PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2018 (DESA TAMBUN DAN DESA SEGARAJAYA) Vitriana Jessica Handiyono1, Achmad Lutfi2 1 Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia 2 Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia e-mail:jessicavitriana@gmail.com, achmad.lutfi@ui.ac.id ABSTRAK Penelitian ini menganalisis implementasi sistem pengendalian internal dalam mengelola dana desa di Desa Tambun dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan lima komponen Kerangka Sistem Pengendalian Internal oleh COSO (2013). Hal tersebut dikarenakan pengelolaan dana desa merupakan hal yang penting dalam implementasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Tambun dan Desa Segarajaya, yang mana masih menemui berbagai permasalahan. Oleh karena itu dibutuhkanlah suatu bentuk sistem pengendalian internal dalam pengelolaan dana desa.Menggunakan pendekatan post positivist dengan studi pustaka dan wawancara mendalam, secara total ada sembilan akademisi dan praktisi yang berpartisipasi sebagai narasumber penelitian. Data wawancara dikategorikan dengan menggunakan pengkodean terbuka, pengkodean aksial, dan metode pengkodean selektif. Hasil dari penelitian ini adalah tidak semua komponen sistem kontrol internal oleh COSO telah dilakukan oleh Desa Tambun dan Desa Segarajaya. Kekhawatiran utama adalah lemahnya pemahaman pemerintah desa mengenai pengendalian internal dalam pengelolaan dana desa, karena sosialisasi kebijakan itu sendiri belum sepenuhnya disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat. Dari lima komponen Kerangka Kontrol Internal COSO, hanya 4 komponen yang telah dilaksanakan (lingkungan kontrol, kegiatan kontrol, informasi dan komunikasi, dan pemantauan). Sementara penilaian risiko belum dilakukan secara efektif, karena terbatasnya sosialisasi dari pemerintah pusat dan keterbatasan kompetensi pejabat desa yang dapat melaksanakan penilaian risiko. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan sistem pengendalian internal berdasarkan komponen COSO (2013) belum dilaksanakan secara menyeluruh oleh Desa Tambun dan Desa Segarajaya. Diperlukan sosialisasi dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa dalam penerapan sistem pengendalian internal pengelolaan dana desa lebih mendalam kepada aparatur desa. Kata Kunci: Sistem Pengendalian Internal, Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), Pengelolaan Dana Desa DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 PENDAHULUAN Pembukaan Undang-Undang Dasar (dari 20,7 T mencapai 60 T), idealnya 1945 tergerak mengatakan bahwa dibentuknya pemerintahan Indonesia bertujuan dalam diharapkan bahwa desa akan semakin dan termotivasi utnuk dapat memajukan daerahnya. rangka melindungi segenap bangsa dan Namun demikian, pada kenyataannya, seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan masih kesejahteraan mencerdaskan pemanfaatan dana desa yang tidak sesuai kehidupan bangsa, serta turut serta dalam dan tidak memenuhi pencapaian tujuan yang melaksanakan ketertiban dunia. Oleh karena ditetapkan. Indonesia Corruption Watch itu, demi meraih ketercapaian cita-cita (ICW) menemukan permasalahan berkaitan nasional, beragam upaya telah dilakukan dengan tren modus korupsi sepanjang tahun pemerintah salah satunya yaitu melalui 2017, bahwa dana desa menjadi pos penyelenggaraan daerah. anggaran yang paling banyak dikorupsi Secara teoritis, desa didefinisikan sebagai dengan total 98 kasus dan kerugian negeri suatu institusi yang otonom, serta memiliki sebesar 39.3 Miliar. tradisi, badan dinamika permasalahan dalam pengelolaan hukumnya sendiri yang bersifat mandiri dana desa tersebut, maka diperlukan suatu (Widjaja, 2003). Supriady dan Solihin pengendalian serta pengawasan yang kuat (2002) agar dapat menghindari penyimpangan dan adat umum, pemerintahan istiadat, bahwa maupun dalam rangka banyak ditemukan implementasi Melihat berbagai menyelenggarakan otonomi daerah yang penyelewengan luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka (Mardiasmo, 2018). Berkaitan dengan hal diperlukan kewenangan dan kemampuan tersebut, dalam menggali sumber keuangan secara Pemerintah (SPIP), mandiri Pengendalian Intern yang dilaksanakan menyeluruh di lingkungan dengan prinsip perimbangan yang Sistem mungkin terjadi Pengendalian Intern merupakan Sistem keuangan antara pemerintah pusat dan secara daerah. Dalam hal ini, dana desa merupakan pemerintahan pusat maupun pemerintahan dana yang bersumber dari APBN, yang daerah, terdiri dari seluruh proses audit, diperuntukan untuk desa melalui transfer reviu, kepada dengan pengawasan lainnya yang dilakukan sesuai prioritas untuk pelaksanaan pembangunan dengan tolak ukur sebagaimana yang sudah dan pemberdayaan masyarakat desa (UU. ditetapkan demi memberikan keyakinan No. 6 Tahun 2014). Sebagai bagian dari 9 bahwa kegiatan telah dilaksanakan dalam agenda prioritas NAWACITA Presiden Joko mewujudkan tujuan dan tata pemerintahan Widodo, kehadiran dana desa yang terus yang APBD Kabupaten/Kota pemantauan, baik. Lebih serta lanjut, kegiatan menurut meningkat dari tahun 2015 hingga 2018 102 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) Koordinator Pengawasan Bidang desanya dengan cara menurunkan tim Akuntabilitas Pemerintah Daerah Sumatera pemeriksa pada keseluruhan 180 desa di Barat, Chinggih Widanarto, dalam Rapat Kabupaten Bekasi. Koordinasi Pemerintah Kabupaten Program Pembangunan dan Menurut Inspektur Bekasi, Nano Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Setiana, hal tersebut penting dilakukan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016, dikarenakan sebelumnya pemeriksaan hanya menekankan pentingnya penerapan sistem dilakukan dengan mengambil 3 sampel desa pengendalian di setiap kecamatan karena jumlah auditor keuangan intern desa. dalam pengelolaan Penerapan tersebut ditekankan untuk mendorong pemerintah dalam mengidentifikasi titik yang terbatas (Berita Cikarang, 2018). Desa Tambun dan Desa Segarajaya lemah merupakan dua desa di Kabupaten Bekasi pengelolaan keuangan desa yang harus yang memiliki karakteristik wilayah yang ditingkatkan. saling Wilayah Kabupaten Bekasi sebagai berbeda. pengelolaan Melihat dana desa permasalahan yang ada di bagian dari Jabodetabek yang dikenal Kabupaten Bekasi, ternyata hal tersebut sebagai kesatuan Kawasan megapolitan di masih turut dirasakan oleh Desa Tambun Indonesia, maupun merupakan wilayah dengan Desa Segarajaya. Pertama, kegiatan Industri yang berkembang cukup beberapa pelaporan yang diterima oleh Tim pesat dan dikenal terbesar di Asia Tenggara Satgas Dana Desa di Desa Tambun pada (DetikNews, Namun demikian, Tahun 2018 antara lain yaitu keluhan ditemukan beberapa masyarakat Desa Tambun yang menilai permasalahan terkait pengelolaan dana desa bahwa pembangunan desa tidak dirasakan di berasal ternyata 2017). masih Kabupaten Bekasi. Kepala Badan dari dana desa, pembangunan Pemberdayaan Masyarakat DESA (BPMD) infrastruktur yang dinilai dilakukan tanpa Kabupaten Barhaty, adanya prasasti, serta BUMDes yang tidak mengatakan bahwa selama ini dana desa di terlihat aktivitasnya. Kedua, pembangunan Kabupaten Bekasi masih terlalu fokus untuk desa di Desa Segarajaya dinilai masih belum pembangunan fisik berupa infrastruktur maksimal (seperti membuka dan memperbaiki jalan), sampah liar dari aliran sungai maupun dan belum seimbang dengan pembangunan sampah masyarakat pada Kawasan Pusat dalam bidang pemberdayaan masyarakat Restorasi dan Pembelajaran Mangrove Desa desa (contohnya BUMDes). Selain itu, Segarajaya yang seharusnya dihindarkan Kabupaten merencanakan karena fungsi KPRPM sebagai kawasan peningkatan pengawasan pengelolaan dana konservasi (news.trubus.id, 2019). Masih Bekasi, Bekasi Aat juga dengan masih ditemukannya 103 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 pula ditemukan beberapa fasilitas sarana kontribusi hasil penelitian yang berguna prasarana umum di Desa Segarajaya yang bagi para pembaca. rusak, belum adanya pusat informasi, Penelitian pertama berjudul serta “Pengelolaan dana desa di Desa Buni minimnya transportasi publik di sekitar Bhakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten daerah tersebut. Selain itu, belum ditemukan Bekasi, Tahun Anggaran 2015” oleh Febria penelitian terdahulu yang membahas secara Avicena pada tahun 2016. Tujuan dari spesifik sistem penelitian ini adalah untuk menganalisis pengendalian internal di desa, khususnya pengelolaan dana desa dengan membahas pada Desa Tambun dan Desa Segarajaya. secara rinci terkait kebijakan pengelolaan Sehingga, berdasarkan latar belakang yang dana desa yang dimiliki oleh Desa Buni telah dijelaskan tersebut, dalam penelitian Bhakti mulai dari tahap perencanaan hingga ini penulis mengangkat tema mengenai pertanggungjawaban. “Penerapan Sistem Pengendalian Internal digunakan adalah dengan pendekatan post- Dalam di positivist. Adapun hasil yang diperoleh dari Kabupaten Bekasi Tahun 2018 (Studi penelitian tersebut yaitu ditemukan beberapa Kasus: Desa Tambun dan Desa Segara masalah dalam pengelolaan keuangan desa, Jaya). antara lain yaitu partisipasi masyarakat yang rendahnya kegiatan terkait Pengelolaan pemasaran, penerapan Dana Desa Metode yang belum maksimal, kebijakan pembiayaan TINJAUAN PUSTAKA Penelitian ini meneliti dalam RKPDes yang belum matang, serta terkait Penerapan Sistem Pengendalian Internal Dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun (Desa Tambun dan Desa Segarajaya). Penelitian ini merupakan penelitian baru, namun sebelumnya sudah pernah dilakukan beberapa penelitian sejenis. Oleh sebab itu, peneliti menjadikan beberapa penelitian terdahulu sebagai pembanding terhadap penelitian yang akan dilakukan. Tinjauan pustaka ini peneliti gunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memastikan agar penelitian ini berada di arah yang benar dan harapannya dapat memberikan terkait tahap pencatatan dan pelaporan keuangan desa yang masih menggunakan metode konvensional dan tidak sesuai dengan regulasi Permendagri 113 Tahun 2014. Penelitian kedua berjudul “Analisis Pengawasan Internal & Eksternal Dana Desa, Tahun Anggaran 2015 – 2016 (Studi Kasus: Kabupaten Bogor) oleh Rizka Dwi Pratiwi pada tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan proses pengawasan internal dan eksternal dana desa yang bersumber dari APBN serta faktor yang mempengaruhinya di Kabupaten 104 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) Bogor, Provinsi Jawa Barat. Metode yang akuntabilitas dari pengelolaan keuangan digunakan adalah dengan pendekatan post- dana desa. Penelitian keempat berjudul “Sistem positivist. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pengawasan internal Pengendalian yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Bogor terhadap pemerintah desa terkait dana Desa desa belum optimal, dikarenakan PKPT Kabupaten Temanggung” oleh Ellyas Edy (Program Tahunan) Haryono pada tahun 2018. Tujuan dari masih dilakukan secara umum saja. Selain penelitian ini adalah untuk menganalisis itu, proses pengawasan eksternal juga belum terkait pengendalian internal pemerintah optimal karena masih kurang berjalannya desa dalam menggunakan dana desa pada proses informasi dan komunikasi yang baik, tahun 2016. Metode yang digunakan adalah lemahnya deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Kerja Pengawasan pertanggungjawaban, serta kurangnya partisipasi masyarakat. Ngipik, Hasil Penelitian ketiga berjudul “Pengaruh Intern yang Pemerintah Kecamatan diperoleh Pada Pringsurat, yaitu sistem pengendalian intern dari pemerintah terkait Penerapan Sistem Pengendalian Instansi pengelolaan Pemerintah (SPIP) Terhadap Akuntabilitas pembangunan Pengelolaan Dana Desa (Survei Pada Desa- sesuai dengan peraturan yang ada, secara Desa Klari, terbuka, akuntabel, serta partisipatif. Hal Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan tersebut dikarenakan pengawasan, arahan, Majalaya dan Kecamatan Rengasdengklok, serta sosialisasi yang masih kurang dari Kabupaten Karawang) oleh Ivan Yudianto Pemerintah Temanggung dan Ekasari Sugiarti pada tahun 2018. Kecamatan dan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Pemerintah di mengetahui penerapan sistem pengendalian Pemerintah No. 60 Tahun 2008. di Wilayah Kecamatan dana desa desa dalam telah rangka dilaksanakan di tingkat Kabupaten kepada Desa terkait Peraturan internal dan akuntabilitas dari pengelolaan Secara keseluruhan, perbedaan dari dana desa, serta pengaruh yang diberikan penelitian yang berjudul “Penerapan Sistem dari kontrol internal tersebut di wilayah Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Kabupaten Karawang. Desa Tahun 2018 (Desa Tambun dan Desa digunakan adalah pendekatan kuantitatif.. Metode deskriptif Adapun yang dengan Segarajaya” berfokus pada penerapan hasil sistem pengendalian internal yang dilakukan penelitian yang diperoleh yaitu ditmukan oleh aparatur pemerintah desa dengan adanya pengaruh yang signifikan atas sistem mengacu kepada teori Sistem Pengendalian pengendalian internal pemerintah terhadap Internal yang ditetapkan oleh COSO 105 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 (Committee of Sponsoring Organizations of berpikir yaitu konsep pemerintahan daerah, the Treadway Commission) serta dengan manajemen keuangan daerah, dan sistem melihat kepada kesesuaian kebijakan yang pengendalian internal. Berkaitan dengan ada di lapangan, sehingga bukan berfokus pemerintahan daerah, Nick Devas (1989), hanya pada penerapan pengelolaan dana bahwa sistem administrasi pemerintahan desa itu sendiri sebagaimana yang dilakukan daerah oleh Avicenna (2015). Secara mendasar pendekatan, bersadarkan sudut pandang teoritik, berbeda desentralisasi. Sabarno (2007) mengatakan dengan penelitian oleh Pratiwi (2017), bahwa saat ini Negara Republik Indonesia Yudianto dan Sugiarti (2018), serta Haryono sebagai Negara Kesatuan menganut asas (2018), penelitian ini menggunakan teori desentralisasi sistem pengendalian internal pemerintah pemerintahan di daerah, oleh COSO. Teori tersebut mencakup lima memberikan kesempatan dan keleluasaan unsur sistem pengendalian intern yang dapat kepada daerah dalam menyelenggarakan digunakan dalam penerapan pengendalian otonominya. Lebih lanjut, Hoessein (2001) intern keuangan daerah, serta digunakan mengatakan bahwa desentralisasi mencakup sebagai dalam dua elemen pokok, yaitu: pembentukan penelitian ini. Adapun lima komponen daerah otonom, dan penyerahan urusan sistem pengendalian internal oleh COSO pemerintahan daerah daerah tersebut yaitu 1). Pengendalian Lingkungan, otonom.Secara lebih spesifik, Hoessein 2). Penilaian Risiko, 3). Pengendalian mengungkapkan bahwa terdapat tiga makna Aktivitas, 4). Informasi dan Komunikasi, dari konsep local government, yaitu 1). serta 4). Aktivitas Pemantauan. Selain itu, Pemerintah daerah sebagai organ (local dalam penelitian ini juga akan dibahas authority), 2). Pemerintah daerah sebagai secara lebih luas terkait penerapan sistem fungsi, dan 3). Pemerintah daerah sebagai pengendalian internal dengan melihat hasil daerah otonom. dimensi pengukuran di Indonesia ditandai yaitu dekonsentrasi dalam kepada oleh 2 dan penyelenggaraan yaitu dengan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal Konsep berikutnya yang menjadi pengelolaan dana desa oleh Inspektorat landasan teoritis yaitu terkait manajemen Kabupaten Dinas keuangan dan Desa menjelaskan sebagai unsur manajemen keuangan daerah merupakan Bekasi, Pemberdayaan (DMPD) serta Masyarakat Kabupaten pemerintah daerah. Kerangka Teori Dalam penelitian daerah. bahwa, Mardiasmo (2018) reformasi sistem konsekuensi atas pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia. ini, terdapat Adapun reformasi manajemen keuangan beberapa konsep yang membentuk kerangka 106 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) daerah yang terjadi dinilai cukup signifikan, organisasi pemerintah yang dipengaruhi yaitu anggaran manajemen organisasi, maupun pemangku Public kepentingan lainnya, yang mana ditujukan keseluruhan, untuk menjamin keberhasilan capaian tujuan berubahnya tradisional pendekatan menjadi Management. New Secara dijelaskan bahwa terdapat tiga misi utama organsiasi pelaksanaan pengendalian internal tersebut, dijelaskan otonomi daerah dan Dalam bahwa efisiensi membentuk sistem pengendalian internal sumberdaya efektifitas daerah, 2). pengelolaan Meningkatkan yang efektif 5 sistem desentralisasi fiskal, yaitu 1). Menciptakan dan terdapat konsep komponen sebagai yang berikut: kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan Pengendalian masyarakat, dan 3). Memberdayakan Risiko, 3). Kontrol Aktivitas, 4). Informasi masyarakat untuk aktif dalam dan Komunikasi, dan terakhir yaitu 5). proses lingkungan, 2). 1). Penilaian pembangunan. Disamping itu, Mardiasmo Pengawasan Sistem Kontrol Internal. (2018) Gambar 2.2. COSO Internal Control Framework Sumber: COSO, 2013. juga turut menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip dasar yang mendasari pengelolaan keuangan daerah, antara lain adalah prinsip transparansi, akuntabilitas, dan value for money. Konsep terakhir yang menjadi landasan teoritis dalam penelitian ini yaitu terkait konsep sistem pengendalian internal oleh Committee of Sponsoring Sumber: Organizations of the Treadway Commission (https://www.coso.org/Documents/COSO- (COSO) Tahun 2013. COSO (Committee of ICIF-11x17-Cube-Graphic.pdf) Sponsoring Organization of The Treadway Commission) dalam tersebut yang (2007) membentuk kerangka pemikiran sehingga menjelaskan bahwa pengendalian internal alur pada penelitian ini dimulai dengan dapat membantu mengatasi dinamika Shah Konsep-konsep manajemen dalam menganalisis fungsi sistem pengendalian ekonomi maupun internal dalam pengelolaan dana desa di lingkungan yang kompetitif, pergeseran Kabupaten kebutuhan dan prioritas masyarakat, serta dengan restrukturisasi demi kemajuan di masa manajemen keuangan daerah, serta sistem depan. Sehingga, pengendalian internal pengendalian internal. Selanjutnya akan didefinisikan sebagai sebuah proses dalam dilakukan analisis lebih spesifik terkait dari Bekasi konsep dengan mengaitkan pemerintah daerah, 107 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 keberadaan dan penerapan masing-masing Desa Kemendagri, Inspektorat Jenderal komponen sistem pengendalian internal Kemendes PDTT, (COSO, 2013) dalam pengelolaan dana desa Kemendes PDTT, di Desa Tambun dan Desa Segarajaya. Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Satgas Dana Badan Desa Pengawas Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan METODE PENELITIAN Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Post-Positivist, yang berfungsi untuk membandingkan dan menguji kebeneran absolut dari pengetahuan dengan realita yang ada (Phillips dan Burbules, 2000 dalam Creswell, 2009). Pendekatan Post-Positivist ini memegang prinsip bahwa penyebab perbedaan antara realita dengan teori yang ada dapat mempengaruhi hasil akhir yang didapat. Berdasarkan tujuannya, penelitian ini tergolong dalam penelitian deskriptif untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai penerapan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018 (Studi Kasus Desa Tambun Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kepala Desa Tambun, Kepala Desa Segarajaya, serta SEKNAS Fitra (organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang kontrol sosial transparansi penganggaran pemerintah). Selain itu, penulis juga turut menggunakan data sekunder yang berasal dari dokumen, jurnal, buku, artikel, maupun peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian. Selanjutnya, analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui proses coding terhadap hasil wawancara yang telah diperoleh, serta mengolaborasikannya dengan hasil olahan kembali data sekunder yang digunakan. dan Desa Segarajaya) dengan manfaat yang HASIL DAN PEMBAHASAN Pembahasan ini akan menjelaskan bersifat murni yaitu untk pengembangan mengenai penerapan sistem pengendalian ilmu pengetahuan dan dapat memberikan internal dalam pengelolaan dana desa di dasar informasi untuk penelitian selanjutnya. Kabupten Bekasi tahun anggaran 2018, Berdasarkan waktu, penelitian ini masuk dengan menelaah studi kasus di Desa dalam jenis penelitian cross sectional yang Tambun dan Desa Segarajaya. Analisis akan dilaksanakan dari bulan Januari 2019 hingga dilakukan sesuai dengan operasionalisasi Mei 2019. konsep Pengumpulan data pada penelitian ini yang mencakup lima dimensi komponen sistem pengendalian internal oleh dilakukan melalui wawancara mendalam COSO sebagai beberapa pengendalian internal oleh COSO tersebut informan dari Ditjen Bina Pemerintahan antara lain yaitu pengendalian lingkungan, data primer kepada (2013). Lima dimensi sistem 108 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) penilaian risiko, kontrol aktivitas, informasi yaitu komitmen untuk mengelola dana desa dan komunikasi serta yang terakhir adalah sebaik mungkin, yang mana tercermin pengawasan terhadap pengendalian internal. dalam realisasi pelaksanaan pembangunan Pengendalian Lingkungan desa yang masing-masing berfokus kepada Fungsi pembangunan infrastruktur sebagai prioritas merupakan pengendalian pondasi awal lingkungan dari seluruh Desa Tambun dan Komitmen lainnya. COSO (2013) menjelaskan bahwa Segarajaya dalam pengelolaan dana desa pengendalian lingkungan mencakup standar, juga dibuktikan melalui laporan data dari proses, dan struktur yang dibutuhkan dalam Satgas Dana Desa, yang mana tidak melaksanakan pengendalian internal dalam menemukan suatu organisasi. Oleh sebab itu, Institute for penyelewengan dana desa yang secara Internal signifikan (IIA) menjelaskan pentinya pengendalian lingkungan sebagai melanggar laporan Desa terkait kebijakan dalam Selanjutnya, analisis indikator kedua pengendalian internal yang efektif, Dalam adalah membahas pemerintah komponen adanya dan pengelolaan dana desa. pondasi dasar dari ketercapaian sistem ketercapaian Tambun Segarajaya. komponen sistem pengendalian internal Auditors Desa Desa terkait independensi aparatur dalam penerapan desa pengendalian lingkungan ini, akan dibahas pengelolaan dana desa serta pengawasan melalui beberapa indikator, yaitu: cerminan atas pengendalian internal. Berdasarkan komitmen dari aparatur pemerintah desa hasil dalam bentuk integritas dan nilai etik, Tambun independensi dalam pelaksanaan terfokus dalam independensi penerapan pengendalian internal, manajemen pengelolaan dana desa, dan belum secara organisasi, pengembangan sumber daya spesifik menyentuh pembahasan terkait manusia, penerapan serta penerapan akuntabilitas kinerja. analisis, ditemukan bahwa dan Desa Segarajaya independensi Desa masih dalam melaksanakan sistem pengendalian internal Indikator pertama sebagaimana yang tertuang dalam COSO adalah penerapan komitmen dalam bentuk Internal Control Framework. Independensi integritas dan nilai etik aparatur Desa sistem Tambun dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pengelolaan dana desa. Secara keseluruhan, Desa Tambun dan Desa Segarajaya masih bentuk komitmen aparatur pemerintah Desa melekat pada pelaksanaan dari pengelolaan Tambun dalam dana desa itu sendiri. Walaupun pada pengelolaan dana desa adalah bersifat lisan implementasinya, seharusnya pemantauan dan dan penilaian Desa Desa yang Segarajaya Segarajaya pengendalian internal dalam 109 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 atas pengendalian internal pengelolaan dana Beberapa permasalahan yang dirasakan desa berdiri sendiri tanpa secara utuh yaitu terkait penatausahaan atau administrasi melekat dalam proses pengelolaan dana dalam pengelolaan dana desa. Lebih lanjut, desa. Adapun indikator kedua ini turut permasalahan berkaitan dengan indikator ketiga dalam mempengaruhi hasil analisis dari indikator analisis pengendalian lingkungan, yakni yang dalam independensi pengelolaan dana desa pertanggungjawaban tiap individu aparatur oleh aparatur pemerintah desa, terdapat desa dalam pengelolaan dana desa. Dalam penetapan struktur, alur dan pelaporan, serta implementasinya, pembagian wewenang dan tanggung jawab individu Desa Tambun sudah cukup baik yang tepat dalam pengelolaan dana desa dikarenakan aparatur desa yang sudah lebih tersebut. Berdasarkan hasil temuan di Desa memahami pengelolaan dana desa karena Tambun dan Desa Segarajaya, telah terdapat mayoritas adalah aparatur yang sama dari alur dan periode sebelumnya. Namun di sisi lain pembagian wewenang tersebut kelima, juga yaitu turut akuntabilitas akuntabilitas kinerja tanggungjawab dalam bentuk struktur Desa Segarajaya menilai bahwa penerapan formal sesuai dengan kebijakan akuntabilitas di Desa Segarajaya masih 113 Tahun 2014 terkendala dengan permasalahan kompetensi yang Permendagri Nomor tentang pengelolaan dana desa. sumber daya manusia aparatur di desa Selanjutnya, indikator keempat dalam tersebut. Permasalahan tersebut dinilai analisis pengendalian lingkungan adalah karena kecenderungan aparatur Desa terkait manusia Segarajaya yang sulit untuk diarahkan atau aparatur desa yang kompeten dan mampu mempelajari terkait hal yang berkaitan mengembangkan kompetensinya. dengan pengelolaan dana desa pengendalian Penilaian Risiko adanya Berdasarkan sumber implementasi daya internal dalam pengelolaan sumber daya Menurut COSO (2013), bahwa manusia aparatur pengelolaan dana desa di penilaian risiko dalam sistem pengendalian Desa Tambun dan Desa Segarajaya, dapat internal dikatakan terkait menentukan bagaimana organisasi dapat sumber daya manusia masih lebih banyak mengatasi risiko. Dalam hal ini, risiko dirasakan didefinisikan sebagai kemungkinan yang bahwa Permasalahan oleh permasalahan Desa tersebut Segarajaya. dasar yang dapat lain dapat muncul dari suatu kebijakan yang dikarenakan kurangnya kompetensi dari dilaksanakan, yang mana hal tersebut dapat aparatur pemerintah desa, yang dinilai masih memengaruhi cenderung organisasi. berada antara merupakan dibawah rata-rata. ketercapaian dari tujuan 110 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) Indikator pertama dalam dimensi Segarajaya dalam mengelolaa dana desa. penilaian risiko adalah terkait adanya arah Analisis dan identifikasi masih dilakukan tujuan pengelolaan dana desa yang jelas sebatas ditetapkan oleh Desa Tambun dan Desa pembangunan Segarajaya. Berdasarkan hasil analisis, telah penetapan rencana desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah terdapat arah pengelolaan dana desa yang (RPJMDes), penyampaian jelas ditetapkan oleh Desa Tambun dan penggunaan dana desa secara lisan, serta Desa Segarajaya yang difokuskan untuk dengan meminimalisir penggunaan pihak pembangunan Hal ketiga dalam pembangunan desa. Di sisi dalam lain, berkaitan dengan indikator ketiga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa aparatur desa cukup memahami bahwa Tambun dan Desa Segarajaya Tahun 2018, terdapat yang mayoritas mengalokasikan dana desa pengelolaan paling besar dalam kegiatan pembangunan bersumber dari pihak/lembaga eksternal tak infrastruktur. Namun di sisi lain, belum berkepentingan terdapat fokus pelaksanaan pemberdayaan menyalahgunakan manusia tersebut infrastruktur sebagaimana yang desa. tercermin melalui potensi dana Desa prioritas kecurangan dalam desa mana yang yang dapat manfaat transparansi seimbang sebagaimana pengelolaan dana desa. Dalam hal ini, pelaksanaan pembangunan infrastruktur. pelaporan merupakan salah satu bentuk Sehingga, kedepannya pemberdayaan kontrol sosial masyarakat. Namun apabila masyarakat secara langsung harus turut hal tersebut cenderung dilakukan demi seimbang menjadi fokus pemanfaatan dana meraih keuntungan pribadi, yang mana desa dibuktikan dengan pemeriksaan di lapangan oleh Desa Tambun dan Desa Segarajaya. yang tidak terbukti kebenarannya, maka hal Indikator kedua adalah terkait identifikasi dan analisis risiko berdasarkan tersebut menjadi risiko tersendiri dalam penglolaan dana desa. tujuan yang telah ditetapkan, yang mana Indikator terakhir dalam penilaian akan berhubungan dengan indikator ketiga risiko yaitu mengindentifikasi kemampuan desa dalam yaitu kemampuan desa dalam perubahan yang mengidentifikasi adanya potensi kecurangan berpengaruh signifikan dalam pengelolaan dalam penilaian risiko. Pada dasarnya, dana desa. Sejalan dengan pembahasan belum dan sebelumnya, bahwa fokus dana desa di Desa menyeluruh, Tambun dan Desa Segarajaya adalah untuk ditemukan adanya identifikasi risiko secara analisis terperinci, maupun tertulis yang dibuat oleh pembangunan infrastrukturt, sehingga aparatur pemerintah Desa Tambun dan Desa perubahan yang secara signifikan terasa 111 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 adalah terkait perkembangan infrastruktur internal dalam mengatasi risiko pengelolaan itu sendiri. Walaupn di sisi lain memang dana desa, namun hal tersebut belum secara belum secara spesifik terlihat perubahan utuh mencerminkan keterwakilan sistem dalam bidang pemberdayaan masyarakat pengendalian desa, sehingga internal dalam mengatasi diperlukan peningkatan risiko pengelolaan dana desa. Dalam hal ini, pemberdayaan masyarakat tidak ada standar tertentu yang dilakukan melalui dana desa agar dapat memberikan oleh Desa Tambun maupun Desa Segarajaya perubahan secara riil di Desa Tambun dan dalam melaksanakan pengendalian internal Desa Segarajaya. yang berfungsi untuk mengatasi identifikasi pelaksanaan Pengendalian Aktivitas risiko. Adapun Menurut COSO (2013) pengendalian dilatarbelakangi hal tersebut oleh kurangnya aktivitas merupakan serangkaian aktivitas kemampuan yang secara umum didefinisikan sebagai Tambun dan Desa Segarajaya dalam secara rangkaian kebijakan, prosedur, dan standar, utuh menyusun identifikasi dan analisis yang dapat membantu pihak manajamen risiko dalam pengelolaan dana desa untuk dapat mengatasi risiko dalam rangka menjaga agar tujuan tercapai. Dalam hal organisasi ini, aparatur juga pemerintah Desa Berbeda dengan indikator pertama dapat dalam pengendalian aktivitas sebagaimana pengendalian yang telah dijelaskan, indikator kedua aktivitas dapat berbentuk prefentif atau terkait pengendalian detektif, serta dapat dilaksanakan dalam teknologi informasi dalam pengelolaan dana seluruh level organisasi. desa adalah yang internal dengan paling terlihat Indikator pertama dalam pengendalian pelaksanaannya di Desa Tambun dan Desa aktivitas adalah kemampuan desa dalam Segarajaya. Penerapan indikator tersebut membuat tercermin melalui kehadiran Siskeudes yang dan mengembangkan pengendalian internal yang dapat menangani dinilai potensi risiko dalam pengelolaan dana desa. melaksanakan proses pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil analisis, dapat dikatakan Adapun bahwa pelaksanaan Siskeudes itu sendiri di Desa Tambun pertanggungjawaban dalam bentuk Surat maupun Desa Segarajaya tidak menemukan Pertanggungjawaban masalah yang sulit untuk diatasi, salah satu penerapan dan Laporan Pertanggungjawaban merupakan hal utama alasan dilakukan. Namun demikian, walaupun SPJ merupakan hal yang wajib untuk disusun sangat membantu dalam yang Desa penggunaan dalam aplikasi melatarbelakanginya yaitu dikarenakan aparatur desa telah memperoleh Bimtek maupun yang pelatihan dan menjadi bentuk nyata pengendalian 112 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) memadai dalam hal penerapan Siskeudes karena memungkinkan manajemen untuk dalam pengelolaan dana desa. dapat Terakhir, menunjukan ketiga dalam organisasi pengendalian aktivitas adalah terkait kegiatan organisasi adalah hal yang penting pelaksanaan pengendalian internal untuk telah ditetapkan. dilakukan dan pengendalian harus menjadi perhatian bersama. telah Indikator pertama dalam komponen belum informasi dan komunikasi adalah terkait terdapat pelaksanaan pengendalian internal pemanfaatan informasi yang relevan dalam yang dilaksanan secara spesifik, sehingga mendukung fungsi pengendalian internal dalam pengelolaan dana desa maupun pengelolaan dana desa. Berdasarkan hasil pengendalian secara analisis, dapat dikatakan bahwa penerapan berpedoman sosialisasi maupun Bimbingan Teknis dari kepada Peraturan Kementrian Dalam Negeri pemerintah pusat dan daerah merupakan hal Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan yang berperan penting dalam penyampaian dana desa. Sehingga, dapat dikatakan bahwa informasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun sosialisasi dan Bimbingan Teknis tersebut, 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal pemerintah desa Tambun dan Segarajaya memang belum menjadi rujukan desa dalam dapat lebih memanfaatkan informasi yang pelaksanaan relevan bersumber dari Pemerintah Pusat dijelaskan Sebagaimana bahwa anggota indikator berdasarkan kebijakan dan prosedur yang lainnya kepada sebelumnya keseluruhan, bahwa internalnya desa masih pengendalian internal pengelolaan dana desa. dan COSO sehingga penerapan penerapan bahwa dengan ketetapan pemerintah pusat dan informasi dapat diperoleh oleh manajemen sesuai berdasarkan prioritas penggunaan melalui pihak internal maupun eksternal, dana desa. Kemudian, hal tersebut berkaitan yang mana informasi tersebut diharapkan dengan dapat mendukung penerapan dari sistem komunikasi internal yang dilakukan oleh pengendalian aparatur Desa Tambun dan Desa Segarajaya internal. (2013), Daerah, Melalui pengelolaan dana desa akan bersesuaian Informasi dan Komunikasi Menurut tersebut. Disamping itu, indikator kedua penerapan komunikasi yang bersumber dari internal dalam mendukung fungsi maupun untuk internal pengelolaan dana desa. Berdasarkan menyebarkan informasi penting di dalam tinjauan penerapan komunikasi internal maupun di luar organisasi sesuai dengan sebagai bentuk pengendalian internal dalam kebutuhannya. Komunikasi internal dalam pengelolaan dana desa, dapat dikatakan organisasi khususnya sangat diperlukan bahwa Desa Tambun dan Desa Segarajaya eskternal berguna pengendalian 113 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 sama-sama menerapkan suatu rapat internal untuk staff sebagai bentuk komunikasi internal. strategis. Namun demikian, di sisi lain, Sehingga, berdasarkan informasi belum ditemukan adanya jenis media atau Bimtek yang akan sarana prasana lain yang secara khusus hasil diperoleh, menyepakati yang ditujukan internal tersebut, yang mana diharapakan pengelolaan dana desa kepada publik secara aparatur bertukar khusus di Desa Segarajaya; kecuali untuk informasi terkait pengelolaan dana desa agar Desa Tambun yang sudah memiliki spanduk informasi dana desa tidak hanya dimiliki informasi APBDes Tahun 2019 pada area oleh Kepala Desa atau Bendahara saja. depan Kantor Kepala Desa. dapat saling Indikator terakhir dalam komponen informasi dana komunikasi, yaitu transparansi bersifat dikomunikasikan lebih lanjut dalam rapat desa untuk hal informasi Aktivitas Pemantauan Menurut COSO (2013), bahwa kemampuan aparatur desa dalam menjalin aktivitas pemantauan merupakan evaluasi komunikasi dengan pihak eksternal terkait yang dilaksanakan secara berkala maupun hal yang berpengaruh terhadap fungsi berkelanjutan untuk memverifikasi bahwa pengendalian internal dalam pengelolaan masing-masing lima dana desa. Berdasarkan hasil analisis di pengendalian internal Desa Tambun dan Desa Segarajaya, dapat termasuk aktivitas yang tercakup dalam tiap dikatakan bahwa komponen tersebut. tercermin melalui penerapan telah dari dilakukan, antar Indikator pertama dalam komponen pemerintah desa dengan BPD selaku pihak aktivitas pemantauan adalah adanya evaluasi eksternal berdampingan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk bertugas untuk mengawasi pelaksanaan memastikan bahwa komponen pengelolaan pengelolaan dana desa. Kehadiran dari BPD dana desa dijalankan dengan baik. Meninjau tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat pelaksanaan evaluasi pengelolaan dana desa melalui Peraturan Kementrian Dalam Negeri di Desa Tambun dan Desa Segarajaya, Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan terlihat bahwa fokus pemanfaatan dari dana Permusyawaratan Desa. Dalam peraturan desa masih cenderung kepada pembangunan tersebut mendefinisikan musyawarah desa infrastruktur dan belum secara langsung dan sebagai yang koordinasi tersebut komponen secara musyawarah antara Badan seimbang (BPD) dengan pemberdayaan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah desa, serta unsur masyarakat, dalam implementasinya, kinerja Inspektorat yang Kabupaten sebagai Pemusyawaratan mana Desa musyawarah tersebut diselenggarakan oleh BPD dengan tujuan menyentuh Aparat pembangunan Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memang masih 114 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) sebatas pada pengawasan terhadap pertanggungjawaban sebelum disampaikan pengelolaan dana desa itu sendiri, dan tidak kepada Inspektorat Kabupaten juga telah secara spesifik mengevaluasi komponen terlaksana, sistem pengendalian internal pengelolaan implementasinya masih ditemukan beberapa dana desa sebagaimana yang terdapat dalam masalah COSO Internal Control Framework maupun dilampirkan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Sehingga, diperlukan peningkatan disiplin 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal desa bahwa penyelesaian SPJ harus tepat Pemerintah. Hal tersebut disebabkan sistem waktu sehingga membantu pelaksanaan pengendalian internal dalam pengelolaan komunikasi hasil evaluasi oleh Inspektorat dana desa yang masih melekat dalam Kabupaten. Di sisi lain, terdapat pula penerapan pengelolaan dana desa, sehingga permasalahan dari Inspektorat Kabupaten peran APIP dalam melaksanakan evaluasi yang harus menjadi perhatian, yaitu terkait terkait ketersediaan dari sumber daya manusia yang penerapan sistem pengendalian internal tidak dapat secara utuh terlaksana. walaupun seperti Perdes atapun dalam yang belum itu sendiri. SPJ dinilai kurang memadai untuk dapat turun Indikator kedua dalam komponen langsung melaksanakan pengawasan di desa, aktivitas pemantauan ini adalah kinerja sehingga hal tersebut dinilai menjadi salah Aparat Pemerintah satu alasan pelaksanaan pengawasan yang mengomunikasikan hasil masih belum bersifat menyeluruh di Desa di Pengawas (APIP) dalam Internal evaluasi pengendalian internal dalam waktu yang tepat kepada bertanggungjawab. pihak Secara yang keseluruhan, komunikasi dalam hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, DPMD, dan Desa, telah dilaksanakan dengan koordinasi yang cukup baik. Desa Tambun dan Desa Segarajaya sebagai aktor utama pengelola keuangan desa, memahami bahwa rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten selaku APIP adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan rentang waktu yang diberikan. Selain itu, koordinasi antara APIP dengan DPMD dalam hal pelaporan Kabupaten Bekasi. surat KESIMPULAN Secara keseluruhan, sistem pengendalian internal dalam pengelolaan dana desa di Desa Tambun dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, belum terlaksana secara menyeluruh sebagaimana mengacu kepada komponen Sistem Pengendalian Internal oleh COSO (2013). Secara umum, baru komponen dalam empat dari lima sistem pengendalian internal pengelolaan dana desa yang telah cukup terlaksana oleh Desa Tambun dan Segarajaya, walaupun memang dalam 115 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 penerapannya tidak seluruhnya indikator lain dalam komponen yang telah terlaksana pengendalian internal dalam pengelolaan tersebut pun dikarenakan kebijakan sistem telah dilakukan secara dana desa yang belum secara utuh dipahami Beberapa komponen sistem oleh desa, serta keterbatasan sumber daya pengendalian internal dalam pengelolaan dari DMPD Kabupaten Bekasi maupun dana desa yang telah dilaksanakan antara Inspektorat Kabupaten dalam melaksanakan lain pembinaan maupun pengawasan yang belum maksimal. yaitu pengendalian pengendalian aktivitas, lingkungan, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Adapun secara menyeluruh turun langsung lapangan ke 180 desa di Kabupten Bekasi. dalam komponen penilaian risiko hanya terdapat dua dari tiga indikator yang telah Saran cukup sesuai dilaksanakan Desa Tambun Berdasarkan permasalahan yang ada dan Desa Segarajaya, yaitu menetapkan dalam tujuan mengajukan beberapa saran sebagai upaya pengelolaan mengidentifikasi dana desa perubahan dan signifikan penelitian perbaikan ini, dalam maka peneliti penerapan sistem setelah kehadiran dana desa. Identifikasi dan pengendalian internal pengelolaan dana desa analisis risiko dinilai belum dilaksanakan di Desa Tambun dan Desa Segarajaya, oleh Kabupaten Bekasi, antara lain sebagai desa dikarenakan keterbatasan kompetensi aparatur desa yang secara berikut: khusus a. melaksanakan pemetaan risiko dalam pengelolaan dana desa. Selanjutnya, indikator Saran untuk Pemerintah Pusat: - Dalam dalam hal ini, BPKP sebagai pembina pelaksanaan Sistem Pengendalian komponen sistem pengendalian internal Internal yang telah dilaksanakan dengan baik oleh seharusnya Desa Tambun dan Desa Segarajaya adalah penerapan sistem pengendalian internal pengendalian aktivitas terhadap teknologi dalam pengelolaan dana desa hingga level yang digunakan dalam pengelolaan dana pemerintah desa, yaitu Siskeudes. Penerapan Siskeudes Sistem Pengendalian Internal tidak hanya menjadi indikator yang paling terlaksana di menjangkau level Pemerintah Daerah saja, Desa Tambun dan Segarajaya, karena hal tapi juga turut menyentuh level pemerintah tersebut bersifat wajib dan menjadi alat desa bantu besa dalam menyusun dan Pengembang lebih desa. Siskeudes, mensosialiasikan Sehingga, penerapan laporan - Kementrian Dalam Negeri bersama keuangan yang akuntabel. Beberapa hal Kementrian Desa, Daerah Tertinggal, dan yang melatarbelakangi hal tersebut antara Transmigrasi, akan lebih baik apabila 116 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) - mensosialisasikan aspek identifikasi sarana informasi dasar yang seharusnya ada dan penilaian risiko sebagaimana yang di dilakukan oleh Kementrian tersebut kepada informasi, baliho, serta sarana teknologi tingkatan level pemerintah daerah dan desa. informasi lainnya belum terlihat (Khusus b. untuk Desa Tambun, baru terlihat baliho Saran untuk Pemerintah Daerah dan Desa: desa seperti papan yang memuat transparansi informasi jumlah - APIP dan DPMD Kabupaten Bekasi perlu pemerintahan untuk meningkatkan sumberdaya manusia, sehingga fungsi pengawasan dan APBDes dan peruntukannya untuk tahun 2019). - Pemerintah Desa Tambun dan Desa pembinaan yang melekat dalam APIP dan Segarajaya perlu DPMD dapat secara utuh dilaksanakan dan pentingnya analisis menyentuh keseluruhan 180 desa yang ada pengelolaan dana desa yang dilakukan di Kabupaten Bekasi. secara menyeluruh, sehingga tidak hanya - Pemerintah Desa Tambun dan Desa Segarajaya perlu untuk memfokuskan untuk memahami risiko dalam berdasarkan beberapa aspek atau penilaian saja yang teridentifikasi sebagai risiko. pembangunan dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa disamping pembangunan infrastruktur, serta tetap melaksanakan prinsip transparansi kepada pubik dalam pengelolaan dana desa walaupun di sisi lain terdapat kekhawatir kepada oknum tidak berkepentingan yang kemungkinan dapat menyalahgunakan informasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan suatu bentuk wadah sarana prasarana yang memadai untuk menyajikan informasi tersebut, antara lain seperti pemanfaatan teknolgi informasi dan komunikasi dalam bentuk website yang saat ini memang belum dikembangkan - Pemerintah Desa Tambun dan Desa Segarajaya perlu untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa dalam meningkatkan transparansi oleh pemerintah desa. Hal tersebut dikarenakan beberapa 117 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 (2), Oktober 2020 DAFTAR PUSTAKA Abdurrachman, Arifin. 1973. Kerangka Pokok-Pokok Manajemen Umum. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru – Van Hoeve Andriansyah. 2015. Administrasi Pemerintahan Daerah Dalam Analisa. FISIP: Universitas Dr. Moestopo Beragama A.F.Stoner James et al. 1995. Manajemen. Jakarta: PT. Prenhallindo Jakarta Arens, Alvin. A, Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2014. Audit dan Jasa Assurance: Pendekatan Terpadu Jakarta: Salemba Empat Bacal, Roberts. 2002. Performance Management. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Bahl. 1999. Implementation Rules for Fiscal Decentralization. Atlanta, Georgia: International Studies Program, School of Policy Studies, Georgia State University. Beschel, Robert P dan Mark Ahern. 2012. Public Financial Management Reform in The Middle East and North Afrca: an Overview of Regional Experience (World Bank Studies) Creswell, John W. 2009. Research Design: Qulitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. United States of America: Sage Publications. Davis, Schoorman., and Donaldson, L.1991. Stewardship Theory or Agency Theory: CEO Governance and Shareholer Returns. Australian Journal of Management Devas, Nick. 1989. Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: UI-Press. Farvacque-Vitkovic, Catherine, dan Mihaly Kopangi. 2014. Municipal Finances: A Handbook for Local Governments. The World Bank Grindle, Merlee S. 2009. Going Local: Decentralization, Democratization, and the Promise of Good Governance. Princeton Press. Hoesein. 2001. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kristanto, Andri. 2003. Perancangan Sistem Informasi dan Aplikasinya. Jakarta: Gava Media Locke, Edwin A. dan Latham. 1990. A Theory of Goal Setting and Task Performance. Amerika Serikat: Pretince Hall Mardiasmo. 2018. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Andi. Muluk Khairul,. 2009. Peta Konsep Desentralisasi & Pemerintahan Daerah. ITS Press Manor, James. 1999. The Political Economy of Democratic Decentralization. World Bank Publications Neuman, W. Lawrence. 2014. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga Pamudji. 2007. Identifikasi Sumber Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksaanaan Otonomi Daerah. Bina Aksara, Jakarta Shah, Anwar. 2007. Local Public Financial Manegement. Washington DC: The World Bank Sabarno, Hari. 2007. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika Supriady B. Deddy., dan Dadang Solihin. 2002. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Widjaja, A,W,. 2003. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang – Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan 118 Vitriana Jessica Handiyono dan Achmad Lutfi : Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 (Desa Tambun Dan Desa Segarajaya) Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN Peraturan Bupati Bekasi Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perhitungan Besaran Penerimaan Desa Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Anshori, Asep Yusuf. 2017. Menteri Desa Akui Dana Desa Banyak Diselewengkan. PRFM News Channel. http://www.prfmnews.com/berita.php?detail =menteri-desa-akui-dana-desa-banyakdiselewengkan Bule, Hamda. 2017. Jangal, Inspektorat Periksa Beberapa Desa di Satu Lokasi. Koransiddak. http://koransidak.co.id/2017/08/22/janggalinspektorat-periksa-beberapa-desa-di-satulokasi/ Putro, Galang Aji. 2017. Kemendagri Soroti Kinerja Lemah Inspektorat Pantau Penyimpanagan. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d3404983/kemendagri-soroti-kinerja-lemahinspektorat-pantau-penyimpangan Wedhaswary, Inggried Dwi. 2014. Nawacita 9 Agenda Prioritas Jokowi – JK. https://nasional.kompas.com/read/2014/05/2 1/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jo kowi-JK 2014. Jabodetabek Calon Megapolitan Terbesar ke-2 di Dunia. Detiknews. https://finance.detik.com/properti/d2501962/jabodetabek-calon-megapolitanterbesar-ke-2-di-dunia 119