Jurnal Abdimas Prakasa Dakara https://doi. org/10. 37640/japd. e-ISSN 2776-768X Good Governance: Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Efisiensi Anggaran DPRD Kabupaten Bangka Barat Herinto Sidik Iriansyah1*. Lutfi Hardiyanto2. Purwani Puji Utami3 1,2,3 Program Studi PPKn. STKIP Kusuma Negara *herinto_sidik@stkipkusumanegara. Abstrak Pengelolaan keuangan publik yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi elemen penting dalam mendukung terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat, khususnya Kabupaten Bangka Barat, terhadap kualitas pelayanan publik, keterbatasan kapasitas fiskal, serta semakin beragamnya kebutuhan pembangunan, pemerintah Kabupaten Bangka Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran melalui penerapan berbagai kebijakan efisiensi belanja. Kebijakan tersebut diterapkan baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk memastikan penggunaan sumber daya keuangan negara dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan secara berkelanjutan. Kelahiran PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan amanat pasal 14 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 telah memberikan kepastian tentang urusan-urusan yang didesentralisasikan. Implikasi PP ini akan mempengaruhi banyak hal, seperti perencanaan kegiatan pembangunan, penyusunan organisasi pemerintah daerah sampai pada implementasi kebijakan tentang otonomi Kata kunci: efisiensi anggaran, good governance, pemerintah daerah Dikirim: 30 Maret 2026 Direvisi: 5 April 2026 Diterima: 17 April 2026 PENDAHULUAN Pada prinsipnya pelaksanaan Otonomi Daerah berkaitan dengan upaya untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya masing-masing daerah. Otonomi daerah menyaratkan adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Urusan pemerintah terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Kelahiran PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan amanat pasal 14 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004, telah memberikan kepastian tentang urusan-urusan yang Implikasi PP ini akan mempengaruhi banyak hal, seperti perencanaan kegiatan pembangunan, penyusunan organisasi pemerintah daerah sampai pada implementasi kebijakan tentang otonomi desa. Pembagian urusan pemerintah ini didasarkan pada 3 asas yaitu eksternalisasi, akuntabilitas, dan Pemahaman terhadap implementasi asas ini akan berimplikasi pada tingkat efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Content from this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International License. Good Governance: Sinergitas Pemerintah A | 2 Posisi Strategis DPRD dalam Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi legislatif di tingkat daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD mengemban tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Melalui pelaksanaan ketiga fungsi tersebut. DPRD berperan dalam mengawal kebijakan dan program pembangunan daerah agar selaras dengan aspirasi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, kompetensi serta pemahaman anggota DPRD terhadap berbagai kebijakan pemerintahan menjadi aspek yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada hakikatnya bertujuan untuk mengembangkan demokrasi di daerah, sehingga akan memunculkan prakasa, kreatifitas, serta rasa tanggungjawab seluruh komponen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Secara normatif DPRD mempunyai tiga fungsi, yaitu: Fungsi Anggaran (Budgetin. Fungsi Penyusunan Peraturan Daerah (Legislas. Fungsi Pengawasan (Controllin. Terbentuknya fungsi badan-badan pada kelembagaan DPRD bertujuan agar fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah. Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, sementara fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Implementasi ketiga fungsi DPRD akan senantiasa berkembang, seiring dengan perkembangan berbagai regulasi dan kondisi masyarakat. Dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. DPRD mempunyai peran strategis dalam setiap tahapan penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan pelaksanaannya. Peran tersebut menjadikan DPRD sebagai salah satu elemen kunci dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Seiring dengan diterapkannya berbagai kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. DPRD dituntut untuk memiliki pemahaman yang memadai mengenai arah dan substansi kebijakan fiskal nasional agar dapat mengintegrasikannya ke dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kurangnya pemahaman terhadap kebijakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antara prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Perubahan kebijakan fiskal yang dinamis, khususnya pasca diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, menuntut adanya peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam memahami regulasi, mekanisme penganggaran, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bagi DPRD Kabupaten Bangka Barat, pemahaman yang komprehensif mengenai sinergitas kebijakan pusat dan daerah menjadi kebutuhan yang mendesak agar fungsi penganggaran dan pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, kegiatan 3 | Iriansyah. Hardiyanto & Utami Bimbingan Teknis Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rangka Efisiensi Anggaran menjadi salah satu upaya strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebijakan nasional. METODE PELAKSANAAN Di dalam kegiatan pengabdian ini, metode pelaksanaan yang digunakan yaitu dengan mengadakan bimbingan teknis yang dijelaskan melalui ceramah, pemberian materi-materi yang bersifat praktis dan riil melalui pemateri/pelatih/insttruktur, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Forum Group Discussion (FGD) sebagai bentuk wadah bertukar pikiran bagi anggota dewan. Kegiatan bertempat di Jakarta, tepatnya di Hotel Lumire, mulai dari tanggal 25 sampai dengan 28 Maret Adapun peserta kegiatan berjumlah 26 . ua puluh ena. peserta yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat. Sarana dan prasarana yang dipersiapkan untuk kegiatan ini antara lain room meeting dengan kelengkapan fasilitas ruangan seperti AC, sound system, meja, kursi. LCD, laptop, papan tulis, alat tulis untuk peserta, serta fotokopi bahan materi yang akan dipaparkan. Gambar 1. Sarana dan Prasarana yang Dipersiapkan dalam Pelaksanaan Kegiatan Kapasitas ruangan meeting diperuntukkan bagi peserta sebanyak 100 peserta, dengan setting ruangan seperti format classroom, yang memungkin terjadi interaksi dua arah antara pemateri/narasumber dengan peserta kegiatan. Ketika sesi tanya jawab, telah dipersiapkan mic beserta sound system yang baik sehingga suara peserta yang bertanya dan juga narasumber dapat terdengar dengan jelas dan baik. Kegiatan dibagi ke dalam tiga hari dengan bahasan materi dan narasumber yang Hal ini dimaksudkan agar peserta dapat fokus pada pembahasan materi tertentu di setiap harinya. Kegiatan dimulai dari pukul 09. 30 pagi sampai dengan Jalannya kegiatan dipandu oleh moderator pada setiap sesinya. Pada akhir kegiatan dilakukan foto bersama seluruh peserta dengan pemateri/narasumber. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pengabdian ini diawali dengan pembukaan oleh pimpinan DRPD Kabupaten Bangka Barat serta Ketua STKIP Kusuma Negara dan kemudian diakhiri dengan penutupan yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Good Governance: Sinergitas Pemerintah A | 4 Barat. Kegiatan pengabdian berlangsung selama 3 hari, dimulai dari tanggal 25 Mei sampai dengan 28 Mei 2026, bertempat di Hotel Lumire yang beralamat di Jalan Senen Raya No. Senen. Jakarta Pusat. Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan ini terdiri dari 3 materi yaitu Kebijakan Prioritas Pembangunan berdasarkan Musrenbang dan Pokok Pikiran DPRD. Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial, serta Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif dan Efisien, beserta Strategi dan Implementasi. Gambar 2. Kegiatan dengan DPRD Kabupaten Bangka Barat Pelaksanaan Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan reviu serta efisiensi terhadap berbagai komponen belanja sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Kebijakan efisiensi tersebut tidak hanya berorientasi pada penghematan anggaran, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas belanja pemerintah agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pemerintah pusat menekankan perlunya pengurangan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, studi banding, seminar, forum diskusi, serta berbagai pengeluaran yang dinilai kurang mendukung pencapaian prioritas pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah juga diarahkan untuk melakukan rasionalisasi belanja operasional dan meningkatkan efektivitas penggunaan APBD. Dalam konteks tersebut, keberhasilan implementasi kebijakan efisiensi anggaran sangat bergantung pada sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinkronisasi kebijakan, pemahaman regulasi yang sama, serta koordinasi yang efektif menjadi faktor penting agar pelaksanaan efisiensi tidak menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan Sinergi yang baik juga diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan efisiensi dapat diterjemahkan secara tepat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan anggaran daerah. Sebagai lembaga representasi rakyat di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran strategis dalam fungsi penganggaran . , pengawasan . , dan pembentukan peraturan daerah . DPRD 5 | Iriansyah. Hardiyanto & Utami dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan fiskal nasional, regulasi pengelolaan keuangan daerah, serta mekanisme sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemahaman tersebut menjadi penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal, terutama dalam mengawal implementasi kebijakan efisiensi anggaran di daerah. Kabupaten Bangka Barat sebagai salah satu daerah otonom juga menghadapi tantangan dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel. Dinamika kebijakan fiskal nasional yang terus berkembang menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya anggota DPRD dan perangkat pendukungnya, agar mampu memahami berbagai regulasi terbaru serta mengimplementasikannya dalam proses penyusunan dan pengawasan APBD. SIMPULAN Pada prinsipnya pelaksanaan Otonomi Daerah berkaitan dengan upaya untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya masing-masing daerah. Otonomi daerah menyaratkan adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Urusan pemerintah terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Bagi DPRD Kabupaten Bangka Barat, pemahaman yang komprehensif mengenai sinergitas kebijakan pusat dan daerah menjadi kebutuhan yang mendesak agar fungsi penganggaran dan pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rangka Efisiensi Anggaran menjadi salah satu upaya strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebijakan DAFTAR PUSTAKA