PERAN KEPOLISIAN RESOR BULELENG DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG Oleh: Putu Mavy Lantika Yani1. I Nyoman Gede Remaja2 dan I Nyoman Surata3 ( putumavy@gmail. com , nyoman. remaja@unipas. id dan nyomansurata@unipas. Abstrak: Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, baik itu berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual ataupun penelantaran rumah tangga efektivitas peran Kepolisian Resor Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng, faktor penghambat dan Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Proses perlindungan hukum dan penyelesian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh polres buleleng sesuai SOP . tandard operating procedur. : pertama masuknya laporan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan mediasi dan apabila tidak berhasil melakukan proses penyedikan, dan melakukan perlindungan korban KDRT. Kepolisian Resor Buleleng melakukan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hambatan yang terjadi adalah pihak korban sulit mengutarakan penyebab terjadinya KDRT. Solusi yang dilakukan dari hambatan yang terjadi yaitu dengan melakukan pemeriksaan yang di mana korban susah mengutarakan penyebab atau kronologi dari terjadinya KDRT pihak Polres Buleleng memiliki perlakuan khsusus dalam mencari keterangan dari korban yang dilakukan dengan melibatkan polisi wanita melakukan pendampingan sehingga korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan dan didampingi oleh psikolog dan didamping oleh tim yang khusus dalam melakukan pendampingan terhadap korban KDRT. Kata Kunci : Peran Kepolisian. Perlindungan Hukum. KDRT. PENDAHULUAN Negara hukum adalah negara berdasarkan atas hukum dan keadilan bagi Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau dengan kata lain diatur oleh hukum. Hal yang demikian Alumni Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya (Abdul Aziz hakim. 2016 : . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat . menyatakan bahwa. AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy. Hukum dijadikan sebagai dasar, norma dan pijakan bagi setiap orang dalam melakukan suatu perbuatan. Hukum diyakini sebagai instrumen yang dapat memberikan suatu keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana yang menjadi tujuan dari hukum itu sendiri. Setiap perbuatan yang dianggap berlawanan dengan hukum dikenai sanksi yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukannya. Menurut Moeljatno yang dikutip dari buku Adami Chazawi. AuPerbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebutAy disebut sebagai perbuatan pidana (Adami Chazawi. 2018 : . Peranan Kepolisian inilah yang merupakan aparat penegak hukum yang bertugas dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, keselamatan dan kemanan masyarakat, terutama penyidik dalam meningkatkan kemampuan dalam mengungkap serta melakukan penyelidikan, sehingga dapat ditemukan asal usul kejahatan yang sebenarnya. Peran Kepolisian juga dapat dioptimalkan melalui upaya penanggulangan, sehingga dapat mewujudkan keamanan bagi masyarakat. Pihak Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, telah menyediakan suatu ruang khusus untuk menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sehingga penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi berada di dalam ruang pemeriksaan yang lazimnya digunakan untuk menyidik tersangka kasus-kasus lainnya. Ruang khusus ini dinamakan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang berada di kantor Kepolisian baik itu ditingkat polisi sektor, polisi resor, polisi kota besar, maupun polisi daerah. Setiap warga negara berhak mendapat rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dari itu jaminan yang harus diberikan negara untuk mencegah terjadinya Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan menindak pelaku KDRT , dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut, maka dari itu Negara membuat Undang-Undang untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam hal ini kekerasan fisik dan sebagaimana penegakan hukumnya merupakan salah satu tanggung jawab aparat penegak hukum, salah satunya adalah pihak Kepolisian yang mempunyai peran yang sangat vital dalam hal ini yaitu dalam hal penyelesaian. Berdasarkan dari uraian di atas, maka peneliti tertarik untuk meneliti masalah tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul AuEfektivitas Peran Kepolisian Resor Buleleng dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah TanggaAy. Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan dirumuskan masalahmasalah sebagai berikut: Bagaimana efektivitas peran Kepolisian Resor Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng? Apa faktor yang menghambat efektivitas peran Kepolisian Resor Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng dan mencari solusinya? METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris, karena penelitian mencari dan menggunakan data tentang fakta hukum yang ada di lapangan langsung dengan fenomena yang menjadi bahan kajian dan dihubungkan dengan prosedur dan peraturan yang seharusnya berlaku. Penelitian ini meneliti tentang efektivitas peran Kepolisian resor buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif . , yang bertujuan untuk menggambarkan/ melukiskan secara tepat sifat-sifat suatu Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini tentang efektivitas peran Kepolisian Resor Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng. Saat penelitian dilakukan, peneliti berdomisili di Kabupaten Buleleng, sehingga lokasi penelitian mudah dicapai. Tujuan lokasi penelitian untuk memudahkan pengumpulan data yang diperlukan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap data yang meragukan, jika diperlukan. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari sumber data kepustakaan dan sumber data lapangan. Dari sumber data kepustakaan dikumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum yang berupa: Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang sifatnya mengikat . ukum positi. terutama berupa peraturan perundang-undangan (Nyoman Abdika. I Nyoman Surata, dan Putu Sugi Ardana. 2023 : . Bahan hukum primer yang menjadi acuan antara lain: Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Data sekunder yaitu sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah segala data yang tidak berasal dari sumber data primer yang dapat memberikan dan melengkapi serta mendukung informasi terkait dengan obyek penelitian baik yang berbentuk buku. Skripsi, dan jurnal maupun artikel yang berhubungan dengan objek penelitian (Nyoman Abdika. I Nyoman Surata, dan Putu Sugi Ardana. 2023 : . Penelitian ini mempergunakan beberapa teknik pengumpulan data seperti: Teknik studi dokumentasi/ kepustakaan yaitu serangkaian usaha untuk memperoleh data dengan cara membaca, menelaah, mengklasifikasikan, mengidentifikasikan dan dilakukan pemahaman terhadap bahan-bahan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Teknik wawancara. Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara bebas terpimpin. Wawancara direncanakan dilakukan dengan informan dari Kepolisian Resor Buleleng, dan para pihak yang ikut Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan dari kejadian yang HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Peran Kepolisian Resor Buleleng Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Buleleng Setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, dengan kata lain bahwa setiap keluarga berharap dapat membangun keluarga harmonis dan bahagia yang sering disebut keluarga sakinah. Tetapi faktanya tidak semua keluarga dapat berjalan mulus dalam mengarungi bahtera rumah tangganya, karena ada keluarga yang tidak sepenuhnya bisa merasakan kebahagiaan dan saling mencintai dan menyayangi, justru mendapat rasa tidak nyamanan, tertekan, atau kesedihan dan perasaan takut dan benci di antara sesamanya. Hal ini terindikasi dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam kekerasan dalam rumah tangga (Edwin Manumpahi. 2016 : . Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 dalam undang-undang No 23 Tahun2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah :AuKekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaAy. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 Pencegahan tindak pidana KDRT, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya. Di samping itu negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah palanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Pencegahan, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT, memelihara keutuhan rumah tangga telah dilakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . ang selanjutnya disebut sebagai UUPKDRT) yang berisi aturan-aturan mengenai macam-macam perlindungan untuk keutuhan sebuah rumah tangga dan sanksi-sanksi terhadap pelaku KDRT. Pelaksanaan UUPKDRT tersebut pemerintah dibantu oleh lembaga Kepolisian yang mana mempunyai tugas untuk menjalankan penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang berdasarkan pada UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia . ang selanjutnya disebut sebagai UU Kepolisia. (Pudi Rahardi. 2014 : . Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk kejahatan sebagaimana ditetapkan sebagai pelanggaran pidana dalam UUPKDRT. Penetapannya sebagai kejahatan dengan ancaman hukum pidana dipengaruhi oleh suatu keadaan dimana kasus-kasus tentang KDRT makin menguat dan terbuka hingga memancing reaksi publik (Mohammad Azzam Manan. Sebagai sebuah kejahatan. KDRT juga merupakan perilaku antisosial yang merugikan seorang anggota atau sejumlah anggota dalam rumah tangga dari segi fisik, kejiwaan maupun ekonomi. Penggolongannya ke dalam tindak kejahatan tidak karena perbuatan tersebut bersifat antisosial tetapi karena mengandung maksud jahat . eans re. yang dapat menimbulkan akibat kerugian fisik dan non-fisik terhadap korban yang dilarang oleh undang-undang (Mohammad Azzam Manan. 2008 : . Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 Ps. Kaurmintu Satreskrim Polres Buleleng dalam wawancara pada tanggal 01 april 2024 menyatakan : AuAdapun jenis-jenis kdrt yang terjadi yaitu ada kekerasan pisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah Dan yang paling sering ditangani polres buleleng yaitu kekerasan pisik, kekerasan seksual dan penelantaranAy. Adapun jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 5-9 UUPKDRT yaitu (Rosma Alimi. Nunung Nurwati. 2021 : . Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dalam konteks relasi personal, bentuk-bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan korban mencakup, antara lain, tamparan, pemukulan, penjambakan, penginjak- injakan, penendengan, pencekikan, lemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti pisau, gunting, setrika serta pembakaran. Sedangkan dalam konteks relasi kemasyarakatan, kekerasan fisik terhadap perempuan bisa berupa penyekapan ataupun pemerkosaan terhadap pembantu perempuan oleh majikan ataupun pengrusakan alat kelamin . enital mutilatio. yang dilakukan atas nama budaya atau kepercayaan tertentu. Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT menetapkan terkait kebijakan pidana bagi pelaku kekerasan fisik, yakni : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumaH tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000,00 . ima belas juta rupia. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka beratm dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun atau denda paling banyak Rp 30. 000,00 . iga puluh juta rupia. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun atau denda paling banyak Rp 000,00 . mpat puluh lima juta rupia. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 . Dalam hal perbuata sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . bulan atau denda paling banyak Rp 000,00 . ima juta rupia. Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Bentuk kekerasan secara psikologis yang dialami perempuan mencakup makian, penghinan yang berkelanjutan untuk mengecilkan harga diri korban, bentakan dan ancaman yang diberi untuk memunculkan rasa takut. Pada umumnya kekerasan psikologis ini terjadi dalam konteks relasi personal. Pasal 45. UU PKDRTmengatur bahwa. Setiap orang yang melakukan perbuatan keekrasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp 9. 000,00 . embilan juta rupia. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-mata, dipidana dengan pidana pidana penjara paling lama 4 . bulan atau denda paling banyak Rp 3,000. 000,00 . iga juta rupia. Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan Kekerasan yang bernuansa seksual termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual, atau sering disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seks Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 yang sering disebut sebagai perkosaan. Pasal 46, 47, 48 UU PKDRT mengatur bahwa : Pasal 46 : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun atau denda paling banyak Rp 36. 000,00 . iga puluh enam juta . Pasal 47 : Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun atau denda paling sedikit Rp 12. 000,00 ua belas juta rupia. atau denda paling paling banyak Rp 000,00 . iga ratus juta rupia. Pasal 48 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 . minggu terus-menerus atau 1 . tahun tidak berturut-turut, gugur, atau matinya janin dalam reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun atau denda paling paling sedikit Rp 25. 000,00 . ua puluh lima juta rupia. dan denda paling banyak Rp 500. 000,00 ima ratus juta rupia. Penelantaran rumah tangga, yaitu menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantuangan ekonomi Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 dengan cara membatasi dan/atau melarang orang bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Pemerintah Indonesia 2. Termasuk dalam kategori penelantaraan rumah tangga adalah memberikan batasan atau melarang seseorang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dalam kendali orang tersebut. Pasal 49 UU PKDRT menetapkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000,00 . ima belas juta rupia. , setiap orang yang : Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat . Korban tindak pidana KDRT sering terjadi untuk perempuan, bukan berarti wanita tidak bisa sebagai pelaku perbuatan hukum KDRT. Hingga perempuan . erkenan dijaga UU PKDRT) dan merupakan pelaksana tindak pidana KDRT dapat dilihat dari (Guse Prayudi. 2015 : 1-. Prinsip pembubaran KDRT yaitu Non Diskriminasi (Pasal 3 huruf c UU PKDRT). Aturan rumusan tindak pidana KDRT . ercatat dalam Bab VII UU PKDRT), dengan awalan kata: Setiap orang Perumusan ini disimpulan, bahwa awalan kata setiap orang baik perempuan ataupun laki-laki. Diperhatikan rumusan mengenai korban KDRT, yaitu orang yang memperoleh ancaman kekerasan ataupun kejahatan dalam rumah tangga (Pasal 1 angka 3 jo Pasal . mencakup a. Suami, anak, dan isteri, b. orangorang yang memiliki ikatan keluarga dengan orang seperti yang disebutkan pada pada huruf a sebab ikatan darah, persusuan, perkawinan, perwalian, dan pengasuhan. Yang menetap dalam rumah tangga. dan/atau c. yang bermukim dalam rumah tangga dan bekerja membantu rumah tangga tersebut artinya istri pun bisa menjadi pelaku tindak pidana KDRT dan korbannya yakni orang yang bermukim dalam rumah tangga. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 Terdapat penetapan dalam perumusan pasal 44 angka . pasal 45 angka . , pasal 53 karena ditemukan frasa Audijalankan suami kepada isteri ataupun sebaliknya. Pasal 2 UU PKDRT, dapat menjadi pembuat, pelaku, dari tindak pidana KDRT yaitu orang dalam lingkup rumah tangga, mengenai ini yaitu: Suami, anak, dan istri. Orang yang bermukim dalam rumah tangga dan bekerja membantu rumah tangga, maupun. Orang-orang dengan ikatan keluarga seperti disebutkan pada huruf a dikarenakan ikatan darah, persusuan, perkawinan, perwalian, dan pengasuhan, yang tinggal dalam rumah tangga. Jumlah kasus KDRT di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng: Tahun Jumlah Kasus KDRT Sumber : Kepolisian Resor Buleleng Dilihat dari tabel diatas bahwa jumlah kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di tahun 2019 sebanyak 34 kasus, setelah itu di tahun 2020 mengalami penurunan kasus sehingga jumlah kasus yang masuk sebanyak 26, dan juga di tahun 2021 mengalami penurunan juga sebanyak 1 kasus sehingga jumlah kasus nya sebanyak 25 kasus, setelah itu di tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 2 kasus dengan total kasus menjadi 27 kasus dan di tahun 2023 mengalami peningkatan jumlah kasus yang sangat drastis dan jumlah yang paling banyak yaitu sebanyak 37 kasus. Berdasarkan tabel tersebut bisa dilihat bahwa di tahun 2023 kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Buleleng meningkat. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 Kasus kasus KDRT di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng yang Tahun Jumlah Kasus KDRT Yang Tertangani Sumber : Kepolisian Resor Buleleng Dilihat dari tabel diatas bahwa jumlah penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang di tangani oleh Kepolisian Resor Buleleng di tahun 2019 sebanyak 39 kasus, setelah itu di tahun jumlah kasus yang tertangani sebanyak 25, dan juga di tahun 2021 jumlah kasus yang tertangani sebanyak 23 kasus, setelah itu di tahun 2022 jumlah kasus yang tertangani sebanyak 24 kasus dan di tahun 2023 jumlah kasus yang tertangani sebanyak 30 Harus diakui, dengan adanya peraturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang KDRT merupakan terobosan progressif dalam hukum pidana, akan tetapi dalam pelaksanaan sistem hukum pidana masih menitikberatkan kepada pelaku. Apabila hal ini terjadi kepada suami maka, dari pihak korban akan merasa atau berfikir panjang untuk meneruskan tuntutannya karena adanya relasi atau hubungan keluarga diantara mereka. Secara umum, aparat penegak hukum pun memandang bahwa KDRT merupakan suatu delik aduan, yang dimaa pada umumnya penyelesaian kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pasal-pasal yang terkait dengan ketentuan perundang-undangan terhadap kekerasan dalam rumah tangga sudah memungkinkan sebagai sarana atau upaya bagi aparat penegak hukum untuk dijadikan sebagai acuan tindakan bagi aparat penegak hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Disamping itu, bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah, masyarakat juga didorong untuk memberikan bantuan hukum melalui Lembaga berbadan hukum yang semakin Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 bertambah jumlah dan keaktifannya dalam memberikan bantuan hukum kepada korban (IGN. Partana Mandala. 2019 : 48-. Ps. Kaurmintu Satreskrim Polres Buleleng dalam wawancara pada tanggal 01 april 2024 menyatakan bahwa Au Peran dari polres buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sudah efektif sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme dalam proses penyelesaian dan perlindungan yang dilakukan oleh polres buleleng sudah mempunyai standar operasional prosedur yang pertama masuknya laporan, setelah itu pihak kepolisian melakukan mediasi dan apabila mediasi tidak berhasil baru melakukan proses penyedikan, dan juga dalam melakukan perlindungan terhadap korban kdrt, kepolisian resor buleleng melakukan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti menyiapkan ruangan khsusus bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang berada di unit PPA. Berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana maka pihak penyidik atau kepolisian dapat melakukan segera tindakan yaitu berupa tindakan penyelidikan. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau atau sub dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum (Purbondanu Kunto Sambodo. 2020 : . Pasal 19 UUPKDRT mempertegas kembali apa yang telah diatur didalam Pasal 102 KUHAP, bahwa pihak kepolisian . aik itu penyelidik maupun penyidi. yang mengetahui atau menerima laporan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga segera melakukan penyelidikan guna untuk mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindakan penyidikan dan membuatnya terangnya suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut dan dapat menemukan serta menentukan pelakunya. Dengan berlakunya UUPKDRT, maka sebagian besar masyarakat sudah mulai sadar dan sudah mulai berani untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi, baik kekerasan yang di alaminya sendiri maupun yang dilihatnya (Purbondanu Kunto Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 Sambodo. 2020 : . Ps. Kaurmintu Satreskrim Polres Buleleng dalam wawancara dalam wawancara pada tanggal 01 april 2024 menyatakan bahwa : Aubentuk-bentuk perlindungan yang kami berikan kepada korban kdrt yaitu bentuk perlindungan secara preventif dan bentuk perlindungan secara represif yang sesuai dengan Perkapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atauKorban Tindak PidanaAy. Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa : sarana perlindungan hukum ada dua yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum Sarana perlindungan hukum preventif terutama erat kaitannya dengan asas freisermessen sebagai bentuk perlindungan hukum secara umum sedangkan sarana perlindungan hukum represif di Indonesia ditangani oleh badan-badan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, instansi pemerintah yang merupakan lembaga banding administrasi dan badan-badan khusus. Sarana perlindungan hukum represif yang dilakukan oleh pengadilan dalam bentuk penjatuhan pidana kepada pelaku (Emy Rosna Wati. 2017 : 89 ). Korban kekerasan dalam rumah tangga mendapat perlindungan hukum dari segi preventif sebagaimana dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU PKDRT. Secara preventif, korban perlindungan hukum dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku tindak pidana dalam lingku rumah tangga untuk ditindaklanjuti sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Maria Theresia Geme AuPerlindungan hukum berkaitan dengan tindakan negara untuk melakukan sesuatu dengan . emberlakukan hukum negara secara eksklusi. dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hak-hak seseorang atau kelompok orangAy (Maria Theresia Geme. 2012 : . Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga secara preventif adalah perlindungan hukum yang sifatnya pencegahan, yaitu sebelum terjadinya pelanggaran. Perlindungan hukum secara preventif dalam UndangUndang Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tercermin dalam rumusan mengenai perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memberikan batasan mengenai hal yang tidak seharusnya dilakukan, serta pemberian perlindungan kepada korban (Syahrul Ramadhon, a. Ngr. Tini Rusmini Gorda. 2020 : . Faktor-Faktor Yang Menghambat Efektivitas Peran Kepolisian Resor Buleleng dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Buleleng. Faktor-Faktor yang Menghambat Ps. Kaurmintu Satreskrim Polres Buleleng dalam wawancara pada tanggal 01 april 2024 menyatakan bahwa : AuHambatan yang terjadi adalah pihak korban sulit mengutarakan penyebab terjadinya KDRT dalam arti sebab dan musabab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga susah di utarakan oleh korban di karenakan korban malu untuk mengutarakan sehingga menjadi hambatan terhadap prosesAy. Hambatan yang dialami polres buleleng yaitu dalam proses membuat pengaduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pihak korban tidak terbuka, pastinya pihak korban harus menceritakan kronologi kejadian perkara dengan selengkap-lengkapnya agar pihak kepolisian bisa mendiagnosa dan memberikan pengertian apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak dalam sebuah proses pengaduan, akan tetapi banyak faktor yang membuat para pihak tidak mau terbuka dalam membuat pengaduan. Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tentu memiliki komunikasi intrapersonal ketika menyikapi keadaan yang sedang diterima dan Banyak hal yang tercetus dalam benak dan hatinya ketika mengalami kekerasan demi kekerasan tersebut. Komunikasi intrapersonal merupakan komunikasi yang terjadi dengan diri sendiri. Setiap manusia pada dasarnya akan selalu terlibat dalam kegiatan komunikasi intrapersonal selama proses kehidupannya. Di saat seseorang sedang berbicara kepada dirinya sendiri, sedang melakukan perenungan, dan penilaian pada diri sendiri terjadi proses neuro-fisiologis yang membentuk landasan bagi tanggapan motivasi, dan komunikasi dengan orang-orang atau faktor-faktor dari lingkungan. Perempuan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga terlibat dalam percakapan dengan diri sendiri untuk merencanakan hidupnya, untuk melatih berbagai cara Namun hambatan intrapersonal yang ada dalam diri perempuan korban KDRT tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang mendorong perempuan korban KDRT tidak bisa mengungkapkan apa yang terjadi dalam kehidupan pribadinya (Moza Fauzia danNurbani. 2019 : . Hambatan KDRT pengungkapan terhadap kekerasan yang dialami karena adanya konsep diri/Citra diri, motif dan trauma fisik (Moza Fauzia danNurbani. 2019 : . Konsep diri. Konsep diri menjelaskan bagaimana individu berpikir dan merasakan tentang dirinya, dengan konsep diri . elf concep. , individu ingin membangun citra tentang diri sendiri. Korban n tidak berani mengungkapkan kekerasan yang dialami karena merasa malu jika orang lain mengetahui bahwa korban KDRT. persoalan rumah tangga merupakan aib yang harus ditutupi. Informan yang menjadi korban KDRT mempertahankan citra diri nya agar tidak dinilai buruk oleh orang lain jika ia mengungkapkan dirinya sebagai korban KDRT. Motif. Motif-motif yang berpengaruh terhadap hambatan intrapersonal informan terdiri dari motif biologis, motif cinta, dan motif keagamaan. Motif biologis motif. biologis merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku Motif biologis antara lain kubutuhan akan makananminuman kelangsungan hidup dengan menghindari sakit dan bahaya. Contohnya seorang korban KDRT tidak berani mengungkapkan apa yang dialami dalam rumah tangga karena seluruh hidupnya dibiayai oleh suami. Motif cinta. Menurut Packer Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 membuktikan bahwa kebutuhan akan kasih sayang yang tidak terpenuhi akan menimbulkan perilaku individu yang kurang baik, orang akan frustasi, menjadi agresif bahkan ingin bunuh diri. Karenanya ketulusan kasih sayang, penerimaan orang lain yang hangat amat dibutuhkan oleh individu Motif Keagamaan Dalam menghadapi gejolak kehidupan, individu membutuhkan nilai nilai untuk menuntunnya dalam mengambil keputusan atau memberikan makna pada kehidupannya. Trauma Fisik Keyakinan dapat dibentuk karena seseorang mengalami trauma fisik. Dampak dari trauma bukan hanya fisik tetapi juga psikologis, peristiwa traumatis akan berdampak pada mental dan emosial seseorang. Seseorang yang mengalami peristiwa traumatis akan merusak beberapa atau bahkan semua kebutuhan seperti: keamanan, kepercayaan, control, nilai dan harga diri dan terakhir keintiman dimana trauma dapat membuat seseorang tidak akrab dengan orang lain Solusi Berdasarkan wawancara dengan Ps. Kaurmintu Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal 01 april 2024 menyatakan bahwa : Solusi yang kami lakukan dari hambatan yang terjadi yaitu dalam melakukan pemeriksaan yang dimana korban susah mengutarakan penyebab atau kronologi dari terjadinya kdrt pihak polres buleleng memiliki perlakuan khsusus dalam mencari keterangan dari korban yang dilakukan yaitu melibatkan polisi Wanita atau penyidik perempuan untuk melakukan pendampingan sehingga pihak korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan dikarenkan sesame perempuan dan juga didampingi oleh psikolog dan juga di damping oleh beberapa tim yang khusus dalam melakukan pendampingan terhadap korban KdrtAy. Dalam Wahyudiarti menyatakan bahwa: Pendampingan adalah suatu proses hubungan sosial antara pendamping dengan korban dalam bentuk pemberian kemudahan untuk memecahkan masalah. Orang yang melakukan pendampingan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 biasanya disebut dengan pendamping (Wahyudiarti. Lela. 2012 : . Pasal 17 Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa AuRelawan pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasanAy. Disebutkan Wahyudiarti pendampingan, terdapat beberapa prinsip yang digunakan para pendamping sebagai patokan antara lain (Wahyudiarti. Lela. 2012 : . Penerimaan, yaitu sebagai pendamping harus bisa menerima korban apa adanya tanpa memandang latar belakangnya. Individualisasi, yaitu harus memahami bahwa korban merupakan pribadi yang tidak sama dengan korban lainnya. Bersikap tidak menghakimi, pendamping harus memahami perilaku perilaku korban tanpa menghakimi atau melakukan penilaian secara . Kerahasiaan, pendamping harus bisa menjaga kerahasiaan korban yang bersifat pribadi kepada orang lain. Rasional, pendamping harus memberikan pertimbangan yang bersifat obyektif dan masuk akal dalam setiap tindakan penanganan masalah yang . Empati, pendamping harus mampu menunjukan sikap memahami perasaan korban. Kesungguhan dan ketulusan, dalam memberiakan pelayanan harus dilandasi sika yang tulus. Mawas diri, pendamping harus menyadari akan potensi dan keterbatasan Tahapan-tahapan dalam proses pendampingan psikososial yaitu sebagai berikut (Wahyudiarti. Lela. 2012 : . Mendefinisikan persoalan yang tengah dihadapi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh pendamping. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 Eksplorasi atau identifikasi kebutuhan untuk perubahan, persepsi baru, mengembangkan pemahaman. Mengembangkan tujuan yang meliputi mengembangkan alternatif, rencana dan partisipasi aktif dari korban. Intervensi meliputi monitoring, evaluasi perkembangan, mensuport perilaku untuk bisa menolong diri sendiri, memikirkan alternatif solusi pada situasi SIMPULAN Efektivitas peran kepolisian resor buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten buleleng yaitu peran dari polres buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sudah efektif sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme dalam proses penyelesaian dan perlindungan yang dilakukan oleh polres buleleng sudah mempunyai standar operasional prosedur yang pertama masuknya laporan, setelah itu pihak kepolisian melakukan mediasi dan apabila mediasi tidak berhasil baru melakukan proses penyedikan, dan juga dalam melakukan perlindungan terhadap korban kdrt, kepolisian resor buleleng melakukan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti menyiapkan ruangan khsusus bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang berada di unit PPA. Faktor penghambat efektivitas yaitu hambatan yang terjadi adalah pihak korban sulit mengutarakan penyebab terjadinya KDRT dalam arti sebab dan musabab terjadinya KDRT susah di utarakan oleh korban di karenakan korban malu untuk mengutarakan sehingga menjadi hambatan terhadap dalam proses membuat pengaduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pihak korban tidak terbuka, pastinya pihak korban harus menceritakan kronologi kejadian perkara dengan selengkap-lengkapnya agar pihak kepolisian dalam mendiagnosa dan memberikan pengertian Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 Agustus 2024 apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak dalam sebuah proses pengaduan, akan tetapi banyak faktor yang membuat para pihak tidak mau terbuka dalam membuat pengaduan. Solusi yang di lakukan dari hambatan yang terjadi yaitu dalam melakukan pemeriksaan yang di mana korban susah mengutarakan penyebab atau kronologi dari terjadinya KDRT. Melibatkan polisi wanita atau penyidik perempuan untuk melakukan pendampingan sehingga pihak korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan dikarenkan sesama perempuan dan juga didampingi oleh psikolog dan beberapa tim. DAFTAR PUSTAKA