Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA TRAFFICKING Yudis Julman Loi Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . udisloi2023@gmail. Abstrak Penelitian ini bersimpulan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan tindak pidana trafficking. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Tindak Pidana TraffickingHakim memberikan putusan berdasarkan pertimbangan hakim secara yuridis maupun nonyuridis yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Kemudian untuk pertimbangan hakim secara non yuridis yaitu hakim dalam persidangan membuktikan bahwa terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya sehingga mampu untuk diadili dan mendapatkan hukuman. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Pemidanaan. Human Trafficking Abstract The aim of this research is to find out how the legal analysis of judges' considerations in convicting the crime of human trafficking. The type of research used in this research is normative legal Normative law is legal research that places law as a system that examines and uses secondary data. Data collection was carried out using primary data, secondary data and tertiary obtained from secondary legal materials. Data analysis used in this study is qualitative data analysis with a descriptive approach. Qualitative data analysis is a process of examining the data that has been collected qualitatively without using numbers. Based on the results of the research conducted. Legal Analysis of Judges' Considerations in Convicting the Crime of Trafficking in Persons. The judge gives a decision based on the judge's judicial and non-judicial considerations, namely witness statements, defendant's statements, evidence, aggravating and mitigating factors. Then for the judge's non-hakimdical consideration, namely that the judge in the trial proved that the defendant behaved politely in the trial, the defendant admitted that he frankly admitted his actions, the defendant had never been punished and the defendant regretted his actions so that he was able to stand trial and receive a sentence. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 KeyWords: Because of law. Release Decision. Corruption Crime Pendahuluan Pertimbangan-pertimbangan hakim yang ditunjuk barangkali dapat menjadi sudut pandang utama dalam memutuskan pengakuan terhadap nilai suatu pilihan hakim yang mengandung keadilan . x aequo et bon. dan mengandung kepastian yang sah, selain itu juga mengandung pihak-pihak bersangkutan sehingga pertimbanganpertimbangan hakim. harus dirawat dengan susah payah, terlebih lagi berhatihati. Apabila pertimbangan-pertimbangan hakim tidak tuntas, besar dan hati-hati, maka pilihan hakim yang ditunjuk yang bermula dari pertimbangan-pertimbangan hakim akan dibubarkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Menurut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, hakim adalah pemikiran-pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku. Setiap pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Perimbangan hukum yang dilakukan hakim merupakan tugas dan mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang di dalam Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undangundang untuk mengadili. Mengadili berarti menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas. E-ISSN 2828-9447 jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 1 butir 9 KUHAP). Trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia berupa perbuatan kejam yang sama dengan Cara kerja pelaku ada yang bekerja sendiri ataupun secara terorganisasi yang bekerja dengan jaringan yang menggunakan berbagai cara dan menjebak korban ke tempat-tempat lain. Misalnya dalam putusan Nomor: 864/Pid. B/2012/Pn. Bwi dimana terdakwa Kholela alias Mami Ella Binti Jumain bertempat tinggal di rumah kabupaten Banyuwangi. Terdakwamemiliki usaha cafe yang berada di Jln. Jendral Sudirman Pal 12 atau kilometer 12 Ds. Pasir Putih RT. 4 RW. II Kec. Mentawa Barat Kab. Sampit Kalimantan Tengah. Cara kerja para pegawai terdakwa yang berada di Cafe Sella adalah melayani atau menemani tamu yang minum-minuman baik beralkohol maupun non alkohol, melayani atau menemani tamu yang bernyanyi/karaoke . dikamar yang telah terdakwa Penghasilan atau keuntungan yang didapat terdakwa dari usaha Cafe Sella adalah uang leades sebesar Rp. 000,- . ima puluh ribu rupia. per orang dari setiap melayani tamu dalam satu kali kegiatan/pelayanan . inum/nyany. , sedangkan honor melayani tamu yang melakukan hubungan layaknya suami istri . diterima langsung oleh para pegawai namun ditarik ongkos/sewa kamar seharga dua puluh ribu satu orang setiap kali masuk/menggunakan kamar untuk bersetubuh Pada hari Minggu tanggal 2 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 September 20l2 sekira pukul 21. 30 dirumah terdakwa Dsn. Krajan. RT. 01/TV. Ds. Tembokrejo Kec. Muncar. Kab. Banyuwangi terdakwa telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman Saksi Suliswati Helen. Rina Anisa. Yatimatul Mukaromah. Indri Setyo Ningsih. Indah Wahyuni. Mulisa, dan saksi Urpiyah yang akan dikirim di Cafe Sella untuk melayani atau menemani tamu yang minum-minuman baik beralkohol maupun non atkohol, melayani atau menemani tamu yang bernyanyi/karaoke melayani tamu yang mau berhubungan . Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (Tig. tahun dan denda sebesar Rp. 000 (Seratus dua puluh juta rupia. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk menggangkat AuAnalisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor : 864/Pid. B/2012/Pn. Bw. Ay. Pertimbangan Hakim Pengertian pertimbangan hakim Pertimbangan-pertimbangan hakim merupakan suatu sudut pandang yang penting dalam memutuskan pengakuan terhadap pilihan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung keyakinan yang sah, serta mempunyai manfaat bagi pihakpihak pertimbangan-pertimbangan pejabat yang ditunjuk itu dilakukan dengan telaten, baik dan hati-hati. Alasan penilaian yang menjadi bahan perencanaan pengawasan tetap penguasa yang ditunjuk E-ISSN 2828-9447 nantinya digunakan untuk memberikan pilihan kepada pelaku perbuatan pelanggar Pertimbangan mendasar hakim mempunyai kedudukan yang penting dalam suatu pilihan yang diambil oleh pejabat yang ditunjuk. Bentuk-bentuk prtimbangan hakim . Yuridis Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan-pertimbangan hakim yang kenyataan-kenyataan yuridis yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan dan yang ditetapkan oleh peraturan sebagai hal-hal yang patut dalam pilihannya, misalnya tuduhan terhadap pemeriksa umum, pernyataan saksi-saksi, bukti dan artikel. pasal-pasal dalam pedoman peraturan . Penuntutan merupakan landasan peraturan acara pidana, karena tergantung pada itulah penilaian pendahuluan dilakukan. Penegasan tergugat adalah apa yang diungkapkan oleh penggugat atas dilakukannya atau diketahuinya atau dialaminya sendiri. Pernyataan saksi merupakan bukti yang sama panjangnya dengan penjelasan mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat, dialami oleh dan oleh serta harus diajukan ke pengadilan dengan mengucapkan . Pembuktian adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sandaran atas pengawasan tetap suatu sidang. Non yuridis https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Pertimbangan non-yuridis hendaknya dapat dilihat dari pengalaman pihak yang berperkara, keadaan tergugat, dan agama tergugat. Pengalaman tergugat adalah peristiwa yang terjadi yang menjadikan pihak dorongan dan keinginan yang kuat pelanggar hukum. Akibat dari kegiatan tergugat adalah perbuatan-perbuatan kriminal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang korban mengalami musibah. Kondisi pihak yang berperkara sendiri adalah kondisi fisik dan mental kesejahteraan ekonomi tergugat. Agama keterkaitan hakim dengan pelajaran ketat, tidak cukup hanya dengan menempatkan kata Tuhan pada proporsional dalam setiap kegiatan, baik kegiatan otoritas yang ditunjuk sendiri dan khususnya aktivitas para pelaku kejahatan. Pemidanaan Pemidanaan sebagai tahap pemberian izin dan persesimpulan dalam peraturan pidana. AuPidanaAy pada umumnya diartikan sebagai peraturan, sedangkan AupenghukumanAy diartikan sebagai pemidanaan. Pemidanaan sebagai suatu tindakan terhadap pelanggar hukum biasanya dapat sah, salah satunya karena pemidanaan tersebut mengandung dampak positif bagi terpidana, orang yang bersangkutan, dan orang lain di mata Sejalan dengan itu, teori ini juga E-ISSN 2828-9447 Pemidanaan dipaksakan bukan atas dasar kesalahan, namun agar pelaku kesalahan tersebut tidak akan pernah lagi melakukan kesalahan tersebut dan agar orang lain takut melakukan kesalahan serupa. Dari pernyataan di atas, terlihat bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai upaya pembalasan dengan cara apa pun, melainkan sebagai upaya untuk mengarahkan pelaku kejahatan serta terjadinya perbuatan salah serupa. Sebagaimana dikemukakan Pompe, peraturan pidana merupakan pedoman sah yang mengatur kegiatan apa yang harus ditolak, dan pemidanaan apa yang Sementara itu, menurut Simon, peraturan pidana adalah segala permintaan dan larangan yang dibuat oleh negara dan dapat diancam dengan pidana, siapa yang tidak mematuhinya, banyaknya peraturan inilah yang menentukan keadaan akibat undang-undang tersebut. setiap prinsip untuk memaksakan dan menyelesaikan Berdasarkan penilaian di atas, maka dapat terlihat dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan peraturan pidana adalah sekumpulan perbuatan dan jika perbuatan selesai maka akan mendapat sanksi sebagai izin pidana. Teori-teori pemidanaan sebagai Teori Absolute atau Vergeldings Theorieen . Teori ini memberi petunjuk bahwa alasan pemidanaan harus dicari pada perbuatan salah yang sebenarnya untuk menunjukkan bahwa perbuatan salah tersebut merupakan landasan hubungan yang dianggap sebagai pembalasan terhadap individu yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 perbuatan salah tersebut, mengingat perbuatan salah tersebut menyebabkan atas orang yang dimaksud. Jadi dalam hipotesa ini cenderung diakhiri sebagai bentuk pembalasan yang diberikan oleh negara yang mengharapkan agar pelaku penjahat berbuat seenaknya karena perbuatannya, dan dapat menimbulkan rasa kepuasan bagi orang yang telah Teori Relative atau Doel Theorieen . aksud dan simpula. Dalam teori ini, apa yang dipandang sebagai alasan sah untuk pemidanaan bukanlah pembalasan, namun motivasi di balik kesalahan yang Jadi teori ini menjadikan pemidanaan memperhatikan poin dan target pemidanaan, menyiratkan bahwa teori ini mencari manfaat dari pemidanaan. Teori ini disebut juga dengan teori umum yang menyatukan beban pemidanaan berkenaan dengan pokok-pokok dan sasaran pemidanaan sehingga dapat ditemukan keunggulan suatu pemidanaan. Teori Kombinasi (Gabunga. Berdasarkan hikmah dari hipotesis ini, alasan sahnya pemidanaan terletak pada perbuatan salah yang sebenarnya, yaitu balas dendam atau penyiksaan, namun selain itu juga diakui bahwa alasan pemidanaan adalah inti dari hukum. Tindak pidana perdagangan orang Pengertian tindak pidana perdagangan Tindak pidana adalah suatu dilakukan dengan sengaja atau tidak disangka-sangka oleh seseorang yang dapat kegiatannya dan yang oleh peraturan dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat E-ISSN 2828-9447 Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Eksploitasi yang Melanggar Hukum adalah perbuatan mendapatkan seseorang dengan bahaya pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan mengabdi atau memberikan angsuran atau persesimpulan dari orang yang berkuasa atas orang lain, baik yang dilakukan dalam negeri maupun antar bangsa, dengan simpulan akhir rangkap -berurusan atau Eksploitasi ilegal adalah perbuatan merekrut, mengirim, menahan, mengirim, seseorang dengan bahaya kebrutalan, pembatasan, pemalsuan, penyajian yang salah, penganiayaan terhadap kekuatan atau posisi yang lemah, kewajiban penghambaan atau pemberian. atau keuntungan, untuk mendapatkan persesimpulan dari individu yang memiliki kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara atau antar negara, untuk motivasi di balik prostitusi dan transaksi ganda seksual . ermasuk pedofili. , pekerja sementara yang sah atau melanggar hukum, penerimaan anak, istri internasional, pekerja rumahan, penanya, industri hiburan erotis, peredaran obatobatan haram, penawaran organ tubuh, berbagai jenis transaksi ganda. Jenis-jenis tindak pidana perdagangan Eksploitasi anak Pengantin pesanan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Eksploitasi tenaga kerja di bidan Eksploitasi anak Eksploitasi pekerja migran indonesia Metodologi Penelitian Peneitian ini merupakan semacam penilaian sah yang menormalisasi, dimana penilaian sah yang menempatkan pedoman sebagai suatu struktur yang berperspektif dan menggunakan data diskresi. Dalam penelitian, yakni pendekatan aturan hukum, pendekatan kasus, dan strategi Strategi pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik penyusunan fokus yang diakhiri dengan pengumpulan data terpilih. Data tambahan terdiri dari tiga materi hukum primer, materi hukum sekunder, dan materi hukum tersier. Penilaian data yang digunakan dalam penyelidikan ini adalah pemeriksaan data emosi dengan teknik Pengecekan merupakan suatu proses melihat data yang telah dikumpulkan secara berkualitas tanpa menggunakan angka. Sedangkan klarifikasi adalah pemberian cetak biru seluruh subjek data sesuai kenyataan sebenarnya secara rasional, penuh perhitungan, dan pasti. Hasil Penelitian Pembahasan Pertibangan hakim yang ditunjuk merupakan suatu sanggahan yang menjadi dasar/bahan pertibangan hakim yang ditunjuk di bawah pengawasan tetap majelis hakim untuk melakukan penyidikan yang sah yang kemudian digunakan untuk memberikan pilihan kepada tergugat. Premis pemikiran hakim sendiri mempunyai kedudukan yang penting dalam suatu pilihan yang E-ISSN 2828-9447 diambil oleh penguasa yang ditunjuk karena lebih baik dan tepat. Pertimbanganpertimbangan penguasa yang ditunjuk dalam suatu pilihan akan mencerminkan derajat rasa keadilan yang ada dalam diri hakim. mengejar pilihannya. Bahwa Dalam putusan Nomor 864/Pid. B/2012/PN. BWI mendudukkan terdakwa atas nama Kholaela Als. Mami Ela Binti Jumain di dakwa dengan pasal 2 ayat . UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perdagangan orang, kemudian terdakwa hukumanPidana Penjara selama 3 (Tig. tahun dan pidana denda berupa uang sebesar Rp. 000, (Seratus Dua Puluh juta rupia. Dalam kronologis kasus dijelaskan bahwa terdakwa memiliki usaha cafe yang berada di Jln. Jendral Sudirman Pal 12 atau kilometer 12 Ds. Pasir Putih RT. 4 RW. Kec. Mentawa Barat Kab. Sampit Kalimantan Tengah. Cafy menyediakan berbagai jenis minuman baik yang memiliki alcohol maupun yang tidak memiliki alcohol. Selain menyediakan minuman, pemilik cafy juga menyediakan kamar tempat tinggal untuk para pelayan tamu sekaligus tempat untuk para pelayan tamu melakukan persetubuhan dengan para pelanggan. Ongkos kamar dan tarif dari perbuatan persetubuhan dengan pelanggan akan dibayarkan kepada pemilik Perbuatan dikategorikan sebagai perdagangan orang dan terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk memberikan hukuman kepada terdakwa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 sebelumnya terdakwa harus dipastikan telah memenuhi unsur pasal 2 ayat . UU No. Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang yang didakwakan kepada terdakwa. Tindak pidana perdagangan orang Namun keberadaannya sulit untuk diketahui sebab cara perekrutan atau pelaksanaannya dilakukan sebaik mungkin untuk tidak diketahui oleh orang banyak. Dalam perdagangan orang telah terjadi dimana seorang pemiliki cafy yang menyediakan minuman alcohol dan tidak mengandung beralkohol melakukan tindak pidana perdangan orang yang memperkerjakan para pelayan di cafy miliknya sekaligus juga untuk melayani para pelanggan melakukan persetubuhan. Hasil dari persetubuhan tersebut akan dibagi dengan pemilik cafy dan juga kamar yang disediakan oleh pemilik cafy harus Jelas perbuatan pemilik cafy tersebut sudah dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang dalam negeri yang merugikan orang lain. Berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan, hakim menemukan fakta bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah Seorang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum harus dipastikan bahwa bertanggungjawab secara jasmani yaitu terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu untuk menjalani hukuman yang diberikan oleh hakim. Kemudian terdakwa juga sehat secara rohani yang mana terdakwa mengakui memiliki agama dan paham bahwa perbuatan yang dilakukannya E-ISSN 2828-9447 merupakan suatu kejahatan yang juga dilarang dilakukan dari segi agama. Hakim berdasarkan berbagai pertimbangan, baik pertimbangan secara yuridis maupun secara non yuridis. Pertimbangan hakim secara yuridis telah dibuktikan pada saat persidangan dimana hakim menemukan fakta bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pertimbangan hakim secara non yuridis telah dibuktikan pada saat persidangan dimana hakim menemukan fakta bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang selanjutnya pada saat dalam persidangan juga hakim telah menemukan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yaitu : Yang memberatkan yaitu : Perbuatan dijadikan PSK. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma agama dan hukum negara. Yang Meringankan yaitu: Terdakwa terus terang perbuatannya. Terdakwa sopan dipersidangan. Terdakwa pernah dihukum. Terdakwa seorang ibu rumah tangga yang dibutuhkan leh anak Ae anaknya. Terdakwa perbuatanya dan tidak akan akan mengulangi perbuatan tersebut Kemudian untuk pertimbangan mengetahui bahwa terdakwa dalam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 keadaan sehat dan menyadari akibat dari Pada persidangan juga hakim telah mengetahui barang bukti dan mendengar pendapat para saksi. Selanjutnya juga hakim hal-hal hal-hal Berdasarkan urutan pilihannya, pejabat yang ditunjuk menyimpulkan bahwa tergugat Kholaela Als. Mami Ella Binti Jumain telah terbukti melakukan kesalahan yang sah karena melakukan kesalahan dalam memilih individu untuk Dengan pertimbangan yang berbeda-beda, yakni tergugat jujur mengakui perbuatannya, penggugat tidak pernah mendapat penolakan, tergugat adalah seorang ibu rumah tangga yang dibutuhkan oleh anak-anaknya, penggugat menyesali perbuatannya dan tidak mau Maka berdasarkan hal tersebut. Majelis Hakim memvonis penggugat dengan pidana kurungan selama 3 . tahun dan denda sebesar Rp. dengan penahanan selama 1 . Memutuskan masa kurungan yang telah dijalani oleh pihak yang berperkara, untuk dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dipaksakan. Meminta agar tergugat tetap dalam perwalian. Terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim bagi pihak yang berperkara, pencipta menilai pilihan tersebut tidak memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi yang bersangkutan dan sudah menciderai salah satu apa yang menjadi simpulan dari pada hukum itu Seharunya Majelis hakim harus bersikap adil, memberikan kepastian serta kemanfaatan hukum bagi korban. Penulis berpendapat Majelis Hakim tidak professional dalam mengadili kasus ini, yang hanya memberikan hukuman E-ISSN 2828-9447 pidana penjara selama tiga tahun kepada Apabila hukuman minimal dan maksimal dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, hukuman yang diputus tidak sebanding dan tidak memberikan manfaat hukum bagi korban maupun masyarakat. Seperti yang tercantum dalam pasal yang didakwakan bahwa hukuman maksimal ialah selama 15 tahun penjara. Jika bercermin dari pasal tersebut, seharusnya hakim bisa memberikan hukuman lebih dari tiga tahun penjara dengan simpulan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan manfaat hukum, keadilan serta kepastian hukum kepada korban dan masyarakat umum Penutup Mengingat simpulan pada hakim dalam tindak pidana trafficking, maka hakim memberikan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan non-hukum hakim, khususnya keterangan pengamat, keterangan-keterangan pihak yang berperkara, pembuktian, hal-hal yang mengganggu dan meringankan. Kemudian, atas pemikiran non-yuridis pejabat yang ditunjuk, hakim menganggap perbuatan Berdasarkan hakim, maka tergugat dipidana dengan pidana penjara 3 . tahun dan masa perwalian selama 3 . , dengan permintaan agar pihak yang berperkara Memaksakan denda kepada tergugat Kholaela Als. Mami Ela binti Jumain menambahkan hingga Rp. eratus dua puluh juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan penahanan selama 1 . https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Dilihat dikemukakan oleh peneliti, maka diyakini bahwa pemidanaan ilmu ini justru ingin memberikan dampak yang menghambat bagi pelakunya dan selanjutnya menjadi model bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan jahat yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, peneliti juga berharap bahwa setiap ketua peraturan, khususnya hakim, akan memberikan perbuatan pelakunya. Daftar Pustaka