Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 3. Nomor 3. September 2023 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Desi Permatasari Pohan. Marlina. Edy Ikhsan. Master of Law. Faculty of Law. University of North Sumatera. corresponding author, email: desipermatasaripohan95@gmail. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Kepribadian anak memengaruhi perilaku, termasuk tindakan menyimpang, seperti dalam putusan Pengadilan Anak Nomor 32/Pid. Sus. Anak/2020/Pn. Jbg dan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2021/Pn. Spg, pembunuhan berencana. Penelitian ini mengeksplorasi berencana, serta pertimbangan hakim dalam putusan Menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini menganalisis bahan hukum dan kasus. Hasilnya menunjukkan perlindungan hukum yang memadai, namun pertanggungjawaban pidana anak dalam pembunuhan berencana diatur negatif. Saran meliputi perluasan perlindungan anak, memperhatikan harkat dan martabat anak, dan memperdalam pengetahuan hakim terkait ilmu kriminologi dan viktimologi. The personality of a child influences their behavior, including deviant actions, as seen in the rulings of the Juvenile Court Number 32/Pid. Sus. Anak/2020/Pn. Jbg and Number 2/Pid. Sus-Anak/2021/Pn. Spg, which determined premeditated murder. This study explores the criminal responsibility in premeditated murder and the judges' considerations in those rulings. Using normative legal method, the research analyzes legal materials and cases. The findings indicate adequate legal protection, yet the criminal responsibility of children in premeditated murder is regulated negatively. Recommendations include expanding child protection, respecting the dignity of children, and deepening judges' knowledge in criminology and victimology. Kata Kunci : Pelaku Anak. Pembunuhan Berencana. Pertanggungjawaban Pidana Anak. Keywords: Juvenile Offender. Premeditated Murder. Juvenile Criminal Responsibility Article History Received: August 01, 2023 --- Revised: August 30, 2023 --- Accepted: September 01, 2023 Pendahuluan Anak merupakan hal yang penting untuk dibahas sebab anak ialah generasi penerus serta penentu masa depan bangsa sekaligus cermin sikap hidup pada masa mendatang. Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kodrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Perkembangan pada anak meliputi fungsi jasmaniah, serta perkembangan intelektual berlangsung sangat intensif sehingga membawa perubahan pada sikap dan tindakan ke arah yang lebih agresif, hal ini yang menyebabkan rentannya perilaku kenakalan pada anak (Suwandewi & Nurmawati, 2. Didalam perspektif yuridis, seseorang yang belum mencapai usia 18 . elapan bela. tahun masuk ke dalam kategori anak berdasarkan definisi yang terkandung dalam UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. September 2023, 151-160 2002 tentang Perlindungan Anak . elanjutnya disebut UU Perlindungan Ana. Seorang anak belum dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam tindakan yang anak menimbulkan kerugian, baik mental, fisik, serta sosial. Seorang anak yang melakukan tindak pidana harus dibantu oleh orang lain yang lebih dewasa guna melindungi dirinya, khususnya dalam pelaksanaan peradilan pidana anak yang asing bagi dirinya. Selain itu, seorang anak juga perlu mendapatkan perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundangundangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian fisik, mental, maupun sosial (Eka Putri, 2. Kepribadian seorang anak mampu memengaruhi segala tindakan yang akan dilakukannya, termasuk tindakan-tindakan yang menyimpang atau menyalahi norma. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak akan menimbulkan akibat hukum. Penyimpangan tingkah laku seorang anak berakibat pada kesejahteraan sosial anak itu sendiri yang setidaknya dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya perhatian orang tua, kurangnya perhatian dari lingkungan sekitar. kurangnya perhatian dari pemerintah, akibat dari pengaruh audio visual yang merangsang anak untuk ikut mencoba-coba, akibat dari kurangnya pengawasan. Berbagai faktor tersebut dapat menjadi dorongan bagi anak untuk melakukan tindakan yang menyimpang, sehingga mengakibatkannya berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan pemidanaan (Eka Putri. Sebagai studi kasus pada penelitian ini mengenai anak yang berkonflik dengan hukum, pertama pada putusan Nomor 32/Pid. Sus. Anak/2020/Pn. Jbg yang diputuskan oleh Pengadilan Anak di Pengadilan Negeri Jombang. Terdakwa anak dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan disertai dengan pidana penjara selama 2 . tahun 8 . Kasus ke dua dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak, dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2021/Pn. Spg menyatakan bahwa terdakwa anak telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan disertai dengan pidana penjara selama 10 . tahun terhadap terdakwa anak. Secara praktikal, sistem pemidanaan yang digunakan selama ini adalah upaya penanggulangan kejahatan yang hanya melihat upaya pencegahan tersebut dari segi individu/personalnya saja. Padahal dalam menangani masalah anak ini tidak hanya dilihat dari penanggulangan individu si anak saja melainkan dilihat dari banyak faktor, salah satunya adalah membuat bagaimana anak tidak lagi mengulangi perbuatannya namun juga memberikan teladan dan pendidikan yang baik kepada si anak. Namun disisi lain tindak pidana dengan pelaku anak di Indonesia dari waktu ke waktu semakin mengkhawatirkan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 32/Pid. Sus. Anak/2020/Pn. Jbg dan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 2/Pid. SusAnak/2021/Pn. Spg, di mana pelaku anak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, keadaan-keadaan yang memberatkan mengenai tindak pidana pembunuhan yang diatur di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pembunuhan tersebut telah dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu. Dalam perspektif anak sebagai pelaku pembunuhan perlu disepakati bahwa kepentingan anak selalu diutamakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa anak harus dijunjung tinggi oleh setiap orang dengan tidak lupa menanamkan rasa tanggungjawab kepadanya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara, dan perlindungan anak dalam arti hak-hak dan kebutuhannya secara optimal bertanggungjawab merupakan usaha bagi kepentingan masa depan dan pembinaan generasi mendatang. Oleh sebab itu, setiap anak yang disangka atau dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut setidak-tidaknya harus memiliki jaminan untuk dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya menurut hukum serta menghormati sepenuhnya kehidupan pribadinya dalam semua tahap proses pengadilan (Simatupang & Faisal, 2. Pada prinsipnya, tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tanggung jawab anak itu sendiri, akan tetapi oleh karena terdakwa adalah seorang anak, maka tidak dapat dipisahkan kehadiran orang tua, wali atau orang tua asuhnya. Tanggung jawab anak dalam melakukan tindak pidana adalah anak tersebut bertanggung jawab dan bersedia untuk disidik, dituntut dan diadili pengadilan, hanya saja, terdapat ketentuan-ketentuan dimana seorang anak tidak diproses sama halnya dengan memproses orang dewasa (Walahe, 2. Oleh sebab itu, hakim harus tahu betul apa yang diputusnya, menimbang dari sanksi yang seharusnya didapat, mengapa sanksi itu yang dipilih, apa tujuannya dengan melihat demi kepentingan anak itu sendiri mengingat pelaku masih butuh pengawasan ataupun tindakan Berdasarkan hal diatas, maka penelitian tentang pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana pembunuhan berencana ini perlu di bahas. Mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan anak dalam tindak pidana pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang selayaknya tidak dilakukan oleh seorang manusia, apalagi seorang anak. Namun disisi lain, ketika seorang anak berkonflik dengan hukum, ia menghadapi kekuasaan publik yang memiliki kewenangan berupa upaya paksa yang membatasi bahkan merampas sejumlah hak anak demi menjaga ketertiban umum, hal ini bisa berdampak bagi perkembangan anak. Langkah dalam penelitian ini penting untuk memberikan landasan yang strategis bagi pembuat kebijakan kedepan dan juga bagi penegak hukum, karena meskipun perbuatan tindak pidana pidana pembuhuhan dilakukan oleh anak, tetap diperlukan pertanggungjawaban nya disamping perlindungan terhadap anak sebagai Akan tetapi, perbuatan tindak pidana pidana pembuhuhan berencana yang dilakukan oleh anak juga menimbulkan korban kehilangan nyawa, bahkan menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Metode Desi Permatasari Pohan. AuPertanggungjawaban Pidana AnakAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. September 2023, 151-160 Artikel ini adalah penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang dikumpulkan melalui teknik penelitian Keseluruhan data tersebut akan dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil & Pembahasan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada dasarnya tidak ada mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak hanya mengatur sanksi pidana dan proses peradilan pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana, sebagai lex specialist dari KUHAP. Dengan demikian. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menggunakan istilah Auanak yang berkonflik dengan hukumAy. Ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang ini yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun dan belum pernah kawainAy yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan demikian yang dimaksud dengan batas umur minimum seorang anak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, yaitu batas umur minimum seorang anak dapat dituntut dan diajukan di muka sidang pengadilan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang melanggar peraturan pidana. Pertanggungjawaban pidana kepada anak haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang atau di masa depan. Tidak menutup kemungkinan seorang anak memiliki niat untuk melakukan sesuatu apalagi di era seperti saat ini seorang anak bisa saja melakukan apa yang dilakukan orang dewasa dalam konteks positif maupun Anak saat ini pikirannya tidak sesuai dengan umurnya sehingga dapat dikatakan sebenarnya anak telah mampu untuk membedakan benar ataupun salah. Niat bisa jadi telah ada pada saat sebelum seorang anak melakukan suatu tindak pidana. Menurut Roeslan Saleh sebagaimana dikutip oleh Marlina . bahwa, dipidana atau tidaknya seseorang yang melakukan perbuatan pidana tergantung apakah pada saat melakukan perbuatan ada kesalahan atau tidak. Selanjutnya dikatakan pula bahwa apakah seseorang yang melakukan perbuatan pidana itu memang mempunyai kesalahan maka tentu ia dapat dikenakan sanksi pidana, akan tetapi bila ia telah melakukan perbuatan yang terlarang dan tercela, tetapi tidak mempunyai kesalahan ia tentu tidak dipidana. Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan pelaku mampu bertanggung jawab. Seseorang yang tidak dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Pada prinsipnya, tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tanggung jawabanak itu sendiri, akan tetapi oleh karena terdakwa adalah seorang anak, maka tidak dapat dipisahkan kehadiran orang tua, wali atau orang tua asuhnya. Tanggung jawab anak dalam melakukan tindak pidana adalah anak tersebut bertanggung jawab dan bersedia untuk disidik, dituntut dan diadili pengadilan, hanya saja, terdapat ketentuan-ketentuan dimana seorang anak tidak diproses sama halnya dengan memproses orang dewasa (Yanti, 2. Berdasarkan hal tersebut, maka Hakim dalam memutus perkara pidana anak selain harus memperhatikan aspek yuridis juga harus memperhatikan aspek non yuridis sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pembuatan suatu keputusan khususnya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana, jenis pidana dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap anak. Adapun aspek non yuridis tersebut antara lain adalah aspek sosiologis, psikologis, kriminologis dimana ketiga aspek tersebut merupakan aspek yang saling terkait yang membantu hakim untuk menganalisis secara obyektif dan realistis sehingga pemahaman mengenai aspek-aspek non yuridis dalam hubungan dengan pelaku tindak pidana anak di samping sangat relevan, juga menjadi penting bagi seorang hakim ketika ia menangani perkara tentang pidana anak, sehingga putusannya akan menjadi lebih adil dan tepat (Asbar, 2. Berdasarkan uraian-uraian diatas, apabila dikaitkan dengan teori pertanggungjawaban pidana maka terdapat suatu asas yang berhubungan dengan Aukesalahan yakni Augeen straf zonder sculdAy asas ini merupakan asas yang tedapat dalam lapangan hukum pidana dan berhubungan dengan masalah pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Makna dari asas ini adalah meskipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, perlu dibuktikan pula apakah dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbutannya tersebut. Artinya apakah seseorang tersebut telah melakukan kesalahan atau tidak (Marlina, 2. Pertanggungjawaban adalah bentuk untuk menenutukan apakah seseorang akan dilepas atau dipidana atas tindak pidana yang telah terjadi, dalam hal ini untk mengatakan bahwa seseornag memiliki aspek pertanggung jawaban pidana maka dalam hal itu terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa seseornag tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. Unsur-unsur tersebut ialah: Adanya suatu tindak pidana Unsur perbuatan merupakan salah satu unsur yang pokok pertanggungjawaban pidana, karena seseornag tidak dapat dipidana apabila tidak melakukan suatu perbuatan dimana perbuatan yang dilakukan merupan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang hal itu sesuai dengan asas legalitas yang kita anut. Asas legalitas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali artinya tidak dipidana suatu perbuatan apabila tidak ada Undnag-Undang atau aturan yang mengatur mengenai larangan perbuatan tersebut. (Ariani, 2. Unsur Kesalahan Kesalahan yang dalam bahasa asing disebut dengan schuld adalah keadaan psikologi seseorang yang berhubungan dengan perbuatan yang ia lakukan yang sedemikian rupa sehingga berdasarkan keadaan tersebut perbuatan tersebut pelaku dapat dicela atas Pengertian kesalahan di sini digunakan dalam arti luas. Dalam KUHP kesalahan digunakan dalam arti sempit, yaitu dalam arti kealpaan sebagaimana dapat Desi Permatasari Pohan. AuPertanggungjawaban Pidana AnakAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. September 2023, 151-160 dilihat dalam rumusan bahasa Belanda yang berada dalam pasal 359 dan 360. Dari suatu perbuatan yang telah terjadi maka orang lain akan menilai menurut hukum yang berlaku apakah terhadap perbuatan tersebut terdapat kesalah baik disengaja maupun karena suatu kesalahan kealpaan, sebagai berikut: Kesengajaan Didalam tindak pidana kebanyakan di Indonesia memiliki unsur kesengajaan atau opzettelijik bukan unsur culpa. Hal ini berkaitan bahwa orang yang lebih pantas mendapatkan hukuman adalah orang yang melakukan hal tersebut atau melakukan tindak pidana dengan unsur kesengajan. Mengenai unsur kesalahan yang disengaja ini tidak perlu dibuktikan bahwa pelaku mengetahui bahwa perbuatananya diancam oleh undang-undang , sehingga tidak perlu dibuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan yang bersifat AujahatAy. Sudah cukup dengan membuktikan bahwa pelaku menghendaki perbuatannya tersebut dan mengetahui konsekuensi atas perbuataannya. Kealpaan . Dalam pasal-pasal KUHPidana sendiri tidak memberikan definisi mengenai apa yang diamksud dengan kealpaan. Sehingga untuk mengerti apa yang dimaksud dengan kealpaan maka memerlukan pendapat para ahli hukum. Kelalaian merupakan salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelakunya tidak memenuhi standar yang telah ditentukan, kelalian itu terjadi karena perilaku dari orang itu sendiri. Kelalain yang ia sadari atau alpa adalah kelalain yang ia sadari, dimana pelaku menyadari dengan adanay resiko namun tetap melakukan dengan mengambil resiko dan berharap akibat buruk atau resiko buruk tidak akan terjadi. Sedangkan yang dimaksud dengan kelalaiam yang tidak disadari atau lalaiadalah seseornag tidak menyadari adanya resiko atau kejadian yang buruk akibat dari perbuatan ia lakukan pelaku berbuat demikian dikarenan anatar lain karena kurang berpikir atau juga bisa terjadi karena pelaku lengah denagn adanya resiko yang (Maramis, 2. Adanya pembuat yang dapat bertanggung jawab Kemampuan bertanggungjawab selalu berhubungan dengan psycis pembuat. Kemapuan bertanggungjawab ini selalu dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana, hal ini yang menjadikan kemampuan bertanggungjawaban menjdai salah satu unsur pertanggungjawaban pidana. Kemampuan bertanggung jawab merupakan dasar untuk menentukan pemidanaan kepada pembuat. Kemampuan bertanggung jawab ini harus dibuktikan ada tidaknya oleh hakim, karena apabila seseorang terbukti tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab hal ini menjadi dasar tidak dipertanggungjawabkannya pembuat, artinya pembuat perbuatan tidka dapat dipidana atas suatu kejadian tindak (Rusianto, 2. Kemampuan bertanggung jawab juga berhubungan dengan umur tertentu bagi pelaku tindak pidana. Artinya hanya pelaku yang memenuhi batas umur tertentu yang memilki kemampuan bertanggung jawab serta memilki kewajiban pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan, hal ini dikarenakan karena pada umur tertentu secara psycologi dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Pada dasar nya anak pada umur tertentu belum dapat menyadari dengan baik apa yang telah dilakukan, artinya anak pad aumur tertentu juga tidak dapat memisahkan mana yang baik dan mana yang salah tentu juga hal ini mempengaruhi anak tidak dapat menginsafkan perbuatannya. Apabila anak pada tertentu melakukan tindak pidana dan oleh karena perbuatannya dilakukan proses pidana maka secara psycologi anak tersebut akan terganggu dimasa dewasanya. Tidak ada alasan pemaaf Dalam keadaan tertentu seseorang pelaku tindak pidana, tidak dapat melakukan tindakan lain selain melakukan perbuatan tindak pidana, meskipun hal itu tidak di Sehingga dengan perbuatan tersebut pelaku nya harus menghadi jalur hukum. Hal itu tidak dihindari oleh pelaku meskipun hal itu tidak diinginkan oleh dirinya Hal itu dilakukan oleh seseorang karena faktor-faktor dari luar dirinya. Dari penjelasan tersebut diatas, pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana akan dilihat dari aturan yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP. Alasannya adalah pertanggungjawaban pidana anak tidaklah cukup kalau hanya didasarkan pada hukum materiil seperti yang diatur dalam KUHP, karena KUHP tersebut ketentuan hukumnya tidak saja masih bersifat konvensional, tetapi juga karena perilaku dan peradaban manusia sudah demikian kompleks bahkan perkembangannya jauh lebih cepat daripada aturan yang ada. Oleh karena itu, melalui Pasal 103 KUHP, masih dibenarkan adanya perbuatan lain yang menurut undang-undang selain KUHP dapat dipidana sepanjang undang-undang itu bertalian dengan masalah anak dan tidak bertentangan dengan KUHP . ex Specialis Derogat Legi General. Melalui asas ini pula, hukum pidana anak membenarkan undang-undang lain di luar KUHP yang bertalian dengan masalah anak. Pertanggungjawaban yuridis bagi anak di bawah umur di dalam KUHP merupakan hasil dari aliran klasik yang berpijak pada Asas Legalitas, yang berarti bahwa tiada pidana tanpa undang-undang, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . KUHP. Antara unsur kesalahan dan asas legalitas tidak dapat dipisahkan. Asas legalitas merupakan jaminan kepastian hukum tertulis yang sekaligus sebagai pertanggungjawaban hukum dari unsur kesalahan yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana, pelanggar atau orang yang ikut serta melakukan tindakan pidana tersebut. Selanjutnya, untuk menentukan apakah perbuatan anak tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, dapat dilihat minimal melalui 3 . hal, yaitu: Subyek, artinya apakah anak tersebut dapat diajukan ke persidangan anak? Apakah anak tersebut memiliki kemampuan bertanggung jawab terhadap apa yang telah Adanya unsur kesalahan, artinya apakah benar anak itu telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana atau dilarang oleh undangundang. Keakurasian alat bukti yang diajukan penuntut umum dan terdakwa untuk membuktikan kebenaran surat dakwaannya. Alat bukti ini, minimal harus ada dua. Desi Permatasari Pohan. AuPertanggungjawaban Pidana AnakAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. September 2023, 151-160 jika tidak dipenuhi, terdakwa tidak dapat dipidana (Pasal 184 KUHAP). (Lubis & Sinaga, 2. Berdasarkan hal tersebut dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menyebutkan bahwa Aoanak yang berkonflik dengan HukumAo adalah anak yang telah berumur 12 ( dua bela. tahun tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun, maka disini jelas bahwa para pembentuk undangundang telah sepakat bahwa umur 8 . tahun adalah memang suatu umur yang masih belum dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya, karena anak yang berumur demikian masih belum mengerti apa yang dilakukannya. Apabila anak yang belum berumur 12 . ua bela. tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana atau dengan kata lain bahwa anak tersebut belum genap berumur 18 . elapan bela. tahun maka anak tersebut akan tetap diadili di persidangan anak. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana pembunuhan berencana diatur secara negatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengandung arti bahwa mengatur mengenai persyaratan ketidakmampuan pertanggungjawaban bagi anak. Apabila anak yang berkonflik dengan hukum tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maka proses persidangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang kemudian ditekankan mengenai batasan umur minimal anak untuk bertanggungjawab yakni 12 tahun dan minimal 14 tahun untuk perampasan kemerdekaan dengan proses peradilan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Analisis Perbandingan Hukum Pada Pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 32/Pid. Sus Anak/2020/Pn. Jbg Dengan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2021/Pn. Spg Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 32/Pid. Sus Anak/2020/Pn. Jbg bertolak belakang dengan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 2/Pid. SusAnak/2021/Pn. Spg. Anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pid. Sus-Anak/2020/Pn. Jbg dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2020/Pn. Spg merupakan perbuatan anak meresahkan perbuatan anak telah membuat korban meninggal dunia. perbuatan anak tidak mencerminkan kenakalan remaja pada umumnya tetapi sudah menjurus kepada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. keberadaan anak membuat keresahan, kecemasan dan ketakutan di masyarakat. perbuatan anak telah membuat keluarga korban kehilangan orang yang sangat dicintai dan disayangi. menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Autindak pidana pembunuhan berencanaAy. Hakim menjatuhkan pidana kepada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 32/Pid. Sus Anak/2020/Pn. Jbg dengan pidana penjara di LPKA Jombang selama 2 . tahun 8 . bulan sedangkan Putusan Pengadilan Sampang Negeri Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2020/PN. SPG menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara di LPKA Sampang selama 10 . tahun yang mana putusan pada Pengadilan Negeri Jombang sudah sangat tepat dengan segala pertimbangan yang memberatkan dan meringankan karena hukuman bagi anak sebagai pelaku tindak pidana adalah A . dari hukuman pokok, dimana hukuman pokok terhadap pembunuhan berencana ini sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP adalah 20 tahun jadi setengah dari hukuman ini adalah maksimal 10 tahun, sehingga penerapan hukuman 2 . tahun 8 . bulan sudah sangat baik sebab hakim telah memutuskan perkara anak dengan mempertimbangkan masa depan anak Sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2020/Pn. Spg menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara di LPKA Sampang selama 10 . tahun adalah sangat memakan waktu yang cukup lama. Jika pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pid. Sus-Anak/2020/Pn. Jbg Anak dihukum 2 . tahun 8 . bulan dinilai tepat dengan segala pertimbangannya bahwa dalam kasus putusan ini yang menjadi pelaku adalah anak. Anak yang melakukan pembunuhan berencana dihukum dengan pidana penjara selama 2 . tahun 8 . bulan sudah tepat karena anak yang berhadapan dengan hukum tersebut nantinya setelah anak selesai menjalani pidananya anak dapat menyongsong masa depannya yang masih Sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2020/Pn. Spg. anak dihukum pidana penjara selama 10 . tahun dimana pelaku disini adalah masih termasuk kategori anak dan dijatuhi hukuman selama 10 . tahun sangatlah memakan waktu yang cukup lama untuk dibebankan kepada anak sebab walupun anak terlibat kasus pidana namun setelah selesainya anak menjalani hukuman tersebut anak telah berumur lanjut dan sangat disayangkan bagi masa depan anak tersebut tidak dapat berkembang dengan baik yang seharusnya anak diusia tersebut bebas dalam meraih atau menentukan/menyongsong masa depan untuk meraih cita-citanya untuk penghidupan yang lebih baik, sejahtera dan bermartabat, namun nyatanya anak masih ditahan dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun, anak tidak mendapatkan kebebasan secara utuh untuk melanjutkan hidupnya. Sehingga sangat disayangkan untuk anak tersebut ketika keluar dari penjara sudah bertambah tua dan sulit untuk bersosialisasi karena menganggap dirinya sudah gagal sebab sudah pernah ditahan pihak kepolisian dalam jangwa waktu yang cukup lama. Penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk menimbulkan duka nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan dimaksudkan agar pelaku tindak pidana kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa berhati-hati dalam menepaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha menjadi manusia yang berharkat dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat. Penutup Pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus pembunuhan berencana diatur secara negatif oleh Pasal 340 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Desi Permatasari Pohan. AuPertanggungjawaban Pidana AnakAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. September 2023, 151-160 Anak, memaksa anak untuk bertanggung jawab atas tindakannya di pengadilan anak. Pentingnya mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam proses hukum, dengan batasan usia minimal yang ditetapkan. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 32/Pid. Sus. Anak/2020/PN. JB dan Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2020/PN. SPG melibatkan faktor yuridis dan non-yuridis. Hakim mempertimbangkan fakta hukum dan kaitannya dengan perundang-undangan, serta dampak non-yuridis dari tindakan anak terhadap masyarakat dan keluarga korban. Penjatuhan pidana penjara oleh hakim dianggap tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun anak harus bertanggung jawab atas tindakannya, pemerintah dan penegak hukum diharapkan memperhatikan martabat anak dan kepentingan terbaiknya. Hakim perlu memperdalam pemahaman tentang latar belakang kejadian pembunuhan berencana oleh anak dengan memanfaatkan ilmu kriminologi dan viktimologi. Ini akan membantu dalam pembuatan keputusan yang lebih tepat dan pembentukan kebijakan yang lebih baik dalam sistem peradilan pidana anak di masa depan. Referensi