JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. Vol. No. September 2024. Hal. FAKTOR MASYARAKAT LEBIH MEMILIH ASURANSI KONVENSIONAL DARI PADA ASURANSI SYARIAH Burhanudin1*. Juhadi2. Dadang Suhairi3 1,2,3STEI Al-Amar Subang, jahfalnet@gmail. ABSTRAK Abstrak: Masalah dalam penelitian ini sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syariah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syariAoah, yaitu sama sama muncul ke permukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor masyarakat lebih memilih asuransi konvensional dari pada asuransi syariAoah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu menggunakan informasi yang diperoleh dari sasaran penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, verifikasi . enarikan kesimpula. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut. baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen dan lain sebagainya. Kata Kunci: Asuransi Konvensional. Asuransi Syariah. Abstract: The problem in this research is very interesting among other sharia economic principles. The study of sharia insurance was born in a package with the study of sharia banking, that is, both emerged when the Islamic world was interested in studying what and how to actualize the concept of sharia economics. The aim of this research is to determine the factors why people prefer conventional insurance to sharia insurance. This type of research is field research, namely using information obtained from the research target. Data collection techniques in this research are interviews, observation, and documentation. The data analysis techniques in this research use data reduction, data presentation, verification . rawing conclusion. Based on the research results, it is stated that the purpose of insurance is very noble, because it aims to help each other in goodness. However, the issue that is further disputed by the Ulama is what kind of instrument will realize the good intentions of the insurance. be it the form of the underlying contract, the fund management system, the form of management and so on. Keywords: Conventional Insurance. Sharia Insurance. Article History: Received : 27-06-2024 Revised : 28-07-2024 Accepted : 30-08-2024 Online : 21-09-2024 PENDAHULUAN Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syariAoah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank 90 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi para ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebihlebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syariAoah . suransi syariAoa. sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syariAoah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syariAoah. Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syariAoah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syariAoah, yaitu sama sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syariAoah, memperbandingan perbedaan mekanisme asuransi syariah dan asuransi konvensional serta prospeknya. Azizah dikutip (Fasa, 2. menjelaskan bahwa kata asuransi dalam Bahasa Belanda berasal dari assurantie dan verzekering. Kedua kata tersebut berarti pertanggungan. Lantas, makna itu dikembangkan menjadi assuradeur yang berarti penanggung serta geassureerde yang berarti tertanggung. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 yang berhubungan dengan perasuransian mendefinisikan bahwa asuransi merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak . erusahaan asuransi dan atau nasabah pemegang poli. , juga sebagai landasan perusahaan asuransi dalam menerima premi asuransi. Lebih lanjut Azizah dikutip (Tanjung, 2. menjelaskan bahwa pengertian Asuransi dalam aspek ekonomi merupakan sebuah lembaga keuangan yang dimanfaatkan guna pembiayaan pembangunan, juga masyarakat dapat ikut serta dalam bisnis asuransi, dan membagikan sebuah perlindungan terhadap kerugian yang dialami . inancial los. , yang disebabkan oleh kejadian yang sebelumnya tidak terduga . ortuitous Sastri dikutip (Arifudin, 2. menjelaskan dasar dari bisnis asuransi adalah kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan keuangan perusahaan yang tulus, terutama untuk memenuhi klaim dan kewajiban lainnya secara tepat waktu. Asuransi syariah merupakan suatu cara pengelolaan risiko yang melengkapi ketentuan syariah yang termaktub dalam Al-QurAoan dan Hadist, juga cara untuk saling menolong secara mutual yang menyangkut operator dengan peserta. Asuransi syariah . aAomin, tafakul, tadhamu. dalam Fatwa DSN Nomor 21-DSN-MUI-X-2001 adalah upaya untuk saling tolong-menolong juga melakukan perlindungan kepada beberapa pihak dengan investasi aset dan dana tabarruAo yang membagikan bentuk pengembalian dalam menghadapi suatu risiko melalui akad yang sesuai syariAoah (Priyatno dkk, 2. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Warkum Sumitro dikutip (Labetubun, 2. juga telah menjelaskan perbedaan asuransi antara keduanya yakni prinsip takaful atau saling menolong dalam asuransi syariah dan prinsip tadabuli atau saling tukar menukar dalam asuransi konvensional. Kemudian terkait dana asuransi syariah akan diinvestasikan dalam sistem bagi hasil, dan dana asuransi konvensional akan diinvestasikan kepada beberapa sektor dengan Perbedaan lainnya yaitu operasional dalam asuransi konvensional masih terdapat unsur komersial yang lebih dominan, sedangkan dalam asuransi syariah lebih menekankan pada prinsip taAoawun atau saling tolong-menolong. Selain perbedaan, asuransi syariah dan asuransi konvensional juga mempunyai persamaan. Persamaan keduanya yakni saling menanggung risiko terhadap sesama pemegang poli. Pengguna asuransi di Indonesia kebanyakan lebih memilih asuransi konvensional daripada asuransi syariah. Fakta tersebut diketahui dari aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi konvensional dan syariah. Data aset tersebut diambil dari data statistik yang telah dihitung oleh (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Total aset dari asuransi konvensional pada Bulan Desember 2021 sebesar 182. 557 juta rupiah, sedangkan total aset dari asuransi syariah pada bulan yang sama sebesar 000 juta rupiah. Bisa disimpulkan bahwa, perusahaan asuransi konvensional lebih diminati oleh masyarakat Indonesia daripada perusahaan asuransi syariah. Prinsip dari asuransi konvensional ialah transfer risk, di mana pengalihan risiko dari pihak tertanggung terhadap si penanggung. Letak dari perbedaan kedua asuransi ialah pada bagaimana pengelolaan dan penanggungan risiko itu, dan bagaimana pengelolaan dana asuransi syariAoah (Jairin, 2. Asuransi syariah di Indonesia berdiri pada tahun 1994 sampai sekarang belum bisa mengalahkan perusahaan asuransi konvensional. Dilansir dari bisnis. com, asuransi syariah belum menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia, karena ada 3 faktor yang mempengaruhinya (Lestari dkk, 2. Tiga faktor tersebut di antaranya yakni asuransi yang masih belum menjadi keperluan masyarakat terutama golongan ekonomi bawah, ditambah tingkat pengetahuan masyarakat yang masih rendah terkait produk-produk asuransi syariah yang berbeda dengan konvensional, serta sistem pemasaran yang belum berkembang dan masih mengikuti perusahaan konvensional. Ditambah lagi dengan kasus asuransi syariah pada Tahun 2021 yaitu pemberian sanksi dari OJK kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dikarenakan telah 92 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. melanggar beberapa ketentuan dalam bidang asuransi. Kasus tersebut menimbulkan sebuah mindset buruk di kalangan masyarakat. Berkenaan dengan kasus yang terjadi, maka perlu adanya suatu pemahaman tentang aspek-aspek pemikiran masyarakat yang lebih memilih asuransi konvensional daripada asuransi syariah. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat tema AuFaktor Masyarakat Lebih Memilih Asuransi Konvensional Daripada Asuransi SyariahAy dengan tujuan untuk mengedukasi semua lapisan masyarakat terutama masyarakat yang memiliki kepentingan di dunia perasuransian. METODE PENELITIAN Penelitian ini berusaha untuk menganalisis dan mendeskripsikan faktor masyarakat lebih memilih asuransi konvensional dari pada asuransi syariah. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah berupa metode deskriptif analisis. Menurut (Haris, 2. bahwa desktiptif analisis adalah penelaahan secara empiris yang menyelidiki suatu gejala atau fenomena khusus dalam latar kehidupan nyata. Hasil penelitian ini dikumpulkan dengan data primer dan data skunder. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor dalam (Arifudin, 2. menyatakan pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Menurut (Saepudin, 2. pengkodean pada catatan-catatan yang ada di lapangan dan diinterpretasikan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Menurut (Saepudin, 2. bahwa pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai faktor masyarakat lebih memilih asuransi konvensional dari pada asuransi syariah. Sehingga dengan metode tersebut akan mampu menjelaskan permasalahan dari penelitian (Nasem, 2. Penentuan teknik pengumpulan data yang tepat sangat menentukan kebenaran ilmiah suatu penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi. Wawancara dan Dokumentasi. Teknik dapat dilihat sebagai sarana untuk melakukan pekerjaan teknis dengan hati-hati menggunakan pikiran untuk mencapai tujuan. Walaupun kajian sebenarnya merupakan upaya dalam lingkup ilmu pengetahuan, namun dilakukan untuk mengumpulkan data secara realistik secara sistematis untuk mewujudkan kebenaran. Metodologi penelitian adalah sarana untuk menemukan obat untuk masalah apa JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. Dalam hal ini, penulis mengumpulkan informasi tentang faktor masyarakat lebih memilih asuransi konvensional dari pada asuransi syariah dari buku-buku, artikel, jurnal, skripsi, tesis, ebook, dan lain-lain (Saepudin, 2. Karena membutuhkan bahan dari perpustakaan untuk sumber datanya, maka penelitian ini memanfaatkan penelitian kepustakaan. Peneliti membutuhkan buku, artikel ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan topik dan masalah yang mereka jelajahi, baik cetak maupun online (Arifin, 2. Mencari informasi dari sumber data memerlukan penggunaan teknik pengumpulan data. Amir Hamzah dalam (Arifudin, 2. mengklaim bahwa pendataan merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang diteliti. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan Secara khusus, penulis memulai dengan perpustakaan untuk mengumpulkan informasi dari buku, kamus, jurnal, ensiklopedi, makalah, terbitan berkala, dan sumber lainnya yang membagikan faktor masyarakat lebih memilih asuransi konvensional dari pada asuransi Lebih lanjut Amir Hamzah dalam (Hanafiah, 2. mengatakan bahwa pengumpulan data diartikan berbagai usaha untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan topik atau pembahasan yang sedang atau akan digali. Rincian tersebut dapat ditemukan dalam literatur ilmiah, penelitian, dan tulisan-tulisan ilmiah, disertasi, tesis, dan sumber tertulis lainnya. Menurut (Arifudin, 2. bahwa pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai keadaan, menggunakan sumber yang berbeda, dan menggunakan teknik yang Observasi adalah bagian dari proses penelitian secara langsung terhadap fenomena-fenomena yang hendak diteliti (Saepudin, 2. Dengan metode ini, peneliti dapat melihat dan merasakan secara langsung suasana dan kondisi subyek penelitian (Tanjung, 2. Hal-hal yang diamati dalam penelitian ini adalah tentang faktor masyarakat lebih memilih asuransi konvensional dari pada asuransi syariah. Teknik wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, yaitu wawancara yang dilakukan dengan menggunakan berbagai pedoman baku yang telah ditetapkan, pertanyaan disusun sesuai dengan kebutuhan informasi dan setiap pertanyaan yang diperlukan dalam mengungkap setiap data-data empiris (Rahayu, 2. Dokumentasi adalah salah satu teknik pengumpulan data melalui dokumen atau catatan-catatan tertulis yang ada. Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti barang-barang tertulis. Di dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda 94 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. tertulis, seperti buku-buku, majalah, notula rapat, dan catatan harian. Menurut Moleong dalam (Jumiati, 2. bahwa metode dokumentasi adalah cara pengumpulan informasi atau data-data melalui pengujian arsip dan dokumen-dokumen. Strategi dokumentasi juga merupakan teknik pengumpulan data yang diajukan kepada subyek penelitian. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi ini dilakukan untuk mendapatkan data tentang keadaan lembaga . byek penelitia. yaitu faktor masyarakat lebih memilih asuransi konvensional dari pada asuransi syariah. Menurut Muhadjir dalam (Arifudin, 2. menyatakan bahwa analisis data merupakan kegiatan melakukan, mencari dan menyusun catatan temuan secara sistematis melalui pengamatan dan wawancara sehingga peneliti fokus terhadap penelitian yang dikajinya. Setelah itu, menjadikan sebuah bahan temuan untuk orang lain, mengedit, mengklasifikasi, dan menyajikannya. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun walau bagai mana pun struktur hukumnya. Dalam hal ini, menurut (Sula, 2. bahwa prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan Tauhid . Prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syariAoah islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hati bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita. Keadilan . Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi. Di sisi lain, keuntungan yang dihasilakan oleh JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai sesuai dengan akad yangb disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada keuntungan Tolong menolong . aAoawu. Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromoso. bisnis transkasi. Kerja sama . Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota . dan perusahan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau Konsep mudharabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan Amanah . rustworthy/ al-amana. Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas . perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan dalam bermuamalah dan melalui auditor Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi, pembayaran dana iuran dan tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya. Kerelaan . l-ridh. Dalam bisnis asuransi, kerelaan . l-ridh. dapat diterapkan pada setiap anggota . asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana . yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial . Dana susila . memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota . asuiransi yang lain jika mengalami bencana kerugian. Larangan riba 96 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. Secara bahasa adalah tambahan. Sedangkan menurut syariAoat menambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-QurAoan yang melarang pengayaan diri dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli denhan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua keinginan kecuali denga jual beli merupakan permasalahan bagi mereka. Larangan maisir . Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir . Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu. SyafiAoi antonio mengatakan bahwa unsur maisir judi artinya adanya salah satu prihal yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Larangan gharar Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khidaAo yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata SyafiAoI kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syariAoah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima . ejumlah uang pertanggunga. , tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan . umlah seluruh prem. karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Marketing Asuransi Salah satu bidang yang secara langsung mengimplementasikan komunikasi secara lisan maupun non lisan pada suatu perusahaan, adalah perusahaan asuransi, dalam hal ini digunakan oleh beberapa marketing untuk mempromosikan suatu produk asuransi kepada para calon pemegang polis. Berbagai strategi yang diambil dari perusahaan asuransi ini bermacam-macam sesuai dengan segmen yang ada. Sehingga perusahaan asuransi memerlukan marketer yang baik agar mencapai tujuannya. Kesimpulan yang didapat dari hasil wawancara, yakni marketing dari lembaga asuransi konvensional lebih baik daripada marketing dari lembaga asuransi syariAoah. Hal itu dibuktikan dengan alasan yang diungkapkan oleh narasumber yang diwawancarai, yang mengatakan JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. bahwa salah satu faktor yang mendasarinya untuk menggunakan asuransi konvensional adalah tawaran dari marketing asuransi konvensional kepada dirinya. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa marketing telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara Sesuai dengan definisi marketing itu sendiri yakni suatu aktivitas yang menjelaskan kelebihan dari suatu produk dan merayu target market untuk menggunakan produknya (Kotler dan Armstrong, 2. Marketing dari lembaga asuransi syariAoah telah menerapkan beberapa point penting dari strategi marketing itu sendiri, salah satunya yakni promosi. Hal tersebut dikuatkan oleh sebuah penelitian dari (Agustina, 2. yang menyatakan bahwa promosi merupakan hal yang saling berhubungan dalam mempengaruhi ketertarikan masyarakat pada asuransi syariah. Tetapi, strategi promosi yang diterapkan oleh perusahaan asuransi syariAoah belum tepat sasaran, sehingga masih bisa didominasi oleh perusahaan asuransi konvensional. Promosi ialah suatu informasi searah yang dibuat untuk mempengaruhi individu atau kelompok agar menghasilkan pergantian pada pemasaran (Sudirman, 2. Menurut Hidayat dikutip (Shavab, 2. bahwa strategi dari promosi adalah suatu aktivitas yang dirancang oleh suatu perusahaan dengan memakai segala macam variabel promosi sebagai alat untuk merayu konsumen agar bersedia membeli produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Terdapat beberapa variabel promosi yang dapat disebut sebagai bauran promosi, adapun diantaranya yaitu . romotion mi. , terdiri dari periklanan . , penjualan secara tatap muka . ersonal sellin. , promosi dalam penjualan . ales promotio. , dan publisitas . Pertama. Periklanan yakni menyampaikan suatu ide, barang, atau jasa yang dibayarkan oleh sponsor tertentu. Periklanan (Advertisin. dapat berbentuk gambar, tayangan, ataupun kata-kata, brosur, surat kabar, televisi, dan sebagainya (Azizah, 2. Dalam hal ini, marketing asuransi konvensional melaksanakan strategi advertising ini dalam bentuk infografis atau pamflet-pamflet yang di posting dalam media sosial setiap marketingnya, dalam hal ini media sosial instagram. Kedua. Penjualan Tatap Muka adalah suatu penyajian kepada konsumen, yang dilaksanakan oleh seorang marketing perusahaan secara langsung. Bentuk Personal Selling atau penjualan tatap muka ini dapat dalam dalam bentuk pemaparan penjualan secara individu atau pemasaran dengan jarak yang jauh (Farma & Umuri, 2. Dalam hal ini lembaga asuransi konvensional mengimplementasikan strategi Personal Selling dalam bentuk marketing mendatangi kediaman dari calon nasabah, lalu menawarkan produk-produk yang dimilikinya kepada calon nasabah tersebut. 98 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. Ketiga. Promosi Penjualan adalah insentif jangka pendek yang dirancang untuk mempromosikan suatu produk. Strategi sales promotion ini mencakup berbagai cara seperti hadiah, diskon, kupon, sampel gratis, program afiliasi, dan lainnya (Farma & Umuri, 2. Tak hanya itu saja, strategi ini dapat dilakukan dengan cara pertunjukan atau pameran, demonstrasi dan sebagainya yang bersifat rutin. Lembaga asuransi konvensional mengimplementasikan strategi ini dengan mendatangi sebuah pameran besar untuk melakukan promosi dengan berpakaian rapi, dan sikap yang ramah. Keempat. Publisitas adalah pembinaan hubungan baik terhadap suatu badan atau kelompok sehingga terbentuk image yang positif bagi suatu perusahaan. Publicity dapat berupa kegiatan sosial atau kegiatan lainnya yang disiarkan pada berbagai macam media, pidato karyawan dan laporan tahunan (Farma & Umuri, 2. Dalam melakukan bauran pemasaran keempat ini, asuransi konvensional melaksanakan strategi CSR (Corporate Social Responsibilit. , dimana program tersebut bertujuan untuk menambah image suatu perusahaan sehingga masyarakat tertarik dengan asuransi pada perusahaan konvensional. Dengan diterapkannya bauran pemasaran yang telah digunakan oleh lembaga asuransi konvensional tersebut, maka asuransi konvensional bisa menandingi dengan perusahaan asuransi syariAoah. Asuransi konvensional tetap menjadi pilihan pertama masyarakat meskipun peluang yang dimiliki oleh asuransi syariAoah besar. Salah satu peluang yang dimiliki oleh asuransi syariAoah ialah mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. SIMPULAN. SARAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, maka dapat di simpulkan bahwa asuransi syariah disebut juga dengan asuransi taAoawaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi taAoawun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Proses yang dilalui mekanisme kerja asuransi syariah, yaitu Pertama, underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Kedua, polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Ketiga. Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Keempat. Pengelolaan dana asuransi . dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bilujrah. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, maka peneliti memberikan saran bahwa perasuransian yang ada selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga unsur itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat dari segi konsep, sumber hukum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan, bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. Rekomendasi Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa agen asuransi syariAoah harus memiliki pengetahuan yang luas, strategi marketing yang efektif, dan mampu meyakinkan masyarakat tentang salahnya stigma negatif yang telah beredar. UCAPAN TERIMA KASIH