Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus IMPLEMENTASI PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN Shafira Putri Ramadhani1 . Soni Akhmad Nulhaqim2 . Risna Resnawaty3 1,2 Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Unpad Article history Received : diisi oleh editor Revised : diisi oleh editor Accepted : diisi oleh editor *Corresponding author Email : 1shafira18004@mail. nulhaqim@unpad. 3risnaresnawaty@unpad. No. doi: doi: 10. 24198/focus. ABSTRAK Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan yang dapat menyebabkan terganggunya proses tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak. Akibatnya anak akan mengalami kerugian melalui dampak yang ia rasakan baik secara fisik maupun secara mental. Hal ini tentunya menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Melalui program Perlindungan Khusus Anak yang dilaksanakan oleh DP3AKB Kabuapaten Majalengka, dilaksanakan upaya-upaya melalui kegiatan yang ditujukan agar anak terpenuhi haknya, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses implementasi program yang dilaksanakan oleh DP3AKB. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan yang terlibat dalam penelitian berjumlah 9 orang. Hasil penelitian ini menggambarkan tentang implementsi program Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan oleh DP3AKB dalam upaya penanganan kekerasan pada anak yang didalamnya membahas 4 aspek implementasi program yaitu communications, resources, attitudes, bureaucracy. Kegiatan yang dilakukan oleh DP3AKB berfokus pada upaya pencegahan kekerasan melalui sosialisasi dan juga penanganan kekerasan pada anak melalui pendampingan kasus yang melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak. Kegiatan dalam program tersebut dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang bersifat koordinatif, sumber daya yang dialokasikan dalam pelaksanaan program, sikap para implementator yang memiliki dedikasi tinggi terhadap pelaksanaan program dan juga aturan dalam birokrasi yang mana setiap implementator memiliki kewenangan dan porsinya masing-masing terhadap tugas yang Namun masih perlu adanya inovasi melalui pengembangan implementasi program untuk menunjang peningkatan kinerja dari para implementator agar dapat meminimalisir semakin banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan. Kata Kunci : Tindak Kekerasan. Anak. Implementasi Program Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus ABSTRACT Violence against children is an action that can cause disruption of the process of growth and development and survival of As a result, the child will suffer losses through the impact he feels both physically and mentally. This is of course a problem that needs to be addressed. Through the Special Child Protection program implemented by DP3AKB Majalengka Regency, efforts are carried out through activities aimed at ensuring that children's rights are fulfilled, namely the right to receive protection from acts of violence. The purpose of this research is to describe the program implementation process carried out by DP3AKB. The method used is qualitative with descriptive type. Data collection techniques in this study were carried out through in-depth interviews, observation, and documentation studies. There were 9 informants involved in the The results of this study describe the implementation of the Special Child Protection program carried out by DP3AKB in an effort to handle violence against children which discusses 4 aspects of program implementation, namely communications, resources, attitudes, bureaucracy. Activities carried out by DP3AKB focus on preventing violence through socialization and also handling violence against children through case assistance that involves collaboration with various parties. Activities in the program can be carried out because of coordinated communication, resources allocated in program implementation, the attitude of the implementers who have high dedication to program implementation and also the rules in the bureaucracy where each implementer has the authority and portion of each to the task assigned. However, innovation is still needed through the development of program implementation to support improving the performance of implementers in order to minimize the increasing number of children who become victims of Keywords: Violence. Children. Program Implementation PENDAHULUAN Kesejahteraan sosial adalah suatu bidang kegiatan yang melibatkan aktivitas terorganisir, baik itu yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan, swasta, maupun organisasi masyarakat (Suharto, 2005:. Tujuannya adalah untuk mencegah, berkontribusi terhadap pemecahan masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini negara memiliki peran dalam mendorong perubahan kondisi tersebut, melalui berbagai kebijakan yang disusun Bentuknya dapat berupa kebijakan yang berhubungan dengan kesehatan, perumahan, pekerjaan, keluarga dan pengasuhan anak, serta hal lainnya. Terkait dengan kebijakan terhadap keluarga dan pengasuhan anak . amily and childcar. , terdapat isu yang saat ini masih marak terjadi, yaitu berupa tindak kekerasan pada anak. Anak seringkali Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus disakiti baik secara fisik maupun psikologisnya . alam Suyanto & Hariyadi. Anak dihadapkan pada kondisi yang tidak seharusnya mereka hadapi, mereka mendapat perlakuan kasar, penelantaran, eksplotasi, bahkan dijadikan pemuas nafsu Dampak-dampak umum dari tindak kekerasan dapat mengembangkan berbagai gangguan mental pada diri anak ketika mereka dewasa (Hussey. Chang, & Kotch, 2006 dalam Friedman, 2. Oleh karena itu diperlukan peranan dan bimbingan khusus agar anak dapat terhindar dari segala hal yang dapat membahayakan diri dan keselamatan Menurut WHO . alam Bagong. dkk, 2. , kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman, tindakan terhadap diri sendiri, sekelompok orang atau masyarakat yang kemungkinan besar mengakibatkan luka memar atau trauma, kematian atau korban jiwa, perkembangan atau perampasan hak. Sampai saat ini fenomena kekerasan terhadap anak masih sering terjadi dan modus kasusnya pun semakin beragam. Menurut data yang didapat dari Lembaga Konseling Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia terdapat 30 kasus kekerasan pada setiap bulannya yang diadukan pada Sebesar 80% kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak dilakukan oleh pihak keluarga, 10% terjadi dalam lingkungan pendidikan, dan sisanya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal . alam Pratitis & Hendriani, 2. Salah satu daerah yang masih sering terdapat kasus kekerasan pada anak adalah Kabupaten Majalengka. Dilihat dari data yang ada, di tahun 2018 jumlah kasus kekerasan pada anak mencapai 16 kasus. Pada tahun 2019 meningkat menjadi 32 kasus, data ini didukung dengan jumlah narapidana yang berada di Lapas II B Majalengka, hampir sekitar 45% merupakan kasus kekerasan terhadap anak. Kemudian sepanjang 2020 terdapat 31 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Majalengka. Penanganan kasus tersebut kebanyakan dilakukan dengan pemberian program rujukan, layanan advokasi, dan bantuan hukum, tetapi tidak jarang kasus diselesaikan secara kekeluargaan karena pelakunya masih memiliki hubungan darah atau kedekatan dengan korban. Maka tingginya peningkatan kasus yang terjadi ini merupakan permasalahan yang harus segera ditangani dengan serius. Melalui Peraturan Daerah No. Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan perlindungan anak yang diamanatkan untuk dijalankan oleh suatu lembaga. Kelembagaan menjadi piranti dalam menjalankan tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak. Untuk turut berkontribusi dalam menangani kasus kekerasan yang ada. Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melaksanakan upaya-upaya perlindungan sosial sebagai bentuk penanganan terhadap tindak kekerasan yang terjadi. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa anak adalah aset yang sangat berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa, maka perlu adanya perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009 pasal 1, perlindungan sosial diartikan sebagai suatu usaha untuk mencegah dan menangani seseorang, kelompok, keluarga, dan/atau kerentanan agar kelangsungan hidupnya dapat tercukupi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Dalam penelitian ini perlindungan sosial yang dimaksud adalah bentuk perlindungan terhadap anak. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus kerentanan tindak kekerasan yang terjadi pada anak. Menurut Maidin Gultom . , perlindungan anak adalah upaya dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat yang menyadari sepenuhnya akan pentingnya peran anak bagi bangsa di masa depan. Sehingga anak harus diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang, baik secara mental, fisik, dan sosial. Maka Pemerintah Kabupaten Majalengka dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Bidang yang khusus menangani program tersebut adalah bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan programnya yaitu Perlindungan Khusus Anak. Namun di Majalengka bisa dibilang organisasai atau lembaga yang melaksanakan program perlindungan sosial bagi anak korban kekerasan masih minim, bahkan menurut keterangan ketua bidang PPA pun masih banyak masyarakat yang kebingungan harus melaporkan kasus kekerasan kemana. Karena selama ini yang banyak diketahui yaitu hanya laporan untuk kasus kekerasan yang dibawa ke jalur hukum. Sedangkan untuk mendapat layanan rujukan yang diperuntukkan bagi korban, masyarakat masih kurang mengetahui bagaimana cara memperoleh aksesnya. Sehingga banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap ke Padahal jika korban tidak ditangani itu akan berakibat buruk, seperti halnya korban mengalami trauma yang dapat mengganggu proses tumbuh kembangnya. Untuk menjalankan suatu program memang dalam implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Implementasi merupakan proses untuk melaksanakan ide, program atau seperangkat aktivitas dengan harapan orang lain dapat menerima dan melakukan perubahan (Winarno, 2. Artinya diimplementasikan agar tujuan yang telah dirumuskan dapat tercapai. Ada empat unsur penting dalam proses implementasi . Communications, berupa intruksi, arahan dan interaksi yang terjadi dalam proses impelementasi, dimana arahan yang diberikan harus memiliki kejelasan dan konsistensi, . Resources, berupa sumber implementasi yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya anggaran, dan sumber daya peralatan, . Attitudes, sikap pelaksana kebijakan yang berkaitan dengan diimplementasikan, implementors harus mempunyai kemampuan dan kemauan untuk melakukan kebijakan, . Bureaucracy, bukan hanya berkaitan dengan rincian kebijakan, namun meliputi aspek-aspek yang digunakan pada proses implementasi mencakup struktur birokrasi, pembagian kewenangan, dan hubungan antara unitunit organisasi terkait (Di Nitto, 2. Communications, resources , bureaucracy, juga attitudes yang dimiliki para implementator menjadi hal yang penting dalam menunjang pelaksanaan program. Hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri untuk dijalankan oleh lembaga. Penelitian mengenai implementasi program perlindungan sosial khusnya perlindungan terhadap anak telah banyak Salah satunya yaitu pada penelitian yang dilakukan oleh (Fauziah, 2. berkenaan tentang perlindungan anak Kekerasan Kesimpulan yang dikemukakan dalam penelitian tersebut adalah penanganan lembaga terhadap kasus kekerasan pada anak yang dilakukan oleh pihak keluarga dalam implementasinya lebih berfokus pada pemberian layanan pendampingan bagi anak. Tindak kekerasan pada anak memang merupakan pembahasan yang tidak ada habisnya. Penelitian ini mengkaji mengenai implementasi perlindungan sosial bagi anak korban kekerasan yang ditinjau melalui unsur implementasinya yaitu meliputi communications, resources, attitudes, bureaucracy. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus Penelitian ini dikatakan penting karena kekerasan merupakan permasalahan serius yang perlu segera diatasi. Implementasi program perlindungan terhadap anak yang berdampak pada keberhasilan dari upaya pemulihan korban. Sehingga pada proses implementasi lembaga perlu memiliki sumber daya yang memadai dan dalam hal ini komunikasi, arahan, pembagian kewenangan dan sikap dari para implementator menjadi hal yang penting agar program dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Karena anak yang telah menjadi korban tindak kekerasan perlu komprehensif dan memadai agar ke depannya anak tidak mengalami gangguan dalam masa tumbuh kembangnya. Untuk itu peneliti memilih DP3AKB Kabupaten Majalengka, karena merupakan lembaga perangkat daerah yang menjalankan kegiatan perlindungan sosial terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan. METODE Metode dalam penelitian ini Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi, serta studi dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka. Adapun subjek pada penelitian ini didapat dengan kriteria sebagai berikut : Mengetahui perlindungan sosial bagi anak yang Mengetahui kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Kabupaten Majalengka. Terlibat dalam kegiatan dan pemberian layanan dalam program perlindungan sosial bagi anak yang dilaksanakan oleh DP3AKB. Sehingga dipilihlah 9 informan yang terlibat dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari Kepala Bidang PPA. Ketua Seksi Perlindungan Anak, 2 staff bidang PPA, relawan lembaga, mitra lembaga . enaga psikolog, pekerja sosial, dan pihak kepolisia. , dan orang tua anak korban Peneliti sebagai instrumen utama dalam penelitiannya tentu membutuhkan instrumen bantuan yang digunakan. Instrumen penelitian tersebut berupa pedoman wawancara, pedoman observasi. Ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai alur untuk membimbing peneliti agar terhindar dari kemungkinan melupakan beberapa persoalan dalam penelitian. Setelah data didapat dan dikumpulkan dari lapangan langkah selanjutnya yang dilakukan adalah menganalisis data tersebut. Peneliti melakukan proses analisis data yang telah diperoleh dengan teknik analisis berupa reduksi data, penyajian data dan verifikasi untuk menemukan makna dari apa yang Selanjutnya hasil penelitian disusun dan dijabarkan secara sistematis. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Gambaran Umum Lembaga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupten Majalengka dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka. Tugas pokoknya adalah merumuskan, melaksanakan, membina, serta melakukan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah terhadap bidang Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan keluarga Berencana. DP3AKB Kabupaten Majalengka merupakan lembaga teknis daerah yang Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus Lembaga ini melaksanakan kegiatan wajib non pelayanan dasar dalam urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana yang meliputi bidang pemberdayaan perempuan, bidang perlindungan perempuan dan anak, bidang keluarga berencana, serta bidang keluarga sejahteran dan pemberdayaan keluarga. Program Perlindungan DP3AKB Khusus Anak Program Perlindungan Khusus Anak merupakan salah satu program yang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di DP3AKB Ketua Seksi Perlindungan Anak. Ketua Seksi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perlindungan pada anak, khususnya perlindungan anak dari tindak kekerasan. Kegiatan yang dijalankan dalam program ini diantaranya yaitu : Kegiatan pencegahan kekerasan Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasisosialisasi yang diadakan di sekolah-sekolah, seperti sosialisasi bertemakan stop bullying, maupun sosialisasi di desa dan kecamatan Perda Perlindungan Anak. Kegiatan penyediaan layanan bagi koordinasi dengan berbagai pihak, seperti halnya pendampingan kasus kekerasan pada anak menyediakan layanan pemberian bantuan hukum, advokasi sosial, dan juga rujukan penanganan korban untuk ditangani oleh tenaga profesional, seperti halnya tenaga psikolog, pekerja sosial maupun dokter untuk menangani dampak fisik atau psikis yang terjadi pada Di tahun 2021 pun masih banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Anak seharusnya tidak mereka terima. Kasuskasus keterlibatan kerjasama dengan berbagai Penangan kasus dapat berjalan karena adanya berbagai aspek yang diterapkan dalam implementasi program, seperti halnya communications, resources, attitudes, bureaucracy. Pembahasan Communications (Komunikas. dalam Implementasi Program di DP3AKB Secara garis besar dapat di katakan bahwa fungsi implementasi kebijakan memungkinkan tujuan-tujuan atau sasaransasaran kebijakan agar diwujudkan sebagai Auout comeAy . asil akhi. dari kegiatankegiatan yang di lakukan pemerintah (Wahab. Kegagalan keberhasilan implementasi dapat ditinjau melalui kemampuan pembuat kebijakan dalam melaksanakan program. Dalam hal ini ada banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Salah satunya adalah aspek komunikasi. Kebijakan mengharuskan orang yang menjalankan program mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan. Arahan memberi makna pada kebijakan. Alih-alih menjadi jelas, arahan seringkali tidak jelas, tidak konsisten, dan kontradiktif. Maka komunikasi adalah unsur yang penting dalam proses impelementasi program. Komunikasi memiliki beberapa dimensi, antara lain dimensi transmisi . , artinya kebijakan tidak hanya disampaikan kepada pelaksana . , tetapi juga disampaikan kepada kelompok sasaran dan pihak lain yang berkepentingan baik secara langsung atau pun tidak langsung. Kejelasan . , artinya pemberian arahan serta maksud, tujuan, sasaran, dan substansi disampaikan secara jelas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses Konsistensi . Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus artinya arahan yang diberikan disampaikan secara lugas, tidak simpang siur sehingga kebijakan, target grup dan pihak-pihak yang berkepentingan (Di Nitto, 2. Diketahui DP3AKB Kabupaten Majalengka program melalui komunikasi yang bersifat keterangan dari Ketua Seksi Perlindungan Anak sebelum para implementator turun ke lapangan untuk melaksanakan program pasti ada proses komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu satu sama lain. Karena dalam pelaksanaan program, lembaga tidak bisa langsung turun ke lapangan begitu Apalagi lembaga bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu tenaga relawan maupun para mitra yang berada diluar DP3AKB. Kebijakan, intruksi dan arahan disampaikan melalui proses komunikasi kepada para implementator di lembaga, para implementator diluar lembaga selaku mitra, dan masyarakat, khususnya anak selaku sasaran dari program. Jadi arahan, intruksi dan kebijakan yang terdapat dalam program disampaikan kepada pihak-pihak yang turut terlibat dalam pelaksanaannya. Intruksi dan arahan yang diberikan untuk persiapan kegiatan di lapangan dapat dipahami dengan baik oleh impelementator di lembaga. Menurut keterangan dari para staff sampai saat ini tidak ada informasi atau intruksi yang membuat mereka kebingungan. Karena segala sesuatunya yang dilakukan di bidang PPA ini baik kegiatan apapun itu masih berjalan lancar dan intruksi disampaikan secara konsisten melalui koordinasi satu sama lain. Sehingga informasi yang didapat pun tidak simpang Dalam persiapan untuk kegiatan menuju lapangan pun kepala bidang banyak terlibat memberikan intruksi langsung kepada para staff dengan dibantu oleh Ketua Seksi selaku penanggung jawab dari program. Menurut keterangan staff arahan dan intruksi yang diberikan pun sangat jelas. Karena kejelasan intruksi persiapan ke lapangan. Namun justru kesalahpahaman itu bukan dari intruksi yang diberikan untuk kegiatan di lapangan tetapi dari kegiatan sehari-hari di kantor. Tetapi hal-hal seperti itu tidak begitu menganggu pelaksanaan program, karena staff dapat segera memperbaiki dan mengikuti arahan yang ada. Kemudian untuk komunikasi yang dilakukan dengan para mitra sejauh ini komunikasi dengan lembaga berjalan Komunikasi dilakukan secara dua arah dan cukup intens. Koordinasi, intruksi, dan informasi disampaikan dengan jelas. Karena yang ditangani dalam kasus kekerasan pada anak ini bukan saja anak yang menjadi korban dari tindak kekerasan, tetapi adapula anak yang menjadi pelaku kekerasan atau anak yang berhadapan dengan hukum. Jika berbicara tentang hukum otomatis yang disampaikan itu adalah sesuatu yang memang real, berbasis data, kemudian juga harus berbasis dengan Namun memang proses komunikasi kebanyakan dilakukan melalui media chat, dan pertemuan langsung baru sering terjadi ketika akan dilakukan visit ke lapangan bila adanya laporan atau kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Kebanyakan para mitra berkomunikasi dengan orang yang memang masih satu ranah dengan mereka dalam penanganan kasus ini, seperti psikolog lebih banyak berkomunikasi dengan pekerja sosial untuk penanganan psikis anak, dan kepolisian lebih banyak berkomunikasi dengan jaksa terkait urusan hukumnya. Jadi untuk para impelementator komunikasi dilakukan melalui proses koordinasi dan kerjasama satu sama lain dan untuk target group komunikasi biasanya dilakukan lembaga melalui sosialisasi program secara umum terlebih dahulu melalui media seperti radio, kemudian baru dilanjutkan dengan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus sosialisasi langsung di lapangan agar maksud, tujuan, dan target dari program tersebut bisa mereka ketahui secara jelas. Sosialisasi tersebut biasanya berisikan mengenai bagaimana cara melapor bila terjadi kasus kekerasan, bagaimana memotivasi masyarakat untuk berani berbicara dan melaporkan tindak kekerasan yang terjadi baik itu yang terjadi pada dirinya sendiri, keluarga, maupun di lingkungan sekitar, khususnya kekerasan yang marak terjadi pada anak. Sejauh ini selain lembaga melakukan sosialisasi di masyarakat, juga diadakan sosialisasi ke perkumpulan-perkumpulan komunitas yang ada di Kabupaten Majalengka tentang cara menanggulangi kasus kekerasan, yang mana diupayakan jika adanya tindak kekerasan mereka itu minimalnya bisa melapor kepada pihak desa melalui Kader GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Terhadap Ana. yang memang sudah dibentuk oleh DP3AKB untuk memantau kasus-kasus kekerasan di DP3AKB juga turut melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai stop Karena kekerasan juga bisa berupa cacian, bentakan, makian atau perkataan yang menyakitkan yang digolongan sebagai kekerasan verbal . alam Manik, 1. dan bisa pula melalui dorongan, pukulan, jambakan dan berbagai sentuhan fisik yang digolongkan sebagai kekerasan fisik (Krug et al, 2. Karena selama ini kasus-kasus yang banyak dilaporkan dan masuk ke DP3AKB adalah kasus kekerasan seksual, seperti halnya persetubuhan maupun Seringkali kekerasankekerasan lain dianggap sepele dan tidak perlu ditangani lebih lanjut. Resources (Sumber Day. Implementasi Program di DP3AKB Salah satu bentuk perlindungan sosial adalah perlindungan terhadap anak yang merupakan suatu usaha untuk mengadakan situasi dan kondisi yang memungkinkan pada pelaksanaan hak dan (Safaruddin Harahap, 2. Upaya perlindungan anak tersebut diwujudkan melalui program-program yang kemudian kesejahteraan bagi anak. Seperti halnya Program Perlindungan Khusus Anak yang dilaksanakan oleh DP3AKB. Dalam pelaksanaan program resources . umber day. adalah unsur yang penting bagi keberhasilan program tersebut. Dana termasuk sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan dalam program. Terkadang kebijakan baru hanya membutuhkan dana yang terbatas untuk diimplementasikan, tetapi banyak kebijakan dan program baru tampaknya gagal karena tidak mencukupi sumber daya Selain itu program harus memiliki staf dengan keterampilan yang kewenangan dan fasilitas yang diperlukan jadi dalam hal ini sumber daya yang diperlukan dalam proses implementasi meliputi sumber daya manusia, berupa staff implementasi program. Sumber daya anggaran, berupa budget atau dana yang dialokasikan untuk program, dan sumber daya peralatan, berupa sarana dan prasarana atau fasilitas pendukung, untuk fungsi pemeliharaan seperti gedung, tanah, dan sarana yang dapat memudahkan proses implementasi (Di Nitto, 2. Dalam lembaga DP3AKB sumber daya manusia yang dimiliki pertama adalah pihak-pihak yang berada di bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. , yaitu terdiri dari Kepala Bidang PPA. Ketua Seksi Perlindungan Anak dan para staff. Lalu ada tenaga PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyaraka. yang dibentuk oleh DP3AKB. PATBM ini memiliki nama tersendiri yang dikenal dengan GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Terhadap Ana. GEMPITA adalah para kader/tenaga relawan berupa orang- Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus orang yang memiliki kepedulian terhadap anak dan mempunyai komitmen dalam GEMPITA tersebar dibeberapa Desa. Relawan yang menjadi anggota GEMPITA ditempatkan di desa yang mereka diami, tetapi memang kader GEMPITA ini belum terbentuk di semua Desa di Kabupaten Majalengka. Mereka bertugas untuk memantau dan melaporkan kasus-kasus kekerasan anak yang terjadi di setiap desa yang mereka tempati. Namun terkadang relawan yang aktif ini hanya ada dibeberapa tempat saja. Hal ini dipengaruhi keberadaan GEMPITA oleh masyarakat sehingga ada beberapa Desa yang memang kurang dalam hal penanganan kasus Lalu adapula pihak pamong desa yang dilibatkan ketika adanya kejadian kasus kekerasan dalam suatu Biasanya pihak desa akan membantu lembaga untuk menemui korban dan membantu proses advokasi dengan orang tua korban. Kemudian ada juga mitra yang bekerjasama dengan DP3AKB seperti halnya tenaga psikolog dari P2TP2A yang menangani trauma psikis pada anak, kemudian untuk mitra pada layanan bantuan hukum ada dari kepolisian yaitu Polres untuk kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan, juga ada pihak jaksa dari pengadilan negeri untuk proses pemutusan perkara kasus, pihak dari BAPAS Cirebon untuk penaganan dan penempatan pelaku kekerasan yang masih di bawah umur. Lalu ada juga pihak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan dokter untuk membentu proses visum korban, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial yang turut membantu proses penanganan trauma healing korban. Untuk sumber daya anggaran, berdasarkan hasil wawancara di lapangan memang disebutkan bahwa anggaran yang ada itu jumlahnya kecil. Lembaga tidak bisa Karena penanganan kasus tidak selalu selesai dalam satu kali kegiatan. Terkadang ada beberapa kali kunjungan ke desa dan ke rumah korban ada 3-4 kali Padahal alokasi pada anggaran layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus hanya sebesar Rp. Jadi karena anggaran kecil lembaga memanfaatkan angaran tersebut Kebanyakan anggaran itu kurang dari yang diharapkan. Untuk kegiatan pencegahan kekerasan saja, misalnya sosialisasi ke sekolah-sekolah SMA/SMK itu anggaran hanya diperuntukan pada kegiatan ke beberapa sekolah. Sedangkan sekolah di Kabupaten Majalengka ini cukup banyak, dan terkadang sekolah yang didatangi itu memang sekolah yang letaknya di pusat kota, padahal tindak kekerasan itu dialami juga oleh anak-anak yang berdomisili jauh dari pusat kota. Mereka masih awam terhadap hal seperti ini, bahkan kadang anak itu tidak sadar bahwa ia sedang mengalami kekerasan. Karena kebanyakan orang tua di sana itu tidak banyak memberi edukasi mengenai bagian fisik mana saja yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain selain anaknya sendiri. Sedangkan untuk sumber daya peralatan atau sarana prasarana dan implementasi program yang dimiliki oleh DP3AKB yaitu ada berupa peralatan komputer untuk membantu pencatatan kasus dan proses administrasi oleh para staff, gedung untuk pelaksanaan rapat atau terkadang pelaksanaan kegiatan sosialisasi, juga ruangan untuk proses koordinasi maupun evaluasi kerja, dan DP3AKB sendiri memiliki kendaraan khusus untuk Kendaraan tersebut dikenal dengan sebutan MOLIN atau Mobil Perlindungan dan adapula TORLIN atau Motor Perlindungan yang digunakan sebagai alat transportasi ke penjangkauan terhadap korban. Selain itu digunakan juga dalam pelaksanaan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus mengadakan sosialisasi, pendampingan kasus, atau penjemputan korban untuk proses penyidikan. Namun memang yang lebih banyak digunakan dalam pelaksanaan program untuk ke lapangan adalah MOLIN. Hal yang masih dirasa kurang adalah belum adanya rumah aman atau rumah perlindungan bagi anak. Padahal program yang dijalankan oleh lembaga adalah program perlindungan khusus anak yang memang melibatkan berbagai upaya dan kegiatan agar anak dapat terhindar dari bahaya dan dapat memperoleh haknya untuk dilindungi termasuk dari tindak Tetapi sampai saat ini sarana maupun fasilitas tersebut belum bisa Sehingga lembaga sering sementara bagi dirinya tetapi fasilitas tersebut tidak ada. Selama ini hal tersebut sering menjadi permasalahan ketika melakukan upaya pendampingan kasus, yang mana ketika nenek/kakeknya yang sudah renta dan orang tuanya bekerja sebagai TKW di luar negeri sehingga tidak ada pengawasan Karena di Majalengka sendiri banyak orang tua yang bekerja merantau keluar negeri menjadi TKW atau TKI. Sehingga anak mereka akhirnya dititipkan kepada pihak keluarga terdekat baik itu paman/bibi maupun kakek/nenek, yang mana pengawasan dan pengasuhan dari orang tua pasti akan terhambat karena adanya jarak. Dalam beberapa kasus tidak jarang terjadi anak yang diasuh oleh kakek/neneknya perlakuan kekerasan dari lingkuang sekitar. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika kakek/neneknya sudah tidak bisa berbuat banyak, tetapi lembaga juga tidak memiliki fasilitas yang bisa menampung korban dan memberikan pengawasan terhadap korban. Sehingga akhirnya upaya yang dilakukan menurut keterangan dari tenaga psikolog mereka bekerjasama dan meminta bantuan pihak desa, yaitu dengan cara korban dititipkan di rumah Ketua RT ataupun lurah. Karena memang tidak ada orang tua yang bisa bertanggung jawab Lalu dalam kasus ketika anak merasa trauma untuk berada di rumahnya karena pelakunya adalah pihak yang memang satu rumah dengan korban. Tetapi lembaga tidak memiliki tempat khusus untuk menampung korban. Tentunya hal itu akan berdampak kurang baik pada anak. Karena setelah anak mengalami tindak kekerasan pasti ia akan mengalami perubahan melalui dampak-dampak yang terjadi pada dirinya. Dampak secara fisik merupakan dampak yang paling mudah dikenali karena dampak fisik ini bisa menimbulkan organ-organ tubuh korban yang telah mendapatkan kekerasan mengalami kerusakan, seperti memar, lukaluka, kecacatan, bahkan yang paling buruk dapat mengakibatkan korban meninggal dunia (Huraerah, 2. Kemudian adapula dampak psikologis yang memang tidak terlalu mudah dikenali seperti dampak Karena bersumber dari dalam jiwa sang anak sendiri. Perilaku yang ditimbulkan oleh anak melalui dampak ini yaitu berupa rasa takut, tidak nyaman, selalu merasa gelisah dan cemas yang berlebih, rasa semangat menjadi menurun, anak menjadi pemurung dan pendiam, sampai mengurung diri bahkan bisa sampai depresi, dan hal yang terburuk dari dampak psikologis ini anak akan bisa berpikiran untuk mengakhiri hidupnya (Huraerah. Sarana dan prasarana, serta fasilitas rumah aman atau rumah perlindungan penanganan kasus kekerasan pada anak. Karena selama ini yang Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus dilakukan jika hal tersebut terjadi adalah usaha swadaya dari berbagai pihak terkait untuk menampung korban sementara waktu dalam suatu tempat. Penempatan korban ditempat khusus yang dilakukan oleh lembaga hanya bersifat sementara karena tidak adanya tenaga yang bisa menjaga dan mengawasi tempat tersebut selama 24 jam. Sedangkan jika korban harus berada pada tempat yang sama bahkan satu rumah dengan pelaku kita tidak akan tahu bagaimana perasaan, kepanikan dan kekhawatiran yang dialami oleh korban. Pasti hal tersebut akan berpengaruh pada perubahan mentalnya, dan yang paling dikhawatirkan jika korban terus berada satu atap dengan pelaku tidak menutup kemungkinan tindak kekerasan itu akan terjadi secara berulang. Attitudes (Sika. dalam Implementasi Program di DP3AKB Masa kanak-kanak adalah masa dimana seseorang masih bergantung atau masih memerlukan bantuan orang dewasa, sedang dalam perkembangan, sedang mengalami pertumbuhan, sedang dalam masa belajar, rasa keinginan tahuan yang besar, suka meniru dan memiliki idola, sebayanya (Hurlock, 1980: . Dalam menjalankan kehidupannya anak memiliki hak yang harus dipenuhi. Hak-hak anak terdiri dari berbagai macam aspek dan kategori, termasuk di dalamnya adalah hak untuk mendapat perlindungan, yaitu berupa perlindungan dari tindak kekerasan (Durrant, 2. Artinya tindak kekerasan anak-anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran pada hak anak yang termasuk ke dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Maka sudah seharusnya anak dilindungi agar ia merasa aman dan nyaman. Perlindungan pada anak juga dilakukan oleh DP3AKB sebagai upaya dalam memenuhi hak anak melalui program yang dijalankan. Sumber daya merupakan unsur pelaksana teknis dalam suatu program. Attitudes atau sikap implementator sangat berkaitan dengan Ketika diminta melakukan hal-hal yang tidak mereka setujui, gap yang tak terhindarkan akan terjadi antara kebijakan dan Jika implementasi ingin berhasil, para pelaksana tidak hanya mengetahui apa yang harus dilakukan dan mempunyai kemampuan untuk melakukan kebijakan, seperti cepat tanggap merespon masalah, melakukan koordinasi yang baik dengan sesama pelaksana. Implementator pun perlu memiliki kemauan dalam Karena impelementator perlu memiliki dedikasi pada program yang telah ditetapkan (Di Nitto, 2. Artinya sikap bukan saja hanya terfokus pada bagaimana perilaku mereka, tetapi juga mencakup cara memahami dan mengetahui apa yang menjadi tugas, fungsi, kewajiban dan tanggungjawab mereka dalam menjalankan program. Dalam hal ini pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk menjalankan program. Para implementator di DP3AKB bisa dikatakan cukup kompeten. Walaupun banyak dari mereka yang memang bukan berlatar belakang pendidikan dengan bidang yang berhubungan dengan anak, tetapi karena pengalaman dan lamanya mereka berada di bidang tersebut akhirnya mereka terbiasa untuk menghadapi kasuskasus kekerasan yang dialami oleh anak. Hal yang justru sering menjadi tantangan adalah ketika orang-orang yang sudah lama ditempatkan di suatu bidang harus di mutasi ke bidang lain atau bahkan ke dinas Hal ini sering terjadi pada posisi Ketua Seksi. Tentunya selaku pegawai mereka tidak bisa menolak hal tersebut, sehingga akhirnya yang terjadi adalah harus ada proses adaptasi baru dengan orang baru yang menempati posisi atau jabatan baru. Jadi adanya pergantian jabatan ini akan berpengaruh pada pengetahuan dari Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus penanganan kasus. Tetapi untuk para mitra seperti psikolog, kepolisian, pekerja sosial, maupun kejaksaan mereka kompeten terhadap penangan kasus kekerasan pada anak ini. Karena selain dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan yang diemban yang memang sesuai dengan ranahnya juga dipengaruhi oleh pengalaman mereka di lapangan yang telah menangani berbagai Kemampuan program pun cukup bagus dan mereka cepat tanggap bila adanya kasus kekerasan. Mereka berkoordinasi satu sama lain untuk penanganan kasus di lapangan. Hal ini terbukti berdasarkan keterangan yang didapat dari salah satu orang tua korban mengenai layanan yang diberikan pada anaknya oleh lembaga bahwa DP3AKB cepat tanggap terhadap penyelesaian kasus. Karena kasus pun penyelesaiannya tidak dibuat rumit terutama saat sudah memasuki masa persidangan. Selain sigap terhadap penanganan kasus implementator juga memiliki kemauan, loyalitas dan dedikasi yang tinggi, walaupun itu bukan hari kerja tetapi ketika tenaga mereka dibutuhkan mereka mau untuk datang dan turun langsung ke lapangan. Jadi setiap ada laporan kasus entah itu dari kader GEMPITA, dari kepolisian, atau apapun itu kebenarannya untuk nanti ditindaklanjuti dalam pendampingan terhadap korban dan keberadaan dari anak yang menjadi korban kekerasan tersebut. Dalam hal ini para implementator memiliki sikap yang cukup baik dan kemampuan yang memadai, sehingga meskipun terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki mereka akhirnya bisa kekurangan tersebut dan beradaptasi dengan kegiatan di lembaga. Bureaucracy (Birokras. Implementasi Program di DP3AKB Birokrasi dalam hal ini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tertulis, pedoman yang disahkan dan pemutusan kasus-kasus tertentu dalam penerapan hukum atau aturan, yang dalam penerapan suatu program mencakup struktur birokrasi yang ada pada suatu lembaga, pembagian kewenangan bagi para pelaksananya, serta hubungan lembaga dengan unit-unit organisasi atau pihak terkait yang turut membantu jalannya program (Di Nitto, 2. Dalam khusus anak yang dijalankan oleh DP3AKB Kabupaten Majalengka birokrasi tertinggi ditempati oleh Kabid (Kepala Bidan. yang banyak mengontrol dan mengkoordinasikan Kasi (Ketua Seks. dan para staff untuk memonitoring sejauh mana program sudah berjalan, apa yang menjadi kendala atau hambatan yang Namun meskipun Kabid memiliki wewenang lebih tinggi untuk memastikan bagaimana jalannya program tetapi ia bukan saja hanya menerima laporanlaporan progress mengenai program, karena ia pun turut terlibat melakukan kegiatan di Selanjutnya Kasi nantinya pendampingan kasus kekerasan anak yang bekerjasama dan dibantu oleh berbagai pihak, baik itu mitra dari kepolisian, psikolog, maupun dari aparatur desa dimana tempat korban berada, yang mana tugasnya masing-masing dalam upaya perlindungan pada anak ini. Sedangkan staff lebih banyak melakukan urusan administratif seperti proses input data, termasuk data kekerasan anak yang terjadi setiap bulannya, dan untuk kegiatan di lapangan lebih banyak dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi. Kemudian relawan GEMPITA yang memang dibentuk khusus oleh lembaga sebagai tenaga perlindungan anak berbasis masyarakat menempati struktur paling bawah dalam pelaksanaan Karena wewenang mereka lebih Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus banyak berfokus pada pemantauan kasuskasus kekerasan di wilayah atau desa Hal yang sering menjadi tantangan dalam urusan birokrasi adalah ketika adanya pergantian jabatan atau rotasi dari para pegawai dinas, entah itu dipindahkan ke jabatan di bidang lain atau bahkan berpindah ke dinas lain. Seringkali akhirnya kasus yang ditangani menjadi terhambat dan tertunda karena harus ada proses penyesuain kembali baik itu dari orangorang yang menempati jabatan baru dalam bidang PPA, juga bagi mereka yang bermitra dengan bidang PPA di DP3AKB Sehingga untuk para mitra pun harus membantu lagi menyampaikan apa yang biasanya mereka lakukan, apa yang biasanya mereka kerjakan, dan wewenang mereka apa saja dalam penanganan kasus Kemudian Ketua Seksi yang menempati jabatan baru pun harus banyak belajar dan memahami lagi tentang bidang yang ia emban, tentang tanggung jawab, tugas, dan juga wewenangnya. Meski begitu sejauh ini lembaga memiliki hubungan yang baik dengan organisasi-organisasi terkait dan mitra Karena mereka sangat membantu proses pelaksanaan program, terutama untuk proses penanganan kasus kekerasan anak di lapangan. Jadi hubungan lembaga dengan berbagai pihak yang terlibat berjalan dengan baik. Mereka saling berkoordinasi satu sama lain demi tercapainya upaya perlindungan anak ini. Lembaga banyak berkoordinasi dengan mereka agar bisa memberikan pelayanan dan penanaganan yang maksimal bagi Sehingga program dapat berjalan tidak terlepas dari campur tangan mitra bukan saja hanya peranan dari lembaga KESIMPULAN & SARAN Simpulan Implementasi perlindungan anak yang dilakukan oleh DP3AKB kegiatannya lebih kekerasan dan pendampingan kasus. Pada antara para implementator berjalan dengan Mereka memiliki sistem koordinasi yang baik ketika adanya laporan kasus kekerasan pada anak. Perintah dan intruksi disampaikan secara jelas, informasi dapat dipahami dengan baik. Sebelum turun ke lapangan pun selalu ada persiapan yang matang dengan melakukan breafing terlebih dahulu, tetapi komunikasi lebih banyak dilakukan via chat. Keberadaan sumber daya manusia dalam program pun cukup memadai. Namun sumber daya anggaran untuk pencegahan kekerasan masih berfokus pada sosalisasi jenjang SMA/SMK dan yang masih kurang adalah tidak adanya fasilitas rumah aman atau rumah perlindungan bagi anak. Karena alokasi anggaran layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus hanya sebesar Rp. 000 untuk pelaksanaan program yang dijalankan dalam satu tahun. Tetapi meski begitu para implementator memiliki sikap yang cukup Mereka mempunyai kemauan yang tinggi dalam melaksanakan program. Kemampuan para implementator pun sudah cukup memadai, karena kebanyakan dari mereka adalah pihak-pihak yang telah lama berkecimpung di dunia anak, terutama mereka yang menjadi tenaga Mereka memiliki loyalititas yang tinggi juga cepat tanggap terhadap penanganan kasus. Karena memiliki tugas dan wewenangnya masingmasing dalam pelaksanaan program. Selain ditunjang pula dengan adanya hubungan yang baik antara lembaga dengan organisasi, dinas, maupun mitra Hal ini terjadi karena memang sering berhubungan dengan pihak-pihak terkait untuk kebutuhan penanganan kasus. Namun hal yang Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 5 No. 2 Desember 2022 Hal : 122 - 136 Available Online at jurnal. id/focus menjadi tantangan adalah ketika dalam birokrasi diharuskan adanya pergantian posisi maupun mutasi. Otomatis ketika adanya pergantian akan ada perbedaan lagi dalam cara bekerja dan berkoordinasi. Hal ini terkadang membuat penanganan kasus menjadi tertunda, karena proses adaptasi akan berpengaruh terhadap kemampuan dan pemahaman para implementator di Saran Berdasarkan kesimpulan di atas maka saran yang ingin peneliti sampaikan adalah sebagai berikut : Lembaga melakukan komunikasi dua arah secara langsung dengan tenaga relawan maupun para mitra melalui penjadwalan pertemuan bersama agar proses koordinasi bisa lebih jelas, misalnya dilakukan melalui kegiatan FGD (Focus Group Discussio. Karena komunikasi sejauh ini lebih banyak dilakukan via chat melalui WhatsApp dan pertemuan langsung kebanyakan dilakukan saat akan visit ke tempat korban berada. Dalam FGD para penanganan yang akan dilakukan, bahkan lembaga bisa melakukan penyelesaian kasus terhadap anakanak yang mengalami tindak kekerasan agar dapat diketahui bagaimana perkembangan mereka ke depannya. Sehingga proses komunikasi dan koordinasi lebih jelas dan terarah. Anggaran untuk kegiatan sosialisasi bisa difokuskan tidak hanya ke tingkatan SMA/SMK saja, tetapi tingkatan sekolah, yaitu mulai dari SD-SMA karena edukasi mengenai kekerasan baik untuk dimulai dari sejak dini. Selain itu target sasarannya pun bisa diperluas yaitu dengan menghadirkan orang tua dari para siswa untuk mengikuti kegiatan sosialisasi agar mereka pun bisa lebih paham tentang apa itu perlindungan terhadap anak. Birokrasi yang ada di lembaga berhubungan dengan sikap dari para implementator dalam bekerja, yang ketika adanya jabatan atau rotasi maupun mutasi mengaharuskan mereka melakukan penyesuaian kembali. Dalam hal ini Kepala Bidang bisa melakukan bimbingan secara berkala kepada para pegawai yang memang mengalami rotasi jabatan untuk DAFTAR PUSTAKA