Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam e-ISSN: 2775-2933 Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Elynawati*1. Nurodin Usman*2. Imam Mawardi3 Universitas Muhammadiyah Magelang Indonesia Universitas Muhammadiyah Magelang Indonesia Universitas Muhammadiyah Magelang Indonesia e-mail: anyletiwa@gmail. com, nurodinusman2000@ummgl. id, mawardiazal@ummgl. Submitted: 19-05-2023 Revised : 30-06-2023 Accepted: 20-07-2023 ABSTRACT. This study aims to determine the implementation of the supervisory function of the DPRD Temanggung Regency in terms of planning, implementation, and evaluation, to find out the efforts made by the DPRD to improve the quality of education in Temanggung Regency and to find out the obstacles faced by the DPRD in overseeing the quality of education in Temanggung Regency. The research used is qualitative research, while the research approach used is descriptive qualitative The object of this research is the DPRD of Temanggung Regency. The method used in this study is a descriptive method that is carried out in a systematic, factual, and accurate manner regarding the facts, nature, and relationship of the phenomena being investigated. The data were obtained through interviews, document studies, and observation. The results of this study indicate that: . The implementation of the DPRD's supervisory function to improve the quality of education in Temanggung Regency from the planning, implementation, and evaluation side has been going well and in accordance with statutory regulations. The efforts that have been made by the DPRD to improve the quality of education in Temanggung Regency are through the legislative function and through the budgeting function. Obstacles faced by the DPRD in supervising the quality of education in Temanggung Regency are limited human resources, both in terms of numbers, educational background, the background of interest and level of understanding of DPRD Members regarding the supervisory function, limited time, limited authority, limited information and there is a wrong perception of the supervision carried out by the DPRD. Keywords: Implementation. Oversight Function. Quality of Education https://doi. org/10. 31538/munaddhomah. How to Cite Elynawati. Usman. N, & Mawardi. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4. , 678-693. PENDAHULUAN Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Temanggung sebesar 70,77 dengan kategori sedang, yang meliputi: Angka Harapan Hidup (AHH) 75,70 tahun. Harapan Lama Sekolah (HLS) 12,55 tahun. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) 7,51 tahun dan Pengeluaran real per kapita Rp 9. 000,- . Hal tersebut memberikan gambaran bahwa Angka IPM Kabupaten Temanggung berada di bawah rata-rata kabupaten/kota lain di Jawa Tengah . maupun nasional . Angka IPM yang masih rendah, dikarenakan masih adanya salah satu komposit IPM yaitu di bidang Pendidikan (ARLS dan AHLS) yang masih belum optimal. Oleh sebab itu, pengawasan di bidang Pendidikan harus menjadi Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan perhatian serius mengingat keberlangsungan sebuah Pendidikan tidak lepas dari masalah kepengawasan, dimana pengawasan dalam pendidikan tersebut dilakukan oleh para pemangku kebijakan, baik itu dilakukan oleh presiden. Menteri Pendidikan. DPR RI. Gubernur. Bupati. DPRD maupun Dinas Pendidikan, mengingat pendidikan merupakan salah satu tiang utama dalam perkembangan dan kesuksesan sebuah bangsa. Namun setelah peneliti melakukan wawancara awal dengan Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, terlihat bahwa pelaksanaan pengawasan pendidikan selama ini belum begitu berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Temanggung. Kendala yang dihadapi di lapangan seperti pandangan sekolah tentang pengawasan yang dilakukan oleh DPRD yang cenderung negatif, dimana pengawasan yang dilakukan masih dianggap sebagai kekangan atau ancaman, juga anggapan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD hanya akan berdampak pada anggaran perbaikan infrastruktur sekolah, membuat evaluasi hasil pengawasan yang dilakukan kurang begitu berdampak pada peningkatan mutu Pendidikan. Selain itu, implementasi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD juga masih sering dipertanyakan karena frekuensi pengawasan yang dilakukan tidak sebanding dengan banyaknya sekolah yang harus diawasi, dimana masing-masing sekolah yang ada tentu memiliki permasalahan yang berbeda-beda dengan solusi yang berbeda pula. Lemahnya proses implementasi pengawasan inilah yang dianggap sebagai salah satu penyebab gagalnya tujuan pengawasan yang dilakukan, sehingga implementasi fungsi pengawasan DPRD untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung perlu dikaji untuk membuktikan apakah rendahnya IPM di Kabupaten Temanggung ada korelasinya dengan lemahnya fungsi pengawasan DPRD. Berbagai penilitian dan kajian terkait masalah kepengawasan dan mutu Pendidikan ini sudah banyak dikaji untuk memberikan sumbang sih nya dalam meningkatkan mutu Pendidikan. Sayangnya, para peneliti terdahulu kebanyakan menitikberatkan pada peran pengawas sekolah secara umum, bukan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Adapun penelitan yang mengangkat masalah implementasi fungsi pengawasan DPRD, kosentrasi penelitian lebih banyak pada masalah kualitas penganggaran dan kebijakan umum Pendidikan. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis menggabungkan, mengacu, serta merujuk pada beberapa penelitian yang ada, sehingga fokus penelitian yang penulis lakukan adalah implementasi fungsi pengawasan DPRD untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta upaya dan kendala apa yang selama ini dihadapi DPRD dalam melaksanakan fungsi yang melekat Dengan begitu, penulis berharap penelitin ini dapat melengkapi penelitian-penelitian METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang dilakukan dengan cara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta, sifat serta hubungan fenomena yang diselidiki. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen serta observasi yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Temanggung. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Obyek penelitian ini adalah SMK Pusat Keunggulan di Kabupaten Temanggung yaitu SMK Negeri 1 Temanggung dan SMK Negeri Tembarak. Rumusan masalah dalam penelitian ini: . Bagaimana implementasi fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Temanggung dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi? . Upaya apa yang dilakukan DPRD untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Temanggung? . Apa saja kendala yang dihadapi DPRD dalam mengawasi mutu pendidikan di Kabupaten Temanggung? Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. 678-693 679 Elynawati*1. Nurodin Usman*2. Imam Mawardi3 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Dari Sisi Perencanaan. Pelaksanaan Dan Evaluasi Dalam hal perencanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan. DPRD berpedoman pada sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi. Kabupaten dan Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta peraturan perundangan terkait lainnya. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, proses perencanaan yang dilakukan oleh DPRD berada di tangan Badan Musyawarah. Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung ini terdiri dari 20 . ua pulu. orang Anggota DPRD yang tersusun atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota DPRD secara proporsional dan unsur pimpinan DPRD, serta 1 . orang sekretaris DPRD . ukan anggot. Badan musyawarah inilah yang menetapkan agenda DPRD untuk 1 . tahun sidang, 1 . masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna DPRD untuk mengubahnya. Badan Musyawarah ini juga mempunyai kewenangan penuh untuk memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan, merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus. Panitia Angket dan Panitia Kerja, serta melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna DPRD kepada Badan Musyawarah. Pengawasan DPRD dilaksanakan untuk mengetahui apakah sebuah kebijakan di suatu daerah sesuai dengan yang diharapkan atau tidak. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang menjelaskan tentang pengawasan umum, pegawasan preventif dan pengawasan represif yang melekat pada fungsi pengawasan DPRD. Fungsi pengawasan merupakan fungsi yang melekat terhadap semua anggota DPRD selama menjabat dan dalam menjabat itu anggota DPRD juga diberikan Hak imunitas/ kekebalan yang diatur oleh peraturan tata tertib DPRD. Berdasarkan hal tersebut, maka DPRD dapat dengan leluasa mengawasi, memberikan pendapat, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap segala hal yang dilakukan Pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Temanggung untuk meningkatkan mutu pendidikan dilakukan secara langsung melalui sidak atau kunjungan lapangan, dan secara tidak langsung melalui rapat kerja dengan OPD terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan. Pemuda dan Olah Raga. Pengawasan yang dilakukan ini sudah menyeluruh terhadap segala aspek yang memang harus di awasi, mulai dari pengawasan yang sifatnya umum sampai pengawasan yang sifatnya khusus seperti pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Temanggung. Secara menyeluruh, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Temanggung sudah berjalan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang melekat. Semua anggota juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan tersebut, sehingga secara substansi dapat dikatakan bahwa pengawasan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang seharusnya. Namun karena waktu yang tidak memungkinkan untuk selalu sidak di lapangan, maka pengawasan yang dilakukan juga dilakukan melalui rapat kerja dengan dinas Pendidikan, penerimaan audiensi kelompok masyarakat, kegiatan reses, maupun penerimaan aduan dari masyarakat. Karena DPRD bertanggung jawab kepada rakyat yang diwakilinya, maka DPRD berprinsip proposional . eimbang antara anggaran dan kemanfaatanny. , profesional . ptimal dalam pelaksanaan tugas sehingga memberikan manfaat bagi pengelolaan pemerintahan daera. dan berprinsip taat hukum 680 Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan . encegah terjadinya penyimpangan-penyimpanga. , agar dapat melaksanakan penyelenggaran pemerintahan yang baik, taat asas dan bebas korupsi. Dari evaluasi hasil pengawasan yang dilakukan. DPRD akan menindaklanjuti dengan rekomendasi terhadap Dinas Pendidikan. Pemuda dan Olah Raga, juga menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai pedoman dalam melakukan tupoksi DPRD yang lain baik dalam menjalankan fungsi pembuat Perda maupun fungsi budgeting. Dalam menjalankan fungsi pembuat Perda, hasil evaluasi ini dapat berimplikasi pada usulan perubahan Perda. Pencabutan Perda, atau usulan pembuatan Perda baru, sedangkan dalam menjalankan fungsi budgeting, hasil evaluasi ini bisa berdampak pada penambahan anggaran, pengurangan anggaran, bahkan penghapusan anggaran. Evaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang diketahui oleh pimpinan DPRD, surat rekomendasi, maupun disampaikan secara langsung kepada Dinas Pendidikan melalui rapat kerja atau disampaikan dalam sidang paripurna yang membahas tentang laporan pertanggungjawaban Bupati. Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa evaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung dapat berimplikasi kepada kebijakan penganggaran, kebijakan peraturan, maupun kebijakan lain yang dapat berdampak terhadap kebijakan Kepala Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan. Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Temanggung. Upaya Yang Dilakukan DPRD Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Pendidikan mampu memberikan panduan tentang bagaimana menyongsong sebuah perubahan, karena Pendidikan merupakan poros utama bagi terwujudnya pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itulah peningkatan mutu Pendidikan menjadi hal yang wajib untuk terus dilakukan. Di Kabupaten Temanggung. Upaya untuk meningkatkan mutu Pendidikan tersebut dilakukan oleh seluruh stake holder Pendidikan, termasuk DPRD. Berbagai Upaya pun telah dilakukan DPRD, baik dari sisi penyempurnaan regulasi dalam hal ini Peraturan Daerah, maupun dari sisi penganggaran yang selama ini menjadi prioritas utama dalam struktur APBD Seluruh upaya yang dilakukan DPRD untuk meningkatkan mutu pendidikan ini berdasarkan usulan Komisi D DPRD (Komisi yang membidangi masalah pendidika. atas persetujuan Pimpinan DPRD. Jika implikasinya terhadap anggaran maka akan diperjuangkan di Badan Anggaran, jika implikasinya adalah regulasi maka akan dibawa ke Badan Pembuat Perda (Bapemperd. Kendala-Kendala Yang Dihadapi DPRD Dalam Mengawasi Mutu Pendidikan Dalam implementasinya, pengawasan yang dilakukan DPRD tidak selamanya dapat berjalan dengan mulus. Anggota DPRD Kabupaten Temanggung menyadari bahwa pada kenyataannya masih terdapat banyak kendala yang harus dihadapi dan dicari solusinya. Kendala tersebut antara lain adalah: . Keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik dari sisi jumlah, latar belakang Pendidikan, latar belakang kepentingan dan tingkat pemahaman Anggota DPRD terhadap fungsi . Keterbatasan waktu, dimana waktu yang tersedia untuk melakukan pengawasan tidak sebanding dengan obyek yang harus diawasi. Keterbatasan wewenang, dimana DPRD tidak mempunyai alat ukur dan wewenang khusus terhadap rekomendasi yang telah diserahkan kepada Bupati. Keterbatasan Informasi, dimana masih ada ketidakterbukaan dari Dinas Pendidikan. Pemuda, dan Olah Raga terkait masalah Pendidikan secara keseluruhan. Adanya persepsi yang salah kaprah terhadap pengawasan yang dilakukan DPRD, dimana pengawasan yang dilakukan selalu dianggap sebagai sesuatu hal yang sifatnya ancaman yang mengusik dan menyudutkan. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. 678-693 681 Elynawati*1. Nurodin Usman*2. Imam Mawardi3 Pembahasan Analisis Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang mempunyai tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD ini mampu memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di daerah, karena melalui fungsi pengawasan ini, pihak eksekutif sebagai pelaksana kebijakan dapat terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan yang berpotensi muncul. Hal ini karena hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD sangat berpengaruh terhadap kebijakan yang akan diambil oleh seorang Kepala Daerah sebagai tindakan penyempurnaan atau perbaikan kebijakan tersebut. Selain itu, dengan adanya pengawasan DPRD ini akan memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam menjalankan tata laksana birokrasi pemerintahan secara optimal. Fungsi pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Keputusan Bupati dan segala kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 42 ayat . huruf c yang menyebutkan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundangundangan lainnya. Uraian di atas menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Temanggung mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan berhak untuk bertindak tegas apabila dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan. Hal ini diperkuat oleh ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang menegaskan bahwa . DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah. Untuk mendukung tiga fungsi yang melekat pada DPRD, pasal 349 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD dimungkinkan untuk bertindak sesuai dengan hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang tersebut. Hak ini meliputi hak interplasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat. Sebagai mitra yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah. DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan pengawasan dengan tiga bentuk pengawasan yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Pengawasan tersebut dapat berupa pengawasan umum, pengawasan preventif dan pengawasan represif, yang diimplementasikan melalui pengawasan langsung dengan sidak ke lapangan dan pengawasan tidak langsung melalui reses, publick hearing, penerimaan audiensi, maupun melalui rapat-rapat kerja dengan OPD terkait. Dalam bagian ini, penulis akan memaparkan dan melakukan pembahasan hasil penelitian di DPRD Kabupaten Temanggung yang berkaitan dengan . implementasi fungsi pengawasan DPRD untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, . upaya yang dilakukan DPRD untuk meningkatkan mutu pendidikan 682 Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung, dan . kendala yang dihadapi DPRD dalam mengawasi mutu pendidikan di Kabupaten Temanggung. Pengawasan DPRD dilaksanakan untuk mengetahui apakah sebuah kebijakan sudah sesuai dengan yang diharapkan atau tidak, dilihat dari sisi demokrasi yang menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara DPRD dan eksekutif. Dalam Al-QurAoan, dasar landasan dalam pengawasan ini terdapat dalam QS. Al-Infithaar ayat 10-12 yang berbunyi: aAIA caa AIac aIaca eAaEa eOA caa A)ac aO eEa aI eOA. aAeIA caa A)acE aa UIacEa a aOA. aAeIA caa AEa eO aE eacIacEa a OA a cacaOuaIA Yang artinya: Padahal sesungguhnya bagi kamu ada . alaikat-malaika. yang mengawasi . Yang mulia . i sisi Alla. dan mencatat . ekerjaan-pekerjaanmu it. Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan . Ayat di atas menunjukkan bahwa pengawasan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan, karena setiap pekerjaan pasti ada tanggung jawab di dalamnya. Apalagi fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sehingga peran pengawasan dari DPRD menjadi sesuatu yang vital dalam menjaga roda pemerintahan agar tetap berjalan dengan Oleh sebab itu. DPRD Kabupaten Temanggung selalu melakukan pengawasan untuk menyeimbangkan dan mengontrol apakah kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat atau tidak, juga bertentangan atau tidak dengan peraturan perundangundangan. Pengawasan yang telah dilaksanakan tersebut mencakup kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan penilain terhadap kegiatan, dimana dalam implementasinya pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengawasan yang dapat dipatuhi dan dijalankan. Prinsip-prinsip ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Habibie . , bahwa prinsipprinsip dalam pengawasan adalah sebagai berikut: . prinsip pengawasan objektif dan menghasilkan data, artinya pengawasan harus bersifat objektif dan harus dapat menemukan faktafakta tentang pelaksanaan pekerjaan dan berbagai faktor yang mempengaruhi. prinsip pengawasan efisien, artinya pengawasan haruslah dilakukan secara efisien, bukan justru menghambat efisiensi pelaksanaan kerja. Mengingat pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Temanggung bersifat luas dan menyeluruh, maka dalam implementasinya kegiatan pengawasan ini harus terskenario dengan baik, mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, sampai rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap fungsi pengawasan yang telah dilaksanakan. Perencanaan Dari sisi perencanaan, pengawasan yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Temanggung sudah melalui proses perencanaan yang matang. Hal ini terlihat dari tertibnya Komisi D dalam merencanakan kegiatan pengawasan yang akan dilakukan, dimana seluruh kegiatan selalu melalui perencanaan dengan system berlapis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan kegiatan pengawasan dan seluruh kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Temanggung disusun oleh Badan Musyawarah. Badan Musyawarah ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, dan bekerja berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung. Dalam Peraturan DPRD tersebut, ditegaskan bahwa Badan Musyawarah DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk: . menetapkan agenda DPRD untuk 1 . tahun sidang, 1 . masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat Paripurna untuk mengubahnya. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. 678-693 683 Elynawati*1. Nurodin Usman*2. Imam Mawardi3 lainnya untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing. menetapkan jadwal acara rapat DPRD. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan. merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah. Dari uraian di atas, terlihat bahwa proses perencanaan di DPRD Kabupaten Temanggung dalam mengimplementasikan fungsi pengawasannya sudah terencana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini terlihat dari seluruh perencanaan yang terpusat pada Badan Musyawarah, dan disempurnakan oleh Komisi untuk perencanaan kegiatan yang bersifat teknis dan substansial, tanpa keluar dari rambu-rambu dan jadwal yang telah ditetapkan melalui keputusan Badan Musyawarah. Dengan kata lain, perencanaan yang dilakukan di tingkat Komisi ini merupakan penjabaran dari perencanaan yang dilakukan oleh Badan Musyawarah. Secara teknis, perencanaan pengawasan dan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Temanggung di tetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh Badan Musyawarah. Berdasarkan RKT tersebut. Badan musyawarah menjadwalkan secara lebih rinci pada setiap akhir bulan untuk seluruh kegiatan di bulan berikutnya, yang secara resmi ditetapkan dengan dokumen Keputusan Badan Musyawarah. Keputusan Badan Musyawarah inilah yang menjadi dasar disusunnya perencanaan di tingkat Komisi, yang mencakup waktu, tempat, subjek, objek, dan materi pengawasan dan seluruh kegiatan secara terperinci tanpa melenceng dari Keputusan Badan Musyawarah, dimana hasil dari perencanaan di tingkat Komisi ini secara resmi ditetapkan dengan dokumen Keputusan Komisi. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa implementasi fungsi pengawasan DPRD untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung dari sisi perencanaan sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Pelaksanaan Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya. DPRD memiliki fungsi-fungsi tertentu untuk menjamin eksistensinya, yaitu: fungsi pembuat peraturan perundang-undangan . , fungsi penganggaran . , dan fungsi pengawasan . Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa selain tiga fungsi pokok yang melekat. DPRD juga mempunyai dua peran utama, yaitu sebagai partner Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan Daerah dan sebagai pengawas atas pelaksanaan kebijakan Daerah yang dijalankan oleh Kepala Daerah. Berdasarkan hal inilah maka DPRD Kabupaten Temanggung melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan Kepala Daerah secara maksimal. Karena begitu pentingnya fungsi pengawasan ini, maka dalam pelaksanaannya perlu direncanakan secara matang. Hal ini karena proses perencanaan yang baik akan menentukan keberhasilan dari pengawasan yang dilaksanakan, sehingga dalam implementasinya DPRD Kabupaten Temanggung dapat melakukan pengawasan baik yang bersifat umum, maupun pengawasan yang sifatnya pencegahan . dan pengawasan represif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang menjelaskan tiga bentuk pengawasan, yaitu pengawasan umum, pengawasan preventif dan pengawasan represif. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya. DPRD Kabupaten Temanggung telah melakukan pengawasan umum dengan sangat optimal, baik secara langsung melalui sidak ke lapangan maupun secara tidak langsung melalui rapat kerja, dengar pendapat, penerimaan audiensi, reses dan lain sebagainya. Dengan kata lain, pengawasan yang dilakukan ini tidak hanya terbatas pada kebijakan yang berimplikasi pada anggaran atau kegiatan yang telah teranggarkan dalam APBD saja, namun mencakup segala hal yang berkaitan dengan 684 Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan dunia Pendidikan, seperti infrastruktur sekolah, kurikulum, sumber daya guru, sarana prasarana, maupun pelayanan Pendidikan secara umum. Salah satu contoh pengawasan langsung yang dilakukan DPRD Kabupaten Temanggung adalah sidak ke sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), saat Ujian sekolah, atau sekedar mengecek kondisi peserta didik, kondisi bangunan Gedung sekolah dan sarpras yang ada. Saat pengawasan langsung inilah biasanya DPRD mendapatkan banyak data dan informasi terkait masalah-masalah yang sedang dihadapi dalam dunia Pendidikan. Selain pengawasan secara langsung, pengawasan juga dilakukan melalui pemanggilan Dinas Pendidikan. Pemuda, dan Olah Raga dalam rapat kerja. Melalui Rapat kerja ini, segala permasalahan yang ada di lapangan akan terinventaris berikut dengan solusi pemecahannya, termasuk temuan-temuan yang diperoleh DPRD di lapangan akan dapat terkonfirmasi dan menjadi pembahasan bersama. Selain melalui rapat kerja, pengawasan lain yang dilakukan DPRD adalah melalui public hearing yang melibatkan masyarakat umum, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan lainlain. Melalui public hearing inilah DPRD akan memperoleh informasi dan masukan terhadap segala permasalahan Pendidikan yang ada di lapangan, termasuk kebutuhan real di tataran masyarakat berkaitan dengan masalah pelayanan Pendidikan. DPRD juga melakukan pengawasan melalui reses anggota Dewan yang dilaksanakan 3 . kali dalam satu tahun. Dalam 1 . kali masa reses tersebut, setiap Anggota DPRD dapat mengumpulkan 150 . eratus lima pulu. orang, dengan audiens yang disesuaikan dengan masingmasing Anggota DPRD. Dari reses tersebut. DPRD dapat menggali informasi sebanyak-banyaknya juga menjaring aspirasi dari apa yang disampaikan oleh peserta reses. Selain rapat kerja, public hearing dan reses, pengawasan tidak langsung lainnya dapat dilakukan saat DPRD menerima audiensi dari kelompok masyarakat. Permohonan audiensi ini biasanya dilakukan oleh salah satu kelompok masyarakat saat terjadi hal-hal tidak wajar atau terjadi masalah di lapangan yang harus diselesaikan. Dengan begitu, secara tidak langsung DPRD mendapatkan banyak informasi dan temuan dari audiensi tersebut. Selain apa yang diuraikan di atas, pengawasan tidak langsung yang lebih sering dilakukan DPRD adalah dengan menanggapi semua aduan yang disampaikan masyarakat. Aduan dari masyarakat inilah yang menjadi sumber informasi bagi DPRD, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan sidak ke lapangan, rapat kerja, ataupun langsung dalam pengambilan kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat kita tarik kesimpulan bahwa DPRD Kabupaten Temanggung telah melaksanakan pengawasan umum sesuai dengan kaidah, prinsip dan segala kewenangan yang melekat kepadanya. Selain terkait pengawasan umum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan di Daerah juga mengatur tentang pengawasan preventif. Dalam UndangUndang tersebut dijelaskan bahwa pengawasan preventif merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum sebuah kegiatan dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya kegiatan yang Pengawasan preventif ini selalu dilakukan DPRD Kabupaten Temanggung pada saat penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Sebelum RAPBD ditetapkan menjadi APBD, biasanya pembahasan ada di tingkat komisi. Pada rapat kerja komisi dengan OPD mitra terkait inilah pelaksanaan pengawasan preventif ini dilakukan, dimana semua program dan kegiatan yang tercantum dalam RAPBD akan dianalisis satu per satu oleh DPRD sesuai kaidah dan regulasi yang berlaku, sebelum akhirnya dibawa ke Badan Anggaran DPRD dan disahkan menjadi RAPBD. Selain pada pembahasan RAPBD, pengawasan preventif juga dilakukan pada saat pembentukan Peraturan Daerah. Sebelum sebuah rancangan Peraturan Daerah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperd. , materi dalam Perda akan diuji public terlebih dahulu, apakah sesuai dengan peraturan di atasnya atau tidak, apakah sesuai dengan kebutuhan atau tidak, dan pertimbangan-pertimbangan lain yang akan dianalisis dan pada akhirnya Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. 678-693 685 Elynawati*1. Nurodin Usman*2. Imam Mawardi3 akan menentukan apakah sebuah rancangan Peraturan Daerah layak atau tidak untuk di bahas dan disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Temanggung telah melaksanakan pengawasan preventif sesuai dengan kaidah, prinsip dan segala kewenangan yang melekat kepadanya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah juga mengatur tentang pengawasan represif yang dapat dilakukan oleh DPRD. Pengawasan represif adalah suatu pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut sudah Dalam pengawasan represif, pengawasan dilakukan terhadap semua Peraturan Daerah dan keputusan Kepala Daerah. Pengawasan represif ini dapat berdampak pada penangguhan atau pembatalan Perda atau keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Penangguhan atau pembatalan itu dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini DPRD Kabupaten Temanggung. Sebagai contoh, pengawasan represif dilakukan DPRD Kabupaten Temanggung untuk menentukan apakah laporan pertanggungjawaban Bupati diterima atau tidak. Hal ini dilakukan DPRD pada setiap awal tahun untuk mengukur kinerja Bupati pada tahun sebelumnya. Alat ukur yang digunakan adalah prosentase anggaran yang terserap pada setiap OPD. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga temuan-temuan lain yang pada akhinya akan menentukan kelayakan kinerja Bupati selama satu tahun anggaran. Apabila serapan anggaran sangat rendah, dan dari LHP BPK, temuan serta analisis yang dilakukan kinerja Bupati terbukti menyimpang, maka DPRD berhak untuk menolak laporan pertanggungjawaban Bupati tersebut, atau menerima dengan catatan. Bentuk pengawasan represif lain yang dilakukan DPRD adalah dalam hal penegakan Peraturan Daerah. DPRD mempunyai wewenang untuk mengawasi apakah sebuah peraturan daerah applicable atau tidak. Jika dalam tataran aplikasi sebuah Peraturan Daerah terbukti tidak dijalankan, maka DPRD akan memberikan teguran pada Kepala Daerah melalui OPD terkait. Pengawasan represif ini juga dapat berakibat pada rekomendasi perubahan bahkan pencabutan Peraturan Daerah, apabila dalam Perda menyalahi peraturan perundang-undangan di atasnya atau tidak mampu lagi menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dalam peningkatan mutu Pendidikan, teguran terkait Perda Pendidikan pernah dilakukan secara resmi oleh DPRD Kabupaten Temanggung kepada Bupati melalui rapat paripurna DPRD. Hal ini karena dari hasil pengawasan yang dilakukan DPRD, terbukti bahwa amanah yang tercantum dalam Perda tersebut tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah. Tidak hanya itu, pada akhirnya Perda Pendidikan yang disahkan pada tahun 2012 itu dicabut dan diganti dengan Perda yang baru, atas rekomendasi DPRD. Uraian di atas menunjukkan bahwa pengawasan represif yang dilakukan DPRD Kabupaten Temanggung sangat efektif dan dapat menjadi acuan bagi DPRD dalam menentukan sebuah Evaluasi Evaluasi mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah pengawasan, karena proses evaluasi bukan hanya sekedar mengukur sejauh mana tujuan tercapai, tetapi digunakan untuk membuat sebuah keputusan. (Arikunto, 2013:. Hal ini membuat evaluasi tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan dan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Karena secara sistematis, temuan-temuan dari pelaksanaan pengawasan oleh DPRD tersebut dideskripsikan, diinterpretasikan, dan disajikan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Sebagai contoh, hasil evaluasi terhadap pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD terkait mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Temanggung ternyata mampu memberikan dampak yang luar biasa terhadap mutu Pendidikan secara menyeluruh di Kabupaten Temanggung. Hal ini karena evaluasi dari hasil pengawasan yang dilakukan DPRD tersebut ternyata mengarah 686 Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan kepada masalah kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta, sehingga secara mekanisme, berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan keluarlah sebuah rekomendasi dari Komisi D sebagai komisi yang membidangi Pendidikan, dimana rekomendasi tersebut mengarah pada peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga Dari rekomendasi inilah kemudian Komisi D memanggil Dinas Pendidikan untuk melakukan rapat kerja guna mengkaji secara bersama-sama tentang temuan, hasil evaluasi dan rekomendasi yang telah dikeluarkan. Dan dari rapat kerja tersebut, hasil rekomendasi disepakati bersama dan dibuat nota dinas oleh Dinas Pendidikan untuk dilanjutkan kepada Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menjadi bahan kajian dalam menentukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum akhirnya masuk dalam Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Temanggung. Setelah rekomendasi DPRD ditindaklanjuti oleh Bupati dalam bentuk program kegiatan dalam RAPBD. Bupati mengajukan permohonan kepada DPRD agar RAPBD tersebut dapat dibahas DPRD sebelum nantinya akan disahkan secara bersama-sama dalam sidang paripurna. Dalam agenda pembahasan inilah Komisi D dan Badan Anggaran memegang peranan penting, apakah rekomendasi Komisi D tersebut akan lolos atau tidak. Dan dilihat dari hasil penelitian yang penulis lakukan, ternyata komitmen DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tersebut luar biasa besar, hal ini terbukti dengan terealisasinya bantuan kesejahteraan berupa honor daerah yang setiap tahun secara nominal terus dinaikkan, dengan mekanisme belanja langsung untuk guru honorer di sekolah negeri yang diterimakan setiap bulan sepanjang tahun, dan mekanisme belanja hibah bagi guru swasta yang diterimakan setiap bulan selama dua tahun sekali. Perbedaan mekanisme pemberian honor daerah bagi guru honorer di sekolah negeri dan guru di sekolah swasta ini terjadi akibat adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh diberikan kepada kelompok masyarakat secara terus menerus dan di tahun yang berurutan. Kebijakan terkait pemberian honor daerah bagi pendidik dan tenaga kependidikan ini juga berimplikasi pada perubahan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, karena sebuah kebijakan pasti akan berimplikasi pada kebijakan yang lain dan juga kebijakan anggaran. Dan dalam konteks pemberian honor daerah ini, diperlukan regulasi yang mengatur secara khusus agar kebijakan yang diambil sah dan aman secara hukum. Dari uraian di atas, terlihat bahwa fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD saling berkaitan dengan dua fungsi DPRD yang lain, yaitu fungsi budgeting dan fungsi pembuat peraturan perundang-undangan. Hal ini terbukti dengan kebijakan turunan yang diambil oleh DPRD sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, dimana temuan dan rekomdesasi dari hasil pengawasan yang dilakukan selalu melibatkan fungsi DPRD yang lain yaitu fungsi budgeting dan fungsi legislasi. Adapun jika hasil evaluasi dari fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD ada indikasi penyimpangan, maka DPRD dapat menggunakan hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 366 ayat 1 huruf . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menegaskan bahwa perwujudan dari fungsi pengawasan DPRD. DPRD diberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun. DPRD Kabupaten Temanggung sejauh ini belum pernah melaksanakan hak interpelasi dan hak angket ini, karena seluruh keterangan yang dibutuhkan DPRD dapat dilaksanakan dengan cara dengar pendapat. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. 678-693 687 Elynawati*1. Nurodin Usman*2. Imam Mawardi3 Upaya Yang Dilakukan DPRD Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Kabupaten Temanggung Pendidikan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena Pendidikanlah yang selalu mampu membuat manusia untuk mengubah dirinya menjadi pribadi yang lebih baik. Begitu juga dalam konteks kebangsaan, pembangunan sebuah bangsa tidak akan pernah tercapai tanpa kerja keras dan kerja sama yang baik antar stake holder Pendidikan, yang merupakan tiang penyangga utama dalam keberlangsungan eksistensi bangsa Indonesia. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikna. Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan tentang arti penting penyelenggaraan dan pengawasan Pendidikan. Kedua hal tersebut ditekankan demi terciptanya Pendidikan bermutu yang akan melahirkan manusia-manusia unggul penerus estafet kepemimpinan bangsa Indonesia, karena Pendidikan yang bermutu adalah kunci utama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itulah mutu pendidikan menjadi salah satu prioritas dalam sebuah negara, dan membuatnya menjadi isu yang selalu menarik dan menjadi prioritas bagi DPRD Kabupaten Temanggung untuk terus meningkatkannya dari masa ke masa. Sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang konstitusional yang melekat kepadanya. DPRD Kabupaten Temanggung selalu mengambil peran dalam meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan batasan kewenangan yang dimilikinya. Dalam bidang legislasi, upaya peningkatan mutu Pendidikan ini dilakukan dengan pembentukan Peraturan Daerah, sedangkan dalam bidang anggaran, upaya peningkatan mutu Pendidikan dilakukan dengan memperjuangkan alokasi anggaran untuk mengembangkan Pendidikan secara maksimal. Pada hakekatnya, fungsi legislasi yang melekat pada DPRD adalah fungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah ini secara ideal harus aspiratif dan responsif, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk membentuk regulasi-regulasi sebagai upaya melahirkan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di daerah. Dalam bidang Pendidikan, salah satu upaya yang telah dilakukan oleh DPRD untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung adalah dengan membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Daerah ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Temanggung, yang diinisiasi DPRD setelah sebelumnya mencabut Peraturan Daerah yang lama, dimana pencabutan Peraturan Daerah tersebut diakibatkan oleh beberapa klausul yang sudah tidak applicable. Sebagai catatan, penggantian Peraturan Daerah . encabutan Peraturan Daerah lama dan penetapan Peraturan Daerah bar. dapat dilakukan jika isi dari Perda yang harus diganti lebih dari 50%. Ruang lingkup dari Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan ini meliputi: . kebijakan Pendidikan terkait perizinan, penerimaan peserta didik baru, dan koordinasi dan . hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan yang meliputi pendidik, tenaga kependidikan, pengangkatan guru sebagai kepala satuan Pendidikan, penempatan dan mutase. Pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan dan kesejahteraan. Pendidikan formal yaitu Pendidikan anak usia dini (TK. RA. BA) dan pendidikan dasar. Pendidikan non formal yaitu Pendidikan anak usia dini (KB. TPA. SPS). Pendidikan keaksaraan. Pendidikan kesetaraan, dan Pendidikan kursus serta pelatihan. Pendidikan khusus dan layanan . penjaminan mutu Pendidikan. kegiatan belajar di luar jam sekolah. pendanaan Pendidikan. pengendalian dan pengawasan. Selain ruang lingkup yang sangat luas sehingga Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan ini dapat menjadi induk dari seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Temanggung. Peraturan Daerah ini juga berimplikasi terhadap naiknya kesejahteraan pendidik di bawah naungan satuan Pendidikan TK. Hal ini karena di Temanggung, sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, honor daerah hanya bisa diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, 688 Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan sementara untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan Pendidikan TK tidak dapat ikut menerima manfaat karena di Peraturan Daerah yang lama TK adalah salah satu bagian dari Pendidikan non formal. Namun karena dalam Peraturan Daerah yang baru TK dimasukkan dalam Pendidikan formal, akhirnya pendidik dan tenaga kependidikan di satuan Pendidikan TK menjadi salah satu penerima honor daerah. Sebagai catatan, berubahnya TK dari Pendidikan non formal ke Pendidikan formal pada Peraturan Daerah yang baru ini bukanlah suatu kebetulan, karena justru point inilah yang menjadi salah satu inti dari penggantian Peraturan Daerah tersebut oleh DPRD. Hal ini karena hasil pengawasan DPRD Kabupaten Temanggung melalui audiensi dengan persatuan guru tidak tetap (Forgu. , persatuan guru swasta Indonesia (PGSI), dan keluhan pendidik serta tenaga kependidikan ketika DPRD sidak ke lapangan, menunjukkan bahwa satuan Pendidikan TK tidak dapat menerima honor daerah karena terhambat persoalan regulasi. Karena itulah DPRD hadir sebagai penyelamat dengan mencabut Peraturan Daerah yang lama dan menginisiasi penetapan Peraturan Daerah yang baru, sehingga dapat menetapkan Peraturan Daerah yang lebih aspiratif tanpa bertentangan dengan Undang-Undang. Secara keseluruhan, hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa DPRD betulbetul serius dalam melakukan upaya peningkatan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung, sesuai dengan kewenangannya dalam bidang legislasi. Hal ini terbukti dengan begitu detailnya materi dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga produk hukum yang ditetapkan dapat menjawab kebutuhan dunia Pendidikan di Kabupaten Temanggung. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya. DPRD memiliki fungsi-fungsi tertentu untuk menjamin eksistensinya, yaitu: fungsi pembuat peraturan perundang-undangan . , fungsi penganggaran . , dan fungsi pengawasan . Dengan kata lain, fungsi Budgeting . ungsi anggara. ini merupakan 1 . dari 3 . fungsi yang melekat pada DPRD berdasarkan amanat Undang-Undang. Fungsi budgeting tersebut diwujudkan dalam bentuk perencanaan, pembahasan, dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan rencana pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bahwa APBD terdiri atas pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan daerah. Dalam penyusunan dan penetapan APBD, terdapat mekanisme dan alur yang wajib dipenuhi, dimana mulai dari tahapan proses perencanaan sampai pada penetapannya. APBD harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, yang secara garis besar tahapan tersebut adalah sebagai berikut: . Penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA). Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS). Penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD. Penyusunan rancangan Perda tentang APBD. Penetapan APBD. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah inilah yang menjadi acuan DPRD untuk memaksimalkan upaya dalam meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung, dengan alur sebagai berikut: . DPRD melakukan evaluasi hasil pengawasan DPRD dan menentukan rekomendasi terhadap temuan di lapangan. DPRD memanggil OPD dalam hal ini Dinas Pendidikan. Pemuda, dan Olah raga dalam Rapat Kerja Komisi untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil pengawasan, kemudian dalam rapat kerja tersebut disepakati bersama solusi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah melalui OPD terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan. Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Temanggung. Hasil rapat kerja DPRD dengan OPD, akan diaktualisasikan dalam bentuk program, sehingga OPD harus menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah RKPD disusun, proses selanjutnya adalah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. 678-693 689 Elynawati*1. Nurodin Usman*2. Imam Mawardi3 dan penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS). KUA dan PPAS ini akan dibahas oleh DPRD dan ditetapkan dalam sidang paripurna. KUA dan PPAS yang ditetapkan oleh DPRD wajib menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD, dengan program, kegiatan dan nominal maksimal anggaran tidak boleh melebihi apa yang telah ditetapkan oleh KUA dan PPAS. Setelah rencana kerja dan anggaran OPD disusun, proses selanjutnya adalah penyusunan rancangan Perda tentang APBD. Draff RAPBD ini kemudian akan dibahas DPRD melalui rapat kerja dengan OPD, kemudian akan dibawa pada rapat Badan Anggaran sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna. Penetapan APBD melalui sidang paripurna DPRD. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, pada fungsi budgeting inilah DPRD memaksimalkan upaya untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung. DPRD selalu memberikan porsi yang lebih pada urusan Pendidikan, apalagi urusan Pendidikan tersebut adalah mandatory spending . elanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undangundan. , dimana dari tingkat Daerah hingga pusat harus mengalokasikan 20% dari APBD untuk urusan Pendidikan. Dari data yang penulis peroleh, anggaran Pendidikan di Kabupaten Temanggung dari tahun ke tahun selalu di atas 20% dari total APBD Kabupaten Temanggung. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan DPRD sudah maksimal, termasuk jika dilihat dari selalu hadirnya DPRD untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi masyarakat terhadap kemudahan akses dalam Pendidikan, dan hampir semuanya selalu berimplikasi pada urusan anggaran. Uraian di atas menunjukkan bahwa secara keseluruhan. DPRD betul-betul serius dalam melakukan upaya peningkatan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung, sesuai dengan kewenangannya dalam aspek budgeting. Hal ini terbukti dengan selalu dialokasikannya anggaran untuk Pendidikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, hingga puncaknya DPRD dapat mengalokasikan anggaran lebih dari 20% APBD untuk urusan Pendidikan. Kendala Yang Dihadapi DPRD Dalam Mengawasi Mutu Pendidikan Di Kabupaten Temanggung Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, umumnya belum mampu memuaskan semua pihak. Hal ini juga berlaku pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung. kalangan masyarakat, masih muncul berbagai stigma negatif terhadap keberadaan Anggota DPRD, terbukti dari masih banyaknya pertanyaan berkaitan dengan output dan outcome dari pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga DPRD agar stigmastigma negatif tersebut tidak selalu muncul, karena sebagai lembaga politik, syarat utama yang harus dimiliki seorang anggota parlemen adalah kepercayaan rakyat, bukan syarat berupa keahlian yang lebih bersifat teknis. Faisal dalam Siti Rahmiani . 9:20-. memaparkan, setidaknya ada tiga anggapan yang sering muncul tentang pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, antara lain: . DPRD dianggap kurang mampu melaksanakan fungsinya sebagai mitra yang seimbang dan efektif terhadap Kepala Daerah. Anggapan ini umumnya muncul dari para pengamat politik yang cenderung menilai peranan Kepala Daerah masih cukup dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD dianggap terlalu jauh mencampuri bidang tugas Kepala Daerah, sehingga cenderung menyimpang dari fungsi utamanya sebagai badan pemerintahan daerah yang menyelenggarakan fungsi legislasi dan pengawasan. Anggapan ini muncul dari pejabat eksekutif daerah. DPRD dianggap tidak memperoleh kesempatan yang seimbang dengan Kepala Daerah untuk merumuskan kebijakan pemerintahan daerah. Anggapan ini umumnya muncul dari kalangan anggota DPRD. Uraian di atas menunjukkan bahwa kerja-kerja yang dilakukan oleh DPRD tidak sepenuhnya berjalan dengan mulus. Kredibilitas dan profesionalisme yang masih sering diragukan oleh masyarakat, juga berbagai stigma yang muncul di kalangan ekeskutif adalah bukti bahwa masih terdapat keluhan di kalangan masyarakat terhadap kinerja DPRD Kabupaten Temanggung. Hal ini 690 Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan bukannya tanpa alasan, karena pada kenyataannya memang terdapat kendala yang dialami DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. DPRD masih mengalami banyak kendala. Adapun Kendala-kendala yang dihadapi DPRD dalam mengawasi mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut: Pertama. Keterbatasan Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia (SDM) adalah faktor utama dan paling menentukan dalam proses pembangunan dan tujuan lembaga/ organisasi, karena segala potensi yang terdapat di dalamnya sangat mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan lembaga/ organisasi tersebut. Keterbatasan SDM yang menjadi kendala DPRD Kabupaten Temanggung dalam mengawasi mutu Pendidikan ini dapat dilihat dari banyak sisi, yaitu: . jumlah Anggota DPRD yang sedikit, tidak sebanding dengan jumlah obyek yang harus diawasi. latar belakang Pendidikan yang berbeda-beda antar Anggota DPRD, berdampak pada cara berpikir yang juga berbeda-beda. latar belakang kepentingan yang berbeda-beda antar Anggota DPRD, membuat pola komunikasi dan pola pikir dalam pengambilan keputusan cukup sulit dilakukan. adanya Anggota DPRD yang belum memahami fungsi pengawasannya terhadap kinerja Bupati. Kedua. Keterbatasan Waktu. Dari 20 . ua pulu. kecamatan yang ada. Kabupaten Temanggung memiliki 1. 216 sekolah mulai dari KB. TK. TPA. SKB. SD. SMP. SMA. SMK hingga SLB. Jumlah tersebut terdiri dari 468 sekolah negeri dan 748 sekolah swasta, yang secara keseluruhan menjadi obyek pengawasan DPRD tanpa kecuali. Banyaknya jumlah obyek pengawasan ini tidak sebanding dengan waktu yang dijadwalkan Badan Musyawarah untuk kegiatan pengawasan Alat Kelengkapan DPRD secara langsung ke lapangan, sehingga secara frekuensi kegiatan pengawasan secara langsung melalui sidak atau kunjungan lapangan masih tergolong sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya tugas lain yang harus dilaksanakan DPRD seperti pembahasan Peraturan Daerah. Penerimaan audiensi kelompok masyarakat, reses, sidang paripurna, rapat kerja, dan lain sebagainya, sehingga stigma negatif terhadap kinerja DPRD dari masyarakat pun muncul karena alat ukurnya adalah frekuensi sidak . unjungan lapanga. Ketiga. Keterbatasan Wewenang. Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Temanggung lebih banyak bersifat administratif, dimana DPRD tidak mempunyai alat ukur dan wewenang khusus terhadap rekomendasi yang telah diserahkan kepada Bupati, sehingga DPRD tidak dapat memastikan apakah rekomendasi DPRD terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan benarbenar ditindaklanjuti oleh Bupati atau hanya sebatas pada jawaban-jawaban yang bersifat retoris. Keempat. Keterbatasan Informasi. Salah satu kendala yang dihadapi DPRD dalam mengawasi peningkatan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung adalah masih adanya ketidakterbukaan dari Dinas Pendidikan. Pemuda, dan Olah Raga terkait dalam beberapa hal. Hal ini juga berkaitan dengan kendala yang lain berupa persepsi yang salah kaprah terhadap pengawasan yang dilakukan DPRD, dimana pengawasan yang dilakukan selalu dianggap sebagai sesuatu hal yang sifatnya ancaman yang mengusik dan menyudutkan. KESIMPULAN Implementasi fungsi pengawasan DPRD untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Temanggung dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sudah berjalan dengan baik, seluruh aktivitas yang berimplikasi pada kebijakan harus sesuai dengan peraturan perundangundangan. Hasil dari implementasi fungsi pengawasan ini ditindaklanjuti dengan fungsi DPRD yang lain, yaitu fungsi legislasi dan fungsi budgeting. Melalui fungsi legislasi yaitu dengan menginisiasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan melalui fungsi budgeting yaitu dengan memperjuangkan alokasi anggaran Pendidikan di Kabupaten Temanggung sebesar 20% dari keseluruhan APBD dalam setiap tahunnya. Hal ini mematahkan penelitian sebelumnya yang mengungkap bahwa DPRD kurang mampu melaksanakan fungsinya sebagai mitra yang seimbang dan efektif terhadap Kepala Daerah, karena dalam penelitian ini terbukti bahwa peran DPRD dalam melaksanakan fungsi yang melekat padanya mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah Daerah. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. Volume 4. Issue. 3, 2023, pp. 678-693 691 Elynawati*1. Nurodin Usman*2. Imam Mawardi3 Kendala yang dihadapi DPRD dalam mengawasi mutu pendidikan di Kabupaten Temanggung secara umum sama dengan kendala yang dihadapi DPRD dalam melaksanakan fungsinya yang lain, sebagaimana temuan pada penelitian sebelumnya. Kendala itu adalah: . Keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik dari sisi jumlah, latar belakang Pendidikan, latar belakang kepentingan dan tingkat pemahaman Anggota DPRD terhadap fungsi pengawasan. Keterbatasan waktu, dimana waktu yang tersedia untuk melakukan pengawasan tidak sebanding dengan obyek yang harus diawasi. Keterbatasan Wewenang, dimana DPRD tidak mempunyai alat ukur dan wewenang khusus terhadap rekomendasi yang telah diserahkan kepada Bupati. Keterbatasan Informasi, dimana masih ada ketidakterbukaan dari Dinas Pendidikan. Pemuda, dan Olah Raga terkait masalah Pendidikan secara keseluruhan. Adanya persepsi yang salah kaprah terhadap pengawasan yang dilakukan DPRD, dimana pengawasan yang dilakukan selalu dianggap sebagai sesuatu hal yang sifatnya ancaman yang mengusik dan menyudutkan. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penelitian ini terdapat keterbatasanketerbatasan yang dapat mempengaruhi hasil penelitian. Keterbatasan-keterbatasan tersebut, yaitu: Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian sangat tergantung pada kejujuran informan dalam menjawab instrument wawancara. Penelitian ini sangat tergantung kepada interpretasi peneliti tentang makna yang tersirat dalam wawancara sehingga potensi untuk bias tetap ada. Untuk mengurangi bias maka dilakukan proses triangulasi, yaitu triangulasi sumber dan teknik. Triangulasi sumber dilakukan dengan cara cross check data dengan fakta dari informan yang berbeda dan dari hasil penelitian lainnya. Sedangkan triangulasi metode dilakukan dengan cara menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan data, yaitu metode wawancara mendalam dan observasi. Penelitian ini mempunyai keterbatasan pada proses pengumpulan data. Aktivitas yang padat dari responden dapat mempengaruhi konsentrasi responden dalam menjawab pertanyaan yang diajukan peneliti saat melakukan wawancara. Untuk meminimalisir keterbatasan ini peneliti melakukan wawancara pada saat responden sedang istirahat. REFERENSI