Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 9. No 1. Mei 2025 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Urgensi Implementasi Asas Legalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Muh. Alfian Fallahiyan. Khair. Kafrawi. Chrisdianto Eko Purnomo. Saleh Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Mataram. Mataram. Indonesia *Korespondensi: alfian@unram. Abstrak Asas legalitas merupakan asas yang paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak terkecuali dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Seluruh mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan harus bersumber atau berdasar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini masih banyak terjadi pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi dan lainnya yang bermuara pada tidak diterapkannya asas legalitas dalam penyelenggaraan Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemerintahan desa terhadap pentingnya memehami dan menerapkan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelaksanaan pemerintahan dan segala bentuk kebijakan yang diambil tidak akan menjadi permasalahan hukum. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah dengan ceramah, diskusi dan konsultasi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa saat ini belum sepenuhnya memehami asas legalitas, dengan dilaksanakannya penyuluhan ini diharapkan penyelenggara pemerintahan desa dapat memehami konsep asas legalitas dan akan mampu diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kata Kunci: Asas Legalitas. Pemerintahan Desa Abstract The principle of legality is the most fundamental principle in the administration of government, including in the administration of village governance. All mechanisms of governance and policymaking must be based on and aligned with the relevant laws and regulations. In the current implementation of village governance, numerous legal violations still occur, such as abuse of authority, corruption, and other misconducts, all of which stem from the failure to uphold the principle of legality. Therefore, it is deemed necessary to conduct legal education aimed at enhancing the understanding of village government officials regarding the importance of comprehending and applying the principle of legality in village governance. This is essential to ensure that the implementation of governance and any policies made do not lead to legal problems. The methods used in this legal outreach include lectures, discussions, and legal consultations. This study concludes that village government officials have not yet fully understood the principle of legality. Through this legal education, it is expected that they will gain a clearer understanding of the concept and be able to implement it effectively in the administration of village governance. Keywords: Principle of Legality. Village. Governance Submit: Mei 2025 Diterima: Mei 2025 Publish: Mei 2025 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 9 No. Mei 2025 Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desa Praja dan kedua desa diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Keberadaan dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ini berupaya untuk lebih mengatur, mengelola, dan menjawab berbagai permasalahan dan kebutuhan dalam suatu pemerintahan desa sehingga diharapkan akan mampu untuk dapat mendorong mempercepat kemajuan dan perkembangan dari suatu desa dengan segala perkembangan dan dinamika desa (Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah, 2. PENDAHULUAN Desa selalu menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam setiap pembahasan tentang sistem pemerintahan daerah maupun sistem pemetintahan nasional. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian lain dari istilah Desa adalah sebagai suatu wilayah yang penduduknya saling mengenal, hidup bergotong-royong, adat istiadat yang sama, dan mempunyai tata cara sendiri Desa sebagai daerah otonomi yang bulat dan utuh serta bukan pemberian dari pemerintah, sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki desa tersebut. Otonomi desa diakui secara nyata sehingga menjadi daerah yang bersifat istimewa dan mandiri, memiliki identitas sendiri (HAW. Widjaya, 2. Desa Sembalun Timba Gading merupakan salah satu Desa dari 6 (Ena. Desa yang ada di Kecamatan Sembalun. Kabupaten Lombok Timur. Desa Sembalun Timba Gading merupakan salah kawasankecamatan Sembalun. Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. DesaSembalun Timba Gading memiliki luas wilayah sebesar 600,9 Ha, dengan jumlah penduduk pada tahun 2020 500 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 160 yang terdiri dari lakilaki 800 Dan perempuan 700. Masyarakat Desa Sembalun Timba Gading rata-rata mata pencahariannya sebagai petani. Desa Sembalun Timba Gading sama dengan desa lainnya, yaitu sebagai ujung tombak peleksana kebijakan Sebagai pemerintahan yang terkecil tentu tugas penyelenggara pemerintahan desa tidaklah Pemerintah desa dihadapkan pada tantangan yang kompleks, tidak hanya melainkan juga berbagai bentuk kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini Keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kemudian dibentuk Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebelumnya desa diatur Undang-Undang Republik Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) tersendiri khususnya berkaitan dengan perundangundangan yang harus diketahui dan difahami oleh penyelenggra pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentunya berkaitan langsung dengan asas legalitas atau asas kepastian hukum. Menurut Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia merupakan negara Oleh karena itu, segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan wajib berlandaskan prinsip-prinsip hukum. Aparatur negara tidak diperkenankan bertindak semena-mena, dan setiap keputusan atau tindakan terhadap masyarakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Vol. 9 No. Mei 2025 dalam lingkup pemerintahan desa. Dengan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan pentingnya penerapan asas legalitas dalam penyelenggraan pemerintahan desa. Dengan dilakukannya pengabdian kepada masyarakat ini pemahaman penyelenggara pemerintahan desa akan pentingnya asas legalitas sebagai dasar penyelenggaraan seluruh rangkaian proses pemerintahan atau kebijakan pemerintah. METODE PELAKSANAAN Bentuk dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah sosialisasi akan pentingnya penerapan asas legelitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada tahap awal tim melakukan asesmen terhadap beberapa desa yang akan menjadi mitra pengabdian kepada masyarakat terkhusus beberapa desa di wilayah kabupaten Lombok Timur. Pada akhirnya tim bersepakat untuk memilih Desa Sembalun Timba Gading. Kecamatan Sembalun. Kabupaten Lombok Timur sebagai desa mitra tempat akan dilaksanakannya pengabdian kepada Adapun Pengabdian Masyaakat dilakukan dengan metode berikut ini: Ceramah yaitu pemaparan materi penyelenggaraan pemerintahan desa. Diskusi yaitu dengan membuka kesempatan tanya jawab kepada peserta dengan Tim Penyuluh mengenai materi yang disampaikan. Adanya metode diskusi diharapkan dapat lebih membuka wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta Pelayanan publik dituntut untuk diberikan secara optimal dan adil, tanpa adanya diskriminasi. Demikian pula, setiap keputusan pejabat publik harus diambil secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kenyataannya masih banyak pelayanan yang belum memenuhi ekspektasi Oleh sebab itu, demi meningkatkan mutu pemerintahan, baik para pengambil keputusan maupun penerima layanan harus berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini penting karena aparatur pemerintah memiliki kewenangan yang bersifat khusus. Dalam perkembangannya, saat ini banyak penyelenggara pemerintahan desa tersangkut kasus hukum dalam kapasitas pemerintahan desa. Kasus korupsi, mal administrasi, penyalah gunaan wewenang serta bentuk kasus hukum lainnya terjadi Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) penyuluhan mengenai materi yang elah disampaikan oleh Tim penyuluh. Konsultasi Hukum yaitu dengan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan sejumlah permasalahan hukum berkaitan dengan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pmerintahan desa kepada tim pengabdian. Konsultasi hukum dilaksanakan setelah acara penyampaian materi dan diskusi. Vol. 9 No. Mei 2025 Penyelenggaraan suatu negara umumnya didasarkan pada seperangkat aturan, baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Indonesia, pelaksanaan pemerintahan sebagian besar mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu berbagai bentuk aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan disusun oleh pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam hierarki hukum di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi. Peraturan perundangundangan . ukum tertuli. dalam sistem hukum Indonesia, disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan (Bambang Antariksa, 2. Oleh karena itu, seluruh kegiatan pemerintahan di Indonesia wajib merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945, yang hingga kini telah mengalami empat kali amandemen. HASIL DAN PEMBAHASAN Di Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai sumber utama dari seluruh sumber hukum, sehingga segala bentuk hukum harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang adil dalam berbagai aspek kehidupan seperti hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera (Agus Riwanto, 2. Pasal 23 Undang-undang No. Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan dengan tegas bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, dengan berdasarkan asas-asas yang juga secara tegas telah disebutkan dalam Pasal 24 Undang-undang desa yakni: Dalam konteks pengaturan hukum berdasarkan keadilan Pancasila, hukum perlindungan yang menyeluruh kepada Perlindungan ini bersifat pasif, sewenang-wenang, serta bersifat aktif, yaitu dengan menciptakan kondisi sosial yang manusiawi dan mendukung berlangsungnya kehidupan bermasyarakat secara wajar. Dengan demikian, setiap individu memiliki peluang yang adil untuk kemanusiaannya secara utuh. Dalam hal ini, pengayoman mencerminkan upaya memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat Indonesia (Bahader Johan Nasution, 2. Asas kepastian hukum. Asas Asas tertib kepentingan umum. Asas keterbukaan. Asas proporsionalitas. Asas profesionalitas Asas akuntabilitas. asas efektivitas dan efisiensi. asas kearifan lokal. asas keberagaman. asas partisipatif. Asas-asas pemerintahan dapat dimaknai sebagai pedoman umum dan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) bersifat normatif yang mengarahkan perilaku pemerintah, yang berasal dari Asas merupakan landasan, pedoman, atau sesuatu yang diyakini sebagai kebenaran dan menjadi acuan dalam berpikir serta prinsip yang dijadikan Oleh karena itu, asas dalam ilmu pemerintahan merujuk pada fondasi dari sistem pemerintahan, seperti ideologi bangsa, falsafah hidup, dan konstitusi yang membentuk struktur pemerintahan. Asas-asas pemerintahan mencakup aturan perilaku bagi pelaku pemerintahan . ule of conduc. serta prinsip-prinsip dalam organisasi pemerintahan. Vol. 9 No. Mei 2025 Perikanan berwenang dan memiliki melaksanakan urusan-urusan di bidang kelautan dan perikanan (Jusuf Luturmas. Asas-asas ini berfungsi sebagai landasan objektif untuk mendukung kelancaran serta efektivitas hubungan masyarakat yang dipimpinnya. Maksud dari asas kepastian hukum adalah segala apa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa harus berlandaskan atau berpegang pada peraturan yang ada di undangundang, dan tidak melanggar perundangundangan, mengedepankan keadilan pada setiap masyarakat, tidak ada unsur pilih kasih membeda-bedakan. Dan memperhatikan kepatutan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Asas-asas yang layak dijadikan dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup antara lain asas kejelasan tujuan, asas kebutuhan akan pengaturan, asas kesesuaian antara lembaga pembentuk dan substansi yang diatur, asas kemudahan untuk dipahami, asas kesetaraan di hadapan hukum, asas kepastian hukum, serta asas penerapan hukum yang mempertimbangkan kondisi individu secara proporsional (Agnes Fitryantica, 2. Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juga dianggap sebagai dasar asas Pasal ini menyebutkan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang perundangundangan yang berlaku. Selain asas-asas tersebut, terdapat asas keahlian atau fungsional dalam penyelengaraan pemerintah. Asas keahlian atau fungsional adalah suatu asas yang menghendaki setiap urusan kepentingan umum diserahkan kepada para ahli untuk Penerapan asas keahlian tersebut dapat dilihat pada pembentukan departemendepartemen pada level pemerintah pusat dan dinas-dinas daerah pada level pemerintah daerah. Baik departemen maupun dinas mendasarkan diri pada keahlian para pegawainya. Sebagai contoh. Departemen Kelautan dan Hukum Tata Negara mengenal asas ini dengan istilah wetmatigheid van het berstuur, yang mengandung arti setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sementara dalam Hukum administrasi negara asas legalitas mengandung arti setiap pejabat yang akan mengeluarkan keputusan atau melakukan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) tindakan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Vol. 9 No. Mei 2025 peraturan perundang-undangan yang Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik. Asas legalitas mengandung makna yang luas. Asas ini selalu dijunjung tinggi oleh setiap negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum. Legalitas adalah asas pokok dalam negara hukum, selain asas perlindungan kebebasan dan hak asasi Di Indonesia, asas legalitas bersandar pada Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar 1945 yang menyebutkan "Negara Indonesia adalah negara hukum". Asas legalitas juga secara tegas disebut dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: Asas legalitas Asas perlindungan terhadap hak asasi Asas umum pemerintahan yang baik. Asas legalitas mengandung arti bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Konsekuensinya, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan tidak bisa dilakukan semena-mena. Semula asas legalitas dalam konteks hukum tata negara hanya berkaitan dengan usaha melawan hak rajaraja untuk memungut pajak dari rakyat kalau rakyat tidak diwakili dalam badan perwakilan, atau kalau raja melakukan penahanan dan menjatuhkan pidana. Sekarang, pengertian asas itu meluas hingga tentang semua wewenang dari aparat pemerintah yang melanggar kebebasan atau hak milik warga masyarakat di tingkat manapun. Dengan asas legalitas berarti tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka aparat pemerintah itu tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakat. Asas legalitas juga bisa dipakai sebagai dasar untuk menguji tindakan pemerintahan, sebagaimana bisa dibaca dari Pasal 53 ayat . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal ini menyebutkan bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah: Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Gambar 1. Pelaksanaan kegitan Peng Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan cukup khidmat dan yang hadir pada abdianTamu Kepada Masyarakat. kesempatan itu kurang lebih 30 orang Kedatangan peserta relatif cukup menarik karena kedatangan mereka melebihi waktu yang sudah ditetapkan dalam undangan. Alasan keterlambatan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) tersebut karena para tamu undangan memiliki aktivitas rutin yang tidak bisa mereka hindari seperti menyabit rumput untuk hewan ternak, berdagang di pasar, baru pulang melaut dan beberapa alasan Walaupun demikian peserta sangat antusias dalam menyimak setiap informasi yang disampaikan oleh tim. Vol. 9 No. Mei 2025 masyarakat dan jajaran pemerintahan desa secara umum tentang urgensi asas legalitas secara konseptul dan praktis dalam penyelenggaraan pemerintahan Dengan penyampaian materi yang baik, respon dan ketertarikan mitra dan seluruh peserta sangat positif dengan demikian diharapkan mempu difahami dan diaktualisasikan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Proses masyarakat dilaksanakan dalam bentuk ceramah dan diskusi yang dibagi menjadi empat tahapan yaitu sambutan sekaligus pembukaan, penyampaian materi, sesi tanya jawab dan terakhir penutup. Bentuk antusiasme beserta penyuluhan terlihat nyata dalam sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh para peserta beberapa bentuk pertanyaan tersebut diantaranya berkaitan dengan bagaimana kewenangan pemerintahan desa, bagaimana bentuk implementasi asas legalitas, bagaimana konsekwensi jika terjadi diabaikannya asas legalitas, seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, bagaimana koordinasi antara pemerintah desa dengan masyarakat dan dengan jajaran pemerintahan yang lebih tinggi seperti pemerintah Kecamatan dan pemerintah kabupaten, serta bagaimana pembentukan peraturan desa. KESIMPULAN Dari kegiatan pengabdian yang kami lakukan menyimpulkan beberapa hal berikut ini: Pemahaman pemerintahan desa terhadap asas legalitas masih harus ditingkatkan, hal ini penting karena akan menjadi hal yang sangat fundamental dalam pemerintahan yang baik. Berdasarkan respon dan antusisme keinginan untuk memehami konsep asas legalitas sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa. REFRENSI Agus Riwanto, . Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmu Syari'ah Dan Hukum. Vol. Nomor 2, 137151. Agnes Fitryantica . Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Konsep Omnibus Law. Jurnal Gema Keadilan. Volume 6. Edisi i. Oktober - November. Bahder Johan Nasution, . Kajian Selain peserta juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih terkhusus dari pemerintah Desa Sembalun Timba Gading mewakili seluruh peserta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengharapkan adanya keberlanjutan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan pada hari itu. Secara umum capaian dalam pelaksaan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Vol. 3 No. Mei Agustus. Bambang Antariksa, . Penerapan Hierarki Peraturan PerundangUndangan Dalam Ketatanegaran Indonesia. Deliberatif. Volume 1 Nomor 1. Juli. HAW. Widjaya, . Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli. Bulat dan Utuh. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Jusuf Luturmas dkk. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Kajian Hukum Administrasi Negar. Jurnal Kolaboratif Sains. Volume 7 No. Juli 2024, 2303-2309. Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah . Pemerintahan Desa. Zanafa Publishing. Pekanbaru. Vol. 9 No. Mei 2025