penawaran efek atau surat berharga oleh UMKM Penerbit sebagai pihak yang memerlukan pendanaan secara langsung kepada investor melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang bersifat terbuka dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Dengan memanfaatkan layanan digital, investor dapat menilai, memilih dan berinvestasi secara langsung untuk mendanai UMKM dengan membeli instrumen berupa surat berharga syariah baik saham syariah maupun sukuk yang ditawarkan oleh UMKM secara online pada website maupun aplikasi penyelenggara SCF. Penyelenggaraan SCF syariah ini pada dasarnya merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Neni Hardiati. AuWakaf Tunai (Cash Waq. Menurut Persfektif Ulama Dan Tinjauan Maqashid SyariAoah,Ay AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional 2, no. : 106Ae117. Prahastoro. Dharta, and Kusumaningrum. AuStrategi Komunikasi Pemasaran Layanan Securities Crowdfunding Dalam Menarik Minat Masyarakat Untuk Berinvestasi Di Sektor UKM. (KNEKS, 2. Keuangan (POJK) Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfundin. POJK tersebut merupakan perluasan dari POJK Nomor 37 Tahun 2018 sebelumnya mengenai Equity Crowdfunding (ECF). Apabila Sebelumnya pada equity crowdfunding (ECF) hanya terbatas pada saham, maka securities crowdfunding (SCF) diperluas dengan mencakup surat berharga lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pilihan instrumen investasi yang lebih Dengan demikian, pada sektor pasar modal terdapat dua jenis penyelenggara yaitu . Bursa Efek Indonesia (BEI), yang diperuntukkan bagi usaha skala besar dan korporasi. Securities Crowdfunding (SCF), yang diperuntukan bagi usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM). Sejatinya berinvestasi di SCF hampir sama dengan berinvestasi di BEI. Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran saham, obligasi, dan sukuk pada SCF dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik . Lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan . tart u. maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari 30 miliar rupiah dan bukan merupakan perusahaan publik . erusahaan yang sudah melantai di BEI). Kajian Hasil Penelitian Terdahulu Terdapat beberapa kajian hasil penelitian terdahulu yang digunakan sebagai konsep dasar dalam penyusunan penelitian ini, antara lain sebagai Pertama, penelitian Abdullah dan Susamto yang berjudul AuThe Role of Investment-Based Islamic Crowdfunding for Halal MSMEs: Evidence from IndonesiaAy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan fintech syariah yang menyediakan layanan crowdfunding masih relatif sedikit dibandingkan dengan fintech konvensional, padahal fintech syariah memiliki potensi besar di Indonesia dengan penduduknya yang mayoritas beragama Islam. Layanan (KNEKS, 2. OJK. AuSecurities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM,Ay Otoritas Jasa Keuangan, last modified 2021, https://sikapiuangmu. id/FrontEnd/CMS/Article/30676. meningkatkan kapasitas UMKM melalui pembiayaan langsung yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat dapat langsung memilih bidang usaha mana yang akan diinvestasikan dengan biaya yang terjangkau dan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor perbankan. Potensi pengembangan fintech syariah dapat dilihat dari meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Fintech syariah dan industri halal memiliki hubungan yang Selain menjadi alternatif fasilitas pembiayaan bagi industri halal, fintech syariah juga dapat menjadi sarana digital marketing bagi UMKM berbasis industri halal. Kedua, penelitian Trimulato, dkk. yang berjudul AuInvestment in Sharia Fintech to Develop Real Sector MSMEsAy. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengembangan UMKM melalui investasi di fintech syariah. Penelitian ini menunjukkan bahwa instrumen keuangan syariah semakin berkembang di Indonesia. Seiring kemajuan teknologi, berbagai produk keuangan syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah fintech syariah yang dapat menjadi sarana bagi investor untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Di sisi lain, melalui fintech syariah tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh permodalan. Investasi pada UMKM melalui fintech syariah memiliki beberapa manfaat antara lain sebagai sarana berinvestasi yang sesuai dengan prinsip syariah, upaya memperoleh keuntungan dari hasil investasi, serta mendorong berkembangnya UMKM. Ketiga, penelitian Hendratmi, dkk. yang berjudul AuDeveloping Islamic Crowdfunding Website Platform for Start Up Companies in IndonesiaAy. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model crowdfunding syariah berbasis platform website sebagai bentuk akselerasi inovatif untuk memberikan alternatif pendanaan bagi perusahaan rintisan yang selanjutnya berkembang menjadi bisnis yang tumbuh dan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan Islamic crowdfunding direkomendasikan sebagai solusi pendanaan bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan rintisan . tart u. Selain itu, penggunaan Abdullah and Susamto. AuThe Role of Investment-Based Islamic Crowdfunding for Halal MSMEs: Evidence from Indonesia. Ay Trimulato. Samsul, and Mila Sartika. AuInvestment in Sharia Fintech to Develop Real Sector SMEs,Ay in 1st Annual Conference on IHTIFAZ: Islamic Economic. Finance, and Banking (ACI-IJIEFB) (Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan, 2. , 343Ae365. platform website untuk pengoperasian mekanisme crowdfunding dinilai sebagai sarana yang efektif untuk menghubungkan investor lintas geografis dengan pemilik perusahaan start up di Indonesia. Keempat, penelitian Rohim yang berjudul AuOptimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri HalalAy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf dan UMKM memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi wakaf sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM dilakukan melalui pola penyaluran manfaat wakaf maupun dengan penyaluran aset wakaf dalam bentuk wakaf tunai. Skema penyaluran tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kehalalan usaha yang dijalankan serta akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Optimalisasi wakaf melalui skema pembiayaan dan pendayagunaannya diharapkan dapat berimplikasi langsung pada pengembangan industri halal yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif eksploratif. Pendekatan deskriptif merupakan pendekatan penelitian yang bertujuan untuk membuat deskripsi secara faktual dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti. Pendekatan eksploratif merupakan pendekatan penelitian yang mencoba untuk mencari dan mengungkapkan hasil temuan atas permasalahan yang Melalui kedua pendekatan tersebut kemudian dirumuskan suatu konsep solutif sebagai upaya pemecahan permasalahan yang disusun dalam bentuk pembahasan Penelitian ini merupakan desain penelitian research and development yang berupaya merumuskan solusi pemecahan permasalahan yang ada. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka . ibrary researc. yang dilakukan melalui kajian berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Achsania Hendratmi. Muhamad Nafik Hadi Ryandono, and Puji Sucia Sukmaningrum. AuDeveloping Islamic Crowdfunding Website Platform for Startup Companies in Indonesia,Ay Journal of Islamic Marketing 11, no. : 1041Ae1053. Rohim. AuOptimalisasi Wakaf Sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM Untuk Pengembangan Industri Halal. Ay Suryana. Metodologi Penelitian: Model Praktis Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif (Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2. Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber sekunder. Data dari sumber sekunder dikumpulkan melalui kajian berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Literatur yang dimaksud berupa buku, jurnal ilmiah, berita media massa, dan internet yang dinilai kredibel serta berstandar baik nasional maupun internasional. Penggunaan sumber sekunder ini dipilih karena pertimbangan efektifitas dan efisiensi guna mendukung terselesaikannya penelitian ini. 36 Data yang diperoleh dikaji secara teliti dengan melakukan seleksi data agar dapat dihasilkan data yang akurat. Setelah data yang diperoleh mencukupi, maka dirumuskanlah permasalahan yang akan dikaji. Kemudian dari permasalahan tersebut, dirumuskan suatu konsep solutif sebagai upaya pemecahannya yang disusun dalam bentuk pembahasan komprehensif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik content analysis, yaitu analisis isi dari sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian sesuai kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan oleh peneliti. Hasil analisis data kemudian dikaji lebih lanjut melalui kegiatan focus group discussion (FGD). Penelitian ini dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta penyusunan hasil penelitian. Hasil dan Pembahasan Gambaran Umum Hasanah. Arab Auhasanatun/hasanahAy yang artinya AukebaikanAy atau AukeselamatanAy. Pemilihan nama Hasanah didasarkan pada doa mohon keselamatan dunia dan akhirat atau yang lazim dikenal sebagai Audoa sapu jagatAy. Dimana dalam doa tersebut kata hasanah diucapkan dua kali. 38 Dengan penggunaan nama Hasanah, diharapkan platform ini dapat memberikan kebaikan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat bagi stakeholders, seperti yang disebutkan dalam doa sapu jagat Umar Sidiq and Moh. Miftachul Choiri. Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan (Ponorogo: CV. Nata Karya, 2. Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif. Kulaitatif Dan Penelitian Gabungan (Jakarta: Kencana, 2. Detik. AuDoa Sapu Jagat Di Hari Tasyrik 11, 12, 13 Juli Beserta Artinya,Ay Detik. Com, last modified 2022, accessed September 2, 2022, https://w. com/edu/detikpedia/d-6173803/doa-sapujagat-di-hari-tasyrik-11-12-13-juli-beserta-artinya#::text=Artinya: "Ya Tuhan kami,sering dipanjatkan oleh Rasulullah SAW. Adapun akhiran . id di belakang kata Hasanah merupakan salah satu standar akhiran domain yang ada di Indonesia. Adapun secara umum. Hasanah. id adalah suatu platform securities crowdfunding untuk melakukan investasi wakaf tunai guna membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Dana yang terkumpul akan digunakan oleh UMKM untuk mengembangkan usahanya. Adapun bagi investor . ang juga merupakan waki. akan mendapatkan bagian keuntungan usaha dari UMKM tersebut sesuai dengan akad yang disepakati. Sebagian atau seluruh keuntungan yang diperoleh investor dari investasi tersebut akan disalurkan untuk membiayai program turunan dari platform Hasanah. id, yang meliputi: program sosial, pelestarian lingkungan, pusat studi UMKM, dan hibah UMKM sektor informal. Platform Hasanah. Islamic commercial finance . nvestasi syaria. dan Islamic social finance . akaf tuna. pada era digital . elalui platform securities crowdfunding syaria. Tujuan Tujuan dari platform Hasanah. id meliputi tujuan primer, tujuan sekunder, dan tujuan tersier. Tujuan primer dari platform Hasanah. id merupakan tujuan pokok dirintisnya platform ini, yang meliputi sarana bagi shahibul mal . emilik hart. untuk dapat melakukan investasi wakaf tunai secara praktis, aman, menguntungkan, dan sesuai dengan syariat Islam, membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam, serta mengembangkan UMKM Indonesia yang berdaya saing pada masa pemulihan ekonomi nasional. Adapun tujuan sekunder dari platform Hasanah. id merupakan tujuan yang berkaitan dengan program turunan dari platform ini yang meliputi program sosial, pelestarian lingkungan, pusat studi UMKM, dan hibah UMKM sektor informal. Sedangkan tujuan tersier dari platform Hasanah. id merupakan tujuan yang akan timbul saat tujuan primer dan sekunder tercapai, yang meliputi upaya mewujudkan integrasi antara Islamic commercial finance dan Islamic Exabytes. AuMengenal Lebih Jauh Domain ID. Macam. Dan Kelebihannya,Ay Exabytes. Co. Id, last modified 2021, https://w. id/blog/domain-id-adalah/. social finance yang inklusif, serta menguatkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang berkelanjutan di Indonesia. Sasaran Investor/wakif yang menjadi sasaran dari platform Hasanah. id dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah investor/wakif dari masyarakat umum. Kategori wakif ini sangat luas cakupannya. Kedua adalah investor/wakif dari entitas bisnis baik yang dijalankan oleh swasta maupun pemerintah. Selain karena alasan kekuatan ekonomi, pemilihan kategori investor/wakif ini juga didasari pertimbangan bahwa entitas bisnis memiliki kewajiban sosial dalam bentuk Corporate Social Responsbility (CSR) yang tentunya dapat disalurkan dalam bentuk investasi wakaf tunai. UMKM yang menjadi sasaran dari platform Hasanah. id secara umum dibagi menjadi dua kategori. Yang pertama adalah UMKM sektor formal. UMKM kategori ini merupakan UMKM yang berupaya melakukan kegiatan penghimpunan dana melalui platform Hasanah. id dengan akad tijarah atau dengan kata lain akan berperan sebagai penerbit instrumen investasi. 42 Yang kedua adalah UMKM sektor informal. UMKM kategori ini merupakan UMKM yang akan menjadi objek pendayagunaan bagi hasil keuntungan dari investasi wakaf tunai yang dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi dalam bentuk hibah yang produktif dan lain sebagainya. Ahmed Tahiri Jouti. AuAn Integrated Approach for Building Sustainable Islamic Social Finance Ecosystems,Ay ISRA International Journal of Islamic Finance 11, no. : 246Ae266. Sartini Wardiwiyono and Arty Fitria Jayanti. AuPeran Islamic Corporate Social Responsibility Dalam Memoderasi Pengaruh Zakat Terhadap Kinerja Bank Umum Syariah,Ay Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam 9, no. : 73Ae89. Muhammad Maulana Al Farichi Prawiranegara and I Gusti Lanang Putra Eka Prismana. AuRancang Bangun Aplikasi Equity Crowdfunding Syariah Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah Berbasis Website Menggunakan Payment Gateway Midtrans Dengan Framework Laravel,Ay Journal of Emerging 2, 3 . : 101Ae110, https://ejournal. id/index. php/JEISBI/article/view/42015. Azwar Iskandar. Bayu Taufiq Possumah, and Khaerul Aqbar. AuPeran Ekonomi Dan Keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19,Ay SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. : 625Ae Mekanisme Mekanisme platform Hasanah. id dapat dicermati dalam diagram berikut: Gambar 1. Mekanisme Platform Hasanah. Penjelasan: UMKM menerbitkan instrumen investasi syariah . isalnya suku. yang kemudian akan ditawarkan melalui platform Hasanah. id setelah memenuhi persyaratan yang Kemudian, investor/wakif dapat melakukan investasi wakaf tunai pada sukuk yang ditawarkan melalui platform Hasanah. id sesuai dengan Investor/wakif yang telah melakukan investasi wakaf tunai akan mendapatkan sertifikat atau tanda bukti investasi wakaf tunai beserta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaannya. Setelah jumlah pembiayaan yang dibutuhkan oleh UMKM sektor formal terpenuhi, platform Hasanah. id akan menutup/menghentikan penawaran sukuk tersebut. Selanjutnya, platform Hasanah. id selaku nadzir yang bertindak sebagai wakil dari investor/wakif akan melakukan kontrak . kad investas. dengan UMKM sektor formal yang menerbitkan sukuk tersebut melalui akad wakalah bil ghairi ujrah . anpa fe. Kemudian, dana yang sudah dihimpun akan diserahkan kepada pelaku UMKM sektor formal tersebut untuk pengembangan usahanya. Keuntungan dari hasil usaha kemudian akan dibagi untuk UMKM sektor formal, investor/wakif, dan platform Hasanah. id sesuai dengan kontrak yang telah disetujui . aik persentase maupun waktuny. Sebagian keuntungan dari hasil usaha tersebut ditambah dengan CSR dari platform Hasanah. id akan disalurkan pada program turunan platform Hasanah. id yang meliputi program sosial, pelestarian lingkungan, pusat studi UMKM, dan hibah UMKM sektor informal. Pusat studi UMKM diperlukan untuk melakukan kajian dan penelitian terkait bagaimana pengembangan UMKM yang berdaya saing pada masa pemulihan ekonomi nasional, baik UMKM sektor formal maupun informal. Ketika waktu kontrak selesai. UMKM sektor formal akan mengembalikan dana investasi wakaf tunai kepada wakif/investor. Adapun wakif/investor dapat memilih apakah dana tersebut akan diambil kembali atau bahkan dijadikan wakaf permanen yang akan dikelola oleh platform Hasanah. Akad investasi yang digunakan dalam platform Hasanah. id antara lain: Mudharabah, adalah akad kerjasama suatu usaha antara shahibul mal . nvestor/waki. yang menyediakan seluruh modal dengan mudharib (UMKM sektor forma. dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Adapun jika terjadi kerugian, seluruhnya ditanggung oleh shahibul mal kecuali jika mudharib melakukan wanprestasi. Musyarakah, adalah akad dimana investor/wakif dan UMKM sektor formal melakukan akad kerja sama . untuk suatu proyek usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha . aAs al-ma. dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional sesuai besaran modal, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional kecuali jika UMKM sektor formal melakukan wanprestasi. Musyarakah mutanaqishah, adalah akad musyarakah yang kepemilikan aset . atau modal dari salah satu pihak . yarik/mitr. yang dalam hal ini adalah investor/wakif berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (UMKM sektor forma. Musyarakah muntahiyah bittamlik, adalah akad musyarakah yang kepemilikan porsi modal pemegang sukuk dialihkan kepada penerbit (UMKM sektor forma. secara sekaligus pada saat masa akad musyarakah berakhir, dengan akad jual beli atau hibah. Akad lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dapat digunakan dalam investasi wakaf tunai. Kemitraan Platform Hasanah. id menganut model kemitraan pentahelix. Pentahelix atau multipihak merupakan unsur kolaborasi yang menggabungkan stakeholders terkait yaitu Academy. Business. Community. Government, dan Media. 45 Adapun stakeholders terkait dalam platform Hasanah. id di antaranya sebagai berikut: Academy, meliputi perguruan tinggi dan para akademisi yang berperan dalam pengkajian mengenai Hasanah. id serta menyosialisasikannya kepada masyarakat luas khususnya pelaku UMKM. Selain itu Academy juga dapat berperan melakukan pemberdayaan bagi UMKM melalui pusat studi UMKM. Business, meliputi shahibul mal dan pelaku UMKM yang akan memanfaatkan platform Hasanah. id untuk kepentingannya. Community, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia yang akan mengawasi kepatuhan syariah dari platform Hasanah. Government, yaitu pemerintah baik daerah maupun pusat melalui kementerian dinas terkait serta lembaga otoritatif seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat berperan untuk memberikan perizinan, pengarahan, permbinaan, dan pengawasan terhadap platform Hasanah. Media, yaitu berbagai saluran informasi dan komunikasi sebagai sarana sosialisasi platform Hasanah. id secara masif kepada masyarakat luas. Penutup Hasanah. id merupakan solusi pemecahan masalah pengembangan UMKM yang berdaya saing pada masa pemulihan ekonomi nasional melalui inovasi platform securities crowdfunding syariah berbasis investasi wakaf tunai. Permasalahan pembiayaan usaha yang dialami UMKM diupayakan penyelesaiannya melalui platform Mia Lasmi Wardiyah. Pengantar Perbankan Syariah (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2. Fithriyah Saidah. AuKenapa Sih Kita Harus Memaksimalkan Pentahelix,Ay Pemimpin,Id, last modified 2022, https://pemimpin. id/kenapa-sih-kita-harus-memaksimalkan-pentahelix/. ini yang pada dasarnya memadukan konsep Islamic commercial finance . nvestasi syaria. dan Islamic social finance . akaf tuna. Platform ini berperan menjadi media untuk pembiayaan UMKM, peningkatan literasi dan inklusi investasi pasar modal, penghimpunan dan pendayagunaan wakaf tunai secara produktif, serta mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui inovasi platform securities crowdfunding syariah. Daftar Rujukan Abdullah. Zaki, and Akhmad Akbar Susamto. AuThe Role of Investment-Based Islamic Crowdfunding for Halal MSMEs: Evidence from Indonesia. Ay Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 11, no. : 289Ae302. Asri. Khaerul Aqbar, and Azwar Iskandar. AuHukum Dan Urgensi Wakaf Tunai Dalam Tinjauan Fikih. Ay BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 1, no. : 79Ae92. Awaluddin. AuPasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah Di Bursa Efek Indonesia. Ay Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam 1, no. : 137Ae150. Darmo. Ika Suhartanti. Naik Henokh Parmenas, and Donant Alananto Iskandar. AuLegalitas UMKM: Kunci Sukses Pengembangan Dan Sinergi Pemasaran UMKM. Ay BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat 3, 2 . : 85Ae94. Detik. AuDoa Sapu Jagat Di Hari Tasyrik 11, 12, 13 Juli Beserta Artinya. Ay Detik. Com. Last Accessed September https://w. com/edu/detikpedia/d-6173803/doa-sapu-jagat-di-hari-tasyrik11-12-13-juli-beserta-artinya#::text=Artinya: "Ya Tuhan kami,sering dipanjatkan oleh Rasulullah SAW. Exabytes. AuMengenal Lebih Jauh Domain ID. Macam. Dan Kelebihannya. Ay Exabytes. Co. Id. Last modified 2021. https://w. id/blog/domain-idadalah/. Fajariah. Ayi Puspita. Sudana Sudana, and Aam Rusydiana. AuWakaf Uang Untuk Optimalisasi Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Koperasi Syariah Di Indonesia. Ay Jurnal Manajemen Teori dan Terapan 13, no. : 1Ae15. Hardiati. Neni. AuWakaf Tunai (Cash Waq. Menurut Persfektif Ulama Dan Tinjauan Maqashid SyariAoah. Ay AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional 2, no. : 106Ae Hayati. Mardhiyah. AuInvestasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Ay Ikonomika: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1, no. : 66Ae78. Hendratmi. Achsania. Muhamad Nafik Hadi Ryandono, and Puji Sucia Sukmaningrum. AuDeveloping Islamic Crowdfunding Website Platform for Startup Companies in Indonesia. Ay Journal of Islamic Marketing 11, no. : 1041Ae1053. Hiyanti. Hida. Indria Fitri Afiyana, and Siti Fazriah. AuPotensi Dan Realisasi Wakaf Uang Di Indonesia Tahun 2014-2018. Ay Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen. Ekonomi, dan Akuntans. 4, no. : 77Ae84. Imbiyono. Yanuar. AuPembiayaan Ultra Mikro (UM. Untuk Mewujudkan Indonesia Maju. Ay Https://Pip. Kemenkeu. Go. Id/. Last https://pip. id/id/data-publikasi/berita-terbaru/137-pembiayaan-ultramikro-umi-untuk-mewujudkan-indonesia-maju. html#::text=Pembiayaan UMi dimaksudkan sebagai jembatan,sulit mengakses kredit dari perbankan. Iskandar. Azwar. Bayu Taufiq Possumah, and Khaerul Aqbar. AuPeran Ekonomi Dan Keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19. Ay SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. : 625Ae638. Jouti. Ahmed Tahiri. AuAn Integrated Approach for Building Sustainable Islamic Social Finance Ecosystems. Ay ISRA International Journal of Islamic Finance 11, no. : 246Ae266. Kalimah. Siti. AuWakaf Tunai Sebagai Solusi Masalah Kemiskinan Di Indonesia. Ay Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 1, no. : 90Ae111. http://ejournal. id/index. php/salimiya/article/view/202. Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS). Modul Securities Crowdfunding ( SCF) Syariah Untuk Penerbit/UMKM. Jakarta: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), 2022. Lubis. Haniah. AuPotensi Dan Strategi Pengembangan Wakaf Uang Di Indonesia. Ay IBF: Islamic Business and Finance 1, no. : 43Ae59. Muhammad. ThoAoin, and Iin Emy Prastiwi. AuWakaf Tunai Perspektif Syariah. Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1, no. : 61Ae74. Nurafiati. Nita. AuPerkembangan Pasar Modal Syariah Dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Ay Jurnal Inklusif 4, no. : 65Ae75. OJK. AuSecurities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM. Ay Otoritas Jasa Keuangan. Last https://sikapiuangmu. id/FrontEnd/CMS/Article/30676. Prahastoro. Gigih. Firdaus Yuni Dharta, and Rastri Kusumaningrum. AuStrategi Komunikasi Pemasaran Layanan Securities Crowdfunding Dalam Menarik Minat Masyarakat Untuk Berinvestasi Di Sektor UKM. Ay Kinerja 18, no. : 210Ae Prawiranegara. Muhammad Maulana Al Farichi, and I Gusti Lanang Putra Eka Prismana. AuRancang Bangun Aplikasi Equity Crowdfunding Syariah Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah Berbasis Website Menggunakan Payment Gateway Midtrans Dengan Framework Laravel. Ay Journal of Emerging A 2, no. 101Ae110. https://ejournal. id/index. php/JEISBI/article/view/42015. Risnawati. Nanik. AuProfil UMK. Permasalahan Dan Upaya Pemberdayaannya. Ay Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen 9, no. : 145Ae161. Rohim. Ade Nur. AuOptimalisasi Wakaf Sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM Untuk Pengembangan Industri Halal. Ay Jurnal Bimas Islam 14, no. : 311Ae344. Saidah. Fithriyah. AuKenapa Sih Kita Harus Memaksimalkan Pentahelix. Ay Pemimpin,Id. Last modified 2022. https://pemimpin. id/kenapa-sih-kita-harus-memaksimalkanpentahelix/. Saputra. Mochamad Dandy Hadi, and Vika Annisa Qurrata. AuSecurities Crowdfunding: Bagaimana Relevansinya Pada Nilai-Nilai Pancasila?Ay Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan 1, no. : 28Ae37. Sarfiah. Sudati. Hanung Atmaja, and Dian Verawati. AuUMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa. Ay Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembanguna. 4, no. : 137Ae146. Sidiq. Umar, and Moh. Miftachul Choiri. Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV. Nata Karya, 2019. Suryana. Metodologi Penelitian: Model Praktis Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2010. Syafiq. Ahmad. AuWakaf Tunai Untuk Pemberdayaan Usaha Kecil. Ay Jurnal Zakat dan Wakaf 1, no. : 404Ae428. Thaha. Abdurrahman Firdaus. AuDampak Covid-19 Terhadap UMKM Di Indonesia. Ay Jurnal Brand 2, no. : 148Ae153. Trimulato. Samsul, and Mila Sartika. AuInvestment in Sharia Fintech to Develop Real Sector SMEs. Ay In 1st Annual Conference on IHTIFAZ: Islamic Economic. Finance, and Banking (ACI-IJIEFB), 343Ae365. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan, 2020. Wardiwiyono. Sartini, and Arty Fitria Jayanti. AuPeran Islamic Corporate Social Responsibility Dalam Memoderasi Pengaruh Zakat Terhadap Kinerja Bank Umum Syariah. Ay Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam 9, no. : 73Ae89. Wardiyah. Mia Lasmi. Pengantar Perbankan Syariah. Bandung: CV. Pustaka Setia. Yusuf. Muri. Metode Penelitian Kuantitatif. Kulaitatif Dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana, 2014. Zia. Halida. AuPengaturan Pengembangan UMKM Di Indonesia. Ay Rio Law Jurnal 1, no.