KAJIAN SOSIO YURIDIS PENGARUH AuSANGKALAy TERHADAP PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT LEBBENG BARAT KECAMATAN PASONGSONGAN KABUPATEN SUMENEP Achmad Mudatsir R (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko Pamekasan. Emai: bungdassir@gmail. Moh. SaAoI Affan (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko Pamekasan. Emai: saiaffan1@gmail. Siti Romlah (Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko Pamekasa. Abstrak Pinangan merupakan awal dari pernikahan, dimana seorang perempuan ditawarkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki, maka disitulah hak seorang perempuan untuk menerima maupun menolak. Namun hal ini berbeda dengan desa lebbeng barat kecamatan pasongsongan kabupaten sumenep. Apabila seorang perempuan menolak pinangan lelaki maka perempuan tersebut diyakini tidak akan punya jodoh untuk selamanya dan akan menjadi perawan tua, peminangan lelaki harus diterima karna alasan takut terjadi sangkal pada diri perempuan tersebut. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: . bagaimana pengaruh sangkal terhadap pernikahan di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. bagaimana kajian sosio yuridis pengaruh sangkal terhadap perkawinan Di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Dalam mengindentifikasikan masalah mitos sangkal tersebut, peneliti mengunakan metodelogi kualitatif melalui penelitian lapangan . untuk menganalisis mitos sangkal di desa lebbeng barat kecamatan pasongsongan kabupaten sumenep teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Abstract Proposal is the beginning of marriage, where a woman is offered to be married by a man, so that's where a woman's right to accept or reject. However, this is different from Lebbeng Barat Village. Pasongsongan District. Sumenep Regency. If a woman rejects a man's proposal, it is believed that the woman will not have a partner forever and will become an old maid. The man's proposal must be accepted for reasons of fear of being rejected by the woman. The focus of research in this thesis are: . what are the views of Islamic law and community leaders on the myth of denial for women who reject men's proposals. The case study is Lebbeng Barat Village. Pasongsongan District. Sumenep Regency. how does the myth of denial affect women who refuse male proposals in West Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Lebbeng Village. Pasongsongan District. Sumenep Regency. The aims of this thesis research are:. In identifying the problem of the myth of denial, the researcher used a qualitative methodology through field research . to analyze the myth of denial in Lebbeng Barat Village. Pasongsongan District. Sumenep Regency. Kata Kunci: sosio yuridis, pengaruh sangkal Pendahuluan Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. 1 Oleh karena itu pengertian perkawinan dalam ajaran islam mempunyai nilai ibadah, sehingga pasal 2 Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat . itsaqan ghalidha. untuk mentaati perintah Allah, dan melaksanakannya sebagai ibadah. Sebelum melangkah terhadap pengertian khitbah secara luas maka saya akan membahas kalimat (UA) aA a ditinjau dari ilmu bahasa arab merupakan bentuk masdar dari fiAil madi khotoba yang artinya mempunyai arti meminang. 3 pertunangan atau peminangan disebut AukhitbahAy merupakan dari pengertian dari pria yang meminta atau mengajukan diri kepada seorang perempuan pujaan hati . ilihan dari seseorang yang menginginkannya untuk menika. untuk dijadikan pasangan hidupnya yakni istri, dengan bermacam-macam cara yang ada dilingkungan masyarakat tempat 4 Pinangan merupakan pendahuluan perkawinan, disyariAatkan sebelum ada ikatan dengan tujuan agar setelah memasuki perkawinan didasarkan kepada peneliti dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing5 Dari sini dapat dipahami bahwa peminangan adalah sebuah proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan sebelum melangsungkan pernikahan, dimana serangkaian kegiatan semacam ini bertujuan untuk saling memahami diantara kedua belah pihak, baik dari segi agama, keturunan, ketapanan, maupun kecantikan yang bertujuan agar tidak ada penyesalan diantara kedua belah pihak. Serangkaian peminangan semacam ini sudah terjadi pada masa Nabi dan Sahabat. Seseorang yang ingin menikah pastinya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, juga ingin memperoleh kebahagiaan dunia akhirat. Tetapi tidak sedikit dari banyak orang yang merasa sengsara setelah menikah. Oleh karena itu, sebelum Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Zainuddin Ali, hukum perdata islam di Indonesia (Jakarta: sinar grafika, 2. , 1 Mahmud Yunus. Qomus Yunus Arab Indonesia. Terlengkap Yogyakarta: Pustaka Progresif. Dahlan Ihdamy. Asas-asas Fikih Munakahat: Hukum Keluarga Islam, (Surabaya: AlIkhlas,1. , 15 Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana,2. , 74 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan melaksanakan pernikahan ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan, salah satunya yaitu berupa pinangan. Pinangan adalah media untuk saling mengenal satu sama lain antara pasangan yang ingin menikah6 dimana pelaksanaannya dilakukan sebelum terjadinya ikatan suami istri dengan tujuan supaya saling mengenal satu sama lain. Hukum pinangan ini adalah suatu yang mubah dan tidak diwajibkan dalam islam. Namun melihat dari kebiasaan dalam masyarakat menunjukkan bahwa pinangan disini adalah pendahuluan dalam menuju pernikahan. Dengan diadakannya pinangan juga akan mempengaruhi sebuah hubungan dalam pernikahan dikemudian hari. Laki-laki boleh terlebih dahulu melihat perempuan yang hendak di pinang dengan batasan-batasan yang telah di tentukan dalam syariAat Islam. Seperti, hanya diperbolehkannya melihat wajah dan telapak tangan, karena keduanya telah mewakili kecantikan anggota tubuh dari seorang perempuan yang akan di pinang. Perlu dipahami, bahwasanya pinangan tidaklah sama dengan hukum pernikahan dalam artian mengenain etika dan tatakrama. Masa tunangan disini belum menyebabkan atau menimbulkan hukum seperti layaknya suamin istri. Pertunangan disisni hanya sebagai bukti keseriusan antara laki-laki dan perempuan yung untuk melakukan pernikahan dan membangiun keluarga yang sakinah Idealnya, pertunangan dalam islam merupakan mukaddimah dari perkawinan yang disyariatkan sampai ada ikatan antara kedua calon mempelai yang bertujuan supaya ketika sudah memasuki tahap perkawinan, maka akan timbul rasa kerelaan dari kedua mempelai sehingga mampu membangun suatu keluarga yang harmonis karena sudah mempunyai fondasi yang kuat melaluiproses pertunangan Syarat sah meminang seorang perempuan yakni: Laki-laki yang mau meminang wanita tidak memiliki larangan syaraA . Wanita tersebut tidak dalam pinangan orang lain . Wanita yang telah diceraikan tidak sedang menjalani masa iddah akibat talak rajAi . Meminang secara sirri . iam-dia. ketika wanita yang telah diceraikan sedang menjalani masa iddah karena talak baAin. Pertunangan terjadi pasti ada hal yang melatarbelakangi. Dan latar belakang tidak bisa dipisahkan dari suatu tujuan. Tujuan pertunangan kurang lebih sama dengan tujuan perkawinan yaitu: ) Mempermudah proses perkenalan baik watak, karakter atau kepribadian Apakah banyak kecocokannya dan kenyamanannya. Selamet Abidin dan Aminuddin. Fiqh Munakahat . Jilid I, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1. , 41 Syaikh Ahmad. Fikih Sunnah Wanita Alih Bahasa Masturi Ilham, (Jakarta Timur: AlKautsar,2. , 405 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan ) Dua insan yang berad dalam proses pertunangan akan lebih bisa menumbuhkan rasa saling menghargai, menghormati dan juga menyayangi satu dengan yang lainnya. ) Munculnya sikap sakinah, mawaddah, warahmah di antara dua orang yang sedang dalam tahapan peminangan tanpa campur tangan yang mengganggu proses peminangan tersebut. Masyarakat saat ini yang percaya pada suatu sangkal yang ada dan telah dipercaya secara turun temurun dari nenek moyang Sementara itu, pada umumnya masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari masih patuh pada tradisi dan adat istiadat turun temurun. Dari pengertian sangkal tersendiri memiliki pengertian bahwa Sangkal adalah suatu perkataan atau perbuatan yang mempunyai arti jelek atau tidak baik bagi dirinya sendiri. 9 Atau bisa juga perempuan muda yang sulit mendapatkan jodoh, dan penyebabnya, bisa karena menolak pinangan orang atau karena putus bertunangan. Filosofis sangkal ini, bermula dimadura yang sangat kental akan berbagai hal sangkal, penolak pinangan lelaki, dipercaya tanpa tau siapa yang menciptakan, mereka hanya melihat apa yang terjadi dan dijadikan sebuah kepercayaan. sebagian yang berfikir modern namun tidak mengurangi untuk mempercayai hal sangkal diciptakan karena masyarakat melihat dengan mata kepala sendiri, apa yang terjadi lalu menciptakan hal tersebut tanpa berfikir secara logika, sangkal tersebut datang dari nenek moyang. Kekhawatiran seorang perempuan akan menjadi perempuan tua dan taA paju lake . idak ada lelaki yang mau melamar atau mau menikah. padahal menurut syariat islam manusia telah ditentukan hidup, mati, jodoh, rezeki, dan lainnya pada kandungan empat bulan sepuluh hari sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Shahih Bukhari No 333210 a a a e e a a a e a ca a AUO a aIENAU a AUO aENAU a aAUO aO e aI a e a aUEE aIUUE eU eENAU a AUE eO aA ca aAE aUA eI aA aU aA eONA cUUAUO aCOAU AIUOE aUuEONa UEIEA aa aa a a a a s a a a a e a ea UAO aOA Artinya:Aukemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya. Ay(Bukhari dan Muslim dari Abdullah Bin MasAud Radhiyallahu Aanh. Salah satu contoh yang di jelaskan diatas adalah Kembali kerealita yang sering kita amati Di Desa Lebbeng Barat masih memegang erat kepercayaan berupa sangkal, ketika seseorang perempuan yang hendak dipinang oleh lelaki, maka Abdullah Nashih. Tata Cara Meminang Dalam Islam, (Solo: Pustaka Mantiq, 1. , 29 Masyithah Mardhatillah, perempuan Madura sebagai Simbol Prestise dan Pelaku Tradisi Perjodohan. Jurnal Musawa. Vol 13. No. 2, 2014, . Al Imam Abi AAbdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Baridzabah al-Bukhari al-JuAfy. Shahih al-Bukhari. Tahqiq Mahmud Muhammad Mahmud Hasan Nasr (Beirut: Dar al-Kutub al-AIlmiyyah: 2. , 3 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan lamaran tersebut tidak boleh ditolak, karna, bagi perempuan yang menolak aturan tersebut akan mendapatkan musibah, yang berupa sangkal, yaitu susah mendapatkan jodoh dikemudian hari, dan hal tersebut membuat para lelaki tidak mau mendekat untuk melamar dengan alasan takut tidak diterima, baik pinangan yang pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya maka para lelaki tidak punya keberanian untuk meminang lagi. Dalam pertunangan, seorang laki-laki mempunyai ketertarikan kepada seorang perempuan maka hendaknyua utarakan niat atau keinginannya tersebut dengan melaksanakan khitbah . Hal tersebut merupakan bentuk pendahuluan dari akad pernikahan, yaitu memberikan kesempatan bagi pihak wanita maupun laki-laki untuk lebih arif dalam menghadapi segala sesuatu yang baik dan buruk yang belum diketahiu sebelum pernikahan. Keinginan Anak ketika sudah dewasa menolak dan tidak segan meminta orang tua untuk memutuskan pertunangan tersebut. Namun ada diantara mereka yng memilih untuk menerima perjodohan karena alasan takut ketimpa sangkal, bahkan banyak yang berhasil bertahan sampai mereka menikah, oleh sebab perjodohan ini juga tidak bisa dipungkiri, dan tidak sedikit yang berakhir dengan perceraian. Pembahasan Pengertian Sangkal Sangkal menurut KBBI adalah bantah. Persamaan dari kata sangkal yaitu Menurut KBBI kualat atau sangkal artinya mendapat bencana . arena berbuat kurang baik kepada orang tua dan sebagainy. , kena tulah, celaka, atau 13 Namun ada sebagian kelompok tokoh masyarakat yang memberikan penjelasan, bahwasanya: sangkal adalah terjadinya suatu peristiwa yang buruk karena akibat dari kepercayaan sekelompok orang telah dilanggar yang mengakibatkan suatu malapetaka atau bencana yang tidak diinginkan. Kepercayaan terhadap sangkal ini turun menurun dikalangan masyarakat yang masih kuat kepercayaan mistiknya, walaupun secara ilmiah tidak bisa dibuktikan, namun rasa was-was terkadang mengganggu sejumlah kelompok ditengah-tengah Mengantisipasi terjadinya sangkal masyarakat melakukan banyak hal misalnya, orang-orang awam biasa menulis ayat-ayat tentang keselamatan diatas kesecarik kertas, misalnya ayat Ausalamun Aala nuh fil alaminAy pada hari rabu terakhir bulan safar, kemudian meletakkannya didalam bejana untuk diminum Ali Yusuf As-Subki. Fikih Keluarga: Pedoman Berkeluarga Dalam Islam (Jakarta: Amzah, 2. , 66 Safinatun Nuri. Yan Ariyani. AuAgresivitas Remaja Putri Akibat Tradisi Tan Mantanan Di Desa Poteran. Kecamatan Tlango. Kabupaten SumenepAy. Prodi Psikologi Universitas Trunojoyo Madura. Jurnal Personifikasi, 2017. Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1. , 570. wawancara dengan Abdus Salem, pada tanggal 11 juni 2023 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan airnya dan untuk mencari keberkahannya karena mereka berkeyakinan bahwa hal ini akan menghilangkan dari nasib sial. Keyakinan semacam ini merupakan keyakinan yang tidak dapat dibenarkan menurut agama islam, karena hal ini merupakan keyakinan yang sudah menyekutukan Allah SWT dapat dikatakan sebagai syirik. Syirik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti menyekutukan Allah SWT dengan yang lain. 15 Makna syirik . dalam ayat itu adalah menyepadankan Allah dengan mahluk-Nya, maka ia telah musyrik, karena Allah itu satu, tidak ada sekutu, tidak ada tandingan maupun bandingan-Nya. Dari perbuatan syirik ini kemudian muncul kesesatan-kesesatan yang merupakan cabang dari kemusyrikan itu. Seperti takhayul . , bersumpah dengan menyebutkan benda-benda yang mereka jadikan tuhan, menggantungkan mantramantra, benda-benda pengasih . , dan jimat-jimat untuk memperoleh atau menolak apa yang mereka kehendaki. Maka dengan perbuatan itu mereka telah mengedepankan dan menyekutuka antara Allah dengan makhluk-Nya, yaitu dengan sama-sama dicintai, dijadikan harapan, ditakuti, dijadikan tempat berlindung, diyakini mampu mencegah, memberi, mendekatkan dan menjauhkan. Adapun pembagian syirik dibagi menjadi dua bagian yaitu secara kantitas dan Pertama, pembagian syirik secara kuantitas dibagi menjadi tiga yaitu: Syirik Uluhiiyah, yaitu menyekutukan Allah Swt dalam arti meyakini adanya tuhan lain selain Dia, sebagai pencipta alam semesta. Syirik Rububiyyah, yaitu menyekutukan Allah Swt dalam arti menyakini adanya tuhan lain selain dia, sebagai pemelihara dan pengatur alam Syirik AUbudiyyah, yaitu menyekutukan Allah Swt dalam arti meyakini adanya tuhan selain Dia, sebagai yang disembah. Dengan kata lain, seseorang menyembah Allah Swt sekaligus menyembah tuhan-tuhan yang Kedua, pembagian syirik secara kualitas dibagi dua yaitu: Syirik besar (Al syirk Akba. , yaitu meyakini bahwa ada tuhan selain Allah Swt. Syirik kecil (Al syirk Al Asgha. , yaitu melakukan srmbahyang bukan karena Allah Swt, tetapi karena manusia. Dalam syirik ini juga disebut dengan riya. Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1. ,984. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Kedua jenis syirik diatas harus dihindari karena dapat merusak keimanan Bagaimanapun banyaknya kebaikan yang dilakukan seseorang, ia akan langsung dipengaruhi oleh kedua jenis syirik diatas masih bersarang dalam hatinya. Perbuatan-perbuatan lain yang tergolong kedalam syirik ucapan diantaranya bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, menyandarkan nikmat selain kepada Allah yang mana kegiatan ini dianggap sepele oleh kebanyakan orang saat ini, sedangkan menyandarkan nikmat kepada selain Allah Swt termasuk syirik dan kekufuran. Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Q. An-Nahl:83 sebagai berikut: a a a e a a a a e a a a a a e a caa ca a a e a a e a )(UAUacEEUIUOI aEOIOOEUOIUEE aAOIA a AO aAOIU aIIA Artinya:Aumereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafirAy. (Q. AnNahl: . 16 Menyandarkan nikmat selain Allah Swt termasuk syirik karena orang yang menyandarkan nikmat selain kepada Allah Swt berarti telah menyatakan bahwa selain Allah lah telah memberikan nikmat dalam kehidupan sehari-hari. Pengaruh AuSangkalAy Terhadap Pernikahan Di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Berbicara budaya penerimaan tentunya tidak terlepas dari sejarah, serta awal munculnya budaya, serta alasan dan kandungan yang berada dalam sejarah Keyakinan sangkal ini kurang lebih ditemukan sejak tahun 1971 hingga sekarang berdasarkan cerita yangt disampaikan oleh para sesepuh desa setempat, sedangkan pengaruh dan awal mula munculnya sejarah keyakina mitos sangkal ini diawali dengan adanya wanita yang dipinang oleh seorang wanita yang tidak menerimanya, kemudian seorang pria tersebut sakit hati sehingga di kancinglah . perempuan tersebut dengan ilmu hitam yang dimiliki oleh pria tersebut, sehingga sampai mati perempuan tersebut tidak menikah karena alasan menolak lamaran laki-laki tersebut. Berdasarkan sejarah tersebut ada rasa kehawatiran yang mendalam bagi masyaarakat takut terjadi sangkal pada anaknya. Hal ini tidak selaras dengan teori budaya pinangan yang seharusnya ada dalam pandangan agama islam. Agar rasa cinta kasih sayang dapat terwujud diantara suami istri, maka pernikahan haruslah dibangun atas dasar usaha dan memilih calon pasangan yang baik menurut islam sebagaimana yang telah dipaparkan sebagai berikut:17 DepaRTemen Agama Republik Indonesia. Al-QurAan Terjemahan: Mushaf Aisyah (Bandung: Hilal, 2. , 782. Ubaidah Usamah,Shahih fiqih wanita,. olo:insan kamil,2010,),255. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Memilih calon pasangan berdasarkan agamanya Adapun seseorang perempuan yang hendak dilamar ialah ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu dilihat dari segi kecantikannya, segi keturunannya atau nasabnya, dalam segi hartanya,serta dilihat segi agamanya. Memperiotaskan calon istri yang masih gadis Islam menganjurkan untuk memilih calon istri yang masih gadis. 18 Dan alasan memilih perempuan yang masih gadis untuk dinikahi yaitu berdasarkan hadits Nabi yaitu: a a a aa a e a a e ca a caa a a e aae a a AOOUO eI aCU e aA UAI aUO e aO aEEO eA AE eOE eI aUe aUAIOIUUAA Artinya: AuUtamakanlah oleh kalian gadis, karena mereka lebih manis mulutnya, subur rahimnya, dan lebih ridha dengan sedikitAy. Memilih perempuan yang subur Melihat perempuan yang dilamar Pasca pinangan Dalam pelaksanaan pinangan yang perlu diperhatikan ialah meliputi pelaksanaannya, dimana para ulamaA sangat memperhatikan pasca pinangan Islam mensyariatkan sipeminang untuk meliat perempuan yang akan dipinang dan demikian pila sebaliknya hal ini agar keduanya mengetahui dengan jelas dalam memilih teman hidupnya. Konsekuensi setelah pinangan Dalam kompilasi hukum islam (KHI) pada pasal 13 dinyatakan bahwa . pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan cara yaang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling Kajian Sosio Yuridis Pengaruh AuSangkalAy Terhadap Perkawinan Di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Kajian sosio yuridis berkaitan erat dengan sosiologi hukum. Sosiologi Hukum itu sendiri dipelopori oleh Anzilloti pada tahun 1882 yang memperkenalkan ruang Ibid Ubaidah Usamah, ,256 Musthofa Muhammad Imaraoh. Jawahirul Bukhori Syarah Kistholani (T. Tp:Al Haromain Jaya Indonesia, 2. ,398. Nasih Ulwan. Etika Meminang Dan Waliamah Menurut Islam (Yogyakarta: Cahaya Hikmah, 2. , 36. Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Indonesia,(Surabaya,Arkola,Cetakan Pertam 1997,),78 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan lingkup dan objek kajian sosiologi hukum serta adanya pengaruh disiplin ilmu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi hukum. Filsafat hukum menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran positivisme yang artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi derajatnya. Karakteristik kajian sosiologi hukum adalah berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang. Kemudian sosiologi hukum juga menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu. Hukum islam dalam pinangan disini harus berlandaskan pada Al-qurAan. Semua yang terjadi ketetapan Allah Swt yaitu Qadha dan Qhadar Allah Swt. Dalam tradisi sangkal sebenarnya tidak dalam ialam karena hal ini tidak ada dilam Al-qurAan dan Hadits. Hal ini tidak berhubungan dengan teori yang ada mengenai hukum islam menaggapi terhadap mitos sangkal bahwa hukum islam adakah ilmu dari beberapa hukum syarAi yang bersifat amali yang digali dalil-dalilnya secara Di Desa Lebbeng Barat yang menerima pinangan karena takut sangkal bukan atas dasar sebagaimana syarat-syarat pemilihan dalam meminang seseorang berdasarkan syariat agama islam yaitu Al-qurAan dan Hadits. Di desa lebbeng barat sangat percaya akan adanya mitos sangkal, yang mana ketika anak perempuan di lamar oleh laki-laki wajib langsung diterima dan tidak boleh ditolak, karena akan berakibat buruk atau tidak laku lagi. Fenomina ini sangat menyimpang dalam ajaran islam karena tidak percaya lagi dengan ketentuan dan kebesaran atas kuasa Allah Swt, sehingga masuk dalam kategori syirik nikmat terhadap Allah Swt. Dasar hukum pinangan . Ayat Al-QurAan Dan Hadits Nabi Adapun dasar hukum peminangan ialah sebuah landasan yang menjadi tolak ukur kebenaran akan apa yang diyakini maupun apa yang dia kerjakan. Adapun dasar hukum pinangan ialah terdapat dalam QurAan Surah Al-Baqarah ayat 235. Ayat tersebut memberi pemahaman bahwa landasan masalah pinangan sangat jelas dan tegas dalam Al-QurAan, sehingga dapat dipahami bahwa pinangan bukan produk budaya yang menjadi hukum, melainkan hukum yang dijadikan sebagai budaya di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak ada keraguan dalam peminangan bahwa merupakan produk hukum islam. Anjuran mengenai adanya pinangan sebelum melangkah kejenjang pernikahan memang sangat dibenarkan dalam islam, ini terbukti dengan adanya ayat AlQurAan berkenaan dengan anjuran untuk melakukan pinangan. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 235 sebagai berikut: Gita Arista. Abdul Wahhab Kholaf. Ilmu Ushul Fiki (T. Tp:Al Haromain,2004,),11. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan a a a caa ca a aea a ea e a a a aa e ca a a a A a eI UNa UI eI U eA e A aU aE eOEA UAUacEE UUacIE eIA AUEI a a U eO UEII eI aUAO UIA aE eI U aE aIA AUA AOIA AUAA AIA AOE UIA a a a ea ca a a a e a a e a a a U e a U e a a a a e ca ca a a a a a e a ca a a UAUEIE a UOA a AE aOIOI UOE aEI UE UO aOOI aU Uc U auE UI UEOEO UEOE UI aOA UOE U aIO UEA a e a a ca ca a ae a aa a a a a e aaea a a a ca ca a a a e a a a a e a e a a e a UAUAOUIA aEI UAON UOEIOUI UacEE UUAO U aEOIOEA a AOE UE aE UEN UOEIOUI UacEE UOEI UIA ca a ca a a e a ea e ca a a e a e a a a a a a A a eI UNa UI eI U eA UAUacEE UacIE eI aUE aOI aOacIA AUEI a a U eO UEII eI aUAOUIA aEI U aEIA AI UEOEI aUAOIUA U a e a Ue a a a e ca cU ca a a a a a e a a a a e a a AOA aUO aE aU eA a AUacO aUO eUE a UEEU aA UAA AEA AUEIA AEA AOUA AIA AUIA AEA AOA AUEA AOA AOEA AEA AUuEUI UA a AOE aEI UE UO aOOI aUA a a a ca ca a a e a a a a e a e a a e e a aa a a AUacEE aUO e aE aIA a ca A aE aIOUacIA U)u:AUacEEUAOU aEOIUU(EEA AUAOUIA aEIUAONUOEIOUIA AUIA AUOA ANA AEA Artinya: Audan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanitaitu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan . einginan mengawini merek. dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secar rahasia, kecuali sekedar mengucapkan . epada merek. perkataan yang maAruf. Dan janganlah kamu berazam . ertatap hat. untuk beraqad nikah, sebelum habis Aiddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah maha pengampun lagi maha penyantunAy. (QS. Al-Baqarah:. Dasar Hukum Formil Adapun dasar hukum dalam masalah pinangan ialah kompilasi hukum islam (KHI) yaitu terdapat pada pasal 11, pasal 12, pasal 13. Adapun pasal 11 menyatakan bahwa peminagan dapat berlangsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya. Pada pasal 12 ayat . peminangan dapat dilakukan terhadap wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya, . wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah rojAiah haram dan dilarang untuk dipinang, . dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan dari pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari wanita, . putus pinangan pihak pria karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjahui dan meninggalkan wanita yang dipinang. Selain dasar dari UU Tahun 1974 yang menjelaskan tentang perkawinan yaitu terdapat pada pasal 1 yang berbunyi, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan Tim Penerjemah. Al-QurAan Dan Terjemahnya, (Bandung: Diponegoro,2. 38 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan membentuk keluarga . uah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Pasal 2 ayat 1, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya, . tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan. Asal Usul AuSangkalAy Larangan Perempuan Menolak Pinangan Lelaki. Terdapat salah satu dari informan menjawab bahwa berdasarkan ceritacerita orang terdahulu asal mula dari mitos sangkal bahwa, mitos sangkal ditemukan kurang lebih pada tahun 1971 hingga sekarang, yaitu bersamaan dengan masuknya seorang tokoh agama yaitu Kyai Fadlillah, syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan selametan harus ada pisang sangkal. Pisang sangkal tersebut adalah jenis pisang yang hanya berbuah satu dibagian atasnya dan berbuah lebat di bagian bawahnya. Sangkal adalah bentuk tolak atau belet dari seorang laki-laki akibat menolak pinangannya, artinya apabila ada seorang perempuan hendak dilamar oleh laki-laki kemudian menolak lamarannya, maka akan terjadi sangkal, yaitu kesialan-kesialan yang berupa tak akan laku lagi untuk menikah. Dahulu pernah ada seorang perempuan yang melanggar aturan tersebut sehingga sang lelaki marah karna ditolak pinangannya, dan silelaki pergi ke dukun yang mempunyai ilmu hitam, dan dikancinglah perempuan itu. Mulai sejak kejadian itu si perempuan belum juga menikah sebab sulit sekali untuk bertemu dengan jodohnya dan pada akhirnya diadakan acara atau ritual yang sering sekali disebut selametan. Cara Membuang AuSangkalAy Bagi Perempuan Yang Menolak Pinangan Lelaki Ketika seorang perempuan melanggar sebuah tradisi larangan bagi perempuan yang menolak pinagan lelaki tersebut, akan susah untuk bertemu dengan jodohnya. Ketika hal tersebut terjadi maka harus diadakan ritual sebagai penangkal dari dampak sangkal tersebut, dengan cara selametan dengan membaca surah Ya-Sin 1 kali, surah jin 11 kali. An-NaziAat 11 kali, dan membaca doa Nabi Zakariya seusai shalat lima waktu dan yang terakhir dengan media pisang sangkal. ritual sebagai penangkal dari dampak sangkal tersebut, dengan cara selametan dengan pisang sangkal. Pisang sangkal sendiri termasuk pisang yang langka, tidak mudah untuk mendapatkan pisang tersebut, dimana sebuah pisang yang hanya berbuah satu atau tunggal dibagian atasnya dan berbuah lebat dibagian bawah. Untuk mendapatkan pisang tersebut harus mencari diluar Desa ini. Ketika pisang tersebut sudah didapatkan maka proses selametan akan dilaksanakan dengan tujuan agar mendapat ridha Allah Swt. Dan perempuan yang terkena dampak dari melanggar aturan tradisi sangkal tersebut akan segera bertemu dengan jodohnya untuk Tujuan sangkal Larangan Perempuan Menolak Pinangan Lelaki. Sekretariat Negara RI,Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 42 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Dari beberapa pernyataan informan menyatakan bahwa tujuan sangkal larangan menolak pinangan lelaki dalam kata lain Sangkal tidaklah lain untuk membuang apes yakni sebagai wujud permohonan keselamatan baik dari segi materi atau non materi khususnya bagi perempuan sangkal serta anggota keluarga yang lainnya dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Selain itu juga sebagai bentuk silaturrahmi antara sesama khususnya antar sesama keluarga. Kesimpulan Berdasarkan beberapa hasil pembahasan yang telah disebutkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pengaruh atas sangkal terhadap pernikahan Di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Kepercayaan terhadap sangkal ini turun-temurun dikalangan masyarakat yang masih kuat kepercayaan mistiknya, walaupun secara ilmiyah tidak bisa dibuktikan, namun rasa was-was terkadang mengganggu sejumlah kelompok ditengah-tengah Mengatasi terjadinya sangkal masyarakat melakukan banyak hal misalnya, orang-orang awam biasa menulis ayat-ayat tentang keselamatan di atas secarik kertas, misalnya ayat Ausalamun Aala nuh fil alaminAy pada hari rabu terakhir bulan safar, kemudian meletakkannya didalam bejana untuk diminum airnya dan untuk mencari keberkahan karena berkeyakinan bahwa hal ini akan menghilangkan dari nasib sial. Keyakinan semacam ini merupakan keyakinan yang tidak dapat dibenarkan menurut agama islam, karena hal ini merupakan keyakinan yang sudah menyekutukan Allah Swt dapat dikatakan sebagai syirik. Maka dengan perbuatan itu mereka telah mengedepankan dan menyatukan antara Allah dengan makhluknya, yaitu dengan sama-sama dicintai, dijadikan harapan, diikuti, dijadikan tempat berlindung, diyakini mampu mencegah, memberi, mendekatkan dan menjauhkan. Kajian Sosio yuridis pengaruh AusangkalAy terhadap pernikahan. Di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Karakteristik kajian sosiologi hukum adalah berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang. Kemudian sosiologi hukum juga menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu. yang pertama, apabila ada seorang perempuan yang menolak pinangan lelaki berkali-kali maka perempuan tersebut akan terkena sangkal, yang kedua yaitu dari waktu lamanya menyendiri sehingga faktor usia yang memasuki umur tua. Jika dilihat dari tingkat kesehatan reproduksi pada seorang perempuan yang sudah tua akan berbeda dengan anak muda, karna kematangan hormon dan hawa nafsu pada lelaki akan lebih matang dari pada hormon dan hawa nafsu bagi wanita. Wanita yang sudah menginjak usia tua rentan akan sulit untuk menghasilkan keturunan . karena sudah beranjak pada masa Daftar pustaka Ali Zainuddin 2012 hukum perdata islam di Indonesia Jakarta: sinar grafika Ihdamy. Dahlan 1984 Asas-asas Fikih Munakahat: Hukum Keluarga Islam. Surabaya: Al-Ikhlas Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Selamet Abidin dan Aminuddin, 1991 Fiqh Munakahat . Jilid I. Bandung: CV. Pustaka Setia. Ahmad,Syaikh 2009 Fikih Sunnah Wanita Alih Bahasa Masturi Ilham. Jakarta Timur: Al-Kautsar Abdullah Nashih, 1993 Tata Cara Meminang Dalam Islam. Solo: Pustaka Mantiq Masyithah Mardhatillah, 2014 perempuan Madura sebagai Simbol Prestise dan Pelaku Tradisi Perjodohan. Jurnal Musawa. Vol 13. No. Al Imam Abi AAbdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Baridzabah al-Bukhari al-JuAfy. Shahih al-Bukhari. Tahqiq Mahmud Muhammad Mahmud Hasan Nasr Beirut: 2013 Dar al-Kutub al-AIlmiyyah: As-Subki. Ali Yusuf 2010 Fikih Keluarga: Pedoman Berkeluarga Dalam Islam Jakarta: Amzah. Muhammad Imaraoh, 2006 Musthofa Jawahirul Bukhori Syarah Kistholani T. Tp:Al Haromain Jaya Vol. 7 No. 1 Mart 2025