Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 2, 2026. Hal: 215-236 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Pewarisan Tanah Minangkabau dalam Ilmu FaraAoidh (Hukum Waris Isla. Dialog. Negosiasi. Pola Interaksi dan Dinamika antara Adat Minangkabau dan Agama Faiz Badridduja. Indeska Putra. Fendi Agus Syaputra Universitas Andalas. Sumatera Barat. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 09 Januari 2026 Revised : 20 Februari 2026 Accepted : 27 Februari 2026 KEYWORDS Law. Sociology of Religion. Inherited Land. Minangkabau Society. Islam CORRESPONDENCE Nama : Faiz Badridduja Email : faizbadri47@gmail. Copyright: A 2026 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT The purpose of this study is to analyze the Minangkabau community's practices regarding land inheritance in West Sumatra based on applicable customary law and to explain the dynamics of these practices in relation to Islamic inheritance law or to describe them using Imam al-Syathibi's Maqashid Syari'ah theory, which is claimed to be an Islamic perspective. This study uses a qualitative method with a social integration paradigm and sociology of religion approach. Data collection was carried out through observation and interviews in three districts in West Sumatra, namely Padang Pariaman. Lima Puluh Kota, and Agam, as well as a literature and document study process related to the discussion in this study. Meanwhile, the type or nature of this article is descriptive narrative. The results of this study are that the Minangkabau land inheritance system, with the dualism of high and low pusako assets, can be integrated with faraid law through the perspective of AlSyathibi's maqashid syari'ah. This approach ensures that the objectives of sharia, especially safeguarding assets . ifz al-ma. and descendants . ifz alnas. , are fulfilled while maintaining Minangkabau cultural identity. utilizing the principles of mashlahah and ijtihad maqashidi, this inheritance system can remain relevant in the modern era, supporting social justice and cultural harmony. PENDAHULUAN Penelitian ini membahas tentang praktik masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat dalam hal pola dan metode pewarisan harta berupa tanah atau lahan dari seseorang yang wafat kepada generasi selanjutnya. Praktik pewarisan tanah dalam masyarakat Minangkabau biasanya bersifat komunal yang mana diwariskan secara bersama kepada sanak saudaranya tanpa dibagi-bagi secara jelas dan individu (Firdaus, 2. Dinamika pola dan metode itu kemudian berinteraksi dengan hukum Islam yang juga mengatur metode pewarisan secara khusus yang dikenal dengan istilah Ilmu Faraidh. Hukum Waris Islam atau Ilmu Fara-idh memiliki aturan dalam penerapan atau implementasinya di tengah-tengah Masyarakat muslim. Tapi sebelum membahas soal substansinya, alangkah berguna mengetahui definisi dari Fara-idh itu sendiri. Fara-idh diambil dari faridhah yang termaktub dalam QS Al-Nisa ayat 11 yang secara gamblang https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 membahas pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh pemiliknya ketika wafat (Suryantoro, 2. Pembagian tersebut juga harus melalui proses istinbath hukum yang bersumber dari Firman Allah dan juga Sunnah Rasulullah Saw. sehingga implementasinya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Generasi para sahabat, kaum tabiAoin dan ulama-ulama islam setelahnya bahkan sampai ulama mazhab yang empat (Husien & Khisni, 2. Faraidh adalah bentuk plural dari faridhah yang memiliki makna kewajiban atau keharusan, ketetapan dan ketentuan (Manzur, 1. Oleh karenanya, definisi secara istilahnya ialah aturan tentang proses pembagian harta tertinggal . milik jenazah/mayyit kepada para ahli warisnya yakni keluarganya. Tercakup di dalamnya pasangan, anak, orang tua dan cucu . ila putra telah wafat lebih dahul. Di Indonesia, secara legal hukum waris terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 174 ayat 2 yang menyatakan bahwa Ahli waris utama adalah Anak. Ayah. Ibu dan Pasangan yakni Janda atau Duda (Hariati. Ayat-ayat QurAoan utama yang jadi sumber pembahasan Ilmu Faraidh adalah QS AlNisa ayat 7, 11, 12 dan 176. Selain menyebutkan siapa yang berhak menerima, ayat-ayat tersebut juga menjelaskan ketentuan besaran yang di dapat oleh para anggota ahli waris Dalam ayat 7 berisi penjelasan soal pembagian harta waris berdasarkan keturunan, bukan jenis kelamin. Dinyatakan bahwa keduanya, baik laki-laki dan peremuan memperoleh bagiannya masing-masing dari keluarga atau kerabatnya yang wafat. Konsep yang paling terkenal dari ayat ini adalah Aumimma qalla minhu au katsur, nashiban mafrudhay yang artinya banyak atau sedikitnya harta yang tertinggal dari mayyit, maka orang yang ditinggalkan memiliki hak dan bagian dari harta tersebut baik laki-laki maupun Perempuan (Nurmayanti, 2. Dalam ayat 11 dan 12, interpretasi soal pelaksanaannya itu berisi pembagian harta berdasarkan jenis kelamin dengan ketergantungan pada kondisi keberadaan anak atau orang tua. Ayat ini juga menjabarkan detail bagiannya dengan besaran-besaran tertentu. Misalnya konsep Aumislu hadzdzil unstayainAy bermakna hak laki-laki mendapat dua kali lipat dari hak Perempuan. Contoh lainnya adalah bila yang wafat tidak memiliki anak dan orang tua telah tiada, maka harta tertinggal jatuh pada saudara seibu (Fakhrudin & Irhamah. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Dalam ayat 176, tafsiran soal penerapan pembagian harta tertinggal itu mengedepankan hal-hal yang harus diprioritaskan sebelum harta dibagikan, seperti wasiat, biaya pengelolaan jenazah, hutang dan lain-lain. Selain itu, ayat ini juga menegaskan bahwa wasiat-wasiat yang tidak sesuai aturan itu dianggap tidak sah, seperti wasiat kepada ahli waris dan wasiat yang melebihi dari 1/3 harta total yang ditinggal (Akhdiat et al. , 2. Di Indonesia, ilmu faraidh diakomodir dalam aturan-aturan positif di beberapa daerah seperti di Aceh. Termasuk di antaranya terdapat pula dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun keberadaan penerapannya di Masyarakat tidak memaksakan setiap umat Islam untuk menjalankan aturan tersebut, sebab beberapa keluarga besar akhirnya mendapat kata menggunakan ilmu faraidh dengan cara pembagian rata secara adil, baik laki-laki maupun Perempuan (Hariati, 2. Selain Aceh, ada keunikan tersendiri di mana Sumatra Barat memiliki panduan hidup dalam pepatahnya yang masyhur yakni Auadat basandi syara, syarak basandi kitabullahAy. Artinya seluruh lini kehidupan dalam Masyarakat Minangkabau itu punya aturan adat yang bersandarkan pada nilai-nilai Agama (Syar. yang mana semuanya bersumber dari satu mata air yakni Al-QurAoan (Kitabulla. (Kosasih, 2. Kuatnya nilai-nilai agama dalam kehidupan Masyarakat Minangkabau menyebabkan secara statistik jumlah penduduknya pun beragama Islam, banyak Lembaga-lembaga Pendidikan Islam. Kerapatan adat nagari yang menerapkan dan mempertahankan ajaran Islam. Bahkan dalam salah satu pernyataan Buya Hamka menegaskan bahwa Minangkabau adalah Islam, jika orang minang keluar daripada Islam, maka yang tersisa hanya kabaunya . saja (Hamka, 1. Akan tetapi menjadi sebuah keresahan dan kegelisahan dimana penerapan hukum Islam, khusus ilmu faraidh di tengah-tengah Masyarakat Minangkabau mengalami tantangan yang lumayan dinamis. Sebab aturan adat secara lokal yang mana dalam sistem matrilineal kesukuannya itu jauh bertentangan dengan cara-cara penerapan ilmu waris sebagaimana dijabarkan di atas. Harta tertinggal dari orang yang wafat biasanya diwariskan secara komunal oleh anak-anaknya yang bersaudara kandung, tidak dibagi-bagi menjadi bagianbagian yang terpisah setiap individu. Juga tidak dibagi jumlah detail besarannya antar ahli waris sebagai personal. Kajian mengenai pewarisan dalam masyarakat Minangkabau ditinjau dari hukum islam sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh beberapa peneliti terdahulu. Penelitian yang dilalukan oleh Ira Damayanti Putri, tahun 2019 yang berjudul AuPewarisan menurut Hukum Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Waris Islam Terhadap Sistem Kekerabatan Matrilineal MinangkabauAy membahas bagaimana masyarakat Minangkabau mengadopsi dua sistem kewarisan setelah masuknya Islam: sistem matrilineal kolektif untuk harta pusaka tinggi dan sistem bilateral individual . erbasis faraid. untuk harta pusaka rendah. Fokusnya pada interaksi adat dan hokum islam, yang relevan dengan sosiologi agama karena menyoroti adaptasi sosial dan norma agama dalam Masyarakat (Putri et al. , 2. Penelitian dari Rahmi Murniwati tahun 2023 yang berjudul Sistem Pewarisan Harta Pusako di Minangkabau Ditinjau dari Hukum IslamAy. Penelitian ini mengeksplorasi dualisme sistem waris di Minangkabau: harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis ibu . , sementara harta pusaka rendah mengikuti hokum faraidh. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, tapi juga menyentuh aspek sosial karena melihat praktik nyata di masyarakat, yang bisa dikaitkan dengan sosiologi agama (Murniwati, 2. Penelitian dari Ayunda Dwi Yetmi Rindu pada tahun 2015 yang berjudul AuPosisi kemenakan dalam Sistem Matrilineal di Minangkabau Dikaitkan dengan Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris IslamAy Penelitian ini menganalisis peran kemenakan dalam sistem matrilineal dan bagaimana faraidh diterapkan pada harta pusaka rendah. Meski fokusnya lebih ke hukum, ada elemen sosiologi agama karena membahas dinamika keluarga dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik waris, yang mencerminkan interaksi sosial berbasis agama (Rindu, 2. Penelitian dari Ernawati pada tahun 2020 yang berjudul AuAkulturasi Sistem Kewarisan: penyelesaian Sengketa Pusaka Tinggi di MinangkabauAy. Artikel ini membahas akulturasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam menyelesaikan sengketa waris. Penelitian ini menyoroti bagaimana masyarakat Minangkabau menegosiasikan hukum faraidh dengan tradisi matrilineal, yang jadi kajian sosiologi agama karena melibatkan adaptasi norma agama dalam struktur sosial (Ernawati et al. , 2. Penelitian dari Farel Asyrofil, dkk pada tahun 2023 yang berjudul AuSistem Hukum Waris Adat MinangkabauAy. Penelitian ini mengulas sistem waris adat Minangkabau dan sedikit menyentuh pengaruh hukum Islam. Meski tidak secara eksplisit menggunakan teori faraidh, penelitian ini relevan untuk sosiologi agama karena membahas pergeseran nilai sosial akibat interaksi antara adat dan agama (Asyrofil et al. , 2. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Oleh karena itu, mengkaji dan meneliti hal ini menjadi fokus utama dalam menjabarkan bagaimana proses dialog yang terjadi antara dua aturan yang berlaku secara sosial dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat, terutama di era modern dan kontemporer saat Secara spesifik yang akan dibahas dalam artikel ini adalah hanya harta tertinggal dalam bentuk aset tanah atau lahan. Mengapa demikian? Karena pokok persoalan yang lebih detail soal ini belum ada yang membahas secara rinci apalagi mencari posisi yang tepat dalam merumuskan boleh atau tidaknya dalam Islam tetapi tetap lestari dan dilakukan oleh Masyarakat Minangkabau. Tradisi ini menjadi daya tarik pembahasan karena hukum/aturan adat tentu punya tujuannya sendiri mengapa hal itu dilakukan ber-generasi dan menghasilkan pusaka yang mereka definisikan menjadi pusaka tinggi dan rendah. Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam proses pembentukan hukum dalam Syariat islam itu diformulasikan oleh Imam Syathibi dalam karyanya Aual-Muwafaqat fi ushul al-SyariahAy menjadi AuMaqashid SyariAoahAy atau tujuan-tujuan utama pemeliharaan dan pelestarian dalam Islam. Termasuk jika kita mengkaji ilmu faraidh dan bagaimana hukumnya bagi seorang muslim menerapkan aturan ini, apakah wajib, sunnah . , boleh, makruh dan haram (Toriquddin, 2. Maqashid syariah terdiri dari hifdz al-Din . enjaga agam. Hifdz al-nafs . enjaga jiw. Hifdz al-nasl . enjaga keturunan/kehormata. Hifdz al-AoAql . enjaga akal fikira. dan Hifdz al-Mal . enjaga hart. Konteks yang akan dipakai menggunakan formulasi ini adalah tentunya bertujuan untuk menjaga harta dan menjaga keturunan karena ilmu waris itu membahas soal pembagian harta tertinggal dari yang wafat kepada orang-orang yang jadi keturunan orang yang wafat tersebut (Alfonda, 2. Maka muncul-lah beberapa rumusan masalah yang akan dicari jawabannya dalam penelitian ini yakni Bagaimana sistem dan praktik pewarisan tanah di Minangkabau? Dan Bagaimana pewarisan Minangkabau ditilik dari ilmu faraidh . acamata Isla. Ketertarikan penulis mengenai topik pembahasan ini bukanlah hal baru karena sudah banyak pula yang telah membahasnya dalam penelitian-penelitian sebelumnya. Namun ada celah yang belum dibahas dimana nantinya hal itu akan menjadi kebaruan bahkan menjadi solusi bagi masalah sosial yang ada di Masyarakat Minangkabau. METODE Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan pendekatan penelitian yang mencoba mengumpulkan dan menganalisis data dalam bentuk kata-kata, baik lisan maupun tulisan serta tindakan Maksudnya data yang dianalisis dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 tindakan manusia (Afrizal, 2. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif menggambarkan suatu fenomena berdasarkan masalah yang akan diteliti. Penelitian deskriptif berusaha menjelaskan ucapan, tulisan dan perilaku masyarakat yang diamati. Penggunaan metode ini karena memang bertujuan untuk menganalisis interpretasi dari jawaban-jawaban informan tentang sistem pewaristan tanah dalam masyarakat Minangkabau. Penelitian ini dilakukan di provinsi Sumatera Barat selama 10 bulan dari Juni 2024 sampai April 2025 tepatnya di Kabupaten Padang Pariaman. Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam. Pemilihan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Informan penelitian adalah orang-orang di lokasi penelitian yang dapat memberikan informasi lengkap terkait penelitian selama proses penelitian berlangsung Ppenelitian kualitatif terdapat dua jenis informan yang dapat digunakan: informan kunci dan informan biasa. Informan kunci seperti tokoh adat, kepala desa, niniak mamak, bundo kanduang yang memahami dan menguasai permasalahan yang akan diteliti serta dapat memberikan informasi secara rinci. Sementara itu, informan biasa adalah orang-orang yang mengetahui dan dapat memberikan informasi untuk menjawab tujuan penelitian seperti anak kemenakan pada umumnya (Suryani et al. , 2. Terdapat 20 informan penelitian. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara, yakni inteview yang dilakukan secara mendalam . eep intervie. Pengumpulan dokumentasi digunakan dalam mengetahui sistem pewarisan tanah Minangkabau dalam ilmu faraidh dalam masyarakat Minangkabau, ini berguna untuk memperkuat hasil wawancara mendalam dan observasi lapangan. Penelitian ini berfokus pada sistem pewarisan tanah Minangkabau dalam ilmu faraidh di Provinsi Sumatera Barat yang representatifnya ialah tiga kabupaten di atas. Penelitian ini menggunakan teori Hukum Waris dari Imam Syathibi yakni Maqashid SyariAoah yang dikolaborasikan dengan teori integrasi sosial dalam pemikiran Max Weber tentang sosiologi Agama yakni solidaritas sosial. Teori-teori ini menjelaskan bahwa setiap hukum dari berbagai bidang seperti ibadah . dan muamalah . itu dikeluarkan hukumnya berupa boleh . awaz/muba. , wajib, haram, sunnah dan makruh yang mana akan ditujukan untuk mencapai salah satu dari 5 tujuan syariAoah . aqashid syariAoa. yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan/kehormatan dan menjaga Maqashid SyariAoah adalah yang dicetuskan Al-Syathibi untuk membaca sistem Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 pewarisan tanah Minangkabau itu ditujukan untuk mencapai tujuan yang mana dan bagaimana skema pembagian atau pelaksanaannya. HASIL DAN PEMBAHASAN Susunan Masyarakat Minangkabau sebagai Kelompok Sosial Masyarakat Minangkabau tersusun dari unit terkecil hingga unit terbesar. Susunan itu diatur berdasarkan penarikan garis keturunan melalui ibu yang dikenal dengan matrilineal. Afrizal et al. , . , menjelaskan bahwa masyarakat Minangkabau terdiri dari sub-sub kelompok sosial yakni mande, paruik, kaum, dan suku. Mande merupakan unit terkecil yang ada dalam masyarakat Minangkabau. Mande merupakan kelompok unit keluarga inti yang dibentuk melalui garis keturunan ibu . , terdiri dari seorang perempuan . beserta pasangannya . dan seluruh anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut. Sebagai contoh Aminah menikah dengan Zainun. Mereka memiliki lima orang anak. Ini adalah sebuah kelompok mande dari Aminah. Beberapa Mande kemudian nantinya akan membentuk paruik. Contohnya Ibu dari Aminah memiliki satu saudara perempuan. Saudara perempuan ibu Aminah menikah dan memiliki dua orang anak perempuan yang juga telah menikah dan mempunyai anak. Karenanya, terbentuk kelompok mande saudara perempuan ibu dari Aminah dan kelompok mande anak-anak perempuanya. Himpunan dari mande-mande Aminah dan mande saudara perempuannya itu membentuk paruik Aminah. Selanjutnya kumpulan dari beberapa paruik nantinya akan membentuk kaum. Kemudian kaum-kaum akan membentuk suku. adalah suatu kelompok sosial: mempunyai pimpinan dan anggota. Anggota sebuah suku adalah orang-orang keturunan dari nenek moyang yang sama dan tidak dikenal, tetapi mereka mengenal lokasi pemukiman mereka. Dengan demikian, anggota sebuah suku adalah orang-orang yang memiliki nenek moyang yang Sebuah suku dipimpin oleh seorang panghulu, disebut panghulu suku atau datuak Nagari nanti akan terbentuk jika minimal 4 suku kemudian menetap dalam wilayah yang sama (Warman, 1. Agar dapat memahami lebih baik mengenai susunan ini kita lihat contoh bagan struktur masyarakat Padang Lua Nagari i Koto. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Sumber: (Afrizal et al. , 2. Konsep Tanah di Minangkabau Masyarakat Minangkabau memiliki keterkaitan yang begitu erat dengan tanah. Tanah bukan hanya memiliki nilai materiil tetapi juga aspek sosial sebagai identitas masyarakat Minangkabau. Oleh karenanya masyarakat Minangkabau memiliki institusi pertanahan yang menjadi pijakan keberadaan tanah sebagai bagian dari masyarakat Minangkabau itu Institusi pertanahan masyarakat Minangkabau memiliki tipologi jenis tanah. Pertama, tanah ulayat dan yang kedua tanah pusako. Tanah pusako itu sendiri pun terbagi kembali menjadi dua yaitu tanah pusako tinggi dan tanah pusako randah Tanah ulayat sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 18 tahun 2019 mengenai tata cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat, tanah ulayat didefinisikan sebagai tanah kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang Aumerupakan tanah persekutuan yang terletak di wilayah masyarakat hukum adatAy. Permen tersebut mencantumkan bahwa tanah ulayat adalah hak ulayat masyarakat nagari: AuHak Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atau yang sejenis itu merupakan hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. Ay Dapat dipahami bahwa konsep tanah ulayat hanya mengacu pada tanah yang dikuasai oleh masyarakat nagari. Tanah ulayat secara sederhana dapat kita pahami sebagai tanah yang hak penguasaannya berada dan diatur oleh masyarakat adat menggunakan hukum adat yang mereka yakini Disaat kita berbicara mengenai tanah ulayat di dalam masyarakat Minangkabau, maka kita tidak terbatas hanya berbicara mengenai tanahnya saja melainkan segala hal yang berada diatasnya dan juga di dalamnya. Tanah ulayat hak pengelolaan dan penentu arah pemanfaatan tanah ulayat berada pada pimpinan suku yang ada dalam suku-suku di Nagari. Tanah pusako tinggi merupakan tanah yang diwarisi lebih dari tiga generasi, sementara tanah pusako randah adalah tanah yang pewarisannya baru dari satu hingga tiga Hak penguasaan tanah pusako berada pada seluruh anggota kaum yang dalam hal ini pimpinan kaum yang dikenal dengan tungganai. Tanah ulayat maupun tanah pusako merupakan tanah komunal. Perbedaannya pada siapa yang memilik hak Pada saat kita bicara mengenai tanah pusako, maka kita akan menemukan sebuah konsep yang dikenal dengan ganggam bauntuak. Seperti tanah ganggam bauntuak bahwa merupakan bagian dari tanah milik kaum yang dengan persetujuan semua anggota kaum diberikan kepada keluarga-keluarga satu kaum yang pemanfaatannya dapat dipergunakan untuk tempat tinggal maupun untuk lahan pertanian. Hak tersebut diteruskan turun temurun sebagaimana hak miliki. Ganggam bauntuak ini kemudian dikelola sebagaimana tanah saurang atau tanah milik pribadi yang nantinya mengalami pewarisan dan kemudian akan menjadi tanah pusako randah kembali,yaitu: Tanah ulayat Tanah Pusako Tinggi A Tanah Pusako Randah Tanah Saurang Pewarisan Tanah Ulayat dan Tanah Saurang Ganggam Bauntuak Pusakoisasi Benda-Beckman Hak Atas Tanah di Sumatera Barat Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Tanah Perseorangan Tanah dengan status perseorangan pertama bisa kita jumpai di Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, yakni tanah milik Haji Syaf . yang memiliki lahan kelapa seluas 3 hektar. Dua hektar pertama didapatkan dari peninggalan usaha almarhum ayahnya yang juga sudah menjadi distributor dan toke kelapa di Nagari tersebut, tanah tersebut dibeli oleh ayahnya yang bukan merupakan warga Nagari Ambuang Kapua, ayahnya melihat bahwa Nagari tersebut masih baru pengembangan dari Nagari Balah Aie sehingga menjadi potensi untuk membuka lahan yang harganya masih murah untuk ditanami kelapa. Tanah tersebut dibeli disaat tanah itu belum ditanami apa-apa. Ayah H. Syaf membeli dengan status tanah yang masih kosong yang berada di tepi bukit, lalu membangun rumah di atas tanah tersebut yang saat ini menghadap ke jalan lintas Nagari dan di belakangnya ditanami dengan kelapa sebagai tanaman utama. Keluarga Haji Syaf tidak menanami dengan tanaman tua lainnya, hanya diselingi oleh tanaman coklat saja dan tanaman muda lainnya seperti terung. Adapun tanah satu hektar berikutnya dibeli oleh Haji Syaf sendiri di dekat rumah istrinya dan juga ditanami pohon kelapa untuk keperluan produktif. Jadi. Haji Syaf memiliki status tanah perseorangan yaitu sebanyak 1 hektar dan 2 hektar lagi pemberian warisan dari Ayahnya di mana Haji Syaf diperbantukan sebagai pengelola untuk memenuhi kebutuhan ibu dan adik-adiknya. Status tanah tersebut pindah kepada Ibu Haji Syaf. Tetapi saat observasi lapangan dilakukan. Ibunya juga telah memberikan hak sepenuhnya kepada Haji Syaf karena adik-adiknya telah banyak yang merantau dan memiliki penghasilan sendiri, hanya adik bungsu yang selesai Sarjana di ITB yang masih di rumah dan juga tidak berminat untuk meneruskan usaha keluarga. Haji Syaf dan keluarga telah hidup sebagai distributor dan toke kelapa sejak tahun 1988. Ia juga menjadi patron bagi masyarakat yang kelapanya dipanen oleh Haji Syaf. Ketika kelapa panen setiap 1x dalam tiga bulan. Haji Syaf juga memperbolehkan untuk berhutang kepadanya dan dibayarkan saat kelapa sedang panen untuk membantu kebutuhan masyarakat di nagari. Kedua, tanah milik Bapak Mizwar di Nagari Kampuang Tangah Lubuk Basung. Kelapa yang dimiliki oleh bapak Mizwar ditanami di tanah milik perseorangan yang dimiliki oleh istrinya beliau setelah tanah warisan dibagi dengan saudara istrinya yang lain. Tanah tersebut merupakan harta pusaka rendah yang telah dibagi dan telah sah menjadi hak milik istrinya serta bersertifikat perseorangan. Istrinya merupakan pensiunan Guru SMK, sedangkan beliau adalah seorang petani sawit dan kelapa. Bapak Mizwar memiliki delapan anak, hanya 1 anak yang belum menikah dan sekarang sedang berkuliah. Mizwar telah menanam kelapa dari tanah istrinya sejak tahun 1975, sekitar sekitar 49 tahun lalu. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Sistem pengelolaan yang dijalankan oleh Mizwar adalah ia sebagai orang yang menyediakan bibit kelapa, lalu diupahkan kepada orang yang bersedia dan mampu untuk menanam bibit kelapa tersebut di tanah Mizwar. Sedangkan Mizwar sendiri itu juga memiliki kelapa di tanah orangtuanya yang ia kelola sendirian pula, tetapi tidak terlalu banyak dan tidak begitu luas. Fokus Mizwar di tanah orangtuanya khusus untuk menanam kelapa sawit. Usia Kelapa yang sudah ada di tanah orangtuanya mungkin sudah 70 tahun. Kelapa telah bisa dipanen Mizwar disaat kelapa baru berumur 4 tahun. Sedangkan di lahan sawit, lahan itu dulunya ingin ditanami padi, tetapi tidak ada irigasi yang baik, jadinya ditanam sawit. Tetapi Mizwar juga kesulitan menanam sawit karena setiap 25 tahun harus Sedangkan kelapa tidak perlu diremajakan dalam waktu yang cukup lama. Kelapa yang dipanen sekali tiga bulan berkisar 2000 hingga 3000 buah kelapa degan harga kelapa sekitar 3000 rupiah. Karena keseluruhan anak laki-lakinya juga sudah merantau, jadi hanya beliau yang mengurusi kebun istri dan orangtuanya. Ketiga, tanah yang dijadikan sebagai tempat mendirikan usaha arang briket dari kelapa, yaitu Bujang Baro. Bujang Baro membangun usaha arang briket di tanah warisan yang dimiliki oleh istrinya serta di lahan tersebut juga ditanami kelapa sebagai bahan baku utama pembuatan arang briket dari batok kelapa. Bujang Baro memiliki anak 7 orang, 3 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka tinggal di satu rumah yang sama yang juga dibangun di tanah milik harta warisan istri. Istrinya memiliki 2 saudara lainnya yang juga telah mendapatkan hasil pembagian harta warisan dari orangtuanya. Hal ini menjadi keleluasaan bagi Bujang Baro untuk mengelola tanah tersebut yang sudah legal menjadi hak perseorangan istri. Tanah yang dimiliki oleh Bujang Baro adalah kurang lebih 2 hektar yang terpisah-pisah di beberapa tempat yang telah ditanami kelapa oleh orangtua istrinya serta beberapa juga ada yang telah diremajakan sebanyak kurang lebih 150 batang mengingat topografi Sungai Geringging yang berada di perbukitan. Semua anak, menantu, dan cucu dari Bujang Baro tinggal di satu rumah yang sama dan menjadi tenaga kerja dari usaha briket batok kelapa Walaupun status tanah sudah menjadi hak istri, tetapi roda perekonomian tetap dipegang oleh Bujang Baro baik dalam produksi buah kelapa maupun transaksi batok Bujang baro jika berdasarkan hasil wawancara telah memiliki istri muda yang tinggal di Agam, sehingga akan pulang balik ke Agam setiap 1-2 minggu sekali. Keempat yaitu status tanah perseorangan dengan pembagian hasil kebun di atas tanah yaitu Ibu Yunizar . di Nagari Lubuk Batingkok. Kecamatan Harau. Kabupaten 50 Kota. Yunizar merupakan seorang pensiunan Guru yang memiliki 1 orang anak perempuan. Yunizar telah mewarisi tanah milik orangtuanya yang didapatkan dari tanah hibah. Tanah Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 hibah tersebut bermula dari tahun 1970-an saat ayahnya mendapatkan gigitan dari anjing si pemilik tanah. Sebagai ucapan permintaan maaf, pemilik anjing tersebut memberikan ayah Yunizar tanah seluas kurang lebih 1 hektar lahan kosong yang belum ditanami Kurang lebih 5 tahun kemudian karena Ayahnya Yunizar tidak memiliki waktu untuk mengelola lahan. Ayah Yunizar mengizinkan AN untuk menanami lahan tersebut dengan pohon kelapa dengan sistem Ii untuk pemilik tanah dan Ie untuk pemilik tanah. Sistem tersebut sudah berlaku hingga sekarang. Lahan tersebut hingga sekarang tidak ada saudara Yunizar satupun yang menggarap karena memutuskan untuk merantau. Yunizar juga merupakan anak perempuan satu-satunya. Ia juga hanya memiliki 1 anak perempuan sehingga tidak ada yang meneruskan pengolahan lahan tersebut serta suaminya juga sudah Tanah Kaum Pohon kelapa juga ada yang terdapat di atas tanah harta pusaka tinggi yang dimiliki secara Di antaranya adalah pertama. Ibu Desmawati yang memiliki hak kelola penuh atas tanah dan kelapa tersebut, ia adalah anak perempuan satu-satunya di dalam keluarga yang masih berada di kampung, maka dari itu ia berhak untuk menanami lahan dengan pohon kelapa maupun mengambil hasil kelapa yang sudah ditanami oleh orang terdahulu. Tidak ada saudara maupun mamak Desmawati yang juga ikut mencampuri lahannya karena banyak yang sudah berada di perantauan dan tidak memiliki kapasitas juga untuk mengelola kelapa. Adiknya juga menanam kelapa, tetapi di lahan yang berbeda yang mana tidak mengganggu lahan yang dikelola Desmawati walaupun tanah masih menjadi milik pusaka tinggi. Di tanah tersebut. Desmawati juga membangun usaha produksi briket batok kelapa yang dibuat workshop nya di belakang rumahnya. Suami Desmawati menjadi kelapa dari produksi briket batok kelapa serta dibantu oleh anak-anaknya. Adiknya Desmawati juga menjual kelapa kepada Desmawati sebagai toke kelapa sehingga Desmawati tentunya memiliki omset yang lebih tinggi daripada adiknya yang lain. Status tanah tersebut belum ada pembahasan untuk dibagi lebih lanjut, karena tanah tersebut masih menjadi milik kaum, mamak tertua Desmawati juga masih ada tetapi tidak berdomisili lagi di Lubuk Basung. Tanah tersebut berada di perkampungan sehingga hanya bisa dikelola untuk hasil kebun dan ladang saja. Desmawati mengakui bahwasanya tanah dimiliki kaumnya sangat luas sehingga bisa memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mengelola lahan di tanah tersebut selagi digunakan untuk keperluan produktif. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Selain Desmawati. Zamkasri juga merupakan salah seorang toke sekaligus pengelola kebun kelapa milik keluarga luasnya. Zamkasri merupakan masyarakat Nagari Balah Aie dengan luas kelapa 1 hektar. Tanah yang ditanami kelapa berstatus sebagai milik nenek moyang generasi ketiga dan keempat serta sempat disisip oleh ibu dan ayahnya. Tanah tersebut merupakan tanah saparuik yang dikelola bersama sehingga hasil kelapa juga dibagi hasil secara merata kepada seluruh anggota keluarga yang masih mengelola kelapa dan berdomisili di kampung. Zamkasri juga merupakan toke kelapa yang mengambil kelapa dari warga dan dijual ke Padang dan Pekanbaru. Kedua, adalah pohon kelapa tersebut ditanam dulunya oleh nenek generasi kedua oleh Ani. Tetapi, tanah tersebut tetap milik tanah pusaka tinggi namun kelapanya sudah berstatus hak milik Ani yang telah dibagi dengan saudara lainnya. Hasil panen juga hanya untuk dirinya sendiri karena ia yang menunggui kelapa dan merawatnya. Kerabat perempuannya di Jakarta juga tidak ada menanyakan hasil panen kelapanya. Luasnya 500 meter, karena bagian depan kebun sudah lain orang lagi. Kira-kira miliknya ada 50 batang. Ada penanda kecil antara punya mereka dengan saudara yang lain. Sekali panen bisa 1. 500, seringnya Satu pohon kelapa, bisa diturunkan 20 puluh buah, kalau lama sedikit 30 buah. Kalau tanah yang dibagi-bagi baru akan ada kerabat yang mengganggu. Tanah pusaka ini masih menjadi milik kaum, tetapi pohon kelapa sudah dibagi rata dengan semua saudara baik laki-laki maupun perempuan. Ani memiliki anak 7 orang, sumber pendapatan utamanya adalah kelapa saja yang dipanen sekali 3 bulan. Sedangkan tanaman pisang sudah mati dan tidak lagi mau berbuah. Ani juga memiliki ternak ayam 15 ekor. Ani tinggal berdua dengan anaknya yang keenam. Ketiga. Mendra sebagai Wali Korong Limau Hantu di Balah Aie mengungkapkan bahwa tanah yang ditanami kelapa berstatus sebagai tanah pusaka tinggi yang merupakan harta milik keluarga saparuik. Tanah tersebut statusnya dimiliki oleh Ibu Mendra yang akan dilanjutkan oleh adik perempuannya, sedangkan ia memiliki hak untuk mengelola, dengan memelihara kelapa yang sudah ada atau berhak untuk menanami lahan tersebut dengan tanaman muda lainnya. Keluarga saparuik Mendra memiliki kebun kelapa sebesar 2 hektar yang merupakan warisan dari nenek generasi ketiga, serta pernah disisip oleh ibu dan adik perempuannya sebanyak dua kali. Sistem pengelolaan dilakukan secara bersama dengan sistem bagi hasil yang dibagi sama rata sesuai dengan kebutuhan, tetapi bagi yang kurang mampu, sakit, atau sedang menghadapi alek baiak maupun alek buruak, diberikan lebih Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Di Daerah Kabupaten 50 kota juga lebih banyak ditemukan kondisi status tanah pusaka dibandingkan dengan daerah Padang Pariaman. Gusti Mulia . adalah salah satu anak bungsu di Nagari Lubuak Batingkok yang diberikan hak kelola oleh Ibunya yang masih hidup karena tiga tahun yang lalu ia memutuskan untuk pindah dan menetap di kampung halamannya dibanding di rantau yakni Dumai. Ibu Gusti juga hanya mengelola tanah kaum yang telah dibagi rata kepada saudara seibu yang lain yang digunakan sebagai lahan perkebunan dan sawah. Gusti pada awalnya bekerja sebagai buruh di pabrik. Gusti diminta pulang oleh orangtuanya karena kedua kakaknya yang laki-laki telah merantau dan berkeluarga di sana. Ibu Gusti juga seorang diri untuk mengurus lahan pertanian. Di lahan pertanian Gusti ditanami kelapa sebagai pembatasnya. Selain itu. Gusti juga mempunyai kebun yang ditanami kelapa serta beberapa tanaman muda seperti jagung dan cengkeh. Kelapa yang dimiliki keluarga Gusti juga jarang yang dijual karena sudah tua dan sudah banyak batang yang tidak berbuah. Pada tahun 2018, ada kebijakan dari pemerintah 50 kota untuk meremajakan pohon kelapa dengan membagikan 20 bibit per orang untuk ditanami di kebun masing-masing, yaitu jenis kelapa hibrida yang sangat bagus untuk kelapa muda. Tetapi, terjadi miskomunikasi antar pegawai internal Dinas Pertanian 50 kota yang lupa untuk mendata kelapa yang sudah didistribusikan sehingga masyarakat diminta untuk tidak menanam bibit terlebih dahulu. Alhasil bibit tersebut telah kering dan tidak lagi produktif untuk ditanam sehingga banyak dari bibit kelapa tersebut yang mati sebelum berbuah. Saat ini hanya ada 15-20 batang kelapa yang masih produktif yang mana dulu ditanam oleh neneknya Gusti. Kelapa yang ditanami di tanah tersebut tidak diperuntukkan untuk alasan ekonomis, melainkan untuk pemenuhan kebutuhan domestik keluarga besar saja, misalnya untuk perayaan perhelatan maupun hari raya sehingga ketersediaan kelapa mencukupi untuk membuat masakan Kelapa di 50 kota menurut Gusti memang semua ditanami di tanah kaum sehingga ia berfungsi untuk membiayai semua kebutuhan hajatan untuk anak maupun kemenakan sehingga jarang yang dibudidayakan untuk kebutuhan ekonomis. Pendapat ini juga didukung oleh pernyataan Dedi yang bekerja sebagai staf Nagari . Saat ini, kelapa yang tersisa di tanah kaumnya hanya 15 batang yang hanya berstatus sebagai hak kelola. Istrinya juga memiliki kebun kelapa yang masih menjadi milik Dulu di daerah yang bernama Padang Karambia merupakan sentral kelapa, tetapi daerah tersebut sudah tinggal nama karena kelapanya banyak yang sudah ditebangi. Di Nagari Lubuak Batingkok juga menjadi sentral pengolah minyak kelapa, tetapi lebih banyak dipasarkan di sekitaran 50 kota. Salah satu yang sukses untuk mengolah minyak Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 kelapa adalah usaha Roti John yang dikelola oleh Wali Nagari yang mana memproduksi sekitar 5000 kelapa untuk pembuatan PCO untuk kebutuhan produksi roti. Wali Nagari Lubuak Batingkok dulu mendapat bantuan mesin pengolah PCO dari pemerintah dan kemudian membuka usaha roti yang utamanya dikelola oleh adiknya. Beliau juga memiliki sekitar 15-20 pohon kelapa yang ditanam masih di tanah kaumnya sendiri. Sedangkan di Nagari Sungai Talang dan Simpang Sugiran, kelapa lebih umum dipanen masyarakat ketika muda untuk pemenuhan kelapa muda. Hal ini berangkat dari persoalan penanggulangan hama tupai yang selalu mengganggu perkebunan kelapa warga sehingga jika ditunggu tua, warga takut kelapa tersebut akan busuk dan tidak akan bisa dipanen. Masyarakat juga telah melakukan mitigasi hama dengan cara membentuk komunitas berburu tupai yang ada di beberapa Nagari, salah satu Nagari yang aktif adalah di Simpang Sugiran. Tetapi, kelompok tersebut sering ditegur oleh pemerintah karena dituding menyebabkan satwa menjadi punah. Kondisi tersebut menciptakan ketegangan antara anggota komunitas yang juga memiliki kebun . yang mana pemerintah tidak memiliki solusi untuk permasalahan hama, tetapi mereka juga dikecam jika ingin memberantas hama dengan mengaktifkan komunitas tersebut. Salah satu informan yang kami temui sebagai pengelola perkebunan kelapa terbanyak adalah Ibu Murni . Ia merupakan pengelola kelapa yang ditanami di atas tanah kaum dan berstatus hak kelola. Kelapa tersebut ditanami sejak tahun 1980-an oleh orangtua. Murni menyatakan bahwa pada tahun 1980-an masyarakat banyak yang memproduksi minyak kelapa, tetapi karena minyak sawit pada hari ini lebih populer dari minyak kelapa, masyarakat lebih gemar menjadikan minyak sawit untuk menggoreng. Kelapa Murni sekarang ditanami di lahan sebesar 2,5 hektar, saat ini yang tersisa adalah sebanyak 100 Menariknya adalah Murni menggunakan sistem kontrak untuk pengelolaan kelapa karena kedua anaknya sudah tidak lagi ada disini dan suaminya telah meninggal sehingga kesulitan untuk mengelola kebun sebesar itu. Sistem kontrak berbeda-beda tergantung Untuk pohon kelapa yang digunakan untuk produksi kelapa muda, kelapa disewa per bulannya yaitu seharga 500 ribu rupiah, hasil kelapa secara keseluruhan diambil oleh penyewa. Sedangkan untuk lahan kebun kosong disewakan oleh Murni seharga 1,5 juta per bulan yang didalamnya sudah ada tanaman alpukat, manggis, dan lain-lain. Hasil kebun diambil oleh penyewa. Dari 100 pohon. Murni menyisakan 10 pohon yang khusus diambil untuk kelapa tua. Berbeda dengan Murni. Welmi . di Nagari Simpang Sugiran mengaku bahwasanya tanah kaumnya telah digadaikan ke orang karena himpitan ekonomi pada tahun 1990-an sehingga kelapa yang dulunya sangat banyak sekarang sudah ditebang Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 walaupun sudah ditebus. Sekarang Welmi menanami pinang, coklat, dan manggis di Sedangkan Yeni yang merupakan warga Nagari Simpang Sugiran . anak bungsu yang mengelola kelapa milik tanah pusaka keluarganya di mana kedua saudaranya merantau. Yeni memiliki lahan sekitar 2 hektar yang diisi oleh sawah, coklat, kelapa, dan jagung. Kelapa dikelola sendiri oleh Yeni bersamaan dengan tanaman lainnya. Kelapa panen setiap 2-3 bulan sekali dengan panen 150-200 buah. Ketika panen. Yeni akan mendatangkan toke dengan harga jasa 500 rupiah 1 kelapa tanpa dikupas. Kelapa nantinya akan dijual 6000 rupiah dengan kulitnya. Sedangkan kelapa yang dijual ke toke yaitu seharga 5000 rupiah sebelum dikupas. Dikarenakan tanah yang dimiliki oleh kaum Yeni berada di perbukitan sehingga tidak ada yang memperdebatkan status tanah tersebut karena juga tidak memiliki daya nilai yang tinggi jika dijual, keluarga besar Yeni juga sudah banyak yang merantau, ibunya hanya sendiri perempuan dari tiga orang adik dan kakak laki-laki. Mamak Yeni juga sudah banyak yang merantau ke Jakarta. Yeni diminta untuk pulang diantara kedua saudaranya yang merantau karena tidak ada lagi yang bisa untuk mengelola lahan di kampung sehingga banyak perkebunan yang tidak diurus, contohnya kelapa yang telah banyak diserang tupai dan pohon coklat yang terserang penyakit sehingga selalu hitam sebelum panennya tiba. Tanah berupa Kebun Kelapa sebagai Harta Warisan Tanah tipe ini adalah pada tanah yang ditanami kelapa yang dimiliki oleh pertama. Nani di Nagari Balah Aie Timur. Nani merupakan seorang janda yang berusia 65 tahun di Jorong Kampuang Paneh. Beliau tinggal di rumah yang mana tanahnya sudah dibeli oleh almarhum suaminya yang pada awalnya akan diberikan kepada istri suaminya. Nani sejak menikah telah diboyong oleh suaminya ke Jakarta dan menetap di sana. Di saat suaminya pulang kampung, ia menikah lagi pada tahun 1970 bersamaan dengan suaminya membeli tanah yang dijual langsung beserta dengan kelapa yang ditanami di tanah tersebut. Tanah dibeli suaminya dari penduduk Nagari Balah Aie Timur yang telah melakukan pembagian harta pusaka rendah. Sedangkan Nani berasal dari Nagari sebelah yaitu Nagari Balah Aie dan juga telah memiliki tanah di sana. Tanah tersebut beserta rumah dan isi kebunnya dikelola oleh Nani sejak tahun 2019 setelah Suami dan Istrinya meninggal 7 tahun yang lalu, sehingga Nani kembali ke kampung dari Jakarta. Nani telah memiliki 4 anak yang mana tiga berdomisili di Jakarta dan satu di Pekanbaru. Di tanah tersebut yang memiliki luas 0,75 hektar itu sekarang ditanami kelapa dengan hasil panen sebanyak 400-500 buah kelapa setiap 3 bulan sekali. Walaupun tanah tersebut adalah milik istri muda suami, tetapi istri muda tersebut hanya memiliki 1 anak dan sudah Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 menetap juga di Jakarta. Tanah tersebut dalam keadaan akan dijual, sementara karena tidak ada yang menempati dan mengelola, maka Ibu Nani diminta untuk tinggal di sana serta menjaga rumah dan tanah sebelum dijual serta dibagi kepada kelima anak suami dari Nani dan istri muda suaminya. Tanah tersebut selain ditanami kelapa juga ditanami Cengkeh. Pohon Bayur, dan Kakao. Semua hasil panen biasanya didapatkan Nani secara keseluruhan. Tetapi secara berkala terkadang juga kemenakan almarhum suaminya datang dan bernegosiasi dengan Nani untuk mengambil batang pohon bayur dan menjualnya. Kesepakatan yang diatur adalah Nani dapat bagian 40% dari hasil penjualan Bayur tersebut, dan sang kemenakan mendapat sisanya. Tanah tersebut memiliki luas 1000 meter2 dan ingin dijual dengan harga 1,5 miliar. Rumah yang ditempati juga sama yakni ingin dijual dengan harga 500 juta rupiah. Nani juga memiliki 1 kapling tanah yang dikontrak oleh salah satu warga untuk mendirikan bengkel di atas tanahnya, akadnya bernilai 400 ribu rupiah dalam setahun karena hanya tanahnya saja dan sudah dikontrak hingga tahun 2026. Status tanah yang ditempati Nani akan tetap tidak jelas kepemilikannya selama belum ada yang bisa membeli tanah tersebut dan kondisinya juga anak tiri dari Nani tidak berminat untuk mendiami tanah tersebut karena tidak besar di area sana. Nani juga tidak memiliki minat untuk mengambil hak atas tanah tersebut dan merebutnya karena ia juga memiliki tanah yang cukup luas dan sedang dibangun di tanah warisan milik orangtuanya sendiri. Kedua, tanah milik Upiak Rubiah, yang menjual kelapanya kepada Haji Syaf. Ibu Rubiah hanya memiliki satu anak, ia mendapatkan anak di usia 40 tahun. Luas kebun kelapa yang dimiliki sebagai dengan status tanah warisan adalah 2 hektar yang dimiliki oleh orangtuanya sejak ia berusia 10 tahun. Setelah orangtuanya meninggal, tanah tersebut tidak dibagi, melainkan lahan yang ditinggalkan sebanyak 2 hektar itu akan digilirkan hasil panen kepada ketiga anaknya. Kedua saudara Rubiah masih menginginkan pembagian kelapa dan enggan memberikan kepada Rubiah seutuhnya walaupun kondisi ekonomi Rubiah yang paling memprihatinkan dibandingkan yang lainnya. Rubiah juga diperbolehkan untuk menanami tanaman apapun di tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena usaha penjualan bensin eceran di depan rumah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, lahan tersebut juga disisipkan tapi tidak sekuat pohon kelapa hasil panennya, ada kakao tapi tidak terlalu berkembang buahnya. Sering juga mencoba menanam tanaman yang lain tetapi biasanya banyak diserang hama. Rumah yang ditempati Rubiah juga peninggalan orangtuanya di lahan tersebut, sedangkan dua saudara lainnya telah membuat rumah sendiri di lahan tersebut. Ia bersama suami hanya berharap dari pohon kelapa yang ia dapatkan selama 1 tahun sekali yaitu menunggu Jika sedang tidak memiliki uang. Rubiah juga biasa meminjam uang kepada Haji Syaf jika sedang mengalami banyak kebutuhan, apalagi sekarang anaknya sedang menamatkan pendidikan S1 di Universitas Riau jadi membutuhkan banyak biaya. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Pewarisan Tanah Minangkabau dalam Ilmu Faraid (Perspektif Maqashid SyariAoah AlSyathib. Sistem pewarisan tanah dalam budaya Minangkabau memiliki karakteristik unik yang dipengaruhi oleh sistem matrilineal, di mana garis keturunan dan kepemilikan harta diturunkan melalui garis ibu (Yusrizal, 2. Sistem ini mencakup dua jenis harta utama: harta pusako tinggi . arta warisan kolektif yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ib. dan harta pusako rendah . arta hasil usaha pribadi yang dapat diwariskan sesuai hukum faraid dalam Isla. Dalam perspektif maqashid syariAoah, khususnya menurut Al-Syathibi, pewarisan tanah Minangkabau dapat dianalisis untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan syariat Islam, yaitu menjaga agama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-aq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-ma. Bagian ini membahas bagaimana sistem pewarisan tanah Minangkabau dapat diintegrasikan dengan syariAoah Al-Syathibi, mempertimbangkan kemaslahatan . dan keadilan sosial (Badridduja, 2. Dalam tradisi Minangkabau, harta pusako tinggi dianggap sebagai aset kolektif yang dikelola oleh kaum . elompok keluarga besar berdasarkan garis ib. dan tidak dapat dibagi atau dijual tanpa persetujuan bersama. Harta ini diwariskan dari ninik . kepada mamak . emimpin kau. , lalu kepada kemenakan . eturunan perempua. , menjaga keberlanjutan kepemilikan dalam garis matrilineal. Sebaliknya, harta pusako rendah adalah harta pribadi yang diperoleh dari hasil kerja individu, termasuk harta suami-istri, yang dapat diwariskan sesuai hukum faraid Islam. Hukum faraid mengatur pembagian warisan berdasarkan AlQurAoan (An-Nisa: 11-. , yang menetapkan bagian waris tertentu untuk ahli waris seperti anak, istri, suami, dan kerabat lainnya. Menurut Yusrizal . , harta pusako tinggi tidak dapat sepenuhnya disesuaikan dengan hukum faraid karena sifatnya sebagai harta kolektif yang bukan milik perorangan. Namun, harta pusako rendah wajib mengikuti hukum faraid karena merupakan harta pribadi yang dimiliki secara penuh oleh individu. Pendekatan ini menunjukkan adanya dualisme dalam sistem pewarisan Minangkabau, di mana tradisi matrilineal dan hukum Islam berjalan Dalam konteks ini, maqashid syariAoah Al-Syathibi dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah sistem tersebut memenuhi tujuan syariat, terutama dalam menjaga harta dan keturunan. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Al-Syathibi, mengembangkan teori maqashid syariAoah yang berfokus pada dua aspek utama: taAolil . enetapan hukum berdasarkan sebab atau illa. dan mashlahah wa mafasid . encari kebaikan dan mencegah kerusaka. Dalam konteks pewarisan tanah Minangkabau. AlSyathibi menekankan bahwa hukum syariat harus memenuhi lima tujuan utama . l-kulliyat al-kham. , yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam sistem matrilineal Minangkabau, aspek hifz al-mal . enjaga hart. dan hifz al-nasl . enjaga keturuna. menjadi sangat relevan. Hifz al-Mal (Menjaga Hart. : Sistem harta pusako tinggi bertujuan menjaga keberlangsungan harta keluarga agar tidak terpecah atau hilang. Ini sejalan dengan prinsip mashlahah dalam maqashid syariAoah, yang menekankan perlindungan aset untuk kesejahteraan umat. Namun, penerapan hukum faraid pada harta pusako rendah memastikan keadilan dalam pembagian harta pribadi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Penerapan maqashid syariAoah dalam ekonomi Islam menekankan efisiensi sumber daya dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah, yang tercermin dalam pengelolaan harta pusako rendah sesuai faraid (Liddinillah. A Hifz al-Nasl (Menjaga Keturuna. : Sistem matrilineal Minangkabau menjamin keberlangsungan garis keturunan melalui perempuan, yang mendukung stabilitas sosial dan identitas budaya. Dalam perspektif Al-Syathibi, menjaga keturunan tidak hanya berarti melindungi garis biologis, tetapi juga memastikan kesejahteraan Hukum faraid, yang memberikan bagian waris kepada anak perempuan dan laki-laki, memperkuat aspek ini dengan memastikan bahwa semua ahli waris mendapatkan haknya, sehingga mendukung keadilan gender. Mashlahah dan Keadilan Sosial: Al-Syathibi menegaskan bahwa hukum harus membawa manfaat . dan mencegah kerusakan . Dalam konteks Minangkabau, integrasi hukum faraid pada harta pusako rendah mencegah potensi konflik waris, sementara pelestarian harta pusako tinggi mendukung kohesi sosial dalam kaum. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Al-Syathibi bahwa hukum harus diadaptasi dengan konteks zaman dan tempat untuk memenuhi kebutuhan Integrasi Tradisi dan Hukum Islam Integrasi antara sistem matrilineal Minangkabau dan hukum faraid menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam mengakomodasi budaya lokal, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Prinsip Adat Basandi Syarak. Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK) dalam budaya Minangkabau mencerminkan hubungan positif antara budaya dan Al421 Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 QurAoan. Dalam hal ini, sistem pewarisan tanah Minangkabau dapat dilihat sebagai bentuk mashlahah mursalah . emaslahatan umu. yang menjaga harmoni sosial tanpa melanggar ketentuan syariat (Murniwati, 2. Namun, tantangan muncul ketika harta pusako tinggi dianggap menghambat keadilan individu, terutama bagi laki-laki yang tidak mendapatkan hak kepemilikan penuh. Untuk mengatasi ini, pendekatan maqashid syariAoah Al-Syathibi menawarkan solusi dengan memprioritaskan istiqraAo . dan ijtihad maqashidi untuk menyesuaikan hukum dengan konteks sosial tanpa mengabaikan teks syariat (Toriquddin, 2. Dengan demikian, harta pusako tinggi dapat dipertahankan sebagai warisan budaya, sementara harta pusako rendah diatur dengan faraid untuk memenuhi keadilan individu. KESIMPULAN Berdasarkan temuan lapangan, tidak ada yang menerapkan secara utuh apa yang disebut sebagai sistem pewarisan berupa tanah kepada generasi selanjutnya atau anak-anak dan saudaranya dengan mengacu langsung pada hukum faraidh atau hukum waris Islam, tetapi klaim daripara informan ialah menerapkan sistem pewarisan adat minangkabau yang diwariskan secara kolektif bukan secara individual sebagaimana yang diinginkan anggota keluarga, sedangkan yanag diingankan syariat adalah dibagi sesuai bagian masing-masing secara perseorangan menggunakan perhitungan matematis tergantung bagiannya. Oleh karenanya, hukum Islam dalam Adat Minangkabau hanya sebagai salah satu sumber dalam melengkapi kelembagaan adat sesuai kebutuhannya, perkara petatah petitih adaik basandi syara, syara basandi kitabullah tidak diberlakuan khususnya pada sistem pewarisan harta berupa tanah yang digolongkan harta pusaka tinggi. Akhirnya, sistem pewarisan tanah Minangkabau, dengan dualisme harta pusako tinggi dan harta pusako rendah, dapat diintegrasikan dengan hukum faraid melalui perspektif maqashid syariAoah Al-Syathibi. Pendekatan ini memastikan bahwa tujuan syariat, khususnya menjaga harta . ifz al-ma. dan keturunan . ifz al-nas. , terpenuhi sambil mempertahankan identitas budaya Minangkabau. Dengan memanfaatkan prinsip mashlahah dan ijtihad maqashidi, sistem pewarisan ini dapat terus relevan di era modern, mendukung keadilan sosial dan harmoni budaya. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi implikasi hukum ini dalam konteks urbanisasi dan perubahan sosial di Minangkabau. DAFTAR PUSTAKA