Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang e-ISSN: 2775-9768 p-ISSN: 2777-0974 Vol. No. Oktober 2024 Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak. Sanksi Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran PBB di Kecamatan Cigombong Aulia Sari Anur1*. Indra Cahya Kusuma2. Maria Magdalena Melani3 1,2,3 Universitas Djuanda. Bogor. Indonesia Corresponding Author: auliasari715@gmail. Info Artikel Direvisi, 18/12/2024 Diterima, 04/01/2025 Dipublikasi, 17/01/2025 Kata Kunci: Kesadaran. Sanksi. Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak Keywords: Awareness. Sanctions. Knowledge and Tax Compliance Abstrak Studi ini bermaksud menganalisis dampak kesadaran, sanksi dan pengetahuan pada kepatuhan membayar PBB. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Studi ini memakai jenis studi kuantitatif melalui teknik survei kepada masyarakat wilayah Cigombong yang memiliki kewajiban PBB. Informasi terkumpul dianalisis memakai regresi berganda dalam pengujian pengaruh masing-masing variabel pada kepatuhan membayar retribusi. Hasil studi menggambarkan jika kesadaran berdampak positif pada kepatuhan PBB, sanksi berdampak negatif pada kepatuhan PBB dan pengetahuan tidak berdampak pada kepatuhan PBB. Sedangkan pengujian secara bersamaan menunjukkan kesadaran, sanksi dan pengetahuan berdampak positif terhadap kepatuhan PBB. Abstract This study intends to analyze the impact of awareness, sanctions and knowledge on PBB payment compliance. Taxpayer compliance is very important to support regional development financing and community welfare. This study uses a quantitative type of study through survey techniques among the people of the Cigombong area who have UN obligations. The collected information was analyzed using multiple regression to test the influence of each variable on compliance with paying levies. The study results illustrate that awareness has a positive impact on PBB compliance, sanctions have a negative impact on PBB compliance and knowledge has no impact on PBB compliance. Meanwhile, testing simultaneously shows that awareness, sanctions and knowledge have a positive impact on PBB compliance. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang beragam dan unik dalam hal geografis, sosial, dan Layaknya negara berkembang dengan potensi perekonomian yang besar. Indonesia sangatlah tergantung pada penerimaan retribusi, tergolong Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tingkat kepatuhan masyarakat yang menjadi tantangan. Retribusi Daerah No 28 Tahun 2009 PBB adalah pajak ditujukkan pada gedung di atas tanah ataupun dipunyai dan dikuasai individua atau organisasi individu, kecuali perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. PBB juga menjadi satu diantara sumber penghasilan negara. Namun, tingkat pemenuhan kewajiban pajak untuk membayar PBB masih tergolong rendah, yang mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan penundaan pembangunan nasional. Kepatuhan wajib pajak di Kecamatan Cigombong masih cukup rendah karena realisasinya yang semakin menurun. Dimana Kontribusi PBB tidak terpenuhinya target pada lima periode ini, tahun 2018 sebesar 70,69% terelasisasi, tetapi tahun 2019 turun menjadi DOI: https://doi. org/10. 31933/6d7gj808 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page 335 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 70,56%. Pada dua tahun setelah 2018, yaitu 2020Ae2022, presentasenya masih jauh dari target tahunan, dan presentasenya terus menurun pada tahun-tahun berikutnya. Upaya pemerintah memberikan penalti pada masyarakat yang tidak melunasi retribusi. Jika masyarakat tidak melunasi retribusi pada tanggal atau waktu yang ditentukan, maka akan dikenai penalty senilai 2% setiap bulannya daripada total retribusi yang dibayar. Namun hal tersebut nyatanya belum berhasil, masih banyak yang menunggak pembayaran, hal tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan akan PBB diwilayah tersebut masih rendah dan diduga disebabkan oleh beragam faktor seperti kesadaran, sanksi dan pengetahuan perpajakan. Kesadaran adalah rasa tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pengetahuan erat kaitannya dengan kesadaran karena pengetahuan yang ada dapat membantu wajib pajak yang bersangkutan menjadi lebih sadar. Menurut Hidayat & Maulana . , ketidaktahuan tentang wajib pajak dapat menyebabkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban Selain itu. Febrian & Ristiliana . dan Salmah . menunjukkan bahwa kesadaran berdampak pada kepatuhan individu terhadap kewajiban pajak mereka. Sanksi ialah garansi jika kebijakan pajak, juga dikenal sebagai PBB, bisa diikuti atau Oleh karena itu, sanksi adalah perbuatan preventif supaya masyarakat mematuhi aturan retribusi. Jika masyarakat terlambat melunasi retribusi, bisa dikenai penalty 2% setiap bulannya dari jumlah pajak yang harus dibaya, maka akibatnya, sampai utang selesai jumlah tagihan akan terus meningkat. Jika orang tahu tentang pajak, mereka diharapkan lebih siap. Dengan kata lain, mengetahui dasar-dasarnya akan membantu mereka mematuhi undang-undang. Menurut teori, dalam mengembangkan serta mewujudkan perilaku positif pada suatu hal maka diawali dari kehadirannya, dalam kondisi ini, pengetahuan pajak ialah kesanggupan masyarakat dalam memahami tarif retribusi yang bisa dibayar serta fungsi retribusi bisa bermanfaat untuk masyarakat (Albab dan Suwardi, 2. Maka dari itu pemerintah harus mengelola pajak dengan baik untuk mencapai pembanguanan yang optimal karena kesadaran, sanksi dan pengetahuan masyarakat sangat penting untuk peningkatan kepatuhan dalam melunasi PBB. Peraturan pajak berlaku harus diterapkan pada semua wajib pajak, sumber dana yang memadai dan kesejahteraan dapat dicapai dengan pemerintahan yang baik dan pembangunan di semua bidang. Berdasarkan penelitian dari Wulandari & Wahyudi . dan Zamzami . menunjukkan bahwa kesadaran, sanksi dan pengetahuan masyarakat berpengaruh pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayat PBB. Hal inilah yang mendorong penelitian untuk melakukan studi yang menganalisis pengaruh kesadaran, sanksi dan pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak membayar PBB di wilayah Cigombong. METODE Teory of Planned Behaviour Dalam penelitian sikap. Theory of Planned Behavior (TPB) menunjukkan seseorang tidak memiliki kendali total atas perilakunya. Tujuannya adalah untuk menentukan bagaimana sikap, norma subjektif, kontrol perilaku, dan kesiapan untuk berubah mempengaruhi keinginan untuk menerapkan undang-undang pemerintah. TPB adalah gagasan tentang bagaimana seseorang menginterpretasikan kejadian atau perilaku dengan mempertimbangkan alasan di baliknya. Menurut teori ini, faktor internal berupa atribusi disposisional dan eksternal berupa atribusi Page 336 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 situasional bisa dipengaruhi perilaku kepatuhan masyarakat. Pada studi ini atribusi digunakan dalam melakukan variabel internal dan eksternal berpangaruh pada perilaku kepatuhan individu Dengan demikian, teori Atribusi melengkapi TPB dengan mengidentifikasi variabel dalam dan luarnya berdampak pada perilaku kesadaran, sanksi, serta pengetahuan masyarakat pada kepatuhan PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Berdasarkan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 mengenai ketentuan dasar serta cara perpajakan, pajak didefinisikan sebagai sumbangan yang diharuskan pada negara baik oleh individu maupun usaha yang sifatnya mengikat berlandaskan aturan, dengan tidak adanya balasan langsung serta dipakai sebagai kepentingan kenegaraan untuk sebaik-baiknya kesejahteraan masyarakat. Retribusi dibagi dua jenis sesuai instansi pemungut pajak ialah retribusi puat dipungut pemerintahan pusat serta retribusi daerah pemungutannya pemerintahan daerah salah satunya adalah PBB. Diatur oleh UU No. 12 Tahun 2994 mengenai PBB, retribusi ini berkaitan beragam unsur misalnya objek, subjek, tarif, ketentuan serta keharusan pelaporan perpajakan. PBB ialah satu diantara dasar penghasilan retribusi daerah paling signifikan dikarenakan dipakai untuk aktivitas pembentukan prasarana serta sarana umum. Kepatuhan Wajib Pajak Khozen serta Setyowati . menggambarkan kepatuhan yaitu ketika masyarakat taat dan patuh terhadap kewajiban pajak yang ditanggungnya. Banyak faktor dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak, dan ketidaktahuan tentang pajak adalah salah satunya. Karena mereka tidak memahami tujuan pajak, kebanyakan orang mungkin tidak berpikir untuk membayar Keadaan ini tidak hanya merugikan keuangan pemerintah tetapi juga wajib pajak karena menimbulkan sanksi atas ketidakpatuhan pajak. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak akan sangat membantu menurunkan tingkat pelanggaran dan kepatuhan wajib Kesadaran Wajib Pajak Pengetahuan erat kaitannya dengan kesadaran karena pengetahuan yang ada dapat membantu wajib pajak yang bersangkutan menjadi lebih sadar. Rahayu . , kesadaran ialah kemauan dari masyarakat untuk secara sukarela menyelesaikan semua keharusan perpajakannya, termasuk pendaftaran pribadi, perhitungan total perpajakan yang harus dibayar, membayar pajak, serta laporan semua penghasilan mereka sama dengan aturan yang ada. Konsep kesadaran wajib pajak juga mencakup kesediaan dari wajib pajak untuk menyelesaikan seluruh proses perpajakan secara sukarela, tanpa dipaksa oleh pihak lain. Sanksi Perpajakan Mardiasmo . sanksi menjamin komitmen aturan undang-undang retribusi yang Maka, sanksi melindungi wajib pajak dari melanggar undang-undang pajak. Jika masyarakat tidak memenuhi retribusinya, ialah melunasi PBB sehingga bisa mengakibatkan kekurangan pada penghasilan negara. Tindakan dilaksanakan masyarakat, yaitu tanpa memenuhi keharusannya, jelas berlawanan pada aturan yang ada serta berlawanan dengan Page 337 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 keharusan wajib pajak. Sanksi pada PBB terdiri dari sanksi sosial yang sifatnya teguran ataupun peringatan, sanksi administratif hingga sanksi pindana jika terbukti bersalah yang menyebabkan kerugian negara. Pengetahuan Perpajakan Hani & Furqon . mendefinisikan pengetahuan sebagai kesanggupan masyarakay dalam memaklumi aturan retribusi, seperti tarif retribusi yang dibayar serta fungsi perpajakan yang bisa bermanfaat untuk penghidupan. Semakin banyak pemahaman yang dimiliki masyarakat tentang kebijakan perpajakan, makin meningkat kepatuhan mereka terhadap pajak. Dengan kata lain, mendapatkan pemahaman tentang konsep-konsep dasar akan membuat mereka lebih siap dalam mematuhi kebijakan serta aturan yang ada. Untuk mengembangkan serta mewujudkan perilaku positif pada sesuatu, secara teoritis seharusnya dimulai dengan Pada kasus tersebut, pengetahuan ialah kesanggupan masyarakat dalam mengetahui ketentuan umum retribusi, sistem perpajakan dan fungsinya. Kesadaran adalah elemen utama dalam membangun kepatuhan pajak. Ketika masyarakat sadar akan kewajiban mereka, memahami tujuan dan manfaat pajak, serta menyadari bahwa pajak digunakan untuk kesejahteraan bersama, maka mereka akan lebih cenderung untuk patuh. Sebaliknya, kurangnya kesadaran atau pemahaman yang salah tentang pajak bisa menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui edukasi dan transparansi sangat penting untuk menciptakan kepatuhan perpajakan. Sanksi bertindak sebagai mekanisme pengawasan yang mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban wajib pajak, baik melalui efek jera, risiko hukum, maupun penegakan keadilan dalam sistem retribusi. Melalui sanksi tegas dan jelas, masyarakat akansadar akan akibat daripada ketidakpatuhan, pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan dan memperkuat sistem perpajakan negara. Mayarakat yang mempunyai pengetahuan tinggi tentang kewajiban, hak, serta mekanisme perpajakan akan lebih cenderung untuk mematuhi peraturan pajak karena mereka tahu ketentuan dan fungsi perpajakan. Sebaliknya, kurangnya pengetahuan pajak dapat menyebabkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja, penghindaran pajak, atau bahkan kesalahan administratif yang merugikan. Oleh karena itu, pengetahuan perpajakan yang memadai sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan paja. Ketiga faktor tersebut saling berinteraksi secara bersama-sama dalam mempengaruhi kepatuhan pajak. Masyarakat dengan kesadaran tinggi, pengetahuan pajak yang memadai, dan didukung oleh pengetahuan yang baik perpajakan akan lebih patuh membayar PBB secara tepat H1: Kesadaran diduga berpengaruh terhadap kepatuhan PBB. H2: Sanksi perpajakan diduga berpengaruh terhadap kepatuhan PBB. H3: Pengetahuan diduga berpengaruh terhadap kepatuhan PBB. H4: Kesadaran, sanksi dan pengetahuan perpajakan diduga berpengaruh terhadap kepatuhan PBB. Studi ini ialah studi kuantitatif melalui 100 orang wajib pajak sebagai subjek studi. Metode sampel menggunakan teknik incidental sampling, dimana metode penentuan sampling dilandaskan kebetulan, responden yang bertemu penulis dengan kebetulan bisa dipakai sampel jika cocok sebagai sumber data. Adapun jenis informasi dipakai informasi primer dari kuesioner Page 338 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 juga sekunder yaitu buku, jurnal dan website. Cara pengambilan informasi dilaksanakan melalui pembelajaran kepustakaan serta pembelajaran lapangan, dengan menggunakan penyebaran kuesioner yang berisi pernyataan yang sudah disiapkan terlebih dahulu, wawancara dan observasi. Uji instrumen dilakukan melalui pengujian validitas serta reliabilitas yang menegaskan jika item pernyataan pada studi ini tepat serta andal. Selain itu, pengujian prasyarat dilakukan dalam melihat persamaan regresi terdistribusi normal. Informasi yang dikumpulkan selanjutnya dianalisa memakai analisa regresi berganda, analisa koneksi berganda, analisa koefisen serta uji hipotesis. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Karakteristik dan Tanggapan Responden Wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Cigombong berjumlah 100 orang yang menunjukkan bahwa wajib pajak mayoritas ialah perempuan sebesar 55%, dengan umur masyarakat 30-45 tahun sebesar 46%, pendidikan terakhir tingkat Sarjana sebanyak 35%, pekerjaan Karyawan Swasta sebanyak 45%, dan pendapatan >3-5 Juta sebanyak 32%. Adapun tanggapan responden terhadap tingkat kesadaran pajak, sanksi, pengetahuan dan kepatuhan PBB yaitu. Tabel 1. Rekapitulasi Tanggapan Responden Rata-rata Variabel Keterangan Tanggapan Kesadaran 4,22 Sangat Setuju Sanksi 4,16 Setuju Pengetahuan 4,15 Setuju Kepatuhan PBB 4,09 Setuju Sumber: Data Diolah, 2024 Berlandaskan tabel diatas bisa disimpulkan jika jawaban responden untuk faktor kesadaran (X. memiliki skor tanggapan rerata 4,22 berkriteria sangat setuju. Untuk sanksi (X. , jawaban responden rerata 4,16 berkriteria setuju, pengetahuan perpajakan (X. , jawaban responden rerata 4,15 berkriteria setuju serta kepatuhan juga memiliki kategori yang sama dengan rata-rata jawaban reseponden 4,09. Pengujian Instrumen Pengujian validitas dilaksanakan dalam mempertimbangkan pertanyaan yang ada pada (Sugiyono, 2. pengujian ini dipakai dalam pengukuran yang semestinya diukur. Validitas pada informasi dicapai apabila pertanyaan itu bisa mengungkap apapun yang akan Adapun hasil pengujian validitas terhadap semua nomor pertanyaan pada studi ini menggambarkan jika semua butir pertanyaan pendapatan, pengetahuan, pelayanan dan kepatuhan dikatakan valid, dikarenakan rhitung paling besar daripada rtabel . Sementara itu, pengujian reliabilitas bermanfaat agar mengetahui kemampuan penilaian angket, diartikan jika alat studi jika pengujian di kumpulan yang sama meskipun perbedaan waktu, outputnya sama. Adapun output pengujian reliabilitas menggambarkan bahwa penilaian cronbach alpha untuk seluruh faktor nilainya paling besar 0,60 sehingga hasilnya andal. Page 339 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Pengujian Prasyarat Studi ini, pengujian normalitas dipakai dalam menentukan data terdistribusi normal ataupun tidak. Hasil bisa terdistribusi normal jika penilaian kemungkinan yang diinginkan ialah sama pada penilaian kemungkinan pengamatan. Pengujian normalitas menggunakan Kolmogorov-Sminrov. Tabel 2. Pengujian Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parametersa,b Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. Berlandaskan Tabel 2 menggambarkan jika studi terdistribusi normal melalui penilaian signifikasi senilai 0,200 berarti penilaian Asymp Sig diatas 0,05. Pengujian heterokedastisitas dilaksanakan dalam mengetahui ada tidaknya kesamaan varians pada permodelan regresi antara residual pengamatan satu dengan lainnya. Data yang diperoleh dari metode uji scatter plot ditunjukkan di sini. Gambar 1. Uji Heterokedastisitas Grafik hasil penelitian menggambarkan jika distribusi informasi menyebar diatas serta dibawah nilai 0 di sumbu Y, menunjukkan bahwa tidak ada posisi tertentu. dengan kata lain, kita dapat mengatakan jika permodelan regresi tersebut bukannya menunjukkan tanda-tanda heteroskedastisitas ataupun telah memenuhi asumsi heteroskedastisitas. Maka dengan maksud lain, adanya kesamaan faktor dapat digunakan pada permodelan regresi. Pengujian multikolinieritas bermaksud agar pengujian permodelan regresi diperoleh adanya kolerasi antar faktor bebas . Maka perolehan pengujian ialah: Page 340 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Tabel 3. Uji Multikolinearitas Coefficientsa Collinearity Statistics Tolerance VIF Model 1 (Constan. Kesadaran Sanksi Pengetahuan Sumber: Output SPSS, 2024 Menurut hasil di atas, niai VIF masing-faktor jauh di atas 0,10, kesadaran = 1. 007, sanksi = 1. 041, dan pengetahuan pajak = 1. Maka dari itu, bisa simpulkan jika tidak adanya multikolinearitas antar faktor kesadaran, sanksi maupun pengatuan perpajakan. Hasil Analisis Data Dalam mengetahui dampak kesadaran perpajakan, sanksi dan pengetahuan pada kepatuhan PBB bisa dianalisa dengan regresi berganda berikut: Model (Constan. Kesadaran Sanksi Pengetahuan Tabel 5. Hasil Regresi Berganda Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta Sig. <,001 Sumber: Output SPSS, 2024 Berlandaskan persamaan regresi, nilai konstanta 7,495 satuan untuk faktor kesadaran masyarakat, sanksi, dan pengetahuan perpajakan. Penialain konstanta tersebut menunjukkan jika seluruh faktor bebas tersebut dikategorikan tidak ada ataupun 0, jadi penilaian kepatuhan PBB bisa meningkat. Persamaan regresi kesadaran sebesar 0,446, yang bernilai positif tetapi nilainya tidak meningkat, menunjukkan nilai kepatuhan pajak meningkat. Persamaan regresi sanksi pajak sebesar 0,059 bernilai negatif, menunjukkan kepatuhan pajak menurun dan persamaan regresi pengetahuan pajak 0,127 bernilai positif menunjukkan nilai kepatuhan pajak Tabel 6. Penafsiran Koefisien Korelasi Sanksi Pengetahuan Kepatuhan Pajak <,001 Kesadaran Kesadaran Sanksi Pengetahuan Pearson Correlation Sig. -taile. Pearson Correlation Sig. -taile. Pearson Correlation Sig. -taile. Page 341 Vol. No. Oktober 2024 Kepatuhan Pajak e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Pearson Correlation Sig. -taile. <,001 Analisis koefisien korelasi atau interaksi antar kesadaran dan sanksi pajak dengan kepatuhan pajak menunjukkan hubungan yang sedang, pengetahuan pajak dengan kepatuhan memiliki hubungan yang rendah. Kesadaran dengan saksi pajak memiliki hubungan yang rendah dan kesadaran dengan pengetahuan memiliki hubungan yang juga rendah. Model Square Tabel 7. Koefisien Determinasi Adjusted R Std. Error of the Square Estimate Change Statistics R Square Change Besarnya R Square senilai 0,178, ataupun 17,8%, menggambarkan jika variabel kesadaran sanksi dan pengetahuan berkontribusi sebesar 17,8% terhadap kepatuhan pajak. Faktor lainnya tidak ada pada permodelan studi mempengaruhi atau menjelaskan 82,8% dari Model Regression Sum of Squares Residual Total Tabel 8. Uji F Mean Square Sig. <,00 Perolehan pengujian Fhitung sebesar 6,906. Sementara penilaian Ftabel senilai 2,70. Maka didapat Fhitung > Ftabel melalui signifikansi F senilai 0,000 < 0,05. Ini artinya jika penolakan Ho serta penerimaan Ha berarti dengan tingkat 95% jika kesadaran, sanksi dan pengetahuan berdampak secara bersamaan terhadap kepatuhan PBB. Pada tabel 5. Hasil pengujian thitung untuk kesadaran sebesar 4,263, sedangkan ttabel 1,984 maka thitung > ttabel pada peningkatan signifikasi 0,212 > 0,05 artinya bahwa penerimaan Ha serta penolakan Ho. Maka kesadaran berdampak positif namun tidak signifikasi pada kepatuhan PBB. Perolehan pengujian thitung dalam sanksi senilai -0,627, sementara itu ttabel 1,984 maka thitung < ttabel pada tingkatan signifikasi senilai 0,532 < 0,05 artinya bahwa penerimaan Ho serta penolakan Ha. Maka kesimpulannya sanksi berdampak negatif serta tidak sgnifikasi pada kepatuhan PBB. Perolehan pengujian thitung untuk pengetahuan sebesar 1,163, sedangkan ttabel 1,984 maka thitung < ttabel pada peningkatan signifikasi senilai 0,248 < 0,05 artinya bahwa penerimaan Ho serta penolakan Ha. Maka kesimpulannya pengetahuan tidak berdampak serta tidak signifikasi pada kepatuhan PBB. Page 342 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Pembahasan Tanggapan Responden Penelitian ini didominasi oleh demografi usia 30 hingga 45 tahun . %), sebagian besar perempuan . %), dan sudah menikah . %) untuk tingkat pendidikan terakhir . %), presentase pekerjaan sebagai pegawai swaasta . %), dan rata-rata pendapatan 3 juta hingga 5 juta . %). Maka dari itu tidak ada masalah yang berkaitan dengan tingkat pekerjaan dan pendapatan yang rentan di Kecamatan Cigombong, serta tingkat pendidikan terakhir yang dapat mempengaruhi kepatuhan PBB dalam hal kesadaran, sanksi, dan pengetahuan PBB. Kesadaran Terhadap Kepatuhan PBB Berlandaskan penghasilan uji t pada studi menunjukkan kesadaran berdampak positif dan tidak signifikasi dengan bersama-sama pada kepatuhan PBB. Dengan kata lain, kesadaran masyarakat meningkat berdampak pada kepatuhan terhadap pembayaran PBB. Sebagian besar orang di Kecamatan Cigombong sangat peduli dengan kesadaran masyarakat. Studi tersebuti sama dengan studi lain dilaksanakan Zifora dan Lorina . yang menemukan bahwa kesadaran tentang pentingnya pajak dan manfaatnya bagi pembangunan daerah dapat mendorong mereka untuk lebih patuh pada keharusan retribusi. Hal ini mendukung gagasan kesadaran masyarakat adalah faktor yang paling penting dalam meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap pembayaran PBB. Sanksi Terhadap Kepatuhan PBB Berlandasrkan perolehan pengujian parsial menunjukkan sanksi berdampak negatif dan tidak signifikasi pada kepatuhan masyarakat. Penerapan sanksi yang berlebihan, tidak adil, atau tidak proporsional dapat berakibat negatif. Alih-alih memotivasi masyarakat untuk mematuhi kewajiban, sanksi yang tidak tepat justru bisa menurunkan kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk menyeimbangkan penerapan sanksi dengan pendekatan yang lebih edukatif dan memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka. Penegakan hukum yang bijaksana dan transparan akan lebih efektif dalam menciptakan kepatuhan. Ini sesuai dengan studi Novita dan Djoko . bahwa sanksi berpengaruh negatif pada kepatuhan membayar PBB. Pengetahuan Terhadap Kepatuhan PBB Berdasarkan perolehan pengujian t menggamabrkan jika pengetahuan tidak berdampak serta tidak signifikasi pada kepatuhan masyarakat. Hal ini menggambarkan jika tidak hanya pengetahuan pajak yang berpengaruh langsung terhadap kepatuhan karena banyaknya dampak lainnya yang turut serta berdampak pada keputusan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti motivasi internal, kepercayaan terhadap sistem perpajakan, penegakan hukum, kondisi ekonomi, ataupun norma sosial dapat memiliki dampak lebih besar dalam mendorong kepatuhan pajak daripada sekadar pengetahuan aturan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan pajak, penting untuk mengkombinasikan pengetahuan pajak dengan pendekatan lebih holistik, termasuk peningkatan kepercayaan terhadap pemerintah, perbaikan sistem perpajakan, dan penegakan hukum yang lebih efektif. Page 343 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Kesadaran. Sanksi dan Pengetahuan Terhadap Kepatuhan PBB Berdasarkan perolehan uji F menunjukkan jika kesadaran, sanksi dan pengetahuan berdampak positif dan signifikasi pada kepatuhan masyarakat. Kesadaran membantu wajib pajak untuk lebih menghargai pentingnya PBB, sanksi memberikan efek jera bagi yang tidak mematuhi kewajiban dan mendorong membayar PBB tepat waktu. Pengetahuan pajak memungkinkan wajib pajak untuk menghitung dan membayar PBB dengan benar dan sesuai aturan, serta memahami hak-hak mereka. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan PBB, pemerintah daerah perlu fokus pada pendidikan perpajakan, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai perunya melunasi perpajakan sebagai bagian pertanggungjawaban sosial. Penelitian dari Yanti & Bhegawati . mendukung studi ini bahwa kesadaran, sanksi serta pengetahuan berdampak dengan bersama-sama pada kepatuhan masyarakat melunasi PBB. KESIMPULAN Kepatuhan masyarakat pada retribusi ini mempunyai fungsi sangatlah pokok pada penerimaan perpajakan, saat retribusi yang didapatkan pemerintahan tidaklah sama dengan perencanaan, akan menghalangi proses pengembangan negara. Berdasarkan hasil penelitian, kesadaran berpengaruh positif terhadap kepatuhan PBB, sanksi berdampak negatif terhadap kepatuhan PBB serta pengetahuan tidak berpengaruh pada kepatuhan PBB di wilayah Cigombong. Sementara itu jika secara bersamaan ketiga variabel baik kesadaran, sanksi maupun pengetahuan berdampak terhadap kepatuhan PBB. Saran yang dapat peneliti berikan terkait penelitian ialah Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pada kepatuhan mereka terhadap pelunasan kepada PBB di wilayah Cigombong, pemerintah harus melakukan upaya untuk memberi tahu masyarakat tentang PBB secara Ini dapat dicapai melalui seminar, media sosial, atau forum desa. Untuk mengoptimalkan penerimaan PBB dan menimbulkan keterikatan lebih baik pada penduduk serta pemerintah, lembaga di Kecamatan Cigombong dapat menggunakan strategi ini untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya membayar PBB dan memenuhi kewajiban pajaknya. Sanksi bisa dijadikan alat efektifitas untuk peningkatan kepatuhan PBB. Studi ini memiliki kebaruan dengan pendekatan yang holistik dalam menggabungkan kesadaran, pengetahuan, dan sanksi pajak untuk menilai pengaruhnya terhadap kepatuhan PBB. Dengan mengkaji dampak sosial, ekonomi, dan teknologi, studi ini bisa memberi pengetahuan paling komprehensif mengenai elemen yang berperan dalam meningkatkan kepatuhan PBB tingkat daerah. DAFTAR PUSTAKA