EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN MENGADOPSI PENDEKATAN PLEA BARGAINING SYSTEM (Studi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesi. Fadla Andre Fauzi. Karyoto Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email : fadlandre. 2014@gmail. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia yang belum maksimal menerapkan amanat Undang -Undang Kekuasaan Kehakiman dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya sehingga terjadi penumpukan perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Tingginya angka kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan tidak adanya sistem peradilan dengan dasar negosiasi putusan hukum menyebabkan terjadinya overcrowding Lembaga Pemasyarakatan khusus narkoba. Penelitian yang dilakukan termasuk dalam jenis penelitian normativ yang bersifat perspektif analitis. Dengan menggunakan sumber hukum sekunder dengan pendekatan konseptual . onceptual approac. dan pendekatan perundangundangan . tatue approac. Data primer yang digunakan yaitu: Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Bersama BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dan Nota Kesepakatan Mahkamah Agung tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta keadilan Konsep plea bargaining sytem efektif untuk diadopsi dan diterapkan pada proses penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia guna menangani overcrowding lembaga pemasyarakatan khusus narkotika dan memberikan rekomendasi untuk menjalani hukuman berupa rehabilitasi untuk memaksimalkan fungsi lembaga rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Kata Kunci: Narkotika. Overcrowding. Plea Bargaining System ABSTRACT This research issues regarding the enforcement of the law concerning narcotics -related crimes in Indonesia that is not yet optimized in terms of its implementation of the Law concerning Judicial Power, in which the judicial process is performed in a simple, efficient, and affordable way, ending up with piling narcotic criminal cases at court. High numbers of narcotic criminal cases in Indonesia and the absence of judicial systems based on the negotiation over judgesAo verdicts have led to overcrowded correct ional departments that are mostly occupied by those involved in narcotic criminal cases. This research is categorized as a normative study with an analytical perspective. The legal data consist of secondary materials including conceptual and statutory approaches, while the primary data contain Law Number 35 concerning Narcotics. Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. Supreme court and Indonesian National Narcotics Agency Joint Regulation concerning Settlement of Narcotic addicts and Narcotic Victi ms in Rehabilitation Centers and the MoU of Supreme Court concerning the implementation of adjustment to the scope of crimes as misdemeanors and the amount of fine, quick investigation, and restorative justice. Plea bargaining system concept effective to be adopted and implemented in the process of narcotic criminal case settlement in Indonesia to prevent any likelihood of overcrowded correctional departments mostly occupied by narcotic case inmates and to recommend the rehabilitation to maximize the use of rehabilitation centers provided by the government. Keywords: narcotics, overcrowding, plea bargaining system PENDAHULUAN Permasalahan Narkotika merupakan ancaman yang begitu hebat untuk Indonesia, hampir setiap hari di media massa . edia cetak maupun elektroni. terdapat pemberitaan tentang Narkotika, mulai dari pengedar dengan segala modus perandinya baik Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pemakai yang masih di bahwa umur. Fenomena penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Tindak pidana Narkotika merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma sosial yang telah ada sejak lama karena sifat zat adiktif yang terkadung dalam setiap jenis narkotika ketergantungan, begitu pula iming-iming penghasilan yang besar atas memperjual belikan barang haram ini membuat tindak pidana Narkotika sulit untuk di berantas. Didalam Narkotika terkandung zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi penggunanya dengan bermacam cara dimasukkan melalui bagian tubuh tertentu, pengaruh tersebut merupakan perasaan senang, hilangnya rasa sakit, rangsangan, semangat dan halusinasi. Narkotika termasuk bahan adiktif karena menimbulkan ketergantungan dan berpengaruh kepada kerja otak dan Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terusmenerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilakn efek yang sama dan apabila penggunaanya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. 2 Berikut pembagian golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang narkotika : Narkotika Golongan I adalah golongan narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan 1 yaitu: heroin, kokain, daun koakain, opium, ganja, jicing, katinon, dan ekstasi. Narkotika Golongan II adalah golongan narkotika yang digunakan untuk pengobatan, untuk terapi dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh narkotika golongan II yaitu: morfin, petidin, fetanil, dan metadon. Narkotika Golongan i adalah golongan narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai Contoh narkotika golongan i yaitu: kodein, buprenorfrin, etilmorfina, nikokodina, polkodina, propiram, dan beberapa campura Menurut Pasal 1 ayat . , . , dan . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Prekusor Narkotika adalah zat atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagai mana terlampir dalam Undang-Undang ini. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan Narkotika langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia gabungannya termasuk mengemas dan atau mengubah bentukNarkotika. 1 Juliana Lisa dan Nengah Sutrisna. Narkotika. Psikotropika Dan Gangguan Jiwa . Nuha Medika. Yogyakarta. Hal. 2Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 3Dr. Karunia Ramadhan. Au Kenali Golongan Jenis NarkotikaAy . ttps://w. com/infosehat/read/2698073/kenali-golongan-dan-jenis- narkotika. Diakses pada 24 Nopember 2023, 09:. 4Undang-Undang No. Op. Cit. Hal. Menurut hasil data hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkotika mencapai 7,9jt orang pada tahun 2019. 5 Dan pada tahun 2021 5Koesworo Setiawan. AuKemensos Teken MOU dengan BNN. UNDOC dan Colombo PlanAy . ttps://kemsos. id/kemensos-teken-moudengan-bnn-unodc-dan-colombo-plan. Diakses pada 24 Nopember 2023, 11:. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA penduduk yang terpapar narkoba usia 1664 tahun yaitu mencapai 8,5jt. 6Dilansir dari suara. com, menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus-kasus penyalahgunaan narkotika paling banyak dilakukan oleh pekerja termasuk pekerja kantoran yaitu 50,34 persen, kemudian disusul pelajar 27,32 persen, dan mereka yang tidak bekerja sebanyak 22,34 persen. Untuk Indonesia penyalahguna dan pecandu narkotika, menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 8 Pengertian dari Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Narkotika Sedangkan Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk ketergantungan Narkotika. Namun, tidak semua tindak penyalahgunaan dan pecandu narkotika bisa mendapatkan rehabilitasi baik secara medis maupun sosial dan harus menjalani proses peradilan serta menjalani masa Dalam tersebut, keputusan hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, dimana terdapat batasan kadar narkotika yang didapati saat Hakim memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan memalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika atau menetapkan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Menurut Pasal 1 Nomor . , . , dan . Undang-Undang Nomor 35 Tahun Narkotika menerangkan tentang: Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 6 Pusat Penelitian. Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslitdatin BNN). AuIndonesia Drugs Report 2022Ay. ISBN: 978 -62393775-7-1, 2022. Hal. Fabiola Febrinastri. AuBNN: Kasus Penyalahgunaan Narkotika Paling Banyak Dilakukan PekerjaAy . ttps://w. com/news/2020/07/30/112 418/bnn-kasus-penyalahgunaan-narkotika-palingbanyak-dilakukan-oleh-pekerja. Diakses pada 24 Nopember 2023, 11:. 8 Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 9 Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 10 Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 11 Oscar Umbu Siwa. AuAturan Pidana atau Rehabilitasi Bagi Penyalahguna NarkotikaAy . ttps://rean. id/aturan-pidana-ataurehabilitasi-bagi-penyalahguna-narkotika. Diakses pada 24 Nopember 2023, 14:. 12 Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Berikut ini adalah daftar batasan keputusan hakim agar pemidanaannya dapat berupa rehabilitasi, antara lain: Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barang bukti pemakaian I . hari dengan perincian antara lain sebagai berikut: - Sabu : 1 gram - Ekstasi : 2,4 gram - Kelompok heroin : 1,8 gram Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 - Kelompok kokain : 1,8 gram - Kelompok ganja : 5 gram - Daun koka : 5 gram - Meskalin : 5 gram - Kelompok psilosybin : 3 gram - Kelompok LSD : 2 gram - Kelompok PCP : 2 gram - Kelompok fetanil : 1 gram - Kelompok metadon: 0,5 gram - Kelompok morfin : 1,8 gram - Kelompok petidin : 0,96 gram - Kelompok kodein : 72 gram - Kelompok bufrenorfin: 32 mg Surat uji Laboratorium dinyatakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik. Surat keterangan dari dokter jiwa pskiater pemerintah yang telah ditunjuk oleh Hakim. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Tindak Narkotika merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma sosial yang telah ada sejak lama. Masalah Narkotika ini merupakan ancaman yang begitu hebat melanda Indonesia yang menjadikannya perkara luar biasa dan termasuk dalam tindak pidana khusus. Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika tidak terlepas pada asas-asas hukum pidana guna mewujudkan suatu kepastian hukum dari setiap bentuk penyelesaian berdasarkan sistem hukum Indonesia. Dalam persidangan penyelesaian perkara tindak narkotika majelis hakim dapat memerintahkan agar pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk melakukan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial. Dimana pengadilan wajib menyediakan daftar lembaga rehabilitasi medis atau sosial melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional. Menurut Pasal 1 Nomor . Undang-Undang Nomor 35 Tahun Narkotika menerangkan tentang: 13 Chintya Meilany. AuPlea Bargaining Dalam Penyelesaian Perkara Tindakan Pidana NarkotikaAy IR- ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Ketentuan penyalahguna maupun pecandu Narkotika berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi penangkapan dan didapatkan barang bukti berupa Narkotika dengan jumlah melebihi ketentuan maksimum pemidanaan rehabilitasi, maka hukuman pemidanaan tetap dijalankan sesuai dengan putusan hakim. Penegakan hukum merupakan suatu proses dilakukanya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubunganhubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya penegakan hukum atas terjadinya suatu menyeluruh oleh aparat penegak hukum di semua bidang, maka langkah aparat kepolisian baik dalam penggerebekan maupun dalam penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan KUHAP. Di Indonesia masalah penegakan hukum dalam system peradilan pidana khusunya perkara penyalahgunaan Narkotika menjadi sorotan hingga saat ini. Oleh karena itu, maka hakim dituntut untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pidana terkait penyalahgunaan Narkotika dengan menggunakan prinsip Peradilan yang diamanatkan dalam Bab II Asas Penyelenggaran Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana peradilan dilakukan PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA. Januari 2020, hal. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA dengan sederhana. Prinsip peradilan yang harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan juga dikuatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Dimana, . penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian dan . proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekusor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15 Dari amanat Pasal 74 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tersebut menjelaskan bahwa perkara Narkotika harus mendapatkan perhatian yang serius dalam penanganannya. Namun, membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit dikarenakan seringkali kurangnya barang bukti, tersangka yang berbelit-belit serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan, dan kurang adanya saksi. Belum peradilan yang sesuai prinsip, dimana peradilan seharusnya dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, oleh karena itu inovasi dalam system peradilan sangat diperlukan agar system peradilan di Indonesia menjadi lebih sederhana, efektif dan efisien. Selain itu perlu adanya evaluasi dan asimilasi terhadap sistemsistem peradilan yang sedang digunakan dalam peradilan pidana dengan sistem peradilan baru seperti dengan menerapkan Plea Bargaining System. Plea Bargaining System memiliki kesamaan dengan konsep Restorative Justice. Pasal 2 Ayat 4 Bab II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 74 Undang-Undang dimana terdapat partisipasi antara korban dan pelaku serta fasilitator dalam menyelesaikan kasus pidana. Keduanya sama-sama penyelesaian dengan musyawarah, namun ada satu dan lain hal yang membedakan antara keduanya. Prinsip konsep restorative justice penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan yang lainnya yang bersifat tidak memihak, tidak sewenangwenang dan telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung pemberlakuan kebijakan berupa nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan restoratif . estorative justic. Pendekatan restorative justice hanya dapat diterapkan terhadap pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika dan dan pemakaian satu hari sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Menteri Sosial Republik Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/i/2014. Nomor 03 16 Chintya. Op. Cit. Hal. 17 Lampiran Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Tahun 2014. Nomor 11 Tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun Nomor Perber/01/i/2014/BNN Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Dalam restorative justice guna menyelesaikan tindak menghadirkan keluarga dan pihak terkait untuk mendengarkan keteranggannya sebagai saksi yang dapat meringankan dakwaan hakim. Sesuai dengan kajiankajian teori yang telah disebutkan bahwa restorative justice dapat dijalankan dalam penyelesaian kasus narkotika apabila terdapat korban dan saksi yang dihadirkan pada saat proses persidangan guna Hal tersebut menjadi pembeda pendekatan restorative justice dengan plea bargaining system dalam penyelesaian tindak pidana narkotika. Plea bargaining system pertama diterapkan oleh Amerika Serikat dimana dalam praktiknya, jika melihat statistik dari United States Departement of Justice pada tahun 2000, sebanyak 87,1% terdakwa memilih melakukan penyelesaian pidana dengan plea bargaining system, sementara sisanya 12,9% melanjutkan dengan proses Tingkat keberhasilan penerapan plea bargaining system di Amerika Serikat dapat dikatakan tinggi karena sebanyak 95% dakwaan di Amerika Serikat diselesaikan dengan pengakuan bersalah dari terdakwa melalui plea bargaining system. Plea bargaining system merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana dimana terdapat negosiasi antara penuntut umum dengan terdakwa. Negosiasi dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pidana sehingga proses penyelesaian perkara pidana dapat berjalan efektif dan efisien tanpa adanya proses mediasi. Negosiasi 18 Lampiran Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan. Op. Cit. Hal. 19 Ruchoyah. AuUrgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia : Studi Perbandingan Plea Bargaining System ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tertuduh untuk mengakui perbuatannya dan kesediaan jaksa penuntut umum untuk memberikan putusan hukuman yang lebih Proses penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan plea bargaining system dapat berjalan efektif dalam perkara-perkara tindak pidana yang tidak melibatkan korban didalamnya sehinga tidak memerlukan proses mediasi. Plea Bargaining dalam BlackAos Law Dictionary kesepakatan antara jaksa dengan terdakwa kesalahannya akan mendapat hukuman lebih ringan atau didakwa dengan tindak pidana yang lebih ringan. Pada praktiknya, jaksa dan terdakwa melakukan negosisasi atau tawar-menawar setidaknya dalam tiga bentuk, diantaranya : . charge bargaining . egosisasi pasal yang didakwaka. , yaitu jaksa menawarkan untuk menurunkan jenis tindak pidana yang didakwakan. fact bargaining . egosiasi fakta huku. , yaitu jaksa hanya akan menyampaikan fakta-fakta yang meringankan terdakwa. sentencing bargaining . egosiasi hukuma. , yaitu negosiasi antara jaksa dengan terdakwa mengenai hukuman yang akan diterima terdakwa, hukuman tersebut umumnya lebih ringan. Penyelesaian perkara pidana akan lebih efektif dan efisien serta tidak memerlukan waktu yang lama apabila terdakwa mengaku bersalah. Pengakuan bersalah oleh terdakwa yang diikuti oleh kemampuan negosiasi antara pengacara dengan jaksa penuntut umum mengenai bentuk dan lamanya hukuman dapat meringankan jumlah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Dalam hukuman jaksa sulit untuk ditawar . oleh terdakwa, demi menghindari hukuman yang tinggi dan persidangan panjang yang menguras waktu dan biaya, umumnya terdakwa menerima tawaran 21 Hal tersebut juga berlaku pada Di Amerika SerikatAy. JH Ius Quia Lustum Vol. Mei 2020. Hal. 20 Choky Risda Ramadhan. AuAyJalur KhususAy dan Plea Bargaining : Serupa Tapi Tidak SamaAy MaPPI FHUI. Hal. 21 Ibid. Hal. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA tindak pidana narkotika dimana proses peradilan seharusnya dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, khususnya untuk perkara pidana narkotika yang tidak menimbulkan adanya korban didalamnya dan pelaku tertuduh sebagai pengguna, pemakai, atau pecandu bukan sebagai Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai hukum posistif yang berkaitan dengan plea bargaining system dalam hukum pidana di Indonesia khususnya pada kasus pidana yang berkaitan dengan narkotika dan akan dikaji lebih dalam dengan judul penelitian AuEfektivitas Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Mengadopsi Pendekatan Plea Bargaining System (Studi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesi. Ay. METODE PENELITIAN Dalam menggunakan metode penelitian normatif prespektif analitis, dimana penelitian hukum yang dilakukan yaitu dengan cara meneliti data sekunder atau bahan Pustaka. Bahan hukum yang diperoleh dari berbagai sumber hukum sekunder yang terdiri atas. buku hukum, jurnal hukum yang berisi prinsip-prinsip dasar . sas huku. , pandangan para ahli hukum . , hasil penelitian hukum, kamus hukum, dan ensiklopedia hukum 22 yang dianalisis secara kualitatif dengan berdasarkan sumber hukum primer berupa Undang-Undang Melalui pendekatan kualitatif, fenomena yang muncul dalam rumusan masalah dalam penelitian ini akan dilakukan interpretasi dan dilakukan penarikan Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu pendekatan konseptual . onceptual approac. yang memberikan sudut pandang penyelesaian permasalahan hukum dilihat dari segi aspek-aspek berbagi konsep hukum yang melatarbelakanginya. Pendekatan konseptual . onceptual approac. akan memperjelas ide-ide yang terdapat dalam konsep hukum maupun asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dibahas apakah telah sesuai dengan ruh yang terkandung dalam konsep-konsep hukum yang mendasarinya. 22 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press. Juni 2. Hlm. Selain pendekatan konseptual . onceptual approac. , penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatue Dimana pendekatan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti. Hukum sebagai suatu system yang tertutup akan dilihat dari pendekatan perundangundangan . tatue approac. yang harus memiliki sifat sebagai berikut : 23 Comprehensive artinya norma-norma hukum yang ada didalamnya terkait antara yang satu dengan yang lainnya secara logis. All-iclusive bahwa kumpulan norma hukum tersebut cukup mampu menampung permasalahan hukum yang ada sehingga tidak aka nada kekurangan hukum. Systematic bahwa di samping bertautan antara satu dengan yang lain, norma-norma hukum tersebut juga tersusun secara sistematis. Analisis dalam penelitian hukum normative ini dimulai dari perumusan asas-asas hukum dari data-data hukum positif beserta pengertian hukum, standar hukum, dan kaidah hukum. Kemudian dilakukan identifikasi fakta hukum dan diperiksa terkait dengan fakta hukum yang ada . orma yang konkri. untuk dianalisa kesesuaian pernerapan norma hukum terhadap fakta Sifat dari analisis penelitian hukum normative dalam penelitian ini adalah prespektif dimana peneliti memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan norma hukum, doktrin ataupun teori hukum terhadap fakta dan peristiwa hukum terkait dengan plea bargaining system untuk menyelesaikan tindak pidana narkotika di Indonesia. Dalam penelitian hukum pidana ini yang menjadi focus pembahasan yaitu bagaimana plea bargaining dapat menyelesaikan tindak pidana narkotika yang membeludak di Indonesia dengan cepat, efektif, dan efisien. Untuk menghindari perluasan masalah sebagai dampak luasnya ruang lingkup obyek yang akan dikaji agar penelitian ini terfokus pada permasalahan yang diteliti serta tujuan yang dicapai, maka Penulis melakukan pembatasan pada Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia 23 Ibid. Hlm. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 dengan Mengadopsi Pendekatan Plea Bargaining System , dimana studi kasus yang digunakan hanya dalam lingkup kasus pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kejahatan narkotika dibagi menjadi 3 dimana pada poin ke-1 yang menjadi penekanan dalam penelitian ini dimana, penyalah guna diancam dengan hukuman ringan, terdiri atas : Penyalah guna untuk diri sendiri diancam dengan pidana maksimum 4 tahun (Pasal . Pecandu (Pasal 1 angka . adalah penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan baik fisik maupun psikis diancam dengan pidana kurungan 6 bulan apabila tidak melaporkan diri (Pasal . , pecandu itu penyalah guna yang menggunakan narkotika secara terus-menerus . alam kurun waktu tertent. , sehingga mengidap penyakit kecanduan narkotika secara kronis dan Pecandu wajib direhabilitasi (Pasal . Korban penyalahgunaan narkotika, yaitu penyalah guna yang tidak sengaja dibujuk, dirayu, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, tidak diancam dengan hukuman pidana. Umumnya korban penyalah guna ini adalah penyalah guna pemula . Mestinya korban penyalah guna ini yang menjadi pelapor tindak pidana penyalahgunaan Korban penyalah guna wajib direhabilitasi (Pasal . Penyidikan, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara peredaran narkotika menggunakan Criminal Justice System. Sedangkan untuk penyalah guna narkotika menggunakan Rehabilitasi Justice System dengan hukuman maksimal 4 tahun dan tidak dapat dituntut dengan pasal ganda yaitu pasal penyalah guna dan pasal pengedar sesuai amanat UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Pasal 4d. Hukuman rehabilitasi memiliki status sama dengan hukuman penjara untuk tindak pidana narkotika di Indonesia sesuai dengan pasal 127 ayat 3. Dalam sejarah perang melawan narkotika di dunia, ad a beberapa negara yang gagal dalam berperang melawan narkotika karena berpatokan pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Namun, setelah konvensi tersebut mengalami amademen dengan Protokol 1971 banyak negara yang menggunakan Law Enforcement untuk menjatuhi hukuman pidana penjara baik terhadap pengedar maupun penyalahguna merubah haluannya dengan merehabilitasi para penyalahguna narkotika, misalnya Amerika. Berangkat dari pengalaman negara yang gagal memerangi kasus narkotika, maka terjadilah amandemen Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Konvensi 1971 dimana penyalahguna narkotika diberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi. Konvensi tersebut kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia dan dijadikan dasar rujukan pembuatan Undang-Undang Narkotika. Berdasarkan Indonesia berhasil mengeluarkan produk hukum berupa UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang Narkotika tersebut terintegrasi pendekatan hukum dan kesehatan, sehingga dalam penegakan hukum pidana narkotika selain menggunakan perspektif hukum pidana juga menggunakan perspektif upaya kesehatan berupa rehabilitasi baik sosial maupun Bagi penyalah guna narkotika dimana tergolong kedalam pecandu . ukan pengeda. wajib mendapatkan rehabilitasi dan untuk pengedar akan dihukum penjara. Berdasarkan data penelitian BNN tahun 2022 yang digambarkan dalam 1, gambar 4. 2, dan gambar 4. angka prevalensi penyalahguna narkoba tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 meningkat dari 1,80% pada tahun 2019 menjadi 1,95% di tahun 2021 dengan total penduduk Indonesia usia 15-64 tahun Secara penurunan angka prevalensi di wilayah 24 Resiko perempuan terpapar mengalami peningkatan dari 0,20% pada tahun 2019 menjadi 1,21% pada tahun 24 Pusat Penelitian. Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslitdatin BNN). AuIndonesia Drugs Report 2022Ay. ISBN: 978 -62393775-7-1, 2022. Hal. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Peningkatan terbesar terjadi di wilayah perkotaan. Gambar 4. 1 Diagram Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Kategori Pernah Pakai di Wilayah Perkotaan dan Pedesaan Tahun 2021 Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Kategori Pernah Pakai Perkotaan Pedesaan (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2023. Gambar 4. 2 Diagram Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkota Kategori Setahun Pakai di Wilayah Perkotaan dan Pedesaan Tahun 2021 Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Kategori Setahun Pakai Perkotaan Pedesaan (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2. Gambar 4. 3 Diagram Prediksi Jumlah Penduduk Usia 16-64 Tahun yang Terpapar Narkoba Tahun 2021 Prediksi Jumlah Penduduk 16-64 Tahun Terpapar Narkoba Pernah Pakai 4. Setahun Pakai 3. Pernah Pakai 25 Ibid. Hlm. Setahun Pakai (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2. Berikut ini merupakan jumlah narapidana dan tahanan di lapas khusus narkotika seluruh Indonesia tahun 2021. Tabel 4. 1 Jumlah Narapidana dan Tahanan di Lapas Khusus Narkotika Seluruh Indonesia Tahun 2021 Daerah Nara T Jm Kap DKI 879 14 1. Jakarta (Lapas Narkotika Kelas IIA Jakart. 2 Sulawesi 121 1 1. Selatan (Lapas Narkotika Kelas IIA Sanggumin 3 Sumatera 095 3 1. Selatan (Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasi. 4 Kalimanta n Timur (Lapas Narkotika Kelas IIA Samarind. 5 Jambi 766 54 820 (Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Saba. 6 Bangka 708 16 872 Belitung (Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinan. 26 Ibid. Hlm. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Kepulauan Riau (Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinan. Sumatera Selatan Riau (Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Belit. Lampung (Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampun. Papua (Lapas Narkotika Kelas IIA Jaya Pur. Kalimanta n Tengah Papua (Lapas Narkotika Kelas IIA Kasonga. Jawa Barat Papua (Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindu. Jawa Timur Papua (Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Riau (Lapas Narkotika Kelas IIB Rumba. Jawa Barat (Lapas Narkotika Kelas IIA Bandun. Sumatera Utara (Lapas Narkotika Kelas IIA Langka. Jawa Barat (Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebo. Sumatera Barat (Lapas Narkotika Kelas IIA Sawah Lunt. Aceh (Lapas Narkotika Kelas Iib Langs. Bali (Lapas Narkotika Kelas IIA Bangl. Kalimanta n Selatan (Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Inta. Si. Yogyakarta (Lapas Narkotika Kelas IIA Di. Yogyakarta Sumatera Utara (Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Sianta. Jawa Tengah (Lapas Narkotika Kelas IIA Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Nusa Kambanga 2 Jawa 5 Tengah (Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokert 977 557 13. TOTAL (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2. Tabel 4. 2 Jumlah Narapidana Dan Tahanan Kasus Narkoba Di Seluruh Indonesia Tahun 2021 Dari Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum Dan HAM. No. Daerah Sumatera Utara Jawa Timur DKI Jakarta Jawa Barat Sumatera Selatan Riau Kalimantan Timur Sulawesi Selatan Kalimantan Selatan Banten Aceh Jawa Tengah Lampung Sumatera Barat Kalimantan Barat Jambi Kalimantan Tengah Kepulauan Riau Bali Sulawesi Tengah Nusa Tenggara Barat Bangka Belitung Bengkulu Papua Sulawesi Utara Sulawesi Barat Jumlah Narapidana & Tahanan (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2. Tabel 4. 3 Jumlah Narapidana dan Tahanan Kasus Narkoba di Seluruh Indonesia Per Provinsi Berdasarkan 27 Ibid. Hlm. Bandar/Pengedar/Penadah/Produsen dan Pengguna 28 Bandar. Pengedar. Penadah Produsen Pengguna Jml. Sumatera Utara Riau Jawa Barat Kalimanta n Timur Jawa Timur Sumatera Selatan Kalimanta n Selatan DKI Jakarta Aceh Banten Sulawesi Selatan Jawa Tengah Jambi Lampung Sumatera Barat Kepulaua n Riau Kalimanta n Tengah Bali Kalimanta n Barat Bangka Belitung Nusa Tenggara Barat Sulawesi Tengah Bengkulu Papua Sulawesi Barat Sulawesi Tenggara Maluku Utara Kanwil 28 Ibid. Hlm. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Papua Barat 29 DI Yogyakart 30 Sulawesi Utara 31 Maluku 32 Nusa Tenggara Timur 33 Gorontal TOTAL Jenis Narkoba Kasus Tersangka Sabu Ganja Daftar G Obat Keras Ekstasi Miras Tembaka u Gorilla Ganja Sintetis Obat Keras Terbatas Gol IV Total (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2. Gambar 4. 5 Diagram Prosentase Jumlah Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Indonesia Tahun 2019-2021 30 29 Ibid. Hlm. 1% 1% 1% 1,50% 1,50% 1,50% Obat Sakit Kepala 2,40% dicampur soda 4,10% Ketamin 41,40% 11,80% Tabel 4. 4 Berikut ini merupakan data kasus & tersangka tindak pidana narkoba berdasarkan jenisnya. 0,40% 0,20% 6,40% (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2. 0,30% ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 25,70% Kokain (Sumber : Indonesia Drugs Report 2022. BNN,diolah,2. Rata-rata umur pertama kali menggunakan narkoba untuk penduduk yang tinggal di pedesaan dan perkotaan tidak ada perbedaan umur yang signifikan, yakni antara 30-40 tahun. Mayoritas jenis narkoba yang pertama kali dikonsumsi adalah ganja . ,7%). sabu, ekstasi, dexamphetamine/dex. Adderall . %, nipam, pil koplo dan sejenisnya . ,3%). Dibawah ini merupakan data sebaran pecandu narkoba yang mengikuti program rehabilitasi 31. Tabel 4. Data Sebaran Pecandu Narkoba Yang Mengikuti Program Rehabilitasi Di Seluruh Provinsi Indonesia. No. Fasilitas Jumlah Rehabilitasi Pasien Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN Balai/Loka Rehabilitasi BNN BNNP & BNNK Komponen Masyarkat Intervensi Berbasis Masyarakat Fasilitas Rehabilitasi Kementrian Kesehatan Fasilitas Rehabilitasi Kementrian Sosial 31 Ibid. Hlm. 30 Ibid. Hlm. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Total (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2. Berdasarkan tablel 4. 1, 4. 2, 4. 3, dan 5 jumlah narapidana, tahanan, dan banyaknya pasien rehabilitasi di seluruh provinsi di Indonesia, diolah menjadi diagram yang menunjukkan jumlah sebaran total narapidana, tahanan, serta pasien rehabilitasi kurun tahun 2019-2021 yaitu seperti dibawah ini. Gambar 4. 4 Diagram Perbandingan Jumlah Kapasitas Lapas Khusus Narkotika. Berdasarkan diagram diatas dapat dianalisa bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan khusus narkoba hanya 5% dari keseluruhan jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba. Dimana jumlah narapidana dan tahanan yaitu 144. 578 atau Dan jumlah pasien yang mengikuti program rehabilitasi sebanyak 17% dari keseluruhan jumlah narapidana dan Dapat disimpulkan bahwa jumlah narapidana dan tahanan kasus penyalah dibandingkan dengan jumlah pasien Namun, jumlah keseluruhan penyalahguna yang dijatuhi putusan rehabilitasi pada saat persidangan masih jauh lebih rendah dari jumlah keseluruhan narapidana narkotika yang tidak dijatuhi putusan rehabilitasi. Oleh karena itu Lembaga Pemasyarakan Khusus Narkoba di seluruh Indonesia. Dalam penerapan penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang No. tahun 2009 tentang Narkotika masih sering terjadi penyimpangan dari arah dan tujuan Undang-Undang. Penyimpangan yang terjadi dikarenakan selama penyidikan, penuntutan, dan peradilan, para penyalah guna narkotika dipidana dengan putusan yang mengarah ke proses Criminal Justice System yang berujung pada hukuman penjara. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya overcrowding pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia, dimana sebagian besar pemasyarakatan narkotika mengalami kelebihan kapasitas. Daya tampung lapas narkotika di seluruh provinsi Indonesia total 12. 364, kemudian jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan kasus narkotika adalah 144. dimana jumlah pengguna narkotika 688 dan sisanya 82. merupakan produsen, penadah, dan pengedar narkotika. Berdasarkan data diatas, maka dapat overcrowding penghuni lapas khusus narkoba di Indonesia, seperti dibawah ini Gambar 4. 1 Diagram Fenomena Overcrowding Penghuni Lapas Khusus Narkoba di Indonesia (Sumber: Indonesia Drugs Report 2022. BNN, diolah,2. Berdasarkan diagram di atas, dapat dilihat bahwa jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba di Indonesia Lembaga Pemasyarakatan khusus narkoba. Dimana 57,33% merupakan narapidana dan tahanan dengan kategori produsen. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 42,67% merupakan narapidana dengan kategori pengguna narkoba. Dari keseluruhan jumlah narapidana dan tahanan yang termasuk dalam kategori pengguna hanya 70% yang mengikuti program rehabilitasi. Di lain sisi, dalam amanat Pasal 54 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, apabila penyalah guna dalam penemuannya tergolong dalam pecandu hukumnya wajib direhabilitasi. Ketentuan rehabilitasi bagi narkotika juga telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun Dimana terdapat batasan kadar narkotika yang didapati saat penangkapan akan mempengaruhi keputusan hakim dan apabila penyalah guna terbukti bersalah sebagai pecandu maka keputusan hakim adalah rehabilitasi. Kapasitas fasilitas rehabilitasi yang tersebar di 33 provonsi di Indonesia yaitu 949 fasilitas baik BNN ataupun non BNN. Rata-rata kapasitas pada setiap fasilitas rehabilitasi yaitu 300 pasien, maka jumlah keseluruhan daya tampung untuk pasien rehabilitasi adalah 284. 700 pasien. Tidak sebanding dengan banyaknya kapasitas fasilitas rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah, pada tahun 2019 hingga 2021 pasien rehabilitasi hanya berjumlah 15,22% dari daya tampung yang tersedia. Menurut Pasal 54 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika , itu penyalah guna yang menggunakan narkotika secara terusmenerus . alam kurun waktu tertent. , sehingga mengidap penyakit kecanduan narkotika secara kronis dan berulang. Pecandu wajib direhabilitasi. Sedangkan hukuman untuk penyalah guna narkotika menggunakan Rehabilitasi Justice System dengan hukuman maksimal 4 tahun dan tidak dapat dituntut dengan pasal ganda yaitu pasal penyalah guna dan pengedar sesuai amanat Pasal 4d UndangUndang No. 35 Tahun 2009 . Hukuman rehabilitasi memiliki status sama dengan hukuman penjara untuk tindak pidana narkotika di Indonesia sesuai dengan pasal 127 ayat 3. Fenomena overcrowding pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dimana narapidana didominasi oleh narapidana kasus narkotika seharusnya tidak terjadi ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penyalahgunaan narkotika sesuai dengan amanat Pasal 4d Undang-Undang No. Tahun 2009 dimana hukuman untuk maksimal 4 tahun dan tidak dapat dituntut dengan pasal ganda yaitu pasal penyalah guna dan pasal pengedar atau biasa disebut dengan Rehabilitasi Justice System. Pasal 4d Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tersebut diperkuat dengan adanya pasal 127 ayat 3 dimana ditekankan pada hukuman rehabilitasi memiliki status yang sama dengan hukuman penjara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Overcrowding tersebut dapat diatasi dengan mengadopsi system pendekatan hukum seperti plea bargaining yang juga telah diterapkan pada negara-negara anggota PBB di dunia yang salah satunya adalah Amerika. Plea Bargaining akan sangat efektif dan efisien digunakan pada sytem pendekatan hukum untuk menuntaskan narkotika dan mebgurangi overcrowding Lembaga Pemasyarakatan memaksimalkan fungsi fasilitas rehabilitasi yang telah difasilitasi oleh pemerintah Indonesia. Pada abad ke-19 terdapat bukti kuat bahwa proporsi terbesar penyelesaian perkara pidana menggunakan plea bargaining yang telah mendapatkan pengakuan . dari Mahkamah Agung sebagai Auan essential component of the administration of justiceAy . omponen esensial dari administrasi Oleh karena itu, untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang membeludak dari tahun ke tahun dan menyebabkan terjadinya overcrowding lembaga pemasyarakatan, plea bargaining system dapat dikatakan efektiv dan diadopsi dalam proses penyelesaian perkara pidana penyalahgunaan narkotika. Plea bargaining system pada praktiknya jaksa dan terdakwa dapat melakukan negosiasi dalam penyampaian beberapa fakta yang dapat meringankan dakwaan, dan negosiasi mengenai hukuman yang akan diterima terdakwa yang umunya lebih ringan. Tawaran keringanan hukuman dapat berisi dakwaan menerima hukuman berupa rehabilitasi di lembaga rehabilitasi yang telah difasilitasi oleh pemerintah. Fadla Andre Fauzi. Karyoto. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak PidanaA D. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan pada bab-bab terdahulu permasalahan yang diangkat dalam penulisan tesis ini, kesimpulan yang dapat diambil yaitu sebagai berikut: Konsep plea bargaining system efektiv dan dapat diadopsi serta dapat diterapkan pada proses penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia agar sesuai dengan tujuan Undang-Undang dan Nota Kesepakatan sebagai berikut: Bab II Asas Penyelenggaraan Kehakiman Pasal 2 ayat . UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 74 ayat . UndangUndang Nomor 35 tentang Narkotika dimana urgensi penyelesaian tindak pidana narkotika harus mendapatkan perhatian serius dan dipercepat proses peradilannya. Nota Kesepakatan Mahkamah Agung Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 dan B/39/X/2012 tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan restorative. Pasal 1 Peraturan Bersama Nomor 01/PB/MA/i/2014 Nomor 03 Tahun 2014. Nomor 11 Tahun 2014 Nomor Per005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun Nomor Perber/01/i/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Urgensi penggunaan plea bargaining system dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika di Indonesia sangat tinggi dikarenakan terjadinya overcrowding pada lembaga pemasyarakatan dan minimnya pasien rehabilitasi yang ada pada fasilitas-fasilitas rehabilitasi yang telah disediakan pemerintah. Penumpukan perkara tindak pidana narkotika, belum rehabilitasi narkotika, dan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang didominasi oleh narapidana narkotika seharusnya menjadi dasar utama mengapa diperlukan pembaruan system hukum di Indonesia dengan mengadopsi dan menerapkan plea bargaining system yang sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan guna menanggulangi penumpukan perkara-perkara pidana narkotika di pengadilan setiap tahunnya. DAFTAR PUSTAKA