https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kelanjutan Perjanjian Waralaba Akibat Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan (Studi Putusan Nomor 325 K/Pdt/2. Cindy Rizkita,1 Mahmul Siregar,2 Detania Sukarja,3 Syarifah Lisa Andriati,4 Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, cindyrizkita@usu. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, mahmulsiregar@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, detasukarja@usu. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, syarifahlisa911@gmail. Coresponding Author: cindyrizkita@usu. Abstract: A trademark is a valuable commercial asset that can be utilized as a trade resource within a company. A trademark is categorized as an intellectual property right, specifically a mechanical property right. Trademark owners are legally guaranteed the right to register their trademarks, both nationally and globally. In the us of franchise agrements granted by franchisor to franchisees, violations of trademark rihts may occur when there is a change in management and the substance of the agreement, as established and agreed upon by both parties, is altered. legal methodology, whuch as descriptiveanalytical in nature, focusing on examining laws as norms or rules prevailing in society. The findings indicate 1hat in the Supreme Court Decision No. 325 K/Pdt/2019, the Primagama trademark, as the object af the franchise agreement, which had been declared bankrupt, siill allowed the franchisee. Perrus Arnold Catur Wibowo, to maintain full rights to manage the Primagama business. The Jranchisee retained these rights as no compensation had been made by Purdi E. Chandra, as the bankruptey auction had already been conducted, and the anction wirmer was Sunaryo Suhadi. The study concludes that after the declaration of bankruptey, the franchise agreement between Purdi E. Chandra, the franchusor, and Petrus Arnold Catur Wibowo, the franchisee, ended. The termination occurred hecawve the ownership and management rights were transferred to other parties (H. Sunaryo Suhadi. Azhar Risyad Sunaryo, and Adam Primaskar. , who won the bankruptey auction. The transfer of ownership and management rights of Primagama to the auction winners has become legally binding, as confirmed in the Supreme Court Decision No. 325 K/Par/2019. Keywords: Continuation of Franchise Ayreement. Transfer of Franchise Trademark Ownership. Banhruptcy Auction. Abstrak: Merek merupakan barang bergerang yang memiliki nilai komersial yang sangat tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya perdagangan dalam sebuah perusahaan. Merek memiliki hak kekayaan intelektual, merek dikategorikan sebagai hak milik mekanis. Pemilik merek mendapatkan jaminan hukum atas kebutuhan terbesar untuk mendaftarkan 1802 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 merek mereka, baik secara nasional maupun global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif-analitis yang dengan mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang bersumber dari library research dan field research dengan menganalisis putusan Nomor 325 K/Pdt/2019. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019, kedudukan merek primagama sebagai objek perjanjian waralaba yang telah dinyatakan pailit. Petrus Arnold Catur Wibowo selaku penerima waralaba masih memiliki hak penuh untuk melakukan pengelolaan usaha dari Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan kelanjutan perjanjian waralaba merek dagang primagama setelah dinyatakan pailit maka perjanjian waralaba antara Purdi E Chandra selaku pemberi waralaba . dan Petrus Arnold Catur Wibowo sebagai penerima waralaba . Berakhirnya perjanjian waralaba Purdi E Chandra dan Petrus Arnold Catur Wibowo dikarenakan hak kepemilikan dan hak pengelolaan telah beralih terhadap pihak lain (H. Sunaryo Suhadi. Azhar Risyad Sunaryo, dan Adam Primaskar. selaku para pihak pemenang lelang pailit. Dan peralihan hak dan pengelolaan primagama terhadap pihak pemenang lelang pailit telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019. Kata Kunci : Kelanjutan Perjanjian Waralaba. Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba. Lelang Kepailitan. PENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan pertumbuhan ekonomi berkembang sangat pesat di era globalisasi saat Hal ini sering dilihat dengan perluasan dunia perdagangan yang telah merambah ruang, waktu dan wilayah nasional. Kemajuan perdagangan yang dilakukan oleh tokoh perdagangan di layar bukan dalam rangka meningkatkan kualitas barang atau jasa, memanfaatkan inovasi dan kemajuan layanan, namun telah menjelma menjadi bentuk kolaborasi perdagangan yang sangat kompleks. Salah satu perkembangan di bidang pertukaran dan administrasi yang sedang berkembang adalah peningkatan perdagangan melalui sistem franchise. Waralaba menjadi konsep perdagangan yang menarik perhatian individu perdagangan karena dianggap memiliki banyak preferensi dan merupakan saluran penyampaian yang menarik untuk memamerkan barang kepada pembeli. Terlepas dari itu, kemenangan bisnis yang diwaralabakan juga menarik perhatian keterbukaan karena dianggap memberikan Sebagaimana diungkapkan oleh Badan Eksekutif Pertukaran Perumahan, bisnis waralaba telah berkembang pesat dengan diterbitkannya 370 Surat Keterangan Pendaftaran Pendirian (STPW) dalam sepuluh tahun terakhir dengan pendaftaran pertahunnya sebesar 10,4%. Berdasarkan hal tersebut pemerintah Indonesia terus mengupayakan sistem waralaba ditingkatkan karena dengan sistem waralaba memainkan peranan penting dalam pembangunan keuangan di Indonesia, khususnya dalam hal memperluas lapangan kerja, memperluas kendali terhadap individu-individu yang menjadi penggerak perekonomian dan berkontribusi terhadap upaya untuk menghilangkan kemiskinan. Pelaksanaan waralaba didasari dengan dilakukannya suatu perjanjian yang dilakukan antara dua pihak yaitu pemberi waralaba . dengan penerima waralaba . Perjanjian waralaba yang dilakukan oleh pemberi dan peneri,a waralaba didasari hukum sebagai mana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat . Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang menjelaskan bahwa: Waralaba Merupakan hak luar biasa yang dimiliki oleh seseorang atau substansi perdagangan atas suatu wadah perdagangan yang mempunyai ciri-ciri perdagangan dalam rangka mengiklankan barang dagangan dan/atau administrasi yang telah terbukti efektif dan 1803 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dapat disalahgunakan dan/atau dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan suatu pendirian. Yang dimakdut dengan pemberi waralaba yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang waralaba yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan barang atau jasa berupa merek dagang orang lain atau kepada penerima waralaba. Sedangkan penerima waralaba menurut Peraturan Pemerintah tentang waralaba yaitu otang perorangan dan/atau badan hukum atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan barang dan/atau jasa berupa merek dagang yang dimiliki pemberi waralaba. Dalam sistem pendirian, pewaralaba diberikan hak untuk menggunakan hak kekayaan intelektual dan sistem pergerakan operasional dari pemberi waralaba, termasuk penggunaan merek dagang, merek dagang, hak cipta atas logo, desain mekanis, lisensi, dan pertukaran informasi istimewa. Pemilik waralaba mendapat keunggulan atas penggunaan hak kekayaan intelektual dan kerangka kerja Perjanjian waralaba meliputi kiat atau strategi bisnis berupa metode-metode dan prosedur pembuatan, penjualan dan pelayanan yang dilakukan oleh pemberi waralaba dan berperan dalam bidang promosi produk serta pelayanan konsultasi. Klausula-klausula dalam perjanjian waralaba tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan memuat tentang hak dan kewajiban bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba. Adrian Sutedi menyatakan bahwa secara sederhana waralaba didefinisikan sebagai hak istimewa . yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dengan sejumlah kewajiban atau Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata . isebut BW), maka perjanjian waralaba dianggap sebagai perjanjian tanpa nama, artinya tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Perjanjian waralaba dianggap sah karena adanya kebebasan membuat Artinya, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 BW. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dituangkan dalam Pasal 1320 BW dan harus ditaati agar perjanjian itu sah. Prinsip kebebasan berkontrak memungkinkan setiap orang untuk membuat perjanjian apapun yang diinginkannya. Subekti menjelaskan, kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak membuat perjanjian yang sejalan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Sistem waralaba memiliki aset berharga yang disebut dengan goodwill atau reputasi positif. Dalam dunia bisnis, memiliki citra dan reputasi yang kuat merupakan hal yang penting karena persaingan dan perolehan pangsa pasar merupakan faktor kuncinya. Ketika seorang franchisee menggunakan merek dan sistem operasi yang terkenal untuk bisnisnya, hal ini membantu membangun reputasi positif franchisor di masyarakat. Hak merek dapat diwariskan melalui warisan, hibah, wasiat, atau dengan perjanjian dalam akta notaris, atau cara lain yang sah. Hak merek dagang dapat dialihkan kepada orang atau perusahaan. Setiap jenis pengalihan perlu didaftarkan untuk didokumentasikan dalam Daftar Umum Merek Dagang. Merek secara umum berfungsi sebagai alat promosi terhadap barang dagangan guna mencari dan memperluas pemasarannya. Di bidang industri, merek juga berperan sangat penting yaitu untuk meningkatkan dan mensinergikan pertumbuhan industri yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Perlu diketahui bahwa kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan pailit. Pernyataan pailit terhadap debitor itu harus melalui proses pengadilan melalui fase-fase pemeriksaan, maka segala sesuatu yang menyangkut tentang peristiwa pailit disebut kepailitan. Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaranpembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. 1804 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Sebagaimana salah satu contoh kasus mengenai kelanjutan perjanjian waralaba akibat beralihnya kepemilikan merek waralaba melalui lelang kepailitan. Dimana salah satu perusahaan merek dagang milik Purdi E Chandra yang merupakan pemilik sah dari merek dagang Primagama yang terdaftar dalam Daftar Umum merek nomor 462093 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Merek yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia tanggal 13-08-1999 jo. Nomor H4HC. 04-388-398-04 tanggal 10-05 2006 dan diperpanjang pada tanggal 13 Agustus 2009 menjadi Nomor IDM000226564. Purdi E Chandra yang merupakan pemegang sah dari merek dagang Primagama telah melakukan perjanjian waralaba kepada Petrus Arnold Catur Wibowo. SE, yang dilakukan pada tanggal 04 September 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Wihastuti Estiningsih. Pada pertengahan perjalanan usaha Purdi E Chandra selaku pemegang lisensi utama/Master Franchise, ternyata Merek primagama telah beralih kepada pihak lain melalui pelelangan yang dilakukan di Kantor Wilayah DJKN. KPKNL Jkt i Kementerian Keuangan RI dengan Risalah Lelang No. 132/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Dimana lelang tersebut merupakan pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung RI No. 421K/Pdt. Sus. PAILIT/2013 putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 10/Pdt. Sus/Pailit/2013/PN. JKT. PST sehingga akibat pelelangan tersebut hak pengelolaan Master Franchise Primagama jatuh kepada H. Sunaryo Suhadi, dan Edu Prima Internasional. Dengan adanya putusan tersebut Purdi E Chandra. Sunaryo Suhadi dan Edu Prima Internasional telah memutuskan secara sepihak atas hubungan kerjasama pemberian hak pengelolaan untuk Master Franchisee merek dagang Primagama tersebut. Dengan adanya pemutusan secara sepihak terhadap perjanjian dari Master Franchise Primagama dimana Petrus Arnold Catur Wibowo beranggapan bahwa Purdi E Chandra. Sunaryo Suhadi dan Edu Prima Internasional, telah secara sengaja melakukan perbuatan hukum yang merugikan Petrus Arnold Catur Wibowo, yaitu mengundang para Franchisee Lanjutan di beberapa wilayah / zona Petrus Arnold Catur Wibowo guna menyampaikan program baru Primagama kedepan dengan manajemen barunya yang isinya menerangkan bahwa Petrus Arnold Catur Wibowo sudah tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan, memanfaatkan dan melakukan tindakan apapun sehubungan dengan pemanfaatan merek Primagama. Dengan dilakukannya pemutusan hubungan secara sepihak yang dilakukan H. Sunaryo Suhadi dan Edu Prima Internasional terhadap Petrus Arnold Catur Wibowo selaku penerima waralaba pertama dari perjanjian franchisee dari Purdi E Chandra, maka dapat dikatakan Purdi E Chandra. Sunaryo Suhadi dan Edu Prima Internasional yang melakukan perbuatan melawan hukum hal tersebut dapat dilihat dalam perjanjian Master Franchisee, yang menjelaskan dalam pasal 15 ayat . perjanjian pemberian hak pengelolaan untuk Master Franchisee sudah ditentukan bahwa AuPerjanjian semula yang telah di buat oleh manakemen pertama tetap berlaku mengikut manajemen yang baru, artinya perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan terhadap orang lain apabila prusahan tersebut bubar maka manajemen yang baru wajib untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat . huruf f perjanjian iniAy. Serta : pasal 8 ayat . huruf F dalam perjanjian dimaksud adalah ditentukan bahwa: AuDalam hal perjanjian yang lama tidak mendapat izin perpanjangan jangka waktu perlindungan mereknya dan atau usahanya menjadi bubar dan atau dibubarkan, maka pihak yang lama wajib mengembalikan kepada yang baru Franchisee fee yang telah diterimanya dengan perhitungan sebesar nilai franchisee fee untuk jangka sisa waktu perjanjian ini tanpa ada kewajiban untuk membayar denda dan ganti rugi ataupun bungaAy. Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengkaji putusan Nomor 325 K/Pdt/2019 dimana penerima franchisee tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap kelanjutan franchisee pengelolaan merek Primagama akibat telah dilakukannya 1805 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 peralihan hak kepemilikan dari merek dagang primagama melalui lelang kepailitan terhadap pihak lain. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka penulis tertarik mengangkat judul: AuKelanjutan Perjanjian Waralaba Akibat Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan (Studi Putusan Nomor 325 K/Pdt/2. Ay. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan yang dapat ditarik dalam penelitian ini yaitu sebagai Bagaimana kekuatan hukum perjanjian waralaba dalam hal pelaksanaan lelang kepailitan asset-aset bergerak yang berkaitan dengan perjanjian waralaba? Bagaimana akibat hukum beralihnya kepemilikan merek objek waralaba melalui lelang kepailitan terhadap penerima waralaba? Bagaimana kepastian hukum terhadap penerima hak waralaba akibat beralihnya kepemilikan merek waralaba lelang kepailitan dalam Perkara Nomor 325 K/Pdt/2019? Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang hedak di capai dalam penelitianini diantaranya: Untuk mengkaji dan mengetahui kekuatan hukum perjanjian waralaba dalam hal pelaksanaan lelang kepailitan asset-aset bergerak yang berkaitan dengan perjanjian Untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum beralihnya kepemilikan merek objek waralaba melalui lelang kepailitan terhadap penerima waralaba. Untuk mengkaji dan mengetahui kepastian hukum terhadap penerima hak waralaba akibat beralihnya kepemilikan merek waralaba melalui lelang kepailitan dalam Perkara Nomor 325 K/Pdt/2019. Kerangka Teori dan Konseptual . Kerangka Teori Teori Kehendak Teori kehendak . mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan. Hal ini terwujud apabila pihak penjual . adan huku. menawarkan atau mempromosikan produk barang atau jasanya kepada orang lain. Menurut teori kehendak ini mengartikan bahwa badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum yaitu Aueine leiblichgeistige lebensein heitAy. Badan hukum dikenal dengan sebutan AuverbandpersoblichkeitAy, yang artinya bertindak melalui alat atau organnya seperti anggota atau pengurusnya. Misalnya, manusia dapat mengungkapkan keinginannya atas nama entitas dengan mengucapkan atau menuliskan niatnya. Keputusan yang diambil oleh badan mewakili keinginan badan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata buku i yang mengatur tentang kontrak, pasal 1233 disebutkan bahwa perjanjian dapat timbul dari dua sumber, yaitu berdasarkan kesepakatan bersama atau karena hukum. Perjanjian berdasarkan pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih orang mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih. Perbuatan atau perbuatan yang membentuk suatu perjanjian yang disertai Aupernyataan kemauanAy antara para pihak. Pernyataan ini mengandung arti bahwa dalam suatu perjanjian terdapat dua pihak yang terlibat: debitur yang wajib melakukan sesuatu, dan kreditur yang berhak menerima perbuatan itu. Kesepakatan terjadi bila ada tindakan nyata, baik lisan maupun fisik. Ada perjanjian konsensual, perjanjian formal, dan perjanjian materil. Pada dasarnya suatu perjanjian dibuat untuk menguntungkan kedua belah pihak. Adanya itikad baik pada saat memulai suatu akad menunjukkan bahwa para pihak 1806 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menyetujui syarat-syaratnya dengan sukarela. Perjanjian tersebut menjadi sah apabila kedua belah pihak menandatanganinya. Kemudian, masing-masing pihak harus memenuhi tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Teori Kepastian Hukum Menurut Van Apeldoorn sebagaimana dikutip oleh Ahmad Ali, teori kepastian hukum meliputi 2 . hal, yakni: Kepastian hukum berasal dari undang-undang apabila sudah jelas dan spesifik dalam situasi praktis. Mereka yang mencari keadilan . ingin memahami hukum dalam suatu keadaan tertentu sebelum melanjutkan suatu perkara. Kepastian hukum juga menjamin keamanan hukum dengan menjaga para pihak dari keputusan hakim yang sewenang-wenang. Kepastian memiliki arti Auketentuan. ketetapanAy sedangkan jika kata AukepastianAy digabungkan dengan kata AuhukumAy maka menjadi Kepastian hukum berarti hukum suatu negara dapat melindungi hak dan kewajiban warga negaranya. Soedikno Mertokusumo menilai kepastian hukum merupakan syarat penting dalam penegakan hukum. Beliau mengatakan: Auperlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentuAy. Kepastian hukum dapat dicapai dengan menyelaraskan aturan hukum dengan kebutuhan masyarakat. Undang-undang yang memberikan kepastian hukum dibuat berdasarkan dan mewakili budaya masyarakat. Kepastian hukum disebut juga kepastian hukum yang nyata atau kepastian hukum yang realistis. Hal ini menyangkut keselarasan antara pemerintah dan masyarakat dalam menafsirkan dan memahami sistem hukum. Peneliti menggunakan teori kepastian hukum dalam penelitian ini karena pihak franchisee dalam Perkara Nomor 325 K/Pdt/2019 tidak mendapatkan kepastian hukum sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan perjanjian waralaba akibat beralihnya kepemilikan merek waralaba melalui lelang kepailitan. Padahal di sisi lain. Proses kebangkrutan mengikuti undang-undang khusus untuk membagi harta debitur di antara kreditur secara adil. Proses ini memastikan bahwa semua kreditor menerima bagian pembayarannya secara adil. lebih besar dari yang lain . Kerangka Konseptual Perjanjian Waralaba Perjanjian waralaba adalah kontrak tertulis antara dua pihak. Hal ini biasanya dibuat oleh franchisor dengan memberikan hak pengelolaan atas merek dagang kepada Perjanjian waralaba adalah kontrak tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, atau antara pemberi waralaba yang meneruskan dan penerima waralaba yang meneruskan. Waralaba Waralaba atau franchise adalah suatu sistem yang berkembang dari perizinan dalam bidang hak kekayaan intelektual untuk menjual barang dan jasa. Isi kontrak lisensi biasanya juga terdapat dalam kontrak waralaba, namun kontrak waralaba biasanya lebih Hal ini dikarenakan waralaba harus menghasilkan barang dan jasa yang sama dengan pemilik waralaba atau perusahaan induknya, serta mengikuti cara penyajian dan pemasarannya. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba menjelaskan bahwa waralaba adalah hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau suatu usaha. Hak ini memungkinkan mereka menggunakan sistem bisnis yang sukses untuk menjual barang atau jasa. oleh orang lain berdasarkan kontrak waralaba. 1807 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Peralihan Kepemilikan Merek Peralihan Kepemilikan Merek merupakan suatu proses dimana hak-hak kepemilikan suatu merek yang dialihkan dari pemilik atau pemegang ha katas intelektual merek tersebut ke pihak lain. Peralihan tersebut dapat dilakukan dengan cara, seperti: Pewarisan. Wasiat. Wakaf. Hibah. Perjanjian. Sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Apabila seorang pemilik merek mempunyai beberapa merek terdaftar yang sangat mirip untuk suatu barang/jasa yang sejenis, maka ia hanya dapat mengalihkan hak atas seluruh merek tersebut kepada pihak yang sama. Dalam perizinan, pemilik merek terdaftar dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya pada barang dan jasa Kepailitan Kepailitan merupakan ketika seluruh harta milik orang yang berhutang dirampas. Seorang Kurator mengurus dan membereskan harta kekayaan tersebut di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang. Pengadilan Niaga adalah satu-satunya tempat yang dapat menyatakan suatu usaha Badan usaha ataupun kreditur bisa mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan, namun kurator pilihan pengadilan akan memberikan laporan tersebut sebelum mereka daftarkan untuk masuk sidang. Apabila pihak pengadilan menyetujui, maka lembaga tersebut akan mengadakan sidang bersama dengan pemilik perusahaan dan juga kreditur selambat-lambatnya 20 hari setelah permohonan diterima. Lelang Kepailitan Leleang kepailitan merupakan suatu pelelangan barang atau objek yang menjadi pelelangan adalah suatu badan hukum, yang dilakukan secara terbuka untuk umum baik secara langsung maupun secara online, dengan menyatakan harga secara lantang atau Sebelum lelang, ada upaya agar masyarakat tertarik membeli barang tersebut. Lelang kebangkrutan adalah ketika seseorang menjual aset perusahaan yang bangkrut. Dilakukan oleh seorang kurator dan diawasi oleh hakim pengawas. METODE Jenis dan Sifat Penelitian Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian hukum normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data sekunder, maka penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum teoritis/ dogmatis. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian dekstriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tindaknya hubungan antara suatu gejala dengan lain dalam masyarakat. Sumber Data Untuk penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder berfungsi sebagai pelengkap atau pendukung data primer. Sumber data dalam penelitian ini bersumber Data sekunder merupakan data yang antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku- 1808 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 buku, bahkan hasil-hasil penelitian yang bersifat laporan. Data sekunder dalam penelitian ini terdiri dari: Bahan Hukum Primer adalah data yang diambil dari peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum diantaranya: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK. 01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan . Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam Putusan Nomor 325 K/Pdt/2019. Bahan Hukum Sekunder adalah Data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen-dokumen, tulisan ilmiah hukum, literature dan internet. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini seperti buku yang membahas tentang waralaba dan tentang kepailitan. Bahan Hukum Tersier adalah data yang bahan-bahan hukumnya memberikan informasi penjelasan mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya kamus hukum yang berhubungan dengan waralaba dan kepailitan. Teknik dan Alat Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka . ibrary researc. baik terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum Penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu Aupenelitian hukum sebagai sebuah sistem norma, asas-asas, kaidah dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, dll yang dimaksud untuk mendapatkan konsepsi, teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitiAy. Alat Pengumpulan Data Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kepustakaan ini adalah dengan literatur buku, katalog, media internet yang berkaitan dengan Kelanjutan Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Akibat Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan. Alat pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan studi dokumen . ocumentary Penentuan sumber data sekunder . umber hukum primer, sekunder dan tersie. Membuat daftar data yang berkaitan dengan masalah, mengutip dan mencatatnya. Kemudian, tinjau data ini beserta informasi yang dikumpulkan untuk melihat apakah data tersebut membantu menyelesaikan masalah. Analisis Data dan Penarikan Kesimpulan Berdasarkan bahan hukum primer, dengan menganalisis bahan-bahan hukum yang dikumpulkan penulis, metode penafsirannya meliputi pemeriksaan sumber-sumber hukum primer dan sekunder beserta kasus-kasus yang relevan. Analisis ini didasarkan pada penafsiran gramatikal dan sistematis. Semua data yang diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Data yang dianalisis secara kualitatif akan disajikan secara sistematis melalui uraian penjelasan tentang keterkaitan antar jenis data yang berbeda. Setelah seluruh data diseleksi dan diolah, akan dilakukan analisis deskriptif. Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukan tetapi juga untuk menawarkan solusi potensial terhadap permasalahan yang teridentifikasi. 1809 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Kekuatan Hukum Perjanjian Waralaba Dalam Hal Pelaksanaan Lelang Kepailitan Asset-Aset Bergerak Yang Berkaitan Dengan Perjanjian Waralaba Perjanjian waralaba pada dasarnya adalah perjanjian timbal balik yang dibuat antara penerima waralaba dan pemberi waralaba, yang memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki hak dan tanggung jawab yang setara satu sama lain. Jika pemilik waralaba menyatakan pailit, semua asetnya akan termasuk dalam harta pailit, dan perjanjian yang dilaksanakan akan dimasukkan ke dalam proses persidangan. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang menyatakan Pasal 36 Apabila terdapat keadaan dimana pada saat pernyataan pailit dikeluarkan, suatu kesepakatan bersama masih belum terpenuhi atau hanya terpenuhi sebagian, maka pihak yang membuat kontrak dapat meminta untuk mengkonfirmasikan sedang berlangsungnya pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan yang disepakati. Apabila musyawarah mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak tercapai, maka Hakim Pengawas bertanggung jawab menetapkan jangka waktu tersebut. Apabila Kurator tidak memberikan tanggapan atau menolak untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . , maka perjanjian tersebut berakhir. Dalam hal ini pihak yang disebutkan pada ayat . berhak meminta ganti rugi dan diperlakukan sebagai kreditur Jika Kurator menegaskan kemampuannya, mereka diberi mandat untuk memberikan jaminan atas kemampuannya untuk memenuhi perjanjian. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , ayat . , dan ayat . tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang Pasal 37 Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditentukan bahwa penyerahan barang-barang itu, lazimnya dipertukarkan dalam jangka waktu tertentu, dan pihak yang wajib memindahkan barang-barang itu dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dinyatakan pailit, maka perjanjian itu batal dengan adanya pernyataan pailit. Apabila pihak lain menderita kerugian akibat pembubaran tersebut, maka pihak lain dapat meminta ganti rugi sebagai kreditur rangkap. Apabila harta pailit menimbulkan kerugian akibat penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat . , maka pihak lawan wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul. Berdaasrkan Pasal diatas, apabila di kaitkan denga perkata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019, kedudukan merek primagama sebagai objek perjanjian waralaba yang telah dinyatakan pailit. Petrus Arnold Catur Wibowo selaku penerima waralaba masih memiliki hak penuh untuk melakukan pengelolaan usaha dari primagama. Penerima waralaba semula masih memiliki hak berdasarkan belum dilakukan gantirugi oleh Purdi E Chandar karena telah melakukan pelelangan pailit yang dimana pemenang lelang adalah H. Sunaryo Suhadi. Untuk selanjutnya, penerima waralaba mempunyai opsi untuk melakukan dua inisiatif: pertama, meminta klarifikasi kepada kurator mengenai status perjanjian waralaba, dan kedua, mengupayakan kompensasi dengan menegaskan haknya sebagai kreditur Bila tidak ada keterangan yang pasti dari kurator, maka penerima waralaba mempunyai pilihan untuk mengajukan permohonan kepada hakim pengawas untuk memaksa kurator segera memberikan konfirmasi mengenai kelanjutan perjanjian waralaba. 1810 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Penerima waralaba wajib mengajukan permintaan resmi kepada kurator untuk meminta konfirmasi mengenai kelanjutan perjanjian waralaba. Hal ini penting karena adanya perbedaan substansial dalam perjanjian waralaba dibandingkan dengan jenis perjanjian kontrak lainnya. Karena perjanjian ini berkaitan dengan operasi bisnis pewaralaba, maka penting untuk memastikan kelayakannya. Meskipun penerima waralaba selanjutnya dapat meminta kompensasi dan terdaftar sebagai kreditur, tidak ada jaminan bahwa penerima waralaba akan menerima kompensasi sebagaimana yang diharapkan. Keadaan ini timbul karena penerima waralaba akan menyandang status sebagai kreditur Khususnya sebagai kreditur yang hak tagihnya berada di bawah hak tagih kreditor lain, termasuk kreditur separatis dan sesama kreditor konkuren. Perlindungan hukum yang lebih baik terhadap waralaba dapat dicapai dengan mencantumkan suatu ketentuan dalam perjanjian waralaba mengenai kelangsungan perjanjian jika terjadi kebangkrutan pemberi waralaba, sehingga melindungi penerima waralaba dari akibat yang merugikan. Akibat Hukum Beralihnya Kepemilikan Merek Objek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan Terhadap Penerima Waralaba Pengalihan hak atas suatu merek melalui akta otentik yang dibuat oleh pejabat publik atau notaris menjamin kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-undang. Agar dapat dianggap autentik, suatu akta Notaris harus memenuhi syarat anatomi yang tertuang dalam Pasal 38 UU No. Pada tahun 2014, terjadi perubahan terhadap UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sepanjang perjanjian itu tetap tidak dapat diganggu gugat oleh semua Pihak yang terlibat, maka hal itu berarti adanya pengakuan dan pengesahan terhadap isi yang tercantum dalam akta, dengan demikian memberikan kekuatan pembuktian penuh terhadap akta tersebut untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. Dalam perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan penjualan suatu merek, baik yang disertai dengan Perjanjian Lisensi Merek maupun Perjanjian Waralaba, aspek hukum yang menonjol adalah terpenuhinya kewajiban para pihak untuk menghindari tuntutan hukum atau tuntutan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 tahun Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: Gugatan ganti rugi. dan/atau . Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat diajukan oleh Pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat . diajukan kepada Pengadilan Niaga. Ketentuan Pasal 83 hanya dijabarkan pada ayat . yang mengatur bahwa pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan pihak lain dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek terkenal sekalipun tidak. Terkait dengan pembahasan wanprestasi dalam pengalihan hak merek, pelanggaran dapat terjadi oleh siapa saja, baik pada tahap prakontrak maupun pada saat pelaksanaan kontrak itu sendiri. Keengganan untuk mengungkapkan ciri khas atau rahasia dagang yang melekat dalam Perjanjian Lisensi atau Perjanjian Waralaba dapat terjadi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hal ini erat kaitannya dengan hak eksklusif atau sifat monopoli Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang. Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang dilarang karena dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, ternyata tidak 1811 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 termasuk pelanggaran dalam perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat dari pengecualian undang-undang tersebut berdampak pada pelaku usaha dalam negeri (Indonesi. yang terlibat dalam perjanjian lisensi atau waralaba yang mengandalkan klausul-klausul yang ditetapkan dan digolongkan sebagai klausul baku dalam perjanjian dengan mitra asing. Ketentuan Pasal 50 tidak serta merta mengesahkan perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang berarti masih berlakunya praktek monopoli dalam perjanjian perizinan dan/atau waralaba dengan mitra asing sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi pengusaha Indonesia dalam kemitraan usahanya Kepastian Hukum Terhadap Penerima Hak Waralaba Akibat Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan Dalam Perkara Nomor 325 K/Pdt/2019 Penggunaan perjanjian baku dalam waralaba tidak didefinisikan atau dijelaskan oleh undang-undang, yang menjadi landasan interaksi dan kehidupan masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan kepastian hukum, karena apabila suatu peristiwa tidak diatur oleh undangundang, maka kepastian hukum itu sendiri akan terabaikan sehingga menghilangkan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak penerima waralaba dalam menggunakan perjanjian baku. Kepastian hukum sangat penting bagi terciptanya masyarakat yang tertib, aman, dan damai, karena memenuhi harapan masyarakat. Masyarakat mengharapkan hasil yang menguntungkan dari pelaksanaan penegakan hukum. Undang-undang memberikan perlindungan hukum yang kuat untuk menjaga hak dan kewajiban individu, sekaligus menjamin tercapainya tujuan-tujuan penting hukum seperti ketertiban, keamanan, ketenangan, kemakmuran, perdamaian, kebenaran, dan keadilan. Perlindungan hukum mengacu pada pengamanan badan hukum dengan menggunakan tindakan hukum, yang dapat bersifat preventif atau punitif, dan dapat berupa undang-undang tertulis atau tidak Perlindungan hukum mencontohkan peran hukum dalam menjamin keadilan, ketertiban, kepastian, kemaslahatan, dan perdamaian. Sebagainaba aspek kepastian hukum dalam perjanjian lisensi dan perjanjian waralaba . pada merek dagang Primagama menurut ketentuan Paeraturan PerundangUndangan di Indonesia sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 421K/Pdt. Sus. PAILIT/2013 jo putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt. Sus/Pailit/2013/PN. JKT. PST. Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Kepastian hukum mengehendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan, dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis. Lisensi dalam bisnis merek dagang primagama adalah sebuah pemberian ijin untuk melakukan suatu produksi, baik dalam bentuk produk atau jasa tertentu, dimana produk atau jasa tersebut telah didaftarkan atau dicatatkan untuk mendapat perlindungan hukum sebagai hak atas kekayaan intelektual. Lisensi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yaitu: AuLisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit 1812 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Terpadu. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi GeografisAy. Pendaftaran atau pencatatan dilakukan sebagai upaya perlindungan untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan di kemudian hari dan juga melindungi pihak ketiga jika terkait dengan perjanjian lisensi. Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap: Hak Cipta dan hal terkait (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipt. Paten (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pate. Merek (UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Desain Industri (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industr. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpad. Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagan. Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan AuLisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentuAy. Dalam hal lisensi hak cipta. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur hal-hal sebagai berikut: Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis. Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan atas bentuk kepemilikan hak cipta. Perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenai biaya. Perjanjian lisensi yang tidak memenuhi ketentuan, maka tidak dapat dicatat dalam daftar umum perjanjian lisensi, yang mengakibatkan perjanjian lisensi tersebut tidak memmpunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyatakan AuLisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perndangundangan untuk menggunakan Merek terdaftarAy. Dalam hal lisensi merek. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur halhal sebagai berikut: Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Perjanjian lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain. Perjanjian Lisensi Wajib dimohonkan pencatatanya kepada menteri dengan dikenai Perjanjian lisensi, dicatat oleh menteri dan diumumkan dalam berita resmi merek. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau membuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi. Pemilik merek terdaftar yang telah memberikan lisensi kepada pihak lain, tetap dapat mengginakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain. 1813 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila perbuatan debitur . emberi waralab. dinyatakan pailit merugikan kepentingan kreditur dan dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan, maka kreditur dapat meminta pembatalannya kepada pengadilan. Sistem pembuktian yang digunakan adalah sistem pembuktian terbalik, artinya beban pembuktian mengenai penciptaan hukum waralaba berada di tangan Penerima Lisensi Pemberi Waralaba. Primagama. Tanggung jawab ini berada di pundak Pemberi Waralaba yang pailit dan pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum dengan Pemberi Waralaba. Dalam hal perbuatan hukum debitur merugikan kepentingan penerima waralaba, maka baik penerima waralaba maupun pihak ketiga wajib membuktikan bahwa perbuatan hukum itu perlu dan tidak merugikan harta kekayaan orang pailit. Dalam hal suatu persetujuan bersama belum dipenuhi seluruhnya atau sebagian, maka pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepada kurator untuk memberikan jaminan mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian itu dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak tersebut. Apabila kurator tidak memberikan jawaban mengenai jangka waktu dalam jangka waktu tersebut, maka hakim pengawas yang menentukan jangka waktunya, dan apabila kurator tidak bersedia memberikan jawaban atau melaksanakan perjanjian, maka pihak yang mengadakan perjanjian dapat menuntut ganti rugi dan diperlakukan. sebagai kreditur rangkap. Apabila kurator menyetujuinya, maka mereka harus memberikan jaminan atas kesanggupannya melaksanakan perjanjian tersebut. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Waralaba Ditandatanganinya perjanjian waralaba dalam Perkara Nomor 325 K/PDT/2019 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yaitu Penerima Waralaba dan Pemberi Waralaba, karena kegiatan waralaba melibatkan banyak pihak dalam pemasaran barang dan jasa. Kedua belah pihak diharapkan untuk mematuhi perjanjian waralaba yang telah disepakati untuk menghindari pelanggaran kontrak. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Usaha Waralaba juga memuat perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat, dengan ketentuan khusus bagi usaha waralaba untuk menjamin tertib operasional dan memberikan perlindungan baik bagi pewaralaba maupun pemberi waralaba. Dalam Pasal 6 ayat . disebutkan bahwa AuPerjanjian waralaba dapat memuat klausula yang memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menunjuk penerima waralaba yang lain,Ay dengan ketentuan . bahwa Aupenerima waralaba diberi hak untuk menunjuk penerima waralaba yang lain. Ay wajib memiliki dan secara mandiri mengoperasikan paling sedikit 1 . lokasi waralaba. Ay Dengan adanya ketentuan ini, maka dalam pembuatan perjanjian waralaba, penerima waralaba mempunyai perlindungan hukum untuk menggunakan haknya dalam mengembangkan usahanya dengan menunjuk penerima waralaba lain. Dimana letak hak untuk memberikan kegiatan waralaba kepada pewaralaba lainnya. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba mengamanatkan bahwa waralaba harus dilakukan berdasarkan perjanjian waralaba. Hubungan antara franchisor dan franchisee harus diformalkan melalui perjanjian tertulis. Dalam perjanjian waralaba, unsur khusus yang menjadi pemicu suatu hasil tertentu adalah perjanjian itu sendiri untuk melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan merek Primagama. Sesuai Perjanjian Hak Waralaba. Kelanjutan perjanjian merek Primagama antara Turut Tergugat dan Petrus Arnold Catur Wibowo pada pasal 5 mengatur bahwa AuUntuk selanjutnya, segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengan Primagama terhadap Pemberi Waralaba (Master Franchis. atau pemilik merek Primagama dalam kegiatan usahanya memanfaatkan dan melaksanakan hak ekonomi atas mereknya menjadi hak dan tanggung jawab bersama kedua belah pihak. Dalam perselisihan berdasarkan Putusan Nomor 325 K/PDT/2019, perlindungan hukum terhadap pewaralaba dipastikan melalui klausul dalam perjanjian dan dikabulkannya 1814 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 gugatan yang diajukan oleh penerima waralaba yang mengakibatkan batalnya Surat Keputusan Nomor 075/DIRUT/01. B/I/2013 yang berisi larangan penggunaan Merek Primagama untuk menarik pelanggan baru. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba, ada beberapa konsep yang dijabarkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pewaralaba. Salah satunya disebutkan dalam Pasal 3 huruf f yang menyatakan bahwa waralaba harus merupakan hak kekayaan intelektual yang telah Hal ini akan menjamin kepastian hukum dalam bisnis waralaba, dan yang terpenting, menghilangkan keraguan bagi pewaralaba ketika mempertimbangkan untuk bermitra dengan pemberi waralaba. Pencantuman klausul minimum dalam perjanjian waralaba sangat penting untuk menciptakan keseimbangan kedudukan bagi semua pihak yang terlibat, sehingga memberikan perlindungan hukum khususnya bagi penerima Perlindungan hukum terhadap waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Waralaba dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/MDAG/PER/8/2012 tentang Implementasi Waralaba. Ketentuan mengenai aturan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak pewaralaba secara khusus dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012. Dalam pengawasan Waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 15 ayat . disebutkan bahwa Menteri mengawasi pelaksanaan Waralaba, dan pada ayat . Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi instansi dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat . Pengawasannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 pada Pasal 28. Mengenai sanksi perlindungan hukum terhadap waralaba, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 16 ayat . disebutkan bahwa Menteri. Gubernur. Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012, sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 yang menyatakan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan sanksi pidana. dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. Pasal 9 dan 10 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 mengatur bahwa baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba wajib memiliki FRC (Sertifikat Pendaftaran Waralab. dan mendaftarkan waralabanya. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum baik terhadap penerima waralaba maupun pemberi waralaba, seperti perlindungan hukum preventif, bertujuan untuk mencegah terjadinya perselisihan. Sedangkan perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam waralaba. KESIMPULAN Kuatnya hukum suatu perjanjian waralaba dalam hal terjadi lelang pailit atas barang-barang bergerak yang berkaitan dengan perjanjian waralaba, berdasarkan teori kehendak, menunjukkan bahwa perjanjian waralaba yang didirikan oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba mempunyai kekuatan hukum yang kuat, senagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Hal ini didasarkan pada kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat . dan Pasal 1320 KUH 1815 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Perdata yang bersifat mengikat. Apabila terjadi lelang pailit, maka perjanjian waralaba tetap berjalan meskipun pengelolaan waralaba telah dialihkan kepada penyelenggara baru. Peralihan hak kepemilikan suatu merek waralaba akibat lelang pailit mempunyai akibat hukum bagi penerima waralaba. Apabila pemberi waralaba mengakhiri perjanjian waralaba dengan penerima waralaba karena pailit, maka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain, oleh karena itu harus mengganti kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pewaralaba apabila terjadi kebangkrutan pemberi waralaba, memperbolehkan pewaralaba untuk meminta kepastian kepada kurator mengenai kelanjutan perjanjian waralaba dan dapat menuntut ganti rugi dengan bertindak sebagai kreditor . Kepastian hukum bagi pewaralaba mengenai pengalihan kepemilikan merek waralaba melalui lelang pailit ditentukan oleh dua perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum internal berdasarkan Perjanjian Waralaba merek Primagama. Perlindungan hukum terhadap pihak eksternal diatur dalam KUH Perdata. Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012, dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Perjanjian Waralaba. Peraturan didalamnya merupakan perlindungan hukum bagi mereka yang melakukan kerjasama waralaba Brand Primagama. Saran . Disarankan bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba untuk menetapkan ketentuan mengenai kelangsungan perjanjian waralaba jika pemberi waralaba mengalami Langkah ini harus segera diambil karena kebangkrutan berpotensi merugikan penerima waralaba, apalagi jika wali amanat memutuskan untuk tidak melanjutkan perjanjian waralaba di kemudian hari. Sebaiknya kedua belah pihak mencantumkan klausul mengenai kelanjutan perjanjian waralaba jika pemberi waralaba mengalami kepailitan. Klausul ini harus berlandaskan asas hukum, sehingga apabila pewaralaba merek Primagama menghadapi kebangkrutan dan dijual kepada pihak lain, maka pewaralaba baru dapat melanjutkan usahanya tanpa ada . Hendaknya Kurator dan hakim memastikan bahwa keputusan mereka dalam kasus pelestarian hak merek primagama tidak memberikan kerugian kepada pihak-pihak yang telah menjalankan perjanjian waralaba, karena hal tersebut berpengaruh pada hilangnya usaha penerima waralaba. REFERENSI