PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2023, Vol. 1, No. 2, 92-97 https://doi.org/10.55681/primer.v1i2.54 IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN UMKM DI KECAMATAN BANTAN KABUPATEN BENGKALIS Ade Rosita1, Suzaini2, Wardina Huma Takwa3, Zulfikar Hasan4* 1,2,3Program Studi Ekonomi Syariah STAIN Bengkalis Riau 4Program Studi Perbankan Syariah STAIN Bengkalis Riau zulfikarhasan61@gmail.com* e-ISSN: 2985-7996 Article History: Received: 28-02-2023 Accepted: 01-04-2023 Abstrak : Ekonomi dikarenakan tidak hanya negara-negara mayoritas muslim tetapi juga negara mayoritas muslim turut mengambil bagian dari perkembangan industri halal. Sehingga pemerintah negara Indonesia berusaha mengembangkan industri produk halal dalam negeri maupun luar neger untuk mendorong pertumbuhan industri halal. Sertifikasi halal merupakan suatu proses untuk mendapatkan label halal oleh lembaga berwenang. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa pelaku UMKM di kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis yang belum melakukan sertifikasi halal. Penelitian ini secara umum mengangkat masalah terkait implementasi sertifikasi halal, faktor pendukung dan penghambat sertifikasi halal di Kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis. Penelitian ini bertujuan menganalisa implementasi dari sertifikasi halal pada UMKM kecamatan Bantan mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat, dan mengkaji peran LPPOM MUI provinsi Riau. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yang menggambarkan implementasi dari sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang ada di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara yakni wawancara, observasi, dan dengan cara dokumentasi dengan pelaku UMKM di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Saat ini sektor makanan halal menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan. Kata Kunci : Implementasi, Sertifikasi Halal, UMKM This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 92 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 01, No. 02 (April, 2023): 92-97 e-ISSN 2985-7996 PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, yakni sebesar 87,18 persen dari total populasi penduduknya beragama Islam (BPS, 2010). Sehingga permintaan terhadap produk halal tergolong besar (Fatmawati, 2011). Indonesia merupakan negara yang memperhatikan jaminan beragama dan beribadah bagi seluruh penduduknya. Hal ini dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu”. Jaminan beragama mengisyaratkan bahwa penduduk diberi kebebasan untuk menentukan keyakinan yang dipilihnya. Sedangkan jaminan beribadah merupakan kebebasan untuk melakukan ibadah sesuai syariat. Bagi umat Islam, memilih produk halal menjadi sebuah kewajiban yang bernilai ibadah. Pemerintah bertanggung jawab atas hal ini dengan memberikan perlindungan dan jaminan produk halal bagi masyarakat muslim. Kepastian produk halal dapat menentramkan batin bagi orang yang mengonsumsi atau menggunakannya (Departemen Agama RI 2003; Chairunnisyah 2017). Islam mengatur dalam Alquran dan Hadist mengenai halal dan haram. Sehingga halal menjadi poin yang sangat penting dalam Islam (Nasyi’ah 2018). Tidak hanya menjadi hubungan antar sesama manusia namun juga menyangkut hubungan dengan Tuhan. Mengonsumsi yang halal dan menghindari yang haram merupakan bagian dari ibadah seorang muslim dan menunjukkan ketaatan terhadap agama yang dianut (Karimah 2015). Ketenangan batin dan keamanan saat menggunakan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan sangat diinginkan oleh setiap muslim. Konsumen seharusnya mendapatkan kepastian hukum terhadap produk yang digunakan. Produk yang terbebas dari yang haram dan diproses secara halal (Ramlan dan Nahrowi 2014). Kebutuhan seorang muslim terhadap produk halal seharusnya didukung oleh jaminan halal. Namun produk yang beredar di Indonesia tidak semua nya telah terjamin kehalalannya. Konsumen muslim termasuk pihak yang dirugikan dengan banyaknya produk tanpa label halal maupun keterangan non-halal (Ramlan dan Nahrowi, 2014). Berdasarkan data sertifikasi LPPOM MUI, selama kurun waktu delapan tahun terakhir (2011-2018) terdapat total sebanyak 59.951 perusahaan. Dari 727.617 produk yang diproduksi oleh perusahaan tersebut, terdapat 69.985 produk yang telah tersertifikasi halal (LPPOM MUI). Hal ini berarti hanya 9,6 persen produk telah tersertifikasi, sedangkan sisanya belum memiliki sertifikat halal. Bukan berarti haram, namun bisa jadi produk tersebut belum diajukan untuk sertifikasi halal. Halal sudah menjadi bagian dari hidup seorang muslim. Aspek halal sangat luas, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain (Faidah 2017). Pada produk makanan, informasi mengenai halal bisa dilihat dari label atau logo yang dicantumkan pada kemasan. Jika produsen memasang logo halal, berarti produknya telah melalui proses audit yang panjang. Audit dilakukan mencakup beberapa hal diantaranya; pemeriksaan data yang diajukan, pemeriksaan proses produksi, laboratorium, pengemasan, penyimpanan, transportasi, distribusi, pemasaran, penyajian hingga penetapan sertifikasi halal (Pasal 2 KMA RI No. 519 Th. 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksa Pangan Halal). Jika saat diaudit ternyata terbebas dari bahan non-halal, maka akan diberikan sertifikat halal. Dengan ini berarti produsen telah memberikan jaminan bahwa produknya telah halal bagi konsumen (Karimah 2015). Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan produsen sebagai jaminan halal bagi konsumen. Selain sebagai jaminan halal terhadap konsumen, label halal memberikan keuntungan ekonomis bagi produsen diantaranya: (1) Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya, (2) Memiliki USP (Unique Selling Point), (3) Mampu menembus pasar halal global, (4) Meningkatkan https://ejournal.itka.ac.id/index.php/primer/article/view/54 93 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 01, No. 02 (April, 2023): 92-97 e-ISSN 2985-7996 marketability produk di pasar, (5) Investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai (Ramlan dan Nahrowi 2014). Saat ini UMKM Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat untuk memperoleh jaminan halal dari semua produk yang diperjualbelikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait perlindungan konsumen yaitu pasal 4 menyatakan bahwa: “konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan suatu barang atau jasa dan juga kebenaran informasi yang diberikan terkait barang tersebut.” Di Kecamatan Bantan pelaku utama UMKM mayoritas memeluk agama Islam sehingga menjadi faktor utama konsumen merasa yakin dengan kehalalan produk dan akhirnya membuat mereka enggan mengajukan sertifikasi halal. Hal inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan pada sektor UMKM di Kecamatan Bantan dikarenakan rendahnya kesadaran baik konsumen maupun produsen. Sedangkan sertifikasi halal merupakan hal penting bagi pelaku UMKM dikarenakan sertifikasi ini membuat konsumen percaya terhadap kehalalan dan kebersihan pada produk yang diperjualbelikan. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal mencerminkan tanggung jawab bisnis terhadap lingkungan sekitar. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif yang menggambarkan implementasi dari sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang ada di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis (Hasan et al., 2023). Adapun pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara yakni wawancara, observasi dan dengan cara dokumentasi dengan pelaku UMKM di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Selain itu buku, jurnal, artikel merupakan sebagai sumber pendukung. Dari hasil wawancara penulis akan menganalisis yang kemudian juga akan mendeskripsikan secara detail berbagai temuan yang ada di lapangan. Tahapan dari penelitian ini dimulai dari pengumpulan data, klasifikasi data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data yang pada akhirnya ditarik kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Salah satu penyelesaian bagi konsumen muslim untuk memastikan suatu produk yang akan dibeli halal atau tidaknya adalah melalui sertifikasi halal. Di dalam agama islam kehalalan suatu produk merupakan satu hal yang wajib. Dengan menggunakan atau mengkonsumsi produk halal akan mendapatkan jaminan mutu dan kebersihan suatu produk. Sehingga dapat dilihat implementasinya di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis berdasarkan hasil wawancara dari 4 pelaku UMKM diperoleh hasil bahwa hanya salah satu dari UMKM tersebut yang belum memperoleh sertifikasi halal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sertifikasi halal pada UMKM di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sudah berjalan dengan lancar walaupun terdapat beberapa UMKM yang belum memperoleh sertifikasi halal. Kurangnya sosialisasi dan ketidaktahuan para pelaku UMKM merupakan salah satu alasan bagi salah satu UMKM yang enggan mengajukan sertifikasi halal. Selain itu banyaknya prosedur yang harus dilalui dan banyaknya dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan sertifikasi halal sehingga menyebabkan para pelaku UMKM tidak begitu antusias dengan adanya sertifikasi halal. Adapun faktor-faktor yang mendukung hal ini diantaranya sebagai berikut: 1. Adanya peraturan yang mengatur sertifikasi halal. Adanya undang-undang yang mengatur tentang pemberian sertifikasi halal merupakan suatu hal yang dianggap positif bagi umat Islam karena merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum https://ejournal.itka.ac.id/index.php/primer/article/view/54 94 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 01, No. 02 (April, 2023): 92-97 e-ISSN 2985-7996 pada produk makanan yang beredar. Dengan demikian umat Islam tidak khawatir terkait kehalalan produk yang telah disertifikasi. 2. Adapula salah satu faktor yang mendukung produsen dalam mengurus sertifikasi halal. Diantaranya karena mayoritas konsumen di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis beragama Islam. Maka dari itu, untuk melindungi serta menjamin kehalalan produknya maka mereka berusaha untuk memperoleh sertifikasi halal. Untuk melindung serta menjamin kehalalan produknya mereka berupaya untuk memperoleh sertifikasi halal sebagaimana yang dilakukan oleh usaha Dodol dengan berbagai rasa di desa selat baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pemilik usaha Dodol dengan berbagai rasa menyadari bahwa mayoritas konsumen di Kabupaten Bengkalis beragama Islam,oleh karena itu pemilik memerintahkan karyawannya untuk megurus sertifikasi halal agar produknya layak untuk dikonsumsi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a disebutkan bahwa: “Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Pasal tersebut menunjukan semua konsumen yang ada di Kabupaten Bengkalis berhak memperoleh makanan yang aman untuk dikonsumsi. Sementara bagi seorang muslim sendiri aman memiliki arti aman untuk dikonsumsi dan tidak menentang syariat Islam. 3. Produsen makanan mayoritas menganut agama Islam. Selain faktor konsumen, faktor lain yang mendukung adalah produsen pangan yang beragama Islam sehingga secara alami akan paham mengenai pentingnya makanan halal, oleh karena itu mereka mendaftarkan produknya ke LPPOM MUI Provinsi Riau. Sebagai produsen makanan yang beragama Islam kami sendiri menyadari pentingnya label halal sehingga hal inilah yang menjadi alasan utama kami untuk menyajikan makanan yang halal bagi masyarakat, oleh karena itu kami mendaftarkan sertifikasi LPPOM MUI Provinsi Riau untuk produk yang dihasilkan”. Manfaat dari sertifikasi halal sendiri di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis tidak hanya dirasakan oleh pelaku UMKM melainkan konsumen muslim yang membeli produk kuliner yang menginginkan makanan halal. Selain itu dengan mengkonsumsi makanan dan minuman halal akan mendapat manfaat sebagai berikut : 1. Membawa ketentraman dalam kehidupan sehari-hari. 2. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani. 3. Memperoleh perlindungan oleh Allah SWT. 4. Meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT. 5. Mencerminkan kepribadian jujur dan karakter yang lapang dada. 6. Memperoleh berkat pada setiap rezekinya. 7. Dapat bertahan hidup di dunia sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Allah SWT. 8. Memperoleh ridha Allah SWT karena memilih untuk mengkonsumsi makanan sesuai dengan petunjuk agama Islam. 9. Memperoleh akhlak kharimah karena makanan dan minuman yang halal secara langsung berpengaruh pada akhlak manusia. 10. Terhindar dari akhlak mazmummah karena menghindari mengkonsumi makanan dan minuman haram. Selain faktor pendukung terdapat juga faktor penghambat pelaksanaan sertifikasi halal sehingga masih terdapat pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut: 1. Kurangnya sosialisasi tentang sertifikasi halal. Kurangnya informasi inilah yang membuat beberapa pelaku UMKM tidak mendaftarkan sertifikasi halal pada usahanya padahal terdapat banyak titik kritis. Hal inilah yang menyebabkan masih ada beberapa UMKM di Kabupaten Bengkalis yang belum memiliki sertifikasi halal. https://ejournal.itka.ac.id/index.php/primer/article/view/54 95 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 01, No. 02 (April, 2023): 92-97 e-ISSN 2985-7996 2. Kurangnya kesadaran konsumen dan produsen. Terhadap hukum salah satu faktor lain yang menghambat sertifikasi halal pada produk UMKM di Kabupaten Bengkalis adalah dikarenakan kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku UMKM. Dengan adanya kesadaran hukum maka akan melahirkan perilaku yang taat pada aturan-aturan hukum. Seseorang akan secara otomatis akan patuh pada hukum bila memahami nilai yang dikandung dari aturan hukum itu sendiri. Tidak mungkin seseorang dapat patuh terhadap hukum apabila orang tersebut juga tidak paham dari nilai yang terkandung dari hukum itu sendiri. Menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat bukan merupakan proses yang instan, melainkan melalui proses yang cukup lama. Pada masyarakat modern banyak orang yang taat terhadap hukum karena memahami arti yang terkandung dari hukum itu sendiri. Sedangkan pada masyarakat tradisional kepatuhan hukum timbul karena dipaksa oleh pimpinan atau perintah agama. Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa faktor pendukung serta penghambat sertifikasi halal cukup beragam tergantung kondisi dari setiap UMKM. Untuk faktor pendukung yang utama adalah adanya peraturan terkait sertifikasi halal dan konsumen dari produk UMKM ini sendiri yang mayoritas beragama Islam. Sementara itu, untuk faktor utama penghambat adalah kurang efektifnya undangundang untuk menjamin produk halal dan ketidaktahuan pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal pada usaha mereka. Peran LPPOM MUI Provinsi Riau dalam Meningkatkan Kesadaran Konsumen dan Produsen Produk Kuliner Terhadap Pensertifikasian Halal di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Peran dapat diartikan sebagai hak, kewajiban, harapan, norma serta perilaku yang dibebankan pada suatu individu untuk dipenuhi. Peran juga merupakan salah satu komponen sosial dalam sebuah organisasi. Adapun dasar undang-undang penjaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal peran Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ada empat diantaranya: 1. MUI merupakan lembaga LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang diberi tugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk yang hendak disertifikasi bersama dengan BPJPH. Dengan demikian LPPOM MUI tetap memiliki fungsi sebagai lembaga yang memberi sertifikasi halal namun memiliki nama sebagai LPH. 2. MUI juga diberi peran sebagai pemberi fatwa terkait sertifikasi halal. Adapun sebelum BPJPH dapat memberikan label halal, maka terlebih dahulu harus memperoleh fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). 3. LPPOM MUI berperan sebagai laboratorium pertama sehingga telah memperoleh sertifikasi ISO 17605 yang telah terakreditasi. Oleh karena itu, hasil laboratorium sudah tidak diragukan lagi. Dalam hal ini MUI memberikan sertifikasi pada Lembaga Pemeriksa Halal sehingga MUI dapat menentukan lolos atau tidaknya suatu LPH. 4. LPPOM MUI juga berperan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada di bawah naungan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) guna menyediakan auditor yang halal. KESIMPULAN DAN SARAN Sertifikasi halal di Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan meningkatnya kesadaran halal di masyarakat. Sedangkan implementasi atau pelaksanaan sertifikasi halal produk makanan di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sudah terlaksana meskipun masih sebagian kecil dari pelaku UMKM di Kecamatan Bantan. Untuk menjamin produk halal khususnya terhadap makanan pemerintah https://ejournal.itka.ac.id/index.php/primer/article/view/54 96 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 01, No. 02 (April, 2023): 92-97 e-ISSN 2985-7996 mengeluarkan UU jaminan produk halal. Faktor pendukung pelaksanaan sertifikasi halal pada UMKM di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis yaitu: 1. Adanya peraturan yang mengatur sertifikasi halal. 2. Konsumen mayoritas menganut agama islam. 3. Produsen mayoritas penganut agama islam. Faktor penghambat implementasi sertifikasi halal pada UMKM di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis yaitu: 1. Kurangnya sosialisasi terkait prosedur pengurusan sertifikasi halal. 2. Kurangnya kesadaran konsumen dan produsen terhadap hukum. 3. Beberapa hal yang menjadi kendala dalam implementasi jaminan produk halal dengan kewajiban sertifikasi halal ini salah satunya kesadaran hukum baik dari produsen maupun konsumen sebab kesadaran hukum yang lemah memang perlu disosialisasikan pada masyarakat agar terwujud tujuan dari adanya kebijakan. DAFTAR PUSTAKA Alva Salam, A. M. (2022). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader's Writing, 3 (1). Chairunnisyah. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia dalam Menerbitkan Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Kosmetika. Jurnal Edu Tech, 3 (2). Ekawati, S. (2013). Evaluasi Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Hutan Produksi. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 194. Faidah, M. (2017). Sertifikasi Halal di Indonesia dari Civil Society menuju Relasi Kuasa Antara Negara dan Agama. ISLAMICA Jurnal Studi Keislaman, 11 (2). Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2 (2). Hasan, Z. (2021). Analysis Of Factors Affecting Community Interest In Bengkalis Regency Riau Province Indonesia In Using Sharia Banking. The European Journal Of Islamic Finance, 19, 35–44. Https://Doi.Org/10.13135/2421-2172/6108 Hasan, Z., & Azli, M. (2022). The Online Credit Buying And Selling System And Its Compatibility With Islamic Law. Journal Of Entrepreneurship And Business, 10(2), 17– 29. Https://Doi.Org/10.17687/Jeb.V10i2.903 Hasan, Z., Kamiluddin, & Susanto, E. (2023). Comparison Of Good Corporate Governance (Gcg) Performance Of Companies In Asean Countries. Corporate Sustainable Management Journal (CSMJ) E-ISSN:, 1(1), 43–50. https://doi.org/10.26480/csmj.01.2023.43.50 Indonesia, D. A. (2003). Panduan Sertifikasi Halal. Jakarta: Departemen Agama RI. Karimah, I. (2015). Perubahan Kewenangan Lembaga-Lembaga yang Berwenang dalam Proses Sertifikasi Halal. Journal of Islamic Law Studies, Sharia Jorunal, 1 (1). Mulyadi, D. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: CV Alfabeta. Nadiya Eva Diyah, A. R. (2022). Implementasi Sertifikasi Halal Pada Kuliner UMKM Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Sibatik Journal, 1 (12). Nahrowi, R. d. (2014). Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim. Ahkam, 14 (1). Nasyiah, I. (2018). Pelanggaran Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal; Dapatkah dibuat Sanksi? Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 9 (1). Taufik, I. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Permusyawaratan Desa. . Jurnal Kebijakan Publik, 136. Widodo. (2008). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Jakarta: Bayu Media. https://ejournal.itka.ac.id/index.php/primer/article/view/54 97