Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . PRINSIP EKONOMI SYARIAH. SEBUAH REALITAS AKAD TABARRUAo PADA POLIS ASURANSI KLAIM NASABAH Taufiq Buhari IAI Syaichona Mohammad Cholil E-Mail: taufiqbuhari@gmail. ABSTRACT Implementation and Practice of Tabarru' Fund Management at PT. Prudential Life Assurance. Bangkalan Branch. Tabarru' funds are used when a participant experiences a disaster and submits a claim. The primary purpose of the tabarru' contract is to foster a spirit of mutual assistance among participants. In this case, the company does not act as a profit-seeking party, but rather simply as a fund manager. These funds are managed to pay contributions . , invest them, distribute the profits . rofit sharin. , and use them to pay participant claims. There are several requirements for settling insurance policy claims under the tabarru' contract when a participant dies before the contract expires. First, the insurance policy must be active or still valid. Claim provisions follow the provisions established by PT. Prudential Life Assurance, which can be obtained through the Prudential Bangkalan Branch agent office or other nearby offices. Participants can also contact the relevant agent for assistance with the claim submission process, as this is part of the agent's responsibility. In addition to administrative procedures, there are additional requirements for disbursement of insurance coverage (UP): claims must not violate either positive or Sharia law. The claims disbursement process can take as little as three months and as long as two years, depending on the completeness of the documents and Prudential's ease in verifying the claim requirements. Keywords: Principles of Islamic Economics. The Practical Reality of TabarruAo Contract in Insurance Claim Policies ABSTRAK Implementasi dan Penerapan Pengelolaan Dana Tabarru' di PT. Prudential Life Assurance. Cabang Bangkalan. Dana Tabarru' digunakan ketika seorang peserta mengalami musibah dan mengajukan klaim. Tujuan utama kontrak Tabarru' adalah untuk menumbuhkan semangat gotong royong di antara para peserta. Dalam hal ini, perusahaan tidak bertindak sebagai pihak yang mencari keuntungan, melainkan hanya sebagai pengelola dana. Danadana ini dikelola untuk membayar kontribusi . , menginvestasikannya, mendistribusikan keuntungan . embagian keuntunga. , dan menggunakannya untuk membayar klaim peserta. Ada beberapa persyaratan untuk penyelesaian klaim polis asuransi berdasarkan kontrak tabarru' ketika peserta meninggal dunia sebelum kontrak Pertama, polis asuransi harus aktif atau masih berlaku. Ketentuan klaim mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Prudential Life Assurance, yang dapat diperoleh melalui kantor agen cabang Prudential Bangkalan atau kantor terdekat lainnya. Peserta juga dapat menghubungi agen terkait untuk bantuan dalam proses pengajuan klaim, karena hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab agen. Selain prosedur administratif, terdapat persyaratan tambahan untuk pencairan manfaat asuransi (UP): klaim tidak boleh melanggar hukum positif maupun hukum Syariah. Proses pencairan klaim dapat memakan Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . waktu minimal tiga bulan dan maksimal dua tahun, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kemudahan Prudential dalam memverifikasi persyaratan klaim. Kata Kunci: Prinsip Ekonomi Islam. Realitas Praktis Akad TabarruAo dalam Kebijakan Klaim Asuransi PENDAHULUAN Perusahaan asuransi konvensional memperoleh keuntungan dari suku bunga yang diperoleh melalui investasi atas premi yang dikumpulkan dari nasabah. Selain itu, ketika premi telah diterima oleh perusahaan, hak kepemilikannya berpindah menjadi milik Jika masa kontrak berakhir atau nasabah tidak dapat membatalkan kontrak sebelum periode pembatalan yang diperbolehkan . eversing perio. , maka dana yang telah dibayarkan menjadi hangus. Perusahaan asuransi memperoleh dua sumber keuntungan utama: premi dari nasabah dan hasil investasi atas premi tersebut. (Iqbal Muhaimin, 2006:. Namun, keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dapat segera tergerus apabila tingkat klaim dari nasabah meningkat dan melampaui total pendapatan perusahaan. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan akan mengalami kerugian. Hal ini disebabkan oleh komitmen yang diberikan kepada nasabah, di mana jumlah klaim yang dibayarkan biasanya jauh melebihi premi yang telah disetor. Oleh karena itu, keberlangsungan bisnis asuransi sangat bergantung pada tingkat klaim yang diterima. semakin rendah klaim yang diajukan, semakin kuat dan menguntungkan posisi keuangan perusahaan asuransi. Meskipun lembaga asuransi syariah di Indonesia baru mulai bermunculan sejak tahun 1995. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam memiliki potensi besar dalam pengembangan industri ini. Seiring pertumbuhan ekonomi syariah yang kian pesat dan menjanjikan secara bisnis, peluang sektor ini semakin terbuka lebar. Fenomena ini diawali dengan dibukanya unit-unit syariah oleh bank-bank konvensional, yang kemudian diikuti oleh perusahaan asuransi konvensional yang mendirikan unit asuransi syariah sebagai alternatif solusi atas permasalahan yang ada. Beberapa perusahaan yang telah membuka unit syariah antara lain Asuransi Great Eastern. PT Prudential Life Assurance. Asuransi Bumida. Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera. Asuransi BSAM Syariah. Asuransi Jiwa Bumiputera. Asuransi Tripakarta. MAA Life. Asuransi Binagriya. MAA General dan Asuransi Jasindo. Sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi yang mencapai 6,3 persen di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2011 serta sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar. Indonesia memiliki peluang yang sangat besar di dunia bisnis asuransi jiwa Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan. Selama lima tahun terakhir, industri asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 53%, mencapai total Rp7,3 triliun. Hingga akhir tahun sebelumnya, total premi yang dihimpun mencapai Rp4,97 triliun, atau meningkat 34,9% dibandingkan tahun Pertumbuhan ini juga tercermin dari premi syariah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesi. , yang mencapai Rp997,9 miliar hingga 30 Juni 2012, meningkat 24,2% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2011. Sebagian masyarakat Muslim masih meragukan sistem asuransi konvensional. Banyak di antara mereka belum mengetahui bahwa dalam asuransi syariah terdapat sistem akad tabarruAo . umbangan sukarel. , atau bahkan ada yang beranggapan bahwa praktik asuransi itu bertentangan dengan hukum syariah. Majelis Ulama Fikih pada pertemuan perdananya yang diadakan pada 10 SyaAoban 1398 H di Mekkah al-Mukarramah oleh Rabithah al-AoAlam al-Islami, telah mengkaji beragam bentuk asuransi. Kajian ini dilakukan setelah mempelajari pendapat para ulama dan mempertimbangkan keputusan Majelis Kibar al-Ulama di Arab Saudi dalam pertemuan kesepuluh di Riyadh pada 4 April 1997 M melalui SK No. 55, yang menyatakan bahwa semua jenis asuransi berbasis bisnis hukumnya haram (Ash-Shawi, 2008:. Menurut Ismanto . , terdapat empat pandangan utama dari para ulama mengenai hukum asuransi: Pertama, asuransi dalam seluruh bentuk dan operasionalnya dinilai haram. Kedua, ada yang berpandangan bahwa asuransi diperbolehkan dalam Islam. Ketiga, kelompok ulama yang mengharamkan hanya asuransi yang bersifat komersial. Keempat, kelompok yang menganggap asuransi termasuk kategori syubhat . , karena tidak ada dalil syarAoi yang secara eksplisit menghalalkan atau mengharamkannya, sehingga disarankan agar berhati-hati dalam menyikapi asuransi. Perbedaan pandangan tersebut tidak lantas menunjukkan bahwa Islam menolak konsep asuransi. Asuransi syariah justru dibangun atas dasar niat tulus untuk membantu sesama yang terkena musibah atau meringankan beban dan risiko yang dialami orang lain. Oleh sebab itu, landasan utama dari sistem asuransi syariah adalah akad tabarruAo . umbangan sukarel. demi mendapatkan ridha Allah SWT. Kini, asuransi syariah hadir sebagai alternatif sekaligus bentuk koreksi terhadap sistem asuransi konvensional. Asuransi ini menerapkan prinsip tabarruAo . , yang dijalankan melalui sistem saling menanggung antar peserta. Apabila terjadi musibah, maka seluruh peserta dalam asuransi syariah ikut serta dalam proses transfer of fund, di mana kepemilikan dana tetap berada di tangan peserta sebagai sahibul651 Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Prinsip pembagian risiko antar peserta diwujudkan melalui mekanisme dana tabarruAo. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menghapus keraguan yang masih ada di kalangan umat Islam terkait asuransi, serta memberikan pemahaman mengenai penerapan dan pelaksanaan akad tabarruAo, khususnya dalam kasus klaim yang diajukan sebelum masa kontrak berakhir karena peserta meninggal dunia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu metode yang tidak mengandalkan data statistik, melainkan bertujuan menggali makna dan pemahaman mendalam terhadap suatu fenomena sosial. Metode ini dipilih karena mampu memberikan gambaran yang kompleks dan menyeluruh tentang permasalahan yang diteliti (Tajul Arifin, 2014:. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: Observasi partisipan: peneliti ikut serta dalam kegiatan yang diamati (Sugiyono, 2018:. dan Wawancara tidak terstruktur: untuk menggali pemahaman partisipan terhadap situasi atau kondisi yang tidak dapat diperoleh lewat observasi langsung (Surakhmad, 2013:. Serta dokumentasi: sebagai pelengkap dari teknik sebelumnya (Sugiyono, 2018:. Pemilihan informan menggunakan teknik snowball sampling, yaitu pemilihan informan awal yang kemudian merekomendasikan informan berikutnya. Pada tahap awal, peneliti memilih empat orang sebagai narasumber utama. Namun, karena data yang diperoleh dari keempat informan tersebut dianggap belum memadai, peneliti kemudian mencari informan tambahan untuk melengkapi informasi yang telah ada. Dengan demikian, jumlah informan yang awalnya hanya empat orang meningkat menjadi enam, delapan, sepuluh, dan seterusnya, sesuai dengan kebutuhan penelitian. Dalam studi ini, peneliti menetapkan subjek penelitian ketua pengelolah, karyawan, pelanggan. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis Miles dan Huberman dengan prosedur langkah sebagai berikut: reduksi data, diplay data dan verifikasi. Dalam menarik suatu kesimpulan, ini tergantung pada penguasaan peneliti terhadap data-data temuan yang Data-data itu selanjutnya dilakukan pengkajian ulang, sehingga kesimpulannya bisa mencerminkan isi dari keseluruhan data temuan yang dimaksud. Setelah kesimpulan diperoleh, maka langkah selanjutnya ialah di verifikasi dengan para narasumber. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Akad TabarruAo dalam Perspekstif Ekonomi Islam Pengelolaan dana tabrruAo Setelah peneliti mengobservasi dan mengamati maka dapat disimpulkan tentang Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Pengelolaan dana tabarruAo pada Prudential Unit Link Syariah (Prusyaria. di kantor agency cabang Bangkalan sebagai berikut: Digunakan untuk membayar Kontribusi/Premi Dari hasil penelitian diketahui bahwa besaran kontribusi atau premi minimum dalam produk asuransi syariah yang dibayarkan peserta adalah Rp500. 000 setiap bulan, dan pembayaran tersebut dilakukan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh peserta. Setiap setoran kontribusi langsung dialokasikan ke dalam dua jenis rekening, yaitu rekening tabarruAo dan rekening investasi. Dana tabarruAo merupakan dana yang disisihkan oleh peserta dengan tujuan sebagai bentuk hibah guna membantu sesama peserta, dan dana ini digunakan untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami musibah. Dana ini hanya diperuntukkan bagi peserta asuransi syariah saja, karena dalam sistem takaful terdapat perjanjian khusus . kad tabarruA. , yang membatasi penggunaan dana hanya untuk kepentingan sesama peserta. Jika dana tabarruAo digunakan untuk pihak di luar peserta, maka hal tersebut melanggar kesepakatan akad yang telah dibuat. Akad tabarruAo yang dimaksud adalah akad hibah, di mana dana tabarruAo dipisahkan dari dana lainnya dan digunakan khusus untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko. Oleh karena itu, penggunaan dana tabarruAo harus tetap sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk saling menolong antar peserta, dan tidak digunakan untuk hal lain di luar itu, agar tidak bertentangan dengan ketentuan akad. Apabila dana tabarruAo tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran klaim, maka peserta dapat memperoleh pinjaman dari operator . erusahaan asurans. tanpa dikenai bunga. Pinjaman tersebut diambil dari dana cadangan, yang berasal dari 30% surplus underwriting . elebihan dan. pada akhir tahun . anggal 31 Desembe. Akad antara peserta dan perusahaan dalam hal ini adalah akad qardh . injaman tanpa bung. Dana qardh akan dikembalikan oleh perusahaan dari iuran tabarruAo yang dikumpulkan, sebagai bentuk bantuan kepada peserta yang menghadapi kesulitan, dan hal ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/i/2006 mengenai akad tabarruAo dalam asuransi syariah, disebutkan bahwa jika terjadi kekurangan dana . efisit underwritin. pada dana tabarruAo, maka perusahaan asuransi wajib menanggung kekurangan tersebut dalam bentuk qardh . Pengembalian pinjaman tersebut akan diambil dari dana tabarruAo di masa mendatang. Hasil analisis peneliti, disimpulkan bahwa pengelolaan dana tabarruAo dalam Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . investasi dilakukan secara terpisah dari dana lainnya. Pengelolaan tersebut dipercayakan kepada manajer investasi Prudential, yaitu Eastspring Investments, yang menyalurkan dana ke sejumlah instrumen investasi seperti saham dan obligasi yang sesuai prinsip syariah. Contoh instrumen tersebut meliputi saham PT Astra International. PT Telekomunikasi Indonesia. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) IFR 006, dan obligasi syariah dari Indosat, yang semuanya terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Saham dan obligasi syariah tersebut dipilih karena kinerja perusahaan tidak mengandung unsur riba, maisir . pekulasi/jud. , maupun gharar . Digunakan untuk Investasi Setelah kontribusi atau premi dari peserta terkumpul, baik yang dialokasikan untuk dana tabarruAo maupun untuk investasi, peserta memberikan persetujuan agar dana tersebut diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen saham dan obligasi yang berbasis syariah. Hasil dari investasi ini memegang peranan penting dalam menunjang pendapatan perusahaan asuransi jiwa syariah. Oleh karena itu, perusahaan perlu secara cermat memilih instrumen investasi yang mampu memberikan imbal hasil yang optimal, namun tetap memperhatikan tingkat risiko serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Seluruh dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi merupakan amanah dari nasabah, sehingga perusahaan bertindak sebagai pengelola . yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menanamkan dana tersebut secara bijak dan sesuai ketentuan syariat. Prudential Syariah Cabang Bangkalan berperan sebagai perantara antara peserta atau nasabah dan kantor pusat Prudential Syariah. Dana premi yang diterima di cabang akan diteruskan ke kantor pusat untuk kemudian diinvestasikan ke saham dan obligasi yang memenuhi kriteria syariah. Sebagian besar dana investasi Prudential Syariah dialokasikan pada saham-saham dengan prospek cerah seperti Unilever dan Astra International, serta obligasi syariah seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) IFR 006 dan obligasi syariah milik Indosat. Instrumen-instrumen tersebut dipilih karena dinilai memiliki margin keuntungan yang stabil, tingkat pengembalian . yang jelas, serta prospek jangka panjang yang menjanjikan. Digunakan untuk membagi Keuntungan . agi hasi. Keuntungan dari hasil investasi pada Prudential Syariah, baik yang berasal Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . dari dana tabarruAo maupun dana investasi, sebagian besar menjadi milik peserta. Perusahaan hanya memperoleh imbalan berupa biaya pengelolaan . sebesar 2% hingga 3% dari total hasil investasi. Skema pengelolaan ini dilakukan melalui akad wakalah bil ujrah, yakni perjanjian pendelegasian wewenang dari peserta kepada perusahaan untuk mengelola investasi atas nama peserta, dengan tanggung jawab sepenuhnya tetap berada pada peserta. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Indra selaku GA Chairman, dijelaskan bahwa pembagian surplus dari dana tabarruAo diberikan kepada peserta apabila selama satu tahun tidak terdapat klaim dan polis peserta masih dalam status Mekanisme pembagian surplus ini terdiri dari 30% yang ditahan sebagai cadangan dana tabarruAo, sementara 70% sisanya dibagikan dengan rincian 80% untuk peserta dan 20% untuk perusahaan sebagai kompensasi atas perannya sebagai pengelola dana tabarruAo. Seluruh pengelolaan ini tetap menggunakan akad wakalah bil ujrah. Hasil temuan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 51/DSN-MUI/i/2006 muamalah dalam sistem asuransi syariah. a a aa AA acE NEEa aEaeO aN aOEaaN aO aEac aI aOacE aE aaIaOa UA ca A Aa acI EIA,AaOaOa eOa E eacOEeO aE aa e sE aO a eaeO a e sEA a AacaA a A aOa a s aa Caa eOaE EIa aEA,sA aOaeaOa aa aa a aA,AaCa aI a Ea aA a A aOaE aI Oae aA,A aa aeO a e sEA a aA EA aCA aA aO eaO aE aaEaeI a aI eOEaA a a Aa acIEaNa E aCeA Artinya: Akad taukil atau wakalah boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karna Nabi Muhammad SAW mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada abu RafiAo untuk melakukan Kabul nikah, semuanya tanpa menberi imbalan. Nabi juga pernah mengutus kepada pegawainya untuk memungut sedekah . dan beliau member imbalan kepada mereka. (Ibn Qudamah al. Dalam pembahasan di atas dijelaskan bahwa segala bentuk aktivitas muamalah pada dasarnya diperbolehkan, kecuali jika terdapat dalil yang secara jelas melarangnya. Adapun ketentuan terkait akad wakalah adalah sebagai berikut: Penerapan akad wakalah bil ujrah diperbolehkan antara peserta dengan pihak perusahaan asuransi. Akad wakalah bil ujrah merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana atau melaksanakan aktivitas tertentu, dengan imbalan berupa ujrah . iaya jas. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Akad ini dapat diterapkan pada produk asuransi yang memiliki unsur tabungan maupun yang tidak mengandung unsur tabungan. Untuk membayar Klaim Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai pedoman umum asuransi syariah, klaim merupakan hak peserta yang dijamin sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Dalam sistem asuransi syariah, dana untuk membayar klaim bersumber dari rekening tabarruAo. Sebagian besar pengeluaran dalam asuransi jiwa berasal dari pembayaran klaim, baik klaim manfaat asuransi maupun klaim nilai Klaim manfaat asuransi diajukan ketika peserta meninggal dunia, sedangkan klaim nilai tunai dapat diajukan apabila kontrak berakhir atau peserta membatalkan kontraknya sebelum periode reversing selesai karena alasan tertentu. Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dipandang sebagai bentuk aktivitas saling membantu yang didasari oleh prinsip syariah. Oleh karena itu, penggunaan dana tabarruAo dilakukan dengan niat ibadah, yakni sebagai wujud ketulusan untuk memperoleh pahala dan ridha dari Allah SWT. Adapun sumber dana untuk pembayaran klaim baik dalam kasus meninggal dunia, cacat tetap total, perawatan di rumah sakit, dan sebagainya berasal dari gabungan tabungan peserta, keuntungan investasi, serta dana santunan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Sementara itu, jika peserta tetap hidup hingga masa kontrak berakhir, maka ia berhak menerima nilai tunai kontribusi yang telah dibayarkan, ditambah hasil keuntungan dari investasinya. Penerapan akad tabarruAo Berdasarkan hasil observasi dan pengamatan peneliti, dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi akad tabarruAo pada PT. Prudential Life Assurance Syariah Cabang Bangkalan dilaksanakan sebagai berikut: Pada tahap awal proses underwriting atau perjanjian antara peserta dan perusahaan, akad tabarruAo diterapkan sebagai bentuk perjanjian yang bertujuan untuk kebaikan dan saling membantu, bukan untuk meraih keuntungan komersial. Dalam praktiknya di kantor agen Prudential Cabang Bangkalan, akad tabarruAo dinilai bebas dari unsur gharar . , maisir . pekulasi/jud. , dan riba . , karena seluruh komponen asuransi seperti jumlah kontribusi . , jangka waktu, jenis akad, pembagian hasil investasi, serta sumber dana klaim telah ditentukan secara jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu peserta dan perusahaan. Dana premi yang dikumpulkan dari peserta dibagi ke dalam dua bagian, yaitu Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . dana tabungan dan dana tabarruAo. Di Prudential Syariah, dana tabarruAo ini dikelola dalam bentuk dana kebajikan atau hibah, yang digunakan semata-mata untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Akad tabarruAo mencerminkan prinsip saling tolongmenolong antar peserta dan tidak digunakan untuk transaksi yang bersifat profitoriented. Dana tabarruAo disimpan secara terpisah dalam rekening khusus dan hanya dicairkan ketika peserta mengalami musibah dan mengajukan klaim. Perusahaan dalam hal ini berperan sebagai pengelola dana hibah, bukan sebagai pemilik dana. Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa penerapan akad tabarruAo di Prudential Syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil ini sejalan dengan teori yang menyatakan bahwa dalam asuransi syariah . , akad tabarruAo berarti pemberian dana kebajikan secara ikhlas oleh peserta untuk membantu sesama peserta lainnya yang mengalami musibah. Dalam konteks muamalah, kejelasan akad sangat penting untuk menentukan keabsahan suatu transaksi menurut hukum Islam. Demikian pula dalam asuransi, apabila bentuk akad tidak jelas, maka bisa menimbulkan masalah dari sisi legalitas syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai pedoman asuransi syariah menegaskan bahwa akad yang sesuai syariat harus bebas dari unsur ketidakpastian . , perjudian . , bunga . , kezaliman . , suap . , dan transaksi atas barang haram maupun maksiat. Dana untuk klaim berasal dari rekening tabarruAo yang sejak awal telah diniatkan oleh peserta sebagai bentuk kebaikan dan solidaritas antar peserta. Dalam akad tabarruAo, peserta memberikan kontribusi secara sukarela tanpa mengharapkan balasan materi dari pihak penerima, melainkan semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT. Hal ini berbeda dengan akad muAoawadhah dalam sistem asuransi konvensional yang mengandung hak atas kompensasi sebagai imbalan atas kontribusi yang diberikan. Oleh karena itu, peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan akad tabarruAo di PT. Prudential Life Assurance Syariah Cabang Bangkalan telah sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan ketentuan hukum syariah. Pelaksanaan Atau Penyelesaian Polis Asuransi dalam Akad TabarruAo Klaim Meninggal Sebelum Kontrak Berakhir Berdasarkan hasil observasi dan pengamatan peneliti, dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian polis asuransi dengan akad tabarruAo sebelum masa kontrak berakhir dilakukan sebagai berikut: Penyelesaian polis asuransi mengacu pada ketentuan yang tertera dalam buku Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . polis nasabah, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal. Perjanjian asuransi bersifat konsensual, artinya merupakan kesepakatan timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang terlibat. Apabila terjadi suatu peristiwa yang tak terduga, seperti meninggalnya peserta, maka ahli waris berhak menerima santunan dari pihak perusahaan asuransi. Namun, jika peserta tetap hidup hingga akhir masa asuransi, maka ia berhak atas pengembalian dana sejumlah tertentu sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Tuntutan atas santunan atau ganti rugi inilah yang disebut dengan klaim, yaitu hak peserta atau ahli waris untuk mengajukan permintaan pertanggungan kepada perusahaan asuransi sesuai isi kontrak. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2011 dijelaskan bahwa pembayaran klaim dilakukan berdasarkan jenis akad yang telah disepakati sejak awal. Nilai klaim bisa berbeda dengan jumlah premi yang dibayarkan. Jika menggunakan akad ijarah, klaim menjadi hak penuh peserta dan kewajiban perusahaan untuk membayarnya secara utuh. Sementara dalam akad tabarruAo, klaim tetap merupakan hak peserta, namun besarnya tanggungan perusahaan disesuaikan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam akad. Hasil penelitian menjelaskan bahwa jika Jika ahli waris hendak mengajukan klaim, mereka dapat langsung menghubungi pihak perusahaan asuransi untuk memperoleh formulir pengajuan klaim serta melengkapi dokumen-dokumen yang Proses pengajuan tersebut dapat dilakukan baik oleh ahli waris secara langsung maupun oleh pihak yang diberi kuasa, dengan menyertakan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Dalam struktur perusahaan asuransi biasanya terdapat unit khusus yang menangani proses klaim. Unit ini akan menelusuri data dan arsip untuk memverifikasi jumlah premi yang telah dibayar serta menilai kondisi lainnya terkait kelayakan klaim. Hal terpenting yang menjadi dasar utama dalam proses klaim adalah bahwa polis asuransi harus berada dalam kondisi aktif, dan seluruh prosedur serta persyaratan pengajuan klaim terutama untuk kasus meninggal dunia harus dipenuhi agar proses klaim dapat berjalan lancar. Adapun persyaratan pengajuannya sebagai berikut: Formulir klaim meninggal: formulir tersedia khusus prudential dapat diambil di kantor agency cabang Bangkalan dan peserta mengisi dengan benar dan terdapat tanda tangan kepala daerah setempat Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal: formulir tersedia khusus prudential dapat diambil di kantor agency cabang Bangkalan dan peserta mengisi dengan benar sesuai dengan KTP dan terdapat tanda tangan dokter Fotocopy hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi: formulir tersedia khusus prudential dapat diambil di kantor agency cabang Bangkalan dan peserta mengisi dengan benar dan terdapat tanda tangan pihak yang berkeentingan Polis asli: buku polis peserta yang meninggal sebagai bukti perjanjian yang telah tertera kesepakatan nasabah dan perusahaan di awal Fotocopy KTP/bukti kenal diri penerima manfaat: Fotocopy KTP ahli waris yang telah tertera di buku polis Fotocopy Surat keterangan kematian dari dokter dalam bentuk asli . okumen tersebut dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klai. Fotocopy Akta kematian yang diterbitkan oleh instansi catatan sipil setempat Fotocopy Dokumen perubahan nama atas nama tertanggung dan pihak penerima manfaat . pabila tersedi. : fotocopy ini diperlukan jika ada perubahan nama di KTP jika tidak sesuai sama buku di polis Surat berita acara kepolisian jika meninggal karena kecelakaan-asli . apat dikembalikan setelah dilegalisisr oleh bagian klai. Prosedur-prosedur terkait klaim dapat diperoleh di kantor agen Prudential Cabang Bangkalan maupun kantor cabang terdekat lainnya. Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi agen pribadi mereka agar dibantu dalam proses pengajuan klaim, karena hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan peran agen asuransi. Selain persyaratan administratif, terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk pencairan uang pertanggungan (UP), yaitu bahwa penyebab kematian peserta harus bersifat wajar, tidak bertentangan dengan hukum positif maupun hukum Islam. Sebagai contoh, apabila peserta meninggal dunia karena bunuh diri atau melanggar prinsip-prinsip syariah, maka klaim tidak dapat diproses atau dicairkan. Apabila seluruh persyaratan dan prosedur telah terpenuhi, maka pencairan klaim dapat dilakukan dalam kurun waktu paling cepat tiga bulan, dan paling lama hingga dua tahun, tergantung pada sejauh mana kemudahan perusahaan dalam memverifikasi dan melengkapi data yang dibutuhkan. KESIMPULAN Penerapan dan Praktik Pengelolaan Dana TabarruAo di PT. Prudential Life Assurance Cabang Bangkalan dana tabarruAo digunakan ketika terdapat peserta yang mengalami Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . musibah dan mengajukan klaim. Tujuan utama dari akad tabarruAo adalah menciptakan semangat saling membantu antar sesama peserta. Dalam hal ini, perusahaan tidak bertindak sebagai pihak yang mencari keuntungan, melainkan hanya sebagai pengelola dana hibah. Dana tersebut dikelola untuk membayar kontribusi . , diinvestasikan, dibagikan keuntungannya . agi hasi. , serta digunakan untuk membayar klaim peserta. Untuk proses penyelesaian klaim polis asuransi dengan akad tabarruAo ketika peserta meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir, terdapat beberapa ketentuan. Pertama. Polis asuransi wajib berada dalam status aktif atau masih berlaku. Ketentuan klaim mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Prudential Life Assurance, yang dapat diperoleh melalui kantor agen Prudential Cabang Bangkalan atau kantor terdekat lainnya. Peserta juga dapat menghubungi agen yang bersangkutan untuk dibantu dalam proses pengajuan klaim, karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab agen. Selain prosedur administratif, terdapat syarat tambahan agar uang pertanggungan (UP) dapat dicairkan, yaitu bahwa klaim tidak boleh melanggar hukum positif maupun hukum syariah. Proses pencairan klaim bisa berlangsung paling cepat dalam waktu tiga bulan, dan paling lama hingga dua tahun, tergantung pada tingkat kelengkapan dokumen dan kemudahan pihak Prudential dalam memverifikasi persyaratan klaim tersebut. DAFTAR PUSTAKA