TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Pelaporan Keberlanjutan dalam Lembaga Keuangan Syariah: Analisis Literatur atas Praktik. Standar, dan Tantangannya Rizqi Anfanni Fahmi Universitas Islam Indonesia. Sleman. Yogyakarta. Indonesia anfanni@uii. ABSTRAK Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelaporan keberlanjutan dalam lembaga keuangan syariah dengan menekankan integrasi antara prinsip keberlanjutan dan nilainilai maqasid al-shariah. Melalui pendekatan narrative literature review, artikel ini mengkaji literatur dari berbagai konteks geografis, khususnya Malaysia. Indonesia, dan negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC), dengan basis data Scopus dan pemilihan artikel dengan kriteria tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam adopsi pelaporan keberlanjutan, praktik tersebut masih belum merata. Malaysia menonjol dengan pendekatan Value-Based Intermediation, sementara di Indonesia dan negara-negara GCC pelaporan masih terbatas pada aspek sosial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip Enviromental. Social. Governance (ESG) yang selaras dengan maqasid. Integrasi nilai-nilai maqasidAiseperti perlindungan jiwa, harta, dan lingkunganAidalam indikator keberlanjutan dianggap krusial, namun belum terdapat kerangka kerja yang terstandar. Tantangan lainnya mencakup rendahnya kapasitas sumber daya manusia, fragmentasi tata kelola internal, serta ketidaksesuaian antara standar global dan norma syariah. Studi ini menegaskan pentingnya pengembangan indikator keberlanjutan Islam, sinergi regulasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaporan yang etis dan berbasis nilai. Volume 10 Nomor 1 Halaman 104-119 Makassar. Juni 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 21 Mei 2025 Tanggal diterima 29 Mei 2025 Tanggal dipublikasi 2 Mei 2025 Kata kunci : Akuntansi Syariah. ESG. Keberlanjutan. Maqasid alShariah. Pelaporan Keberlanjutan Keywords : ABSTRACT This study aims to analyze sustainability reporting practices within Islamic financial institutions, with a specific focus on integrating sustainability principles with the values of maqasid al-shariah. Using a narrative literature review approach, the study examines scholarly works from various geographic contextsAiparticularly Malaysia. Indonesia, and the GCC countriesAibased on Scopusindexed publications and rigorous inclusion criteria. The findings reveal uneven implementation of sustainability reporting across regions. Malaysia stands out with its Value-Based Intermediation approach, while Indonesia and the GCC tend to focus on social disclosures, with limited alignment to ESG principles integrated with maqasid. The integration of maqasid valuesAisuch as the protection of life, wealth, and the environmentAiinto sustainability indicators is seen as essential. However, a standardized framework to guide such integration is still lacking. Additional challenges include limited human capital capacity, fragmented internal governance, and a disconnect between global reporting standards and Islamic ethical norms. This study underscores the need for developing Islamic sustainability indicators, regulatory harmonization, and leveraging digital technologies to create ethical and value-driven sustainability reporting frameworks in Islamic Islamic Accounting. ESG. Sustainability. Maqasid AlShariah. Sustainability Reporting Mengutip artikel ini sebagai : Fahmi. Pelaporan Keberlanjutan dalam Lembaga Keuangan Syariah: Analisis Literatur atas Praktik. Standar, dan Tantangannya. Tangible Jurnal, 10. No. Juni 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Keberlanjutan telah menjadi perhatian utama dalam tata kelola sektor keuangan global dalam beberapa dekade terakhir. Isu ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial institusi keuangan, tetapi juga menyangkut strategi bisnis jangka panjang yang memengaruhi reputasi, kepercayaan publik, dan daya saing di TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. pasar global. Dalam konteks ini, tekanan dari berbagai pemangku kepentinganAi termasuk investor, regulator, pelanggan, dan komunitas global telah mendorong lembaga keuangan untuk mengadopsi pendekatan yang lebih holistik terhadap kegiatan operasionalnya, yakni dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Environmental. Social, and Governance (ESG) ke dalam pengambilan keputusan strategis Tidak hanya sebagai respons terhadap ekspektasi pasar, tetapi juga sebagai upaya mitigasi risiko sistemik dan reputasi yang semakin meningkat akibat praktik keuangan yang tidak berkelanjutan. Sebagaimana diungkapkan oleh Tok dan Yesuf . eksistensi institusi keuangan sangat terkait erat dengan kemampuannya menanggapi tantangan perubahan iklim, ketimpangan sosial, dan ketidakstabilan ekonomi global yang semuanya merupakan bagian dari agenda keberlanjutan modern. Dalam dinamika tersebut, lembaga keuangan syariah (LKS) menawarkan posisi Keberadaan LKS yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, amanah, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial memberikan fondasi normatif yang secara alami selaras dengan nilai-nilai keberlanjutan. Nilai-nilai Islam yang tertanam dalam praktik keuangan syariah mengedepankan tanggung jawab terhadap Allah SWT dan sesama manusia, serta menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan keadilan ekonomi (Bin-Nashwan dkk. , 2020. Irsyadillah, 2. Berbagai studi menegaskan bahwa prinsip syariah dan konsep ESG memiliki tumpang tindih substansial, seperti pada aspek pelarangan riba, keterbukaan informasi, dan distribusi nilai ke masyarakat, yang pada gilirannya menjadikan LKS berpotensi menjadi pelopor dalam penerapan keuangan berkelanjutan secara etis (Mahmuda dan MuktadiralAaMukit, 2. Hal ini menjadikan pelaporan keberlanjutan tidak hanya relevan secara operasional tetapi juga menjadi bagian integral dari identitas ideologis LKS. Namun demikian, perwujudan nilai-nilai keberlanjutan dalam praktik pelaporan di lembaga keuangan syariah masih menghadapi tantangan struktural dan konseptual yang signifikan. Permasalahan utama yang menjadi sorotan dalam literatur adalah ketidakterstandaran praktik pelaporan keberlanjutan dan belum terbangunnya konsensus metodologis yang mengakomodasi baik prinsip ESG global maupun nilainilai syariah yang khas. Sebagai contoh, adopsi standar pelaporan seperti Global Reporting Initiative (GRI), meskipun bersifat universal, tidak secara langsung mengakomodasi prinsip-prinsip maqasid al-shariah sebagai kerangka moral dan tujuan sosial ekonomi Islam (El-Halaby dkk. , 2. Di sisi lain, standar yang lebih khusus seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) belum sepenuhnya mencakup kebutuhan pelaporan keberlanjutan modern yang terintegrasi secara kuantitatif. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan antara norma-norma keberlanjutan global dan prinsip-prinsip etika Islam ke dalam satu kerangka pelaporan yang koheren. Beberapa solusi telah dikemukakan oleh studi-studi terdahulu dalam menjawab persoalan ini. Salah satunya adalah integrasi prinsip ESG dengan maqasid al-shariah dalam sistem pelaporan lembaga keuangan syariah. Kerangka integratif yang memungkinkan pelaporan keberlanjutan tidak hanya sekadar mengikuti standar teknokratis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai spiritual dan tanggung jawab sosial yang bersumber dari ajaran Islam (Shalhoob, 2025. Zain dkk. , 2. Solusi lainnya adalah penerapan pendekatan Value-Based Intermediation (VBI) sebagaimana yang diterapkan oleh Bank Negara Malaysia, yang mendorong lembaga keuangan syariah untuk menyusun strategi keberlanjutan berdasarkan nilai, bukan hanya pada efisiensi ekonomi (Noordin dan Syed Alhabshi, 2. Selain itu, penggunaan standar CSR berbasis AAOIFI juga mulai diperkenalkan sebagai cara menggabungkan dimensi keberlanjutan dalam pelaporan berbasis syariah (Mohammed dkk. , 2. Literatur yang berkembang seputar praktik pelaporan keberlanjutan dalam LKS telah memberikan banyak wawasan teoretis dan praktis, tetapi pada saat yang sama TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. juga mengungkapkan kesenjangan penting dalam kerangka kajian ini. Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, banyak lembaga keuangan syariah belum mampu menyediakan laporan keberlanjutan yang memenuhi standar internasional maupun mencerminkan nilai-nilai Islam secara konsisten (Belal , 2015. Bin-Nashwan dkk. , 2021. Mahmuda dan MuktadiralAaMukit, 2. Hal ini diperburuk oleh kurangnya harmonisasi antara regulasi lokal, standar pelaporan global, dan prinsip syariah, yang menghasilkan variasi praktik antar negara dan antar institusi (Aspiranti dkk. , 2. Selain itu, beberapa studi seperti Ahmad dan Berghout . juga menunjukkan adanya keterbatasan pemahaman dan kapasitas SDM dalam menyusun laporan keberlanjutan berbasis syariah, yang memperlihatkan adanya jurang antara konsep dan implementasi. Dalam konteks itulah, studi ini hadir untuk memberikan kontribusi akademik dan praktis melalui pendekatan narrative literature review yang menelaah praktik, standar, dan tantangan pelaporan keberlanjutan pada lembaga keuangan syariah dari perspektif global dan lokal. Studi ini bertujuan untuk menyintesis temuan-temuan literatur terdahulu, mengidentifikasi kesenjangan praktik, serta mengusulkan arah strategis untuk pengembangan kerangka pelaporan keberlanjutan yang tidak hanya sejalan dengan prinsip syariah tetapi juga memenuhi ekspektasi global terhadap ESG dan Sustainable Development Goals (SDG. Kebaruan dari kajian ini terletak pada usahanya untuk memadukan konsep keberlanjutan modern dengan prinsip-prinsip etika Islam dalam praktik pelaporan lembaga keuangan. Dengan mencermati variasi adopsi standar pelaporan di berbagai negara, seperti Malaysia. Indonesia, dan kawasan Gulf Cooperation Council (GCC) serta menganalisis dinamika regulasi, budaya institusional, dan kesiapan teknologi, studi ini menawarkan kontribusi konseptual terhadap literatur keberlanjutan dalam ekonomi Islam dan sekaligus memberikan rekomendasi praktis untuk peningkatan kualitas pelaporan di sektor keuangan Ruang lingkup kajian ini mencakup praktik pelaporan di sektor perbankan syariah, asuransi syariah . , serta lembaga keuangan mikro Islam, dengan batasan periode literatur pada dua dekade terakhir yang relevan dengan implementasi GRI. SDGs, dan reformasi pelaporan berbasis syariah. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan narrative literature review untuk mengkaji secara mendalam praktik pelaporan keberlanjutan . ustainability reportin. dalam lembaga keuangan syariah, dengan fokus pada integrasi antara prinsip-prinsip syariah dan kerangka keberlanjutan global. Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan ruang interpretasi dan sintesis konseptual yang luas terhadap berbagai sumber literatur yang relevan, baik dari perspektif normatif, institusional, maupun Tidak seperti systematic review yang bersifat ketat dan terstruktur secara prosedural, pendekatan naratif memungkinkan penyusunan narasi akademik yang reflektif dan argumentatif terhadap isu-isu yang kompleks dan multidisipliner. Dalam konteks pelaporan keberlanjutan berbasis nilai Islam, metode ini dinilai paling sesuai karena memungkinkan keterpaduan antara dimensi syariah dan keberlanjutan yang tidak dapat dianalisis secara kuantitatif semata (Ainol-Basirah dan Siti-Nabiha, 2022. Soueid dan Merhej, 2. Pengumpulan Data Proses pengumpulan literatur dilakukan melalui basis data ilmiah terkemuka, yakni Scopus, yang menyediakan akses ke jurnal-jurnal bereputasi tinggi dari berbagai bidang ilmu. Pencarian literatur dilakukan dengan menggunakan kata kunci utama yang telah dikembangkan berdasarkan fokus kajian, antara lain: AuIslamic AccountingAy. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. AuSustainability ReportingAy. AuIslamic FinanceAy dan AuESG IslamicAy. Gabungan kata kunci ini diformulasikan menggunakan operator. Penelusuran dibatasi pada artikel ilmiah yang diterbitkan dalam rentang waktu tahun 2000 hingga 2025, dalam bahasa Inggris, dan terbit pada jurnal yang terindeks Scopus di bidang akuntansi, keuangan syariah, keberlanjutan, dan ekonomi pembangunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa literatur yang dianalisis memiliki standar akademik yang tinggi dan relevansi langsung terhadap isu penelitian. Pemilihan Artikel Kelayakan artikel yang diikutsertakan dalam analisis ditentukan melalui serangkaian kriteria inklusi dan eksklusi. Artikel yang memenuhi kriteria inklusi adalah yang secara eksplisit membahas pelaporan keberlanjutan dalam lembaga keuangan syariah, mengaitkan prinsip-prinsip syariah dengan ESG, atau mengevaluasi penggunaan standar pelaporan seperti AAOIFI. GRI, dan IFSB dalam konteks Islam. Studi yang menelaah praktik pelaporan di negara-negara Muslim dengan sistem keuangan syariah seperti Malaysia. Indonesia, dan negara-negara GCC juga Sebaliknya, artikel yang membahas keberlanjutan tanpa dimensi syariah, atau sebaliknya membahas akuntansi syariah tanpa menyentuh aspek keberlanjutan, dikecualikan. Demikian pula, artikel non-ilmiah seperti opini, editorial, atau laporan lembaga yang tidak melalui proses penelaahan sejawat tidak disertakan dalam kajian ini (Alshater dkk. , 2022. Nahar dan Yaacob, 2. Analisis Data Setelah proses seleksi, terdapat 41 artikel yang terpilih dianalisis melalui proses pembacaan mendalam dan penandaan tema. Peneliti mengidentifikasi elemen-elemen tematik yang berulang atau signifikan dalam literatur, seperti standar pelaporan yang digunakan (GRI. AAOIFI. IFSB), pendekatan pengintegrasian ESG dan maqasid alshariah, peran komite syariah, pengaruh budaya dan regulasi nasional, serta faktor kelembagaan yang memengaruhi kualitas dan cakupan pelaporan keberlanjutan. Literatur yang berasal dari negara atau institusi dengan tradisi pelaporan keberlanjutan yang mapan, seperti Malaysia dengan pendekatan Value-Based Intermediation (VBI), diberikan perhatian khusus untuk dibandingkan dengan konteks lain yang masih berkembang (Azmi dan Hanifa, 2015. El-Halaby dkk. , 2. Sintesis tematik dilakukan dengan menyusun narasi yang menghubungkan temuan-temuan tersebut dalam kerangka konseptual yang konsisten. Fokus utama dari sintesis ini adalah mengidentifikasi keterkaitan antara standar pelaporan keberlanjutan global dan nilai-nilai Islam, khususnya dalam konteks maqasid alshariah. Selain itu, analisis diarahkan pada upaya mengungkap tantangan-tantangan praktis dan struktural yang dihadapi lembaga keuangan syariah dalam menerapkan pelaporan keberlanjutan secara menyeluruh. Pendekatan naratif juga memungkinkan peneliti untuk menggabungkan perspektif normatif dengan analisis empiris guna membentuk pemahaman yang lebih utuh dan reflektif terhadap isu yang dikaji (Hassan dan Rabbani, 2022. Wahab dkk. , 2. Justifikasi metodologis terhadap penggunaan narrative literature review dalam penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk mengeksplorasi tema-tema konseptual yang bersifat kompleks dan multidimensi. Karena pelaporan keberlanjutan dalam lembaga keuangan syariah tidak hanya menyangkut kepatuhan teknis, tetapi juga nilai-nilai etis dan spiritual yang terkandung dalam prinsip-prinsip Islam, maka pendekatan yang rigid dan kuantitatif tidak mencukupi. Melalui metode ini, peneliti dapat membangun narasi yang bersifat kritis dan argumentatif, yang selaras dengan misi akademik untuk mengembangkan pemikiran konseptual dan memberi landasan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. teoritis bagi praktik keuangan syariah yang lebih akuntabel dan berkelanjutan (Asl dan Doudkanlou, 2022. Sharairi, 2. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kerangka dan Praktik Pelaporan Keberlanjutan dalam Lembaga Keuangan Syariah Pelaporan keberlanjutan dalam lembaga keuangan syariah (LKS) telah menjadi komponen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial di sektor keuangan Islam. Dalam konteks globalisasi nilai-nilai keberlanjutan. LKS menghadapi tuntutan yang meningkat untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan kerangka pelaporan keberlanjutan internasional. Tinjauan terhadap literatur menunjukkan bahwa LKS mengadopsi tiga kerangka utama dalam pelaporan keberlanjutan, yakni Global Reporting Initiative (GRI). Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), dan Islamic Financial Services Board (IFSB). GRI adalah kerangka pelaporan keberlanjutan yang paling umum digunakan secara global dan memberikan pedoman komprehensif dalam pengungkapan informasi lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Dalam konteks syariah. GRI sering dijadikan referensi utama namun dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi nilainilai Islam secara eksplisit (Al-Haija dkk. , 2. Oleh karena itu. AAOIFI hadir sebagai alternatif penting karena mengembangkan standar akuntansi dan auditing yang secara khusus dirancang untuk lembaga keuangan Islam. Standar AAOIFI mencakup aspekaspek khas syariah seperti pelaporan zakat, qard hasan, dan keadilan sosial, serta bertujuan untuk memastikan kesesuaian operasional keuangan syariah dengan maqasid al-shariah (Mejri dkk. , 2022. Mukhlsn, 2. Sementara itu. IFSB berperan dalam memberikan regulasi dan panduan bagi stabilitas keuangan Islam dengan mengembangkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang relevan. IFSB tidak hanya melengkapi AAOIFI dalam tataran makroprudensial, tetapi juga membantu mengarahkan lembaga keuangan syariah agar secara sistematis mengintegrasikan praktik keberlanjutan ke dalam struktur manajemen risiko mereka (Azmi dan Hanifa, 2015. Gadhoum dkk. , 2. Dalam praktiknya, pelaporan keberlanjutan di berbagai negara menunjukkan variasi yang mencolok. Malaysia menempati posisi terdepan dalam pengembangan pelaporan keberlanjutan berbasis syariah. Salah satu inisiatif yang paling menonjol adalah pendekatan Value-Based Intermediation (VBI) yang diperkenalkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM). VBI tidak hanya mengintegrasikan prinsip Environmental. Social, and Governance (ESG) dengan nilai-nilai syariah dan maqAid al-sharAoah, tetapi juga secara eksplisit berupaya mengatasi keterbatasan kerangka pelaporan global seperti Global Reporting Initiative (GRI), khususnya dalam aspek khas Islam yang tidak terakomodasi oleh GRI secara memadai, seperti pelaporan zakat, qard hasan, dan indikator keadilan sosial bank (Irsyadillah, 2019. Noordin dan Syed Alhabshi, 2. Melalui kerangka VBI, lembaga keuangan syariah didorong untuk tidak hanya melaporkan dampak keuangan dan lingkungan, tetapi juga melaporkan kontribusi sosial yang bersumber dari instrumen-instrumen keuangan Islam. VBI secara sistematik mencakup indikator pelaporan terkait distribusi zakat, penyediaan pembiayaan mikro tanpa bunga . ard hasa. , serta program sosial berbasis wakaf dan inklusi keuangan bagi kelompok marjinal. Oleh karena itu. VBI dianggap sebagai pendekatan hibrida yang tidak hanya mengadopsi prinsip ESG global, tetapi juga mengisi kekosongan pelaporan syariah yang tidak tercakup dalam GRI (Faziya dkk. Ibrahim dkk. , 2. Dengan demikian, pendekatan VBI tidak hanya menjadi respon terhadap kebutuhan pasar akan pelaporan yang lebih berkelanjutan, tetapi juga menawarkan solusi konkret atas kekurangan standar pelaporan internasional dalam menangkap TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. karakteristik unik sistem keuangan Islam. Pendekatan ini menunjukkan bahwa integrasi ESG dan maqAid dapat dilakukan secara strategis dan operasional melalui pelaporan keberlanjutan yang berbasis nilai . alue-driven reportin. Bank-bank syariah di Malaysia seperti Bank Islam Malaysia Berhad secara rutin menerbitkan laporan keberlanjutan yang menggabungkan indikator keuangan, sosial, dan lingkungan dalam satu laporan terintegrasi. Pelaporan mereka tidak hanya mengikuti GRI dan AAOIFI tetapi juga mencerminkan nilai-nilai maqasid dalam praktik manajerial dan pengambilan keputusan strategis (Yusof dan Ariffin, 2020. Haron dkk. , 2. Sebaliknya, di Indonesia, meskipun terdapat dorongan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan GRI dan AAOIFI, pelaporan keberlanjutan masih bersifat sukarela dan belum terstandarisasi sepenuhnya. Banyak lembaga keuangan syariah yang menggabungkan pelaporan keberlanjutan dalam laporan tahunan atau laporan CSR, tanpa struktur ESG yang eksplisit dan terdiferensiasi (Perwiragama dan Fauziyah, 2. Tantangan terbesar di Indonesia adalah kurangnya pemahaman mendalam tentang pelaporan keberlanjutan di kalangan manajemen dan terbatasnya pelatihan teknis bagi penyusun laporan (Kamaruddin et al. , 2022. A UUAdan Doudkanlou, 2. Di negara-negara GCC (Gulf Cooperation Counci. seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, pelaporan keberlanjutan lebih difokuskan pada kepatuhan hukum syariah dan transparansi finansial. Meskipun standar AAOIFI secara ketat diadopsi, pelaporan ESG belum sepenuhnya diintegrasikan. Banyak laporan keberlanjutan bersifat naratif dan belum mengembangkan indikator keberlanjutan yang mendalam, khususnya di aspek lingkungan dan sosial (Irsyadillah, 2019. Mahmuda dan MuktadiralAaMukit. Secara umum, dimensi sosial menjadi aspek yang paling banyak dilaporkan dalam konteks syariah. LKS cenderung menekankan kontribusi mereka dalam pengentasan kemiskinan, pendistribusian zakat, pendidikan, wakaf produktif, dan inisiatif inklusi keuangan. Pelaporan ini menunjukkan orientasi maqasid terhadap pemenuhan kesejahteraan umat dan keadilan sosial (Belal dkk. , 2015. Mazri dkk. , 2. Dalam dimensi tata kelola. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran sentral dalam menjaga integritas pelaporan. DPS tidak hanya mengawasi kepatuhan terhadap prinsip syariah tetapi juga terlibat dalam memastikan bahwa informasi yang dilaporkan mengandung kejujuran, kejelasan, dan kesesuaian dengan maqasid. Penelitian menunjukkan bahwa efektivitas DPS berkorelasi positif dengan transparansi dan kualitas laporan keberlanjutan (Mahmuda dan MuktadiralAaMukit, 2. Namun, dimensi lingkungan masih relatif kurang mendapat perhatian dalam Inisiatif pelaporan terkait emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, atau pengelolaan limbah hanya dilakukan oleh sebagian kecil lembaga yang lebih Padahal, dalam maqasid al-shariah, perlindungan lingkungan . ifz al-biAoa. merupakan bagian penting dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Beberapa studi menyoroti perlunya integrasi prinsip hifz al-biAoah dalam indikator keberlanjutan LKS, sebagai upaya menciptakan pelaporan yang utuh dari sisi spiritual, sosial, dan ekologis (Mukhlsn, 2020. Tok dan Yesuf, 2. Sebagai contoh, studi oleh Marsidi dkk. mengusulkan pembentukan indeks pelaporan keberlanjutan khusus untuk bank-bank syariah di Malaysia yang menggabungkan dimensi sosial, tata kelola, dan lingkungan sesuai maqasid. Hal ini diikuti oleh studi Kismawadi dkk. yang menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan . ustainability assuranc. untuk meningkatkan kredibilitas dan kepatuhan syariah dalam pelaporan. Dengan demikian, meskipun terdapat kemajuan signifikan dalam pelaporan keberlanjutan LKS, hasil analisis menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. masih sangat dipengaruhi oleh konteks nasional dan kesiapan kelembagaan masingmasing. Malaysia dapat dikatakan berada pada tahap transformatif. Indonesia bersifat adaptif dengan proses konsolidasi, sementara GCC lebih bersifat normatif dengan orientasi legalistik. Untuk memperkuat praktik pelaporan ke depan, diperlukan sinergi antara standar internasional dan prinsip maqasid al-shariah, pembentukan indikator kinerja keberlanjutan berbasis Islam, serta dukungan regulatif dan kelembagaan yang Pendekatan ini tidak hanya akan meningkatkan kredibilitas laporan, tetapi juga memungkinkan lembaga keuangan syariah memainkan peran strategis dalam agenda keberlanjutan global sesuai dengan nilai-nilai Islam. Integrasi Maqasid al-Shariah dengan ESG dalam Pelaporan Integrasi antara prinsip-prinsip maqasid al-shariah dengan kerangka Environmental. Social, and Governance (ESG) telah menjadi salah satu kontribusi konseptual paling signifikan dalam pengembangan pelaporan keberlanjutan pada lembaga keuangan syariah (LKS). Maqasid al-shariah merujuk pada tujuan-tujuan utama syariat Islam, yang mencakup perlindungan atas agama . ifz al-di. , jiwa . ifz alnaf. , akal . ifz al-Aoaq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-ma. Dalam konteks pelaporan keberlanjutan, kelima prinsip ini menawarkan kerangka normatif yang khas Islam, melampaui indikator material konvensional dan memperkuat dimensi spiritual, etis, dan sosial pelaporan. Penelitian oleh Velayutham . serta Tok dan Yesuf . menegaskan bahwa pengembangan indikator keberlanjutan berbasis maqasid dapat menjembatani jurang antara pelaporan ESG yang cenderung sekuler dengan nilai-nilai etika Islam yang lebih komprehensif. Sebagai contoh, perlindungan jiwa . ifz al-naf. dapat diterjemahkan dalam indikator seperti investasi di sektor kesehatan, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Perlindungan harta . ifz al-ma. mencerminkan perlunya pengelolaan keuangan yang bebas dari riba dan penipuan, sementara perlindungan lingkunganAiyang meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam maqasid klasikAidapat diasosiasikan dengan amanah ekologis dalam kerangka khalifah manusia di bumi. Penggabungan ESG dan maqasid dalam laporan keberlanjutan menambah kedalaman normatif dan etis pada pelaporan, menciptakan struktur pelaporan yang tidak hanya informatif, tetapi juga transformatif. Penelitian-penelitian tersebut juga menyarankan pengembangan kerangka indikator keberlanjutan Islam (Islamic Sustainability Indicator. yang merepresentasikan nilai-nilai maqasid secara sistematik dan terukur. Misalnya, indikator pelaporan berdasarkan perlindungan akal . ifz al-Aoaq. dapat mencakup program literasi keuangan dan edukasi publik yang didukung oleh LKS (Muhamad dkk. , 2022. Zain dkk. , 2. Soueid dan Merhej . menyampaikan bahwa lemahnya implementasi maqasid disebabkan oleh rendahnya kesadaran strategis akan nilai-nilai syariah dalam pelaporan, ditambah dengan kurangnya kompetensi teknis dalam menerjemahkan maqasid menjadi metrik yang operasional. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya pelatihan khusus dan sistem pelaporan yang dapat mengintegrasikan maqasid dalam format yang dapat diakses dan dievaluasi oleh regulator, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas. Selain itu, integrasi maqasid al-shariah dengan ESG juga dipandang sebagai jawaban atas kritik terhadap pelaporan keberlanjutan konvensional yang cenderung sekadar simbolik. Beberapa studi menunjukkan bahwa pelaporan ESG yang tidak mempertimbangkan dimensi nilai dan etika berisiko menjadi instrumen AugreenwashingAy, di mana lembaga hanya mencitrakan diri sebagai institusi TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. berkelanjutan tanpa perubahan mendalam pada struktur internal dan tujuan lembaga (Nahar dan Yaacob, 2022. Sharairi, 2. Pendekatan maqasid juga memperkuat dimensi akuntabilitas vertikal dalam pelaporan, yakni tanggung jawab kepada Tuhan, selain tanggung jawab horizontal kepada investor dan regulator. Dalam kerangka Islam, maqasid mengembalikan pelaporan kepada maqam spiritual, di mana transparansi, kejujuran, dan niat menjadi bagian integral dari mekanisme akuntansi (Tok dan Yesuf, 2. Penerapan maqasid dalam ESG juga terbukti memiliki dampak positif terhadap persepsi pemangku kepentingan dan legitimasi institusi. Mahmuda dan MuktadiralAaMukit . menunjukkan bahwa lembaga yang mengintegrasikan maqasid dalam pelaporan mereka cenderung mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari komunitas Muslim, karena dianggap tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga mengedepankan kemaslahatan dan keadilan sosial. Beberapa lembaga keuangan syariah, terutama di Malaysia, telah mulai melaporkan aktivitas mereka dengan mencantumkan kontribusi terhadap maqasid Sebagai contoh. Bank Muamalat Malaysia mencantumkan kontribusi zakat, program inklusi keuangan, dan pendanaan UMKM sebagai bagian dari kontribusi terhadap hifz al-maal dan hifz al-nafs. Laporan-laporan ini menggunakan visualisasi berbasis indikator kinerja dan storytelling naratif untuk menjelaskan dampak Namun demikian, kendala signifikan tetap ada. Tidak adanya kerangka pelaporan yang baku dan belum terstandarnya indikator berbasis maqasid menjadikan pelaporan tersebut sulit dibandingkan antar lembaga. Selain itu, kerangka ESG konvensional seperti GRI dan SASB belum menyediakan modul atau panduan yang kompatibel dengan prinsip maqasid, menyebabkan lembaga harus melakukan improvisasi sendiri dalam pelaporannya. Dalam kerangka solusi, beberapa penelitian menyarankan pengembangan indeks keberlanjutan berbasis maqasid, yang dapat diadopsi secara luas oleh lembaga keuangan syariah dan difasilitasi oleh regulator regional seperti IFSB atau AAOIFI. Indeks ini dapat mencakup dimensi spiritual, sosial, dan lingkungan dalam satu struktur evaluasi, serta memungkinkan komparabilitas lintas negara dan lembaga (Farooque dkk. , 2023. Muhammad dan Nugraheni, 2. Penelitian lain oleh Muhamad et al. mengusulkan pengukuran kinerja keberlanjutan Islam melalui model yang menggabungkan prinsip hisbah, maqasid, dan ESG. Model ini mengedepankan transparansi, niat etis, dan dampak sosial sebagai dimensi utama, serta menekankan bahwa pelaporan tidak hanya menjadi instrumen komunikasi, tetapi juga refleksi dari praktik manajerial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akhirnya, keberhasilan integrasi maqasid dan ESG sangat bergantung pada kapasitas internal lembaga dalam membangun budaya organisasi yang selaras dengan prinsip syariah. Pendidikan, pelatihan, serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam proses pelaporan harus menjadi prioritas. Literasi keberlanjutan berbasis Islam perlu ditanamkan sejak dini dalam kurikulum pendidikan akuntansi syariah dan manajemen keuangan Islam. Dengan demikian, integrasi maqasid al-shariah dalam pelaporan keberlanjutan bukan hanya inovasi konseptual, tetapi juga strategi etis dan spiritual yang memperkaya praktik pelaporan dan memperkuat legitimasi moral lembaga keuangan syariah di tengah tantangan global keberlanjutan. Tantangan dan Peluang Penguatan Pelaporan Keberlanjutan Syariah Pelaporan keberlanjutan dalam lembaga keuangan syariah (LKS) telah mengalami peningkatan perhatian dalam satu dekade terakhir, seiring dengan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. meningkatnya kesadaran global akan pentingnya tanggung jawab sosial, perlindungan lingkungan, dan tata kelola yang etis. Namun, implementasi pelaporan keberlanjutan syariah masih menghadapi tantangan yang kompleks dan berlapis. Tantangan ini mencakup aspek institusional, normatif, teknologis, serta dinamika regulasi yang beragam antara satu yurisdiksi dengan yang lain. Salah satu tantangan mendasar berasal dari faktor internal organisasi, terutama yang berkaitan dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Banyak institusi belum memiliki staf yang secara khusus dilatih untuk menangani pelaporan keberlanjutan yang menggabungkan prinsip Environmental. Social, and Governance (ESG) dengan maqasid al-shariah. Seperti yang disampaikan oleh Kismawadi . masih terbatasnya literasi keberlanjutan dalam kalangan profesional keuangan syariah telah menghambat penyusunan laporan yang tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga mencerminkan nilai etis dan spiritual Islam secara utuh. Shahid dkk. juga menunjukkan bahwa penguatan pelaporan keberlanjutan berbasis maqasid memerlukan pelatihan lintas disiplin, termasuk akuntansi, etika Islam, dan teknologi Selain itu, lemahnya sistem informasi dan keterbatasan data non-keuangan menambah kompleksitas tantangan tersebut. Masih banyak LKS yang bergantung pada sistem pelaporan manual atau spreadsheet sederhana, yang tidak mampu mengolah data sosial dan lingkungan secara akurat dan real-time. Irsyadillah . dan Ahmed dkk. menunjukkan bahwa keterbatasan alokasi anggaran untuk teknologi sering kali menjadi penghalang dalam digitalisasi pelaporan. Padahal, dalam konteks modern, keberlanjutan sangat bergantung pada kapabilitas data analitik, integrasi informasi, serta kemampuan pelacakan dampak sosial secara longitudinal. Farhat dan Hili . menegaskan bahwa tanpa infrastruktur digital yang memadai, laporan keberlanjutan cenderung bersifat deskriptif dan tidak didukung metrik kinerja yang dapat diverifikasi secara objektif. Aspek kelembagaan juga menjadi titik krusial. Dalam banyak kasus, struktur organisasi di LKS belum sepenuhnya mendukung integrasi antara pelaporan keberlanjutan dan fungsi pengawasan syariah. Kurangnya sinergi antara unit keberlanjutan dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menyebabkan munculnya ketidakkonsistenan antara isi laporan dan prinsip maqasid al-shariah. Tok dan Yesuf . mencatat bahwa DPS dalam banyak institusi masih berperan secara simbolis dalam proses pelaporan, dan belum memiliki kewenangan atau perangkat kerja yang memadai untuk menilai kualitas pelaporan dari perspektif etis dan spiritual Islam. Tantangan dari sisi eksternal tak kalah signifikan. Di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, belum terdapat kerangka regulatif yang secara tegas mewajibkan pelaporan keberlanjutan berbasis syariah. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan panduan pelaporan ESG dan mendorong adopsi standar Global Reporting Initiative (GRI) serta AAOIFI, kepatuhannya masih bersifat sukarela dan tidak didukung dengan sanksi atau insentif yang kuat. Berbeda dengan itu. Malaysia telah memandatkan pelaporan keberlanjutan melalui kerangka Value-Based Intermediation (VBI), yang menjadi bagian dari laporan tahunan institusi. Namun, pendekatan Malaysia ini masih terbatas pada bank-bank dengan kapasitas kelembagaan tinggi dan belum diadopsi secara luas oleh negara lain. Skeptisisme publik terhadap laporan keberlanjutan juga menjadi tantangan Ketika pelaporan hanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban administratif dan tidak didukung oleh niat strategis, maka masyarakat cenderung meragukan keotentikan informasi yang dilaporkan. Mahmuda dan MuktadiralAaMukit . mengingatkan bahwa pelaporan yang minim transparansi dapat merusak legitimasi moral institusi, terutama di mata investor syariah dan komunitas Muslim yang menuntut akuntabilitas spiritual selain finansial. Temuan serupa diungkap oleh Al112 TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Issa dkk. , yang menyatakan bahwa kepercayaan publik hanya dapat diperoleh apabila pelaporan mencerminkan nilai-nilai maqasid secara nyata, bukan sekadar narasi Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, pelaporan keberlanjutan syariah menyimpan sejumlah peluang strategis yang penting untuk dimanfaatkan. Salah satu peluang paling signifikan adalah pemanfaatan teknologi digital. Inovasi seperti blockchain, artificial intelligence (AI), dan big data analytics membuka peluang untuk melakukan pelacakan dampak keberlanjutan secara transparan dan terotomatisasi. Wijayanti dan Setiawan . menyoroti bahwa sistem digital memungkinkan personalisasi laporan berdasarkan kelompok pemangku kepentingan dan meningkatkan efisiensi pengumpulan data lintas departemen. Di sisi lain. Grassa . menyatakan bahwa digitalisasi pelaporan dapat menurunkan biaya pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi dan kredibilitas laporan. Pengembangan Islamic fintech merupakan peluang strategis lain yang sangat Fintech berbasis prinsip syariah tidak hanya memperluas jangkauan inklusi keuangan kepada komunitas yang sebelumnya belum terlayani, tetapi juga dapat menjadi kanal baru dalam menyampaikan transparansi dampak sosial dan Studi oleh Lee dan Isa . menegaskan bahwa Islamic fintech dapat memainkan peran kunci dalam menyalurkan green finance dan mikro yang sesuai dengan prinsip maqasid al-shariah, serta mendukung pelaporan keberlanjutan yang berbasis data dan berbobot etis. Lebih jauh lagi, pelaporan keberlanjutan telah terbukti berkorelasi positif dengan peningkatan reputasi lembaga, loyalitas nasabah, dan akses terhadap pendanaan berbiaya rendah, seperti green sukuk dan social bonds. Mahmuda dan MuktadiralAaMukit . serta Almutairi dan Quttainah . membuktikan bahwa pelaporan keberlanjutan yang komprehensif dapat memperkuat kepercayaan pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan pada akhirnya mendukung daya saing jangka Studi oleh Tekin . juga menyebutkan bahwa pelaporan keberlanjutan yang menggabungkan nilai spiritual dan akuntabilitas ESG dapat menciptakan sistem reputasi syariah baru dalam keuangan Islam global. Melihat hal tersebut, penguatan pelaporan keberlanjutan syariah perlu dilakukan secara bertahap dan multidimensi. Pertama, diperlukan peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan interdisipliner yang menggabungkan akuntansi syariah, teknologi informasi, dan keberlanjutan. Kedua, regulator perlu membentuk kerangka indikator keberlanjutan Islam yang terstandar dan dapat diverifikasi, untuk menggantikan pendekatan naratif yang terlalu umum. Ketiga, peran DPS perlu diperkuat tidak hanya sebagai pengawas syariah, tetapi juga sebagai penasihat etis dalam konten pelaporan. Dan keempat, pemanfaatan teknologi perlu difokuskan pada sistem pelaporan yang responsif dan berbasis dampak. Dengan memperhatikan tantangan dan peluang tersebut, pelaporan keberlanjutan syariah tidak hanya menjadi instrumen tata kelola yang etis dan transparan, tetapi juga sebagai strategi nilai tambah dalam memperkuat legitimasi spiritual dan kinerja ekonomi lembaga keuangan Islam di masa depan. SIMPULAN Studi ini menyoroti kompleksitas dan potensi pelaporan keberlanjutan dalam lembaga keuangan syariah dengan menelaah integrasi antara prinsip ESG dan maqasid al-shariah. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun lembaga-lembaga seperti di Malaysia telah mengadopsi pendekatan seperti Value-Based Intermediation (VBI), banyak negara lain seperti Indonesia dan wilayah GCC masih menghadapi tantangan dalam bentuk keterbatasan regulasi, literasi keberlanjutan, serta infrastruktur teknologi. Pelaporan yang terintegrasi dengan maqasid terbukti tidak TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mengangkat nilai spiritual dan sosial ke dalam struktur tata kelola keuangan syariah. Namun, pendekatan narrative literature review yang digunakan dalam studi ini memiliki sejumlah keterbatasan. Ketergantungan pada literatur sekunder menyebabkan kurangnya validasi empiris langsung atas praktik pelaporan aktual. Selain itu, dominasi studi dari Malaysia dan Indonesia membatasi generalisasi temuan lintas konteks. Ketiadaan kerangka indikator maqasidAeESG yang terstandar secara internasional dan keterbatasan akses terhadap laporan keberlanjutan LKS juga menghambat upaya komparasi yang lebih luas dan obyektif. Untuk itu, penelitian selanjutnya perlu mengembangkan model empiris yang menguji hubungan antara integrasi nilai syariah dan keberlanjutan dengan kinerja lembaga secara finansial dan sosial. Diperlukan juga pembangunan indikator keberlanjutan Islam yang sahih, serta studi lintas negara yang melibatkan wawancara, konten analisis, dan pendekatan kuantitatif. Peran teknologi digital, termasuk Islamic fintech dan big data, juga menjadi wilayah strategis yang dapat dieksplorasi guna membentuk sistem pelaporan keberlanjutan yang etis, efisien, dan berbasis nilai-nilai Islam secara autentik. DAFTAR PUSTAKA