Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 5 No. 4 November 2021 Terakreditasi Peringkat 5 (No. SK: 85/M/KPT/2. e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 2352 /http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman Novia Rindi Limanik1. Adil Mubarak2 Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Padang Email: noviarindi@gmail. com , adilmubarak@fis. Article Info Article history: Received : 07 September 2021 Publish : 03 November 2021 Keywords: Coordination. Stakeholder. Supervision Abstract This study aims to determine the coordination of stakeholders in the supervision of tourist boats in Pariaman City. The background of this research starts from the fact that there are still many deviations that occur that are not in accordance with those contained in the Standard Operating Procedures for Tourist Boats applicable in Pariaman City, as evidenced by the occurrence of tourist boat accidents in Pariaman City which caused the ship to sink and claimed lives. Coordination needs to be done because it involves various parties. The research method used is descriptive qualitative. For the selection of informants, the method was carried out by purposive sampling and followed by snowball sampling technique. In collecting data using interview techniques, observation and documentation. Data analysis is done by collecting data, reducing data, presenting data, and drawing conclusions. Then the validity of this data was tested by triangulation. This study uses coordination theory referring to the opinion of Malayu Hasibuan quoted from the Rahmeina Journal, there are four indicators of coordination, namely cooperation, communication, division of labor and discipline. The results of this study indicate that the coordination of stakeholders in the supervision of tourist boats in Pariaman City has been carried out but has not gone well. This is because of the four coordination indicators, two of which have not been implemented properly, namely communication and discipline indicators. Internal obstacles were also encountered, namely coordination evaluation meetings that were rarely carried out and external obstacles, namely the lack of awareness of the ship's crew to comply with This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. Internasional Corresponding Author: Novia Rindi Limanik Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Universitas Negeri Padang Email: noviarindi@gmail. PENDAHULUAN Sumatera Barat merupakan satu diantara banyak provinsi yang ada di Indonesia yang mempunyai potensi di bidang pariwisata, sebab mempunyai berbagai tempat wisata yang dapat dikunjungi, dimulai dari wisata pulau, danau, pantai, gunung, tempat budaya dan tempat yang memiliki sejarah yang belum banyak terekspose. Salah satu daerah yang bisa menjadi pilihan untuk dikunjungi yang tentunya sangat menarik sebagai opsi tempat berwisata yaitu ialah Kota Pariaman. Kota Pariaman merupakan suatu daerah wisata yang memiliki pilihan objek wisata yang beraneka ragam, khususnya yang menarik untuk dikunjungi adalah objek wisata bahari atau alam, wisata budaya, dan wisata sejarah, dan wisata minat khusus sehingga bisa menjadi wisata edukasi maupun wisata religi yang mana masing-masingnya mempunyai fungsi yang secara keseluruhannya dan juga mempunyai keunikanya tersendiri, sehingga berpotensi untuk dapat dikembangkan semaksimal mungkin oleh Pemko Pariaman. Sesuai dengan visi dan misi Kota Pariaman yaitu 885 | Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman (Novia Rindi Limani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 mewujudkan Kota Pariaman sebagai kota tujuan wisata dan ekonomi kreatif berbasis lingkungan, budaya dan agama. Pemerintah Kota Pariaman pun juga mempunyai tekad yang kuat untuk membenahi serta memajukan wisata baharinya sehingga menetapkan Pantai Gandoriah dan Pulau Angso Duo menjadi objek wisata andalan dari sekian banyak objek wisata yang dimilikinya. Sebagaimana wisata bahari merupakan aktifitas yang sangat diminati masyarakat saat ini. Untuk menuju pulaupulau yang ada di Kota Pariaman, disediakanlah transportasi laut yaitu kapal wisata yang menghantarkan wisatawan ke pulau seperti ke Pulau Angso Duo yang berjarak 1,5mil dari pinggir Pantai Gandoriah dengan perkiraan durasi tempuh untuk kesana 10-15 menit. Bisa dilihat saat ini Kota Pariaman sangat giatnya melaksanakan pembangunan di bidang pariwisata pesisir dan laut. Maka keberadaan kapal untuk pergi mengunjungi pulau tersebut sangat penting. Kapal yang digunakan untuk mengangkut wisatawan ke pulau-pulau yang ada di Kota Pariaman adalah kapal tradisional yang biasa disebut dengan kapal wisata. Kapal wisata ini ber dermaga di Dermaga Muaro Kota Pariaman. Dikarenakan penyeberangannya melewati laut maka aspek keselamatan penumpang sangat penting, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Tahun . Tentang Pelayaran bahwa keselamatan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan, dan lingkungan Oleh karena itu. Pemerintah Kota Pariaman dituntut dapat berperan aktif terhadap situasi dan kondisi daerahnya. Untuk itu dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang serta terjaminnya kelayakan kapal wisata yang menuju pulau-pulau yang ada di Kota Pariaman. Pemerintah Kota Pariaman membentuk suatu tim pengawas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengoperasian kapal wisata demi terselenggaranya keselamatan pelayaran di Kota Pariaman, pembentukan tim ini pun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pariaman . Nomor: 122/550/2019 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Dan Pengendalian Angkutan Laut Dan Keselamatan Pelayaran Kapal Wisata Bahari Kota Pariaman. Tim tersebut biasa disebut dengan tim pengawasan terpadu kapal wisata Kota Pariaman yang beranggotakan Walikota Pariaman. Wakil Walikota Pariaman. Kepala Kepolisian Resor Kota Pariaman. Sekretaris Daerah Kota Pariaman. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pariaman. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pariaman. Kepala Satuan Polisi Air Kota Pariaman. Komandan Pos Pengamat Kota Pariaman. Kepala Seksi Angkutan Laut Dinas Perhubungan Kota Pariaman. Satuan Polisi Air Kota Pariaman dan Pos Pengamat Kota Pariaman. Tim pengawasan terpadu kapal wisata ini terdiri dari berbagai instansi pemerintah yang sejatinya mereka mempunyai tugas masing-masing, tetapi dalam konteks ini stakeholder . emangku kepentinga. yang mempunyai tugas dan peran yang berbeda-beda ini perlu satu persepsi maksudnya stakeholder yang teribat dalam melakukan pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman ini harus saling berkoordinasi satu sama lain. Koordinasi menjadi pilar yang sangat Diperlukan satu upaya koordinasi yang baik diantara stakeholder ketika melakukan Dibutuhkan suatu usaha kerja sama maupun koordinasi yang baik supaya sasaran dan tujuan dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman ini dapat tercapai. Seluruh stakeholder terkait dituntut untuk dapat selaras dan bisa konsisten dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman. Namun pada kenyataannya koordinasi stakeholder dalam melakukan pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman masih kurang maksimal, sebagaimana yang disebutkan oleh Walikota Genius Umar pada surat kabar elektronik (Padang Today, 2. Berikut ungkapannya: Au. Pihak KSOP dan Pol Air serta pihak pengusaha kapal dan beberapa instansi terkait masih minimnya koordinasi dan pengawasan yang dilakukan dalam wisata maritim Pulau Angso Duo iniAy 886 | Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman (Novia Rindi Limani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Terlihat bahwa koordinasi yang dilakukan stakeholder masih minim hal ini ditandai dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan stakeholder kurang maksimal. Walikota Pariaman. Genius Umar juga menyebut dalam surat kabar elektronik Padang Today yang diakses pada tanggal 27 Oktober 2019 bahwa kapal pembawa belasan wisatawan dari Pantai Gandoriah yang tenggelam saat di perjalanan menuju Pulau Angso Duo adalah kapal wisata yang tidak memiliki izin resmi atau tidak melalui dermaga resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Pariaman, sehingga penumpang tidak memiliki tiket dan manifes resmi. Berikut yang dikutip dalam (Padang Today. AuSelama ini pihak pemerintah cukup lemah dengan pengawasan yang dilakukan dalam wisata satu ini sehingga kapal yang karam membawa wisata domestik tersebut tidak resmi dalam pengangkutan wisata. Artinya, proses pengangkutan penumpang yang dilakukan oleh kapal yang karam itu termasuk tidak resmiAy Sehubungan dengan hal diatas, melihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kapal Wisata Kota Pariaman yang berlaku, maka diindikasikan bahwa koordinasi stakeholder dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman belum dijalankan dengan baik. Berangkat dari persoalan tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian tentang Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman. KAJIAN PUSTAKA Konsep Koordinasi Koordinasi merupakan kunci mengerakkan usaha kerjasama dalam pelaksanaan tugas yang saling membantu dan menyempurnakan satu sama lain, dimana dalam usaha ini melibatkan beberapa instansi dan badan lainnya, ini merupakan penjelasan mengenai koordinasi menurut (Hasibuan, 2. Koordinasi berdampak pada efektifnya dalam pembagian kerja, koordinasi mewujudkan tujuan sehingga kegiatan dan tugas yang berbedabeda bisa dilaksanakan lebih teratur dan terencana, ini merupakan suatu wewenang agar saling menyerasikan dan menyeimbangkan tugas-tugas yang spesifik ataupun yang berbeda-beda (Ndraha, 2. Koordinasi diartikan suatu upaya menyesuaikan diri antar satu dengan yang lainnya, dimana memberikan hasil dari keseluruhan sumbangan yang dilakukan pada bagian dan usaha yang dioperasikan (Syafiie, 2. Menurut pendapat Malayu Hasibuan dalam (Rahmeina, 2. koordinasi dapat diukur dengan menggunakan indikator berikut: Kerja sama Setiap anggota di organisasi haruslah saling mementingkan sistem kerjasama,agar unsur satuan unit tidak melangkah sendiri-sendiri dalam melakukan setiap kegiatan ataupun tugasnya, sehingga diharuskan memiliki pengertian satu sama lainnya dengan saling menyesuaikan diri, disinilah pentingnya konsep kerjasama dalam koordinasi. Komunikasi Komunikasi saling berkaitan erat dengan koordinasi, karna komunikasi yang dilakukan oleh setiap anggota unit organisasi terutama dalam pelaksanaan kordinasi merupakan faktor penentu keberhasilan dalam menjalankan koordinasi, karena dengan komunikasi yang sudah terjalin antar sesama anggota unit organisasi akan menciptakan partisipasi yang tinggi dalam menjalankan tugas ataupun pekerjaan yang diberikan oleh Pembagian Kerja Pada hakikatnya kemajuan setiap organisasi tidak terlepas dari system pembagian kerja, hendaknya setiap pihak yang terlibat dalam suatu organisasi benar-benar memahami dengan baik pembagian kerja yang sudah disepakati secara seksama karena 887 | Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman (Novia Rindi Limani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dengan dilakukan pembagian kerja ini diharapkan dapat berfungsi dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Disiplin Disiplin maksudnya membentuk tingkah laku perbuatan individu dalam menaati segala peraturan yang berlaku supaya menghasilkan sikap atau prilaku yang sadar akan peraturan suatu organisasi sehingga dapat meraih hasil yang dikehendaki. Konsep Stakeholder Stakeholder menurut Freedman dalam (Arrozaaq, 2. merupakan perseorangan maupun sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sehingga bisa mempengaruhi maupun dipengaruhi oleh pencapaian tujuan terhadap suatu program. Scheemer dalam (Arrozaaq, 2. juga menyebutkan bahwa stakeholder adalah pemangku kepentingan dalam suatu dalam Sedangkan Gonsalves dalam (Arrozaaq, 2. menggambarkan suatu individu, kelompok sosial, komunitas maupun suatu lembaga yang tampak dalam setiap tingkat golongan masyarakat yang memberikan efek atau dampak dari sesuatu kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan. Maka dari itu yang dimaksud dengan stakeholder ialah individu atau sekumpulan individu yang berkelompok yang mempunyai kepentingan dengan maksud dapat dipengaruhi ataupun mempengaruhi oleh perihal tertentu. Sehingga dalam mencapai tujuan stakeholder memiliki potensi untuk mempengaruhi ataupun dipengaruhi. Konsep Pengawasan Pengawasan menurut (Idris, 2. ialah suatu cara dengan proses yang memastikan jika setiap kegiatan-kegiatan aktual yang telah dirancang sedemikian rupa sudah sesuai dengan kegiatan yang telah direncanakan. Sedangkan menurut (Handoko, 2. pengawasan ialah terwujudnya sasaran-sasaran dalam organisasi dan manejemen, ini berkaitan dengan membuat suatu proses yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang sudah direncanakan Bahwasanya pengawasan merupakan suatu hal yang penting dalam organisasi sebab fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan apakah suatu program kegiatan yang telah direncanakan atau diorganisasikan sudah berjalan sebagaimana mestinya dan bisa melihat seberapa jauh hasil pekerjaan yang dicapai berdasarkan perencanaan awal sehingga dapat mencegah kesalahan yang tidak diinginkan terjadi Konsep Kendala Menurut Hansen dan Mowen dalam (Larasati. SP & Haksama, 2. menyatakan bahwa terdapat dua macam kendala yang terbagi menjadi: Kendala internal, yaitu bagian dalam instansi termasuk anggota dari instansi tersebut, bisa menjadi penghalang bagi instansi itu sendiri hal ini disebut sebagai kendala internal. Kendala eksternal, yaitu bagian luar instansi yang bisa menjadi penghalang bagi suatu instansi yang melakukan pekerjaan ataupun kegiatannya yang menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercapai dengan maksimal, hal ini disebut sebagai kendala eksternal. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Lokasi pada penelitian ini dilakukan di daerah Kota Pariaman. Pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling untuk menentukan informan kunci dan informan selanjutnya ditentukan dengan teknik snowball sampling. Data-data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, observasi dan Untuk analisa data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Guna menguji keabsahan data peneliti menggunakan teknik 888 | Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman (Novia Rindi Limani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman. Stakeholder yang terlibat pada pelaksanaan koordinasi dalam pengawasan kapal wisata ini berupa tim pengawasan terpadu, dimana tim tersebut terdiri dari beberapa anggota dari instansi terkait yang anggota-anggota tersebut dibentuk sebagai suatu tim agar dapat saling berkoordinasi dalam pengawasan kapal wisata Kota Pariaman sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pariaman Nomor: 122/550/2019 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Dan Pengendalian Angkutan Laut Dan Keselamatan Pelayaran Kapal Wisata Bahari Kota Pariaman. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan koordinasi dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman berupa koordinasi horizontal. Sebagaimana Winardi dalam (Setiawati, 2. mengungkapkan bahwa koordinasi yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang saling terlibat berdasarkan pembentukan tim ataupun instansi yang satu atau dengan yang lainnya dengan memiliki keterkaitan yang saling bergantung antara satu tim dengan tim fungsional lainnya dengan saling bekerjasama. Sehingga walaupun tim tersebut berbeda-beda instansi tetapi para pemerintah memiliki satu tujuan yaitu melakukan koordinasi dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman. Dalam penelitian yang telah dilakukan dilapangan, diperoleh beberapa temuan penelitian yaitu diantaranya dilihat pada indikator teori koordinasi yang merujuk kepada pendapat Malayu Hasibuan dalam (Rahmeina, 2. berikut ini: Kerjasama Setiap anggota di organisasi haruslah saling mementingkan sistem kerjasama, agar satuan unit anggota tidak melangkah sendiri-sendiri dalam melakukan setiap kegiatan ataupun tugasnya sehingga haruslah memiliki pengertian satu sama lainnya dengan saling menyesuaikan diri, disinilah pentingnya suatu konsep kerjasama dalam koordinasi. Sebagaimana Kurniadi dan Sukmajati (Afendi et al. , 2. berpendapat dengan bekerjasama akan membangun sinergi antar lintas aktor sehingga terwujudnya komitmen untuk memperoleh hasil kolektif yang lebih baik selain itu perlunya upaya partisipasi bersama jika dengan kekuatan dalam bekerjasama akan memperoleh hasil yang optimal. Berkaitan dengan teori tersebut, mengenai kerjasama yang telah dilakukan oleh stakeholder terkait bahwa kerjasama yang dilaksanakan dalam pelaksanaan koordinasi pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman sudah berjalan dengan cukup baik. Hal ini ditunjukan bahwa para stakeholder terkait saling mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyuluhan keselamatan pelayaran kepada para pengusaha kapal dan juga awak kapal. Sehingga sudah terlihat adanya kesadaran stakeholder yang terlibat dalam tim pengawasan terpadu untuk saling berkomitmen dan bekerjasama dalam meningkatkan kemananan, kenyamanan penumpang kapal wisata kepulau khususnya mewujudkan keselamatan pelayaran di Kota Pariaman. Komunikasi Komunikasi yang dilakukan oleh setiap anggota unit organisasi terutama dalam pelaksanaan koordinasi merupakan faktor penentu keberhasilan dalam menjalankan koordinasi sebagaimana dapat diketahui bahwa komunikasi dengan koordinasi saling berkaitan sehingga tidak dapat dipisahkan. Dalam melakukan pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman, komunikasi dilakukan dengan cara saling tukar informasi antar sesama stakeholder yang terlibat dalam tim pengawasan terpadu. Diperoleh hasil bahwa komunikasi dalam koordinasi antar stakeholder dalam pengawasan kapal wisata sudah terjalin. Komunikasi yang terjadi dilakukan secara formal dan Secara formal yaitu menggunakan surat undangan sebagai bentuk komunikasi secara administratif untuk memberikan informasi tentang rapat koordinasi yang akan dilaksanakan. Akan tetapi rapat koordinasi jarang sekali dilakukan dan tidak tidak memiliki jadwal tetap. 889 | Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman (Novia Rindi Limani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Berdasarkan wawancara diketahui rapat koordinasi hanya bersifat insidental atau tidak ada dijadwalkan secara rutin, rapat biasanya dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Namun demikian, komunikasi tetap terlaksana meskipun kurangnya rapat koordinasi atau pertemuan yang dilakukan. Stakeholder terkait tetap melakukan komunikasi secara informal melalui telfon juga melalui media sosial whatsapp. Sesuai dengan pendapat Handayaningrat dalam (Wibowo et al. , 2. bahwa dalam berkomunikasi bisa disampaikan secara lisan ataupun melalui media lainnya agar dalam melakukan komunikasi antar individu bisa tetap saling memberikan suatu informasi yang diketahui. Pembagian Tugas Kemajuan setiap organisasi tidak terlepas dari sistem pembagian kerja, hendaknya setiap pihak yang terlibat dalam suatu organisasi benar-benar memahami dengan baik tujuan dari pembagian kerja yang sudah disepakati secara seksama. Karna dengan dilakukannya pembagian kerja ini diharapkan dapat berfungsi dalam usaha mewujudkan tujuan suatu Sebagaimana (Mubarak, 2. mengungkapkan bahwa salah satu alat untuk mewujudkan tujuan adalah dengan membuat berbagai kegiatan dan aktifitas yang dapat menunjang pencapaian tujuan yaitu dengan membaginya kedalam berbagai fungsi yang jelas. Pembagian kerja ini merupakan perincian tugas dan pekerjaan, agar setiap unit anggota organisasi bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan semaksimal mungkin. Berdasarkan hasil wawancara penulis sebelumnya, penulis melihat bahwa mengenai pembagian tugas dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman sudah dirincikan dengan baik dan jelas. Terlihat sudah adanya pedoman bersama yang sifatnya formal yang sudah disepakati oleh masing-masing stakeholder dalam berkoordinasi. Pembagian tugas antar stakeholder yang terlibat sebagai tim pengawasan terpadu ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kapal Pariwisata. Sehingga dalam melakukan pengawasan kapal wisata sesuai dengan tupoksi serta kapasitas dan Hal tersebut merupakan hal yang krusial, supaya kelak tidak terjadi tumpang tindih terhadap pelaksanaan pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman. Sebagaimana fungsi SOP itu sendiri yaitu untuk memperlancar tugas unit kerja, jika terjadi hambatan-hambatan yang dihadapi mudah diacak, serta mengarahkan petugas dalam disiplin bekerja, dan sebagai pedoman dalam melakukan pedoman rutin. Hal tersebut juga sesuai dengan pendapat (Rizki, 2. bahwa dengan tersedianya suatu pedoman mengenai pemilahan bagian-bagian tugas dan merincikan tugas-tugas tersebut berdasarkan tanggung jawab masing-masing yang telah disepakati bersama, maka pembagian tugas itu dapat dikatakan telah tersusun dengan baik. Disiplin Disiplin adalah suatu tingkah laku perbuatan individu dalam menaati segala peraturan yang berlaku supaya menghasilkan suatu sikap atau prilaku seseorang dalam mentaati semua peraturan yang berlaku agar dapat meraih hasil yang dikehendaki. Sejalan dengan pendapat (Firmansyah, 2. disiplin merupakan kesediaan seseorang supaya dapat menaati seluruh aturan-aturan dan juga norma-norma yang berlaku didalam organisasi, maka dari itu segala suatu peraturan yang telah dibentuk dan disepakati oleh para individu perorangan ataupun kelompok diharapkan mampu berpegang teguh, diharapkan bisa patuh tentunya juga tunduk terhadap peraturan berlaku. Berdasarkan hasil temuan terungkap bahwa koordinasi stakeholder dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman belum cukup disiplin. Hal ini terlihat dalam kegiatan pengawasan yang tidak sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam SOP yaitu monitoring dan pengawasan kapal wisata dilakukan setiap hari. Kenyataannya pelaksanaan kegiatan pengawasan hanya difokuskan pada saat adanya suatu event-event yang diadakan ataupun pada akhir pekan atau libur panjang oleh stakeholder terkait. 890 | Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman (Novia Rindi Limani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kendala dalam Koordinasi Stakeholder dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman Kendala yang dirasakan oleh pelaksana koordinasi bisa menghambat jalannya koordinasi yang dilakukan oleh stakeholder terkait sehingga bisa mengakibatkan terciptanya tujuan dari stakeholder terkait menjadi tertunda. Hansen dan Mowen dalam (Larasati. SP & Haksama, 2. menyebut ada dua macam kendala berikut ini: Kendala Internal Jika dilihat dari hasil temuan dilapangan ditemukan bahwa kendala internal dalam koordinasi stakeholder dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman yaitu rapat evaluasi koordinasi yang sangat jarang dilakukan. Hal ini membuat para stakeholder tidak mengetahui sudah sejauh mana hasil koordinasi yang dilakukan selama ini dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman. Pelaksanaan pertemuan atau rapat yang dilakukan tidak secara rutin atau kontinuitas yang tidak memiliki jadwal tetap sehingga membuat kegiatan koordinasi tidak berjalan maksimal untuk memaksimalkan pengawasan kapal wisata. Sebagaimana dapat diketahui bahwa kendala internal ini merupakan suatu yang menjadi penghalang yang berasal dari dalam instansi ataupun organisasi itu sendiri. Kendala Eksternal Dilihat pada hasil temuan bahwa kendala eksternal dari koordinasi stakeholder dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman adalah kurangnya kesadaran dari awak kapal untuk mematuhi peraturan, terlihat masih terjadinya pelanggaran yang dilakukan seperti melakukan bongkar muat penumpang kapal wisata tidak berada pada zona garis muat yang telah ditentukan, hal ini dikarenakan tim pengawasan terpadu tidak memberikan sanksi yang tegas kepada kapal-kapal wisata yang melakukan pelanggaran. Sehingga hal inilah penyebab terjadinya pelanggaran yang memicu awak kapal wisata tidak jera-jera untuk terus melakukan penyimpangan-penyimpangan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil temuan yang sudah peneliti lakukan di lapangan tentang Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata di Kota Pariaman maka diperoleh kesimpulan: Koordinasi yang dilakukan oleh stakeholder dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman sudah terlaksana namun belum berjalan dengan baik. Dirujuk dari indikator koordinasi menurut Malayu Hasibuan yang dikutip dari Jurnal (Rahmeina, 2. hanya dua indikator yang terlaksana baik yaitu kerjasama dan pembagian kerja. Untuk indikator komunikasi dan disiplin masih belum terlaksana dengan baik. Terdapat juga kendala-kendala yaitu kendala internal dan kendala eksternal koordinasi stakeholder dalam pengawasan kapal wisata yaitu: Kendala internal, bahwa kendala yang menghambat dalam koordinasi stakeholder dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman yaitu rapat evaluasi koordinasi yang sangat jarang dilakukan. Kendala eksternalnya yaitu kurangnya kesadaran dari awak kapal untuk mematuhi peraturan, terlihat masih terjadinya pelanggaran yang dilakukan seperti melakukan bongkar muat penumpang kapal wisata tidak berada pada zona garis muat yang telah ditentukan. SARAN Berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian yang telah dilakukan, terdapat beberapa rekomendasi dari peneliti untuk mengoptimalkan koordinasi stakeholder dalam pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman yaitu : Perlunya koordinasi yang lebih intensif antar stakeholder terkait, hendaknya tim pengawasan terpadu yang berasal dari beberapa instansi lebih memantapkan koordinasi yang telah terjalin dengan melakukan rapat dan pertemuan, diharapkan membuat jadwal rapat koordinasi dengan 891 | Koordinasi Stakeholder Dalam Pengawasan Kapal Wisata Di Kota Pariaman (Novia Rindi Limani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 teratur agar pelaksanaan rapat dilakukan secara kontinuitas. Sehingga dengan adanya rapat koordinasi yang rutin dapat dilaksanakan evaluasi terhadap setiap kegiatan pengawasan yang Evaluasi hasil kerja yang dilakukan nantinya akan menemukan setiap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman. Sebaiknya tim pengawasan terpadu kapal wisata Kota Pariaman memberikan sanksi yang lebih tegas lagi kepada nakhoda dan abk yang masih melanggar aturan. Diharapkan stakeholder yang terlibat dalam tim pengawasan terpadu kapal wisata dapat meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan pengawasan kapal wisata di Kota Pariaman. DAFTAR PUSTAKA