https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perda oleh Satpol PP dalam Menata Pedagang Kaki Lima untuk Mewujudkan Keteraturan Wilayah di Jakarta Barat Anastasia Christina Gracia Tumbelaka1. Bernice Delfina Paulin2. Zahwa Naila Firliyani3. Universitas Pelita Harapan. Jakarta. Indonesia, 01051220169@student. Universitas Pelita Harapan. Jakarta. Indonesia, 01051220154@student. Universitas Pelita Harapan. Jakarta. Indonesia, 01051220138@student. Corresponding Author: 01051220169@student. Abstract: The enforcement of local regulations by the Civil Service Police Unit in organizing street vendors in West Jakarta is a complex issue because it involves aspects of territorial order as well as social and economic impacts for small communities. This research aims to analyze the effectiveness of the Pamong Praja Police Unit's role in enforcing regulations to create order without ignoring the economic rights of traders. The method used is a qualitative approach with data collection techniques through direct observation, in-depth interviews, and documentation analysis. Data validity through triangulation techniques, discussions with peers, and confirmation of interview results to sources. Data analysis includes data reduction, data presentation, and conclusion drawing and verification. The results showed that the enforcement strategy that only focuses on the repressive approach is less effective in the long run, because many traders return to sell in the same location after the enforcement operation. The main factors that hinder the effectiveness of law enforcement include limited resources, suboptimal inter-agency coordination, and resistance from traders. This study recommends a more sustainable enforcement strategy, such as a combination of persuasive approaches, education, proper relocation, and utilization of technology for monitoring and managing PKL With a more comprehensive strategy, it is expected that the enforcement policy can create a balance between territorial order and trader welfare. Keywords: local order, street vendors, enforcement of local regulations, civil service police Abstrak: Penegakan Peraturan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menata Pedagang Kaki Lima di Jakarta Barat menjadi isu yang kompleks karena melibatkan aspek ketertiban wilayah serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan regulasi guna menciptakan keteraturan tanpa mengabaikan hak ekonomi pedagang. Metode yang digunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara mendalam, serta analisis dokumentasi. Validitas data melalui teknik triangulasi, diskusi dengan rekan sejawat, serta konfirmasi hasil wawancara kepada 3902 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penertiban yang hanya berfokus pada pendekatan represif kurang efektif dalam jangka panjang, karena banyak pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang sama setelah operasi penertiban. Faktor utama yang menghambat efektivitas penegakan hukum meliputi keterbatasan sumber daya, koordinasi antar lembaga yang kurang optimal, serta resistensi dari pedagang. Studi ini merekomendasikan strategi penegakan yang lebih berkelanjutan, seperti kombinasi pendekatan persuasif, edukasi, relokasi yang layak, serta pemanfaatan teknologi untuk pemantauan dan pengelolaan zonasi PKL. Dengan strategi yang lebih komprehensif, diharapkan kebijakan penertiban dapat menciptakan keseimbangan antara keteraturan wilayah dan kesejahteraan Kata Kunci: ketertiban wilayah, pedagang kaki lima, penegakan peraturan daerah, satuan polisi pamong praja PENDAHULUAN Keteraturan wilayah merupakan elemen fundamental dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan kepadatan penduduk yang terus meningkat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat (Rakayoni. et al. Salah satu tantangan utama dalam upaya menciptakan keteraturan ini adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap memanfaatkan ruang publik secara tidak terkendali (Nugraha. et al. Di satu sisi. PKL memiliki peran ekonomi yang signifikan, terutama dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung ekonomi informal yang fleksibel (Satarudin, et al. Namun, disisi lain, keberadaan PKL yang tidak tertata sering kali mengakibatkan berbagai permasalahan, seperti kemacetan lalu lintas, kesemrawutan lingkungan, serta terganggunya aksesibilitas pejalan kaki dan pengguna fasilitas umum Oleh karena itu, diperlukan upaya penataan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi yang berkaitan erat dengan kehidupan para PKL. Dalam hal ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perd. memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan bahwa kebijakan penataan PKL dapat berjalan secara efektif guna menciptakan keteraturan wilayah yang lebih baik (Ramadhany. Di Jakarta Barat, jumlah pedagang kaki lima mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya, terutama di kawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan ruang-ruang publik yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi. Berdasarkan data pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1032 PKL beroperasi di wilayah Jakarta Barat (Syukur. Peningkatan jumlah PKL ini tidak hanya disebabkan oleh pertumbuhan populasi, tetapi juga oleh faktor ekonomi yang memaksa banyak masyarakat untuk mencari sumber penghidupan melalui aktivitas perdagangan informal. Namun, keberadaan PKL yang semakin tidak terkendali justru menimbulkan berbagai permasalahan baru bagi tata kelola kota, seperti penyempitan badan jalan akibat lapak-lapak yang berdiri di trotoar dan bahu jalan, meningkatnya volume sampah akibat aktivitas perdagangan yang kurang tertata, serta berkurangnya kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum (Stiawati. et al. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengendalikan aktivitas PKL, salah satunya melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang penggunaan ruang publik dan kewajiban PKL untuk tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, implementasi dari peraturan ini masih 3903 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 menghadapi berbagai kendala yang membuat upaya penertiban kurang efektif dalam jangka Penegakan Perda oleh Satpol PP dalam menertibkan PKL di Jakarta Barat masih menemui tantangan besar, baik dari aspek teknis maupun sosial. Fenomena ini mengindikasikan bahwa upaya penegakan hukum yang hanya berfokus pada pendekatan represif belum cukup efektif dalam menyelesaikan permasalahan PKL secara menyeluruh. Selain itu, dalam beberapa kasus, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP kerap mendapatkan perlawanan dari pedagang dan kelompok masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini tidak memberikan solusi yang adil bagi mereka (Rusdi. et al. Sejumlah organisasi sosial juga mengkritik bahwa pendekatan yang digunakan dalam penertiban masih cenderung mengedepankan tindakan koersif dibandingkan dengan strategi yang lebih persuasif dan berbasis solusi jangka panjang (Syawaludin. Akibatnya, meskipun operasi penertiban dilakukan secara rutin, keberadaan PKL yang tidak tertata tetap menjadi permasalahan yang sulit diatasi dan terus berulang dalam dinamika perkotaan Jakarta Barat . Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas efektivitas penegakan Perda dalam menertibkan PKL serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Jumadil dan rekanrekannya . , dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa faktor utama yang menghambat efektivitas penegakan Perda adalah lemahnya koordinasi antara Satpol PP dengan instansi terkait, khususnya dalam menyediakan solusi relokasi yang layak bagi para PKL. Tanpa adanya solusi alternatif berupa tempat berjualan yang legal dan strategis, para pedagang cenderung kembali ke lokasi semula setelah penertiban dilakukan. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Tjahyadi . menemukan bahwa kebijakan penataan PKL yang berbasis partisipasi cenderung lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan yang hanya bersifat Melibatkan para pedagang dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan dapat meningkatkan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang diterapkan. Studi lain oleh Kristianto dan Farhana . menunjukkan bahwa penguatan aspek hukum, seperti penerapan sanksi yang lebih tegas bagi PKL yang melanggar aturan, dapat meningkatkan efektivitas penegakan Perda dalam jangka panjang. Namun, penelitian-penelitian sebelumnya belum secara spesifik menyoroti bagaimana strategi optimal dapat diterapkan oleh Satpol PP dalam menegakkan Perda khususnya wilayah Jakarta Barat, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara ketertiban wilayah dan keberlanjutan ekonomi para pedagang. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengisi kesenjangan tersebut dengan mengeksplorasi pendekatan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam penegakan Perda oleh Satpol PP di Jakarta Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran dan efektivitas Satpol PP dalam menegakkan Perda guna menata PKL di Jakarta Barat dengan pendekatan yang lebih strategis dan berkelanjutan. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan strategi yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan PKL tanpa harus mengorbankan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada ketertiban wilayah, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi bagi PKL agar mereka dapat beroperasi di lokasi yang lebih tertata dan legal. Dengan adanya strategi yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan akan keteraturan wilayah dan hak ekonomi masyarakat kecil, sehingga Jakarta Barat dapat menjadi wilayah yang lebih tertata, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warganya. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada interpretasi data lapangan, dengan data yang dikumpulkan berupa dokumen. Fokus utama penelitian ini adalah menelaah secara mendalam bagaimana penegakan Peraturan Daerah (Perd. oleh 3904 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mewujudkan keteraturan wilayah di Jakarta Barat. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk memahami dinamika dan kompleksitas dalam proses penegakan Perda, termasuk strategi yang digunakan, tantangan yang dihadapi, serta dampak kebijakan terhadap keteraturan wilayah. Subjek Penelitian Subjek penelitian terdiri dari: Anggota Satpol PP: Petugas yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penertiban dan memiliki pengalaman dalam menegakkan Perda di lapangan. Pejabat Pemerintah Kota Jakarta Barat: Pihak yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan dan pengawasan terhadap implementasi penegakan Perda. Pemilihan subjek penelitian dilakukan secara purposif dengan mempertimbangkan peran serta keterlibatan mereka dalam proses penegakan Perda. Dengan memilih subjek yang relevan, penelitian ini dapat menggali informasi yang mendalam mengenai implementasi dan tantangan dalam penegakan kebijakan. Metode Pengumpulan Data Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui beberapa teknik berikut: Observasi Lapangan Observasi dilakukan dengan mengamati secara langsung proses penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di beberapa lokasi strategis di Jakarta Barat. Observasi ini bertujuan untuk memahami pola interaksi antara petugas dan masyarakat, mekanisme penertiban yang diterapkan, serta dampaknya terhadap keteraturan wilayah. Observasi dilakukan menggunakan panduan observasi yang mencakup aspek prosedur operasional, interaksi antar aktor, serta hambatan yang ditemui di lapangan. Wawancara Wawancara dilakukan terhadap anggota Satpol PP dan pejabat pemerintah yang berwenang dalam pengawasan serta implementasi Perda. Wawancara ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai strategi penegakan, tantangan yang dihadapi, serta efektivitas kebijakan dalam menciptakan keteraturan wilayah. Wawancara menggunakan panduan terstruktur dengan pertanyaan yang mencakup prosedur penertiban, kendala yang dihadapi, dan solusi yang diterapkan. Dokumentasi Dokumentasi mencakup pengumpulan dokumen resmi seperti Peraturan Daerah terkait, laporan kegiatan Satpol PP, serta kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keteraturan Selain itu, dokumentasi juga mencakup bukti visual seperti foto dan catatan lapangan yang mendukung temuan penelitian. Dengan metode ini, data yang diperoleh menjadi lebih kuat dan mendalam. Validitas Data Untuk memastikan validitas data, penelitian ini menerapkan beberapa teknik berikut: Triangulasi Data Validitas data diperiksa dengan membandingkan hasil dari observasi, wawancara, dan dokumentasi guna menemukan kesesuaian informasi serta meningkatkan keandalan Triangulasi ini membantu dalam memastikan bahwa temuan penelitian memiliki konsistensi yang tinggi. Debriefing dengan Rekan Sejawat Hasil penelitian didiskusikan dengan akademisi yang memiliki kompetensi dalam bidang yang sama. Langkah ini bertujuan untuk menguji interpretasi data serta mengurangi bias dalam analisis. Member Checking Teknik ini dilakukan dengan cara mengkonfirmasi hasil wawancara kepada narasumber untuk memastikan keakuratan informasi. Setelah wawancara selesai, transkrip atau 3905 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ringkasan wawancara dikembalikan kepada narasumber untuk diverifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, narasumber diberikan kesempatan untuk mengoreksi atau menambahkan informasi. Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan metode analisis interaktif yang terdiri dari: Reduksi Data Data yang diperoleh diseleksi, difokuskan, dan disederhanakan agar relevan dengan Data yang difokuskan mencakup tindakan Satpol PP dalam penegakan Perda, kendala yang dihadapi, serta dampak yang dihasilkan terhadap keteraturan Reduksi data dilakukan secara sistematis agar hanya informasi yang paling relevan yang dianalisis lebih lanjut. Penyajian Data Data yang telah dipilih disajikan dalam bentuk narasi deskriptif dan analisis teoritis. Penyajian data bertujuan untuk memberikan gambaran sistematis mengenai proses penegakan Perda serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi Kesimpulan awal ditarik berdasarkan pola atau temuan yang muncul dari analisis data. Untuk memastikan keakuratan kesimpulan, dilakukan proses verifikasi dengan merujuk kembali pada data yang tersedia serta melakukan pengecekan ulang terhadap hasil Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam interpretasi, dilakukan revisi terhadap kesimpulan yang telah dibuat. Dengan menerapkan metode analisis ini, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan temuan yang valid, komprehensif, dan mampu memberikan wawasan yang mendalam mengenai efektivitas penegakan Perda oleh Satpol PP dalam menata keteraturan wilayah di Jakarta Barat. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Penegakan Peraturan Daerah (Perd. oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta Barat dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan berbasis kebijakan daerah. Penelitian ini menemukan bahwa mekanisme penertiban PKL mencakup tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap tindak lanjut, sebagaimana diuraikan dalam wawancara dengan petugas Satpol PP. Tahap Persiapan: Pengawasan dan Pengumpulan Data Keberadaan PKL Pada tahap ini. Satpol PP melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas PKL yang tidak memiliki izin atau melanggar zonasi perdagangan. Bapak Firmanudin selaku petugas yang berjabatan sebagai Asisten Pemerintahan di Pemerintahan daerah Jakarta Barat menyatakan bahwa. AuKami melakukan patroli rutin untuk mengidentifikasi PKL yang berjualan di tempat yang melanggar aturan. Ay Proses ini juga didokumentasikan dalam bentuk foto sebagai bukti keberadaan PKL sebelum tindakan penertiban dilakukan. Selain itu, pengumpulan data PKL dilakukan untuk memperoleh informasi terkait jumlah PKL, jenis usaha, dan lokasi yang digunakan. Data ini sangat penting untuk menentukan langkah-langkah penertiban yang lebih tepat guna menghindari konflik yang tidak diinginkan. Pak A kembali menegaskan. AuData ini digunakan untuk menentukan langkah penertiban yang tepat agar tidak menimbulkan konflik berlebihan. Ay 3906 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Tahap Pelaksanaan: Proses Penertiban Tahap pelaksanaan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas diambil. Langkah awal dalam tahap ini adalah pemberian pemberitahuan kepada PKL mengenai rencana penertiban. Peringatan diberikan secara lisan maupun tertulis agar pedagang memiliki kesempatan untuk mengosongkan area secara sukarela. Seorang petugas menyampaikan. AuKami berusaha memberikan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi bentrokan di lapangan. Ay Dalam proses ini, dokumentasi berupa surat pemberitahuan dan rekaman video sering kali digunakan sebagai bukti komunikasi kepada PKL. Jika peringatan tidak diindahkan. Satpol PP melanjutkan dengan tindakan penertiban. Petugas Satpol PP dalam wawancara menyebutkan. AuKami bekerja sama dengan instansi lain, seperti dinas perhubungan dan kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman. Ay . Tahap Tindak Lanjut: Sanksi dan Edukasi bagi PKL Setelah penertiban. Satpol PP menerapkan sanksi administratif terhadap PKL yang tidak mematuhi aturan. Sanksi ini meliputi denda serta penyitaan barang dagangan. Bapak A, kembali menjelaskan. AuAda mekanisme sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera kepada Ay Bukti pemberian sanksi ini terdokumentasi dalam berita acara dan foto barang yang Selain pemberian sanksi. Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada PKL terkait peraturan daerah serta lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang. AuKami juga berusaha mengarahkan mereka ke lokasi relokasi yang telah disediakan Ay Sebagai bagian dari evaluasi. Satpol PP melakukan monitoring secara berkala untuk menilai efektivitas kebijakan penertiban dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi. Seorang pejabat di lapangan menyatakan. Hasil evaluasi ini tercatat dalam laporan internal dan sering kali dipresentasikan dalam pertemuan antar instansi terkait. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penegakan hukum tindakan Satpol PP dalam menertibkan PKL di Jakarta Barat mencerminkan model pendekatan yang bersifat preventif dan represif. Hal ini relevan dengan penelitian Kristianto & Farhana . penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh faktor hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas, serta masyarakat yang menjadi subjek hukum. Faktor aparat penegak hukum menjadi elemen krusial dalam efektivitas penertiban PKL, karena tindakan mereka menentukan sejauh mana Perda dapat ditegakkan secara optimal . Dengan adanya pengawasan yang ketat serta koordinasi dengan berbagai instansi, mekanisme penegakan Perda dapat berjalan lebih efektif dan minim konflik (Kudri. et al. Di sisi lain, implementasi sanksi administratif sejalan dengan teori deterrence . , dimana hukuman diberikan untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang (Hafid. et al. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kepatuhan jangka panjang di kalangan PKL agar tidak kembali melanggar aturan yang telah ditetapkan. Namun dalam praktiknya, beberapa kendala masih ditemukan seperti resistensi dari PKL dan keterbatasan lokasi relokasi yang memadai. Hal ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum tidak hanya cukup dengan sanksi, tetapi juga harus didukung dengan solusi yang berkelanjutan. Menurut teori legitimasi dari Kuiper et al. , kepatuhan terhadap hukum akan lebih tinggi apabila masyarakat merasa bahwa aturan yang ditegakkan adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Dalam hal ini, relokasi PKL ke tempat yang lebih strategis dan sesuai dengan zonasi menjadi faktor penting dalam memastikan kepatuhan 3907 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Selain itu, pendekatan partisipatif dalam pengambilan keputusan juga diperlukan agar kebijakan yang dibuat lebih dapat diterima oleh para PKL. Dari kepatuhan sosial, keberhasilan penegakan Perda tidak hanya bergantung pada tindakan represif tetapi juga pada tingkat penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut. Menurut Kelman dalam Davlembayeva dan Papagiannidis . , terdapat tiga tingkat kepatuhan, yaitu kepatuhan karena takut sanksi . , kepatuhan karena kesadaran aturan . , dan kepatuhan yang didasarkan pada pemahaman nilai aturan itu sendiri . Berdasarkan penelitian ini, kebanyakan PKL mematuhi aturan karena takut terhadap sanksi, bukan karena kesadaran akan pentingnya keteraturan wilayah. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan penyuluhan yang lebih intensif untuk meningkatkan pemahaman PKL mengenai dampak positif dari penataan wilayah terhadap kelangsungan usaha mereka. Secara keseluruhan, mekanisme penertiban PKL oleh Satpol PP di Jakarta Barat telah dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum administrasi. Namun, efektivitasnya masih menghadapi tantangan dalam aspek implementasi dan penerimaan di lapangan. Agar kebijakan ini lebih efektif, pendekatan yang lebih humanis dan berkelanjutan perlu diterapkan, seperti penyediaan lokasi alternatif yang memadai serta peningkatan komunikasi antara pemerintah dan PKL. Dengan kombinasi strategi represif dan preventif yang seimbang, diharapkan keteraturan wilayah di Jakarta Barat dapat terwujud secara optimal tanpa mengorbankan hak ekonomi para pedagang. Kendala dalam Penertiban PKL Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas Satpol PP di Jakarta Barat, ditemukan beberapa kendala utama dalam proses penertiban PKL. Kendala ini dikategorikan menjadi kendala internal dan eksternal yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan peraturan daerah. Pada aspek internal, keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama. Salah satu petugas Satpol PP berinisal Bapak B menyatakan, "Kami tidak selalu memiliki cukup anggota untuk menangani semua titik rawan. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah personel yang terbatas berakibat pada kurangnya pengawasan dan tindakan yang tidak dapat dilakukan secara merata. Selain itu, peralatan serta anggaran operasional yang minim juga menjadi kendala yang menghambat efektivitas Selain itu, koordinasi yang kurang antara Satpol PP dengan instansi lain seperti pemerintah daerah dan kepolisian juga menjadi hambatan. Bapak B kembali menyampaikan, "Kadang koordinasi yang kurang membuat eksekusi di lapangan tidak berjalan Ketidaksepahaman kebijakan dan kurangnya komunikasi antar lembaga seringkali membuat operasi penertiban berjalan tidak efektif. Di sisi eksternal, perlawanan dari PKL menjadi tantangan tersendiri bagi Satpol PP. Bapak B juga mengungkapkan, "Beberapa kali kami menghadapi perlawanan keras dari para pedagang. Dalam beberapa kasus, pedagang bahkan melakukan protes atau tindakan agresif saat hendak ditertibkan. Selain itu, keterlibatan oknum tertentu juga sering kali menghambat Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Ada indikasi bahwa beberapa PKL mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Hal ini mengindikasikan adanya kepentingan lain yang berpengaruh terhadap keberhasilan operasi di lapangan. Kurangnya kesadaran masyarakat juga menjadi faktor eksternal yang mempersulit tugas Satpol PP. Masyarakat cenderung melihat PKL sebagai bagian dari ekonomi rakyat kecil yang harus didukung, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keteraturan kota. Bapak B mengungkapkan, "Kadang masyarakat malah membela PKL meskipun mereka berjualan di trotoar yang mengganggu pejalan kaki. Berdasarkan temuan wawancara di atas, penertiban PKL oleh Satpol PP di Jakarta Barat menghadapi tantangan yang dapat dijelaskan melalui beberapa teori. Keterbatasan sumber daya 3908 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yang dialami oleh Satpol PP berkaitan dengan teori efektivitas organisasi, yang menyatakan bahwa pencapaian tujuan organisasi sangat bergantung pada kecukupan sumber daya manusia dan material yang tersedia (Nata. , & Machpudin. Dalam hal ini, kurangnya personil, peralatan, dan anggaran menjadi faktor utama yang menyebabkan kinerja penertiban kurang maksimal. Tanpa dukungan sumber daya yang cukup, operasi yang dilakukan Satpol PP hanya bisa bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar permasalahan. Beberapa titik rawan yang telah ditertibkan sering kali kembali dipenuhi oleh PKL dalam waktu singkat karena pengawasan tidak dapat dilakukan secara terus-menerus (Fitriyanti. , & Sinaga. Kurangnya koordinasi lintas sektor juga menjadi faktor yang memperumit implementasi kebijakan penertiban. Teori manajemen publik menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjalankan kebijakan agar tercipta efektivitas dan efisiensi (Sitompul. et al. Dalam kasus penertiban PKL, ketidakselarasan antara Satpol PP, pemerintah daerah, dan kepolisian sering kali menyebabkan tindakan yang diambil tidak berjalan sesuai Misalnya, ketika Satpol PP telah melakukan penertiban di suatu lokasi, tetapi tidak ada pengawasan lanjutan atau pengelolaan tempat yang lebih baik dari pihak terkait, maka PKL akan kembali berjualan di area yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa koordinasi yang solid, penegakan aturan hanya akan menjadi tindakan sementara dan kurang berdampak jangka Dalam aspek eksternal, perlawanan dari PKL merupakan fenomena yang dapat dijelaskan melalui teori konflik sosial. Konflik ini muncul akibat benturan kepentingan antara pemerintah yang ingin menegakkan aturan dan pedagang yang menggantungkan hidup mereka pada sektor informal. Bagi banyak PKL, berdagang di trotoar atau bahu jalan merupakan satusatunya cara untuk memperoleh penghasilan, sehingga mereka merasa terdorong untuk menentang upaya penertiban yang dianggap mengancam kelangsungan hidup mereka. Beberapa PKL bahkan melakukan perlawanan secara fisik atau mengorganisir protes sebagai bentuk resistensi. Selain itu, keterlibatan oknum dalam memberikan perlindungan kepada PKL juga menambah kompleksitas permasalahan, karena hal ini menunjukkan adanya kepentingan politik dan ekonomi yang dapat menghambat penerapan kebijakan secara adil dan merata. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keteraturan wilayah menjadi tantangan lain yang perlu diatasi. Dalam teori perilaku sosial, sikap masyarakat terhadap suatu kebijakan sangat mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya (Kristian. Jika masyarakat masih melihat PKL sebagai bagian penting dari ekonomi informal tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ketertiban kota, maka upaya penegakan hukum akan terus menghadapi hambatan. Banyak masyarakat yang justru membela keberadaan PKL karena mereka menyediakan barang dengan harga terjangkau dan mudah diakses. Oleh karena itu, selain melakukan tindakan penertiban, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keteraturan wilayah serta dampak jangka panjang dari aktivitas PKL yang tidak teratur. Pendekatan edukatif yang melibatkan sosialisasi dan kampanye kesadaran publik dapat membantu membangun pemahaman masyarakat agar lebih mendukung kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Strategi Satpol PP dalam Menanggulangi Perlawanan PKL Penelitian ini menemukan bahwa Satpol PP Jakarta Barat menggunakan berbagai strategi dalam menegakkan peraturan daerah (Perd. terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Strategi yang diterapkan meliputi strategi preventif, operasional, diplomatik, dan Dalam strategi preventif, edukasi dan pemberian informasi dilakukan sebagai langkah awal untuk mencegah perlawanan dari PKL. Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Bernama Bapak Firmanudin menyatakan, "Kami berupaya mendekati pedagang secara persuasif agar mereka bisa memahami 3909 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Selain itu, informasi mengenai kebijakan penertiban disampaikan jauh sebelum tindakan dilakukan untuk mengurangi kejutan di lapangan. Bapak Firmanudin kembali "Kami selalu berusaha memberikan informasi terlebih dahulu agar mereka tidak Gambar 1. Foto Sosialisasi Satpol PP dengan PKL Pada aspek strategi operasional, profesionalisme personel Satpol PP menjadi faktor utama dalam mengatasi potensi konflik. Petugas yang bertugas telah mendapatkan pelatihan khusus agar dapat menghadapi situasi sulit di lapangan. Bapak Firmanudin, selaku Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat kembali mengungkapkan, "Kami memiliki pelatihan khusus untuk menghadapi situasi sulit di lapangan. Selain itu, koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian dan pemerintah daerah juga menjadi bagian dari strategi ini untuk memastikan penertiban berjalan lancar tanpa bentrokan besar. Dalam strategi diplomatik, pendekatan persuasif melalui negosiasi dengan PKL dilakukan agar mereka bersedia direlokasi. Bapak Firmanudin menyatakan, "Kami mencoba membangun komunikasi yang baik dengan pedagang. Pemerintah daerah juga menyediakan lokasi alternatif bagi PKL yang setuju untuk Seorang Aypejabat pemerintah/Kepala Dinas Perhubungan . okoknya lembaga pemerintah yang bekerjasama dengan Satpol ppAy menegaskan, "Relokasi adalah solusi yang lebih manusiawi daripada sekadar menggusur. Pada strategi penindakan. Satpol PP menerapkan sanksi tegas bagi PKL yang tidak mematuhi aturan. Bentuk sanksi meliputi denda dan tindakan administratif. "Denda dan sanksi administratif diberlakukan bagi mereka yang terus membandel," ujar Bapak Firmanudin selaku komandan tim. Jika PKL tetap tidak mengindahkan peringatan, tindakan fisik seperti pembongkaran lapak dilakukan. Bapak Firmanudin menegaskan, "Langkah ini adalah pilihan terakhir setelah semua pendekatan lain dilakukan. 3910 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Gambar 2. Penertiban Pembongkaran Lapak Dalam perspektif kepatuhan hukum penelitian Jumadil dan rekan-rekannya . , ditingkat kepatuhan masyarakat terhadap suatu aturan sangat bergantung pada legitimasi otoritas yang menegakkannya. Satpol PP sebagai lembaga penegak peraturan daerah memiliki peran penting dalam memastikan aturan ditaati oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL). Untuk mencapai kepatuhan yang optimal. Satpol PP Jakarta Barat menerapkan strategi preventif dengan pendekatan persuasif yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman PKL terhadap regulasi yang berlaku. Strategi ini diwujudkan melalui sosialisasi langsung, penyuluhan, serta edukasi terkait dampak positif dari kepatuhan terhadap aturan. Dengan menitikberatkan pada pendekatan yang bersifat edukatif. Satpol PP berupaya membangun kepatuhan berbasis kesadaran, bukan sekadar kepatuhan karena ketakutan terhadap sanksi. Hal ini sejalan dengan teori yang menyatakan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan lebih mudah dicapai apabila masyarakat merasa bahwa aturan tersebut adil dan otoritas yang menegakkannya memiliki legitimasi yang kuat. Di sisi lain, efektivitas penegakan hukum dalam konteks PKL juga dapat dijelaskan melalui teori penegakan hukum dari Becker dalam Lesmana . , yang menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap aturan sangat dipengaruhi oleh probabilitas sanksi serta tingkat keparahan Satpol PP Jakarta Barat menerapkan strategi penindakan dengan mengenakan denda serta pembongkaran lapak bagi PKL yang tetap melanggar aturan setelah diberikan peringatan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan mencegah pelanggaran berulang. Namun, efektivitas strategi ini sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya, di mana penindakan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih agar menimbulkan efek psikologis yang kuat bagi seluruh PKL. Selain itu, tanpa adanya opsi relokasi yang layak, strategi ini berpotensi menimbulkan masalah sosial baru, seperti peningkatan jumlah PKL liar di lokasi lain atau konflik antara pedagang dengan petugas Satpol PP. Oleh karena itu, penerapan sanksi harus dibarengi dengan solusi yang lebih komprehensif agar penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga konstruktif. Pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis solusi dapat ditemukan dalam teori kebijakan publik yang dikemukakan oleh Dye dalam Zakirin dan Arifin . Menurut Dye, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat serta memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang ada. Dalam konteks 3911 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 penataan PKL. Satpol PP Jakarta Barat juga menerapkan strategi diplomatik melalui negosiasi dan penyediaan tempat alternatif bagi para pedagang yang terdampak kebijakan penertiban. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak selalu harus berbentuk pemaksaan, tetapi juga dapat dilakukan dengan pendekatan kompromis yang lebih humanis. Dengan adanya opsi relokasi yang layak. PKL tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum, sementara pemerintah daerah dapat menata ruang kota dengan lebih teratur. Pendekatan seperti ini tidak hanya mengurangi potensi konflik antara pedagang dan aparat, tetapi juga menciptakan solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan. Secara keseluruhan, strategi yang diterapkan oleh Satpol PP Jakarta Barat dalam menata PKL mencerminkan kombinasi pendekatan preventif, operasional, diplomatik, dan penindakan yang saling melengkapi. Pendekatan preventif melalui edukasi bertujuan membangun kesadaran kepatuhan secara sukarela, sementara strategi operasional dan penindakan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap pelanggaran aturan. Di sisi lain, pendekatan diplomatik melalui negosiasi dan relokasi menjadi faktor penyeimbang agar kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para PKL. Dengan strategi yang komprehensif ini, diharapkan kebijakan penertiban tidak hanya berorientasi pada penciptaan keteraturan wilayah, tetapi juga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat. Dokumentasi yang ada mengenai pelaksanaan strategi ini dapat menjadi bahan evaluasi yang penting untuk terus menyempurnakan kebijakan penataan PKL ke depan. Gambar 3. Wawancara pengambilan sumber KESIMPULAN Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa, penegakan Peraturan Daerah (Perd. oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta Barat menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup efektif dalam menciptakan keteraturan wilayah. Ditemukan bahwa meskipun operasi penertiban dilakukan secara rutin, banyak PKL yang kembali berjualan di lokasi yang sama karena keterbatasan solusi alternatif seperti relokasi yang layak. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan Perda tidak hanya bergantung pada ketegasan aparat, tetapi juga pada pendekatan yang lebih persuasif, partisipatif, serta koordinasi lintas sektor. Strategi yang lebih efektif mencakup kombinasi antara edukasi, diplomasi, dan pemberian solusi berbasis kebijakan publik yang lebih inklusif, seperti penyediaan tempat berjualan yang legal dan dukungan bagi PKL agar 3912 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mereka dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini juga menunjukkan pentingnya penerapan sistem pengelolaan tata kota berbasis teknologi, seperti pemetaan digital untuk zonasi PKL, penggunaan sistem informasi berbasis GIS (Geographic Information Syste. dalam pemantauan aktivitas pedagang, serta model kebijakan berbasis data untuk optimalisasi ruang publik. Dengan pendekatan yang lebih inovatif dan terintegrasi, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara keteraturan wilayah dan keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil, sehingga kebijakan penataan PKL dapat lebih efektif dan berkelanjutan. REFERENSI