BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index CESSIE. SUBROGASI. DAN HAWALAH: KAJIAN PERBANDINGAN PERALIHAN HAK DALAM HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM CESSIE. SUBROGATION. AND HAWALAH: COMPARATIVE STUDY OF TRANSFER OF RIGHTS IN CIVIL LAW AND ISLAMIC LAW Siti Nur Asisah Universitas Trunojoyo Madura Email: 230711100127@student. Nuzulul Unsiyah Universitas Trunojoyo Madura Email: 230711100020@student. Ach. Iskandar Daul Kurnain Universitas Trunojoyo Madura Email: 230711100205@student. Nia Amelia Universitas Trunojoyo Madura Email: 230711100094@student. Ahmad Musadad Universitas Trunojoyo Madura Email: musadad@trunoyo. Keywords: cessie, subrogation, hawalah, civil law. Islamic law ABSTRACT The development of collateral law in Indonesia continues to undergo transformation to adapt to the dynamics of the national economy. This study aims to compare three mechanisms for the transfer of collection rights, namely cession, subrogation, and hawalah, from the perspective of civil law and Islamic law and analyze their implications for banking practices and financial transactions. This study uses a qualitative method of normative approach with comparative analysis, through a study of the Civil Code. Islamic legal literature, and related banking The results of the study indicate that cession is regulated in Article 613 of the Civil Code as the transfer of collection rights through an authentic deed or a private deed with notification to the debtor. subrogation is regulated in Article 1400 of the Civil Code as the transfer of creditor rights to a third party who pays off the debt. Meanwhile, hawalah in Islamic law is a transfer of debt based on sharia principles and is recognized in Islamic banking practices. The similarities between the three lie in the function of transferring collection rights, but differ in the legal basis, formal requirements, and underlying principles. The main focus of this research is to systematically compare the three mechanisms, namely cession, subrogation, and hawalah, in a comprehensive comparative analysis and examine their implications for banking practices and national financial regulations. Thus, this research is expected to enrich the academic literature in the fields of civil law and Islamic law and provide practical contributions to Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index regulators and banking practitioners in formulating adaptive policies in accordance with sharia principles. Kata kunci: ABSTRAK Perkembangan hukum jaminan di Indonesia terus mengalami transformasi untuk menyesuaikan dengan dinamika perekonomian Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan tiga mekanisme peralihan hak tagih, yaitu cessie, subrogasi, dan hawalah, dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam serta menganalisis implikasinya terhadap praktik perbankan dan transaksi keuangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan normatif dengan analisis komparatif, melalui kajian terhadap Kitab UndangUndang Hukum Perdata, literatur hukum Islam, serta peraturan perbankan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cessie diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata sebagai pengalihan hak tagih melalui akta autentik atau akta di bawah tangan dengan pemberitahuan kepada subrogasi diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata sebagai pengalihan hak kreditur kepada pihak ketiga yang melunasi utang. sedangkan hawalah dalam hukum Islam merupakan pengalihan utang yang didasarkan pada prinsip syariah dan diakui dalam praktik perbankan syariah. Persamaan ketiganya terletak pada fungsi pengalihan hak tagih, namun berbeda pada dasar hukum, syarat formil, dan prinsip yang melandasi. Fokus utama penelitian ini adalah menyandingkan secara sistematis tiga mekanisme, yaitu cessie, subrogasi, dan hawalah, dalam suatu analisis perbandingan yang utuh serta menelaah implikasinya terhadap praktik perbankan dan regulasi keuangan Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur akademik di bidang hukum perdata dan hukum Islam serta memberikan kontribusi praktis bagi regulator dan praktisi perbankan dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan sesuai dengan prinsip syariah. Diterima: 18 Maret 2025. Direvisi: 20 Agustus 2025. Disetujui: 27 Agustus 2025. Tersedia online: 31 Agustus 2025 cessie, subrogasi, hawalah, hukum perdata, hukum Islam How to cite: Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. AuCessie. Subrogasi, dan Hawalah: Kajian Perbandingan Peralihan Hak dalam Hukum Perdata dan Hukum IslamAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 435-450. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Peralihan hak atas piutang merupakan salah satu aspek dasar dalam hukum perdata yang memiliki dampak luas dalam berbagai transaksi keuangan, perbankan, serta kegiatan bisnis lainnya. Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, terdapat dua mekanisme utama dalam peralihan hak atas piutang, yaitu cessie dan subrogasi. Cessie merupakan bentuk pengalihan hak tagih yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kreditur lama dan kreditur baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. Sementara itu, subrogasi terjadi ketika pihak ketiga melunasi utang debitor kepada kreditur, sehingga pihak ketiga tersebut menggantikan posisi kreditur lama dan memperoleh hak tagih terhadap debitur, sebagaimana yang diatur di Pasal 1400Ae1403 KUHPerdata. Kedua mekanisme ini bertujuan untuk memberikan Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index fleksibilitas dalam transaksi keuangan dan menjaga kepastian hukum dalam hubungan antara para pihak. Konsep peralihan hak atas piutang tidak hanya dikenal dalam hukum perdata tetapi juga dalam hukum Islam, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. Salah satu konsep yang paling sering dikaitkan dengan cessie dan subrogasi dalam Islam adalah hawalah, yaitu pemindahan kewajiban utang dari satu pihak ke pihak lain. Meski ada kemiripan dalam tujuan, prinsip-prinsip yang mendasari hawalah berbeda dengan cessie dan subrogasi dalam hukum perdata, terutama dalam aspek akad, transparansi, keadilan, serta larangan gharar . dan riba. Karena sebab itu, pentingnya mengkaji bagaimana cessie dan subrogasi diaplikasikan dalam hukum perdata dan hukum Islam serta membandingkan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Praktik hukum di Indonesia didasarkan pada prinsip hukum civil law, cessie dan subrogasi diatur dalam KUHPerdata. Namun, seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi dan keuangan syariah, terdapat tantangan dalam mengharmonisasikan mekanisme ini dengan prinsip hukum Islam. Perbedaan mendasar dalam konsep kepemilikan, syarat sahnya perjanjian, dan mekanisme peralihan hak sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana cessie dan subrogasi dapat diterapkan dalam sistem keuangan syariah di Indonesia. Permasalahan utama hukum di Indonesia adalah bagaimana kepastian hukum dalam peralihan hak dapat dijamin dalam kedua sistem hukum. Dalam hukum perdata, cessie dan subrogasi sering kali mengharuskan adanya pemberitahuan kepada debitor atau pencatatan tertentu untuk menjamin publisitas dan menghindari sengketa. Dalam hukum Islam, transparansi juga menjadi faktor utama, tetapi dengan pendekatan yang lebih berbasis prinsip keadilan dan tanpa adanya unsur riba. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian komparatif mengenai bagaimana kedua sistem hukum ini mengatur cessie dan subrogasi, serta Bagaimana konsep peralihan hak dalam hukum Islam dan bagaimana relevensinya dengan cessie dan subrogasi. Sejumlah penelitian terdahulu telah membahas topik ini dari berbagai sudut Misalnya. Sari meneliti penerapan cessie dalam perbankan konvensional dan menemukan bahwa pemberitahuan kepada debitur menjadi faktor krusial untuk menghindari sengketa hukum. 5 Penelitian oleh Hidayat mengkaji konsep subrogasi dalam KUHPerdata dan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang melunasi utang. 6 Sementara itu. Rahman mengulas hawalah dalam praktik perbankan Mustofa and Endang Suprapti. AuPengalihan Piutang Secara Cessie Dan Akibat Hukumnya Terhadap Jaminan Hak Tanggungan,Ay STIMK Widya Cipta Dharma 28, no. : hal. Mardani. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum Dan Peradilan Civil Law System Dan Common Law System. (Makassar: Sinar Grafika, 2. Muhammad Fahmi Hibatullah. AuAkibat Hukum Wanpretasi Perspektif Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata,Ay El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah 2, no. : hal. 70, doi:10. 24090/eluqud. Sari. AuImplementasi Cessie Dalam Perbankan Konvensional Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Dan Pembangunan 3 . : 512Ae529. Hidayat. AuSubrogasi Dalam KUHPerdata: Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga,Ay JURNAL ILMU HUKUM 1 . : 87Ae102. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index syariah dan menegaskan bahwa penerapannya harus selaras dengan prinsip transparansi dan keadilan. 7 Sebagian besar penelitian sebelumnya membahas mekanisme peralihan hak tagih secara terpisah. Fokus utama penelitian ini adalah menyandingkan secara sistematis tiga mekanisme, yaitu cessie, subrogasi, dan hawalah, dalam suatu analisis perbandingan yang utuh serta menelaah implikasinya terhadap praktik perbankan dan regulasi keuangan nasional. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur akademik di bidang hukum perdata dan hukum Islam serta memberikan kontribusi praktis bagi regulator dan praktisi perbankan dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan mekanisme cessie dalam sistem hukum perdata serta implikasi yuridisnya bagi para pihak. Selain itu, penelitian ini mengkaji konsep subrogasi dalam hukum Islam berdasarkan sumber hukum utama dan penerapannya dalam praktik ekonomi syariah. Tujuan lainnya adalah membandingkan relevansi peralihan hak dalam hukum Islam dengan konsep cessie dan subrogasi dalam hukum perdata, terutama dari aspek keabsahan dan perlindungan hukum bagi para pihak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pengembangan teori hukum peralihan hak serta menawarkan rekomendasi bagi pembentukan regulasi yang lebih harmonis antara hukum perdata dan hukum Islam, khususnya dalam konteks transaksi bisnis dan keuangan modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan normatif dengan analisis komparatif yang digunakan untuk menganalisis norma hukum yang mengatur cessie dan subrogasi dalam hukum perdata serta konsep peralihan hak dalam hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan akad hawalah. Sementara itu, pendekatan perbandingan hukum dilakukan dengan cara menelaah persamaan dan perbedaan antara hukum perdata dan hukum Islam dalam mengatur mekanisme peralihan hak piutang. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar yang mendasari cessie dan subrogasi dalam sistem hukum keduanya, serta menilai sejauh mana prinsip-prinsip tersebut dapat diharmonisasikan dalam praktik hukum di Indonesia. Sumber hukum primer dan sekunder merupakan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang cessie dan subrogasi, serta kitab-kitab fiqih klasik dan modern yang membahas tentang pengalihan hak dalam hukum Islam. Selain itu, terdapat pula fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan tentang keuangan Islam, dan putusan pengadilan tentang cessie dan subrogasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data yang diperoleh dari berbagai sumber hukum diklasifikasikan berdasarkan tema yang relevan, kemudian dianalisis secara sistematis untuk menemukan pola dan keterkaitan antara konsep cessie dan subrogasi dalam hukum perdata dan hukum Islam. Analisis komparatif digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan mendasar antara kedua sistem Rahman. AuHawalah Dalam Praktik Perbankan Syariah Di Indonesia: Analisis Prinsip Transparansi Dan Keadilan,Ay Jurnal Ekonomi Syariah 2 . : 145Ae160. Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. (Depok: Rajawali Pers, 2. Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Prenada Media (Depok: Prenada Media, 2. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index hukum serta menilai kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam konteks peralihan Selain itu, penelitian ini juga memberikan analisis kritis terhadap implikasi hukum dari perbedaan tersebut dalam praktik hukum di Indonesia. khususnya dalam sistem perbankan dan keuangan syariah, dengan merujuk pada kasus sengketa cessie Bank Bali sebagai studi komparatif. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi regulator dan praktisi hukum dalam menyusun regulasi yang lebih selaras antara hukum perdata dan hukum Islam. PEMBAHASAN Cessie dalam Hukum Perdata Di Indonesia Perkembangan hukum jaminan ini telah mengalami penyesuaian seiring perkembangan perekonomian nasional. Dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang semakin pesat yang menjadi bagian dari pembangunan nasional, berbagai aspek hukum jaminan juga mengalami perkembangan. Salah satu bentuk perkembangan tersebut merupakan mekanisme pengalihan piutang melalui cessie. 11 Cessie adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan untuk mengalihkan piutang, yaitu pemindahan hak piutang yang dimiliki oleh kreditur kepada pihak lain . Proses ini dapat dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan. Setelah itu, pemberitahuan tentang pengalihan tersebut harus disampaikan kepada debitur, dan untuk sahnya pengalihan tersebut, debitur harus menyetujui pengalihan hak piutang tersebut. Salah satu problem utama dalam penerapan cessie adalah keharusan pemberitahuan kepada debitur. Secara teori, pemberitahuan ini hanya dimaksudkan agar debitur mengetahui siapa pihak yang berhak menerima pembayaran. Namun, dalam praktik sering muncul tafsir bahwa debitur harus menyetujui pengalihan tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian, karena jika persetujuan debitur dipandang mutlak, maka posisi kreditur lama dan kreditur baru seolah-olah tergantung pada kehendak debitur, padahal cessie sebenarnya merupakan kontrak antara dua kreditur. Perbedaan tafsir inilah yang membuat praktik cessie tidak selalu berjalan mulus di lapangan. Dari sisi perlindungan hukum, cessie memberikan kepastian kepada kreditur baru, khususnya dalam situasi kepailitan. Dengan cessie, kreditur baru berhak mengajukan tagihan dalam daftar piutang yang diakui kurator. Namun, hal ini juga menimbulkan potensi konflik, terutama bila debitur mempertanyakan keabsahan pengalihan atau merasa tidak pernah menyetujuinya. Dalam hal ini, tampak adanya ketegangan antara asas kebebasan berkontrak . ntara kreditur lama dan bar. dengan perlindungan kepentingan debitur. Molbi Febrio Harsanto et al. AuTinjauan Syariah Dan Konsep Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah,Ay JIAKPRO: Jurnal Ilmiah Akuntansi Profetik 2, 1 . : hal. Mustofa and Suprapti. AuPengalihan Piutang Secara Cessie Dan Akibat Hukumnya Terhadap Jaminan Hak Tanggungan. Ay Devid Frastiawan Amir Sup. AuCessie Dalam Tinjauan Hukum Islam,Ay Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah. Perundang-Undangan. Ekonomi Islam 11, no. : hal. Mhd Syifa Amali. AuEksistensi Hukum Cessie Dalam Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. : hal. Ilham Muzzaki and Aris Machmud. AuProsedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum,Ay Binamulia Hukum 12, no. : hal. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Selain itu, cessie juga memiliki dimensi ekonomi. Di sektor perbankan, cessie sering digunakan untuk memperlancar pemberian kredit karena bank dapat mengalihkan piutangnya kepada pihak lain sebagai bagian dari manajemen risiko. Namun, praktik ini berpotensi menimbulkan moral hazard jika tidak diawasi dengan baik, misalnya ketika kreditur baru menagih dengan syarat yang lebih berat kepada debitur. Oleh karena itu, cessie tidak hanya perlu dipahami sebagai mekanisme legal formal, tetapi juga sebagai instrumen yang harus diawasi demi menjaga keadilan bagi semua pihak. Subrogasi dalam Hukum Perdata Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, suatu perikatan dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang disertai penitipan, pembaruan utang, kompensasi, penghapusan utang, hilangnya objek yang terutang, pembatalan, pemenuhan syarat batal, serta daluwarsa. Namun, daftar tersebut belum mencakup seluruh cara penghapusan perikatan, salah satunya adalah subrogasi, yang juga dapat menyebabkan perikatan berakhir. Subrogasi adalah proses di mana pihak ketiga menggantikan posisi kreditur setelah melakukan pembayaran atas utang debitur. Pergantian ini dapat terjadi berdasarkan kesepakatan antara para pihak atau berlandaskan peraturan hukum yang berlaku. Dalam subrogasi, hak kreditur dialihkan terhadap pihak ketiga yang sudah melunasi utang debitur, sehingga pihak tersebut menjadi kreditur baru. Demikian juga, semua hak serta kewajiban yang sebelumnya dimiliki kreditur lama beralih kepihak ketiga tersebut. Subrogasi juga dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk mencegah eksekusi terhadap benda jaminan miliknya akibat wanprestasi debitur. Setelah utang debitur dilunasi sepenuhnya, hak jaminan pada benda yang melekat tersebut tidak lagi berlaku karena perikatan utang-piutang dianggap telah berakhir. Analisis kritis menunjukkan bahwa subrogasi menimbulkan persoalan: apakah penggantian kreditur selalu otomatis terjadi setiap kali pihak ketiga membayar utang? Misalnya, seorang penjamin . yang melunasi utang debitur secara hukum langsung memperoleh hak menagih dari debitur. Namun, dalam kasus pihak ketiga yang membayar tanpa ada hubungan hukum sebelumnya, hak subrogasi tidak otomatis timbul. Perbedaan ini menunjukkan bahwa subrogasi tidak hanya soal pelunasan utang, tetapi juga terkait relasi hukum antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam praktik perbankan, subrogasi memiliki peran strategis. Banyak perusahaan induk yang melakukan pembayaran utang anak perusahaannya untuk mencegah eksekusi atas aset yang dijaminkan. Melalui subrogasi, perusahaan induk tidak hanya menyelamatkan asetnya, tetapi juga mendapatkan kedudukan sebagai kreditur baru. Namun, problem muncul ketika pengaturan formal tidak cukup jelas dalam mengakomodasi bentuk-bentuk subrogasi yang kompleks di dunia bisnis modern. Hal ini mengindikasikan perlunya interpretasi progresif agar subrogasi tidak sekadar dipahami Ibid. Muhammad Yunus and Eko Raharto. AuPraktik Subrogasi Perspetif Hukum Positif Dan Fatwa Dewan Syariah Naional (Dsn-Mu. ,Ay Kajian Ekonomi Syariah 4, no. : 15Ae23, doi:10. 58293/esa. Ika Tunjang Sari. AuAspek Hukum Subrogasi Sebagai Bentuk Peralihan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan TanahAy (UNIVERSITAS ISLAM MALANG, 2. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index sebagai mekanisme klasik KUHPerdata, tetapi juga sebagai sarana penyelamatan aset dalam praktik korporasi. Unsur kedua dalam subrogasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Agar dapat menimbulkan hak subrogasi, pembayaran tersebut harus dilakukan atas utang yang sah kepada kreditur. Jika ternyata debitur sebenarnya tidak memiliki utang kepada kreditur tetapi pihak ketiga telah melakukan pembayaran, maka subrogasi tidak dapat Dalam situasi tersebut, pihak ketiga tidak memiliki hak untuk menagih kembali uang yang telah dibayarkan kepada kreditur dari debitur. Unsur terakhir adalah bahwa subrogasi dapat terjadi melalui perjanjian atau berdasarkan ketentuan undang-undang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1402 dan 1403 KUHPer. Unsur ini berkaitan dengan pembagian subrogasi yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu subrogasi berdasarkan perjanjian yang terjadi atas kesepakatan antara para pihak, serta subrogasi berdasarkan undang-undang yang terjadi secara otomatis dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum. Peralihan Hak dalam Hukum Islam (Hawala. Perkembangan ekonomi di Indonesia saat ini menyebabkan meningkatnya kebutuhan finansial masyarakat. Namun, tidak semua orang memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, banyak individu mencari cara agar kebutuhan ekonominya dapat terpenuhi, salah satunya melalui praktik utang-piutang. Islam mengajarkan bahwa segala bentuk muamalah harus berlandaskan prinsip yang sesuai dengan al-QurAoan dan Hadis, sehingga terhindar dari praktik yang dilarang seperti maysir . , gharar . , dan riba . unga yang berlebiha. Keberadaan manusia selalu berkaitan dengan berbagai bentuk perikatan atau transaksi, baik dengan sesama maupun dengan lembaga keuangan. Bank Syariah sebagai institusi keuangan memiliki peran dalam menghimpun dana masyarakat melalui simpanan serta menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan atau layanan keuangan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan. Salah satu layanan yang disediakan Bank Syariah adalah membantu masyarakat mengonversi transaksi non-syariah yang telah berlangsung agar sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, pembiayaan berbasis pengalihan utang . ake ove. di bank syariah menjadi bentuk pembiayaan yang muncul akibat pemindahan atau pengambilalihan utang dari transaksi non-syariah yang telah berjalan, yang dilakukan atas permintaan nasabah. Salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah pengalihan utang, yang dalam istilah syariah disebut al-hawalah Secara bahasa, al-hawalah berarti Yumei Kurniawati. AuPerbandingan Subrogasi Dan Cessie Berdasarkan Hukum Civil Law Dan Common Law,Ay JURNAL ILMIAH, 2020, hal. Din Sar WD. AuSUBROGASI ATAS JAMINAN HUTANG (Studi Kasus: Gugatan Intervensi Wellington Underwriting Agencies Limited. Dkk Terhadap Uang Hasil Lelang Dalam Perkara No. 894/Pdt. G/2005PN. Jak-Se. ,Ay no. Paoji Adnan. AuAkad Hawalah (Fiqh Pengalihan Hutan. ,Ay Azmina: Jurnal Perbankan Syariah 1, 2 . : hal. Rozalita et al. AuANALISIS HUKUM TENTANG PROSES HIWALAH DALAM HUKUM ISLAM Rozalita 1 . Sri Bintang 2 . Ivan Domos Saputra 3 . Muhammad Aji Purwanto 4,Ay Jurnal Sains Student Research 3, no. : hal. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index perpindahan, yang merujuk pada perubahan atau peralihan dari satu pihak ke pihak lain. Dalam istilah syariah, menurut ulama Hanafiyyah, al-hiwalah didefinisikan sebagai pemindahan hak penagihan atau tuntutan pembayaran dari pihak yang berutang . kepada pihak lain . l-muhAlal 'alayh. , yang bertanggung jawab melunasi utang Dengan kata lain, hiwalah adalah mekanisme pengalihan utang kepada pihak ketiga yang menjamin pembayaran utang tersebut. Para ulama sepakat bahwa hiwalah diperbolehkan dengan syarat transaksi dilakukan dalam bentuk uang dan bersifat final. Setiap akad harus didasarkan pada rukun dan syarat yang telah disepakati. Rukun merupakan elemen utama dalam suatu peristiwa, tindakan, atau akad yang bersifat mutlak dan tidak dapat dipisahkan, sedangkan syarat adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar akad dinyatakan sah. Hukum Islam menganggap suatu perbuatan sah apabila rukun yang ada telah terpenuhi. Mazhab Syafiiyah menetapkan empat rukun utama dalam akad hiwalah, yaitu muhil sebagai pihak yang mengalihkan utang, muhtal sebagai pihak yang memiliki piutang terhadap muhil, muhal Aoalaih sebagai pihak yang menerima pengalihan utang, serta shighat hiwalah yang mencakup pernyataan ijab dari muhil dan qabul dari muhtal sebagai bentuk persetujuan atas pengalihan utang tersebut. Ulama Hanafiyah, di sisi lain, berpendapat bahwa satu-satunya rukun dalam akad hawalah adalah shighat, yaitu pernyataan atau kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat. Pelaksanaan akad hawalah melibatkan beberapa unsur yang harus dipenuhi. Pertama, shighat sebagai pernyataan serah terima antara pihak-pihak yang terlibat, di mana muhil menyatakan pengalihan utang dan muhal Aoalaih menerimanya. Kedua, pihak yang terlibat dalam akad hawalah terdiri dari muhil . ihak yang berutan. , muhal . ihak yang memiliki piutan. , dan muhal Aoalaih . ihak yang menerima pengalihan utang serta bertanggung jawab untuk melunasiny. Setiap pihak harus memenuhi syarat tertentu agar akad sah. Ketiga, objek akad hawalah harus berupa transaksi keuangan atau utang dalam bentuk uang, bukan barang. Ketentuan tambahan mengenai akad hawalah mencakup persyaratan bahwa utang yang dialihkan harus berasal dari perjanjian yang sah dan bersifat pasti, sehingga utang yang masih dalam masa hak khiyar tidak dapat Akad hawalah terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hawalah Muqayyadah, di mana jumlah utang yang dialihkan harus sama, dan Hawalah Mutlaqah, di mana jumlah utang yang dialihkan dapat berbeda sesuai kesepakatan serta kemampuan pihak penerima pengalihan utang. Pembayaran utang dapat dilakukan secara tunai maupun ditangguhkan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan syarat bahwa muhal Aoalaih memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut. Akad hawalah harus disertai pernyataan ijab dan qabul yang jelas dari pihak-pihak yang terlibat, misalnya muhil menyatakan. AuAku hiwalahkan hutangku kepadamu,Ay lalu muhal Aoalaih menyetujuinya dengan pernyataan. AuAku menerima pengalihan utang ini. Ay Dengan terpenuhinya rukun dan syarat tersebut, akad hawalah dianggap sah menurut hukum Islam. Rahmanita Azhar and Fatmah Taufik Hidayat. AuPandangan Akad Hiwalah Dalam Mazhab Syafi Ao i,Ay Jurnal Al-Nadhair 03, no. : hal. Amrul Muzan. Winda Riski Saputri, and Zhidane Effendi. AuAkad Hiwalah Terhadap Harga. Pelayanan Orang Dan Pelayanan Internet Pada Counter. MBANKING Dan BRILINK Ditinjau Dari FIqh Muamalah,Ay Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam 2024. Resya Eka Putri et al. AuHawaalah Dalam Fiqih Muamalah : Dasar Hukum Dan Prinsip Syariah,Ay Ikhlas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam 02 . : hal. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Problem aktual dalam praktik perbankan syariah di Indonesiayang terjadi saat ini Misalnya, dalam layanan take over pembiayaan, bank syariah mengambil alih utang nasabah dari lembaga konvensional agar sesuai dengan prinsip syariah. Namun, praktik ini sering menimbulkan perdebatan, terutama terkait status keuntungan . yang ditambahkan bank, biaya administrasi, serta legalitas akad ganda dalam satu transaksi. Beberapa bank menggunakan hawalah sebagai instrumen pemindahan kewajiban, tetapi dalam implementasinya kadang lebih mirip akad kafalah . atau bahkan menyerupai subrogasi dalam KUHPerdata. Perbedaan praktik ini menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan akademisi dan praktisi, serta menjadi salah satu alasan munculnya fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 untuk memberikan kepastian Dalam Islam, setiap masalah diselesaikan dengan merujuk pada Al-Qur'an. Hadits, dan Ijma' sebagai dasar hukum, untuk mencegah penyimpangan dan konflik dalam Begitu pula dengan dasar hukum hawalah, yang berlandaskan pada syariat Islam melalui ketiga sumber hukum tersebut. 26 Meskipun dalam Al-QurAoan tidak disebutkan secara jelas mengenai hukum hawalah, bahkan tidak ditemukan lafaz yang secara langsung merujuk pada akad tersebut, prinsip-prinsipnya tetap dapat ditelusuri dalam ajaran Islam. Namun, kebolehannya dapat disimpulkan dari ayat-ayat yang bersifat umum, seperti firman Allah dalam Q. Al-Maidah/5:2 caOa a aOIa eO aEaO Ee aac aOEac eC OOA Artinya:AoAoDan tolong-menolonglah kamu dalam . kebajikan dan takwaAoAo(Q. AlMaidah/5:. 27 Berdasarkan fungsinya hadits sebagai penjelas terhadap ketentuan global dalam AlQur'an serta menetapkan hukum yang belum diatur secara langsung, banyak membahas kebolehan akad hawalah. Dalam pertimbangan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000, berikut hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam membolehkan akad hawalah. HR Bukhari dari Abu Hurairah. Rasulullah saw. A aOaI eacI ae aac aEaO aIE aacO AaEeOa acAUAI aEe UIA caIe aacE EaA Artinya: AuMenunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya . kepada pihak yang mampu, terimalahAy (HR. Bukhar. Hadis pertama yang dijadikan landasan fatwa berasal dari Abu Hurairah (RA), di mana Rasulullah . ) bersabda bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang Muzan. Saputri, and Effendi. AuAkad Hiwalah Terhadap Harga. Pelayanan Orang Dan Pelayanan Internet Pada Counter. MBANKING Dan BRILINK Ditinjau Dari FIqh Muamalah. Ay Azhar and Hidayat. AuPandangan Akad Hiwalah Dalam Mazhab Syafi Ao i. Ay Departemen Agama RI. Al-Quran Dan Terjemahannya (Jakarta: lajnah pentas hihan mushaf AlQuran, 2. Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-juAofi AlBukhari. Sahih-Al-Bukhari-Arabic-Vol-10. Pdf, n. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index mampu merupakan suatu kezaliman. Beliau juga menegaskan bahwa jika hak penagihan utang dialihkan kepada pihak yang mampu, maka hal tersebut harus diterima (HR. Bukhari dan Musli. Hadis ini memiliki derajat sahih dan secara eksplisit menunjukkan kebolehan hawalah dalam Islam. Namun, ada beberapa perbedaan pandangan diantara para ulama terkait status penerimaan akad hawalah oleh kreditur . Mazhab Maliki. Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa penerimaan akad ini bersifat sunah, bukan suatu Mazhab Hanafi, di sisi lain, menyatakan bahwa penerimaan akad mubah, sehingga kreditur boleh menerima maupun menolak akad hawalah. Sementara itu, pendapat lain dalam Mazhab Hambali menegaskan bahwa penerimaan akad ini wajib, sehingga kreditur harus menerima pengalihan utang. Selain itu, terdapat perbedaan pandangan mengenai kemampuan pihak yang menerima utang . uhal Aoalai. Beberapa ulama, termasuk Ibnu Hazm, menyatakan bahwa akad hawalah tidak sah jika pihak yang menerima pengalihan utang tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Namun, pandangan ini mendapat kritik karena hadis tersebut tidak memuat larangan eksplisit mengenai hawalah kepada pihak yang kurang mampu. Dalam transaksi keuangan Islam, konsep hiwalah digunakan untuk memindahkan kewajiban pembayaran dari satu pihak ke pihak lain. Hiwalah sering kali diterapkan dalam berbagai bentuk akad untuk memudahkan penyelesaian utang-piutang secara adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Terdapat beberapa jenis hiwalah yang dikategorikan berdasarkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis hiwalah, diantaranya hiwalah muthlaqoh dan hiwalah muqoyyadah. Hiwalah Muthlaqoh terjadi ketika seseorang yang berutang . ihak pertam. mengalihkan hak penagihan krediturnya . ihak kedu. kepada pihak ketiga, meskipun pihak ketiga tersebut tidak memiliki utang kepada pihak pertama. Misalnya, jika Ana berutang kepada Bani, lalu Ana meminta Bani untuk menagih pembayaran dari Ceni, meskipun Ceni tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan Bani, maka hal ini disebut Hiwalah Muthlaqoh. Jenis hiwalah ini hanya diterima dalam mazhab Hanafi dan SyiAoah, sedangkan mayoritas ulama menganggapnya sebagai bentuk kafalah atau penjaminan. Sementara itu. Hiwalah Muqoyyadah terjadi ketika seseorang yang berutang (Muhi. mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak lain (Muhal AoAlai. yang memang memiliki utang kepada krediturnya (Muha. Dengan kata lain, pengalihan ini sah dilakukan karena pihak yang ditunjuk memang memiliki tanggungan terhadap pihak yang menagih. Hiwalah jenis ini diperbolehkan . dan telah disepakati oleh para ulama. Di era modern ini, konsep hiwalah semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan sektor keuangan Islam di berbagai negara. Sistem keuangan syariah yang berfokus pada prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap syariah, melihat hiwalah sebagai alat yang bisa memperluas akses keuangan serta memberikan solusi atas berbagai tantangan ekonomi saat ini. Namun, meskipun memiliki potensi yang besar, penerapan hiwalah dalam dunia modern masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman di kalangan pelaku pasar, serta keterbatasan dalam regulasi dan kepatuhan Secara keseluruhan, akad hiwalah memiliki peran penting dalam memfasilitasi Munandar Harits Wicaksono and Rochmat Budi Santoso. AuAnalisis Terhadap Hadis Dasar Hukum Fatwa DSN No : 12/DSN-MUI/IV/2000,Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. : hal. Neni Hardiati and Januri. AuAL-HIWALAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA PERBANKAN SYARIAH DI TINJAU DARI KAIDAH FIQIH,Ay Syntax Idea 3, no. : hal. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, terutama dalam konteks penerapannya pada layanan Farga, layanan masyarakat, dan transaksi digital melalui platform seperti counter, mobile banking . Bankin. , dan BRILink. Dengan menyediakan mekanisme transfer dana yang aman, transparan, dan efisien, akad ini turut memperkuat integritas ekonomi Islam dan mendukung layanan keuangan modern. Mekanisme hiwalah dalam perbankan syariah berlandaskan pada prinsip saling membantu dan solidaritas untuk meringankan beban individu yang kesulitan dalam melunasi utangnya. Sistem ini bertujuan untuk memastikan kelancaran peredaran keuangan dan stabilitas ekonomi di masyarakat. Selain itu, setiap transfer kewajiban dalam transaksi hiwalah harus sepenuhnya terhindar dari unsur riba dalam bentuk apa Hiwalah adalah konsep dalam hukum perikatan Islam yang memungkinkan pemindahan kewajiban utang dari peminjam awal . kepada pihak lain . uhal 'alai. yang akan menanggungnya. Proses ini harus dilakukan melalui akad hiwalah yang sah agar sesuai dengan ketentuan syariah. Karena memiliki risiko penyalahgunaan yang tinggi, hiwalah menjadi transaksi yang memerlukan perhatian khusus. Oleh sebab itu, kepercayaan antara pihak yang berutang dan pihak yang mengambil alih utang menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaannya. Praktik subrogasi dalam KUH Perdata dan Fatwa DSN MUI memiliki kesamaan dalam tujuan, yaitu mengalihkan hak dan kewajiban pembayaran utang dari debitur kepada pihak ketiga. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam aspek hubungan hukum, dampak hukum, metode penyelesaian sengketa, serta beban biaya dan keuntungan yang muncul dalam prosesnya. Dalam subrogasi syariah, pihak ketiga awalnya tidak memiliki kepentingan hukum terhadap kreditur, sementara dalam subrogasi perdata, pihak ketiga telah memiliki keterkaitan hukum dengan kreditur. Secara hukum, subrogasi syariah menghapus perjanjian sebelumnya dan menggantinya dengan kesepakatan baru, sedangkan dalam subrogasi perdata, perjanjian lama tetap berlaku dengan pihak ketiga menggantikan kreditur lama. Dari sisi pembayaran, subrogasi syariah mewajibkan debitur langsung melunasi utangnya kepada pihak ketiga, sementara dalam subrogasi perdata, kreditur lama masih bisa menerima pembayaran sebelum meneruskannya kepada kreditur baru. Beban biaya dalam subrogasi syariah sepenuhnya menjadi tanggung jawab debitur, termasuk biaya administrasi dan keuntungan bagi bank, yang menyebabkan jumlah utang Sebaliknya, dalam subrogasi perdata, biaya ditanggung oleh kreditur lama dan debitur tanpa adanya tambahan keuntungan bagi pihak ketiga. Penyelesaian sengketa dalam subrogasi syariah dilakukan melalui musyawarah dan, jika tidak tercapai Muzan. Saputri, and Effendi. AuAkad Hiwalah Terhadap Harga. Pelayanan Orang Dan Pelayanan Internet Pada Counter. MBANKING Dan BRILINK Ditinjau Dari FIqh Muamalah. Ay Novanda Eka Nurazizah. AuImplementasi Akad Hiwalah Dalam Hukum Ekonomi Islam Di Perbankan Syariah,Ay An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 2, no. : hal. Miftahul Huda. AuImplementasi Akad Hiwalah Sebagai Solusi Pelunasan Utang Di Bmt Mitra Mandiri Wonogiri,Ay Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah 6, no. : hal. doi:10. 30651/justeko. Lucy Margareth Napitupulu. AuANALISIS YURIDIS SUBROGASI DENGAN PENGALIHAN KREDIT YANG TERIKAT HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG KABANJAHE,Ay JURNAL ILMU HUKUM PRIMA 4, no. : hal. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index kesepakatan, diselesaikan melalui arbitrase di BASYARNAS. Sementara itu, dalam subrogasi perdata, penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dalam batas waktu tertentu, dan jika tidak berhasil, akan dibawa ke Pengadilan Negeri. Selain itu, subrogasi syariah dituangkan dalam akta notaris dan disaksikan oleh beberapa pihak, sedangkan subrogasi perdata tidak memerlukan akta notaris maupun kehadiran saksi. Perbandingan Cessie dan Subrogasi dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam Dalam hukum perdata Indonesia, mekanisme pengalihan hak atas piutang dapat dilakukan melalui cessie maupun subrogasi. Keduanya memiliki fungsi yang serupa, yakni memindahkan hak tagih dari kreditur lama ke pihak lain, tetapi cara dan dasar hukumnya berbeda. 36 Cessie merupakan pengalihan hak tagih yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kreditur lama dengan kreditur baru. Proses ini diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata yang mengharuskan adanya akta otentik atau akta di bawah tangan, serta pemberitahuan kepada debitur agar pengalihan tersebut sah secara hukum. Dengan cessie, seluruh hak dan kewajiban kreditur lama beralih kepada kreditur baru, dan debitur hanya berkewajiban membayar kepada kreditur yang telah ditunjuk. Dalam praktiknya, cessie sering digunakan dalam transaksi jual beli piutang atau pengalihan kredit perbankan. 37 Berbeda dengan hukum perdata, dalam perspektif hukum Islam melalui fatwa DSN-MUI, cessie lebih dekat dengan konsep hawalah haqq. Mekanisme ini pada dasarnya juga merupakan pengalihan piutang, namun syarat dan prinsip yang digunakan menitikberatkan pada aspek syariah. Beberapa ulama memperbolehkan pengalihan piutang dengan harga pasar termasuk adanya potongan . , sementara yang lain berpendapat piutang hanya boleh dialihkan dengan nilai setara. Di samping itu, hawalah haqq juga dapat berfungsi sebagai bentuk penjaminan utang . , sehingga tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan finansial, melainkan lebih pada prinsip tolong-menolong serta perlindungan terhadap keadilan. Dalam hukum Islam, subrogasi lebih dekat dengan konsep hawalah dayn, yaitu pengalihan utang yang dilakukan secara penuh dan harus sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaannya dengan KUHPerdata terletak pada syarat bahwa utang harus dibayar lunas sepenuhnya agar subrogasi sah. Selain itu, pihak yang mengambil alih utang tidak diperkenankan mengambil keuntungan yang mengandung unsur riba. 40 Tujuan utama dalam subrogasi syariah adalah menolong debitur dan menjaga keadilan antar pihak. Penyelesaian sengketa dalam subrogasi perdata biasanya ditempuh melalui jalur peradilan atau arbitrase, sedangkan dalam hukum Islam lebih diutamakan mediasi dan Ahmad Fauzan Nasrulloh. AuPENYELESAIAN UTANG MELALUI SUBROGASI (Studi Komparatif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 104/DSN- MUI/X/2. SKRIPSIAy (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, 2. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia, 8th ed. (Yogyakarta: Liberty, 2. Suharnoko and Endah Hartati. Doktrin Subrogasi. Novasi. Dan Cessie. (Jakarta: Kencana, 2. Gita Andriani Agustin. AuPENGALIHAN PIUTANG AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH SKRIPSIAy (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, 2. Edi Supriyanto. AuKajian Tentang Cessie. Subrogasi. Novasi Dalam Kredit PerbankanAy (Universitas MPU Tantular, 2. M Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian (Bandung: alumni, 1. Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index musyawarah berdasarkan nilai keadilan. 41 Jika dilihat dari perbandingannya, hukum perdata lebih mengedepankan kepastian hukum dan fleksibilitas dalam praktik bisnis, dengan prosedur formal yang jelas serta perlindungan bagi kreditur dan pihak ketiga. Namun, kelemahannya adalah kurang memperhatikan aspek keadilan syariah sehingga berpotensi menimbulkan riba. 42Sebaliknya, hukum Islam melalui fatwa DSN-MUI lebih menitikberatkan pada prinsip keadilan, tolong-menolong, serta larangan transaksi yang merugikan salah satu pihak. Hal ini memberi perlindungan lebih terhadap debitur, tetapi penerapannya terbatas karena belum sepenuhnya memiliki regulasi yang kuat dalam sistem hukum nasional dan tidak sefleksibel KUH Perdata. Perbandingan tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut: Aspek Dasar Hukum Definisi Syarat formil Objek Konsekuensi Praktik keuangan Sengketa Cessie (KUHPerdat. Subrogasi (KUHPerdat. Pasal 613 KUHPer Pasal 1400-1403 KUHPer Pengalihan hak Pihak ketiga yang tagih dari kreditur membayar utang lama ke kreditur mengganti kreditur Akta otentik/di Perjanjian bawah tangan dan otomatis ex lege Piutang . ak tagi. Hak setelah melunasi utang debitur Kreditur baru Pihak menagih berhak setelah diberitahu debitur Jual beli piutang. Asuransi, pelunasan utang. Litigasi/arbitrase Litigasi/arbitrase Hawalah (Hukum Islam & DSN/MUI) Fiqih muamalah dan fatwa DSN-MUI Pengalihan utang/piutang berdasarkan prinsip . olong Ridha semua pihak, bebas riba/gharar Utang/piutang . ak/kewajiba. Pihak yang menerima keuntungan riba Perbankan syariah, jaminan . Musyawarah/mediasi sesuai prinsip syariah Sumber: Olahan Penulis . Yunus and Raharto. AuPraktik Subrogasi Perspetif Hukum Positif Dan Fatwa Dewan Syariah Naional (Dsn-Mu. Ay Suharnoko and Hartati. Doktrin Subrogasi. Novasi. Dan Cessie. Nasrulloh. AuPENYELESAIAN UTANG MELALUI SUBROGASI (Studi Komparatif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 104/DSN- MUI/X/2. SKRIPSI. Ay Siti Nur Asisah. Nuzulul Unsiyah. Ach. Iskandar Daul Kurnain. Nia Amelia. Ahmad Musadad. Cessie. Subrogasi, dan Hawalah A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 435-450 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index KESIMPULAN Cessie, subrogasi, dan hawalah bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimana mekanisme peralihan hak dalam hukum perdata dan hukum Islam dapat dibandingkan serta diharmonisasikan dalam praktik hukum di Indonesia. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa meskipun ketiga mekanisme tersebut memiliki fungsi yang sama sebagai sarana peralihan hak atau pengalihan utang, masing-masing berlandaskan pada prinsip hukum yang berbeda. Cessie dalam hukum perdata menekankan kepastian hukum melalui akta autentik dan pemberitahuan kepada debitur, subrogasi memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang melunasi utang, sedangkan hawalah dalam hukum Islam bertumpu pada asas keadilan, tolong-menolong, serta larangan riba. Dengan demikian, problem utama yang diajukan di awal penelitian yakni bagaimana menjamin kepastian hukum dalam dua sistem hukum yang berbeda dapat dijawab melalui pengakuan atas titik temu prinsipil: ketiganya sama-sama dimaksudkan untuk melindungi hak para pihak, menjaga kelangsungan transaksi, serta menghindari ketidakpastian hukum. Implikasi dari temuan ini adalah bahwa upaya harmonisasi antara hukum perdata dan hukum Islam tidak dapat berhenti pada adopsi formal mekanisme pengalihan hak, tetapi harus disertai formulasi regulasi yang mengedepankan transparansi, keadilan, serta perlindungan kepentingan semua pihak. Hal ini menjadi prasyarat penting bagi terciptanya sistem perbankan dan transaksi keuangan di Indonesia yang tidak hanya sah secara hukum positif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DAFTAR PUSTAKA