E-ISSN: 2809-8544 PERAN FINTECH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK MELALUI INOVASI PEMBAYARAN THE ROLE OF FINTECH IN OPTIMIZING TAX REVENUE THROUGH PAYMENT INNOVATION Gunawan Widjaja Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Indonesia Email: widjaja_gunawan@yahoo. Abstract The development of digital technology has driven significant transformation in Indonesia's financial and taxation systems. Financial technology . has emerged as an innovation that facilitates access to financial services and payment transactions, including tax payments. This study aims to analyse the role of fintech in optimising tax revenue through digital payment innovations. Using a qualitative approach through literature review and regulatory analysis, this study found that the integration of fintech into the taxation system can expand the tax base, increase transparency, and significantly encourage taxpayer compliance. The digital payment innovations introduced by fintech not only accelerate the tax payment and reporting process but also facilitate the government in monitoring and managing state revenue in real time. However, challenges related to regulatory harmonisation, data protection, and digital literacy among the public still need to be addressed in order to optimise the potential of fintech in supporting an inclusive and efficient taxation system in Indonesia. Keywords: Role of Fintech. Tax Revenue Optimisation. Payment Innovation. Abstrak Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem keuangan dan perpajakan di Indonesia. Financial technology . hadir sebagai inovasi yang memudahkan akses layanan keuangan dan transaksi pembayaran, termasuk dalam pembayaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fintech dalam optimalisasi penerimaan pajak melalui inovasi pembayaran digital. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis regulasi, penelitian ini menemukan bahwa integrasi fintech dalam sistem perpajakan mampu memperluas basis pajak, meningkatkan transparansi, serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara Inovasi pembayaran digital yang dihadirkan fintech tidak hanya mempercepat proses pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara secara real-time. Namun, tantangan terkait harmonisasi regulasi, perlindungan data, dan literasi digital masyarakat masih perlu diatasi agar potensi fintech dapat dioptimalkan secara berkelanjutan dalam mendukung sistem perpajakan yang inklusif dan efisien di Indonesia. Kata kunci: Peran Fintech. Optimalisasi Penerimaan Pajak. Inovasi Pembayaran. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor keuangan. Salah satu inovasi yang muncul dari perkembangan ini adalah financial technology . , yang telah merevolusi cara masyarakat mengakses layanan keuangan dan melakukan transaksi secara digital. Fintech tidak hanya menawarkan kemudahan dan kecepatan, tetapi juga membuka peluang baru dalam optimalisasi penerimaan pajak negara melalui inovasi pembayaran yang lebih efisien dan transparan (Kusuma, 2. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERAN FINTECH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK MELALUI INOVASI PEMBAYARAN Gunawan Widjaja DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Financial technology . adalah inovasi di bidang jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi modern untuk menciptakan produk, layanan, dan model bisnis baru, sehingga memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara lebih praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. fintech mencakup berbagai layanan seperti pembayaran digital, pinjaman online, investasi, hingga pengelolaan keuangan pribadi, dan telah membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat serta pelaku usaha mengakses dan mengelola layanan keuangan (Rahman, 2. Di Indonesia, kemunculan fintech didorong oleh kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang lebih inklusif dan praktis. Fenomena ini sejalan dengan transformasi gaya hidup masyarakat dari cash base society menuju cashless society, di mana transaksi keuangan semakin mengandalkan teknologi digital. Perusahaan-perusahaan fintech hadir sebagai solusi atas keterbatasan sistem keuangan konvensional, terutama dalam menjangkau segmen masyarakat yang sebelumnya kurang terlayani oleh perbankan formal (Putri & Hariadi, 2. Pemerintah Indonesia menyadari potensi besar fintech dalam mendukung penerimaan Modernisasi sistem penerimaan negara, seperti pengembangan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G. , telah melibatkan kolaborasi dengan bank, pelaku fintech, dan e-commerce terkemuka seperti Tokopedia. Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi (Wang, 2. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang sangat vital bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2018, penerimaan pajak mencapai Rp 1. 315,9 triliun atau sekitar 92% dari target APBN tahun tersebut. Angka ini menunjukkan peran strategis pajak dalam menopang stabilitas ekonomi nasional dan mewujudkan tujuan negara untuk menciptakan kemakmuran berbasis keadilan sosial (Mensah, 2. Namun, di balik potensi besar tersebut, masih terdapat berbagai tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak melalui fintech. Salah satu kendala utama adalah belum adanya regulasi perpajakan yang secara spesifik mengatur perusahaan fintech. Meskipun fintech berperan dalam memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak, kerangka hukum yang mengatur pemungutan dan pelaporan pajak untuk sektor ini masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek-aspek khusus yang muncul dari model bisnis fintech (Dewi, 2. Selain itu, sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dalam konteks ini, kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama keberhasilan penerimaan pajak. Kehadiran fintech diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan melalui kemudahan akses, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pembayaran pajak (Osei, 2. Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor fintech, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang memberikan fasilitas pajak bagi UMKM, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERAN FINTECH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK MELALUI INOVASI PEMBAYARAN Gunawan Widjaja DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. pengenaan PPh dan PPN pada transaksi fintech. Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal penyesuaian klasifikasi usaha dan integrasi data antara perusahaan fintech dengan otoritas pajak (Hasan et al. , 2. Selain aspek regulasi, literasi keuangan dan digital masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan pemanfaatan fintech dalam pembayaran pajak. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan mekanisme pembayaran pajak secara digital masih perlu ditingkatkan agar adopsi fintech dapat berjalan optimal dan merata di seluruh lapisan Masyarakat (Yusuf. Fintech juga berperan dalam memperluas basis pajak dengan menjangkau pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sebelumnya sulit terdeteksi oleh sistem perpajakan konvensional. Dengan adanya platform digital. UMKM dapat dengan mudah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini semakin besar. Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, penggunaan fintech dalam sistem pembayaran pajak memungkinkan pemerintah untuk memantau arus transaksi secara real-time. Hal ini tidak hanya meminimalisir risiko kebocoran penerimaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel (Lee, 2. Meskipun demikian, masih terdapat hambatan teknis seperti integrasi sistem antara aplikasi fintech dengan sistem administrasi perpajakan pemerintah. Beberapa daerah bahkan masih menghadapi kendala dalam pemanfaatan aplikasi berbasis fintech untuk pembayaran pajak daerah, baik karena keterbatasan infrastruktur maupun rendahnya literasi digital (Pratama, 2. Urgensi penelitian mengenai peran fintech dalam optimalisasi penerimaan pajak menjadi semakin tinggi seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi dan kebijakan yang tepat untuk memaksimalkan potensi fintech sebagai instrumen inovasi pembayaran pajak yang efektif, efisien, dan inklusif. Dengan demikian, kajian mengenai peran fintech dalam optimalisasi penerimaan pajak melalui inovasi pembayaran tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga memiliki implikasi praktis bagi pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. METODE Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur terhadap regulasi, laporan resmi pemerintah, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Analisis data dilakukan secara induktif untuk mengidentifikasi, memahami, dan menginterpretasi peran fintech dalam optimalisasi penerimaan pajak melalui inovasi pembayaran, serta menilai faktor-faktor pendukung, tantangan, dan dampak implementasinya terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak di Indonesia (Boote & Beile, 2. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERAN FINTECH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK MELALUI INOVASI PEMBAYARAN Gunawan Widjaja DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. HASIL DAN PEMBAHASAN Potensi Dan Tantangan Integrasi Fintech Dalam Ekosistem Perpajakan Nasional Integrasi fintech dalam ekosistem perpajakan nasional menawarkan potensi besar sekaligus menghadirkan tantangan yang kompleks. Potensi utama terletak pada kemampuannya mempermudah proses pembayaran pajak, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui layanan digital yang praktis dan efisien. Dengan kemudahan akses pembayaran pajak melalui aplikasi fintech, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pajak, sehingga waktu dan biaya transaksi dapat ditekan secara signifikan (Nose et al. , 2. Fintech juga berperan penting dalam mempercepat penyaluran dana pemerintah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui integrasi sistem pembayaran digital, pemerintah dapat melakukan pengawasan penerimaan pajak secara real-time, yang sangat membantu dalam menjaga keseimbangan anggaran dan merespons dinamika ekonomi dengan lebih cepat. Fitur riwayat transaksi yang terekam secara otomatis dalam aplikasi fintech juga memudahkan pelacakan pembayaran dan pelaporan pajak, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak (Tim JMSD, 2. Selain itu, fintech berkontribusi dalam memperluas basis pajak dengan menjangkau segmen masyarakat dan pelaku usaha yang sebelumnya sulit terjangkau oleh sistem perpajakan konvensional, seperti UMKM dan pekerja sektor informal. Digitalisasi sistem perpajakan melalui fintech, seperti e-filing dan e-billing, memungkinkan pelaporan pajak yang lebih efisien, terstruktur, dan minim kesalahan manusia. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk lebih memahami pentingnya pencatatan keuangan yang terorganisir dan professional (Setiawan, 2. Dari sisi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK. 03/2022 yang menjadi payung hukum pengenaan pajak atas fintech, termasuk PPh dan PPN atas berbagai layanan fintech seperti pembayaran digital. P2P lending, dan asuransi online. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi fintech. Penyelenggara fintech diwajibkan memotong, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Sari, 2. Namun, integrasi fintech dalam perpajakan nasional juga menghadapi sejumlah Salah satu tantangan utama adalah belum adanya regulasi yang benar-benar spesifik dan komprehensif mengatur seluruh aspek perpajakan fintech, terutama terkait penentuan objek dan subjek pajak, serta penetapan tarif yang proporsional untuk model bisnis yang sangat beragam. Model bisnis fintech yang berbeda dengan jasa keuangan konvensional seringkali menyulitkan regulator dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban perpajakan, serta pelacakan data transaksi yang terbatas (Gelb et al. , 2. Tantangan lain muncul dari karakter lintas batas transaksi fintech, terutama pada layanan P2P lending yang dapat melibatkan penyelenggara dan pengguna dari luar negeri. Hal ini menyulitkan otoritas pajak untuk mendeteksi dan menarik pajak dari pemain asing, apalagi jika tidak ada kerjasama pertukaran data lintas negara yang efektif. Selain itu, sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment memberi ruang bagi potensi SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERAN FINTECH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK MELALUI INOVASI PEMBAYARAN Gunawan Widjaja DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. penghindaran pajak jika tidak diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang ketat (Prasetyo, 2. Dari sisi teknis, integrasi sistem antara aplikasi fintech dengan sistem administrasi perpajakan pemerintah masih menghadapi kendala seperti ketidakstabilan sistem, bug, dan dualisme platform pelaporan yang membingungkan wajib pajak. Permasalahan infrastruktur digital, terutama di daerah 3T . erdepan, terluar, tertingga. , juga menghambat adopsi fintech secara merata di seluruh Indonesia. Banyak UMKM dan pelaku usaha kecil mengalami kesulitan dalam memahami tata cara registrasi dan pelaporan pajak digital yang lebih kompleks dibandingkan sistem sebelumnya (Lim, 2. Literasi digital dan keuangan masyarakat yang masih rendah menjadi tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan potensi fintech untuk perpajakan. Tanpa edukasi dan pendampingan yang memadai, sebagian wajib pajak masih enggan beralih ke sistem pembayaran pajak digital, sehingga manfaat fintech belum dapat dirasakan secara luas. Hal ini juga terkait dengan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan otoritas pajak agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika bisnis fintech (Zhang, 2. Selain itu, terdapat tantangan dalam harmonisasi regulasi antara sektor keuangan dan perpajakan, mengingat fintech sering kali berada di bawah pengawasan lebih dari satu otoritas, seperti OJK dan Bank Indonesia, selain Direktorat Jenderal Pajak. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar pengawasan dan pemungutan pajak dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan atau celah penghindaran pajak (Siregar, 2. Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan data dan keamanan transaksi digital. Meskipun fintech menawarkan kemudahan dan kecepatan, risiko kebocoran data dan kejahatan siber tetap mengintai, sehingga perlu regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap standar keamanan sistem pembayaran pajak digital. Keamanan sistem menjadi prasyarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran pajak digital tetap terjaga (Nugroho, 2. Di tengah tantangan tersebut, pemerintah dan pelaku industri fintech terus mendorong inovasi dan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak nasional. Upaya ini meliputi pengembangan fitur pembayaran pajak pada aplikasi fintech, integrasi data transaksi dengan sistem DJP, serta penyederhanaan prosedur pelaporan dan pembayaran pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, pelatihan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM dan masyarakat luas juga terus digalakkan agar manfaat digitalisasi perpajakan dapat dirasakan secara inklusif (Gunawan, 2. Ke depan, keberhasilan integrasi fintech dalam ekosistem perpajakan nasional sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif, penguatan infrastruktur digital, serta peningkatan literasi dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan digital. Dengan demikian, potensi fintech sebagai motor penggerak optimalisasi penerimaan pajak dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERAN FINTECH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK MELALUI INOVASI PEMBAYARAN Gunawan Widjaja DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Dampak Inovasi Pembayaran Digital Terhadap Perluasan Basis Pajak Dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Inovasi pembayaran digital telah membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan nasional, khususnya dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib Transformasi digital memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi dan menjangkau potensi wajib pajak baru, termasuk dari sektor ekonomi digital dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sebelumnya sulit terdeteksi oleh sistem Dengan kemudahan akses dan proses pembayaran yang lebih sederhana, semakin banyak individu dan entitas yang dapat masuk ke dalam sistem perpajakan secara formal (Santoso, 2. Penerapan berbagai kanal pembayaran digital, seperti e-filing, e-billing, dan aplikasi fintech, telah memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Melalui sistem ini, pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga mengurangi hambatan waktu dan biaya yang selama ini menjadi kendala utama dalam kepatuhan pajak. Inovasi ini juga mengurangi risiko human error karena proses administrasi menjadi lebih terotomatisasi (Wulandari, 2. Salah satu dampak nyata dari inovasi pembayaran digital adalah meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing meningkat signifikan dari 68,2% pada tahun 2016 menjadi 83,4% pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh sistem digital mendorong partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (Qalbi & Rusyidi, 2. Selain meningkatkan kepatuhan, inovasi pembayaran digital juga memperluas basis Teknologi digital memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi wajib pajak baru, terutama dari sektor-sektor yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem perpajakan tradisional, seperti pelaku usaha daring dan pekerja lepas di platform digital. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak negara dapat dioptimalkan secara lebih luas dan merata (Kim, 2. Penelitian empiris juga menunjukkan adanya pengaruh signifikan antara pembayaran pajak secara digital terhadap kepatuhan wajib pajak. Studi di Kota Bandung, misalnya, menemukan bahwa 40,6% variasi kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh penggunaan digital payment, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain. Ini membuktikan bahwa inovasi pembayaran digital merupakan salah satu faktor kunci dalam mendorong kepatuhan pajak (Arifin, 2. Digitalisasi perpajakan juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem pembayaran digital, setiap transaksi tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real-time, sehingga meminimalkan potensi kecurangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap arus penerimaan pajak dan mengidentifikasi potensi pelanggaran secara dini (Amalia, 2. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERAN FINTECH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK MELALUI INOVASI PEMBAYARAN Gunawan Widjaja DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Selain itu, inovasi pembayaran digital mendorong efisiensi administrasi perpajakan. Otomatisasi proses pembayaran dan pelaporan pajak mengurangi beban kerja manual, sehingga sumber daya manusia di lingkungan perpajakan dapat dialihkan untuk tugas-tugas yang lebih strategis, seperti pengawasan dan edukasi wajib pajak. Hal ini juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan (Smith, 2. Namun, keberhasilan inovasi pembayaran digital dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga sangat dipengaruhi oleh tingkat literasi digital dan pengetahuan perpajakan masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang baik tentang perpajakan dan penggunaan layanan digital akan berdampak positif pada kepatuhan wajib pajak, terutama di kalangan generasi muda dan pelaku UMKM. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi menjadi aspek penting yang harus terus ditingkatkan (Lee, 2. Tantangan lain yang dihadapi adalah kesenjangan akses teknologi dan infrastruktur digital, terutama di daerah terpencil. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang setara terhadap layanan pembayaran pajak digital, agar manfaat inovasi ini dapat dirasakan secara merata. Peningkatan kualitas jaringan internet dan penyediaan perangkat teknologi menjadi faktor pendukung yang tidak bisa diabaikan (Dunn. Dari sisi regulasi, pemerintah telah mengadopsi berbagai kebijakan untuk mendukung digitalisasi perpajakan, namun masih diperlukan penyesuaian berkelanjutan agar sistem perpajakan tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis baru. Harmonisasi regulasi antara otoritas perpajakan dengan lembaga keuangan digital juga menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan kepatuhan dan keamanan data wajib pajak. Selain aspek teknis dan regulasi, inovasi pembayaran digital juga berpotensi meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab wajib pajak. Dengan proses yang lebih mudah dan transparan, masyarakat cenderung lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena merasa sistem yang ada tidak memberatkan dan dapat dipercaya. Hal ini menciptakan budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat di Masyarakat (Kusuma, 2. Inovasi pembayaran digital juga memungkinkan pemerintah untuk mengembangkan strategi pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis data. Melalui analisis big data, otoritas pajak dapat mengidentifikasi pola perilaku wajib pajak, mendeteksi potensi pelanggaran, dan merancang intervensi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pendekatan ini sangat relevan di era ekonomi digital yang dinamis dan terus berkembang (Rahman. Meskipun demikian, inovasi pembayaran digital tidak sepenuhnya bebas dari risiko. Isu keamanan data dan perlindungan privasi wajib pajak menjadi perhatian utama yang harus diatasi melalui penguatan regulasi dan teknologi keamanan siber. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital sangat bergantung pada jaminan keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka (Putri & Hariadi, 2. Secara keseluruhan, inovasi pembayaran digital telah memberikan kontribusi nyata dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Namun, untuk mengoptimalkan dampak positif ini, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat dalam mengatasi berbagai tantangan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERAN FINTECH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK MELALUI INOVASI PEMBAYARAN Gunawan Widjaja DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. yang ada. Pengembangan infrastruktur, peningkatan literasi digital, penyesuaian regulasi, dan penguatan sistem keamanan harus menjadi prioritas bersama. Ke depan, inovasi pembayaran digital diharapkan dapat semakin mendorong terciptanya sistem perpajakan yang inklusif, efisien, dan berkeadilan. Dengan demikian, penerimaan pajak negara dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Indonesia. KESIMPULAN Fintech memiliki peran strategis dalam optimalisasi penerimaan pajak melalui inovasi pembayaran digital yang mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui kolaborasi antara pemerintah, bank, dan perusahaan fintech, berbagai fitur pembayaran pajak secara daringAiseperti melalui Tokopedia. Bukalapak. GoPay. LinkAja, dan platform khusus perpajakanAitelah dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih luas, efisien, dan transparan kepada wajib pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Inovasi ini terbukti mempercepat proses pembayaran, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara. Selain itu, digitalisasi sistem pembayaran pajak melalui fintech juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kemudahan akses, transparansi transaksi, dan efisiensi waktu yang ditawarkan oleh layanan fintech berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, terutama di kalangan pelaku usaha digital dan UMKM. Fintech juga membantu pemerintah dalam memantau arus penerimaan pajak secara real-time, sehingga risiko kecurangan dan penghindaran pajak dapat diminimalisir. Namun, optimalisasi peran fintech dalam penerimaan pajak masih menghadapi tantangan, terutama terkait harmonisasi regulasi dan perlindungan data. Diperlukan penguatan regulasi perpajakan yang spesifik untuk fintech serta peningkatan literasi digital dan keuangan masyarakat agar manfaat inovasi pembayaran digital dapat dirasakan secara Dengan sinergi kebijakan, teknologi, dan edukasi, fintech dapat menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA