Jurnal JAPS Volume 6. Nomor 2 Agustus 2025 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Analisis Kebijakan Penanganan Pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh Makhisan Nawar1. Muazzinah2. Putri Marzaniar3 1,2,3 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Banda Aceh Email: makhisann@gmail. Kata kunci Abstrak Pengungsi rohingya, human security, kebijakan publik, konflik sosial Penelitian ini menganalisis kebijakan penanganan pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh dengan pendekatan Human Security. Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji efektivitas kebijakan yang diterapkan dalam melindungi hak-hak pengungsi sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat lokal. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara dengan pemangku kepentingan lokal dan analisis data Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan yang ada, baik dari sisi penegakan hukum, pemberdayaan pengungsi, maupun penerimaan Faktor media sosial juga memperkuat polarisasi antara masyarakat lokal dan pengungsi melalui penyebaran stigma dan ujaran Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan kebijakan yang holistik, kolaboratif, dan berbasis pada prinsip hak asasi manusia untuk menciptakan solusi jangka panjang yang berkeadilan. Keywords Rohingya refugees. Human Security, public policy, social Abstract This study analyzes the Rohingya refugee policy in Aceh Province using a Human Security approach. The research aims to assess the effectiveness of existing policies in protecting refugeesAo rights while maintaining local social stability. Using a qualitative case study method, this study incorporates interviews with key stakeholders and analysis of secondary data. Findings indicate that current policies fall short in addressing legal enforcement, refugee empowerment, and local community acceptance. Additionally, social media reinforces polarization through the spread of stigma and hate speech. A more holistic, collaborative, and human rights-based policy approach is needed to achieve a just and sustainable long-term solution. Pendahuluan Rohingya adalah kelompok etnoreligius Muslim dari Rakhine Utara Myanmar, yang sejak akhir 1950-an mengalami diskriminasi dan kekerasan sistematis, terutama karena tidak diakuinya kewarganegaraan mereka (Leider, 2. Kebijakan represif pemerintah dan militer Myanmar serta minimnya akses terhadap perlindungan dan layanan dasar telah memicu krisis kemanusiaan berkepanjangan (Asmara & Syahrin. Akibat kondisi tersebut, banyak Rohingya melarikan diri ke negara-negara seperti Bangladesh. Indonesia, dan Malaysia, namun mereka tetap menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya dan pengakuan. Selain itu, perjalanan laut yang mereka tempuh sering berujung pada pengusiran dan penelantaran, yang semakin memperburuk kondisi kemanusiaan mereka (Tusriyanto et al. , 2. Di sisi lain, kemudahan transportasi di era globalisasi turut mendorong meningkatnya kejahatan transnasional yang berdampak negatif terhadap keamanan pengungsi, terutama karena lemahnya kebijakan dan kondisi geografis yang rawan (Maulidi, 2. Posisi strategis Indonesia yang terletak di antara dua samudra dan dua benua menjadikannya jalur transit utama bagi pengungsi Asia yang hendak menuju Australia (Halim et al. , 2. , sehingga masuknya imigran Rohingya ke Indonesia menjadi isu serius, karena negara ini telah lama menjadi tujuan perlindungan setelah pelarian dari Bangladesh dan Myanmar (Hanin, 2. Dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada 2023 dan awal 2024, jumlah pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia meningkat tajam. Menurut data dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menunjukkan bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia sempat menurun menjadi 186 orang pada 2021, jumlahnya melonjak menjadi 574 pada 2022 dan mencapai 2. 288 orang pada 2023. Hingga awal 2024, tercatat 274 pengungsi telah tiba. Sejak November 2023 hingga Mei 2024, 15 perahu mendarat di Aceh dan Sumatra Utara, membawa 2. 026 pengungsi, 73% di antaranya perempuan dan anak-anak (Hanin, 2. Maka dari itu Grafik di bawah ini menunjukkan perkembangan jumlah pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dari tahun 2019 hingga 2023, memberikan gambaran tentang tren peningkatan kedatangan pengungsi di wilayah Aceh. Grafik 1. data Jumlah Pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh Sumber : Antara News dan UNHCR Berdasarkan Data UNHCR Jumlah pengungsi Rohingya di Aceh mengalami fluktuasi, yakni 582 orang pada 2019, turun menjadi 395 pada 2020, dan 186 pada 2021 (Fajri, 2. Namun, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 574 pada 2022 dan 752 orang pada Desember 2023, tersebar di Aceh dan Sumatera Utara (UNHCR, 2. Para pengungsi umumnya datang melalui wilayah pesisir Aceh perairan Pidie. Lhokseumawe. Aceh Besar. Bireuen. Aceh Barat Daya, dan Sabang, setelah melarikan diri dari CoxAos Bazar. Bangladesh. Kondisi ini memperburuk tantangan global seperti penyelundupan manusia dan migrasi campuran yang membutuhkan penanganan terpadu (Halim et al. , 2. Meskipun pada awalnya kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh disambut dengan baik oleh masyarakat setempat yang menunjukkan solidaritas melalui pemberian bantuan makanan dan minuman. Namun, kekecewaan mulai muncul ketika sejumlah pengungsi dilaporkan menolak bantuan dan bahkan membuangnya ke laut, yang memicu reaksi negatif dari masyarakat lokal. Selain itu, tindakan melarikan diri dari kamp penampungan terus terjadi, baik dengan cara memanjat tembok maupun menggunakan kendaraan yang difasilitasi pihak tertentu (Sumitro, 2. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa banyak pengungsi sebelumnya telah melarikan diri dari kamp di Bangladesh dengan membayar kapal secara ilegal, yang menjadikan kasus ini sebagai bagian dari jaringan penyelundupan manusia (Sumitro, 2. Masyarakat Aceh kemudian semakin bersikap skeptis terhadap kehadiran pengungsi, mengingat pengalaman sebelumnya di mana beberapa pengungsi menunjukkan sikap yang kurang menghormati norma dan adat setempat, tidak menjaga kebersihan, serta melanggar syariat Islam yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh (Sumitro, 2. Selain itu, insiden kriminal seperti kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengungsi semakin memperburuk hubungan dengan masyarakat lokal. Akumulasi berbagai kejadian ini membuat masyarakat semakin enggan menerima kehadiran pengungsi Rohingya di wilayah mereka (Sumitro, 2. Ketidaktegasan pemerintah dalam menangani permasalahan ini turut memicu keresahan di kalangan warga, sehingga mereka terpaksa mengambil inisiatif sendiri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka (Wardah, 2. Sikap masyarakat Aceh yang menolak pengungsi Rohingya di beberapa lokasi, seperti di Gedung Balee Meuseuraya Aceh, mencerminkan keprihatinan mereka terhadap dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan pengungsi. Pemerintah memang telah mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan provokatif, tetapi di sisi lain, kebijakan yang ada masih belum mampu memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat lokal (Saptohutomo, 2. Berbagai kekhawatiran terkait alokasi sumber daya, integrasi budaya, serta stabilitas sosial menunjukkan bahwa kebijakan penanganan pengungsi Rohingya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat Aceh sebagai tuan rumah yang selama ini telah banyak berkorban demi kemanusiaan (Syarifuddin et , 2. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan diperlukan, dengan tetap menghormati nilai-nilai dan aspirasi masyarakat setempat. Penanganan pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh memerlukan kebijakan yang berlandaskan pada pendekatan Human Security sebagaimana dijelaskan dalam Human Security Handbook . Konsep ini menekankan perlindungan individu dan komunitas dari ancaman kronis seperti kelaparan, penyakit, dan penindasan, serta gangguan mendadak yang mengancam kehidupan. Human Security berfokus pada tiga kebebasan utama: kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari kekurangan, dan kebebasan untuk bertindak atas nama diri sendiri (United Nations, 2. Pendekatan ini menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan untuk menjamin keamanan, kesejahteraan, dan hak asasi pengungsi, serta menjaga keseimbangan sosial di masyarakat lokal yang juga terdampak secara sosial, ekonomi, dan budaya. Human Security memiliki dua pilar utama, yaitu protection . dan empowerment . Pilar perlindungan menekankan pada upaya melindungi individu dan komunitas dari ancaman terhadap kehidupan, mata pencaharian, dan martabat melalui kebijakan, program kesejahteraan sosial, serta mekanisme perlindungan HAM. Konsepnya meliputi pendekatan yang context-specific, yaitu disesuaikan dengan kondisi lokal, serta prevention-oriented atau berorientasi pada pencegahan krisis. Sementara itu, pemberdayaan bertujuan meningkatkan kapasitas individu dan komunitas melalui akses sumber daya, partisipasi aktif, dan pemenuhan hak asasi, dengan prinsip people-centered dan comprehensive untuk menjamin ketahanan dan keberlanjutan masyarakat. Secara teoritis, penelitian ini menggunakan teori Human Security, berbeda dari penelitian lain yang menggunakan teori hubungan internasional, perlindungan internasional, pencegahan, atau penanggulangan pengungsi. Secara empiris, lima jurnal sebelumnya meneliti lokasi dan tahun yang berbeda, dua di antaranya juga berlokasi di Aceh namun dilakukan pada tahun 2022, sementara lainnya membahas konteks nasional dan konflik internasional di tahun 2021Ae2023. Dari sisi fokus pengetahuan, penelitian ini menitikberatkan pada konsep Human security, berbeda dari lima jurnal lainnya yang membahas urgensi bagi Aceh untuk membuat regulasi khusus penanganan pengungsi, kebijakan pemerintah Indonesia terhadap masuknya imigran ilegal, isolasi diplomatik dan sanksi ekonomi dalam konflik Rohingya serta ketegangan diplomatik dan sanksi dalam konflik Palestina-Israel, pencegahan konflik antara pengungsi Rohingya dan masyarakat lokal Indonesia, serta kebijakan pemerintah Indonesia terhadap migrasi pengungsi internasional di wilayah Indonesia. Dengan mempertimbangkan kondisi empiris dan dampak sosial ekonomi keamanan setempat, penelitian ini berjudul "Analisis Kebijakan Penanganan Pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh" dan bertujuan mengembangkan pendekatan Human Security yang efektif dalam menangani keberadaan pengungsi sekaligus memenuhi kebutuhan dan melindungi hak-hak masyarakat di Aceh. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus prospektif untuk menganalisis penanganan pengungsi Rohingya di Aceh secara mendalam berdasarkan data terkini (Rahardjo, 2. Data yang digunakan terdiri dari data primer yaitu hasil observasi dan wawancara, data sekunder merupakan dari buku, jurnal, media sosial, serta situs resmi pemerintahan dan organisasi. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara semi terstruktur, observasi langsung, dan audiovisual. Informan penelitian adalah pemangku kepentingan terkait, seperti perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Polresta Banda Aceh. Dinas Sosial dan Dinas Syariat Islam Aceh. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau International Organization for Migration (IOM), serta tokoh masyarakat setempat. Hasil dan Pembahasan Situasi pengungsi Rohingya di Aceh memerlukan penanganan yang terencana dan berbasis kebijakan matang dengan pendekatan Human Security. Kebijakan ini harus mengutamakan pemenuhan hak dan kesejahteraan masyarakat lokal agar stabilitas sosial tetap terjaga. Penelitian kebijakan berperan penting dalam mengevaluasi dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang ditimbulkan oleh keberadaan pengungsi terhadap masyarakat Selain itu, penelitian ini bertujuan merumuskan langkah strategis yang seimbang dan kolaboratif dengan melibatkan aktor lokal, nasional, dan internasional. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni antara kepentingan masyarakat setempat dan perlindungan hak asasi pengungsi, sehingga menghasilkan solusi penanganan yang berkelanjutan dan inklusif bagi semua pihak. Namun, upaya penanganan tersebut menghadapi tantangan di ranah sosial, terutama dalam pembentukan opini publik melalui media sosial. YouTube, misalnya, telah menjadi ruang dominan yang menyebarkan stigma negatif, ujaran kebencian, dan dehumanisasi terhadap pengungsi Rohingya. Narasi diskriminatif menggambarkan mereka sebagai "beban sosial", "cabul", atau bahkan disamakan dengan "penjajah seperti Israel" (Ramadhani et al. , 2. Polarisasi identitas AukitaAy dan AumerekaAy memperkuat relasi kuasa yang timpang serta menjadi justifikasi penolakan terhadap pengungsi. Sentimen nasionalisme berlebihan turut memperkeruh diskursus dengan menempatkan kepentingan negara di atas nilai kemanusiaan. Media sosial pun menjadi arena reproduksi ideologi eksklusi dan normalisasi kebencian. Oleh karena itu, strategi kebijakan juga perlu mencakup pendekatan edukatif dan kontra-narasi di ruang digital guna menciptakan lingkungan sosial yang lebih inklusif dan adil. Perlindungan terhadap Pengungsi Rohingya dan Masyarakat Aceh Situasi pengungsi Rohingya di Aceh yang semakin kompleks menuntut adanya respons yang terencana dan berbasis kebijakan matang dengan pendekatan Human Security. Pendekatan ini menempatkan pemenuhan hak dan kesejahteraan masyarakat lokal sebagai prioritas utama guna menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi Dalam konteks ini, penelitian kebijakan berperan penting untuk menilai secara mendalam dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang ditimbulkan oleh keberadaan pengungsi terhadap masyarakat setempat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang adil, seimbang, dan kolaboratif, dengan melibatkan aktor dari berbagai sektor, seperti pemerintah daerah dan pusat, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga Kolaborasi lintas sektor ini diperlukan untuk menciptakan harmoni antara kebutuhan perlindungan hak asasi para pengungsi dan kepentingan masyarakat lokal. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang yang inklusif, berkelanjutan, serta mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menekankan pentingnya penanganan pengungsi Rohingya secara terintegrasi dan berbasis data yang jelas, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas masing-masing. Permasalahan ini dinilai tidak akan terselesaikan tanpa penanganan dari akar, termasuk upaya penghentian gelombang pengungsi agar Aceh tidak menjadi tujuan transit permanen. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara International Organization for Migration (IOM). United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), dan pemerintah daerah guna mencegah potensi gesekan sosial akibat keberadaan pengungsi (Kemenkumham Aceh, 2. Permasalahan ini mencerminkan tantangan dalam formulasi kebijakan publik di Indonesia, seperti terlihat dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2022 yang masih menghadapi kendala political, administrative, dan technical feasibility, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta minimnya integrasi sistem informasi (Febrinaharnum & Prasojo, 2. Oleh karena itu, penanganan pengungsi Rohingya di Aceh membutuhkan kebijakan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penampungan sementara, tetapi juga mendorong diplomasi dan kerja sama multilateral guna menyelesaikan akar konflik. Sebagai wilayah transit. Aceh memerlukan kebijakan yang seimbang antara perlindungan pengungsi dan kesejahteraan masyarakat lokal. Pendekatan berbasis hak asasi manusia dan prinsip Human Security harus diterapkan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah kecemburuan serta ketegangan antarkelompok. Koordinasi lintas lembaga, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan dukungan politik yang konsisten menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan yang berkelanjutan dan solutif. Namun, upaya ini menghadapi tantangan besar di ruang publik digital. Media sosial seperti YouTube menjadi arena penyebaran stigma dan ujaran kebencian terhadap pengungsi Rohingya, yang memperkuat polarisasi identitas antara warga lokal dan pengungsi (Ramadhani et al. , 2. Narasi diskriminatif ini menciptakan hambatan sosial dan memperlemah dukungan publik terhadap kebijakan inklusif. Oleh karena itu, pendekatan Human Security juga harus mencakup strategi kontra-narasi dan edukasi digital untuk membangun solidaritas serta memperkuat kohesi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Dinas Syariat Islam Aceh dalam penanganan pengungsi Rohingya mencerminkan pendekatan yang kompleks dan menyeluruh, menggabungkan perspektif hukum nasional dan ajaran Islam. Dari sisi hukum. Dinas ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya prosedur penanganan pengungsi yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, serta melalui koordinasi dengan lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM. Kepatuhan ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Aceh. Sementara itu, dari sudut pandang keagamaan, pengungsi Rohingya dipandang sebagai saudara seiman yang wajib diperlakukan dengan kasih sayang, penghormatan, dan perlindungan. Hal ini merujuk pada prinsip solidaritas dalam Islam, sebagaimana tertuang dalam Al-QurAoan bahwa sesama umat Islam adalah bersaudara (QS. Al-Hujurat: Nilai-nilai empati dan kemanusiaan menjadi landasan dalam memperlakukan para pengungsi secara layak. Dalam konteks Human Security, pendekatan ini sejalan dengan pilar perlindungan yang menekankan pentingnya menjamin keselamatan individu dari berbagai bentuk ancaman, baik secara fisik, hukum, sosial, maupun kultural. Oleh karena itu. Dinas Syariat Islam Aceh menegaskan bahwa penanganan pengungsi harus dilakukan secara integratif, dengan mengharmonisasikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan penerapan nilai-nilai Islam. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap pengungsi, tetapi juga memastikan bahwa penanganan dilakukan secara manusiawi tanpa mengabaikan ketertiban sosial dan norma hukum yang berlaku di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam penanganan pengungsi Rohingya menekankan pentingnya pendekatan yang adil, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara bantuan kemanusiaan dan kepentingan masyarakat lokal. Dari perspektif agama. MPU Aceh menegaskan bahwa umat Islam berkewajiban membantu sesama Muslim, tetapi dengan batasan waktu yang tidak bersifat permanen. Sementara itu, dari sisi kemanusiaan, bantuan harus diberikan secara adil dengan tetap memperhatikan kebutuhan warga MPU juga menginisiasi program seperti Breuh se Cupa, yaitu penggalangan beras untuk pengungsi Rohingya. Namun, mereka juga menyoroti bahwa sebagian pengungsi belum sepenuhnya menghormati adat Aceh, termasuk batas waktu pemuliaan Selain itu, konflik internal di antara pengungsi serta keterlibatan mereka dalam beberapa tindakan kriminal telah menimbulkan ketegangan dengan masyarakat lokal, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih seimbang untuk menjaga harmoni sosial. MPU menyampaikan kekhawatiran terhadap tekanan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) agar masyarakat Aceh menerima pengungsi tanpa mempertimbangkan dampaknya. Mereka menegaskan bahwa prioritas pemerintah seharusnya adalah kesejahteraan warga Aceh terlebih dahulu, terutama mengingat banyaknya masyarakat yang masih hidup dalam kemiskinan. Tantangan lainnya termasuk perbedaan bahasa dan budaya yang menghambat integrasi serta keterbatasan logistik dalam memenuhi kebutuhan pengungsi. MPU, sebagai lembaga pemberi fatwa tanpa kewenangan eksekutif, hanya dapat memberikan pandangan moral dan keagamaan tanpa bisa secara langsung menangani masalah pengungsi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagai lembaga yang memberikan pandangan moral dan keagamaan. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menekankan bahwa memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya merupakan kewajiban kemanusiaan dan keagamaan yang harus dikelola dengan bijaksana guna mencegah potensi ketegangan sosial. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara masyarakat, pemerintah, dan organisasi internasional dalam menangani isu MPU juga menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penanganan pengungsi dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan tanpa mengabaikan kesejahteraan serta kepentingan masyarakat lokal, sejalan dengan nilai budaya dan norma yang berlaku di Aceh. Situasi ini menuntut penerapan konsep Human Security, khususnya pada pilar perlindungan (Protectio. Pilar ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap individu dari ancaman kekerasan, ketidakamanan sosial, dan pelanggaran hak asasi, tanpa membedakan asal-usul atau status hukum mereka. Dalam konteks Aceh, perlindungan terhadap pengungsi Rohingya harus dilakukan tanpa mengorbankan rasa aman dan kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang diambil perlu menciptakan harmoni antara prinsip kemanusiaan dan ketertiban sosial, dengan menekankan aspek pengawasan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta upaya integrasi sosial yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Menurut peneliti terdahulu (M. Alvi Syahrin, 2. Masalah pengungsi dan pemindahan orang di dalam negeri merupakan salah satu persoalan paling kompleks yang dihadapi masyarakat global saat ini. Meskipun banyak diskusi telah dilakukan di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencari cara yang lebih efektif dalam melindungi dan membantu kelompok yang rentan ini, tantangan tersebut tetap belum sepenuhnya teratasi. Beberapa pihak menekankan perlunya meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar lembaga pemberi bantuan, sementara yang lain menyoroti kelemahan dalam peraturan internasional serta pentingnya penyusunan standar yang lebih komprehensif. Hasil dari penelitian menunjukkan Keterlibatan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai badan utama dari Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang bertugas menangani masalah pengungsi berfokus pada perlindungan hak-hak dasar para pengungsi. Berdasarkan Pasal 1 Statuta Kantor Komisi Tinggi. UNHCR memiliki mandat utama untuk memberikan perlindungan internasional bagi pengungsi, bekerja sama dengan pemerintah setempat guna mendukung integrasi pengungsi ke dalam masyarakat baru atau memfasilitasi pemulangan mereka ke negara Selain itu. UNHCR juga berperan dalam mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengungsian. Bantuan bagi pengungsi Rohingya sebagian besar berasal dari donasi masyarakat global, yang menjadi sumber pendanaan utama untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, akomodasi, dan layanan lainnya. Kontribusi internasional ini berperan penting dalam mencegah krisis kemanusiaan yang lebih besar serta menyelamatkan nyawa para pengungsi yang berada dalam kondisi rentan. Pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia tidak serta-merta diakui sebagai pengungsi legal hingga mereka mendapatkan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh UNHCR. Sebelum memperoleh status tersebut, mereka masih dianggap sebagai pencari suaka dan berada dalam status yang tidak pasti. Meskipun demikian. Indonesia tetap menunjukkan komitmennya terhadap penanganan pengungsi, salah satunya melalui Instruksi Direktur Jenderal Keimigrasian, yang menetapkan UNHCR sebagai rujukan utama dalam menentukan status pengungsi dan pencari suaka di Indonesia serta dalam penyediaan fasilitas bagi mereka. Sebagai badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). UNHCR berperan dalam melindungi dan mencari solusi bagi pengungsi Rohingya di Indonesia melalui kerja sama dengan pemerintah dan komunitas global. Selain memastikan perlindungan sesuai prinsip hak asasi manusia, sinergi antara UNHCR dan pemerintah Indonesia juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal agar penanganan pengungsi berjalan seimbang dan berkelanjutan. Penelitian ini menemukan bahwa UNHCR berperan utama dalam perlindungan pengungsi Rohingya di Indonesia melalui kerja sama dengan pemerintah setempat untuk integrasi atau pemulangan mereka. Bantuan bagi pengungsi sebagian besar berasal dari donasi global, yang penting untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencegah krisis Pengungsi tidak langsung diakui hingga mendapatkan identitas resmi dari UNHCR, sementara Indonesia menunjukkan komitmennya melalui kebijakan yang menjadikan UNHCR sebagai rujukan utama dalam penentuan status dan penyediaan Keberhasilan penanganan pengungsi bergantung pada sinergi antara UNHCR, pemerintah, dan komunitas global dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat Namun. UNHCR sering mengalami keterlambatan dalam penanganan pengungsi, terutama dalam penyediaan bantuan dasar dan tempat tinggal, sehingga pengungsi harus bertahan dalam kondisi tidak layak. Keterlambatan ini juga meningkatkan tekanan bagi pemerintah dan masyarakat lokal, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih efektif untuk mempercepat respons kemanusiaan. Menurut peneliti terdahulu (Nada & Ulfatun, 2. diskriminasi terhadap etnis Rohingya di Myanmar mencakup pencabutan kewarganegaraan, pembatasan dalam pendidikan, kesehatan, kebebasan bergerak, dan hak beragama. Tanpa kewarganegaraan, mereka kehilangan akses ke layanan dasar dan terpaksa mencari suaka di negara lain. Namun, negara-negara tujuan seperti Indonesia. Malaysia, dan Bangladesh menghadapi tantangan dalam menerima mereka, termasuk tekanan sosial dan ekonomi. Lonjakan pengungsi memicu ketegangan sosial, sementara pemerintah kesulitan menyediakan bantuan tanpa mengganggu stabilitas domestik. Meski krisis ini telah berlangsung lama, respons global dinilai lamban dan kurang efektif. Upaya organisasi internasional masih terbentur kendala diplomasi dan penegakan kebijakan, sehingga penderitaan Rohingya terus berlanjut tanpa solusi yang jelas dan berkelanjutan. Pemberdayaan pengungsi pada masyarakat Aceh Penolakan masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya bukan tanpa alasan. satu sisi, pemberian perlindungan kepada pengungsi Rohingya dilihat sebagai langkah kemanusiaan yang penting, mencerminkan solidaritas internasional dan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia. Hal ini juga dapat meningkatkan reputasi Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang peduli terhadap sesama yang Selain itu, pemberdayaan pengungsi, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan, dapat membuka peluang bagi mereka untuk mandiri dan berkontribusi pada kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat setempat dalam jangka panjang (Shakira et , 2. Namun, di sisi lain, kedatangan pengungsi menimbulkan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat Aceh. Ketidakpatuhan sebagian pengungsi terhadap aturan budaya lokal menyebabkan ketegangan sosial, mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat Aceh yang sudah mapan. Kasus-kasus pelanggaran hukum, seperti pencurian, pelecehan seksual, dan pemerkosaan, yang melibatkan pengungsi semakin memperburuk persepsi masyarakat terhadap mereka, menciptakan rasa ketidakamanan. Selain itu, keberadaan pengungsi menambah beban pada sumber daya lokal yang sudah terbatas, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan, yang semakin memperburuk kondisi ekonomi dan sosial masyarakat Aceh. Ketergantungan pada bantuan eksternal dan persaingan di pasar tenaga kerja juga menjadi sumber kekhawatiran, memperburuk ketegangan antara pengungsi dan warga lokal. Konflik antara komitmen kemanusiaan untuk membantu pengungsi dan tantangan yang dihadapi masyarakat lokal menciptakan dinamika yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang bijaksana untuk mengatasi masalah tersebut (Ahda Ilma. Intan Wulandari, 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya telah mengalami perubahan dari sikap awal yang penuh penerimaan menjadi kekhawatiran dan skeptisisme. Perubahan ini dipicu oleh persepsi bahwa perilaku dan tindakan para pengungsi tidak selaras dengan adat istiadat serta normanorma masyarakat Aceh. Kekhawatiran semakin meningkat dengan anggapan bahwa para pengungsi, yang awalnya dipandang sebagai pencari suaka, kini lebih dilihat sebagai pihak yang mencari keuntungan, terutama terkait dengan masalah lahan dan akses terhadap bantuan kemanusiaan. Kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh telah memunculkan ketegangan di masyarakat lokal, terutama terkait dengan tindak kriminal seperti pencurian, pelecehan, dan konflik lainnya. Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian pengungsi "mendaratkan diri secara sengaja" sebagai bagian dari jaringan perdagangan manusia (Human Traffickin. Dugaan ini diperkuat oleh laporan bahwa beberapa pengungsi yang sebelumnya tinggal di kamp Bangladesh dengan fasilitas yang memadai tetap memilih untuk pergi, yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam jaringan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang tokoh masyarakat setempat menyoroti potensi dampak jangka panjang keberadaan pengungsi Rohingya di Pulau Weh terhadap kehidupan masyarakat lokal, khususnya bagi generasi mendatang. Selain itu, kecemburuan sosial juga muncul di kalangan warga yang merasa bahwa bantuan seharusnya lebih diprioritaskan bagi mereka dibandingkan pengungsi yang tidak memiliki identitas atau dokumen resmi, tetapi justru langsung diterima di daerah tersebut. Hal ini mencerminkan dinamika sosial yang perlu diperhatikan dalam upaya menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Di samping itu, muncul kekhawatiran mengenai potensi masalah sosial, seperti meningkatnya ketegangan antara warga lokal dan pengungsi akibat perbedaan budaya serta keterbatasan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Aceh sendiri. Beberapa warga juga mengungkapkan rasa frustrasi terhadap lambatnya respons pemerintah dan lembaga internasional dalam menangani pengungsi secara berkelanjutan. Jika tidak ada kebijakan yang jelas dan komprehensif, konflik sosial yang lebih besar dapat terjadi di masa Tanpa kebijakan yang komprehensif dan solusi jangka panjang, keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh berisiko memperburuk ketegangan sosial dan meningkatkan kecemburuan di kalangan masyarakat lokal. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga internasional perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mencegah eskalasi masalah ini. Penanganan pengungsi Rohingya harus dilakukan dengan pendekatan yang seimbang, mengedepankan prinsip kemanusiaan sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat setempat, agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan kedua belah pihak. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa sikap masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya mengalami pergeseran dari penerimaan awal menjadi kekhawatiran dan skeptisisme, yang dipicu oleh ketidaksesuaian perilaku pengungsi dengan norma sosial setempat serta dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan manusia. Selain itu, muncul kecemburuan sosial di kalangan warga lokal yang merasa bahwa bantuan lebih diprioritaskan bagi pengungsi daripada masyarakat sendiri. Ketegangan semakin meningkat akibat isu tindak kriminal dan perbedaan budaya. Kurangnya respons cepat dan kebijakan yang komprehensif dari pemerintah serta lembaga internasional berpotensi memperburuk konflik sosial di masa mendatang. Oleh karena itu, diperlukan solusi strategis yang menyeimbangkan prinsip kemanusiaan dengan stabilitas sosial masyarakat setempat. Peneliti terdahulu juga menyoroti berbagai tantangan dalam pelaksanaan aksi kemanusiaan bagi pengungsi Rohingya di Indonesia. Menurut (Fikri et al. , 2. Dalam upaya Indonesia melaksanakan aksi kemanusiaan bagi pengungsi Rohingya, terdapat berbagai tantangan, salah satunya adalah sikap para pengungsi yang dinilai kurang tepat. banyak warga Aceh menolak kedatangan pengungsi Rohingya, terutama karena perilaku mereka yang dianggap tidak sopan, seperti kurang menjaga kebersihan dan membuang bantuan yang diberikan. Akibatnya, warga Aceh melakukan aksi penolakan yang semakin memanas seiring dengan terus berdatangannya pengungsi. Beberapa pengungsi bahkan mulai berpindah ke pulau lain dan menempati kantor UNHCR di Jakarta. Dan menurut (Machmud et al. , 2. penerapan integrasi sosial dan ekonomi bagi pengungsi Rohingya di masyarakat lokal, khususnya di wilayah perbatasan, tidak berjalan sesuai dengan konsep integrasi yang ideal. Di lapangan, banyak warga lokal justru menolak kehadiran imigran ilegal Rohingya, karena merasa dirugikan akibat berbagai permasalahan yang timbul. penolakan masyarakat bukan tanpa alasan. Kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia kerap menimbulkan berbagai masalah, seperti melarikan diri dari lokasi penampungan, menunjukkan ketidakpuasan terhadap bantuan yang diberikan, mencuri hasil panen warga, serta tidak mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan, ada laporan mengenai keinginan sebagian pengungsi untuk mendirikan negara sendiri dan perilaku yang bertentangan dengan norma setempat, termasuk tindakan tidak senonoh di tempat penampungan yang bertentangan dengan hukum Islam di Aceh, yang dikenal dengan penerapan syariat Islam yang kuat. Peneliti menemukan, berdasarkan studi-studi terdahulu, bahwa beberapa media nasional menunjukkan framing yang berbeda dalam menyajikan isu Rohingya. Sebagian media cenderung menggunakan pendekatan berbasis empati kemanusiaan, sementara yang lain lebih menonjolkan solidaritas Islam melalui pernyataan tokoh-tokoh agama. Meskipun sama-sama mengadvokasikan kebijakan dan kontrol sosial, perbedaan sudut pandang ini memengaruhi cara masyarakat memahami dan merespons isu Rohingya, terutama pada periode meningkatnya aksi penolakan pada akhir 2023 (Sudjono, 2. Penelitian lain juga menemukan bahwa pemberitaan media lebih menekankan aspek kemanusiaan dalam framing isu pengungsi Rohingya, yang berpotensi meningkatkan kesadaran dan simpati publik terhadap isu kemanusiaan. Namun, framing media yang cenderung menyoroti krisis atau konflik juga dapat memperkuat kekhawatiran masyarakat, apalagi jika dibarengi dengan maraknya informasi hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah di media sosial (Laila, 2. Dengan demikian, framing media baik yang menonjolkan penolakan maupun penerimaan memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk opini dan kekhawatiran masyarakat terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia. Tantangan Penanganan Pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh Indonesia telah menampung ribuan pengungsi, termasuk etnis Rohingya, namun penanganannya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Di Aceh, meningkatnya penolakan terhadap pengungsi mencerminkan kekhawatiran masyarakat lokal terkait dampak sosial dan Persepsi bahwa sebagian pengungsi tidak menghargai bantuan yang diberikan turut memicu ketegangan sosial. Oleh karena itu, krisis ini memerlukan pendekatan yang seimbang, dengan mempertimbangkan hak dan kebutuhan pengungsi serta aspirasi dan kesejahteraan masyarakat lokal (Tanaya, 2. Implementasi kebijakan nasional seperti Perpres No. 125 Tahun 2016 masih menghadapi kendala serius, mulai dari keterbatasan logistik, sumber daya manusia, hingga lemahnya koordinasi antarlembaga. Meskipun pemerintah daerah di Aceh aktif menyediakan kebutuhan dasar bagi para pengungsi, keterbatasan fasilitas dan anggaran sering kali menghambat pelayanan optimal. Di sisi lain, dukungan masyarakat lokal bersifat fluktuatif dan belum merata. Untuk itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas institusi serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah agar penanganan pengungsi dapat dilakukan secara lebih efektif, manusiawi, dan berkelanjutan (Kesuma et al. , 2. Sejalan dengan temuan peneliti, keterlibatan Dinas Sosial Aceh (Dinso. dalam penanganan pengungsi Rohingya bukan bagian dari tugas pokok mereka, namun dilakukan atas dasar kemanusiaan. Pada awal 2023 ketika pengungsi tiba di pantai Ladong, masyarakat setempat membawa mereka ke UPTD Rumoh Sejahtera yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Sosial Aceh berdekatan dengan lokasi pendaratan untuk mendapatkan bantuan awal. Meskipun di luar kewenangan mereka. Dinsos menyediakan fasilitas sementara dan memberikan bantuan darurat, termasuk paket sembako. Sebanyak 310 pengungsi ditampung dengan dukungan koordinasi dari berbagai pihak seperti Kepolisian. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP/WH). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpo. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Setelah melakukan penelitian di Dinas Sosial Provinsi Aceh, peneliti memperoleh data jumlah pengungsi Rohingya yang ditangani Dinas Sosial Aceh seperti ditampilkan dalam tabel berikut. Tabel 1. Jumlah Pengungsi di Dinas Sosial Aceh No. Bulan/Tahun Pengungsi Desember 2022 Januari 2023 Februari 2023 Total Sumber: Diolah oleh Peneliti Data tersebut mengonfirmasi keterlibatan aktif Dinas Sosial Aceh dalam upaya penanganan pengungsi Rohingya di provinsi Aceh, mencerminkan peran serta tanggung jawabnya dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada para pengungsi. Namun, dilaporkan dari UPTD Rumoh Sejahtera ada tiga pengungsi yang melarikan diri dari tempat penampungan. Dinsos menegaskan bahwa penanganan pengungsi adalah tanggung jawab pihak berwenang, sementara mereka hanya menyediakan tempat Dinsos juga menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh dalam penanganan pengungsi. Menurut mereka, pemerintah harus memprioritaskan hak-hak masyarakat lokal sebelum menangani isu pengungsi, sehingga prosesnya berjalan bijaksana tanpa menimbulkan dampak negatif, sekaligus tetap menghormati hak asasi pengungsi. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun berada di luar tugas pokoknya, keterlibatan Dinas Sosial Aceh dalam penanganan pengungsi Rohingya mencerminkan komitmen terhadap respons kemanusiaan dalam situasi darurat. Dinas Sosial menegaskan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan bantuan bagi pengungsi dengan aspirasi masyarakat lokal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada kemanusiaan, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat setempat guna mencegah potensi gesekan sosial. Kasus pengungsi Rohingya di Aceh menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani isu migrasi. Dinas Sosial, bersama dengan Kepolisian. Satpol PP/WH, dan organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM, menunjukkan bahwa penanganan pengungsi harus bersifat kolaboratif. Sebagaimana dari hasil penelitian sebelumnya. Menurut (Yulian Azhari, 2. Proses penanganan pengungsi dan imigran di Indonesia melibatkan berbagai pihak seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Departemen Imigrasi. Kementerian Luar Negeri. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), dan International Organization for Migration (IOM). Langkahlangkah seperti penahanan, pendeportasian, dan penempatan di Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) dilakukan sementara menunggu penentuan status oleh UNHCR, yang dapat memakan waktu hingga 1 sampai 2 tahun. Selama periode ini, kehadiran pengungsi dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada ekonomi, hubungan sosial, budaya, dan stabilitas keamanan. Indonesia juga berperan aktif dalam menangani konflik etnis di Myanmar, khususnya terkait penderitaan etnis Rohingya. Bantuan kemanusiaan Indonesia kepada pengungsi Rohingya di Aceh mencerminkan solidaritas regional, namun juga menimbulkan tantangan dalam kebijakan dan diplomasi. Kesiapan Indonesia menerima pengungsi Rohingya memerlukan pendekatan komprehensif untuk melindungi pengungsi tanpa mengabaikan stabilitas nasional dan hubungan antarnegara. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa keterlibatan Polresta Kota Banda Aceh berhasil mengungkap berbagai kasus dalam pemberantasan penyelundupan manusia yang melibatkan warga Bangladesh. Rohingya, dan Indonesia. Polresta Banda Aceh telah mengidentifikasi dan membongkar beberapa jaringan penyelundupan manusia yang beroperasi di wilayah Aceh. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Kota Banda Aceh, jumlah kasus pada perdagangan manusia yang telah ditangani oleh kepolisian dapat dilihat dalam tabel berikut. Tabel 2. Data Tindak Pidana Perdagangan Manusia No. Tahun Nama Kasus Jumlah Kasus Data Tindak Pidana Perdagangan Manusia Total Sumber: Diolah oleh Peneliti Pada Desember 2023, terdapat 2 pelaku utama penyelundupan manusia dari Cox's Bazar. Myanmar, divonis bersalah atas tindak kejahatan tersebut dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jantho. Aceh. Selain itu, pada Januari tahun 2024, satu warga Indonesia ditangkap karena membantu pengungsi Rohingya melarikan diri dari tempat penampungan di Banda Aceh untuk dibawa ke Medan. Penanganan pengungsi Rohingya di Aceh menghadapi berbagai tantangan, termasuk perbedaan budaya, hambatan komunikasi, serta kebutuhan logistik yang sulit dipenuhi dalam jangka panjang. Pemerintah Aceh memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan pengungsi dan hanya bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara. Sementara itu. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) memegang peran utama dalam memenuhi kebutuhan logistik, menyediakan akomodasi, serta melakukan pengawasan terhadap pengungsi selama mereka berada di Aceh. Setelah melakukan penelitian di Polresta Kota Banda Aceh, penulis memperoleh data yang menunjukkan jumlah kasus perdagangan manusia yang telah ditangani oleh Polresta Kota Banda Aceh. Data tersebut mengonfirmasi peran aktif kepolisian dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan perdagangan manusia, khususnya dalam melindungi para pengungsi Rohingya dari eksploitasi dan tindakan kriminal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa. Sebagian besar pengungsi Rohingya tiba di Aceh melalui jalur penyelundupan manusia, yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Tindak Pidana Transnasional. Indonesia berkomitmen untuk memberantas praktik ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat. Laut, dan Udara. Pelaku tindak pidana penyelundupan manusia diancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar sebagai langkah preventif untuk menekan eksploitasi dan kejahatan transnasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Polresta Kota Banda Aceh berkomitmen dalam memberantas penyelundupan manusia dengan mengungkap berbagai kasus yang melibatkan warga lokal dan asing. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam menindak kejahatan transnasional serta melindungi pengungsi dari eksploitasi. Penanganan pengungsi Rohingya di Aceh menghadapi tantangan kompleks, termasuk keterbatasan kewenangan daerah, perbedaan budaya, serta ancaman penyelundupan Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah. UNHCR, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan dan berbasis kemanusiaan. Peneliti terdahulu (Kuswardini & Auliyah, 2. mengungkapkan bahwa. Letak strategis Indonesia yang berada di antara dua benua serta memiliki banyak pulau menjadikannya persinggahan dan tujuan para pencari suaka dari berbagai negara yang dilanda konflik berkepanjangan. Situasi perang di negara-negara seperti Afganistan dan Somalia memaksa masyarakatnya untuk mencari tempat yang lebih aman, dengan Indonesia menjadi salah satu tujuan utama karena mayoritas penduduknya beragama Muslim. Namun, kedatangan para pencari suaka ini menghadirkan tantangan besar bagi Indonesia, mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah dalam memberikan bantuan yang memadai. Sebagian besar pencari suaka memilih Jakarta sebagai tujuan karena berharap mendapatkan perlindungan dan fasilitas dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee. Berdasarkan data UNHCR hingga tahun 2019, terdapat 900 pengungsi dari berbagai negara, termasuk Somalia. Myanmar. Sudan. Afganistan. Sri Lanka, dan Ethiopia, yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa, pandangan masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya telah mengalami perubahan dari sikap awal yang penuh penerimaan menjadi kekhawatiran dan skeptisisme. Perubahan ini dipicu oleh persepsi bahwa perilaku dan tindakan para pengungsi tidak selaras dengan adat istiadat serta normanorma masyarakat Aceh. Kekhawatiran semakin meningkat dengan anggapan bahwa para pengungsi, yang awalnya dipandang sebagai pencari suaka, kini lebih dilihat sebagai pihak yang mencari keuntungan, terutama terkait dengan masalah lahan dan akses terhadap bantuan kemanusiaan. Kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh telah memunculkan ketegangan di masyarakat lokal, terutama terkait dengan tindak kriminal seperti pencurian, pelecehan, dan konflik lainnya. Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian pengungsi sengaja "terdamparkan diri" sebagai bagian dari jaringan perdagangan manusia (Human Traffickin. Dugaan ini diperkuat oleh laporan bahwa beberapa pengungsi yang sebelumnya tinggal di kamp Bangladesh dengan fasilitas yang memadai tetap memilih untuk pergi, yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam jaringan tersebut. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa seorang tokoh masyarakat setempat menyoroti potensi dampak jangka panjang keberadaan pengungsi Rohingya di Pulau Weh terhadap kehidupan masyarakat lokal, khususnya bagi generasi mendatang. Selain itu, kecemburuan sosial juga muncul di kalangan warga yang merasa bahwa bantuan seharusnya lebih diprioritaskan bagi mereka dibandingkan pengungsi yang tidak memiliki identitas atau dokumen resmi, tetapi justru langsung diterima di daerah tersebut. Hal ini mencerminkan dinamika sosial yang perlu diperhatikan dalam upaya menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Di samping itu, muncul kekhawatiran mengenai potensi masalah sosial, seperti meningkatnya ketegangan antara warga lokal dan pengungsi akibat perbedaan budaya serta keterbatasan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Aceh sendiri. Beberapa warga juga mengungkapkan rasa frustrasi terhadap lambatnya respons pemerintah dan lembaga internasional dalam menangani pengungsi secara berkelanjutan. Jika tidak ada kebijakan yang jelas dan komprehensif, konflik sosial yang lebih besar dapat terjadi di masa mendatang. Tanpa kebijakan yang komprehensif dan solusi jangka panjang, keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh berisiko memperburuk ketegangan sosial dan meningkatkan kecemburuan di kalangan masyarakat lokal. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga internasional perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mencegah eskalasi masalah ini. Penanganan pengungsi Rohingya harus dilakukan dengan pendekatan yang seimbang, mengedepankan prinsip kemanusiaan sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat setempat, agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan kedua belah pihak. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa sikap masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya mengalami pergeseran dari penerimaan awal menjadi kekhawatiran dan skeptisisme, yang dipicu oleh ketidaksesuaian perilaku pengungsi dengan norma sosial setempat serta dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan manusia. Selain itu, muncul kecemburuan sosial di kalangan warga lokal yang merasa bahwa bantuan lebih diprioritaskan bagi pengungsi daripada masyarakat sendiri. Ketegangan semakin meningkat akibat isu tindak kriminal dan perbedaan budaya. Kurangnya respons cepat dan kebijakan yang komprehensif dari pemerintah serta lembaga internasional berpotensi memperburuk konflik sosial di masa mendatang. Oleh karena itu, diperlukan solusi strategis yang menyeimbangkan prinsip kemanusiaan dengan stabilitas sosial masyarakat Peneliti terdahulu juga menyoroti berbagai tantangan dalam pelaksanaan aksi kemanusiaan bagi pengungsi Rohingya di Indonesia. Menurut (Fikri et al. , 2. Dalam upaya Indonesia melaksanakan aksi kemanusiaan bagi pengungsi Rohingya, terdapat berbagai tantangan, salah satunya adalah sikap para pengungsi yang dinilai kurang tepat. banyak warga Aceh menolak kedatangan pengungsi Rohingya, terutama karena perilaku mereka yang dianggap tidak sopan, seperti kurang menjaga kebersihan dan membuang bantuan yang diberikan. Akibatnya, warga Aceh melakukan aksi penolakan yang semakin memanas seiring dengan terus berdatangannya pengungsi. Beberapa pengungsi bahkan mulai berpindah ke pulau lain dan menempati kantor UNHCR di Jakarta. Simpulan Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh memerlukan kebijakan yang terintegrasi, adil, dan berorientasi pada prinsip Human Security. Kebijakan yang ada saat ini masih bersifat reaktif dan belum mampu memberikan solusi jangka panjang yang berpihak pada pengungsi maupun masyarakat Ketegangan sosial yang timbul akibat perbedaan budaya, keterbatasan sumber daya, serta stigma di media sosial memperkuat resistensi masyarakat terhadap keberadaan Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam penanganan pengungsi harus mencakup perlindungan, pemberdayaan, serta peningkatan kesadaran publik melalui edukasi dan kontra-narasi media. Kolaborasi lintas aktor baik lokal, nasional, maupun internasional sangat penting dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga stabilitas sosial di wilayah Aceh. Referensi