68 E ISSN 2715-1212 Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. Efektivitas Peran DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Seful Islam *. Diana Prihadini Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Jakarta. Indonesia 2 dianahantoro@yahoo. * Corresponding author : Seful Islam ARTICLE INFO ABSTRACT DPRD memiliki fungsi sebagai lembaga pengontrol atau pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, apalagi di bidang pendidikan yang merupakan hal sangat penting sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti bahwa meskipun anggaran pendidikan mencapai 20% dari APBD,yaitu sekitar 180 Milyar namun alokasi dana tersebut belum menyasar prioritas utama. Masih banyak sekolah yang belum terurus fasilitasnya, menunjukkan kurangnya efektivitas dalam pengawasan dan penentuan skala prioritas,serta Keterlambatan Perbaikan Infrastruktur Pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peran DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pelaksana program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawan Anggaran Pendidikan di oleh DPRD Kabupaten Bekasi belum berjalan efektif. Namun demikian, terdapat beberapa kendala seperti Kurangnya sistem informasi terintegrasi antara DPRD dan Dinas Pendidikan,Rendahnya pelibatan publik secara sistematis . artisipasi masih reaktif, bukan akti. serta Politik anggaran sering membuat pengawasan tidak objektif atau selektif. dan Solusi untuk mengatasinya adalah dengan Membangun dashboard pengawasan anggaran pendidikan bersama antara DPRD. Dinas Pendidikan, dan Inspektorat. Membuat forum koordinasi triwulan untuk menyinkronkan pelaksanaan program dan realisasi anggaran,serta Meningkatkan partisipasi publik melalui forum musrenbang. FGD, dan media sosial DPRD dan Memperkuat fungsi sekretariat DPRD sebagai pusat data dan informasi pengawasan. Kata Kunci Efektivitas. Peran DPRD. Pengawasan . PENDAHULUAN APBD merupakan perwujudan amanat rakyat terhadap pemerintahan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. APBD juga merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD agar tidak terjadi penyimpangan dana dan penyelewengan diperlukan adanya lebih kuat terhadap APBD (Soekarwo,2. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan politik, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislative (DPRD) terhadap Lembaga eksekutif (KepalaDaerah,Wakil Kepala Daerah beserta perangkat daera. yang lebih bersifat kebijakan yang stategis dan bukan pengawasan teknis maupun administrasi, sebab DPRD adalah lembaga politik seperti penggunaan anggaran yang telah dialokasikan disalahgunakan untuk hal Aehal yang merugikan rakyat untuk hal Aehal yang merugikan rakyat dan Negara Indonesia. Dalam bidang anggaran terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan http://ojs. neracajurnalakuntansiterapan@gmail. com/neracajournal@stiami. Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. E ISSN 2715-1212 Hal ini terbukti setiap tahunnya anggaran pendidikan di Indonesia cenderung mengalami Jika dikaitkan dengan pertumbuhan perekonomian diIndonesia, anggaran pendidikan tidak mengalami fluktuasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 sebagai panduan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan di lingkungan sekolah. Peraturan ini menetapkan bahwa Pejabat penatausahaan Keuangan (PPK) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja dana . Selain itu. Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan pada Kecamatan memiliki tugas pokok membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengawas dan penilik. Data Pembangunan Pendidikan di Kabupaten Bekasi seperti yang terlihat dalam Tabel 1. dibawah,menunjukkan jumlah sekolah di Kabupaten Bekasi sebanyak 429 sekolah negeri dan swasta serta 1076 sekolah SD negeri dan swasta,dengan jumlah peserta didik sebanyak 483. 938 siswa,dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak 25. 185 guru,serta dalam indicator Pembangunan Pembangunan dikabupaten Bekasi yaitu HLS (Harapan Lama Sekolah ) sebesar 13,17 tahun dan RLS (Rata rata Lama Sekola. sebesar 9,76 tahun. Fungsi dalam IPM dan Pembangunan Kabupaten ini Keduanya menyumbang komponen pendidikan di IPM. Selisih antara HLS dan RLS mencerminkan kesenjangan antara harapan dan realisasi pendidikan. Tingkat HLS maupun RLS yang tinggi menunjukkan Kebijakan pendidikan yang berhasil . kses, ketersediaan sekolah, kualitas gur. Masyarakat yang terdorong untuk menempuh pendidikan lebih lama. Gambar 1. Data Pembangunan Pendidikan di Kabupaten Bekasi Sumber : kemendikbud go. Meskipun terdapat regulasi dan struktur pengawasan yang telah ditetapkan, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Beberapa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum kepala sekolah menunjukkan perlunya peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alokasi Anggaran yang Tidak Tepat Sasaran. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti bahwa meskipun anggaran pendidikan mencapai 20% dari APBD,yaitu sekitar 180 Milyar dan alokasi dana tersebut belum menyasar prioritas utama. Masih banyak sekolah yang belum terurus fasilitasnya, menunjukkan kurangnya efektivitas dalam pengawasan dan penentuan skala prioritas,serta Keterlambatan Perbaikan Infrastruktur Pendidikan. DPRD Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah mengoptimalkan anggaran pendidikan untuk perbaikan sekolah yang mengalami Namun, perbaikan tersebut sering tertunda, menunjukkan kurangnya pengawasan efektif dalam memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan KAJIAN PUSTAKA Efektivitas Menurut Prihartono . efektivitas diartikan sebagai tingkat keberhasilan dalam Seful Islam. Diana Prihadini (Efektivitas Peran DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekas. E ISSN 2715-1212 Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. mencapai sasaran, di mana sasaran merupakan kondisi yang diinginkan. Menurut Ravianto . menjelaskan efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana orang yang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan, artinya apabila suatu pekerjaan dapat diselesikan sesuai dengan perencanaan, baik dalam waktu, biaya maupun mutunya, maka dapat dikatakan efektif. Efektivitas memiliki arti berhasil atau tepat guna. Efektif merupakan kata dasar, sementara sifat dari efektif adalah efektivitas. Menurut Sondang P. Siagian . efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektivitasnya. Menurut James L. Gibson . alam Pasolong, 2014. mengatakan bahwa efektivitas adalah pencapaian sasaran dari upaya bersama. Adapun menurut Keban . alam Pasolong, 2014. mengatakan bahwa suatu organisasi dapat dikatakan efektif kalau tujuan organisasi atau nilai-nilai sebagai mana ditetapkan dalam visi tercapai. Nilai Ae nilai yang telah disepakati bersama stakeholder dari organisasi yang bersangkutan. Selanjutnya James A. F Stoner dan Charles . alam Nawawi 2006 : . yang mengatakan efektivitas atau keefektifan hakikatnya merujuk kepada kemampuan untuk mencapai tujuan secara memadai dengan melaksanakan pekerjaan secara benar. Menurut H. Emersen . alam Soewarno Handayaningrat, 2001. menejelaskan pengertian efektivitas . yaitu Aueffectiveness is a measuring in term of attaining prescribed goals or objectivesAy. Yang berarti bahwa efektifitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dari berbagai definisi tersebut, efektivitas dapat disimpulkan sebagai ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan organisasi atau masyarakat. Keberhasilan kebijakan dapat diukur melalui beberapa indikator efektivitas. Duncan (Steers, 2. mengidentifikasi tiga indikator utama, yaitu: Pencapaian Tujuan, berfokus pada upaya untuk mengoptimalkan tujuan, meskipun tujuan tersebut mungkin saling bertentangan. Integrasi, mengukur kemampuan organisasi dalam berkomunikasi dan membangun konsensus dengan organisasi lain. Adaptasi, kemampuan perubahan lingkungan. Peneliti memilih Teori Duncan karena tepat membahas dimensi untuk mengukur Pengawasan anggaran merupakan proses yang kompleks, melibatkan aspek hukum, operasional, teknologi, dan sumber daya manusia. Teori Duncan menawarkan kerangka yang mencakup berbagai dimensi tersebut, sehingga memudahkan analisis yang lebih terarah dan mendalam. Peran Menurut terminologi, peran adalah seperangkat perilaku yang diharapkan dari orang-orang dalam masyarakat. Dalam bahasa Inggris, peran disebut dengan AuroleAy dan pengertiannya AupersonsAy adalah suatu tugas atau kewajiban dalam suatu perusahaan. Itu berarti "tugas dan tanggung jawab dalam bisnis atau pekerjaanAy. Peran didefinisikan sebagai sarana perilaku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang hidup dalam masyarakat. Peran adalah tindakan yang dilakukan seseorang di suatu acara. Peran . adalah aspek dinamis dari kedudukan . Seseorang berperan ketika ia menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya. Perbedaan antara status dan peran melayani sains. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena yang satu bergantung pada yang lain. Pengawasan Robert J. Mockler berpendapat bahwa pengawasan manajemen adalah suatu usaha sitematik untuk menetapkan standart pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem Seful Islam. Diana Prihadini (Efektivitas Peran DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekas. Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. E ISSN 2715-1212 informasi, umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standard yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan. Pengawasan menurut Fahmi yang dikutip oleh Erlis Milta Rin Sondole dkk, bahwa pengawasan secara umum didefinisikan sebagai cara suatu oganisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnyaAy. Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan METODE PENELITIAN Tipe penelitian ini adalah penelitian Kualitatif yaitu untuk menggambarkan atau mendiskripsikan secara sistematis, faktual, serta akurat mengenai fakta-fakta, sifat, dan hubungan antara fenomenafenomena dari objek yang sedang diteliti (Sugiyono, 2009:. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pelaksana program. Dalam penelitian kualitatif, penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan pertimbangan tertentu. Sugiyono . menjelaskan bahwa purposive sampling memilih informan yang dianggap memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan informasi yang representatif mengenai masalah penelitianPenelitian ini juga menggunakan informan untuk saling melengkapi informasi. Adapun informan penelitian ini adalah Anggota DPRD,Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Dalam suatu penelitian, teknik pengumpulan data menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena tujuan utama dari penelitian itu adalah untuk mendapatkan informasi dilapangan. Pengumpulan data adalah suatu proses pengadaan primer untuk keperluan penelitian, teknik pengumpulan data merupkan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan penelitian adalah mendapatkan data (Sugiyono, 2008:. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah interview, dokumentasi dan observasi. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pencapaian Tujuan Pengawasan Efektivitas pengawasan DPRD terhadap anggaran Dinas Pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana tujuan pengawasan dicapai. DPRD memiliki wewenang konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat . : DPR/DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 154 ayat . huruf c: DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Seful Islam. Diana Prihadini (Efektivitas Peran DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekas. E ISSN 2715-1212 Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. Efektivitas akan tinggi jika DPRD benar-benar menjalankan fungsinya secara aktif sesuai kerangka hukum ini dan menjadikannya dasar dalam menyusun program pengawasan. Latar belakang pengawasan biasanya muncul dari beberapa faktor, seperti :Kinerja anggaran pendidikan yang belum optimal, misalnya serapan anggaran rendah atau tidak tepat sasaran. Isu transparansi dan akuntabilitas, seperti dugaan penyalahgunaan dana BOS. DAK, atau dana bantuan Kebutuhan peningkatan mutu layanan pendidikan, yang memerlukan evaluasi terhadap Dari hasil wawancara dan data sekunder didapat informasi bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi telah berjalan dengan efektif. Sasaran Pengawasan, biasanya mencakup,Efektivitas pelaksanaan program pendidikan, seperti pembangunan ruang kelas, distribusi BOS, pelatihan guru, dll. Efisiensi penggunaan anggaran, apakah sesuai dengan output dan outcome yang direncanakan. Kesesuaian dengan perencanaan (RKPD. Renstra Dinas Pendidika. dan peraturan perundang-undangan. Keadilan distribusi anggaran antar wilayah dan jenjang pendidikan. Melakukan evaluasi penyerapan tiap sekolah. Meningkatkan transparansi pelaporan dana BOS. Merekomendasikan realokasi anggaran untuk pelatihan guru berbasis Jika hasil pengawasan ini ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan berdampak pada perbaikan kinerja, maka tujuan pengawasan dinilai efektif tercapai. Integrasi Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yaitu integrasi mengukur kemampuan DPRD untuk berkoordinasi dan membangun kerjasama yang efektif dengan pihak eksternal, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan dalam pertukaran data dan penanganan secara kolaboratif. berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, menunjukkan berbagai temuan penting yang memberikan gambaran menyeluruh terhadap efektivitas Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Integrasi pengawasan merujuk pada kemampuan DPRD untuk melakukan pengawasan anggaran yang terkoordinasi, sinergis, dan menyeluruh, baik secara internal . ntar alat kelengkapan DPRD dan sekretaria. maupun eksternal . engan Dinas Pendidikan. BPK. Inspektorat, dan Pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap anggaran Dinas Pendidikan sudah berjalan, tetapi tingkat integrasinya masih perlu ditingkatkan baik secara internal antar alat kelengkapan DPRD, maupun secara eksternal dengan dinas teknis dan masyarakat. Tanpa integrasi yang kuat, pengawasan akan bersifat formalitas dan tidak optimal dalam mendorong pencapaian tujuan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi sebagai pelaksana fungsi pengawasan anggaran pendidikan seharusnya bekerja sama dengan Badan Anggaran (Bangga. untuk sinkronisasi perencanaan dan evaluasi. Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah untuk memastikan rapat dan tindak lanjut berjalan efektif. Tingkat integrasi akan tinggi jika ada agenda bersama, notulen rapat lintas komisi, dan pembagian peran yang jelas. Adaptasi Indikator adaptasi menilai kemampuan DPRD dalam menyesuaikan diri dengan perubahan di lingkungan eksternal, seperti regulasi baru dan perkembangan teknologi. Adaptasi ini bisa diukur dari kesiapan dalam implementasi aturan baru. Adaptasi terhadap Perubahan Regulasi. DPRD Kabupaten Bekasi harus mampu menyesuaikan pengawasan dengan Permendikbudristek terbaru tentang BOS. BOSDA, kurikulum merdeka, dan sistem akreditasi Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya sistem SIPD. Adaptasi ini tercermin jika DPRD mampu membaca dan menindaklanjuti perubahan regulasi ke dalam pembahasan dan pengawasan APBD. Adaptasi terhadap Teknologi dan Data Digital,Era digitalisasi menuntut DPRD agar mampu Mengakses dan memahami data realisasi anggaran secara daring (SIPD. EMIS. Dapodi. Memanfaatkan sistem pelaporan digital untuk pengawasan BOSDA atau bantuan sarpras sekolah. DPRD yang adaptif akan Mendorong transparansi Dinas Pendidikan melalui dashboard publik. Menggunakan data real time untuk pengawasan, bukan hanya mengandalkan laporan manual dari dinas. Seful Islam. Diana Prihadini (Efektivitas Peran DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekas. Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. E ISSN 2715-1212 Pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi dalam hal anggaran pendidikan menunjukkan upaya adaptasi yang sedang berkembang, terutama dalam merespons perubahan regulasi dan aspirasi Namun, tingkat adaptasi masih perlu diperkuat melalui literasi data digital, peningkatan kapasitas legislatif, dan konsistensi dalam menyesuaikan metode pengawasan terhadap dinamika lingkungan Pendidikan. Adaptasi terhadap Dinamika Sosial dan Aspirasi Masyarakat,DPRD harus merespons Keluhan kepala sekolah, guru honorer, siswa, dan orang tua soal kualitas dan pemerataan Aspirasi dari media sosial, forum warga, dan laporan masyarakat. DPRD adaptif jika Reses dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dalam rapat pengawasan atau rekomendasi APBD. Adaptasi terhadap Evaluasi dan Audit Eksternal DPRD dapat menggunakan temuan BPK. Inspektorat, dan KPK untuk Menyesuaikan fokus pengawasan ke titik-titik rawan Mendorong penyesuaian sistem anggaran agar lebih transparan dan Adaptasi melalui Kapasitas dan Kelembagaan . DPRD adaptif bila mampu eningkatkan kapasitas anggota Komisi IV dalam bidang pendidikan dan pengawasan keuangan. Bekerja sama dengan tenaga ahli, akademisi, dan LSM untuk memperkuat pengawasan berbasis bukti . Hambatan Terdapat beberapa hambatan dalam efektivitas pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi oleh DPRD yaitu : Kurangnya sistem informasi terintegrasi antara DPRD dan Dinas Pendidikan. Rendahnya pelibatan publik secara sistematis . artisipasi masih reaktif, bukan akti. Kurangnya pelatihan teknis bagi anggota DPRD untuk memahami aspek teknis pendidikan dan keuangan daerah. Politik anggaran sering membuat pengawasan tidak objektif atau selektif. Solusi dalam Mengatasi Hambatan Terdapat beberapa Solusi dalam mengatasi hambatan efektivitas pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi oleh DPRD yaitu: Membangun dashboard pengawasan anggaran pendidikan bersama antara DPRD. Dinas Pendidikan, dan Inspektorat. Membuat forum koordinasi triwulan untuk menyinkronkan pelaksanaan program dan realisasi Meningkatkan partisipasi publik melalui forum musrenbang. FGD, dan media sosial DPRD. Memperkuat fungsi sekretariat DPRD sebagai pusat data dan informasi pengawasan. KESIMPULAN Efektivitas Peran DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya berjalan dengan optimal / Efektif , meskipun ada upaya-upaya yang dilakukan secara formal dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut Adapun Aspek yang Sudah Berjalan Baik meliputi Fungsi Rapat dan Evaluasi Rutin DPRD, khususnya Komisi IV, secara rutin mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan terkait pembahasan RAPBD. LKPJ, dan realisasi program. Pengawasan melalui kunjungan kerja . ke sekolah-sekolah juga dilakukan secara berkala, meskipun belum merata. Peran dalam Penyusunan Anggaran,DPRD ikut memberikan masukan terhadap rencana kegiatan Dinas Pendidikan, termasuk penyesuaian program prioritas seperti BOSDA dan pembangunan sarana prasarana. Tindak Lanjut terhadap Laporan Keuangan. Terdapat beberapa hambatan dalam efektivitas pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Seful Islam. Diana Prihadini (Efektivitas Peran DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekas. E ISSN 2715-1212 Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. Kabupaten Bekasi oleh DPRD yaitu :Kurangnya sistem informasi terintegrasi antara DPRD dan Dinas Pendidikan. Rendahnya pelibatan publik secara sistematis . artisipasi masih reaktif, bukan Kurangnya pelatihan teknis bagi anggota DPRD untuk memahami aspek teknis pendidikan dan keuangan daerah. Politik anggaran sering membuat pengawasan tidak objektif atau selektif. Terdapat beberapa Solusi dalam mengatasi hambatan efektivitas pengawasan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi DPRD yaitu:Membangun pengawasan anggaran pendidikan bersama antara DPRD. Dinas Pendidikan, dan Inspektorat. Membuat forum koordinasi triwulan untuk menyinkronkan pelaksanaan program dan realisasi Meningkatkan partisipasi publik melalui forum musrenbang. FGD, dan media sosial DPRD. Memperkuat fungsi sekretariat DPRD sebagai pusat data dan informasi pengawasan. DAFTAR PUSTAKA