88 Analisis Yuridis Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Dari Pemerintah Pusat (Studi Putusan No. 141/PID. B/LH/2021/PN. MII) Rina MaryanaA. Nurisnah HA. Muhammad SyafrilA A. A, 3 Universitas Indonesia Timur Email: muhsyafril@gmail. Artikel info Artikel history: Keywords: Crime. Forest. Illegal Logging. Licensing Kata Kunci: Tindak Pidana. Hutan. Penebangan Liar. Perizinan ABSTRACT: This study aims to find out the application of criminal material to cases of logging that occur in forest areas without permits from the central government and as a basis for knowing the judge's considerations in decision No. 141/PID. B/LH/2021/PN. MII. The method used in this study is normative legal research, because in normative research it mainly uses library materials as a source of research data, or also known as (Library researc. The findings obtained from this study are: . The defendant has fulfilled the elements of criminal responsibility, namely the existence of a criminal act, in this case Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya has been proven to have committed a crime of shooting by logging forests without permission . Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya has been proven to have violated the provisions of Law Number 18 of 2013, so it is very clear that the act was a disgraceful act, so no reasons for criminal write-off were found for the crime committed by Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pidana materil pada perkara penebangan pohon yang terjadi dikawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim pada putusan No. 141/PID. B/LH/2021/PN. MII. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian, atau disebut juga dengan (Library researc. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: . Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu Adanya suatu tindak pidana, dalam hal ini Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melakukan suatu tindak pidana kehutanan dengan melakukan penebangan hutan tanpa izin . Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, maka telah sangat jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan tercela maka tidak ditemukannya alasan-alasan penghapus pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya Coresponden author: Email: muhsyafril@gmail. 89 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 PENDAHULUAN Industrialisasi kehutanan telah berdampak besar pada kelangsungan hutan sebagai penyangga hidup dan Indonesia memiliki 113,6 juta ha hutan yang merupakan 38,9% dari luas wilayah dimana kerusakan seluas 000 ha setiap tahunnya, sebagai akibat penebangan hutan yang tidak terbatas (Ruslan Renggong, 2. Kerusakan termasuk didalamnya Dengan keluarnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian diperbaharui UndangUndang No. 33 tahun 2004 yang intinya adalah setiap daerah mengurus meningkatkan pendapatan asli daerah maka salah satu jalanya adalah disektor kehutanan (Takdir Rahmadi. Sejalan dengan Pasal 33 UndangUndang Dasar RI Tahun 1945 sebagai mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan Oleh karena itu, dilakukan dengan asas manfaat dan keterpaduan dengan dilandasi ahlak mulia dan bertanggung jawab. Tanpa dikhawatirkan hutan tropis semakin lama akan berubah menjadi padang Hutan di tanah air dikembalikan pada fungsinya sebagai: Hutan lindung, berfungsi untuk kesuburan tanah. Hutan penghasil kayu, pulp, dammar dan hasil hutan lainnya. Hutan suaka . uaka ala. , yang berfungsi sebagai penghasil melestarikan kekayaan flora Karena perusakan hutan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum (Iskandar. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang selanjutnya disebut UU Kehutanan menentukan bahwa, yang dimaksud hutan adalah AuSuatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkanAy. Undang-undang Kehutanan mengamanahkan dalam Analisis Yuridis Melakukan Penebangan (Muh. Syafri. | 90 konsideran butir 1 bahwa Auhutan wajib kelestariannya untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun mendatangAy. Dengan demikian, fungsi-fungsi hutan tersebut pada hakikatnya merupakan modal alam . atural capita. yang harus ditransformasikan menjadi modal nyata . eal capita. bangsa Indonesia yang bertujuan, antara lain yaitu: melestarikan lingkungan hidup, meningkatkan nilai ekspor non migas dan gas bumi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mendorong pembangunan sektorsektor usaha non kehutanan (Hadin Muhjad. Kasus Illegal Logging yang terjadi dikawasan Hutan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Desa Baruga. Kecamatan Malili. Kabupaten Luwu Timur tidak terlepas dari luas daerah kawasan hutan Kurangnya jumlah petugas pengetahuan masyarakat yang masih rendah tentang pengelolaan kawasan hutan mengakibatkan kasus Illegal Logging kian marak dan tidak Adapun cara terdakwa memanen atau memungut hasil hutan dalam KHDTK Malili adalah dengan menebang pohon dan memotongnya menjadi ukuran 2 . meter dengan menggunakan chainsaw kemudian batang pohon tersebut Terdakwa tarik ke pinggir jalan dan diangkut menggunakan mobil milik Terdakwa, batang pohon tersebut Terdakwa olah di sawmill miliknya menjadi papan dengan ukuran 210 cm x 10 cm x 2 cm. Lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa memiliki luas 0,52 Ha dan seluruhnya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan pengelolaan KHDTK oleh Balai Litbang LHK Makassar yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 19/KPTS11/1999 tanggal 29 Januari 1999 sebagai Kawasan hutan Kelompok. Berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan identifikasi jenis kayu gergajian dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 293 . ua ratus sembilan puluh tig. batang kayu gergajian dengan volume 1,2000 M3 . atu koma dua nol nol nol meter kubi. jenis kayu tanduk tersebut termasuk kelompok Kayu Meranti. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/KPTS-II/ 2003 sebagai dasar Pengenaan Iuran Hasil Hutan. II. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, penyusun normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian, atau disebut juga dengan (Library researc. Metode analisis bahan hukum dilakukan dengan metode perspektif, 91 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 analisis bahan hukum yang digunakan yaitu pendekatan kuantitatif terhadap bahan primer dan bahan sekunder, deskriptif tersebut, meliputi isi dan struktur hukum positif, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna yurispridensi serta aturan hukum yang dijakadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kaiian dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Pidana Materil Perkara Penebangan Pohon Yang Terjadi Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Darj Pemerintah Pusat. Kasus Illegal Loging semakin marak terjadi di Indonesia dan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat melainkan hal tersebut juga dilakukan memanfaatkan hutan secara tidak Kepentingan pada bidang ekonomi dalam usaha kegiatan pemanfaatan kawasan hutan akan memberikan dampak yang negatif bagi kemanfaatan kawasan hutan serta untuk kehidupan makhluk hidup. Penebangan Penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin dan menyalahi norma serta kaidah hukum yang berlaku, sehingga hutan akan terancam kehilangan fungsi pokoknya. Penebangan kawasan hutan secara liar dapat mengakibatkan terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, erosi dan lain sebagainya. Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi dan larangan dari pelaku atas perbuatan melanggar hukum dari penebangan pohon di hutan dengan cara liar yaitu diatur dalam kaidah norma di Indonesia, salah satunya Undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan Nomor 18 Tahun 2013. Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai larangan-larangan serta sanksi bagi pelaku penebangan hutan secara liar, namun masih banyak juga para oknum yang membandel dengan tetap melakukan aksi penebangan Penebangan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap pelestarian fungsi hutan, pelanggaran karena telah melanggar larangan-larangan ditentukan dan melakukan suatu tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturanperaturan yang telah dibuat. Pelanggaran aturan mengenai larangan-larangan penebangan pohon di hutan yang dilakukan secara liar terlestarinya fungsi hutan yang secara menurunnya fungsi hutan. Hutan memiliki 3 fungsi yaitu fungsi produksi, fungsi konservasi, dan fungsi lindung Hutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati sebagai sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan berbagai manfaat yang besar bagi umat Hutan mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu: Hutan Koservasi, pengawetan keaneka ragaman Analisis Yuridis Melakukan Penebangan (Muh. Syafri. | 92 tumbuhan dan satwa serta ekosistem didalamnya. Hutan Lindung, yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi kehidupan dan untuk tata air, mencegah bencana alam seperti banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Hutan Produksi merupakan kawasan/areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan yang berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi konsumsi masyarakat, industri dan ekspor. Secara umum fungsi hutan untuk kehidupan adalah sebagai bagian cagar lapisan biosfer, hutan memiliki banyak fungsi yang sangat bermanfaat bagi kehidupan makhluk di muka Bukan hanya manusia, hewan Perlindungan usaha, kegiatan dan tindakan untuk mencegah dan membatasi kerusakankerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan. Hasil hutan yaitu hasil-hasil yang diperoleh dari hutan seperti yang di uraikan sebagai berikut : Hasil nabati seperti perkakas, kayu industri, bambu, kayu bakar, rotan, dan rumputrumput dan masih banyak yang Bagian tumbuhtumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuhan yang berada didalam hutan tersebut. Hasil hewan seperti satwa buruan dan lain-lain serta bagian-bagiannya. Memburuknya lingkungan ini merupakan akibat dari perbuatan manusia sendiri yang tidak lagi bersahabat dengan alam, padahal kita ketahui, bahwa keberadaan hutan sangat lah penting bagi kehidupan di dunia diantaranya sumber utama mengendalikan bencana alam, rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna. Hutan di Indonesia sangat ternacam oleh maraknya penebangan hutan secara liar salah satunya yang terjadi di kawasan hutan lindung Desa Baruga. Kecamatan Malili. Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2021. Pada tanggal 25 Agustus 2021 Petugas Pengelola KHDTK bersama Tim dari Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi mendatangi lokasi penebangan yang berada di Desa Baruga. Kecamatan Malili. Kabupaten Luwu Timur. Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai hasil pengambilan titik Tim Pengukur Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Larona Malili penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa memiliki luas 0,52 Ha kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan pengelolaan KHDTK oleh Balai Litbang LHK Makassar yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 19/KPTS-11/1999 tanggal 29 Januari 1999 sebagai Kawasan hutan Kelompok, persidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang telah juga dibenarkan Terdakwa. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 93 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun Tentang pencegahan dan mengancam setiap orang yang dikawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 . dan paling lama 5 . tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. ima ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. ua miliar lima ratus Namun kenyataannya dari tahun ketahun masih banyak terjadi masyarakat yang melakukan penebangan hutan secara liar bukan hanya terjadi di Desa Baruga. Kecamatan Malili. Kabupaten Luwu Timur saja akan tetapi masih banyak juga terjadi kawasan lainnya, tapi dalam pembahasan ini peneliti mencoba meneliti penebangan hutan secara liar yang terjadi di Desa Baruga. Kecamatan Malili. Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cara lain dari penegakan hukum terhadap pelaku penebangan hutan yaitu dengan cara sebagai berikut: Membuat contoh sepanduk agar setiap masyarakat yang melihat dan penebangan hutan secara liar Melakukan minimal 1 kali dalam satu bulan, baik itu dari masyarakat setempat maupun dari pihak Polhut. Perketat pengendalian, yang mana peran aktif dari masyarakat juga mengatasi penebangan hutan liar ini, karena jika hanya dilakukan oleh satu pihak tidak penebangan liar akan terjadi Ditangkap dan disita pelaku beserta barang buktinya, karena yang namanya penegakan hukum, orang yang ketahuan membawa Sinso saja kedalam hutan itu sudah dikenakan sanksi meskipun dia belum Memberikan sanksi kepada pelaku, dengan menindak tegas pelaku penebangan liar sangat memberikan epek jera. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman kurungan penjara. Dengan begitu, penebangan liar akan lebih untuk diberantas. Adapun yang menjadi kendala dan hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap pelaku penebangan hutan secara liar yang terjadi di kawasan hutan lindung Desa Baruga. Kecamatan Malili. Kabupaten Luwu Timur yaitu sebagai berikut: Adanya orang yang mendanai, pencarian ekonomi masyarakat. Faktor jarak tempuh yang sangat jauh, sehingga sulit Analisis Yuridis Melakukan Penebangan (Muh. Syafri. | 94 Sumber daya manusia dan jumlah petugas yang tidak sebanding dengan kawasan yang sangat luas. Kesadaran masyarakat masih menjaga kelestarian hutan. Tidak ada dukungan anggaran juga dari illegal logging. Melewati masyarakat yang sangat banyak propokator, dan kecemburuan sosial. Upaya dari Spesialis yang dominannya kehutanan (TNKS) masih sangat kurang atau kurangnya ketegasan aparat Adapun faktor utama yang pidana penebangan hutan secara liar atau illegal logging dikalangan masyarakat khususnya di Desa Baruga. Kecamatan Malili. Kabupaten Luwu Timur yaitu sebagai berikut: Faktor ekonomi : Faktor tingkat ekonomi masyarakat yang tersebut masih sangat rendah. Jadi dikawasan daerah setempat yang sering terjadi penebangan hutan liar tersebut mereka sering kali dibodohi oleh oknum-oknum diiming-iming menebang pohon-pohon yang ada dikawasan hutan tersebut dengan tidak adanya izin dari pemerintah ataupun oknum yang bertugas di kawasan Faktor lainnya adalah kemiskinan yang sangat banyak dan paktor lapangan kerja yang sangat sempit, umumnya hal ini yang sering terjadi pada masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut. Yang mana ditengah sulitnya persaingan didunia kerja dan himpitan ekonomi, masyarakat mau penebangan hutan liar atau Illegal Logging pembalak liar. Faktor pendidikan : Faktor pendidikan dan pengetahuan kesadaran diri masyarakat masih rendah sehingga mudah dimanfaatkan oleh oknumoknum yang punya bisnis kayu Illegal untuk menebang hutan, dimanfaatkan karena untuk mencari pekerjaan yang lain kualifikasi berupa ijazah dan pendidikan yang memadai. Faktor kurangnya pengawasan Faktor hutan secara liar lainnyan material didalam nya dan mengambilalih pungsi lahan dan kegunaan lain, seperti membuka lahan perkebunan, pertanian, dan pemukiman akibat kurangnya pengawasan. Salah satu caranya yaitu masyarakat maupun polisi kehutan harus membentuk suatu aparatur yang mana tugas nya bukan hanya menjaga 95 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 penyalahgunaan fungsi hutan. Karena dimasa sekarang ini perkembangan teknologi yang khususnya penebangan secara liar semakin mudah dilakukan berkembangnya teknologi atau alat untuk menebang pohon diperlukan dengan waktu yang tidak lama karena alat-alat semakin canggih. Faktor sulitnya mendapatkan Dengan melakukan penbangan pohon di hutan sehinggal hal pertama yang mereka lakukan adalah pohon begitu saja atau kita hutan secara liar Namun dari beberapa faktor penebangan hutan secara liar di kawasan hutan lindung Desa Baruga. Kecamatan Malili. Kabupaten Luwu Timur diatas, bahwa faktor utama nya adalah faktor tingkat ekonomi masyarakat masih sangat rendah sehingga penebangan hutan liar termasuk sebagai mata pencarian masyarakat dikawasan tersebut, baik dari segi mengambil material di dalamnya maupun membuka lahan perkebunan yang mana disebabkan sempitnya tanah untuk bertani disekitar kawasan tersebut, sehingga terjadi penebangan hutan maupun perambahan hutan secara liar. Dalam hukum terhadap penebangan hutan secara liar terbagi menjadi dua macam Kendala atau hambatan yuridis penegakan hukum terhadap kejahatan dibidang bisa berasal dari paktor subtansi hukumnya dan dari aparat penegak Dari sisi subtansi hukumnya terdapat beberapa persoalan yang mengganggu penebangan hutan secara liar . Sulitnya kejahatan kehutanan. Ketentuan hukum pidana . Tidak ditentukan ganti kerugian yang Ekologis. Tidak dibentuk lembaga peradilan khusus tindak pidana kehutanan. Kendala non yuridis, yang menjadi kendala bagi kinerja kehutanan adalah berkaitan dengan persoalan struktur hukum dan kultur hukum, yang meliputi: Lemahnya koordinasi antar penegak hukum. Keterbatasan dana proses penegakan hukum. Hambatan dalam proses . Minimnya prasarana dalam penegakan Dari berbagai macam kendala dalam penegak hukum terhadap Analisis Yuridis Melakukan Penebangan (Muh. Syafri. | 96 menunjukan bahwa ketentuan hukum dibidang kehutanan belum dapat terutama penebangan hutan secara Ketentuan pidana dalam undangundang kehutanan tersebut ternyata belum efektif untuk menangani kasuskasus kejahatan tindak pidana penebangan hutan secara liar yang setiap tahunnya masih banyak terdapat kasus penebangan hutan secara liar Demikian pula hambatan faktor non-yuridis mempengaruhi kinerja penegakan . oleh karena itu sangat perlu dilakun upaya pembaharuan dan perombakan baik dari sisi subtansi dan struktur atau kultur hukum dalam menangani tindak pidana di bidang Adapun upaya untuk mengatasi kendala penebangan hutan secara liar yaitu dapat diuraikan sebagai berikut: Melakukan pendidikan konservasi kepada masyarakat, sangat penting untuk penebangan liar harus dilakukan lebih gencar, apabila kesadaran masyarakat sudah tumbuh maka penebangan liar ini bisa di hindari atau dapat berkurang. Melakukan dilakukan penyuluhan tentang bahaya penebangan liar masyarakat harus diberikan pemahaman untuk melakukan perbaikan hutan Baik itu masyarakat ataupun institusi yang telah melakukan penebangan liar harus bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan yang telah dilakukannya Perketat pengadilan dengan melaksanakan patroli rimba pengawasan hutan, peran aktif masyarakat juga penebangan liar semua pihak harus berperan aktif dalam hal ini karena jika hanya dilakukan oleh satu pihak, tidak menutup kemungkinan penebangan liar akan terjadi lagi. Mempertegas purundang-undangan, mencegah terjadinya penebangan liar Undang-Undang ters-ebutharus bisa mengatur pembatasan jumlah penebangan hutan, perencanaan penebangan hutan, dan kewajiban melakukan penanaman kembali. Memberikan sanksi kepada pelaku, supaya menimbulkan efek jera kesadaran bagi pelaku yang lain agar tidak melakukan tindakan penebangan liar kembali. Meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan dengan cara masyarakat baik berupa bantuan maupun pendampingan. Melakukan razia, dan membuat himbawan, yang dilakukan dari pihak kepolisian, polisi kehutanan maupun penyidik pegawai Negri sipil dinas kehutanandilakukan secara rahasia dan dalam waktu yang secara acak. Hal ini bertujuan agar para pelaku tidak dapat memprediksi kapan saja para aparat tersebut melakukan pemantauan terhadap kegiatan mereka. Melakukan patroli rutin yang kepolisian maupun dari dinas 97 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 kehutanan kabupaten, ini bertujuan agar dapat memberikan efek menakut-nakuti pelaku ketika ingin melakukan aksinya dengan patrol juga merupakan salah satu upaya yang dianggap efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana penebangan hutan secara liar di kawasan tersebut. Menindak tegas oknum aparat yang terlibat dan melindungi pelaku penebangan hutan secara liar, pemerintah daerah dan pihak merangin tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya apabila terbuti terlibat melakukan tindak pidana penebangan hutan secara membocorkan informasi ketika aparat ingin melakukan Razia. Dasar Pertimbangan Hakim Pada Putusan No. 141/PID. B/LH/2021/PN. MII Pembahasan Pelaku didalam kasus tindak pidana ini adalah subjek hukum yang dapat bertangung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Pelaku untuk bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan nya serta adanya kesalahan . ollus dan Didalam kasus ini pelaku Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya tindak pidana dan telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu bahwa pelaku mengetahui dan mengkehendaki akibat dari perbuatan nya atau yang disebut dengan unsur kesengajaan . artinya bahwa pelaku telah mengetahui akibat dari perbuatan nya apabila melakukan penebangan hutan. Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan suatu tindak melanggar Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka Persidangan ada beberapa macam bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yaitu: Surat Dakwaan Tunggal. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum apabila tindak pidana yang dilanggar oleh seseorang hanya satu dan tidak ada keraguan atas pasal yang didakwakan, dalam surat dakwaan tunggal ini tidak Surat Dakwaan Alternatif. Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum keraguan atas tindak pidana yang dilakukan, dakwaan ini disusun secara berlapis dan bersifat mengecilkan dakwaan lapisan lainnya dan dakwaan Analisis Yuridis Melakukan Penebangan (Muh. Syafri. | 98 ini menggunakan kata sambung . Surat Dakwaan Subsidair. Dalam surat dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum Penuntut Umum yang dalam prakteknya untuk menjerat terdakwa dan menghindari agar terdakwa tidak terlepas dari jeratan hukum. Dakwaan ini sama dengan dakwaan alternatif karena terdiri dari beberapa lapisan dan disusun secara berurut dari ancaman hukuman tertinggi sampai pada ancaman hukuman terendah. Surat Dakwaan Kumulatif. Dalam didakwakan bebarapa tindak pidana sekaligus ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu Surat Dakwaan Kombinasi. Surat dakwaan ini apabila tindak pidana yang dilanggar oleh seseorang terdiri dari beberapa tindak pidana dan kesemua tindak pidana harus dibuktikan satu demi satu, dimana tindak pidana yang masing-masing berdiri sendirisendiri. Didalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan kepada pelaku yakni dakwaan alternatif yakni pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut hemat peneliti pasalpasal yang dijatuhkan kepada pelaku Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya sesuai dimana memenuhi unsur setiap orang yang merupakan subjek hukum dan mempunyai keterikatan dengan melakukan pengerusakan hutan dengan dikuatkan dengan buktibukti yang ditemukan, keterangan saksi-saksi terpenuhinya penyertaan dimana secara bersama-sama melakukan penebangan pohon/pengerusakan hutan tanpa adanya surat izin Oleh menyimpulkan perkara ini dengan demikian dasar pertimbangan kepastian hukum. Penuntutan suatu perkara dapat dilakukan dengan berbagai Cara tersebut bergantung pada berat ringannya suatu Jika perkara itu termasuk perkara biasa yang ancaman pidananya di atas satu tahun maka penuntutannya dilakukan dengan cara biasa, hal ini ditandai dengan adanya berkas perkara yang lengkap dan rumit. Ciri utama dalam penuntutan ini adalah selalu disertai dengan surat dakwaan yang disusun secara cermat dan lengkap oleh penuntut umum. Selain penuntutan dengan cara biasa tersebut, penuntutan dapat pula dilakukan dengan cara Penuntutan ini dilakukan jika perkaranya diancam pidana lebih ringan, yakni tidak lebihdari satu tahun penjara. Berkas perkara biasanya tidak rumit, dan penuntut umum tetap mengajukan surat 99 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 dakwaan yang disusun secara Berdasarkan Pasal 1 ayat . KUHAP tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UndangUndang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Maka dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum harus kesalahan/ tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Berdasarkan dakwaan yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum maka terdakwa Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 1 . Tahun dan 4 . mpat bulan dan denda sejumlah Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidan kurungan selama 1 . Didalam kasus ini peneliti sependapat dengan putusan yang diberikan Hakim kepada terdakwa sudah melanggarpasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Peneliti juga dalam hal ini menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan Terdakwa telah merusak ekosistem hutan dimana hilangnya kesuburan tanah yang mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak, sehingga menjadi kering dan Sehingga nutrisi dalam tanah akan mudah menguap. Turunnya sumber daya air, terganggu, serta pengalih fungsian hutan menjadi sebuah pemukiman terjadinya banjir dan longsor. Dalam fakta-fakta persidangan terdakwa telah terbukti melakukan hutan/penebangan pohon tanpa izin sehingga terdakwa harus perbuatannya tersebut. Hakim berdasarkan keterangan saksi, keterangan dari terdakwa serta alat-alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan. Dibagian pertimbangan hakim didalam Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut peneliti bahwa terdakwa telah memenuhi syarat seseorang pertanggungjawaban serta alat dan Majelis Hakim, peneliti sependapat dengan dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya. Dengan pertimbangan hakim berdasarkan dakwaan penuntut pertimbangan dalam penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan dari segi non Analisis Yuridis Melakukan Penebangan (Muh. Syafri. | 100 . on diterapkan dalam unsur yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa guna memperoleh penerapan hukum yang adil bagi terdakwa. Sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dalam putusan Nomor 141/Pid. B/LH/2021/PN. Mll Terdakwa Arman Alias Maman Bin Muhammad Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang kehutanan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Sebagaimana tertuang didalam Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan . melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b. dan/atau . melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 5 . tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500. 000,00 ima ratus juta rupia. dan Rp2. 000,00 . ua miliar lima ratus juta rupia. Bahwa peneliti setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini majelis hakim menjatuhkan pidana Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 . Tahun dan 4 . bulan dan denda sejumlah Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 . bulan sebagaimana dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana hutan/penebangan pohon secara liar maka dalam hal ini peneliti setuju dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar kasus perusakan hutan/penebangan pohon secara lagi/meminimalisir tindak pidana ini dalam hal perusakan dan penebangan pohon secara liar. Didalam kasus ini pelaku dikenakan sanksi pidana berupa kurungan/penjara didalam Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam putusan yang diberikan Majelis Hakim Pelaku kurungan/penjara dan denda dengan pidana penjara selama 1 101 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 . Tahun dan 4 . bulan Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 . Menurut hemat peneliti sebaiknya didalam penjatuhan pidana/sanksi kepada pelaku pengerusakan hutan dan penebangan pohon secara liar tidak hanya dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara maupun denda tetapi juga para pelaku . mengingat perbuatan ini merupakan perbuatan yang dapat merusak ekosistem alam, hilangnya kesuburan tanah serta kekayaan hayati juga terganggu maka sebaiknya dikenakan sanksi bahwa setiap pelaku yang merusak hutan serta melakukan penebangan pohon secara liar melakukan penanaman pohon kembali . demi menjamin kekayan hayati dan ekosistem hutan Pelaku didalam kasus tindak pidana ini adalah subjek perbuatan yang dilakukannya. Pelaku untuk bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan nya serta adanya kesalahan . ollus dan Didalam kasus ini pelaku Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya tindak pidana dan telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu bahwa pelaku mengetahui dan mengkehendaki akibat dari perbuatan nya atau yang disebut dengan unsur kesengajaan . artinya bahwa pelaku telah mengetahui akibat dari perbuatan nya apabila melakukan penebangan hutan. Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan suatu tindak melanggar Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka Persidangan ada beberapa macam bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yaitu: Surat Dakwaan Tunggal. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum apabila tindak pidana yang dilanggar oleh seseorang hanya satu dan tidak ada keraguan atas pasal yang didakwakan, dalam surat dakwaan tunggal ini tidak Surat Dakwaan Alternatif. Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum keraguan atas tindak pidana yang dilakukan, dakwaan ini disusun secara berlapis dan Analisis Yuridis Melakukan Penebangan (Muh. Syafri. | 102 bersifat mengecilkan dakwaan lapisan lainnya dan dakwaan ini menggunakan kata sambung . Surat Dakwaan Subsidair. Dalam surat dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum Penuntut Umum yang dalam prakteknya untuk menjerat terdakwa dan menghindari agar terdakwa tidak terlepas dari jeratan hukum. Dakwaan ini sama dengan dakwaan alternatif karena terdiri dari beberapa lapisan dan disusun secara berurut dari ancaman hukuman tertinggi sampai pada ancaman hukuman terendah. Surat Dakwaan Kumulatif. Dalam didakwakan bebarapa tindak pidana sekaligus ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu Surat Dakwaan Kombinasi. Surat dakwaan ini apabila tindak pidana yang dilanggar oleh seseorang terdiri dari beberapa tindak pidana dan kesemua tindak pidana harus dibuktikan satu demi satu, dimana tindak pidana yang masing- masing berdiri sendirisendiri. Didalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan kepada pelaku yakni dakwaan alternatif yakni pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut hemat peneliti pasalpasal yang dijatuhkan kepada pelaku Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya sesuai dimana perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang yang merupakan subjek hukum dan mempunyai dikuatkan dengan bukti-bukti yang ditemukan, keterangan dari saksisaksi termasuk keterangan saksi ahli terpenuhinya penyertaan dimana bersama-sama pohon/pengerusakan hutan tanpa adanya surat izin Oleh bermusyawarah untuk menyimpulkan perkara ini dengan demikian dasar mencerminkan putusan rasa keadilan dan kepastian hukum. Penuntutan suatu perkara dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara tersebut bergantung pada berat ringannya suatu perkara. Jika perkara itu termasuk perkara biasa yang ancaman pidananya di atas satu tahun dengan cara biasa, hal ini ditandai dengan adanya berkas perkara yang lengkap dan rumit. Ciri utama dalam penuntutan ini adalah selalu disertai dengan surat dakwaan yang disusun secara cermat dan lengkap oleh penuntut umum. Selain penuntutan penuntutan dapat pula dilakukan dengan cara singkat. Penuntutan ini dilakukan jika perkaranya diancam pidana lebih ringan, yakni tidak lebihdari satu tahun penjara. Berkas perkara biasanya tidak rumit, dan penuntut umum tetap mengajukan surat dakwaan yang disusun secara 103 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 Berdasarkan Pasal 1 ayat . KUHAP penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk melakukan penetapan hakim. Maka dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum kesalahan/ tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Berdasarkan dakwaan yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum maka terdakwa dituntut dengan Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 1 . Tahun dan 4 . mpat bulan dan denda sejumlah Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidan kurungan selama 1 . Didalam kasus ini peneliti sependapat dengan putusan yang diberikan Hakim kepada terdakwa sudah tepat karena telah terbukti melanggarpasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Peneliti juga dalam hal ini menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan Terdakwa telah merusak ekosistem hutan dimana hilangnya kesuburan tanah yang mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak, sehingga menjadi kering dan gersang. Sehingga nutrisi dalam tanah akan mudah menguap. Turunnya sumber daya air, terganggu, serta pengalih fungsian hutan menjadi sebuah pemukiman penduduk bahkan sering terjadinya banjir dan longsor. Dalam fakta-fakta persidangan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan/penebangan pohon tanpa izin perbuatannya tersebut. Hakim keterangan ahli maupun keterangan dari terdakwa serta alat-alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan. Dibagian pertimbangan hakim didalam Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut peneliti bahwa terdakwa telah memenuhi syarat seseorang untuk melakukan pertanggungjawaban serta alat dan barang bukti yang dapat meyakinkan Majelis Hakim, peneliti sependapat dengan dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya. Dengan pertimbangan hakim umum terlihat adanya pertimbangan dalam penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan dari segi non hukum . on yuridi. yang diterapkan dalam unsur yang hukuman bagi terdakwa guna memperoleh penerapan hukum yang adil bagi terdakwa. Sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka Nomor 141/Pid. B/LH/2021/PN. Mll Terdakwa Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya terbukti secara sah Analisis Yuridis Melakukan Penebangan (Muh. Syafri. | 104 dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang kehutanan Sebagaimana didalam Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa . melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b. dan/atau . melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 5 . tahun serta pidana Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. dan paling banyak Rp2. 000,00 . ua miliar lima ratus juta rupia. Bahwa peneliti setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini majelis hakim menjatuhkan pidana Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 . Tahun dan 4 . Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 . bulan sebagaimana dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengingat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana hutan/penebangan pohon secara liar maka dalam hal ini peneliti setuju dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hutan/penebangan pohon secara liar lagi/meminimalisir tindak pidana ini dalam hal perusakan dan penebangan pohon secara liar. Didalam kasus ini pelaku dikenakan sanksi pidana berupa kurungan/penjara dan juga dikenakan biaya denda sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam putusan yang diberikan Majelis Hakim Pelaku dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda dengan pidana penjara selama 1 . Tahun dan 4 . bulan dan denda sejumlah Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 . Menurut hemat peneliti sebaiknya didalam penjatuhan pidana/sanksi kepada pelaku pengerusakan hutan dan penebangan pohon secara liar tidak hanya dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara maupun denda tetapi juga para pelaku sebaiknya disuruh melakukan penanaman pohon . perbuatan ini merupakan perbuatan yang dapat merusak ekosistem alam, hilangnya kesuburan tanah serta kekayaan hayati juga terganggu maka sebaiknya dikenakan sanksi bahwa 105 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 88-105 setiap pelaku yang merusak hutan serta melakukan penebangan pohon secara liar melakukan penanaman pohon kembali . demi hayati dan ekosistem hutan IV. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan diatas maka ditarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku penebangan hutan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama dalam Studi Putusan Nomor 141/PID. B/LH/2021/PN. MII bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yaitu Adanya suatu tindak pidana, dalam hal ini Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melakukan suatu tindak pidana di bidang kehutanan dengan melakukan penebangan hutan tanpa izin dan telah melanggar Pasal 82 ayat . huruf b Jo pasal 12 huruf b Undangundang Nomor 18 Tahun 2013. Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan maka telah sangat jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu alasan-alasan penghapus pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya. Sehingga Terdakwa dikenakan sanksi masingmasing selama 1 . tahun dan 4 . bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahaan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan DAFTAR PUSTAKA