AuthorAos name: Arkan. Hartanto. Title: Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Menyebabkan Kebakaran Dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel. Verstek, 14. : 174-184. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 14 Issue 1, 2026 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA MENYEBABKAN KEBAKARAN DALAM PUTUSAN NOMOR: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel Muhammad Rafi Arkan*1. Heri Hartanto2 1, 2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: muhammadrafiarkan01@student. Abstract: Penelitian ini menganalisis terkait kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana menyebabkan kebakaran dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus . ase approac. Jenis bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary Teknik analisis bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana menyebabkan kebakaran dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/ PN Jkt. Sel telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Tindak Pidana Menyebabkan Kebakaran. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Abstract: This study analyzes the alignment of judicial considerations in deciding criminal cases related to causing fires, as outlined in Decision Number 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel, with Article 183 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). This research employs a normative legal approach with a prescriptive and applied nature. The methodology used is a case approach. The types of legal materials utilized include primary and secondary legal materials. The data collection technique employed is library research. The legal material analysis technique used is syllogistic deduction. The findings of this study indicate that the judicial considerations in deciding the criminal case of causing fires in Decision Number 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel are consistent with Article 183 of KUHAP. Keywords: JudgeAos Consideration. Criminal Acts Causing Fires. Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) Pendahuluan Salah satu kasus kebakaran yang marak terjadi di Indonesia adalah kebakaran pada bangunan. Kebakaran pada bangunan sering terjadi karena disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan manusia. Aktivitas manusia yang dapat menyebabkan kebakaran salah satunya adalah kelalaiannya dalam membuang puntung rokok secara sembarangan tanpa memastikan bara api pada puntung rokok tersebut telah Berdasarkan data dari Pusiknas Bareskrim Polri, tercatat dalam pertengahan tahun 2024 ini telah terjadi 289 kasus karena kealpaannya seseorang sehingga E-ISSN: 2355-0406 menyebabkan kebakaran 1. Data tersebut telah membuktikan bahwa kasus kebakaran hutan adalah sebuah kasus yang harus ditangani dengan melakukan pencegahan agar kasus tersebut tidak terulang Kembali, mengingat kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan oleh adanya kasus kebakaran sangat besar dan merugikan bagi masyarakat secara luas. Ketentuan terkait kealpaan seseorang yang menyebabkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang telah diatur dengan jelas dalam Buku Kedua Bab VII Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan Bahwa AuBarang siapa karena kesalahan . menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang matiAy. Maksud dari bunyi pasal tersebut yaitu seseorang yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menimbulkan bahaya bahaya atau matinya orang lain, maka dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah2. Tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan kebakaran sebagaimana merupakan sebuah tindak pidana yang dapat menimbulkan dampak kerugian yang sangat luas bagi masyarakat bahkan dapat pula menimbulkan matinya seseorang. Adanya kerugian yang besar yang disebabkan oleh peristiwa tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan kebakaran tersebut, maka harus terdapat sebuah sanksi sebagaimana termaktub dalam Pasal 188 KUHP yang di mana sebagai upaya pemberian efek jera dan meminimalisir terjadinya kembali tindak pidana yang Dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku tentu saja harus melalui serangkaian proses persidangan pidana sebagaimana ketentuan perundanganundangan yang berlaku. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat salah satu tahapan yang mengambil posisi penting guna menentukan apakah terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, yaitu dengan melalui proses pembuktian3. AuPusiknas Bareskrim Polri. Jumlah Kasus Karena Kealpaanya Menyebabkan Kebakaran,Ay 2024, https://pusiknas. id/data_kejahatan diakses pada tanggal 24 Desember 2024. Afif Falady Al Rasyid and Bambang Santoso. AuPERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SURAKARTA DALAM MEMUTUS PERKARA PERSETUBUHAN OLEH ANAK,Ay Verstek 11, no. 2 (July 14, 2. : 252, https://doi. org/10. 20961/jv. Widya Iftitah. AuPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Putusan Nomor : 217/Pid/2018/PT. Sb. ,Ay Verstek 10, no. 1 (April 1, 2. 196, https://doi. org/10. 20961/jv. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 174-184 Pembuktian merupakan salah satu dalam tahapan persidangan yang memiliki peran kunci dalam menentukan perbuatan terdakwa bersalah atau tidak 4. Tujuan dari adanya proses pembuktian adalah untuk membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana yang didalilkan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam hal ini maka dapat dilihat bahwa penuntut umum memiliki beban pembuktian sebagaimana hal ini selaras dengan asas actorio incumbit probation yaitu siapa yang mendalilkan, maka ia wajib untuk membuktikan5. Melalui proses pembuktian tersebut hakim dapat menentukan keyakinannya melalui alat bukti yang diajukan di dalam persidangan tersebut sebagai upaya dalam mencari kebenaran materiil6. Alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum sudah semestinya harus berdasar pada Pasal 184 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)7. Dengan demikian, setelah hakim memeroleh keyakinannya bahwa terdakwa benar-benar bersalah yang dilandasi sekurang-kurangnya 2 . alat bukti, hakim dapat menjatuhkan putusan Hakim dalam menjatuhkan putusan tentu saja harus berpedoman pada Pasal 183 KUHAP yang di mana sebelum menjatuhkan putusan hakim harus terlebih dahulu mengumpulkan 2 . alat bukti, keyakinan hakim, dan kesalahan terdakwa. Hakim harus berhati-hati dalam menjatuhkan putusan agar tidak mencederai nilai-nilai keadilan bagi para pihak yang berperkara, terutama terdakwa8. Dengan demikian, hakim harus cermat dalam menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian. Berkaitan dengan Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP Jo 55 KUHP ayat . ke-1 KUHP. Berdasarkan uraian di atas penulis hendak mengkaji lebih jauh tentang apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana menyebabkan Fauziah Yumna and Bambang Santoso. AuTelaah Pertimbangan Hakim Memutus Pidana Penjara Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 3/Pid. Sus-Anak/2023/Pn Wng ),Ay Verstek 12, no. 167, https://doi. org/10. 20961/jv. Niko Edi Santoso and Itok Dwi Kurniawan. AuPERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN KEPADA ANAK (Studi Putusan Nomor 3/Pid. Sus-Anak/2022/PN Wn. ,Ay Verstek 11, no. 2 (July 14, 2. : 231, https://doi. org/10. 20961/jv. Anisa Rahmawati and Muhammad Rustamaji. AuAnalis Pertimbangan Hakim Pada Perkara Perusakan Hutan,Ay Verstek 12, no. : 201Ae10, https://doi. org/https://dx. org/10. 20961/jv. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP (Penyidikan Dan Penuntuta. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Lilik Mulyadi. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. E-ISSN: 2355-0406 kebakaran dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat prekriptif dan terapan. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus . ase approac. Jenis bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary researc. Teknik analisis bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan deduksi silogisme9. Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Menyebabkan Kebakaran dalam Putusan Nomor: 51/ Pid. B/2021/PN Jkt. Sel Dengan Pasal 183 KUHAP Dakwaan Surat dakwaan merupakan sebuah surat yang disusun oleh penuntut umum yang menyebutkan tentang dugaan suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa guna dijadikan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan Dengan kata lain, surat dakwaan dapat menjadi sebuah instrument penting yang digunakan penuntut umum untuk menunduh terdakwa atas satu jenis tindak pidana. Segala yang tersusun dalam surat dakwaan memiliki peran sentral untuk menentukan terdakwa bersalah yang di mana nantinya hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan rumusan surat dakwaan tersebut. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa surat dakwaan dalam proses peradilan perkara adalah sebuah landasan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa bilamana segala dugaan yang termaktub dalam surat dakwaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan11. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara seyogyanya berpedoman pada surat dakwaan yang di mana hakim tidak boleh memutus di luar apa yang didakwakan dalam surat dakwaan12. Adanya surat dakwaan dapat memberikan fokus pembuktian guna memungkingkan proses pembuktian lebih terarah pada satu tindak pidana dan memberikan kepastian bagi terdakwa tentang tuduhan yang dihadapinya. Surat dakwaan dapat pula menjadi sebuah indikator keberhasilan bagi penuntut umum, apabila dakwaan tersebut terbukti. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Andi Hamzah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. Allyanisa Maulidyat. AuPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR K/PID/2. ,Ay Verstek . iAe55, https://doi. org/https://doi. org/10. 20961/jv. Andy Sofyan. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Jakarta: Kencana, 2. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 174-184 Dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel dakwaan yang digunakan berbentuk dakwaan tunggal. Dalam hal ini maka dapat diketahui bahwa penggunaan surat berbentuk tunggal ini merujuk pada surat dakwaan yang hanya mencakup satu perbuatan pidana saja. Para terdakwa dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel didakwaan dengan dakwaan tunggal karena telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan . menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati sebagagaimana ketentuan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Berdasarkan uraian di atas, penulis menilai pengenaan dakwaan tanggal kepada para terdakwa dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel sudah sesuai karena perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut hanya mencakup satu perbuatan pidana saja. Selain itu, surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dalam perkara ini berdasarkan Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel telah memenuhi syarat formil dan syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat . KUHAP sehingga menutup celah adanya obscuur libel dalam penyusunan surat dakwaan tersebut. Pertimbangan Hakim Pertimbangan hakim memiliki peran penting dalam mengupayakan sebuah putusan pengadilan yang berkeadilan karena pertimbangan hakim dapat memengaruhi penetapan dam putusan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Berdasarkan Pasal 14 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengemukakan bahwa pertimbangan hakim adalah argumentasi atau pendapat tertulis dari hakim terhadap perkara yang sedang diperiksan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah putusan Sudah barang tentu dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan fakta hukum juga aturan hukum agar sesuai dengan nilai keadilan dan kemanusiaan karena pertimbangan hakim merupakan perwujudan dari nilai-nilai keadilan 13. Menyambung pada penelitian ini yang di mana pertimbangan hakim dalam memutus perkara menyebabkan kebakaran Pada Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel didasarkan pada . dua aspek, yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, sebagai berikut 14: Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan dan oleh Undang-Undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam putusan. Adapun pertimbangan yuridis dalam Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2. Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontenporer (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2. E-ISSN: 2355-0406 Putusan Nomor: 51/pid. B/2021/PN Jkt. Sel yang akan diuraikan, sebagai berikut: Dakwaan Penuntut Umum Dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat . KUHAP harus memuat nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tanggal, agama dan pekerjaan tersangkan. Selain itu, dakwaan harus pula memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dalam perkara ini, dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum guna dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara ialah dakwaan tunggal yang di mana hanya merumuskan satu perbuatan pidana saja, yaitu tindak pidana turut serta karena kesalahannya menyebabkan kebakaran sebagaimana ketentuan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Tuntutan Pidana Pada perkara menyebabkan kebakaran ini, tuntutan penuntut umum pada pokoknya menuntut bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 188 KUHP Jo 55 KUHP ayat 1 Ke-1 KUHP serta menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 . tahun dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan. Menurut Penulis, tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum telah sesuai dan telah didasarkan atas fakta-fakta peristiwa hukum yang telah terjadi sehingga majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel tidak terlaumpau berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Keterangan Saksi Keterangan saksi ialah suatu keterangan yang diucapkan oleh saksi di dalam sidang pengadilan. Seorang saksi dalam memberikan keterangannya juga pasti didahului dengan adanya pengucapan sumpah agar keterangan saksi tersebut dapat dipertangungjawabkan kebenarannya. Pada perkara menyebabkan kebakaran dalam Putusan Nomor:51/Pid. B/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel terdapat 11 . saksi yang diajukan penuntut umum untuk menguatkan dakwaanya. Keterangan yang diucapkan oleh masing-masing saksi tersebut saling berkesesuaian dalam mengungkap fakta kronologis terjadinya kebakaran Gedung Kejagung RI yang disebabkan oleh para Dengan demikian, keterangan dari masing-masing saksi tersebut dapat digunakan sebagai saksi yang memberatkan terdakwa (A Charg. karena dapat diketahui bahwa keterangan daripada masing-masing saksi membenarkan para terdakwa melakukan tindak pidana menyebabkan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 174-184 Keterangan Ahli Keterangan ahli yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah keterangan ahli yang dinyatakan di depan persidangan dan dibawah sumpah. Dalam perkara ini terdapat ahli yang diajukan oleh penuntut umum dan penasihat hukum. Seorang ahli yang diajukan oleh penuntut umum guna dijadikan sebagai keterangan ahli, yaitu: Nurkolis ST. Prof Yulianto Sulistyo Nugroho. Ph. dan Dr. Chairul Huda. Secara garis besar keterangan ahli tersebut memberikan keterangan bahwa penyebab daripada kebakaran di Gedung Kejagung terjadi karena aktivitas merokok secara sembarangan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam melaksanakan pekerjaanya sebagai tukang dan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum. Sementara itu, penasihat hukum mengajukan pula seorang ahli yang dijadikan sebagai keterangan ahli dalam persidangan perkara ini, yaitu yaitu Dr. Benharmoni Harefa. LL. Secara garis besar pada pokoknya ahli tersebut menerangkan di dalam persidangan bahwa harus terdapat peninjauan ulang secara mendetail terkait aktivitas para merokok para terdakwa sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dalam menilai penyebab kebakaran Gedung Kejagung. Surat Surat yang digunakan sebagai pertimbangan pada perkara ini adalah Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP Kebakaran Bangunan Gedung utama Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin No. 1 Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan Nomor Lab: 4751/FBF/2020 tanggal 15 September 2020. Pada surat tersebut menerangkan terkait penyebab kebakaran yang di mana kebakaran terjadi karena tersulutnya barang barang seperti kayu, kertas, plastik, bekas karpet, bekas wallpaper, dan barang-barang lainnya serta bahan mengandung senyawa solar dan thinner, dimana thinner bersifat volatile dan Flammable . udah menguap dan mudah terbaka. oleh bara/nyala api terbuka (Open Flam. Bara api yang dimaksud tersebut dapat berupa bara api pada rokok. Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa adalah keterangan yang dinyatakan terdakwa di sidang pengadilan terkait perbuatan yang telah dilakukannya. Keterangan para terdakwa pada perkara ini di persidangan memuat tentang kronologi para terdakwa yang di mana melakukan pekerjannya sebagai tukang yang dilakukan bersamaan dengan aktivitas merokok sehingga menyebabkan kebakaran pada Gedung Kejagung RI. Barang Bukti E-ISSN: 2355-0406 Barang bukti dalam perkara pidana ini terlampir dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel yang di mana barang bukti yang diajukan sudah barang tentu berkesesuaian dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan ini pula. Pasal-Pasal dalam Peraturan Perundang-Undangan Pasal-pasal yang menjadi pertimbangan hakim merupakan pasal-pasal yang termuat dalam dakwaan penuntut umum. pasal-pasal tersebut kemudian dihubungkan dengan perbuatam terdakwa terkait apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dalam perundang-undangan Dalam Putusan Nomor: 51/Pid,B/2021/PN Jkt. Sel memuat PasalPasal dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 188 KUHP Jo 55 KUHP ayat 1 Ke-1 KUHP. Hal ini karena berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 188 KUHP Jo 55 KUHP ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan demikian, pertimbangan hakim pada putusan tersebut telah memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana menyebabkan kebakaran secara terperinci di dalam peraturan hukum pidana. Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis merupakan pertimbangan hakim yang dilandaksan pada hati nurani yang di mana hal ini dapat diketahui melalui latar belakang perbuatan terdakwa, akibat dari perbuatan terdakwa, agama terdakwa, danhal memberaktkan dan meringankan dari terdakwa. Pada Putusan Nomor: 51/ Pid. B/2021/PN Jkt. Sel, hakim dalam menjatuhkan putusan tentu saja memerhatikan kondisi terdakwa. Hakim menilai dari segi faktor sosiologis terdakwa yang dalam hal ini diketahui dari hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Berikut ini hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi para terdakwa: Keadaan yang meberatkan. Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia karena Gedung Kejaksaan Agung adalah Gedung Pelayanan Publik dan merupakan warisan cagar budaya. Keadaan yang meringankan: Para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan. Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Adanya keadaan yang memberatkan tentu saja membuktikan bahwasanya terdakwa benar terbukti melakukan tindak pidana menyebabkan Verstek Jurnal Hukum Acara. : 174-184 kebakaran dan sudah barang tentu tindakan para terdakwa tersebut merugikan masyarakat secara luas. Di samping itu, terdapat keadaan meringankan di atas dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk tidak terlalu berat dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Kesesuaian Pertimbangan Hakim dengan Pasal 183 KUHAP Pertimbangan hakim memiliki pengaruh yang sangat krusial dalam menentukan penjatuhan putusan terhadap terdakwa. Dalam menjatuhkan putusan tentu saja hakim harus cermat, teliti, dan berhati-hati karena putusan pengadilan haruslah memiliki nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa. Penjatuhan putusan pengadilan harus murni dari hati hurani hakim yang disesuaikan dengan fakta hukum serta aturan hukum yang berlaku15. Dalam memberikan pertimbangannya tersebut, hakim haruslah berlandaskan pada dakwaan dan proses pembuktian dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya16. Menelaah maksud dari pasal tersebut maka dapat ditemukan arti bahwa, seorang hakim dapat menjatuhkan putusan bilamana dalam proses persidangan telah mendapati dua alat bukti yang sah sehingga dari sekurangkurangnya dua alat bukti tersebut hakim dapat memperoleh keyakinannya bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan. Dengan kata lain, alat bukti dapat mendasari keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah17. Pada perkara tindak pidana menyebabkan kebakaran pada Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel terdapat lebih dari 2 . alat bukti yang diajukan dalam sidang pembuktian. Alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa yang di mana keempat alat bukti tersebut saling berkesesuaian dan berkaitan satu sama lain A Hamzah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia (Ghalia Indonesia, 1. , https://books. id/books?id=b7RyHQAACAAJ. Ulinda Sekar Wulandari and Kristiyadi. AuKESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA ANAK DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU,Ay Verstek 11, no. 3 (August 26, 2. : 388, https://doi. org/10. 20961/jv. Yulista Triyani. AuPERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 17/Pid. Sus-Anak/2019/PN. Pt. ,Ay Verstek 10, no. 1 (April 1, 2. : 214, https://doi. org/10. 20961/jv. E-ISSN: 2355-0406 dalam menentukan kebenaran bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan. Berdasarkan dari 4 . alat bukti tersebut, hakim dalam perkara ini dapat memperoleh keyakinannya bahwa terdakwa benar bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya menyebabkan kebakaran sebagaimana ketentuan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. Dengan demikian maka pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP karena segala unsur yang terdapat dalam pasal tersebut telag terpenuhi dan diterapkan sebagai dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Selama persidangan guna menentukan keyakinan bahwa para terdakwa benarbenar bersalah sesuai dengan dakwaan dalam perkara ini, majelis hakim menelaah ada atau tidaknya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Namun, pada kenyataan persidangan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga majelis hakim dalam persidangan ini berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa tersebut dipertanggungjawabkan kepadanya. Hal ini sudah barang tentu selaras dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan sehingga hal ini dapat menjadi acuan hakim bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah tertuang dalam surat dakwaan. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 51/Pid. B/2021/PN Jkt. Sel telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Hal ini demikian karena telah terpenuhinya segala unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yang di mana guna menentukan keyakinan hakim haruslah berdasar pada sekurang-kurangnya 2 . alat bukti sehingga dapat menentukan apakah terdakwa benar bersalah melakukan suatu perbuatan pidana dan majelis hakim tidak menemukan alasan penghapus pidana, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga para terdakwa tidak dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara ini terdapat 4 . alat bukti yang diajukan dan dijadikan dasar pertimbangan hakim, yaitu keterangan saksi, keterangan ahki, surat, dan keterangan terdakwa. Alat bukti tersebut saling berkaitan sehingga dapat membuka jalan bagi hakim menentukan keyakinannya bahwa terdakwa bersalah. Dengan demikian, pertimabangan hakim dalam memutus perkara ini telah memenuhi atau sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. References