Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P. DI DESA BONGKANG KECAMATAN HARUAI KABUPATEN TABALONG Hafizatunnisa * . Muhammad Riyandi Firdaus hafiztnnisa09@gmail. riyandi@stiatabalong. Program Studi Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olah Raga Saraba Kawa Pembataan Tanjung Ae Tabalong Telp/Fax . 2022484 Kode Pos 7012 Email: info@stiatabalong. ABSTRAK Setiap program pembangunan berdampak pada kehidupan masyarakat yang menggunakan dana dari dua jenis dana, yaitu dana masyarakat seperti pemerintah dan dana swasta. Dana swasta berasal dari dana swasta melalui perbankan dan sektor lainnya, sedangkan dana pemerintah merupakan alokasi APBN dari pemerintah negara dan daerah untuk mengalokasikan APBN. Selama ini sumber pendanaan APBN terbesar berasal dari pajak. Bisa juga dikatan tanpa pajak, negara bisa mengalami ketidakmampuan melakukan Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui gambaran partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 pada Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 pada Desa Bongkang RT. Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Wawancara. Observasi, dan Dokumentasi, dengan 5 orang sebagai key informan. Teknik analisis data yaitu menggunakan model interaktif yaitu Pengumpulan data. Reduksi data. Penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dikategorikan Rendah berpartisipasi. Faktor pendukung partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong yaitu adanya informasi batas waktu pembayaran PBB-P2, jarak yang dekat dan penghasilan wajib pajak. Dan faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi tentang pembayaran PBB-P2 dan rendahnya pendapatan wajib pajak. Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat. PBB-P2. Desa Bongkang COMMUNITY PARTICIPATION IN THE PAYMENT OF RURAL AND URBAN LAND AND BUILDING TAXES (PBB-P. IN BONGKANG VILLAGE. HARUAI DISTRICT. TABALONG REGENCY ABSTRACT Every development program impacts the lives of the community, utilizing funds from two sources: public funds such as government allocations and private funds. Private funds come from the private sector through banking and other sectors, while government funds are allocations from the National Budget (APBN) by the central and regional governments. The largest source of APBN funding has historically come from It can be said that without taxes, the state may struggle to carry out its activities. This study aims to provide an overview of community participation in the payment of PBB-P2 in Bongkang Village RT. Haruai District. Tabalong Regency, and to identify the supporting and inhibiting factors of community participation in the payment of PBB-P2 in Bongkang Village RT. Haruai District. Tabalong Regency. The research method used is descriptive with a qualitative approach. The data sources in this study consist of primary and secondary data. Data collection techniques include interviews, observations, and documentation, with 5 individuals serving as key informants. The data analysis technique used is the interactive model, which JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 includes data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing or verification. The results of this study show that community participation in the payment of PBB-P2 in Bongkang Village. Haruai District. Tabalong Regency is categorized as low. The supporting factors for community participation in the payment of PBB-P2 in Bongkang Village. Haruai District. Tabalong Regency include the availability of information on the payment deadline, proximity, and taxpayer income. The inhibiting factors for community participation in the payment of PBB-P2 in Bongkang Village. Haruai District. Tabalong Regency include low public awareness, lack of socialization regarding PBB-P2 payments, and low taxpayer income. Keywords: Community Participation. PBB-P2. Bongkang Village PENDAHULUAN Penelitian Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P. Di Desa Bongkang RT 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Setiap program pembangunan berdampak pada kehidupan masyarakat yang menggunakan dana dari dua jenis dana, yaitu dana masyarakat seperti pemerintah dan dana swasta. Dana swasta berasal dari dana swasta melalui perbankan dan sektor lainnya, sedangkan dana pemerintah merupakan alokasi APBN dari pemerintah negara dan daerah untuk mengalokasikan APBN. Selama ini sumber pendanaan APBN terbesar berasal dari pajak. Bisa juga dikatakan tanpa pajak, negara bisa mengalami ketidakmampuan melakukan aktivitas. Pajak adalah iuaran wajib yang dikatakan terutang oleh orang atau kelompok kepada wilayahnya masingmasing dan terikat oleh Undang-Undang, dan timbal baliknya secara tidak langsung diperoleh dan digunakan untuk memajukan kepentingan wilayahnya demi kesejahteraan rakyatnya (Murnita Wahyu Agustin, 2. Di Indonesia penelitian tentang partisipasi Masyarakat dalam pembayaran PBB juga sudah banyak dilakukan. Misalnya Analisis partisipasi masyarakat dalam membayar PBB pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsari (Erlina, masyarakat dalam pembayaran PBB Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Mahdalina, 2. , partisipasi pembayaran PBB (Nopa Eprianti, 2. Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran PBB-P2 Di Kecamatan Sumedang Selatan (Febianti, 2. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong (Apriliani, 2. Partisipasi masyarakat menurut Menurut Cohen dan Ophoff (Mulyadi, 2. terbagi menjadi empat bentuk partisipasi, yaitu : pertama, partisipasi dalam pengambilan keputusan. Kedua, partisipasi dalam pelaksanaan. Ketiga, partisipasi dalam pengambilan manfaat. Keempat, partisipasi dalam evaluasi. Penelitian tentang partisipasi masyarakat dilihat dari bentuk pelaksanaan telah ada dilakukan seperti yang dilakukan oleh (Apriliani, 2. yang berjudul partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong . Namun, masih belum ada yang melakukan penelitian tentang partisipasi masyarakat dilihat dari bentuk partisipasi pelaksanaan dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang RT. Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Padahal Desa Bongkang adalah salah satu desa yang ikut serta berpartisipasi dalam pembayaran PBB-P2. Mengapa Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai yang dipilih karena melihat dari hasil realisasi penerimaan PBB-P2 di Desa Bongkang tahun 2023 belum mencapai target, hanya sekitar 49,4%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat terhadap pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang RT 02 Kecamatan Haruai kabupaten Tabalong. Dan peneliti ingin mengetahui lebih lanjut tentang pembayaran PBB-P2. Table 1. Realisasi Pendapatan Negara dari PBB Tahun 2019-2023 Sumber Penerimaan Keuangan Realisasi Pendapatan Negara ( Milyar Rupia. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Pajak Bumi Bangunan , 80 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2023 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penerimaan negara dari pendapatan pembayaran PBB terus naik, walaupun sempat turun pada saat terjadi pandemi Covid-19. Pada tahun 2019 pendapatan Negara dari pembayaran PBB sebesar 145,90 Miliyar Rupiah, jika di bandingkan dengan tahun 2020 maka penerimaan negara dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sempat menurun hingga keangka 20. 953,61 Miliyar Rupiah begitu pula dengan 2021 pendapatan negara dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terus menurun diangka 18. 924,80 Miliyar Rupiah. Pada tahun 2022 pendapatan negara dari PBB dibandingkan tahun 2021 yaitu diangka 20. 903,80 Miliyar Rupiah walaupun angka itu masih di bawah pendapatan negara dari PBB pada tahun 2019 sebelum terjadinya Covid-19. Dan setelah Indonesia bisa melewati masa pandemic dan berhasil kembali bangkit dari masa pandemic Covid-19 jumlah pendapatan negara dari pembayaran PBB meningkat drastis yaitu mencapai nominal 31. 311,00 Miliyar Rupiah pada tahun 2023 ini. Kesadaran dibutuhkan dan penting dalam pembayaran pajak, salah satunya dalam pembayaran PBB, masyarakat yang kurang memahami aturan biasanya cenderung pembayaran PBB tersebut. Pelaksanaan pemungutan PBB saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang PBB yang berlaku sejak 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubung dengan hak atas bumi dan perolehan manfaat atas bumi atau kepemilikan, penguasaan dan perolehan manfaat atas bangunan. Dan pasal 5 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagaian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Table 2. Realisasi Penerimaan PBB-P2 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Tahun 2023 JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 URAIAN WIRANG SURIAN SERADAN SUPUT NAWIN (PIR) NAWIN MARINDI MAHE PASAR LOK BATU KEMBANG KUNING HAYUP HALONG CATUR KARYA BONGKAN G-2 BONGKAN JUMLAH TARGET REALISASI RANK Sumber : Kantor Kecamatan Haruai, 2023 Desa Bongkang adalah salah satu Desa yang PBB, berdasarkan table di atas Desa Bongkang berada di urutan 6 dari 15 Desa di Kecamatan Haruai dengan persentase 49,4%. Jika di bandingkan dengan realisasi pendapatan PBB-P2 pada tahun 2021 Desa Bongkang mengalami penurunan, yaitu urutan ke 5 dengan persentase 59,6%. Pemasalahan utama dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang RT 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong hasil observasi awal dari wawancara terhadap Bapak Sugiani selaku Ketua RT 02 didapatkan hasil wawancara yaitu rendahnya pastisipasi dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dan masyarakat masih banyak yang pembayaran PBB-P2. Berdasarkan latar belakang di atas Desa Bongkang menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 yang masih rendah. Oleh karena itu peneliti tertarik Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 untuk meneliti tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Adapun Tujuan penelitian ini dilakukan adalah Untuk mengetahui gambaran partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 pada Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan 2. Untuk mengetahui factor pendukung dan penghambat partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 pada Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Penelitian ini memiliki manfaat diantaranya manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut, manfaat teoritis Untuk mengembangkan khasanah Ilmu Admnistrasi Publik Khususnya mengenai ilmu Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran PBB-P2 pada Desa Bongkang RT. 02 dan factor pendukung dan penghambat partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2. Sedangkan manfaat praktis dapat menjadi masukan dan referinsi untuk Kepala Desa, untuk masyarakat yaitu agar masyarakat dapat berberan aktif dalam kelancaran partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 dan peneliti sendiri agar lebih mengetahui apa tujuan dari Partisipasi Masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 pada Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai Kabupaten dan mengetahui factor pendukung dan penghambat partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2. TINJAUAN PUSTAKA Kerangka Teori Paradigma Administrasi Publik Kajian dan praktek administrasi publik di berbagai negara terus berkembang. Berbagai perubahan terjadi seiring dengan berkembangnya kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh administrator publik. Kompleksitas ini ditanggapi oleh para teoritisi dengan terus mengembangkan ilmu administrasi publik. Denhardt & Denhardt mengungkapkan bahwa terdapat tiga perspektif dalam administrasi publik. Perspektif tersebut adalah Old Public Administration. New Public Management, dan New Public Service. Model Old Public Administration atau Administrasi Publik Klasik memberikan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 perhatian pada bagaimana pemerintah melakukan tindakan administrasi secara demokratis, efisien dan efektif, dan bebas dari manipulasi kekuasaan, serta bagaimana pemerintah dapat beroperasi secara tepat, benar, dan berhasil (Wilson, 1. Fokus perhatiannya adalah interaksi dan kerjasama di dalam organisasi pemerintah yang dibangun melalui hirarki. Model ini memberikan peran yang sangat besar kepada pemerintah, baik penyampaian pelayanan publik. New Public Management pada awalnya dikenalkan oleh (Hood, 1. Ditinjau dari persepktif historis, pendekatan manajemen sektor publik pada awalnya muncul di Eropa tahun 1980- an dan 1990-an sebagai reaksi tidak memadainya model administrasi publik Pendekatan NPM ini menghendaki suatu birokrasi publik yang memiliki kriteria Good Governance, dengan kemampuan memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap perubahan, transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai untuk mewujudkan Good Government itu sendiri. NPM merupakan teori manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik manajemen sektor swasta adalah lebih baik dibandingkan dengan praktik manajemen sektor publik. The New Public Service adalah teori manajemen publik yang mengajarkan egaliter dan persamaan hak diantara warga negara. Dalam model ini kepentingan publik dirumuskan sebagai hasil dialog dari berbagai nilai yang ada di dalam masyarakat. Kepentingan publik bukan dirumuskan oleh elite politik seperti yang tertera dalam aturan. Dasar teoritis pelayanan publik yang ideal menurut paradigma The New Public Service yaitu pelayanan publik yang harus responsif terhadap berbagai kepentingan dan nilai-nilai publik yang ada. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Konsep Dasar Partisipasi Pengertian Partisipasi Banyak ahli yang memahami konsep Dilihat dari etimologinya, kata AupartisipasiAyberasal dari kata bahasa inggris Auto ParticipationAy yang berarti Auikut sertaAy. Aumengambil bagianAy, dan juga biasanya dapat disebut Auberperan sertaAy. Menurut KBBI, partisipasi diartikan sebagai keikutsertaan dan partisipasi dalam suatu kegiatan atau peran. Partisipasi masyarakat pada hakikatnya adalah keikutsertaan dan keterlibatan sebanyak-banyaknya masyarakat, bersama-sama masyarakat dan pemerintah, untuk memberikan evaluasi dan dukungan guna meningkatkan, mempercepat, memajukan dan menjamin upaya pembangunan yang bertujuan untuk memberikan jaminan keberhasilan untuk sesuatu yang sudah ditentukan sejak awal. Menurut (Mulyadi, 2. , pengertian partisipasi adalah asas bahwa setiap orang berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan dalam kegiatan pemerintahan. Menurut Cohen dan Uphoff (Mulyadi, 2. , partisipasi dikategorikan menjadi empat jenis, yaitu pertama, partisipasi dalam pengambilan Kedua, partisipasi dalam pelaksanaan. Ketiga, partisipasi dalam pengambilan manfaat. Keempat, partisipasi dalam evaluasi. Keempat jenis partisipasi tersebut bila dilakukan bersamasama akan memunculkan aktivitas pembangunan yang terintegrasi secara potensial. Partisipasi dalam pengambilan keputusan, masyarakat, terutama berkaitan dengan penentuan alternatif bersama masyarakat guna mencapai konsensus mengenai berbagai gagasan yang menyangkut kebaikan bersama. Partisipasi dalam pengambilan keputusan sangat penting karena masyarakat ingin dilibatkan dalam menentukan arah dan arah Partisipasi dalam pelaksanaan, khususnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program, merupakan kelanjutan dari rencana yang telah disepakati sebelumnya, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun Partisipasi masyarakat dalam JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 pelaksanaan program merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan program itu Adapun 4 indikator dari partisipasi dalam pelaksanaan antara lain : Melibatkan masyarakat dalam melaksanakan partisipasi berarti masyarakat wajib atau diwajibkan untuk selalu aktif dan menjamin kelancaran pembangunan. Bersedia menyumbangkan pemikiran dan keahlian berarti mampu menyumbangkan gagasan dan mengajak masyarakat untuk Kesediaan memberikan uang atau barang materi adalah uang sebagai alat mencapai sesuatu yang diinginkan, dan orangorang tersebut biasanya perlu berpartisipasi agar pembangunan berhasil. Tanggung jawab partisipasi sukses adalah memenuhi komitmen dan berpartisipasi dalam karena pelayanan harus ditingkatkan agar masyarakat puas dengan kinerjanya. Partisipasi dalam pengambilan manfaat, partisipasi ini tidak terlepas dari kualitas dan kuantitas hasil yang dapat dicapai dengan dilaksanakannya program. Dari sudut pandang kualitas, keberhasilan program ditandai dengan peningkatan output. Di sisi lain, dari perspektif kualitas, hal ini menunjukkan seberapa sukses program yang dilaksanakan dan apakah sejalan dengan tujuan yang telah Partisipasi dalam evaluasi dan keterlibatan masyarakat dalam evaluasi ini berkaitan dengan permasalahan pelaksanaan program secara keseluruhan. Tujuan dari partisipasi ini adalah untuk memeriksa apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau terdapat penyimpangan. Pengertian Masyarakat Istilah masyarakat berasal dari bahas Arab, yakni kata Syaraka yang berarti ikut serta Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) masyarakat adalah sejumlah manusia yang artinya seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Secara umum, masyarakat diartikan sebagai Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 kelompok manusia yang hidup bersama dan sadar sebagai kesatuan. Dalam bahasa inggris masyarakat disebut society, yang berasal kata Latin AuSociusAy yang berarti: teman atau kawan. Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab AusyirkAy sama-sama menunjukkan pada apa yang kita maksud dengan kata masyarakat, yakni sekelompok orang yang saling mempengaruhi satu sama lain dalam suatu proses Pergaulan ini terjadi karena adanya nilai-nilai, norma-norma, cara-cara dan prosedur serta harapan dan keinginan yang merupakan kebutuhan bersama. Hal-hal yang disebut terakhir inilah merupakan tali pengikat bagi sekelompok orang yang disebut masyarakat (Antosokhi, 2. Pengertian Partisipasi Masyarakat Ada beberapa persepsi partisipasi masyarakat di Indonesia yang berbeda antara persepsi yang di artikan masyarakat dengan persepsi yang diartikan Di Indonesia menjadi begitu sering digunakan sebagai strategi dalam kegiatan hampir setiap kesempatan, sehingga makna sebenamya mulai terasa hilang. Para aparat pemerintah mengartikan partisipasi masyarakat sebagai kemauan masyarakat untuk mendukung suatu program yang direncanakan dari atas, bukan dari masyarakat sendiri. Pengertian Partisipasi masyarakat adalah suatu wujud dari efektivitasnya sebuah kebijakan yang dilaksanakan oleh masyarakat tersebut (Mulyadi, 2. Partisipasi masyarakat atau partisipasi warga adalah proses ketika warga, sebagai makhluk hidup individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi suatu proses perencanaan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan secara langsung mempengaruhi kehidupun mereka. (Sumarto, 2. Tujuan partisipasi Masyarakat Menurut Schiller dan Antlov yang dikutip dari (Sumarto, 2. tujuan dari partisipasi masyarkat adalah membangun rencana yaitu setelah melakukan perumusan visi bersama dalam rangka menentukan tujuan spesifik yang ingin Manfaat partisipasi JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Antara lain lebih dimungkinkan diperolehnya keputusan yang benar dan dapat dipergunakannya kemampuan berfikir yang kreatif dari masyarakat. Manfaat partisipasi masyarakat Manfaat yang diperoleh dari adanya partisipasi masyarakat, sebagaimana pendapat ahli menurut Westra dalam (Adi, 2. manfaat partisipasi, antara lain: Lebih dimungkinkan diperolehnya keputusan yang benar. Dapat dimanfaatkannya kemampuan berpikir yang kreatif dari masyarakat. Dapat mengembalikan nilai-nilai martabat . uman dignit. ,dorongan . serta membangun kepentingan Lebih mendorong orang untuk lebih bertanggung jawab. Meningkatkan semangat bekerja sama serta menimbulkan kesatuan kerja. Lebih memungkinkan mengikuti perubahanperubahan. Berdasarkan isi di atas tersebut dari beberapa menurut beberapa ahli diatas, penulis mengambil sebuah kesimpulan tentang membayar atau melunasi pajak itu wajib bagi warga dalam pelaksanaan pembayaran pajak PBB-P2 dalam pernyataan tersebut bahwa membayar pajak dengan uang. Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 Pajak ialah sejumlah uang yang harus dibayar oleh rakyat yang menurut undang-undang harus disetorkan oleh warga negara ke kas negara yang imbalannya tidak akan didapatkan secara langsung. Pembayaran tersebut digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pajak juga merupakan kontribusi wajb yang dibayarakan oleh warga negara kepada negara yang bersifat memaksa dan diatur dalam Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalan langsung, tetapi digunakan untuk kesejahteraan Partisipasi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah keterlibatan sejumlah masyarakat wajib pajak untuk berkewajiban memberi iuran oleh objek pajaknya pembangunan serta bertanggung jawab untuk Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 menjalankan roda pembangunan berikutnya. Partisipasi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah keikutsertaan setiap warga negara secara aktif dimana dibutuhkan kesadaran dan tanggungjawab serta ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak berupa PBB yang di sesuaikan berdasarkan luas tanah dari wajib pajak yang bersangkutan. Partisipasi masyarakat terhadap pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah Faktor Pendukung Dan Penghambat Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran PBB-P2 Menurut Slamet (Theresia, 2. menyatakan bahwa masyarakat dalam pembangunan sangat ditentukan oleh tiga unsur pokok, yaitu: Kesempatan masyarakat berpartisipasi Kemauan masyarakat berpartisipasi Kemampuan masyarakat berpartisipasi Dan pasrtisipasi masyarakat dalam proses pembangunan akan terwujud sebagai suatu kejadian nyata apabila terpenuhi faktor-faktor pendukungnya, yaitu: Adanya kesempatan, yaitu adanya suasana atau kondisi lingkungan yang disadari oleh orang tersebut bahwa dia berpeluang untuk Adanya kemauan, yaitu adanya sesuatu yang mendorong atau menumbuhkan minat dan sikap mereka untuk termotivasi berpasrtisipasi, misalnya berupa manfaat yang dapat dirasakan atas partisipasinya tersebut. Dan adanya kemampuan, yaitu adanya kesadaran atau keyakinan dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi, bisa berupa pikiran, tenaga, waktu, atau saran dan material lainnya. Dan ketiga unsur tersebut dapat menjadi penghambat apabila dijelaskan sebagai berikut: Kesempatan Keadaan lingkungan serta proses dan struktur sosial, system nilai dan norma-norma yang memungkinkan dan mendorong terjadinya partisipasi masyarakat. Dalam kenyataannya, banyak program pembangunan yang kurang JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 memperoleh partisipasi masyarakat karena kurangnya kesempatan yang diberikan masyarakat untuk berpartisipasi. Di lain pihak, sering dirasakan tentang kurangnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai kapan dan dalam bentuk apa mereka dapat atau dituntut untuk berpartisipasi. Pemerintah melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan. Keterlibatan pembangunan suatu daerah, apabila dalam masyarakatnya maka pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar dan optimal. Salah satu pembangunan adalah dengan masyarakat melibatkan diri dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kemauan masyarakat berpartisipasi Secara psikologid kemauan berpartisipasi muncul oleh adanya motif intrinsik . ari dalam diri sendir. maupun ekstrinsik . ansangan, dorongan, atau tekanan dari pihak lua. Demikian pula dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, masyarakat harus memiliki kemauan yang kuat sehingga terdorong untuk melibatkan diri atau mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kemampuan masyarakat berpartisipasi Perlu kesempatankesempatan yang disediakan atau ditumbuhkan untuk menggerakan partisipasi masyarakat tidak akan banyak berarti, jika masyarakatnya Kemampuan berpartisipasi dapat dilihat dari bagaimana masyarakat merespon sosialisasi dan menerima informasi Selain konsekuensi tingkat pendidikan yang memadai harus dimiliki oleh masyarakat karena dengan pendidikan akan turut menciptakan kelancaran Pajak Pengertian Pajak Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan "self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terulang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. Tidak dipungkiri lagi banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dilihat dari lingkungan masyarakat mereka hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar serta maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena kurangnya pemahaman mengenai pajak. Sadar atau tidak, pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara seluruhnya, dan pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang di Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak sesuai tarif pajak yang dikenakan. Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang dan dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik . yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2. Ciri-Ciri Pajak Berikut ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan ciri pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak: Merupakan Kontribusi Wajib Setiap pihak, baik orang pribadi maupun badan memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak. Namun, berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku, kewajiban ini dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Bersifat Memaksa bagi Setiap Warga Negara Ciri ini merupakan salah satu ciri pajak yang wajib dijalankan apabila pihak, baik orang pribadi maupun badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, dijelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayarkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Warga Negara Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung Pajak merupakan salah satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya. Lain hal nya dengan retribusi yang dimana ketika kita mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka kita harus membayar atas manfaat yang diterima. Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang dibebankan kepada kita, maka Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari Melainkan dari manfaat pajak ini. Wajib Pajak dapat merasakannya melalui fasilitas- fasilitas yang disediakan oleh pemerintah bagi kemakmuran rakyatnya. Memiliki Dasar Hukum yang Kuat Dalam hal ini, memiliki arti bahwa pajak merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tertuang dalam UndangUndang negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah. Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Sistem Pemungutan Pajak Untuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yang biasa digunakan oleh negara kepada wajib pajak. Berikut adalah tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia beserta dengan penjelasan yang lebih rinci: Sistem Penilaian Mandiri Self Assessment System adalah sistem penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara Bisa dikatakan, wajib pajak adalah Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 pihak yang berperan aktif dalam menghitung. membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Misalnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Sistem pemungutan pajak ini memiliki kekurangan, yaitu karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment. Penentuan besaran pajak terulang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak terlambat lapor, terlambat bayar pajak, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan. Sistem Penilaian Resmi Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan. Sistem pengmabilan pajak ini biasanya diterapkan dalam pelunasan pajak daerah seperti PBB. Dalam pembayaran PBB, kantor pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya. Wajib JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar. Ciri-ciri Official Assessment: Besarnya pajak yang dikenakan dihitung oleh petugas pajak. Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka. Besaran pajak terutang akan diketahui setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib Sistem Pemotongan Pada withholding system besarnya pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh witholding system adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara Instansi atau perusahaan terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayarkan pajak tersebut. Jenis pajak yang biasanya menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21. PPh Pasal 22. PPh Pasal 23. PPh Final Pasal 4 ayat . dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini. Untuk beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang Fungsi-fungsi Pajak Setelah mengetahui apa saja yang berkaitan dengan ciri-ciri yang melekat pada pajak itu sendiri, maka saatnya mengetahui apa saja fungsi dari pajak yang selama ini dibayarkan oleh Wajib Pajak: Fungsi Anggaran (Budgetai. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan Biaya yang diperlukan negara ini dapat diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya. Untuk hal yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin Fungsi Mengatur (Reguleren. Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya. Fungsi mengatur tersebut antara lain: Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang Pajak bisa memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti PPN Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal guna membantu perekonomian semakin Fungsi Stabilitas Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhimya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat. Kerangka Berpikir Gambar 1 : Kerangka Berpikir Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 terbuka, dan berbentuk bebas, bukan terstruktur secara kaku seperti penelitian kuantitatif. Peneliti memilih pendekatan penelitian deskriptif kualitatif karena ingin menggambarakan keadaan yang diamati di lapangan secara lebih konkrit, transparan, dan rinci. Penelitian ini berupaya menggambarakan situasi atau kejadian sedemikian rupa sehingga data yang mengidentifikasi lingkungan internal dan eksternal di Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Dengan demikian, peneliti dapat mengetahui hal-hal yang terkait dengan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemabayaran PBB-P2 di Desa Bongkang RT. Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Sumber : Peneliti 2024 Metode Penelitian Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Artinya data yang dikumpulkan bukan angka-angka, melainkan data yang berasal dari menyebar angket, catatan lapangan, dan dokumentasi. Sehingga tujuan dari menggambarkan realita di balik fenomena secara Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif untuk mengetahui tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran PBBP2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan gambaran yang jelas dan mengumpulkan data yang ada di lapangan. Penelitian kualitatif ini menerapkan gaya perspektif induktif yang berfokus pada makna permasalahan (Creswell, 2. Proposal dan laporan penelitian umumnya bersifat fleksibel. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Sumber Data Menurut Nur Indrianto dan Bambang Supomo (Indrianto, 2. sumber data adalah :AySumber data merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menetukan terlebih dahulu metode pengumpulan data, selain jenis data yang akan dihasilkan. Sumber data sangat penting dalam penelitian untuk menjelaskan darimana sumber data tersebut berasal. Menurut (Moroe. , sumber data utama dari penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, dan sisanya merupakan data tambahan seperti dokumen. Untuk memperoleh sumber data yang berkaitan dengan topik penelitian, penulis menggunakan dua sumber Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari subjek penelitian atau sumber primer di tempat penelitian melalui alat observasi dan Dalam penelitian ini, informasi tersebut diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan terdampak yaitu pemungut PBB-P2 Desa Bongkang RT. Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Kepala Desa Bongkang. Kasi Pemerintah Desa Bongkang, dan 5 orang masyarakat. Data Sekunder adalah data yang bersal dari studi kepustakaan atau penelitian ilmiah dan Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 teknik dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian ini, seperti : dokumen PBB-P2. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data (Sugiyono, 2. yang umum digunakan dalam suatu penelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi Salah satu teknik yang dapat digunakan untuk mengetahui atau menyelidiki tingkah laku non verbal yakni dengan menggunakan teknik Menurut (Sugiyono, 2. observasi artinya mengamati dan mencatat gejala-gejala yang Observasi adalah teknik pengumpulan data untuk mengamati perilaku manusia, alur kerja, fenomena alam, dan responden. Dalam penelitian ini peneliti melakukan observasi langsung untuk mengetahui fakta di lapangan. Menurut (Sugiyono, 2. merupakan metode pengumpulan data yang memiliki ciri khas dibandingkan metode lainnya. Pengamatan tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi juga bendabenda alam lainnya. Observasi dalam penelitian ini adalah observasi langsung di lapangan untuk mengetahui situasi actual partisipasi masyarakat Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong pembayaran PBB-P2. Wawancara Wawancara merupakan pertemuan antara dua orang yang saling bertukar informasi dan gagasan melalui tanya jawab sehingga dapat mengkonstruksikan makna mengenai suatu topik Wawancara merupakan salah satu bentuk komunikasi langsung antara peneliti dengan informan atau narasumber. Wawancara dilakuakn secara langsung dan betatap muka dengan narasumber terkait dan dilakukan secara lisan. Pertanyaan diajukan sesuai dengan judul yang diusulkan dan pedoman Peneliti juga melakukan wawancara dengan menanyakan kepada narasumber mengenai pendapatnya mengenai partisipasi masyarakat dan faktor-faktor yang menghambat pembayaran PBBP2 di Desa Bongkang RT. 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Dalam penelitian ini narasumber yang akan peneliti wawancara, yaitu : JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Kasi Pemerintahan Desa Bongkang 1 Orang Masyarakat yang Berpartisipasi 4 Orang Dokumentasi Dokumentasi meliputi pengumpulan data dari buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan dengan penelitian yang dilakukan. Dokumentasi dapat berupa tulisan pribadi, gambar, karya lain-lain. Dokumentasi merupakan pelengkap bagi pengguna metode observasi dan wawancara. Dokumentasi dapat mendukung temuan penelitian dari observasi dan wawancara yang dilakukan. Dokumentasi adalah kumpulan dari dokumentasi data yang berkaitan dengan judul, dan gambar-gambar kegiatan. Dokumentasi yang dikumpulkan dalam penelitian ini antara lain berupa data-data tentang pembayaran PBB-P2. Teknik Analisis Data Miles. Huberman dalam (Saldana, 2. berpendapat bahwa setiap aktivitas dalam analisis data kualitatif yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas. Aktivitas dalam penganalisisan data adalah data Collection, data condensation, data display, data conclusion drawing/veritiying. Pengumpulan Data (Data Collectio. Data collection adalah pengumpulan data pertama atau data yang masih mentah yang dikumpulkan dalam suatu penelitian. Kondensasi Data (Data Condensatio. Kondensasi data mengacu pada proses pengabstraksian dan transformasi data yang tampak pada seluruh korpus catatan lapangan tertulis, transkip wawancara, dokumen, dan bahan empiris lainnya. Penyajian Data (Data Displa. Penyajian data adalah aliran utama kedua dari aktivitas analisis data. Secara umum penyajian data adalah sekumpulan informasi yang terstruktur dan ringkas dari mana kesimpulan dan tindakan dapat ditarik. Penarikan Kesimpulan (Conclusion Drawing/Verifiyin. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Penarikan kesimpulan atau verifikasi Di tahap ini peneliti akan menyajikan kesimpulan data-data yang telah diperoleh selama melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulan atau verifikasi data tersebut dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang telah dijelaskan sesuai dengan hasil penelitian. Pengujian Keabsahan Data Pengabsahan data adalah untuk menjamin bahwa semua yang telah diamati dan diteliti sesuai dengan data yang sesungguhnya ada dan memang benar-benar terjadi. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa data tersebut benar. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan uji Credibility . ji kredibilita. , dan Dependability . ji reliabitita. Uji Kredibilitas Uji kredibilitas merupakan uji dimana peneliti mencari dan mengetahui tingkat kepercayaan terhadap data yang diteliti. Dalam penelitian kualitatif, data dapat dinyatakan kredibel apabila adanya persamaan antara apa yang dilaporkan peneliti dengan apa yang sesungguhnya terjadi pada objek yang diteliti. Uji Dependability Uji dependabilitas merupakan pemeriksaan ulang dari keseluruhan proses penelitian. Uji dependabilitas dalam penelitian ini dilakukan oleh pembimbing dengan memeriksa ulang keseluruhan aktivitas peneliti dalam melakukan penelitian, mulai dari menentukan sumber data, melakukan analisis data, melakukan uji keabsahan data, sampai membuat kesimpulan (Apriliani, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Keaktifan masyarakat dalam pelaksanaan Dari hasil wawancara mengenai keaktifan masyarakat dalam pelaksanaan partisipasi pada pelaksanaan pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang yang disampaikan oleh 5 informan. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 2 informan menyampaikan bahwa masyarakat kurang aktif dalam pemabayaran PBB-P2 dan 3 orang menyampaikan bahwa masyarakat aktif dalam pembayaran PBB-P2. Dari hasil analisis tersebut dapat ditarik pada kesimpulan keaktifan masyarakat dalam pembayaran PBBP2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dikategorikan tinggi Kesediaan memberikan sumbangan pikiran dan keahlian Dari hasil wawancara yang mengenai kesedian memberikan sumbangan pikiran dan keahlian dalam pelaksanaan partisipasi dalam partisipasi pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong yang menjawab belum memberikan sumbangan pikiran dan keahlian 5 orang Dari hasil analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan kesediaan memberikan sumbangan pikiran dan keahlian dikategorikan rendah berpartisipasi. Kesedian memberikan sumbangan uang dan Dari hasil wawancara yang mengenai kesediaan memberikan sumbangan uang dan materi dalam pelaksanaan partisipasi pada pelaksanaan pembayaran PBB-P2 yag menjawab bersedian memberikan sumbangan 1 informan dan 4 informan tidak bersedia. Dari hasil analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan kesediaan memberikan sumbangan uang dan materi dikategorikan rendah berpartisipasi. Tanggung jawab terhadap keberhasilan Dari hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang 4 informan menjawab baik dan 1 informan menjawab tidak. Dari hasil analisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi dapat dikategorikan tinggi berpartisipasi. Edukasi tentang pembayaran PBB-P2 kepada Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Dari hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa edukasi tentang pembayaran PBB-P2 yang diberikan oleh pemerintah desa 1 informan menjawab pernah dilakukan dan 4 informan menjawab tidak pernah dilkakukan sosialisasi pembayaran PBB-P2. Dari hasil analisi tersebut dapat ditarik kesimpulan edukasi tentang pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang rendah berpartisipasi. Tabel 3. Rekapitulasi Indikator Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Indikator Keaktifan masyarakat dalam pelaksanaan partisipasi Kesediaan memberikan sumbangan pikiran dan Kesediaan memberikan sumbangan uang dan materi Tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi Edukasi tentang pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat Hasil Tinggi Rendah Rendah Tinggi Rendah Sumber: Peneliti 2024 Berdasarkan tabel indicator diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dikategorikan Rendah. Faktor Pendukung Dan Penghambat Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran PBB-P2 Kesempatan masyarakat berpartisipasi Dari hasil wawancara yang mengenai kesempatan wajib pajak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan partisipasi pembayaran PBB-P2 yang menjawab sudah mendapatakan kesempatan dengan baik 3 informan dan 2 orang tidak. Dari hasil analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembayaran PBB-P2 Kemauan masyarakat berpartisipasi Dari hasil wawancara yang mengenai kemauan masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 partisipasi pada pelaksanaan partisipasi pembayaran PBB-P2 yang menjawab sudah memiliki kemauan untuk berpartisipasi dengan baik 2 informan dan 3 orang tidak. Dari hasil analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan rendahnya kemauan masyarakat berpartisipasi mempengaruhi pembayaran PBB-P2 Kemampuan masyarakat berpartisipasi Dari hasil wawancara yang mengenai kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan partisipasi pada pelaksanaan partisipasi pembayaran PBB-P2 yang partisipasi 4 informan dan 1 orang tidak. Dari hasil analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam PBB-P2 Pembahasan Dilihat dari hasil rekapitulasi jawaban wawancara diatas dan dari pengamatatan peneliti sehingga dapat ditarik kesimpulan dan membahas penelitian berdasarkan Teori Cohen dan Uphoff dalam (Mulyadi, 2. terbagi menjadi beberapa indicator yang menjadi alat ukur untuk mengetahui tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemabayarn PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong yaitu sebagai berikut: Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Keaktifan Masyarakat dalam Pelaksanaan Partisipasi Pembahasan tentang keaktifan masyarakat dalam pelaksanaan partisipasi yang dinyatakan oleh Cohen dan Uphoff dalam (Mulyadi, 2. dalam membayar PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dapat dikategorikan tinggi berpartisipasi. Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara peneliti dengan 5 informan, 2 informan menyatakan bahwa masyarakat kurang aktif dalam pembayaran PBB-P2 dan 3 informan Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 menyatakan aktif dalam pembayaran PBB-P2. Keaktifan dari masyarakat sebagai wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 turut aktif karena pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban walaupun ada beberapa masyarakat yang belum membayar PBB-P2 dikarenakan kurangnya informasi dan kurangnya waktu Kesediaan pikiran dan keahlian Pembahasan memberikan sumbangan pikiran dan keahlian yang dinyatakan oleh Cohen dan Uphoff (Mulyadi, 2. dalam membayar PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dikategorikan rendah berpartisipasi. Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara peneliti dengan 5 informan yang menyatakan kesediaan memberikan sumbangan pikiran dan keahlian dari masyarakat sebagai wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 belum aktif karena masyarakat belum pernah dilakukan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2 baik oleh pihak kantor pajak, kecamatan, dan aparat desa. Sehingga realisasi pendapatan wajib pajak belum mencapai target disetiap tahunnya. Kesediaan memberikan sumbangan uang dan Pembahasan memberikan sumbangan uang dan materi dalam pelaksanaan partisipasi yang dinyatakan oleh Cohen dan Uphoff dalam (Mulyadi, 2. dalam membayar PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dapat dikategorikan rendah berpartisipasi. Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara peneliti dengan 5 informan, 1 informan menyatakan bersedia memberikan sumbangan dan 4 Kesediaan memberikan sumbangan uang dan materi dari masyarakat sebagai wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 belum aktif karena masyarakat selaku wajib pajak cukup membayar tagihan wajib PBB-P2 untuk mencapai target realisasi pendapatan PBB-P2 disetiap tahunnya. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Tanggung jawab terhadap keberhasilan Pembahasan tentang tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi dalam pelaksanaan partisipasi yang dinyatakan oleh Cohen dan Uphoff dalam (Mulyadi, 2. dalam membayar PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dapat dikategorikan tinggi berpartisipasi. Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara peneliti dengan 5 informan, 4 informan menjawab bertanggung jawab dengan baik dan 1 informan menjawab tidak bertanggung jawab dengan baik. Tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi dalam pembayaran PBB-P2 turut aktif karena kesadaran masyarakat tentang pembayaran PBB-P2 sudah paham dan terbukanya aparat desa bagi wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2. Edukasi tentang pembayaran PBB-P2 kepada Pembahasan tentang edukasi tentang pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat dalam pelaksanaan partisipasi yang dinyatakan oleh Cohen dan Uphoff dalam (Mulyadi, 2. dalam membayar PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dapat dikategorikan rendah Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara peneliti dengan 5 informan, 1 informan menjawab pernah dilakukan sosialisasi PBB-P2 dan 4 informan menjawab tidak pernah dilakuakn sosialisasi pembayaran PBB-P2. Edukasi tentang pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat belum aktif karena masyarakat tidak pernah mendapatakan sosialisasi tentang pembayaran PBB-P2 sehingga pemahaman tentang kewajiban membayar PBB-P2 juga kurang. Faktor Pendukung Dan Penghambat Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran PBB-P2 Kesempatan masyarakat berpartisipasi Pembahasan masyarakat berpartisipasi dalam pembayaran PBB-P2 dinyatakan Slamet (Theresia, 2. di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dari hasil penelitian, peneliti Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 menemukan bahwa kesempatan masyarakat mempengaruhi partisipasi masyarakat. Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara peneliti dengan 5 informan yang mendapatakan bahwa pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat tetapi belum pernah diadakan sosialisasi secara pembayaran PBB-P2. Peneliti menyimpulkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat menyebabakan rendahnya tingkat pembayaran PBB-P2 di masyarakat. Sosialisasi yang tidak melibatkan wajib pajak, mengakibatkan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2. Kemauan masyarakat berpartisipasi Pembahasan tentang kemauan masyarakat berpartisipasi dalam pembayaran PBB-P2 dinyatakan Slamet (Theresia, 2. di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa kemauan masyarakat berpartisipasi mempengaruhi partisipasi. Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara peneliti dengan 5 informan yang mendapatkan bahwa jarak kator desa atau tempat pembayaran PBBP2 tidak mempengaruhi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 tetapi wajib pajak banyak yang malas membayar PBB-P2 dikarenakan kurangnya waktu dan masih rendahnya kemampuan ekonomi wajib pajak. Kemampuan masyarakat berpartisipasi Pembahasan masyarakat berpartisipasi dalam pembayaran PBB-P2 dinyatakan Slamet (Theresia, 2. di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa kemampuan masyarakat berpartisipasi mempengaruhi pembayaran PBB-P2. Faktor ekonomi yang mana pembayaran PBB-P2 disetiap tahunnya mengalami peningkatan, yang mana wajib pajak dengan ekonomi menenangah keatas biasanya lebih tepat waktu dalam pembayaran PBB-P2. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 KESIMPULAN Partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang RT 02 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dikategorikan rendah berpartisipasi. Faktor pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, yaitu: Faktor Pendukung Adanya informasi batas waktu pembayaran PBB-P2. Jarak yang dekat. Penghasilan wajib pajak. Faktor penghambat Kurangnya kesadaran masyarakat. Kurangnya pembayaran PBB-P2. Rendahnya pendapatan wajib pajak. SARAN Berdasarkan hasil kesimpulan dan hasil penelitian yang telah ditemukan peneliti di mengemukakan saran yang berguna demi Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran PBB-P2 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Maka saya memberi saran : Dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di Desa Bongkang dalam pembayaran PBB-P2 harus diadakannya sosialisasi tentang pembayaran PBB-P2 kepada wajib pajak tentang betapa pentingnya membayar PBB-P2 setuap tahunnya dengan tepat waktu agar tidak mendapatkan denda. Dalam memberi sumbangan pikiran dan keahlian seharusnya pemerintah daerah melakukan musyawarah yang melibatkan wajib pajak Desa Bongkang. Diperlukan adanya keringan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam pembayaran PBBP2 dan supaya tidak salah sasaran masyarakat untuk mengetahui wajib pajak yang mana yang berhak mendapatkan Tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi masyarakat dalam program Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 pembayaran PBB-P2, masyarakat yang aktif dalam pembayaran pajak akan mendapatkan hadiah dan yang tidak bertanggung jawab akan pembayaran PBB-P2 akan mendapatkan teguran dan sanksi tegas. Dan pengadaan sosialisasi tentang kewajiban membayar pajak ke masyarakat sehingga masyarakat akan memiliki kesadaran akan kewajiban dalam pembayaran PBB-P2. DAFTAR PUSTAKA