Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Mei Susanto Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung E-mail: m. susanto@unpad. Naskah diterima: 26/09/2016 revisi: 20/10/2017 disetujui 23/11/2017 Abstrak Doktrin Mahkamah Konstitusi (MK) yang dahulu dipercaya hanya sebagai negative legislature telah bergeser menjadi positive legislature. Menjadi pertanyaan, apakah doktrin MK sebagai negative legislature maupun positive legislature, dapat pula dimaknai sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Berdasarkan hasil kajian konseptual dan pendalaman terhadap beberapa putusan MK dalam pengujian UU APBN, secara nyata dan dalam keadaan tertentu, doktrin MK sebagai negative legislature dapat dimaknai sebagai negative budgeter dalam bentuk pernyataan mata anggaran tertentu dalam UU APBN bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan dapat pula dimaknai sebagai positive budgeter karena MK juga mengharuskan pemerintah dan DPR untuk menambahkan mata anggaran tertentu dalam UU APBN. Hal tersebut tidak lain sebagai bentuk diakuinya supremasi konstitusi, sehingga MK yang berperan sebagai the guardian constitution harus Apalagi dalam UUD 1945 terdapat pasal yang spesifik menyebut batas minimal anggaran pendidikan 20% dan pasal-pasal lain yang mengharuskan APBN harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi. Pengujian UU APBN. Negative Budgeter. Positive Budgeter. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Abstract The doctrine of the Constitutional Court which was previously believed to be only as a negative legislature has shifted into positive legislature. The question, is the doctrine of the Constitutional Court as a negative legislature and a positive legislature can also be interpreted as a negative budgeter and a positive budgeter in the judicial review of the State Budget Law. Based on the result of conceptual study and deepening of several decisions of the Constitutional Court in the judicial review of the State Budget Law, in real and in certain circumtances, the doctrine of the Constitutional Court as a negative lagislature can be also interpreted as a negative budgetary in the form of specific budget items in the State Budget Law contradictory to the 1945 Constitution. Also as a positive budgeter because the Constitutional Court requires the executive and the legislative to add a specific budget in the State Budget Law. It is a form of recognition of constitutional supremacy, so that the Constitutional Court can role as the guardian constitution. Moreover in the 1945 Constitution there is a specific article that mentions the minimum limit of 20% education budget and other articles that require the state budget should be used for the greatest prosperity of the people. Keywords: Constitutional Court. Judicial Review on State Budget Law. Negative Budgeter. Positive Budgeter. PENDAHULUAN Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 19451, menempatkan MK sebagai negative Kewenangan tersebut berkaitan dengan pembatalan norma-norma yang ada dalam sebuah undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Negative legislature ini membuat MK sebagai lembaga peradilan, mengurangi atau menghapuskan keberlakuan sebuah undang-undang, yang sejalan dengan pendapat Hans Kelsen Aua court which is competent to abolish laws individually or generally function as a negative legislatureAy. 2 Negative legislature yang dimiliki pengadilan tersebut membedakannya dengan positive legislature yang dimiliki lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Dalam konteks pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh MK, terdapat pengujian yang menarik untuk dicermati, yaitu pengujian UndangUndang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Jika dalam Lihat Pasal 24C Ayat . UUD 1945 AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, . Ay. Hans Kelsen. General Theory of Law and State, with a new introduction by A. Javier Trevinno. New Brunswick (USA) and London (UK): Transaction Publisher, 2006, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law pengujian undang-undang biasa (UU Non-APBN). MK disebut sebagai negative legislature, maka timbul pertanyaan apakah pengujian UU APBN yang kemudian mengakibatkan pembatalan UU APBN . aik sebagian atau seluruhny. dapat dimaknai sebagai negative budgeter? Yang dimaksud dengan negative budgeter di sini adalah penghapusan anggaran tertentu yang terdapat dalam UU APBN. Dengan demikian, muncul pertanyaan lanjutan, apakah dapat dikatakan negative budgeter sebagai salah satu perluasan makna dari negative legislature? Pertanyaan ini muncul sebagai sebuah wacana baru dalam memaknai kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Apalagi memang. MK dapat dikatakan lembaga yang dapat mempengaruhi kualitas UU APBN yang sejalan dengan kehendak rakyat dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Berkaitan dengan UU APBN sendiri, dalam UUD 1945 dapat ditemui ketentuan yang spesifik dan umum. Pertama, disebutkan pengaturan secara spesifik seperti dalam Pasal 31 ayat . UUD 1945 AuNegara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasionalAy. Ketentuan ini menyebutkan secara tegas dan limitatif bahwa anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD minimal Karena itu, penganggaran pendidikan di bawah 20% haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Kedua. UUD 1945 pun memberikan pedoman umum berkaitan dengan APBN yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat . UUD 1945 AuAnggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy. Walaupun oleh Bagir Manan4 ketentuan ini dikatakan bukan norma melainkan hanya pernyataan kebijakan saja . olicy statemen. , namun sudah seharusnya menjadi pegangan dan petunjuk bahwa APBN haruslah dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika dibandingkan antara ketentuan yang spesifik dan umum dalam UUD 1945 tersebut, maka ketentuan spesifik 20% minimal anggaran pendidikan memudahkan MK jika UU APBN tidak memenuhi batas minimal tersebut. Itu artinya batu ujinya Kewenangan MK dalam pengujian UU APBN ini salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kualitas hak budget parlemen dalam memberikan persetujuan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah. Lihat Mei Susanto. Hak Budget Parlemen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013. Bagir Manan. DPR. DPD. MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press, 2003, h. xi-xiv. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law tegas dan konkret. Hal berbeda dengan ketentuan yang masih bersifat umum bahwa AuAPBN dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy, sehingga MK harus melakukan pendalaman dan menggunakan pertimbangan yang tepat dalam hal menilai UU APBN sudah sesuai dengan amanat konstitusi tersebut atau tidak. Batu uji yang spesifik maupun yang umum tersebut telah menjadi pegangan MK dalam menguji UU APBN. Berdasarkan hal tersebut, maka artikel ini hendak mengulas kewenangan MK dalam pengujian UU APBN, sehingga dapat menjawab permasalahan yang sebelumnya telah disampaikan, yaitu apakah kewenangan MK tersebut yang menyebabkan pembatalan UU APBN dapat disebut negative budgeter sebagai perluasan makna negative legislature? PEMBAHASAN Karakter Hukum UU APBN dan Pengujian UU APBN di MK Sebelum berbicara mengenai posisi MK sebagai negative budgeter dalam pengujian UU APBN, sebenarnya masih terdapat perdebatan akademik mengenai apakah UU APBN dapat dijadikan objek pengujian oleh MK. Hal tersebut tidak lain karena UU APBN tidak berisikan norma-norma hukum umum selayaknya undang-undang biasa (UU Non-APBN), melainkan berisikan penetapan angka-angka anggaran pendapatan dan belanja negara. Lebih tegas lagi, jika UU Non-APBN itu mengandung ciri regelling yakni bersifat mengatur, abstrak dan mengikat umum, sementara UU APBN mengandung ciri beschiking yakni bersifat penetapan, konkret dan mengikat pemerintah. Dengan demikian, perdebatan yang mengemuka mengenai dapat tidaknya UU APBN diuji di MK, disebabkan oleh karakter atau sifat hukum yang berbeda dari UU APBN dengan undang-undang lainnya (UU Non-APBN). Arifin P. Soeria Atmadja menyebut sifat hukum . dari UU APBN termasuk ke dalam kategori undang-undang dalam arti formal5, dan bukan merupakan undang-undang dalam arti material. 6 Pendapat Arifin tersebut didasarkan pada perbandingan ICW 19257 dengan APBN sejak 1967 yang telah mengenyampingkan bentuk, susunan, dan isi pengelolaan dan pertanggungjawaban Undang-undang dalam arti formal adalah undang-undang yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya. Sementara undang-undang dalam arti material adalah undang-undang yang dilihat dari isi, materi atau substansinya. Lihat Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006, h. Arifin P. Soeria Atmadja. Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Gramedia, 1986, h. ICW 1925 adalah Indische Comptabiliteits Wet semacam UU Perbendaharaan Negara milik Pemerintahan Hindia Belanda. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law APBN berdasarkan ICW 1925. 8 Pembedaan karakter UU APBN dengan ICW 1925 terletak pada karakter hukum UU APBN yang secara formal ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR sebagaimana ICW 1925, namun daya mengikat UU APBN hanya ditujukan kepada pemerintah, dan tidak semua pihak sebagaimana ICW 1925. Hal tersebut digambarkan dengan tabel berikut:9 Tabel 1 Perbandingan Bobot Antara UU APBN dengan ICW 1925 UU APBN dalam arti Formal Material ICW 1925 dalam arti Formal Material Menurut Arifin. ICW 1925 tidak saja mengikat para pejabat negara, tetapi juga mengikat setiap orang yang mengadakan hubungan keuangan dengan negara. Dicontohkannya dalam Pasal 60 ICW 1925, mengatur kadaluarsa tagihan terhadap negara adalah lima tahun, kecuali apabila KUH Perdata menentukan jangka waktu kadaluarsa yang lebih pendek, maka berlakulah jangka waktu kadaluarsa menurut hukum perdata. Karena itu. Arifin menggolongkan ICW 1925 sebagai undang-undang yang mengikat umum . Pandangan yang menyebut UU APBN termasuk UU dalam arti formil sehingga tidak mengikat umum tersebut, dilanjutkan oleh Dian Puji N. Simatupang. Bahkan secara lebih komprehensif. Dian mengidentifikasi beberapa karakter hukum UU APBN, terutama setelah Perubahan UUD 1945. Hal tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:10 Tabel 2 Perbedaan Karakter Hukum UU APBN dan UU Non APBN No. Karakter Pembeda UU APBN UU non-APBN Dasar Hukum dalam UUD 1945 Pasal 23 Pasal 20 Fungsi yang dilaksanakan Fungsi anggaran . Fungsi legislasi Hak yang dimiliki DPR Hak Budget Hak Legislatif Pihak yang memprakarsasi UU Pemerintah Pemerintah atau DPR Arifin P. SoeriaAtmadja, op. Ibid. Lihat Dian Puji N. Simatupang. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2011, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Masa berlakunya 1 . tahun sekali Tidak ditentukan sepanjang tidak dicabut Daya mengikat Pemerintah Mengikat semua orang Materi muatan Penetapan anggaran Pengaturan dalam bidang Mekanisme penyampaian Presiden menyampaikan langsung dalam sidang paripurna DPR disertai dengan nota keuangan Presiden menunjuk menteri menyampaikan amanat presiden dalam sidang DPR Kemungkinan pembentukan dalam Perppu Tidak dimungkinkan Dimungkinkan Dengan menyampaikan Dengan menyampaikan RUU RUU APBN Perubahan/ Perubahan sepanjang waktu Tambahan sebelum pada saat diperlukan berakhirnya masa anggaran Mekanisme Perubahan Penyelesaian Konstitusional jika UU ditolak DPR Menggunakan APBN tahun yang lalu RUU tidak dapat diajukan pada masa persidangan itu Kemungkinan DPR mengajukan hak inisiatif Tidak dimungkinkan Sangat mungkin Perbuatan hukum yang dilakukan Pemerintah Perbuatan Pemerintahan Perbuatan pembentukan peraturan perundangundangan Bentuk peraturan Peraturan Presiden Peraturan Pemerintah Kemungkinan Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Masyarakat Tidak ada Kemungkinan ada Menurut Dian, adanya pembedaan karakter hukum UU APBN dan UU NonAPBN tersebut memberikan pemahaman mengenai konsep pengelolaan APBN yang juga berbeda pelaksanaannya dengan undang-undang lainnya. 11 Secara teknisnya. UU APBN dan undang-undang lainnya termasuk ke dalam peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, tetapi hakikat dan karakternya berbeda. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, perbedaan karakter tersebut dapat dijelaskan dari aspek daya mengikat, dan waktu keberlakuan. Maria Farida Ibid. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law menggolongkan norma dari variabel umum, individual, abstrak, dan konkrit. Penggolongan norma tersebut sebagai berikut: Umum-abstrak, merupakan norma yang ditujukan untuk umum dan perbuatan yang terkandung di dalam norma tersebut masih bersifat abstrak. Umum-konkret, merupakan norma yang ditujukan untuk umum dan perbuatan yang terkandung di dalam norma tersebut sudah jelas mengenai suatu hal Individual-abstrak, merupakan norma yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatan yang terkandung di dalam norma tersebut masih bersifat abstrak. Individual-final, merupakan norma yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatan yang terkandung di dalam norma tersebut sudah jelas mengenai suatu hal tertentu. Selain berdasarkan penggolongan di atas, jika dilihat dari waktu berlakunya, norma dapat digolongkan menjadi:13 terus-menerus . , akan berlaku terus-menerus tanpa ada ditentukan kapan norma tersebut tidak berlaku lagi. sekali-selesai . , yang keberlakuannya ditentukan dalam suatu rentang waktu yang ditentukan. Dari penggolongan norma tersebut, undang-undang termasuk ke dalam golongan umum-abstrak yang mana undang-undang merupakan norma hukum yang berlaku untuk umum, yang dalam konteks Indonesia kepada seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang pun bersifat abstrak dan masih perlu penjelasan lebih lanjut dalam tataran teknisnya. Undang-undang juga termasuk pada norma yang berlaku terus-menerus yang biasanya undang-undang itu akan berlaku sejak undang-undang tersebut diundangkan dan tidak berlaku lagi jika telah ada undang-undang yang menggantikan undang-undang tersebut. Jika melihat pada UU APBN, terdapat suatu hal yang berbeda dari undangundang yang lainnya. UU APBN memang bersifat mengatur kepentingan umum karena sesuai dengan tujuan APBN yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Namun. UU APBN tidaklah bersifat abstrak melainkan bersifat mengatur hal yang konkret, jelas dan sudah pasti mengenai berbagai rincian hal-hal yang harus dijalankan serta sudah ditentukan untuk suatu periode . Karena Maria Farida Indrati S. Ilmu perundang-undangan (Jenis. Fungsi dan Materi Muata. Buku Ke-1. Yogyakarta: Kanisius, 2007, h. Ibid. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law itu. UU APBN tidak dapat dimasukkan ke dalam golongan norma yang bersifat umum-abstrak seperti undang-undang lainnya, melainkan memiliki sifat umumkonkret. Sedangkan jika dilihat dari masa berlakunya, masa berlaku undangundang pada umumnya adalah terus-menerus sampai ada undang-undang lain yang menggantikannya. Sementara itu UU APBN memiliki rentang waktu untuk keberlakuannya, yaitu hanya pada suatu tahun saja. Sementara itu. Jimly Asshiddiqie mengatakan pada hakikatnya. APBN sendiri merupakan suatu akta administratif pemerintahan atau undang-undang yang bersifat administratif,14 sehingga sifat UU APBN itu sendiri merupakan acte condition . , dan bukan merupakan acte regle . Untuk itu, karakter UU APBN lebih bersifat konkret, final, dan berlakunya sekali saja yaitu satu tahun anggaran. Hal yang menarik dari aspek karakter hukum UU APBN mengingat APBN merupakan uu dalam arti formil sebagai bentuk persetujuan DPR terhadap proposal APBN dari pemerintah, sehingga UU APBN hanya mengikat pemerintah saja, yang kemudian membuat kemungkinan pelanggaran hak konstitusional warga masyarakat adalah tidak ada. Dengan tidak ada kemungkinan pelanggaran hak konstitusional warga masyarakat maka Mahkamah Konstitusi-pun tidak memiliki kewenangan dalam hal pengujian UU APBN karena tidak ada warga masyarakat yang memiliki legal standing. Ketidakmungkinan pelanggaran hak konstitusional warga masyarakat tersebut tentunya kurang tepat. Apalagi dalam UUD 1945 terdapat dua ketentuan yang bersifat konkret maupun bersifat umum sebagai pedoman Pemerintah dan DPR dalam menyusun APBN. Sebagai contoh, anggaran pendidikan dalam APBN 2005 yang tidak mencapai 20%. Melalui Putusan MK No. 012/PUU-i/2005 dan 026/ PUU-i/2005, terlihat nyata bahwa perintah konstitusi telah dilanggar oleh Pemerintah dan DPR yang tidak mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan. Fakta dan putusan MK tersebut menjadi bukti, bahwa kemungkinan pelanggaran hak konstitusional warga masyarakat adalah ada. Apabila pendapat kemungkinan pelanggaran hak konstitusional warga masyarakat tidak ada dalam UU APBN, sehingga pula MK tidaklah memiliki kewenangan dalam menguji UU APBN, padahal noma konstitusi memberikan secara tegas menentukannya, timbul pertanyaan, melalui mekanisme apa norma konstitusi Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law yang mengatur syarat minimal mata anggaran tertentu . alam hal ini 20% anggaran pendidikan sebagai batas minima. dapat dijaga? Bukankah norma konstitusi sebagai supremasi tertinggi dalam kehidupan bernegara harus ditegakkan? Hal tersebut membuat adanya karakter kemungkinan tidak adanya pelanggaran hak konstitusional warga masyarakat dalam UU APBN adalah kurang tepat. Jimly Asshiddiqie menyebut daya ikat norma yang terkandung dalam setiap undang-undang dapat dibedakan atara daya ikat yang bersifat umum dan daya ikat yang bersifat spesifik. 15 Daya ikat yang bersifat umum juga mengikat semua subjek hukum secara tidak langsung, sedangkan daya ikat yang spesifik dan khusus secara langsung memang dimaksudkan untuk mengikat semua subjek hukum yang Oleh karena itu. UU APBN juga mengikat umum dalam pengertian yang tidak langsung, meskipun secara khusus dan spesifik hanya mengikat pemerintah yang akan melaksanakan tugas pemerintahan eksekutif berdasarkan APBN yang telah diundangkan itu. 16 Karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie, pandangan yang menganggap UU APBN hanya mengikat pemerintah sehingga tidak dimungkinkan pengujian oleh warga masyarakat karena tidak memiliki legal standing adalah kurang tepat. Perdebatan berkaitan dengan pemahaman undang-undang formil maupun materil sehingga tidak dapat diuji di MK-pun sebenarnya telah selesai dengan adanya Putusan MK No. 026/PUU-i/2005 Perihal Pengujian UU No. 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun 2005. Dalam putusan tersebut. MK mendasarkan pada pendapat ahli dalam Putusan No. 12/PUU-i/2005 menyatakan sebagai berikut: Bahwa UUD 1945 maupun UU MK tidak membedakan jenis undang-undang yang merupakan wewenang Mahkamah untuk mengujinya, sehingga tidak relevan untuk membuat kategorisasi apakah yang diuji tersebut adalah undang-undang dalam arti formil atau undang-undang dalam arti materiil. Bahwa hierarki perundang-undangan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum dasar atau hukum yang tertinggi dengan mana berarti setiap undang-undang yang di bawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa meskipun angka-angka APBN adalah lampiran dari UU APBN, namun merupakan bagian yang tidak terpisahkan sehingga harus dibaca dalam satu kesatuan dengan UU APBN, yang dengan demikian harus dipahami sebagai undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengujinya. Jimly Asshiddiqie. Perihal. Op. Cit. , h. Ibid. Ibid. , h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law . Bahwa tugas dan wewenang untuk menjaga konstitusi . he guardian of the constitutio. memberi kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji dengan memeriksa kemudian memutus, apakah UU APBN tersebut telah sesuai dengan hukum tertinggi yaitu UUD 1945. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka menjadi jelas bahwa UU APBN dapat diuji oleh MK. Selain itu, berkaitan dengan UU APBN yang biasanya hanya berisi beberapa pernyataan yang tertuang dalam beberapa pasal saja, sedangkan APBN-nya sendiri ada dalam lampirannya yang sangat tebal dan dibukukan secara 18 Untuk itu perlu penegasan juga bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji Lampiran UU APBN tersebut, sebagaimana dikatakan Jimly Asshiddiqie:19 AuA Apakah lampiran undang-undang itu termasuk ke dalam pengertian undang-undang itu sendiri atau bukan? Pemerintah tidak berwenang menetapkan APBN tanpa persetujuan DPR. Mekanisme pemberian persetujuan itu dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama di DPR, dan bentuk persetujuan DPR itu selalu dituangkan dalam bentuk hukum undang-undang, dan naskah APBN-nya dicantumkan di belakang undangundang yang bersangkutan sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undangnya. Karena itu, undang-undang tentang APBN harus dibaca dalam satu kesatuan dengan naskah APBN-nya. Ay Dalam konteks pengujian di MK, yang mengenal dua jenis pengujian yaitu pengujian atas materi muatan yang kemudian disebut pengujian materil, dan pengujian atas tata cara pembentukan undang-undang yang kemudian disebut pengujian formil,20 maka pengujian undang-undang APBN dilakukan secara materil, membuat MK harus menilai materi atau isi APBN, bukan hanya terbatas pada teks undang-undang pengantarnya. Terhadap hal tersebut. Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika materi APBN itu menyangkut angka anggaran, maka akibatnya tentu berkaitan dengan keseluruhan perhitungan anggaran dalam APBN itu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 21 Jika terdapat perubahan dalam satuan anggaran dari total anggaran 100 persen, maka setiap perubahan satuan mata anggaran akan mengakibatkan perubahan pula pada angka APBN itu secara Artinya, jika satu angka dinyatakan bertentangan dengan UUD dan Jimly Asshiddiqie. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, h. Selain perbedaan tersebut, undang-undang APBN juga memiliki perbedaan lain yaitu dalam tahapan pembahasannya yang tidak mengikuti proses tahap pembuatan undang-undang seperti biasa melainkan mempunyai siklus anggaran tersendiri, keberlakuannya yang hanya satu tahun anggaran, serta tidak ada kewajibannya menyertakan naskah akademik (Pasal 43 Ayat . UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga. Ibid. ,h. Ibid. , h. Ibid. , h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berarti keseluruhan APBN itu harus dibatalkan. Jika demikian berarti, akan berlakulah ketentuan APBN tahun sebelumnya seperti halnya rancangan APBN yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan DPR. Dengan melihat kewenangan menguji pada MK tersebut, maka dapat dikatakan bahwa MK tidak hanya melakukan pengujian terhadap undang-undang yang melanggar hak-hak kenegaraan yang dimiliki oleh seorang warga negara, tetapi MK juga berwenang menguji anggaran yang tidak berpihak kepada hak-hak warga negara yang sudah diatur dalam konstitusi. Putusan MK dalam Pengujian UU APBN Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri tahun 2003 sampai dengan tahun 2016, pengujian terhadap UU APBN telah terjadi sebanyak 20 kali. Hal ini dapat dilihat dari tabel berikut ini: Tabel 3 Rekapitulasi Pengujian Undang-Undang APBN di Mahkamah Konstitusi Tahun 2003 s. Tahun No. Perkara Pemohon Pokok Perkara Keterangan 012/PUU-i/2005 Hadie Utsman dkk. Pengujian UU No. Permohonan Tidak 36 Tahun 2004 Diterima tentang APBN 2005 Berkaitan dengan anggaran pendidikan belum sampai 20% 026/PUU-i/2005 Rusli Yunus dkk . Pemoho. Pengujian UU No. 12 Tahun 2005 tentang APBN 2006 Menyatakan ABPN Tahun Anggaran 2006 sepanjang anggaran pendidikan sebesar 9,1% sebagai batas tertinggi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Ibid. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Tahun No. Perkara Pemohon 026/PUU-IV/2006 PGRI dkk . Pemoho. Pengujian UU 18 Menyatakan APBN Tahun 2006 tentang Tahun Anggaran APBN 2007 2007 sepanjang anggaran pendidikan sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 024/PUU-V/2007 Pengujian Pasal 49 ayat . UU No. Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007 Dra. Hj. Rahmatiah Abbas Prof. Dr. Badriyah Rifai Pokok Perkara Keterangan 09/PUU-VI/2008 Permohonan Dikabulkan untuk Pasal 49 Ayat . UU No. Tahun 2003 ttg Sisdiknas frasa Augaji pendidik danAy dengan UUD 1945 dan tidak kekuatan hukum para pemohon terhadap UU N0. 18 Tahun 2006 ttg APBN 2007 tidak dapat Prof. Dr. Muh Pengujian UU No. Permohonan ditarik Surya dkk (PGRI) 45 Tahun 2007 tentang APBN tahun Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Tahun No. Perkara Pemohon Pokok Perkara Keterangan 13/PUU-VI/2008 Prof. Muh Surya Pengujian UU No. 16 Tahun 2008 tentang APBNP Tahun 2008 Dikabulkan. Anggaran Pendidikan hanya 15,6% sehingga dengan UUD 1945, namun untuk menghindari resiko kekacauan dalam administrasi keungan negara. APBNP Tahun 2008 tetap 57/PUU-Vi/2010 IHCS, dkk. Pengujian UU No. 2 Tidak Dapat Diterima Tahun 2010 tentang APBNP Tahun 2010 Mengenai Anggaran Kesehatan. Jaminan Sosial. DPID. DPPID, dan DAU. 60/PUU-IX/2011 IHCS. Prakarsa. Pengujian UU No. Ditolak 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, juncto UU No. Tahun 2011 Tentang APBNP Tahun 2011 Mengenai Anggaran Kesehatan. Jaminan Sosial, gedung DPR, dana studi banding, pembelian pesawat kepresidenan. DPID. DPPID, dan DAU. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Tahun No. Perkara Pemohon 13/PUU-X/2012 Bgd Syafri. Asep Anwar, dkk. Pengujian UU No. 4 Tidak Dapat Diterima Tahun 2012 tentang APBNP 2012: Pasal 7 ayat . mengenai Subsidi BBM bertentangan dengan Pasal 33 ayat . UUD 1945 42/PUU-X/2012 PMHI. Pembela NKRI, dkk. Pengujian UU No. 4 Tidak Dapat Diterima Tahun 2012 tentang APBNP 2012 Terkait subsidi BBM 43/PUU-X/2012 KSPI. KSPSI, dkk Pengujian UU No. 4 Ditolak (Serikat Buru. Tahun 2012 tentang APBNP 2012 Terkait subsidi BBM 46/PUU-X/2012 Ahmad Daryoko. Pengujian UU No. 4 Ditolak Tahun 2012 tentang APBNP 2012 Terkait subsidi BBM 53/PUU-X/2012 Suharto. Tjuk Kasturi Sukiadi. Ali Azhar Akbar Pengujian UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 Mengenai Anggaran untuk Lumpur Lapindo 58/PUU-X/2012 IHCS. Fitra, dkk. Pengujian UU No. Ditolak 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dan UU No. Tahun 2012 tentang APBNP 2012 Anggaran Kesehatan. Anggaran gedung DPR. Studi Banding. Pembelian Pesawat Presiden DPID dan DPPID Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Pokok Perkara Keterangan Ditolak Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Tahun No. Perkara Pemohon Pokok Perkara No. 83/PUUXI/2013 Siti Askabul Maimanah, dkk. Pengujian UU No. 15 Tahun 2013 tentang APBNP 2013 berkaitan dengan anggaran lumpur Lapindo untuk warga yang tempat tinggalnya berada dalam peta area terdampak. No. 115/PUUXII/2014 Dr. Salim Alkatiri Pengujian UU No. Gugur . arena 27 Tahun 2014 pemohon meninggal tentang APBN 2015 mengenai permohonan dana alokasi khusus DAK untuk Pulau Buru. No. 132/PUUXII/2014 P3MU Pengujian UU 27/2014 tentang APBN 2015 berkaitan anggaran subsidi BBM No. 23/PUUXi/2015 Dr. Aji Sofyan Effendi Pengujian UU Tidak dapat diterima 27/2014 tentang APBN 2015 berkaitan dengan anggaran DAU untuk Kalimantan Timur No. 63/PUUXi/2015 Sungkono, dkk. Pengujian UU No. 3 Ditolak Tahun 2015 APBNP 2015 berkaitan dengan anggaran Lumpur Lapindo No. 91/PUUXi/2015 Mapancas Pengujian UU No. Tidak dapat diterima 3 Tahun 2015 ttg APBNP 2015 berkaitan dengan anggaran penyertaan modal yang berasal dari utang Keterangan Diterima Tidak dapat diterima Sumber: Laporan Tahunan MK 2003-2016 Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Dari tabel tersebut dapat diketahui bahwa dari tahun 2003 sampai dengan 2015, pengujian terhadap undang-undang APBN telah dilakukan sebanyak 20 kali. Diantaranya terlihat pengujian berkaitan dengan anggaran pendidikan sebanyak 6 kali, selain itu berkaitan dengan anggaran subsidi BBM sebanyak 5 kali, anggaran kesehatan 3 kali, anggaran lumpur Lapindo 3 kali, dan lain-lain. Berkaitan dengan hal itu, batu uji yang dipergunakan adalah berkaitan dengan aturan spesifik dan yang umum dalam UUD 1945. Untuk memudahkan analisis, maka hal tersebut dipergunakan untuk pengelompokkan dalam pengujian UU APBN di MK, yaitu pengujian anggaran pendidikan karena tidak mencapai 20% sebagaimana diwajibkan Pasal 30 ayat . UUD 1945 dan pengujian anggaran yang bersifat umum seperti anggaran subsidi BBM, anggaran lumpur Lapindo dan lainlain yang batu ujinya adalah ketentuan umum dimana APBN harus dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat maupun jaminan hak asasi manusia. Hal tersebut akan lebih terlihat dalam pembahasan berikut ini. Pelajaran dari Pengujian UU APBN untuk Anggaran Pendidikan sebagai Anggaran yang Secara Tegas Disebut dalam UUD 1945 Berkaitan dengan anggaran pendidikan yang batas bawahnya ditentukan 20% dari APBN, telah terjadi 6 kali pengujian yang kemudian diputus MK melalui Putusan No. 012/PUU-i/2005, 026/PUU-i/2005, 026/PUU-IV/2006, 024/ PUU-V/2007, 09/PUU-VI/2008, 13/PUU-VI/2008. Berikut ini adalah ke-5 putusan MK . ecuali Putusan No. 09/PUU-VI/2008 karena ditarik kembal. Putusan No. 012/PUU-i/2005. MK menyatakan permohonan beralasan namun harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menurut MK, walaupun anggaran pendidikan hanya 7% dalam APBN tahun 2005 dan semestinya dinyatakan bertentangan dengan Pasal 31 ayat . UUD 1945, sehingga permohonan pembatalan UU APBN Tahun 2005 harus dibatalkan, akan dapat menimbulkan kekacauan . overnmental disaste. dalam administrasi keuangan negara, yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum . dan bahkan akibatnya dapat akan lebih buruk apabila ternyata anggaran pendidikan pada APBN sebelumnya lebih kecil jumlahnya. Dalam putusan ini. MK mengingatkan kepada pihak pemerintah dan DPR agar UU APBN di tahun berikutnya dapat memenuhi standar 20% yang ditentukan UUD 1945. Putusan No. 026/PUU-i/2005 menyatakan hanya dapat mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, dengan menyatakan bahwa UU APBN, sepanjang mengenai anggaran pendidikan dalam Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law APBN 2006 sebesar 9,1% dari APBN sebagai batas tertinggi, adalah bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menghindari kemacetan dan kekacauan dalam penyelenggaran pemerintahan, putusan MK ini hanya memberi akibat hukum terhadap inkonstitusionalitas anggaran pendidikan tersebut secara terbatas, yaitu tentang batas tertinggi, dan bukan terhadap keseluruhan UU APBN. Hal itu berarti bahwa UU APBN tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN dengan kewajiban bagi Pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan kelebihan dana yang akan diperoleh dari hasil penghematan belanja negara dan/atau hasil peningkatan pendapatan pada anggaran pendidikan dalam APBN-P 2006. Putusan No. 026/PUU-IV/2006, menyatakan APBN 2007 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8% . ebelas koma delapan perse. sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini tidak jauh berbeda dengan Putusan No. 26/PUU-i/2005, walaupun bertentangan dengan UUD 1945, namun tidak membuat UU APBN secara keseluruhan dinyatakan batal. Putusan No. 024/PUU-V/2007 sebenarnya menguji UU APBN 2007, namun selain itu juga menguji tafsir yang ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yang membedakan antara anggaran pendidikan dengan komponen gaji pendidik. Dalam Putusannya. MK menyatakan frasa Augaji pendidikAy sebagai komponen yang harus dipisahkan dalam anggaran pendidikan dinyatakkan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, sejak putusan ini, maka dalam anggaran pendidikan dimasukkan juga komponen gaji pendidik, sehingga APBN 2007 yang awalnya 11,8% menjadi 18%. Oleh karena itu, dengan adanya putusan ini. MK mengatakan tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurangkurangnya 20% untuk pendidikan, baikdalam APBN maupun APBD di tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat . UUD 1945. Berkaitan dengan UU APBN 2007. MK menyatakan tidak dapat menerima pengujian walau anggaran pendidikan hanya 18% tersebut karena alasan UU APBN memiliki karakter yang berbeda diantaranya hanya berlaku sekali setahun . dimana UU APBN 2007 telah tidak berlaku lagi karena Putusannya dibacakan pada Februari 2008. Kelima. Putusan No. 13/PUU-VI/2008 berkaitan dengan anggaran pendidikan dalam APBN-P tahun 2008 sebesar 15,6% sehingga tidak memenuhi konstitusionalitas sekurang-kurangnya 20% APBN yang ditetapkan Pasal 31 Ayat . UUD 1945. Atas dasar hal tersebut MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan APBN-P tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Namun, atas pertimbangan Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara. UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN 2009. Dari 5 putusan MK berkaitan dengan pengujian UU APBN tersebut, memberikan beberapa pelajaran. Pertama, bahwa MK menegaskan dapat menguji UU APBN tanpa melihat perbedaan karakter hukum UU APBN. Kedua, ketentuan 20% anggaran pendidikan dalam APBN merupakan ketentuan konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan DPR dalam membentuk UU APBN. Karena itu tidak tercapainya 20% anggaran pendidikan merupakan kerugian konstitusional warga masyarakat, sehingga menjadi kewajiban MK untuk membatalkannya. Ketiga, walaupun MK menyatakan ketentuan anggaran pendidikan yang tidak mencapai 20% bertentangan dengan UUD 1945, namun MK tidak membatalkan UU APBN secara keseluruhan, karena kemungkinan dapat mengganggu jalannya pemerintahan, termasuk juga kalau harus dipergunakan APBN tahun sebelumnya yang ternyata lebih kecil anggaran pendidikannya. Keempat, putusan-putusan MK tersebut menunjukkan posisi MK dalam membatalkan ketentuan anggaran pendidikan sehingga dapat dikatakan sebagai negative budgeter. Bahkan karena anggaran pendidikan tidak mencapai 20% yang membuat MK menyuruh Presiden dan DPR untuk menyusun APBN yang memenuhi syarat minimal anggaran pendidikan tersebut, maka MK sebenarnya menambahkan anggaran dalam APBN, sekaligus menegaskan MK sebagai positive budgeter. Pelajaran Pengujian UU APBN yang Bersifat Umum dan Tidak Ditegaskan Batasannya dalam UUD 1945 Pengujian UU APBN khususnya terhadap mata anggaran yang bersifat umum dan tidak ditegaskan batasannya dalam UUD 1945 biasanya berkaitan dengan Pasal 23 ayat . UUD 1945 yang menyebut APBN harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, juga berkaitan dengan kewajiban-kewajiban negara misalnya berkaitan dengan HAM dan jaminan sosial yang ada dalam UUD Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa putusan MK berikut ini: Putusan No. 57/PUU-Vi/2010 berkaitan dengan APBN-P 2010 mengenai anggaran kesehatan, jaminan sosial. Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), dan Dana Alokasi Umum (DAU). MK tidak dapat menerima Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law pengujian karena waktu pengajuan permohonan diakhir tahun 2010, yang membuat posisi APBNP akan selesai masa berlakunya, bahkan telah disahkan UU APBN 2011. Putusan No. 60/PUU-IX/2011 berkaitan dengan APBNP 2011 mengenai anggaran kesehatan, jaminan sosial, pembangunan gedung DPR, dana studi banding. DPID. DPPID, dinyatakan ditolak oleh MK dengan alasan pasal-pasal konstitusi sebagai batu uji anggaran-anggaran tersebut adalah Aumengupayakan secara sungguh-sungguh sesuai kemampuanAy, sehingga bukanlah penilaian konstitusionalitas norma, melainkan penilaian implementasi norma dan merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, karena menyangkut penentuan prioritas dan besaran anggaran tersebut yang dikaitkan dengan besaran anggaran lainnya. Putusan No. 13/PUU-X/2012 berkaitan dengan subsidi BBM tidak dapat diterima oleh MK karena pasal 7 Ayat . butir 1 UU APBN 2012 yang diujikan kurang tepat, melainkan seharusnya penjelasan pasal. Namun karena penjelasan pasal-nya pun telah dihapus, maka pasal yang diuji dinyatakan sudah tidak ada. Putusan No. 42/PUU-X/2012 berkaitan dengan subsidi BBM dalam UU APBNP 2012 tidak dapat diterima oleh MK dengan alasan telah diputuskan dalam Putusan No. 43/PUU-X/2012 dan permohonan tidak diuraikan secara jelas. Putusan No. 43/PUU-X/2012 berkaitan dengan subsidi BBM dalam UU APBNP 2012 dinyatakan ditolak oleh MK dengan alasan bahwa UU APBN merupakan rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu tahun anggaran, dan UU APBN terbuka untuk dilakukan revisi atau perubahan apabila asumsi-asumsi yang digunakan untuk dasar penyusunannya mengalami perubahan, sehingga diperlukan penyesuaian, namun tetap dalam jangka waktu berlakunya APBN, yaitu satu tahun anggaran. Oleh karena itu perubahan jumlah anggaran tentang subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dalam UU APBNP yang disetujui pemerintah dan DPR sudah melalui persidangan yang terbuka di DPR. Dengan demikian keinginan agar alokasi subsidi BBM dialihkan kepada subsidi lainnya merupakan pilihan kebijakan pemerintah dan DPR, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Putusan No. 46/PUU-X/2012 berkaitan dengan subsidi BBM dalam UU APBNP 2012 dinyaakan ditolak oleh MK dengan pertimbangan yang sama dengan Putusan Np. 43/PUU-X/2012. Putusan No. 53/PUU-X/2012 berkaitan dengan anggaran penanganan Lumpur Lapindo yang dianggarkan dalam UU APBNP 2012 dimohonkan dibatalkan, karena bencana lumpur Lapindo adalah kesalahan perusahaan, sehingga penganggaran oleh negara tidaklah tepat. Dalam Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law putusan tersebut. MK menolak permohonan tersebut, dengan alasan sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang terkena dampak bencana lumpur Lapindo. Putusan No. 58/PUU-X/2012 berkaitan dengan anggaran dalam UU APBNP 2012 yaitu anggaran subsidi BBM, bantuan langsung sementara masyarakat, infrastruktur pedesaan dan kesehatan ditolak oleh MK dengan alasan pertimbangan yang sama dengan putusan-putusan sebelumnya (Putusan No. 43/PUU-X/2012 dan No. 60/PUU-IX/2. Putusan No. 83/PUU-XI/2013 berkaitan dengan anggaran lumpur Lapindo yang secara dikotomis membedakan antara warga yang tempat tinggalnya di luar peta area terdampak dan yang di dalam peta terdampak. Bagi yang berada di luar peta terdampak menjadi tanggung jawab negara, sehingga dalam UU APBNP 2013 ada mata Sementara bagi yang berada dalam peta terdampak menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Persoalannya ternyata PT Lapindo Brantas tidak juga membayarkan ganti kerugian. Hal ini menimbulkan ketidakadilan karena warga yang berada didalam peta area terdampak justru tidak segera mendapatkan ganti kerugian, padahal mereka yang mengalami kerugian pertama dan yang paling Dalam putusannya MK mengabulkan pengujian UU APBNP 2013 ini dengan alasan pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 haruslah dipenuhi. Putusan No. 115/PUU-XII/2014, pemohon meminta adanya anggaran untuk Pulau Buru dalam APBN 2015, namun permohonan dinyatakan gugur karena pemohon meninggal dunia. Putusan No. 132/PUU-XII/2014 berkaitan dengan anggaran subsidi BBM dalam UU APBN 2015, yang kemudian dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena pemohon tidak memiliki legal standing. Putusan No. 23/PUU-Xi/2015, berkaitan dengan DAU dalam UU APBN 2015 yang tidak tersedia untuk Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena pemohon tidak memiliki legal standing. Putusan No. 63/PUU-Xi/2015, berkaitan dengan APBNP 2015 yang menyediakan anggaran bagi warga terkena dampak lumpur Lapindo. Dalam putusannya MK menolak permohonan pemohon karena telah diputus dalam Putusan No. 83/PUU-XI/2013, dan yang diujikan adalah persoalan implementasi norma bukan konstitusionalitas norma. Putusan No. 91/PUU-Xi/2015, berkaitan dengan penyertaan modal kepada sebuah perusahaan dalam UU APBN 2015 dengan menggunakan skema utang luar negeri. Atas perkara ini. MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena pemohon tidak memenuhi legal Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Dari empat belas kali pengujian UU APBN berkaitan anggaran non-pendidikan ini, hanya satu yang dikabulkan yakni berkaitan dengan anggaran lumpur Lapindo bagi warga yang tempat tinggalnya di dalam peta area terdampak. Dari sini diperoleh beberapa pelajaran, pertama, pengujian UU APBN berkaitan anggaran non-pendidikan menemui kesulitan karena UUD 1945 tidak menentukan secara tegas seperti halnya anggaran pendidikan. Kedua, pasal-pasal sebagai batu uji dalam UUD 1945 akan berkaitan dengan Pasal 23 Ayat . yakni APBN harus sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, dan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan HAM, jaminan sosial maupun hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang harus dijalankan secara adil. Persoalan yang muncul dalam berbagai pengujian adalah berkaitan dengan implementasi norma bukan konstitusionalitas norma yang membuat MK tidak dapat menerima permohonan pengujian, atau persoalan open legal policy yang membuat MK menolak permohonan pengujian. Ketiga, berkaitan dengan legal standing pemohon yang harus benar-benar mampu menunjukkan kerugian konstitusional dalam hal penganggaran dalam APBN. Keempat, dalam prosedur pengajuan pengujian UU APBN seharusnya tidak dilakukan di akhir tahun karena sifat hukum UU APBN yang berlaku hanya sekali setahun sehingga UU APBN tahun berjalan akan segera selesai. Kelima. MK dalam Putusan No. 83/PUU-XI/2013 berani mengabulkan pengujian UU APBNP 2013 karena adanya persoalan ketidakadilan dalam penganggaran korban lumpur Lapindo. Dalam hal inipun. MK bukan menghapus mata anggaran korban lumpur Lapindo, tetapi justru menambahkan. Karena itu, posisi MK bukan lagi sebagai negative budgeter melainkan sudah positive budgeter. Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature Menjadi Negative Budgeter Bahkan Positive Budgeter Sejarah mencatat penggunaan judicial review (JR) telah dimulai sejak sistem hukum Yunani Kuno mengenai konsep hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah. 23 Konsep JR tersebut semakin menguat terutama setelah John Marshall memutus perkara Marbury vs. Madison di Amerika Serikat24, dan pendapat Hans Kelsen yang menyatakan lembaga peradilan memiliki kewenangan Mauro Cappelletti. AuJudicial Review in Comparative PerspectiveAy. California Law Review. Volume 58 No. Oktober 1970, h. Kasus William Marbury vs Madison ini merupakan untuk pertama kalinya Mahkamah Agung Amerika Serikat meyatakan bahwa UU Federal unconstitutional, dan putusan inilah yang menempatkan doktrin judicial review ke dalam sistem hukum formal di AS, karena sebelumnya sama sekali tidak dikenal adanya pengujian UU, sebab Konstitusi Amerika Serikat sendiri tidak menentukan bahwa badan peradilan dapat menguji undang-undang yang dihasilkan oleh Congress: Au There is no provision in the constitutional that provides that courts may review the acts of CongressAy. Lihat tulisan Harris G. Warren cs. Our Democracy at Work. New York: Prentice-Hall. Engelwoods Cliffs, 1963, h. 334, sebagaimana telah dikutip oleh Sri Soemantri. Hak Uji Material di Indonesia. Bandung: IKAPI, 1997, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law membatalkan suatu undang-undang atau menyatakan suatu undang-undang tidak mengikat secara hukum. Sebagaimana telah disebut. Kelsen menyebut kewenangan peradilan ini sebagai negative legislator. 25 Lebih lengkap Hans Kelsen mengatakannya sebagai sebagai berikut:26 "The power to examine the laws as to their constitutionality and to invalidate unconstitutional laws may be conferred, as a more or less exclusive function, on a special constitutional court. The possibility of a law issued by legislative organ being annulled by another organ constitutes a remarkable restriction of the formerAos power. Such a possibility means that there is, besides the positive, a negative legislator. An organ which may be composed according to a totally different principle from that of the parliament elected by the people". Gagasan itulah yang kemudian meletakkan keniscayaan akan adanya kekuasaan khusus untuk mengontrol hasil legislasi yang dikeluarkan lembaga legislatif. Kemudian, gagasan ini dibaca oleh Bojan Bugaric sebagai upaya Hans Kelsen untuk memunculkan legislatif positif . ositive legislatur. yang diperankan oleh parlemen, sedangkan model legislatif negatif . egative legislatur. diperankan oleh Mahkamah Konstitusi. 27 Bugaric mengatakan:28 Auaccording to Kelsen, the constitutional court is a Aunegative legislatorAy that merely supplements the parliament Aethe Aupositive legislatorAy. Kelsen defines Aupositive legislationAy as the typical legislative function of making laws, usually reserved for directly elected parliaments. In contrast, the constitutional courts, as a Aunegative legislatorAy, primarily monitors the legal acts of the parliament, focusing on the purely abstract issue of the logical compatibility which must exist between statute and the ConstitutionAy Dalam konteks Indonesia, maka peranan MK sebagai lembaga yang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 telah menjadikan MK sebagai negative legislator. Selain itu, sebagaimana telah disebutkan, dalam hal MK melakukan pengujian terhadap APBN, terjadi perluasan makna negative legislature tidak hanya terhadap norma-norma yang bersifat umum namun juga norma yang bersifat konkret berupa mata anggaran tertentu dalam UU APBN, sehingga posisi MK kemudian juga berperan sebagai negative budgeter. Peran ini memposisikan Hans Kelsen, loc. Ibid. Saldi Isra. Negative Legislator, http://w. id/index. php/21-makalah/makalah1/302-negative-legislator. html diakses 20 September Bojan Bugaric, "Courts as Policy-Makers: Lessons from Transition". Harvard International Law Journals, 2001. Vol. 42 Number 1. Winter 2001. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law MK sebagai pihak yang dapat menganulir anggaran tertentu yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif yang tidak sesuai dengan perintah konstitusi. Dalam perkembangannya beberapa putusan. MK Indonesia ternyata tidak hanya berperan sebagai negative legislature bahkan telah berubah peran sebagai positive legislature. 29 Hal tersebut tidak lain dengan adanya beragam bentuk putusan MK, yaitu . mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon secara . mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon. mengabulkan permohonan pemohon secara meluas . ltra petit. , yakni mengabulkan melebihi dari yang dimintakan pemohon. mengabulkan dengan penundaan pemberlakuannya. mengabulkan yang diajukan dengan syarat . onditionally constitutional ataupun conditionally unconstitutiona. Bentuk pertama, kedua, ketiga, dan keempat dapat berimplikasi pada pembentukan undang-undang yaitu melakukan revisi, mengubah atau sekaligus mengganti dengan undang-undang baru atau dapat juga membuat undangundang yang baru sama sekali. 31 Sementara itu bentuk kelima model putusan conditionally constitutional yang bermakna permohonan ditolak, namun MK memberikan batasan suatu prasyarat yang ditetapkan oleh MK terpenuhi. Artinya, ketika undang-undang yang ditolak tersebut diterjemahkan berbeda dengan yang dimaksud MK, maka dapat dimohonkan judicial review kembali untuk dinyatakan inkonstitusional oleh MK. 32 Sedangkan, model constitutionally unconstitutional bermakna permohonan diterima, namun MK memberikan batasan suatu prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu sepanjang undang-undang tersebut diterjemahkan seperti yang telah diputuskan MK, maka undang-undang tersebut tetap tidak mempunyai kekuatan hukum. 33 Model conditionally constitutional maupun constitutionally unconstitutional inilah yang sering membuat MK seolah menjadi positive legislature. Hal tersebut sangat mungkin terjadi dalam pengujian UU Non-APBN. Antara lain: pada Putusan AuKTP PemiluAy . yang membuat teknis peraturan dalam penggunaan KTP dan Paspor untuk memilih dalam Pemilu. Putusan AuAnak Luar KawinAy . yang menambah frasa pasal di dalam UU Perkawinan. Putusan AuMasa Jabatan JaksaAgungAy . yang mengisi kekosongan ketentuan di dalam UU Kejaksaan. dan Putusan AuPertanggungjawaban Pidana AnakAy . yang menaikan minimum batas usia dari delapan tahun menjadi dua belas tahun. Lihat Pan Mohamad Faiz. Relevansi Doktrin Negative Legislator. Majalah Konstitusi. No. Februari 2016, h. 6 dalam https://panmohamadfaiz. com/2016/03/17/relevansi-doktrin-negative-legislator/ diakses 24 September 2016. Lihat juga Martitah. Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Pers, 2013, h. Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010, h. Ibid. Contohnya Putusan MK No. 58-59-60-63/PUU-II/2004 dan 8/PUU-i/2005 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Saldi Isra. Op. Cit. , h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law Dengan posisi sebagai positive legislature dalam hal pengujian UU Non-APBN tersebut, dan dibandingkan beberapa putusan MK dalam pengujian UU APBN yang menerima baik sebagian ataupun keseluruhan, seperti dalam anggaran pendidikan yang dari tahun 2005-2008 tidak mencapai 20%, maupun dalam anggaran untuk korban lumpur Lapindo khususnya warga yang tempat tinggalnya berada dalam peta area terdampak, maka MK menyatakan mata anggaran tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Bukan dalam arti menghapus atau mengurangi, justru menambahkan mata anggarannya karena tidak sesuai dengan perintah UUD 1945 maupun atas dasar jaminan HAM dalam UUD 1945. Karena itu, jika penambahan norma dalam UU Non-APBN membuat MK disebut sebagai positive legislature, maka dalam hal penambahan mata anggaran dalam UU APBN membuat MK disebut sebagai positive budgeter. Dengan demikian telah terjadi pergeseran doktrin terhadap MK yang dahulu dipercaya hanya sebagai negative legislator, kini secara nyata dan dalam keadaan tertentu juga telah bertindak sebagai positive legislator harus dimaknai juga MK telah menjadi negative budgeter dan bahkan positive budgeter dalam pengujian UU APBN. Atau dengan meminjam istilah Pan Mohamad Faiz,34 yang memposisikan MK sebagai temporary legislator, artinya perubahan atas norma dan pasal di dalam undang-undang hanya bersifat sementara, sambil menunggu DPR dan Pemerintah merevisi atau mengubah undang-undang yang telah diuji berdasarkan Putusan MK, maka MK pun dapat disebut pula sebagai temporary budgeter yang berarti perubahan baik pengurangan maupun penambahan mata anggaran tertentu dalam APBN hanya bersifat sementara sambil menunggu persetujuan Pemerintah dan DPR dalam APBN Perubahan maupun dalam APBN di tahun berikutnya. Selain itu, kewenangan MK untuk dapat meluruskan UU APBN yang tidak sejalan dengan konstitusi sebenarnya dapat juga dikatakan sebagai the judicial power of the purse. 35 Jika Madison hanya menyebut badan legislatif-lah yang memiliki the power of the purse karena memiliki hak anggaran . ak budge. dalam bentuk memberikan persetujuan atau tidak,36 maka dengan adanya kewenangan MK untuk membatalkan UU APBN, kekuasaan terhadap anggaran negara tidak Pan Mohamad Faiz. Op. Cit. , h. Gerald E. Frug menyebutkan peranan penting Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam penganggaran negara khususnya saat Kongres absen bertindak dalam perumusan UU APBN. Gerald E. Frug, "The Judicial Power of The Purse". University of Pennsylvania Law Review. Vol. No. April 1978, h. Webb dan Whittingthon mengatakan perlunya expanding doctrine dalam kekuasaan yudisial terhadap penganggaran dengan alasan kebutuhan untuk memenuhi tuntutan konstitusi, lihat G. Gregg Webb dan Keith E. Whittington, "Judicial Independence. The Power of the Purse, and Inherent Judicial Powers". Jucicature. Vol. No. Juli-Agustus 2004, h. Madison. Federalist Paper Number LVi, dalam Publius. The Federalist Papers. New York: New American Library, 1961, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law lagi hanya dimiliki oleh eksekutif sebagai pengusul RUU APBN maupun legislatif sebagai pemberi persetujuan, melainkan juga dimiliki oleh yudikatif khususnya jika ada anggaran yang tidak sejalan dengan konstitusi. Praktik di Negara Lain Dalam konteks pengujian UU APBN, peran MK Indonesia sebagai badan peradilan yang mengoreksi anggaran-anggaran dalam APBN yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan karena dianutnya supremasi konstitusi sehingga MK harus berperan menjaganya . he guardian of the Hal yang sama juga terjadi di beberapa negara yang juga menganut supremasi konstitusi dan meletakkan badan peradilan sebagai penjaganya. Hal tersebut dapat dilihat dalam penelitian yang ditulis oleh Ian Lienert dan Moo-Kyung Jung dalam Jurnal OECD (Organisation for Economic Co-operation and Developmen. yang menyebut lembaga peradilan dapat turut campur dalam persoalan anggaran 37 Dengan mencontohkan negara Jerman. Korea dan Spanyol. Lienert dan Jung menyebut Authe establishment of courts for ensuring constitutionality is laid out in the constitution. In examining draft budget system laws, courts may strike down parts of the laws as adopted by legislaturesAy. Bahkan di Amerika Serikat telah ada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan UU Veto tahun 1996 yang memberikan kewenangan kepada Presiden Amerika Serikat untuk menghilangkan beberapa item anggaran tertentu dari alokasi yang disetujui dalam tagihan pajak. 39 Hal tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1998. Sebagai konsekuensinya, seluruh undang-undang tersebut itu dibatalkan. Selain itu, ada pengalaman di Perancis mengenai kewajiban constitutional review terhadap undang-undang organik melalui Dewan Konstituante Perancis, yang kemudian menghapus dua pasal dalam UU Anggaran Organik pada tahun 2001 berkaitan dengan persyaratan kantor auditor eksternal sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi yudikatif, dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut Lienert dan Jung menyebutkan bahwa badan yudikatif dapat berperan dalam hal eksekutif dan legislatif melakukan penganggaran yang tidak Ian Lienert dan Moo-Kyung Jung, "The Legal Framework for Budget Systems, an International Comparison",OECD Journal on Budgeting. Vol. 4 No. 3, 2004, h. Ibid. Ibid. , h. Ibid. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law sesuai dengan hukum, baik itu dari segi prosedur pembuatan undang-undang anggaran negaranya maupun dalam substansinya berkaitan dengan syarat pembelanjaan maupun denda. 41 Bahkan dalam hal anggaran negara tidak mampu seimbang . alancing budge. sesuai dengan perintah konstitusi, maka pengadilan dapat mengintervensi persoalan anggaran negara tersebut. KESIMPULAN Sebagai penutup, penulis mengutip pendapat Mahfud MD saat menjadi Ketua MK dalam Putusan MK No. 138PUU-VII/2009 yang mengatakan. Autidak boleh satu detik pun ada peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar konstitusi tanpa bisa diluruskan atau diuji melalui pengujian yudisialAy. 43 Dengan demikian UU APBN yang berpotensi melanggar konstitusi harus dapat diluruskan dan diuji melalui pengujian yudisial di MK. Hal tersebut menegaskan bahwa MK sebagai the guardian constitution harus menjaga anggaran negara agar sesuai dengan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik melalui negative budgeter maupun positive budgeter sebagai perluasan makna MK sebagai negative legislature dan MK sebagai positive legislature. DAFTAR PUSTAKA