M. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 JACE (Journal of Agribusiness and Community Empowermen. Published by Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh http://jurnalpolitanipyk. id/index. php/JACE ISSN 2655-4526 . 2655-2965 . Info: Received 19 06 2020 Revised 15 09 2021 Published 26 09 2021 Analisis Penerapan Sertifikasi ISPO Pada Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat di Koperasi Beringin Jaya Kampung Koto Ringin Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Analysis of The Implementation of ISPO Certification on Smallholder Oil Palm Plantation in Beringin Jaya Cooperation Koto Ringin Village Mempura Sub-District Siak District Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Jurusan Agribisnis. Fakultas Pertanian. Universitas Riau, muhammadyusuf@gmail. com, shutmail@yahoo. hadi6633@yahoo. *Corresponding author: M. Yusuf Email: muhammadyusuf@gmail. Abstrak Standar ISPO untuk pekebun swadaya terdiri dari empat prinsip yang harus diterapkan dan dilaksanakan pekebun, yaitu: legalitas kebun, organisasi pekebun dan pengelolaan kebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan standar IShPO di koperasi pekebun kelapa sawit rakyat dan merumuskan pengembangan penerapan ISPO oleh stakeholder terkait. Penelitian dilakukan di Koperasi Beringi Jaya. Kabupaten Siak. Studi ini menggunakan analisis deskriptif dan analisis strategi menggunakan matriks SWOT. Metode pengambilan sampel menggunakan metode survey dengan jenis data primer dari wawancara langsung ke pekebun dan sekunder dari instansi pemerintah. Jumlah responden penelitian ini sebanyak 66 pekebun dan teknik pengambilan responden menggunakan random sampling. Hasil penelitian menunjukkan nilai penerapan pekebun terhadap ISPO yaitu 54,17%. Dari 48 indikator ISPO yang dinilai hanya 26 indikator yang terpenuhi oleh pekebun. Rekomendasi strategi pengembangan ISPO di Koperasi Beringin Jaya mencakup pendampingan serta pengarahan melalui lembaga pemerintah ke pekebun agar terhindar dari dampak yang negatif terhadap kebun maupun lingkungan demi tercapai nya proses sertifikasi ISPO. Pemerintah mendampingi pekebun dengan memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang teknik budidaya kelapa sawit yang benar (GAP). Pemerintah memfasilitasi jaminan permodalan pekebun agar tidak terkendala biaya modal dan pembiayaan sertifikasi ISPO, memanfaatkan koperasi, kelompok tani, dan PKS untuk sosialisasi peraturan dan kebijakan ISPO kepada pekebun. Kata Kunci : ISPO, pekebun, kelapa sawit, strategi Abstract ISPO certification for oil palm smallholders is based on four principles: plantation legality, smallholder organization and management, environmental management, and a commitment to continuous improvement. The goal of this study is to examine how ISPO standards are used in oil palm smallholder cooperatives and to develop an ISPO application strategy for relevant stakeholders. The research was carried out at the Beringin Jaya Cooperative in the Siak District. A survey method was used to collect primary data from direct interviews with planters and secondary data from government The total number of people who took part in this study was 66, and the respondents were chosen at random This study employs descriptive qualitative analysis as well as strategic SWOT matrices for strategic analysis. According to the findings, the cooperative follows 54. 17 % of ISPO standards or 26 out of 48 indicators. This research suggests some development strategies to meet ISPO standards, such as providing assistance and direction to smallholders through government agencies to avoid negative consequences during the certification process, technical assistance, agricultural counseling and training, government and financial institution funding, and the use of cooperatives, farmer groups, and mills to disseminate ISPO standards to farmers. Keywords: ISPO, smallholder, oil palm, strategy https://doi. org/10. 32530/jace. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 Pendahuluan Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan wilayah kaya sumber daya alam yang Sebagian besar mata pencarian penduduk Indonesia berasal dari sektor pertanian dan menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu pilar besar perekonomian Indonesia. Sektor pertanian mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Jumlah angkatan kerja di Indonesia sektor pertanian pada 2018 sebanyak 131,01 juta orang, sedangkan pada tahun 2019 naik menjadi 133,56 juta orang . Perkebunan merupakan salah satu sub-sektor unggulan dari sektor pertanian yang mengalami pertumbuhan secara konsisten setiap tahunnya. Kondisi ini ditunjukkan pada kontribusi sub-sektor perkebunan yang cukup signifikan dalam menciptakan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah yang tercermin dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) yang terus mengalami peningkatan dari segi nilai absolut berdasarkan harga yang berlaku. Sejak tahun 2013-2018 PDB sektor pertanian secara konsisten menunjukkan tren Berdasarkan harga konstan, pada 2016 PDB sektor pertanian sebesar Rp 936,4 triliun, tahun 2017 PDB sektor pertanian meningkat menjadi Rp 969,8 triliun dan pada tahun 2018 menjadi Rp 005,4 triliun . Peran yang penting dari sub-sektor perkebunan dalam pembangunan nasional, maka pemerintah memulai memacu pertumbuhan dan perkembangan beberapa komoditas perkebunan yang potensial. Salah satu komoditi perkebunan yang sangat potensial dikembangkan di Indonesia adalah kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit memiliki beberapa masalah seperti alih fungsi lahan yang menyebabkan penebangan hutan secara besar-besaran, kebakaran hutan, kerusakan hutan, ekosistem, keragaman hayati yang terganggu, emisi gas karbon, dan alih fungsi lahan dari tanaman lain ke tanaman kelapa sawit. Beberapa kasus pembangunan perkebunan kelapa sawit juga menyebabkan konflik lahan dengan masyarakat pedesaan. Pembangunan agribisnis kelapa sawit harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, sehingga menjamin kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial masyarakat sekitar. Saat ini telah telah dibentuk suatu lembaga yang memperhatikan aspek keberlanjutan dari kelapa sawit itu sendiri yaitu Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). RSPO didirikan oleh beberapa lembaga swasta internasionl seperti World Wildlife Fund (WWF). Aarhus Karlshamn (AAK). Migros. Malaysian Palm Oil Association (MPOA) dan Unilever pada tahun 2004 yang berstandar ISPO didirikan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2011. Indonesia telah menerbitkan peraturan Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) yang tercantum dalam Permentan No. 19 tahun 2011. Regulasi ini diperbaharui dengan terbitnya Permentan No. 11 tahun 2015 . ISPO memiliki tujuan dengan memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia, memantapkan sikap dasar bangsa Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global, dan mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup . Peraturan ini pun bersifat wajib bagi perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di Indonesia namun belum diwajibkan bagi pekebun kelapa sawit Namun, peraturan sertifikasi ini menjadi sebuah dilema bagi pekebun kelapa sawit swadaya karena sertifikasi menjadi suatu keharusan bagi pekebun kelapa sawit swadaya agar mendapatkan akses pasar . Kenyataannya, berdasarkan catatan Kepala Sekretariat Komisi ISPO Azis Hidayat, jumlah sertifikat ISPO yang telah terbit sampai 2 Februari 2020, sebanyak 621 sertifikat ISPO telah diserahkan kepada 607 perusahaan sawit, 4 asosiasi pekebun plasma, dan 10 koperasi pekebun swadaya dengan luas 5,45 juta ha . Koperasi Beringin Jaya termasuk salah satu perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di Kampung Koto Ringin. Kecamatan Mempura. Kabupaten Siak. Pembangunan kebun sawit swadaya di Koperasi Beringin Jaya dilakukan periode tahun 2005-2009 melalui program kebun oleh pemerintah Kabupaten Siak yang disebut dengan AuProgram Siak 2Ay. Sumber dana pembangunan kebun adalah pinjaman dari PT. Permodalan Siak . alah satu BUMD yang dimiliki oleh Pemda Kabupaten Sia. Untuk memastikan kesesuaian dari aspek lingkungan, pemerintah Kabupaten Siak mengadakan studi kelayakan lahan dengan bekerjasama dengan PPKS-Medan dan memastikan terbangunnya sarana pengololaan air di lahan gambut . ater management syste. sesuai standar. Standar ISPO untuk pekebun swadaya memiliki empat prinsip yang harus diterapkan dan dilaksanakan, yang terdiri dari : legalitas kebun, organisasi pekebun dan pengelolaan kebun swadaya. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Empat prinsip tersebut dibagi lagi menjadi 48 indikator yang harus dipenuhi oleh pekebun swadaya. Pekebun harus memiliki manejemen kebun yang baik untuk dapat melaksanakan standar ISPO. Pekebun swadaya memiliki hambatan seperti akses informasi dan teknologi yang terbatas. Pengetahuan yang rendah juga menjadi salah satu faktor hambatan pekebun swadaya dalam hal penerapan standar ISPO. Bagaimana tingkat penerapan praktek budidaya terbaik berdasarkan standar ISPO di kebun sawit rakyat dan bagaimana strategi meningkatkan penerapatan standar ISPO oleh para pemangku kepentingan merupakan masalah yang menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat penerapan standar ISPO oleh pekebun swadaya pada Koperasi Beringin Jaya di Kampung Koto Ringin. Kecamatan Mempura. Kabupaten Siak. Metode Penelitian Penelitian ini dilakukan di Koperasi Beringin Jaya Kampung Koto Ringin. Kecamatan Mempura. Kabupaten Siak. Provinsi Riau. Kampung ini dipilih karena merupakan salah satu kebun rakyat yang sedang dalam masa produktif dan Koperasi Beringin Jaya sedang mempersiapkan untuk mendapatkan sertifikasi RSPO. Penelitian ini menggunakan metode survey yaitu dengan melakukan wawancara langsung kepada ketua Koperasi Beringin Jaya dan pekebun berdasarkan kuisioner, dan mengisi kuisioner sebagai alat pengumpulan data. Populasi penelitian ini adalah pekebun swadaya kelapa sawit di Koperasi Beringin Jaya dengan jumlah keseluruhan populasi 196 orang. Besarnya sampel yang diambil didasarkan pada pertimbangan studi yang dilakukan menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dan kebutuhan analisis mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan keseragaman karakteristik dari pekebun kelapa sawit di wilayah penelitian. Pengambilan penentuan sampel untuk pekebun kelapa sawit dilakukan dengan metode Random Sampling dengan jumlah responden sebanyak 66 pekebun. Random sampling adalah pengambilan sampel yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anggota dalam populasi yang untuk dijadikan sampel . Data primer yang diperlukan berupa identitas pekebun, keragaan kebun, pendapatan dan penerapan untuk setiap Prinsip dan Kriteria ISPO yang dilakukan pekebun. Data sekunder yang diperlukan mencakup keadaan wilayah penelitian, kelembagaan sosial ekonomi, luas lahan Berikut ini disajikan Tabel 1 mengenai data primer yang digunakan sebagai pedoman peneliti dalam mengukur capaian ISPO perkebunan kelapa sawit pola swadaya di Koperasi Beringin Jaya. Tabel 1. Prinsip dan kriteria ISPO pekebun swadaya Prinsip Kriteria Indikator Legalitas Legalitas dan Sertifikat tanah pengelolaan kebun STDB (Surat Tanda Daftar Budiday. pekebun swadaya Bukti masuk kelompok tani Lokasi Perkebunan Lokasi kebun sesuai tata ruang setempat Akses lokasi kebun Organisasi Organisasi Tanda bukti masuk kelompok tani atau koperasi pekebun dan Kelembagaan Kebun 2. Dokumen pembentukan kelompok tani atau Pekebun Swadaya penerapan pedoman Dokumen rencana kegiatan operasional kelompok teknis budidaya dan tani atau koperasi pengangkutan kelapa 4. Laporan kegiatan yang terkodumentasi Catatan status penyelesaian sengketa Salinan perjanjian yang disepakati Dokumen penyelesaian sengketa Daftar jenis informasi oleh pemangku kepentingan di kelompok tani atau koperasi Dokumen permintaan informasi kepada pemangku Dokumen tanggapan informasi pemangku Pembukaan lahan tanpa bakar M. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 Pengelolaan Peningkatan usaha secara Sumber :. Pembukaan lahan memperhatikan konservasi lahan Dokumen pembukaan lahan tanpa bakar Benih tanaman hasil rekomendasi pemerintah Pembenihan &pembibitan sesuai pedoman Catatan asal benih Penanaman sesuai GAP Catatan pelaksanaan penanaman Penanaman dilahan gambut harus sesuai pedoman Catatan pelaksanaan penanaman Catatan pemupukan Catatan pemeliharaan Pengendalian hama terpadu Petunjuk instruksi penggunaan pestisida Catatan jenis dan pengendali OPT Sarana pengendalian sesuai teknis Tenaga pengendali Ruang penyimpanan alat dan pengendalian OPT Pemanenan tepat waktu Catatan waktu dan tempat pemanenan Catatan jumlah pengangkutan TBS Alat transportasi mendukung Pedoman penyerahan TBS ke pabrik Dokumen penerimaan TBS Dokumen harga Dokumen realisasi pembelian Kewajiban terkait izin 1. Izin SPPL Laporan pelaksanaan SPPL Pencegahan dan Catatan pelaksanaan SPPL Pedoman pencegahan dan penanggulangan Pelestarian Keberadaan satwa dan tumbuhan Catatan satwa dan tumbuhan Catatan hasil penerapan tindakan perbaikan dan peningkatan yang dilakukan. Tujuan pertama dalam penelitian ini yaitu mengetahui penerapan standar ISPO oleh pekebun swadaya menggunakan metode deskriptif. Studi ini menggunakan indikator standar ISPO untuk mengukur pencapaian dari pekebun untuk mendapatkan sertifikasi. Analisis dilakukan dengan mengamati praktek-praktek yang diterapkan pekebun kelapa sawit dengan menggunakan catatan budidaya pekebun dan kuesioner indikator ISPO pekebun kelapa sawit rakyat dengan jawaban ya atau tidak. Selanjutnya diperdalam tingkat penerapan. Jika jawaban pekebun iya maka skala dihitung satu . , sebaliknya jika jawaban dari responden tidak atau tidak dapat meperlihatkan bukti telah menerapkan standar maka skala dihitung nol . Perhitungan total indikator yang dipenuhi oleh sampel dapat dilihat dari berapa rata-rata indikator yang dipenuhi oleh masing-masing sampel. Setiap indikator yang memenuhi standar dijumlahkan sehingga dapat dilihat berapa rata-rata sampel yang memenuhi setiap indikator, kriteria, serta prinsip. Apabila tingkat capaian pekebun 100% maka penerapan pekebun tercapai dan apabila tingkat capaian pekebun <100% maka penerapan pekebun tidak tercapai. Tujuan kedua yaitu merumuskan pengembangan penerapan ISPO oleh pemangku Pada tujuan ini digunakan metode analisis SWOT. Sampel pekebun diwawancara untuk mendapatkan informasi tentang hambatan-hambatan yang mereka hadapi untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. Analisis SWOT merupakan alat untuk menentukan kekuatan . dan M. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 kelemahan . , peluang . , dan ancaman . dari lingkungan luar . Penggunaan analisis SWOT sangat membantu untuk menyusun strategi dengan mengkombinasi aspek kekuatan, kelemahan didalam faktor internal dengan aspek peluang dan ancaman didalam faktor eksternal. Strategi tersebut dapat dilihat dalam suatu matriks analisis. Matrik ini menghasilkan empat kemungkinan alternatif strategis yaitu: . Strategi SO, . Strategi ST, . Strategi WO dan . Strategi WT. Untuk memperoleh alternatif hambatan-hambatan yang terjadi di perkebunan swadaya dan strategi yang menjadi prioritas untuk menghadapi sertifikasi ISPO, maka setiap komponenkomponen faktor internal . ekuatan dan kelemaha. dan eksternal . eluang dan ancama. yang ada diberi nilai berdasarkan pengaruh faktor yang terjadi kondisi pekebun swadaya. Hasil dan Pembahasan ISPO merupakan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang berlaku bagi perkebunan kelapa sawit di Indonesia baik pola swadaya ataupun plasma. Pekebun kelapa sawit swadaya sebagai salah satu pelaku dalam usaha perkebunan kelapa sawit Indonesia, diharapkan mampu menerapkan budidaya dan pengelolaan kebun sawit sesuai dengan standar ISPO yang telah di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Standar ISPO untuk perkebunan kelapa sawit swadaya terdiri dari 4 prinsip, 7 kriteria dan 48 indikator. Capaian penerapan sertifikasi ISPO pada Koperasi Beringin Jaya ditampilkan pada Tabel 1. Tabel 2. Capaian penerapan sertifikasi ISPO Koperasi Beringin Jaya. Keterangan Keterangan Capaian indicator Prinsip Kriteria Nilai (%) Nilai (%) Tercapai TidakTercapai Kriteria 1. 48,48 Prinsip 1 74,24 Kriteria 1. Kriteria 2. 66,67 Prinsip 2 65,28 Kriteria 2. 63,89 Kriteria 3. Prinsip 3 Kriteria 3. 50,00 Kriteria 3. Prinsip 4 Nilai Total Capaian ISPO Persentase (%) 54,17% 45,83% Sumber: Data Olahan Capaian penerapan sertifikasi ISPO pekebun kelapa sawit swadaya Koperasi Beringin Jaya masih rendah. Dari 48 indikator yang dinilai pekebun hanya mampu memenuhi 26 indikator . ,17%), sementara 22 indikator . ,83%) tidak mampu dipenuhi oleh pekebun. Penerapan setiap perinsip harus dipenuhi oleh pekebun swadaya untuk mendapatkan sertifikat ISPO dari pemerintah namun para pekebun belum mampu menerapkan setiap prinsip ISPO. Dari data yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan, penerapan sertifikasi ISPO pekebun Koperasi Beringin Jaya belum tercapai disebabkan kurangnya pengetahuan pekebun dalam hal penerapan teknik budidaya terbaik atau GAP dan juga dalam hal legalitas kebun mereka. Prinsip Kesatu (Legalitas Kebu. Penerapan P1 sertifikasi ISPO pekebun swadaya di Koperasi Beringin Jaya memperoleh capaian nilai 74,24%. Penerapan P1-K1. 1-I1 tentang kewajiban ketersediaan sertifikat tanah baik berupa akta jual beli tanah, girik atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah di Koperasi Beringin Jaya telah mencapai tingkat penerapan 45,45%. Dari 66 responden sebanyak 30 pekebun . ,45%) telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sementara 36 pekebun . ,55%) belum memiliki surat kepemilikan. Alasan pekebun yang belum memiliki SKT dikarenakan sedang tahap proses pembuatan oleh pihak kantor Pekebun sebagian besar sudah mengajukan tahap pembuatan SKT ke kantor desa tetapi masih sedikit yang sudah siap. Sampai saat ini aturan ISPO belum merinci jenis sertifikat tanah yang wajib dimiliki pekebun, apakah SKT sudah memenuhi syarat atau semua pekebun harus memiliki SHM. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 Akan tetapi, menurut Kepala Sekretariat Komisi ISPO, masalah yang terkait aspek legalitas/kepemilikan lahan sebagian besar masih berupa SKT dan tidak dalam bentuk SHM . Terkait dengan masalah legalitas kebun, pekebun harus memiliki legalitas kebun dalam bentuk SHM bukan berupa SKT Pada prinsipnya indikator satu ini disyaratkan guna menghindari terjadinya konflik penggunaan lahan . Penerapan P1-K1. 1-I2 tentang kewajiban pekebun kelapa sawit swadaya memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Hasil survei memperlihatkan bahwa tidak ada satu pun pekebun swadaya di Koperasi Beringin Jaya yang memiliki STD-B. Pekebun pada umumnya tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan STD-B, hanya ketua dan sekretaris koperasi yang mengetahui tentang STD-B tersebut. Namun menurut informasi dari Dinas Perkebunan dan juga pihak koperasi saat ini mereka sedang dalam tahap proses pembuatan STD-B yang dibantu oleh pihak WRI namun sampai saat ini belum selesai. STD-B dalam Sertifikasi ISPO sangatlah penting karena merupakan Tanda bukti bahwa pekebun memiliki legalitas terhadap usaha perkebunan Penerapan P1-K1. 1-I3 tentang kewajiban pekebun memiliki tanda bukti pekebun masuk kelompok tani dan koperasi. Pekebun swadaya Koperasi Beringin Jaya memiliki tanda bukti masuk kelompok tani dan koperasi yaitu berupa surat pernyataan yang telah ditanda tangani oleh pekebun yang diketahui oleh ketua kelompok tani dan ketua koperasi. Pekebun terdaftar dalam dokumen yang dimiliki oleh pengurus kelompok tani masing-masing dan juga di pihak Koperasi Beringin Jaya. Penerapan P1-K1. 2-I4 tentang kewajiban lokasi kebun pekebun swadaya harus sesuai dengan penetapan tata ruang setempat. Lahan atau lokasi perkebunan pekebun swadaya Koperasi Beringin Jaya sudah termasuk ke dalam tata ruang setempat dimana pada awal pembukaan sudah ditetapkan luas lahan lebih kurang 400 ha untuk Program Siak 2 ini, dan semua lahan sudah terletak di tata ruang Penerapan P1-K1. 2-I5 tentang kewajiban akses menuju kebun tempat pengumpulan atau pengangkutan TBS harus memenuhi persyaratan agar TBS terjaga kualitasnya. Pekebun mengaku saat ini akses jalan kebun di Koperasi Beringin Jaya sudah cukup memadai, akan tetapi para pekebun masih memiliki harapan kedepannya jalan lebih baik. Pekebun harus melangsir hasil TBS mereka sampai ke simpang tempat pengumpulan hasil (TPH) dikarenakan mobil truk tidak bisa masuk. Truk tidak bisa masuk dikarenakan tekstur tanah gambut yang lunak. Prinsip Kedua (Organisasi Pekebun dan Pengelolaan Kebun Pekebun Swaday. Penerapan P2 sertifikasi ISPO pekebun swadaya di Koperasi Beringin Jaya memperoleh capaian nilai 65,28%. Penerapan P2-K2. 1-I6 tentang kewajiban pekebun memiliki tanda bukti pekebun masuk kelompok tani dan koperasi. Pekebun kelapa sawit swadaya Koperasi Beringin Jaya sudah memenuhi Pekebun yang masuk anggota kelompok tani memiliki suatu surat pernyataan bahwa mereka sudah terdaftar dan masuk ke dalam kelompok tani maupun Koperasi Beringin Jaya. Surat tersebut terdapat di koperasi dan juga di Kelompok Tani Penerapan P2-K2. 1-I7 tentang kewajiban kelompok tani dan koperasi memiliki dokumen pembentukan dan susunan pengurus. Pekebun kelapa sawit swadaya Koperasi Beringin Jaya sudah memenuhi standar. Dokumen pemebentukan dan susunan pengurus Koperasi Beringin Jaya telah disah kan oleh Notaris. Penerapan P2-K2. 1-I8 tentang kewajiban kelompok tani dan koperasi memiliki dokumen Rencana Kegiatan Operasional (RKO). Rencana kegiatan operasional mencakup kebutuhan sarana produksi, perkiraan produksi, kegiatan pemeliharaan tanaman, pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), panen, pengangkutan TBS, pemeliharaan terasering, drainase, jalan produksi dan lain sebagainya serta rencana peremajaan bila sudah diperlukan. Pekebun kelapa sawit swadaya Koperasi Beringin Jaya sudah memenuhi standar. RKO Koperasi Beringin Jaya dibuat ketika adanya Rapat Akhir Tahunan (RAT) yang dilaksanakan sekali dalam setahun. Kegiatan RAT membahas apa saja kegiatan yang akan dilakukan kedepannya untuk koperasi dan juga dalam RAT dibahas juga kegiatan apa saja yang sudah terpenuhi dalam setahun kebelakang. Penerapan P2-K2. 1-I9 tentang kewajiban kelompok tani dan koperasi memiliki laporan kegiatan yang terdokumentasi. Koperasi Beringin Jaya sudah memiliki laporan kegiatan yang terdokumentasi. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 seperti jumlah pupuk yang digunakan, jumlah pengangkutan TBS, dan kegiatan yang berhubungan dengan kesepakatan ketika dilaksanakan RAT. Koperasi juga membuat laporan pemasaran TBS setiap bulannya untuk diberikan ke pihak PT. PERSI. Penerapan P2-K2. 1-I10 tentang kewajiban tersedianya catatan status atau kesepakatan penyelesaian sengketa pada kebun swadaya dan tersedia peta lokasi sengketa lahan tersedia di koperasi atau kelompok tani . ila terjadi sengket. Penerapan ini wajib dipenuhi oleh Koperasi Beringin Jaya hanya jika terjadi sengketa. Pekebun mengaku tidak memililki masalah dalam sengketa lahan dan sengketa lainnya atas usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan. Penerapan P2-K2. 1-I11 tentang kewajiban tersedianya salinan perjanjian yang telah disepakati . ila terjadi sengket. Penerapan ini wajib dipenuhi oleh Koperasi Beringin Jaya hanya jika terjadi Pekebun mengaku tidak memililki sengketa lahan dan sengketa lainnya atas usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan. Penerapan P2-K2. 1-I12 tentang kewajiban tersedianya dokumen progres musyawarah untuk penyelesaian sengketa disimpan koperasi atau kelompok tani . ila terjadi sengket. Penerapan wajib dipenuhi oleh Koperasi Beringin Jaya hanya jika terjadi sengketa. Pekebun mengaku juga tidak memiliki sengketa lahan dan sengketa lainnya atas usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan. Penerapan P2-K2. 1-I13 tentang kewajiban koperasi atau kelompok tani menyediakan daftar jenis informasi dan data yang dapat diperoleh oleh pemangku kepentingan. Daftar jenis informasi yang bersifat rahasia antara lain seperti keuangan atau informasi yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial tidak diinformasikan secara umum tetapi hanya untuk kalangan terbatas. Koperasi Beringin Jaya belum memenuhi standar ini. Koperasi tidak memiliki daftar jenis informasi yang dapat diperoleh oleh pemangku kepentingan. Permintaan informasi bisa langsung diminta kepada sekretaris koperasi yang akan memberi informasi apa yang kita butuhkan mengenai kegiatan yang ada di Koperasi Beringin jaya. Selain itu penyebab dari belum terpenuhinya indikator ini kantor koperasi juga belum sepenuhnya selesai dan dokumennya masih berantakan belum rapi. Penerapan P2-K2. 1-I14 tentang kewajiban koperasi atau kelompok tani menyediakan dokumen permintaan informasi oleh pemangku kepentingan. Koperasi Beringin Jaya belum memenuhi standar Koperasi akan memberikan informasi ke setiap pemangku kepentingan yang meminta informasi, akan tetapi tidak lengkap dan kenyataan di lapangan dokumen informasi tidak ada dan/atau tidak mau memberinya dengan berbagai jenis alasan. Seharusnya dalam konteks sertifikasi ISPO koperasi hendaknya terbuka dan memberi informasi kepada pihak pemangku kepentingan. Selain itu penyebab belum terpenuhinya indikator ini kantor koperasi juga belum sepenuhnya selesai dan dokumennya masih berantakan belum rapi. Penerapan P2-K2. 1-I15 tentang kewajiban koperasi atau kelompok tani menyediakan dokumen tanggapan/pemberian informasi kepada pemangku kepentingan. Koperasi Beringin Jaya tidak memiliki dokumen tanggapan/pemberian informasi, jadi dalam indikator ini Koperasi Beringin Jaya belum terpenuhi. Koperasi akan memberikan informasi ke setiap pemangku kepentingan yang meminta informasi, kenyataannya dokumen informasi tersebut tidak ada. Penyebab dari belum terpenuhinya indikator ini juga disebabkan kantor koperasi juga belum sepenuhnya selesai dan dokumennya masih berantakan belum rapi. Penerapan P2-K2. 2-I16 tentang kewajiban pekebun melaksanakan pembukaan lahan sesuai pedoman pembukaan lahan tanpa bakar. Dari seluruh responden pekebun tidak melaksanakan pedoman pembukaan lahan tanpa bakar. Pembukaan lahan dengan bakar bagi pekebun merupakan cara paling ekonomis dikarenakan keterbatasan biaya membuka lahan. Awal pemebukaan lahan tidak dilakukan oleh pekebun itu sendiri, akan tetapi dilakukan oleh pihak PTPN V. Pembukaan lahan oleh PTPN V menggunakan alat berat . dan setelah itu ditanami oleh tanaman kacang-kacangan berjenis Peuraria javanica (PJ). Calopogonium mucunoides (CM). Centrocema Pubescens (CP). Penanaman jenis kacang-kacangan ini juga berfungsi untuk menambah kesuburan tanah dan menghambat pertumbuhan alang-alang. Penerapan P2-K2. 2-I17 tentang kewajiban pekebun membuka lahan dengan memperhatikan kaidah-kaidah konservasi lahan dan air. Pekebun Koperasi Beringin Jaya sudah melaksanakan pedoman membuka lahan dengan memperhatikan kaidah-kaidah konservasi lahan dan air. Pada awal pembukaan lahan dan penanaman bibit di lahan yang dilakukan oleh PTPN-V sudah ada pembuatan M. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 drainase untuk air terlebih lagi jenis tanahnya gambut yang dimana harus dibuat drainase agar airnya keluar dari tanah. Penerapan P2-K2. 2-I18 tentang kewajiban tersedianya dokumen pembukaan lahan tanpa bakar. Pekebun dan Koperasi Beringin Jaya tidak memiliki dokumen pembukaan lahan tanpa bakar. Pembukaan lahan dilakukan oleh PTPN-V sehingga dokumentasi kemungkinan ada di pihak PTPNV, namun pekebun maupun koperasi tidak mempunyai salinan dokumentasi pembukaan lahan Penerapan P2-K2. 2-I19 tentang kewajiban pekebun menggunakan benih tanaman yang berasal dari sumber benih yang direkomendasi oleh pemerintah atau benih unggul bersertifikat. Penanaman awal perkebunan Kelapa Sawit dilakukan sepenuhnya oleh PTPN-V yang bekerja sama dengan PPKS sehingga benih tersebut yang unggul dan bersertifikat. Jenis bibit yang digunakan adalah tenera yang memiliki memiliki cangkang/tempurung tipis, daging buah sangat tebal, dan juga rendemen kandungan yang minyak tinggi sekitar 22% Penerapan P2-K2. 2-I20 tentang kewajiban pelaksanaan pembenihan dan pembibitan kelapa sawit sesuai dengan pedoman yang telah dibuat oleh Kementerian Pertanian. Pekebun tidak melaksanakan pembenihan dan pembibitan pada saat awal penanaman. Penanaman awal perkebunan Kelapa Sawit dilakukan sepenuhnya oleh PTPN-V yang bekerja sama dengan PPKS. Standar pembenihan dan pembibitan sudah disamakan dengan standar perusahaan perkebunan kelapa sawit di PTPN-V. Penerapan P2-K2. 2-I21 tentang kewajiban pekebun, kelompok tani atau koperasi memiliki catatan asal benih. Benih atau bahan tanam merupakan benih bina yang berasal dari sumber benih yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah dan bersertifikat dari instansi yang berwenang. Benih yang digunakan benih unggul yaitu tenera, namun pekebun tidak memiliki asal benih tersebut dikarenakan penanaman dilakukan oleh PTPN-V bukan dari pekebun itu sendiri. Penerapan P2-K2. 2-I22 tentang kewajiban pelaksanaan penanaman harus sesuai pedoman Teknik Budidaya Kelapa Sawit Terbaik (GAP). Pelaksanaan penanaman kebun kelapa sawit swadaya Koperasi Beringin Jaya dilakukan oleh PTPN-V yang menggunakan standar perkebunan mereka Penerapan P2-K2. 2-I23 tentang kewajiban tersedianya catatan pelaksanaan penanaman. Penanaman kebun kelapa sawit swadaya Koperasi Beringin Jaya dilakukan oleh PTPN-V sehingga pekebun tidak memiliki catatan penanaman tersebut. Koperasi tidak menyimpan salinan catatan penanaman tersebut sehingga membuat indikator ini tidak terpenuhi. Penerapan P2-K2. 2-I24 tentang kewajiban pelaksanaan penanaman pada lahan gambut sesuai Pedoman Teknis Budidaya Kelapa Sawit di Lahan Gambut. Penanaman kelapa sawit di lahan gambut oleh Koperasi Beringin Jaya sudah termasuk ke dalam pedoman teknis budidayanya karena awal pembukaan lahan dan juga penenanaman dilakukan sepenuhnya oleh PTPN-V dan juga PPKS yang dilakukan sesuai standar mereka. Penerapan P2-K2. 2-I25 tentang kewajiban tersedianya catatan pelaksanaan penanaman pada tanah gambut di pekebun, kelompok tani dan koperasi. Pekebun dan Koperasi Beringin Jaya tidak memenuhi indikator ini. Pelaksanaan penanaman awal dilakukan oleh pihak PTPN-V bukan dari para pekebun itu sendiri, pihak koperasi seharusnya menyimpan salinan dokumen pencatatan tersebut sehingga indikator ini dapat terpenuhi. Penerapan P2-K2. 2-I26 tentang kewajiban tersedianya catatan mengenai pemupukan tanaman. Pekebun Koperasi Beringin Jaya tidak memililki catatan pemupukan tanaman untuk diri mereka sendiri melainkan mereka hanya mengingatnya saja. Pencatatan pemupukan mereka hanya sebatas pengambilan berapa benyak jumlah pupuk yang mereka beli, dan pencatatan tersebut terletak di masing-masing ketua Kelompok Tani. Penerapan P2-K2. 2-I27 tentang kewajiban tersedianya catatan pelaksanaan pemeliharaan Pemeliharaan tanaman mencakup kegiatan: mempertahankan jumlah tanaman sesuai standar yang ditetapkan dengan melakukan sisipan, pemeliharaan terasering dan tinggi muka air . , pemeliharaan piringan, sanitasi kebun dan penyiangan gulma, laporan kegiatan pemeliharaan tanaman. Pekebun swadaya di Koperasi Beringin Jaya tidak memenuhi standar ini karena tidak memiliki catatan pelaksanaan pemeliharaan tersebut. Pekebun hanya mengandalkan budaya lisan, melihat di lapangan apakah sudah saatnya pemeliharaan tanaman atau belum sehingga M. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 tidak dilakukan pencatatan setiap kali melakukan pemeliharaan. Perlu adanya pelatihan kepada pekebun tentang manejemen kebun yang baik. Penerapan P2-K2. 2-I28 tentang kewajiban tersedianya Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pengendalian Hama Terpadu/Integrated Pest Management (PHT/IPM). Indikator ini belum terpenuhi karena pekebun mengaku mengetahui tentang pengendalian hama hanya secara sekedar tahu sendiri dan mengetahui dari orang lain tanpa adanya petunjuk dari buku atau lain sebagainya. Penerapan P2-K2. 2-I29 tentang kewajiban tersedianya Petunjuk Teknis instruksi kerja untuk penggunaan pestisida. Indikator ini belum terpenuhi karena pekebun mengaku mengetahui tentang penggunaan pestisida hanya secara sekedar tahu sendiri dan bertanya kepada orang lain tanpa adanya petunjuk dari buku atau lain sebagainya. Penerapan P2-K2. 2-I30 tentang kewajiban tersedianya catatan jenis dan pengendalian OPT. Pekebun di Koperasi Beringin Jaya belum memenuhi indikator ini, belum terpenuhinya penerapan disebabkan kurangnya pengetahuan, keahlian dan kemauan pekebun dalam pencatatan tersebut. Instansi terkait seperti penyuluh diperlukan dalam memberikan informasi atau sosialisasi dan pendampingan pekebun menjalankan organisasi untuk terpenuhinya capaian penerapan ISPO. Penerapan P2-K2. 2-I31 tentang kewajiban tersedianya sarana pengendalian sesuai petunjuk Pekebun kelapa sawit di Koperasi Beringin Jaya belum memenuhi penerapan ini. Seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit pekebun masih dilakukan secara individu, belum terpenuhinya penerapan disebabkan kurangnya pengetahuan, keahlian dan kemauan pekebun dalam Perlu adanya penyuluhan yang dapat memberikan informasi dan pendampingan pekebun dalam menjalankan organisasi untuk terpenuhinya capaian penerapan ISPO. Penerapan P2-K2. 2-I32 tentang kewajiban tersedianya tenaga regu pengendali OPT yang sudah Koperasi Beringin Jaya belum memiliki tenaga regu pengendali. Seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit pekebun masih dilakukan secara individu. Belum terpenuhinya penerapan disebabkan kurangnya pengetahuan, keahlian dan kemauan pekebun dalam berorganisasi. Koperasi mengaku akan segera akan segera membentuk tim tersebut. Penerapan P2-K2. 2-I33 tentang kewajiban tersedianya ruang penyimpanan alat dan bahan kimia pengendali OPT. Pekebun swadaya Koperasi Beringin Jaya tidak memiliki ruang penyimpanan alat dan bahan kimia pengendali OPT. Seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit pekebun masih dilakukan secara individu. Koperasi Beringin Jaya sudah memiliki kantor akan tetapi belum sepenuhnya rampung masih tahap pengerjaan, sehingga belum memiliki ruang penyimpanan. Koperasi mengaku segera akan membuat ruang penyimpanan alat dan bahan kimia pengendalian OPT tersebut guna persyaratan sertifikasi RSPO dan ISPO kedepannya. Penerapan P2-K2. 2-I34 tentang kewajiban buah yang dipanen adalah buah matang panen dan dilakukan pada waktu yang tepat sesuai pedoman teknis panen. Pekebun swadaya kelapa sawit Koperasi Beringin Jaya mengaku telah melakukan pemanenan pada waktu yang tepat sesuai pedoman teknis panen. Buah yang dipanen pekebun merupakan buah matang dengan ciri buah berwarna merah mengkilat dan jingga, selain dari segi warna para pekebun juga melihat dari buah telah memberondol 1-5 buah per pokok. Penerapan P2-K2. 2-I35 tentang kewajiban tersedianya catatan waktu dan lokasi pelaksanaan Pekebun tidak memiliki catatan waktu dan lokasi pelaksanaan pemanenan. Rotasi pemanenan pekebun per 15 hari sekali. Jumlah kelompok tani di Koperasi Beringin Jaya ada 7 kelompok, satu kelompok tani mendapat jatah dua hari untuk pemanenan. Jadi waktu pemanenan sudah diatur oleh koperasi dan kelompok tani akan tetapi tidak ada pencatatan di koperasi hanya sekedar diingat saja. Penerapan P2-K2. 2-I36 tentang kewajiban tersedianya catatan dan jumlah pengangkutan TBS dan nama serta lokasi pabrik yang dituju. Pencatatan jumlah pengangkutan TBS dan nama lokasi pabrik yang akan dituju semuanya dipegang oleh masing-masing ketua kelompok tani dan juga terdapat di koperasi. Koperasi mewadahi pekebun dalam hal penjualan TBS ke pabrik yang dituju, dan untuk pekebun hanya mendapat catatan berapa jumlah berat TBS mereka ketika pemanenan. Jadi, untuk indikator ini pekebun swadaya kelapa sawit di Koperasi Beringin Jaya sudah memenuhi. Penerapan P2-K2. 2-I37 tentang kewajiban menggunakan alat transportasi yang baik dan alat pendukung lainnya. Koperasi Beringin Jaya sudah memenuhi penerapan ini, pihak koperasi sudah memiliki alat transportasi sendiri yaitu sebanyak 4 truk dan untuk alat pendukungnya semua sudah M. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 lengkap dimiliki oleh pihak Koperasi. Truk dan alat pendukung transportasi semuanya hasil iuran dari seluruh pekebun dipotong hasil produksi tonase mereka tiap bulan nya. Penerapan P2-K2. 2-I38 tentang kewajiban tersedianya pedoman penyerahan TBS ke pabrik. Koperasi Beringin Jaya sudah memenuhi standar ini. Koperasi Beringin Jaya menjual hasil TBS nya ke pabrik PT. Minamas di Maredan dan PT. Buditani di Pangkalan Kerinci. Pabrik PT. Minamas koperasi tidak mempunyai Surat Pengantar Buah (SPB) langsung ke pabrik, sedangkan ke PT. Buditani sudah memiliki SPB sendiri langsung ke pabrik. Sistem pengambilan buah antara dua pabrik tersebut berbeda. Penerapan P2-K2. 2-I39 tentang kewajiban tersedianya dokumen penerimaan TBS yang sesuai dan tidak sesuai dengan persyaratan. Koperasi Beringin Jaya sudah memenuhi standar ini. Buah yang dijual harus dalam keadaan matang, untuk persyaratan buah yang akan dikembalikan atau tidak diterima oleh pabrik seperti tangkai yang sudah busuk, banyaknya kandungan air hujan, adanya batu di buah, buah yang mengkal, dan juga tangkos. Ketika buah sudah ditimbang nantinya dicantumkan jumlah berapa buah yang diterima dan juga berapa jumlah buah yang ditolak tidak sesuai persyaratan disebuah catatan di Nota nya. Penerapan P2-K2. 2-I40 tentang kewajiban tersedianya dokumen harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS dan harga pembelian TBS pekebun oleh perusahaan. Koperasi Beringin Jaya tidak memiliki dokumen harga TBS meskipun memiliki SPB sendiri, pihak koperasi hanya menunggu hasil berapa harga yang dari pabrik melalui SMS ke ketua koperasi. Penerapan P2-K2. 2-I41 tentang kewajiban tersedianya dokumen realisasi pembelian oleh Koperasi Beringin Jaya sudah memenuhi indikator ini dokumen bukti penjualan TBS dari pabrik berbentuk sebuah nota jumlah penerimaan buah dan juga jumlah buah yang ditolak. Prinsip Ketiga (Pengelolaan dan Pemantauan Lingkunga. Penerapan P3 sertifikasi ISPO pekebun swadaya di Koperasi Beringin Jaya memperoleh capaian nilai 50,00%. Penerapan P3-K3. 1-I42 tentang kewajiban pekebun memililki Surat Izin Lingkungan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Pekebun swadaya Koperasi Beringin Jaya belum memenuhi standar indikator terkait SPPL. Pekebun mengaku tidak mengetahui apa itu SPPL dan tidak mengetahui bahwa pekebun harus membuat dan memiliki SPPL. Menurut pekebun belum ada informasi atau sosialisasi mengenai SPPL. Penerapan P3-K3. 1-I43 tentang kewajiban kelompok tani atau koperasi membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban dalam SPPL kepada instansi terkait. Pekebun dan pihak Koperasi Beringin Jaya belum memenuhi penerapan dikarenakan belum memiliki SPPL dan kurangnya pengetahuan tentang SPPL tersebut. Penerapan P3-K3. 1-I44 tentang kewajiban tersedianya catatan pelaksanaan penerapan SPPL di kelompok tani atau koperasi. Pekebun swadaya Koperasi Beringin Jaya belum memenuhi penerapan dikarenakan belum memiliki SPPL. Penerapan P3-K3. 2-I45 tentang kewajiban pekebun melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara bersama-sama dengan penduduk sekitar dan instasi terkait terdekat sesuai pedoman pencegahaan dan penanggulangan kebakaran. Koperasi Beringin Jaya juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Manggala Agni. Manggala Agni merupakan pasukan pemadam kebakaran hutan yang bernaung di bawah Kementerian Kehutanan. Manggala Agni ini juga sering patroli mengelilingi sekitaran kebun dan juga mereka sering menghimbau kepada pekebun agar tidak menyalakan api ketika berada di kebun. Selain Manggala Agni Pekebun juga telah mendapatkan pelatihan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan masyarakat sekitar bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) yang dibentuk oleh pihak desa. Penerapan P3-K3. 3-I46 tentang kewajiban mengetahui keberadaan satwa dan tumbuhan di area tersebut dan di sekitar kebun, sebelum dan sesudah dimulainya perkebunan. Pekebun mengetahui keberadaan satwa dan tumbuhan di area sekitar kebun mereka seperti monyet, babi, dan ayam hutan. Penerapan P3 K3. 3 I47 tentang kewajiban kelompok tani atau koperasi memililki catatan satwa dan tumbuhan di kebun dan sekitar kebun. Pekebun sendiri tidak memiliki catatan tentang satwa dan tumbuhan disekitaran kebun mereka akan tetapi dari pihak Koperasi Beringin Jaya sudah membuat suatu baleho yang berisikan satwa langka seperti harimau, ayam hutan, beruang, monyet dan M. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 sebagainya yang tidak boleh dibunuh ataupun diburu. Baleho tersebut berada di depan jalan arah masuk kelahan perkebunan dan Tempat Penimbangan Hasil (TPH). Prinsip Keempat (Peningkatan Usaha Secara Berkelanjuta. Penerapan sertifikasi ISPO Prinsip Keempat (P. hanya terdiri dari satu indikator (I. Pada P4-I48 berisi tentang tentang kewajiban tersedianya catatan hasil penerapan tindakan perbaikan dan peningkatan yang dilakukan. Penerapan P4 sertifikasi ISPO pekebun swadaya di Koperasi Beringin Jaya memperoleh capaian nilai 0%. Pekebun, kelompok tani, koperasi, dengan bimbingan lembaga/instansi terkait lainnya harus terus menerus meningkatkan kinerja . osial, ekonomi dan lingkunga. dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi kelapa sawit berkelanjutan. Koperasi belum memenuhi indikator ini, tidak terpenuhinya penerapan disebabkan kurangnya pengetahuan, keahlian dan kemauan pekebun dalam menjalankan dan meningkatkan organisasi. Pekebun dan Koperasi Beringin Jaya juga belum memenuhi prinsip ini dikarenakan kurang berjalan nya bimbingan dari lembaga terkait untuk memenuhi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan. Untuk kedepannya ketika ada penyuluhan di Koperasi Beringin Jaya, hendaknya para pekebun dapat hadir langsung agar semuanya terlibat dalam kegiatan penyuluhan, jangan hanya sebatas ketua kelompok tani nya saja yang diikutsertakan dalam penyuluhan karena informasi lebih bagus dan efektif langsung disampaikan ke pekebun dari pada hanya perwakilan yang tidak seberapa orang nya yang Matrik SWOT Alternatif strategi yang digunakan pada pengembangan penerapan ISPO di Koperasi Beringin Jaya dapat dirumuskan menggunakan analisis matrik SWOT pada Tabel 3. Tabel 3. Matriks SWOT Analisis Pengembangan Penerapan ISPO di Koperasi Kekuatan . Kelemahan . Adanya organisasi pekebun Pendidikan pekebun rendah Internal Menggunakan bibit kualitas baik Kurang penerapan GAP Motivasi pekebun terhadap ISPO Kurangnya modal biaya sangat baik Kurang aktif kegiatan operasional Koperasi Memiliki kerjasama dengan koperasi di kantor perusahaan PKS Pekebun tidak memiliki catatan Penanaman awal dilakukan oleh kegiatan pemeliharaan tanaman Eksternal PTPN-V Legalitas kebun pekebun Peluang . Strategi ( s. Strategi ( w. Permintaan Penggunaan bibit kelapa sawit 1. Pemerintah mendampingi pekebun terhadap TBS tinggi berkualitas dari PPKS yang memiliki dengan memberikan penyuluhan Peraturan rendemen minyak 22% sehingga TBS dan pelatihan tentang teknik dapat diterima PKS mana saja . budidaya kelapa sawit yang benar pemerintah tentang (S2,S5,O1,O. (GAP). ISPO Pemerintah memanfaatkan koperasi, mendapat pengetahuan lebih baik Memeperkuat daya kelompok tani, dan PKS untuk agar menghasilkan TBS yang saing kelapa sawit sosialisasi peraturan dan kebijakan berkualitas dan berdaya saing di dunia ISPO kepada pekebun(S1,S3,S4,. tinggi (W1,W2,W3,W5,O1,O. Pekebun melakukan optimalisasi 2. Koperasi memilih anggota staf di lahan perkebunan kelapa sawit kantor yang sesuai dengan bidang, menghasilkan CPO yang berkualitas dan mampu bersaing di dunia(S5,O. tugasnya dan lebih fokus dalam menjalankan kebijakan sertifikasi ISPO (W4,O. Pemerintah koperasi dan pihak desa untuk mendampingi dan mengarahkan pekebun mengurus legalitas kebun dan dokumen lainnya sesuai peraturan ISPO (W6,O. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 Ancaman . Tren Harga TBS yang berubah tidak Isu negatif terhadap usaha perkebunan kelapa Kebakaran hutan dilahan gambut Faktor cuaca yang tidak menentu Pembiayaan sertifikasi mahal Strategi . Pemerintah mengeluarkan kebijakan perusahaan PKS tentang penetapan batas harga dasar dan batas harga maksimum TBS, agar perbedaan harga tidak terlalu jauh dan tidak merugikan pekebun (S4,T1,T. Pembuatan darinase air yang baik, ketika hujan dapat menampung air dan ketika panas dapat juga menampung air tanah (S1,S5,T4,T. Penanaman kelapa sawit di lahan gambut dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lahan gambut, sehingga tidak menimbulkan (S2,S3,S5,T. Sumber: Data Olahan . Strategi . Instansi pemerintah simpan pinjam memfasilitasi jaminan permodalan pekebun agar tidak terkendala biaya modal dan pembiayaan ISPO (W1,W3,W4,T5,T. Pendampingan serta mengarahkan melalui lembaga pemerintah ke pekebun agar terhindar dari dampak yang negatif terhadap kebun maupun lingkungan demi tercapai nya proses sertifikasi ISPO (W1,W2,W5,W6. T2,T3,T. Untuk memperoleh alternatif pemilihan strategi pengembangan penerapan ISPO oleh stakeholder terkait pekebun kelepa sawit di Koperasi Beringin Jaya, maka setiap komponenkomponen faktor internal . ekuatan dan kelemaha. dan eksternal . eluang dan ancama. yang ada diberi nilai berdasarkan pengaruh faktor tersebut terhadap kondisi Koperasi Beringin Jaya. Penilaianpenilaian komponen SWOT dapat dilihat pada Tabel 4. Tabel 4. Penilaian komponen-komponen SWOT pada penegembangan ISPO Kekuatan (S) Kelemahan (W) Peluang (O) Ancaman (T) Komponen Nilai Komponen Nilai Komponen Nilai Komponen Nilai Keterangan : Nilai 3= penting. Nilai 2= cukup penting. Nilai 1= tidak penting Strategi SO1 SO2 SO3 ST1 ST2 ST3 WO1 WO2 WO3 WT1 WT2 Tabel 5. Pemilihan komponen-komponen SWOT Keterkaitan Komponen SWOT Bobot (S2. S5. O1,O. (S1. S3. S4. (S5. (S4. T1,T. (S1. S5. T4. (S2. S3,S5. (W1. W2. W3,W5,O1. (W4. (W6,O. (W1. W3. W4,W5,T5. (W1,W2,W5,W6,T2,T3,T. Rangking Setelah setiap komponen-komponen SWOT dinilai, selanjutnya dihubungkan keterkaitan alternatif strategi yang ada dengan komponen-komponen SWOT, kemudian beri bobot yang diperoleh dari penjumlahan komponen-komponen SWOT yang terkait dengan alternatif strategi Setelah itu diberikan rangking berdasarkan jumlah bobot yang ada. Rangking untuk tiap-tiap alternatif strategi dapat di lihat pada Tabel 5. Berdasarkan nilai pembobotan yang telah dilakukan. Yusuf. Sakti Hutabarat. Syaiful Hadi Journal of Agribusiness and Community Empowerment 2021 Vol. No. 2 :hal 121-133 maka dapat ditentukan alternatif strategi pengembangan ISPO pekebun kelapa sawit rakyat di Koperasi Beringin Jaya sebagai berikut: Pendampingan serta mengarahkan melalui lembaga pemerintah ke pekebun agar terhindar dari dampak yang negatif terhadap kebun maupun lingkungan demi tercapainya proses sertifikasi ISPO. Pemerintah mendampingi pekebun dengan memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang teknik budidaya kelapa sawit yang benar (GAP), sehingga pekebun mendapat pengetahuan lebih baik agar menghasilkan TBS yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Instansi pemerintah simpan pinjam memfasilitasi jaminan permodalan pekebun agar tidak terkendala biaya modal dan pembiayaan sertifikasi ISPO. Memanfaatkan koperasi, kelompok tani, dan PKS untuk sosialisasi peraturan dan kebijakan ISPO kepada pekebun. Kesimpulan Tingkat penerapan ISPO pada pekebun masih tergolong rendah, dengan nilai penerapan 54,17%. Dari 48 indikator ISPO yang dinilai hanya 26 indikator yang terpenuhi oleh pekebun. Strategi pengembangan ISPO oleh pemangku kepentingan terkait pekebun kelapa sawit rakyat di Koperasi Beringin Jaya mencakup pendampingan serta mengarahkan melalui lembaga pemerintah ke pekebun agar terhindar dari dampak negatif terhadap kebun maupun lingkungan demi tercapai nya proses sertifikasi ISPO, pemerintah mendampingi pekebun dengan memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang teknik budidaya kelapa sawit yang benar sehingga pekebun mendapat pengetahuan lebih baik agar menghasilkan TBS yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, instansi pemerintah simpan pinjam memfasilitasi jaminan permodalan pekebun agar tidak terkendala biaya modal dan pembiayaan sertifikasi ISPO, dan memanfaatkan koperasi, kelompok tani, dan PKS untuk sosialisasi peraturan dan kebijakan ISPO kepada pekebun. Daftar Pustaka