Mutiara Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 1. No 1. Juli 2023 e-ISSN : 3025-1028 Available at: https://jurnal. tiga-mutiara. com/index. php/jimi/index Analisis terhadap Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum Pidana Itok Dwi Kurniawan1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret * Correspondence e-mail. itokdwikurniawan@staff. Abstract This article discusses issues related to the existence of artificial intelligence as a legal subject, and criminal liability when artificial intelligence commits criminal acts. The purpose of this study is to find out the categorization of artificial intelligence as a legal object or legal subject, and to find out to whom criminal responsibility is assigned when artificial intelligence commits a crime. The research method used in writing this article is normative legal research, with a conceptual approach. The results of this study are that artificial intelligence is not a legal subject, because the actions carried out by artificial intelligence are only orders from its users, and for criminal acts committed by artificial intelligence, those who must be responsible are the creators of artificial intelligence or users of artificial intelligence Keywords: Artificial intelligence. criminal law. legal subject Abstrak Artikel ini membahas permasalahan terkait eksistensi dari kecerdasan buatan sebagai subjek hukum, dan pertanggungjawaban pidana ketika kecerdasan buatan melakukan perbuatan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kategorisasi dari kecerdasan buatan sebagai objek hukum ataukan subjek hukum, dan untuk mengetahui kepada siapakah pertanggungjawaban pidana dibebankan ketika kecerdasan buatan melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah kecerdasan buatan bukanlah subjek hukum, oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan hanyalah merupaka perintah dari penggunanya, dan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh kecerdasan buatan maka yang harus bertanggungjawab adalah pencipta kecerdasan buatan atau pengguna kecerdasan buatan. Kata kunci: Hukum pidana. Kecerdasan buatan. Subjek hukum PENDAHULUAN Kemajuan peradaban manusia di era modern ditandai dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hasil dari kebudayaan manusia Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat di era ini, dan membuat hidup manusia lebih mudah dan lebih praktis. Aktivitas manusia dalam melakukan pekerjaan CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 35 Itok Dwi Kurniawan: Analisis terhadap Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum Pidana sehari-hari menjadi lebih efektif dan efisien dengan adanya alat-alat yang dihasilkan dari kecerdasan manusia. Teknologi yang berkembang sebagai alat bantu kehidupan manusia kini semakin beragam, mulai dari alat yang sederhana hingga alat yang canggih. Alat-alat tersebut dapat membantu aktivitas sehari-hari masyarakat, mulai dari yang sederhana hingga yang Semua alat tersebut membantu berbagai profesi manusia seperti internet of things (IoT), blockchain, big data, dan artificial intelligence yang telah banyak berkontribusi bagi kehidupan manusia di era modern ini, bahkan fenomena ini melahirkan apa yang dikenal dengan era revolusi industri 4. Salah satu dari beberapa alat hasil perkembangan teknologi yang saat ini banyak diperbincangkan adalah kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan adalah sistem teknologi yang diprogram untuk memecahkan masalah atau melakukan sesuatu dengan cara berpikir dan bertindak seperti manusia. 2 Ed Burns, dkk dalam tulisan berjudul What is Artificial Intelligence? bahwa Kecerdasan Buatan adalah simulasi proses kecerdasan manusia oleh mesin, khususnya sistem komputer. Aplikasi khusus kecerdasan buatan mencakup sistem pakar, pemrosesan bahasa alami, pengenalan suara, dan visi mesin. 3 Kecerdasan buatan memiliki ciri-ciri memiliki kemampuan yang baik untuk memahami dan mengambil keputusan untuk mencapai suatu tujuan dengan cepat dan tepat. Berdasarkan kemampuannya, tidak berlebihan jika kecerdasan buatan saat ini dijuluki sebagai motor penggerak revolusi industri 4. 0, dan kondisi saat ini telah memasuki masa disrupsi kecerdasan buatan. Pesatnya perkembangan teknologi saat ini telah menggeser prinsip kerja kecerdasan Pada awalnya kecerdasan buatan diciptakan untuk membantu pekerjaan manusia, kini kecerdasan buatan telah mampu tidak hanya membantu pekerjaan manusia, tetapi menggantikan pekerjaan manusia. Kecerdasan buatan sebagai teknologi berupa mesin yang dapat meniru perilaku manusia, memiliki kemampuan berpikir dan memiliki pengetahuan seperti manusia dapat melakukan tata cara berpikir seperti manusia. 4 Berdasarkan kemampuan berpikir yang dimilikinya, kecerdasan buatan mampu menggantikan pekerjaan manusia, salah satunya Google Translate yang diciptakan oleh perusahaan raksasa Google, yang memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa lebih kompeten, dan lebih cepat dari QurAoani Dewi Kusumawardani. AuHUKUM PROGRESIF DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN,Ay Veritas et Justitia 5, no. 1 (June 26, 2. : 166Ae190, accessed August 18, 2023, https://journal. id/index. php/veritas/article/view/3270. FL. Yudhi Priyo Amboro and Khusuf Komarhana. AuPROSPEK KECERDASAN BUATAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DI INDONESIA [PROSPECTS OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE AS A SUBJECT OF CIVIL LAW IN INDONESIA],Ay Law Review 21, no. : 145Ae 172, https://ojs. edu/index. php/LR/article/view/3513. Ed Burns. AuWhat Is Artificial Intelligence and How Does AI Work?,Ay TechTarget, accessed August 18, 2023, https://w. com/searchenterpriseai/definition/AI-Artificial-Intelligence. Naiman Fahrudin. AuPENERAPAN METODE FINITE STATE MACHINE PADA GAME ADVENTURE AoFRANCO,AoAy JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatik. 2, no. 1 (March 2, 2. : 446Ae 453, accessed August 18, 2023, https://ejournal. id/index. php/jati/article/view/1703. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 36 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol 1. No 1. Juli 2023 Tidak hanya itu. Google Translate juga memahami ratusan bahasa dari negaranegara di seluruh dunia. Kemampuan yang dimiliki kecerdasan buatan tidak hanya mumpuni di bidang bahasa, namun salah satunya juga dapat diterapkan di bidang hukum. Salah satu contohnya kecerdasan buatan yang berhasil dikembangkan oleh negara Tiongkok yaitu pada tahun 2017 telah mengembangkan kecerdasan buatan hakim. Hakim kecerdasan buatan ini mampu mengadili kasus seperti hakim sesungguhnya, meski terbatas pada sengketa hak cipta, sengketa klaim liabilitas produk e-commerce, dan sengketa jual beli online. 5 (Sihombing & Syaputra, 2. Selain profesi hakim, kecerdasan buatan di bidang hukum juga diterapkan pada profesi advokat yang melakukan pekerjaan bantuan hukum. Di Inggris, ada pemberian bantuan hukum, yakni hadirnya obrolan DoNotPay karena telah melayani lebih dari 1. bantuan hukum. Hal itu menunjukkan bahwa lebih dari 160. 000 orang telah dibantu oleh kecerdasan buatan dalam menyelesaikan masalah hukum. Bukti nyata terkait penggantian pekerjaan manusia dengan kecerdasan buatan menunjukkan bahwa kemampuan kecerdasan buatan sudah tidak diragukan lagi bahkan mampu melampaui kecerdasan manusia. Dengan kata lain, kecerdasan buatan tidak lagi terbatas pada suatu objek yang akan bekerja jika diperintahkan oleh manusia, melainkan kecerdasan buatan yang dapat melakukan segala tindakan secara otomatis seolah-olah seperti manusia. Fenomena ini tentunya akan berimplikasi hukum terkait dengan kemampuan kecerdasan buatan untuk melakukan hal-hal seperti tindakan manusia. Pertanyaan yang sering muncul dalam menyikapi subjek kecerdasan buatan adalah terkait keberadaan kecerdasan buatan, sebagai objek hukum atau sebagai subjek hukum? Jika kita melakukan penelusuran untuk menjawab permasalahan tersebut dalam hukum positif negara Indonesia, kecerdasan buatan ini dikategorikan sebagai objek hukum dan bukan subjek hukum. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan lebih lanjut yang mempersoalkan kemampuan bertindak yang dimiliki oleh kecerdasan buatan, apakah pantas untuk dijadikan objek saja? Berdasarkan kemampuan untuk melakukan tindakan membantu atau menggantikan pekerjaan manusia, kecerdasan buatan layak untuk dikategorikan sebagai subjek hukum. Apalagi jika kecerdasan buatan melakukan perbuatan yang termasuk dalam perbuatan hukum, tentu saja hal itu dikenakan tanggung jawab hukum. Kedudukan kecerdasan buatan seharusnya disamakan dengan manusia dan badan hukum . sebagai pengemban hak dan kewajiban. Penempatan kecerdasan buatan sebagai subjek hukum masih menjadi tantangan bagi pemerintah dan pembuat undang-undang. Hal ini menjadi penting ketika kecerdasan buatan menjadi elemen dalam kehidupan masyarakat. Kecerdasan buatan yang diciptakan untuk Eka N. Sihombing and Muhammad Yusrizal Adi Syahputra. AuImplementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah,Ay Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. : 419Ae434. Kusumawardani. AuHUKUM PROGRESIF DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN. Ay CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 37 Itok Dwi Kurniawan: Analisis terhadap Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum Pidana membantu pekerjaan manusia, dan pada akhirnya dapat menggantikan pekerjaan manusia, tentunya harus melayani kepentingan manusia, terutama kesejahteraan manusia. Walaupun kecerdasan buatan memiliki keunggulan dibandingkan manusia dalam melakukan pekerjaan, bukan berarti kecerdasan buatan tidak memiliki kelemahan dalam Fakta telah membuktikan bahwa teknologi kecerdasan buatan lebih akurat dan lebih cepat daripada profesional hukum manusia dalam menganalisis dan memecahkan masalah Dengan kata lain, kecerdasan buatan tidak dapat mengambil alih semua aktivitas secara langsung dalam profesi hukum manusia. Intelijen artifisial tidak hanya menyumbangkan kepastian hukum, dan dalam sengketa hukum selalu penuh perdebatan antara kepastian, kepentingan dan keadilan. Keadilan tidak ada hubungannya dengan algoritme, tetapi dengan simpati, kepedulian terhadap standar manusia, dan pandangan serius terhadap fakta. Untuk mendekatkan hukum pada keadilan, harus ada manusia yang berprofesi hati nurani, berintegritas, dan bijak hukum. Berdasarkan uraian masalah seperti pada bagian pengantar ini yang berisi tentang pro dan kontra terkait penempatan kecerdasan buatan sebagai subjek hukum, artikel ini akan memfokuskan pada masalah yang berkaitan dengan tanggung jawab kecerdasan buatan dalam melakukan perbuatan hukum, terutama ketika melakukan tindakan kriminal. Sebagaimana kita ketahui dalam hukum pidana bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan hukum pidana . elakukan tindak pidan. harus dikenakan sanksi pidana. Lalu bagaimana jika kecerdasan buatan melakukan tindakan kriminal? METODE Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk memecahkan masalah hukum yang konkrit seperti penyelesaian masalah hukum yang dilakukan oleh para praktisi hukum, hal ini berkaitan dengan bagaimana dan dimana masalah hukum diatur oleh undang-undang, yang dilakukan dengan meneliti fakta-fakta hukum, peraturan-peraturan hukum yang relevan dengan masalah, dan bahkan kasus-kasus konkrit yang berkaitan dengan masalah hukum yang harus diselesaikan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual yang tertuang dalam normalisasi suatu aturan dalam kaitannya dengan konsep yang digunakan. Sebagian besar jenis pendekatan ini digunakan untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan normalisasi dalam suatu undang-undang, apakah sesuai dengan semangat yang terkandung dalam konsep-konsep hukum yang mendasarinya. Pendekatan ini berangkat dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pendekatan ini penting karena pemahaman terhadap doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum Widodo Dwi Putro. AuDISRUPSI DAN MASA DEPAN PROFESI HUKUM,Ay Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 32, no. 1 (February 15, 2. : 19Ae29, accessed August 18, 2023, https://jurnal. id/jmh/article/view/42928. William H. Putman. Legal Research (Australia: Thomson Delmar Learning, 2. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 38 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol 1. No 1. Juli 2023 dapat menjadi landasan untuk membangun argumentasi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi. Doktrin akan memperjelas gagasan dengan memberikan pengertian hukum, konsep hukum, dan asas hukum yang relevan dengan permasalahan. Teknik analisis yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode deduktif yang didasarkan pada prinsip-prinsip dasar. Melalui konstruksi penalaran ini penulis menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang khusus. Penggunaan metode deduksi ini dimulai dengan mengajukan premis mayor, kemudian mengajukan premis minor. Kemudian dari kedua premis tersebut ditarik kesimpulan atau HASIL DAN PEMBAHASAN Kecerdasan buatan merupakan hasil teknologi yang diciptakan oleh manusia yang bertujuan untuk mempermudah pekerjaannya, sehingga pekerjaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Kecerdasan buatan dirancang untuk menjadi cerdas sehingga memiliki kemampuan yang persis sama dengan otak manusia, yaitu memiliki kemampuan untuk bernalar, berpikir, mengolah pengetahuan, bahkan mengambil keputusan dalam memecahkan masalah. Melalui perintah manusia, kecerdasan buatan dapat menerima pengetahuan serta dengan mensimulasikan proses penalaran kecerdasan buatan dapat menggunakan pengetahuan dan berpikir seperti manusia untuk memecahkan masalah yang Walaupun tidak dapat menerima peneliti, pengalaman, dan pengetahuan seperti manusia, namun melalui upaya yang diberikan oleh manusia. Artificial Intelligence dapat memperoleh pengetahuan yang mereka butuhkan. 11 Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kecerdasan buatan diciptakan sedemikian rupa dengan tujuan yang sama dengan manusia bahkan dapat melebihi manusia dalam membantu atau sebagai pengganti manusia untuk melakukan suatu perbuatan. Secara teoritis subjek hukum dapat membuat suatu perbuatan hukum atau perbuatan hukum dan subjek hukum yang terdapat dalam hukum positif Indonesia adalah Aumanusia . atuurlijke perso. Ay dan Aubadan hukum . echts perso. Ay. 12 Menurut L. van Apeldoorn bahwa Au Untuk dapat melakukan perbuatan hukum diperlukan syarat-syarat tertentu, yaitu subjek hukum yang mempunyai kemampuan memegang hakAy. Menurut L. van Apeldoorn AuKemampuan memegang hak yang bersangkutan harus dibedakan dengan kesanggupannya dalam perbuatan hukum sebagaimana terhadap anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah perwalian disebut subjek hukum karena orang tersebut mempunyai hak. Namun Saifu Anam. AuPENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTE APPROACH) DALAM PENELITIAN HUKUM | Saiful Anam & Partners,Ay accessed August 18, 2023, https://w. top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2. Ririen Kusumawati. AuKECERDASAN BUATAN MANUSIA (ARTIFICIAL INTELLIGENCE). TEKNOLOGI IMPIAN MASA DEPAN,Ay ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam 9, no. 2 (December 26, 2. 257Ae274, accessed August 18, 2023, https://ejournal. uin-malang. id/index. php/ululalbab/article/view/6218. Dudu Duswara Machmudin. Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Refika Aditama, 2. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 39 Itok Dwi Kurniawan: Analisis terhadap Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum Pidana dari segi hukum, orang-orang tersebut dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini yang menentukan layak tidaknya subyek hukum adalah hukumAy. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami sesuatu yang dapat dinyatakan sebagai subjek hukum atau tidak ditentukan oleh undang-undang yang berlaku saat ini. Seperti halnya kecerdasan buatan, kecerdasan buatan seperti subjek hukum lainnya, mereka memiliki hak dan kewajiban serta kewajiban dan hak tindakannya harus diatur oleh norma Kecerdasan Buatan tidak bisa disamakan dengan manusia secara keseluruhan karena kecerdasan buatan tidak memiliki sifat manusia seperti manusia, akan tetapi kecerdasan buatan disamakan dengan status hukum yang sama dinyatakan sebagai subjek hukum. Badan hukum atau sesuatu selain manusia tidak sama dengan manusia, karena akal dan hati nurani hanya dimiliki oleh manusia dan tidak ada pada apapun di luar manusia, termasuk bagi badan hukum dan alam. Namun jika perspektif yang digunakan adalah analogi bentuk fisik atau penampilan lahiriah, dari sisi manusia yang memiliki jasmani dan rohani, maka badan hukum dan alam juga memiliki sisi tersebut. Badan hukum yang merupakan kumpulan manusia yang memiliki wujud jasmani . dan jiwa . alam yang merupakan tempat hidup manusia yang memiliki wujud fisik . dan jiwa . , meskipun hanya masyarakat adat yang percaya bahwa alam memiliki roh. Seperti misalnya masyarakat Jawa yang percaya akan kekuatan gaib yang disebut kasekten . , dan percaya bahwa roh nenek moyang dan roh alam sangat berpengaruh dalam kehidupan Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan Sebagai subjek hukum, badan hukum memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum atau perbuatan hukum. 15 Kecerdasan buatan lebih tepat disamakan dengan badan hukum sebagai subyek hukum, daripada manusia sebagai subyek hukum alam. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, membawa kemampuan kecerdasan buatan untuk melakukan perbuatan hukum menjadikan kecerdasan buatan mampu berperan sebagai pembawa hak dan kewajiban. Pertanggungjawaban hukum atas perbuatan kecerdasan buatan, memang perlu dikaji secara mendalam. Walaupun kecerdasan buatan memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang sama dengan badan hukum, namun tanggapan pertanggungjawaban terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh kecerdasan buatan harus jelas dan memiliki kepastian hukum. Kita juga dapat menemukan perbedaan pendapat mengenai penempatan kecerdasan buatan sebagai subjek hukum yang disamakan dengan badan hukum. Ada pendapat bahwa kecerdasan buatan tidak dapat disamakan dengan badan hukum untuk menjadi subjek hukum, dimana suatu badan hukum memiliki maksud dan tujuan yang jelas dan tegas dalam Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana prenada media, 2. , accessed August 18, 2023, https://opac. id/DetailOpac. aspx?id=527696. Shely Cathrin. AuTeknologi Dan Masa Depan Otonomi Manusia: Sebuah Kajian Filsafat Manusia,Ay FOUNDASIA 10, no. 1 (September 24, 2. : 35Ae50, accessed August 18, 2023, https://journal. id/index. php/foundasia/article/view/27311. Otje Salman. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum (Bandung, 2. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 40 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol 1. No 1. Juli 2023 pendiriannya serta terdapat ruang lingkup manusia, dan kecerdasan buatan tidak dapat berdiri sendiri yang mana, sebagaimana diketahui. Komputer diatur dan diprogram oleh manusia dan jika komputer atau kecerdasan buatan membuat keputusan yang dapat disamakan dengan manusia, maka kesempurnaan dalam keputusan tidak dapat dipastikan jika tidak ada supremasi manusia dalam pengambilan keputusan, karena komputer tidak selalu bebas dari kesalahan sistem. Sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana atas kecerdasan buatan ketika melakukan tindak pidana, maka perlu dibicarakan pertanggungjawaban pidana terlebih Konsep pertanggungjawaban pidana sebenarnya tidak hanya menyangkut masalah hukum, tetapi juga menyangkut masalah nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut oleh suatu organisasi, komunitas atau kelompok dalam masyarakat, hal ini dilakukan agar pertanggungjawaban pidana tercapai. dengan memenuhi keadilan. 17 Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu bentuk penentuan apakah tersangka atau terdakwa dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana yang terjadi. Dengan kata lain, pertanggungjawaban pidana merupakan bentuk yang menentukan apakah seseorang dipidana atau tidak. Menurut Chairul Huda bahwa dasar suatu perbuatan pidana adalah asas legalitas, sedangkan pidana dapat dipidana atas dasar kesalahan, hal ini berarti seseorang akan mempunyai tanggung jawab pidana apabila ia telah melakukan perbuatan yang salah dan bertentangan dengan hukum. Pada hakekatnya pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk mekanisme yang diciptakan untuk bereaksi terhadap pelanggaran suatu perbuatan tertentu yang telah dilakukan yang disepakati. 18 Kesalahan merupakan unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana. Dalam pengertian tindak pidana tidak termasuk masalah pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana hanya menunjuk pada apa perbuatan itu melawan hukum atau dilarang oleh undang-undang, mengenai apakah seseorang yang melakukan kejahatan itu kemudian dipidana tergantung pada apakah orang yang melakukan tindak pidana tersebut. memiliki kesalahan atau tidak. Pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum komando selalu dikaitkan dengan pemidanaan mens rea dam. Pertanggungjawaban pidana memiliki hubungan dengan masyarakat yaitu hubungan pertanggungjawaban dengan masyarakat sebagai fungsi, pertanggungjawaban disini memiliki fungsi kekuatan penjatuhan pidana sehingga pertanggungjawaban disini memiliki fungsi kontrol sosial agar dalam masyarakat tidak terjadi kejahatan. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dalam sistem common law berkaitan dengan mens rea, bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada keadaan Muhammad Tan Abdul Rahman Haris and Tantimin Tantimin. AuANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA,Ay Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 1 (February 1, 2. : 307Ae 316, accessed August 18, 2023, https://ejournal. id/index. php/jkh/article/view/44408. Hanafi Amrani and Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Surabaya: Rajawali Pers. Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 41 Itok Dwi Kurniawan: Analisis terhadap Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum Pidana jiwa sebagai salah pikir. Guilty mind mengandung pengertian sebagai kesalahan subjektif, yaitu seseorang dinyatakan bersalah karena pembuatnya sendiri dinilai memiliki pemikiran yang salah, sehingga orang tersebut harus bertanggung jawab. Ada pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pembuatnya, maka pembuat pidana itu harus dihukum. Tidak ada pemikiran yang salah berarti tidak ada pertanggungjawaban pidana dan mengakibatkan pelakunya tidak dipidana. Mengingat asas pertanggungjawaban dalam hukum pidana yaitu . een straf zonder actus non facit reum nisi mens sir re. suatu tindak pidana tidak berlaku jika tidak ada kesalahan. Perlu diketahui bahwa subjek hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah orang dan sesuai dengan perluasan subjek hukum pidana, maka badan hukum . dapat menjadi subjek hukum pidana di Indonesia. Peraturan mengenai kecerdasan buatan di Indonesia belum diatur dan dibentuk secara khusus, oleh karena itu diperlukan interpretasi untuk menentukan apakah kecerdasan buatan merupakan subjek hukum atau tidak di Indonesia. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, jelas bahwa pertanggungjawaban pidana selalu dikaitkan dengan unsur mens rea seseorang. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mens rea hanya dimiliki oleh manusia. Seseorang dapat dihukum jika ia memiliki pikiran yang bersalah dan sebaliknya seseorang tidak dihukum jika ia tidak memiliki pikiran yang bersalah. Jika dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh kecerdasan buatan, maka dapat disimpulkan bahwa kecerdasan buatan tidak memiliki mens rea seperti manusia. Kemampuan berpikir yang dimiliki kecerdasan buatan sebenarnya merupakan hasil pemikiran manusia yang dikemas dalam sistem komputer yang dijalankan oleh sebuah algoritma. Ketika kecerdasan buatan melakukan suatu tindak pidana, maka dalam hal ini kecerdasan buatan tidak memahami arti dari akibat perbuatan yang dilakukannya dan kecerdasan buatan tidak dapat menentukan kehendaknya sendiri untuk melakukan suatu perbuatan, dan kecerdasan buatan tidak memiliki kesadaran dalam melakukan keluar tindakan hukum. Berkaitan dengan kesadaran, manusia sebagai subjek hukum mutlak dalam hukum pidana tidak selalu lepas dari kelalaian terhadap perbuatan yang dilakukannya, sedangkan kecerdasan buatan adalah seperangkat alat yang diciptakan oleh manusia dengan bantuan teknologi, sehingga kesadaran tidak terdapat pada kecerdasan buatan. Maka dari beberapa kerangka konseptual pertanggungjawaban, kecerdasan buatan tidak memiliki kemampuan untuk menjadi subjek hukum yang dapat diberikan tanggung jawab dalam hukum pidana. Berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana bagi kecerdasan buatan yang melakukan tindak pidana, jika kecerdasan buatan melakukan tindak pidana maka tanggung jawab dapat dikembalikan kepada pencipta kecerdasan buatan tersebut atau kepada pengguna kecerdasan buatan tersebut. Hal ini karena untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, pelaku tindak pidana harus mengetahui dan menginginkan perbuatan yang dilakukannya beserta akibat yang ditimbulkannya. Sedangkan kecerdasan buatan tidak CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 42 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol 1. No 1. Juli 2023 memiliki kemauan atau kesadaran dalam melakukan tindakannya. Tindakan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan hanya sebatas menjalankan perintah dari pengguna yang memiliki kesadaran dan kemauan untuk mencapai tujuan penggunaan kecerdasan buatan. Dengan demikian, jika kecerdasan buatan melakukan tindak pidana, maka yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana adalah pencipta atau penggunanya. KESIMPULAN Berkaitan dengan kedudukan kecerdasan buatan di Indonesia, belum ada pengaturan yang jelas sebagai subjek hukum atau bukan subjek hukum. Jika kecerdasan buatan digunakan sebagai subjek hukum, tidak dapat disamakan dengan badan hukum karena badan hukum adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama menentukan kehendaknya untuk mencapai tujuan mereka, sedangkan kecerdasan buatan tidak terdiri dari sekelompok orang tetapi sekelompok orang. sistem komputer yang bekerja atas perintah dari orang yang Tanggung jawab kecerdasan buatan ketika melakukan tindak pidana tidak dapat disamakan dengan orang atau badan hukum, hal ini terlihat dari cara kerja tindakan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan. Tanggung jawab pidana untuk kecerdasan buatan dapat dikenakan pada pembuat kecerdasan buatan dan operator kecerdasan buatan. REFERENSI