AuthorAos name: Marsha. Santoso. Title:Pertimbangan HakimMenjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Pembunuhan Dengan Pelaku Anak Dalam Putusan Nomor 24/Pid. Sus- Anak/2022/PN. Bit. Verstek, 14. : 195-201. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 14 Issue 1, 2026 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PEMBUNUHAN DENGAN PELAKU ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 24/PID. SUSANAK/2022/PN. BIT Chacha Feillysita Marsha*1. Bambang Santoso2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: chachafeillysita@student. Abstrak: Artikel ini menganalisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Pembunuhan Dengan Pelaku Anak Dalam Putusan Nomor 24/PID. SUS-ANAK/2022/PN. BIT. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam memutus pemidanaan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Bit dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bit. Penulis melakukan analisis dengan premis mayor Pasal 338 KUHP dan Putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bit sebagai premis Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka dan bahan hukum didapatkan dan diolah dengan metode silogisme deduktif. Temuan membuktikan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku anak perkara pembunuhan dalam putusan 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bit sesuai UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 183 KUHAP. Kata Kunci: Pelaku Anak. Pembunuhan. Pertimbangan Hakim Abstract: This article analyzes the Judge's Consideration in Rendering a Criminal Judgment in a Murder Case Involving a Child Perpetrator in Verdict Number 24/PID. SUS-ANAK/2022/PN. BIT. The purpose of this article is to examine the conformity of the Judge's consideration in deciding the criminal judgment in Verdict Number 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Bit with Article 183 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). This study is normative legal research, with legal sources obtained from primary and secondary legal The author conducted an analysis of Verdict Number 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bit. The analysis was performed using a major premise based on Article 338 of the Indonesian Penal Code (KUHP) and Verdict Number 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bit as the minor premise. The legal material collection technique in this research was through literature study, and the legal materials were gathered and processed using the deductive syllogism method. The findings demonstrate that the judge's considerations in imposing a criminal sentence on a child perpetrator in the murder case under Verdict Number 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bit are in accordance with Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System and Article 183 of KUHAP. Keywords: Child Perpetrator. Judge Consideration. Murder E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Di Indonesia Pembunuhan merupakan salah satu kasus yang sering didengar oleh Perilaku yang keji ini merupakan suatu tindak kejahatan terhadap nyawa atau seringkali disebut sebagai perampasan jiwa orang lain. Kejahatan mengenai pembunuhan dengan segala unsur yang ada diatur dalam Pasal 338-350 KUHP dimulai dari kejahatan yang dilakukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak yang sedang atau baru dilahirkan, atau kejahatan yang dilakukan terhadap anak yang masih dalam kandungan. Pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang sangat berat sehingga hukuman yang diberikan juga seharusnya cukup berat untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya. Dalam proses pemeriksaan hakim akan memberikan penilaiannya mengenai kejadian yang sebenarnya terjadi dan bukti-bukti yang diajukan saat proses persidangan untuk membuktikan apakah terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang dituduhkan atau tidak. 2 Pembuktian merupakan hal yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang dalam pengadilan. Nasib terdakwa ditentukan oleh hasil yang didapat dalam pembuktian. Hakim boleh menggunakan alat-alat bukti yang dibenarkan dan dianggap sah oleh Undang-Undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. 3 Jika tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti dan didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan sah sesuai dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu: 1. keterangan saksi. keterangan ahli. keterangan terdakwa maka terdakwa akan dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman yang sepantasnya namun jika bukti-bukti yang diajukan dalam pembuktian dianggap kurang untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa maka akan dibebaskan dari hukum. 4 Karena pentingnya pembuktian hakim harus cermat dalam melakukan pemahaman terhadap setiap alat bukti yang diajukan dalam persidangan terlebih penting yaitu keterangan yang disampaikan oleh saksi. Sebagai seorang saksi ada tiga bentuk penilaian tanggungjawab yang harus dimiliki yakni melihat, mendengar, dan mengalami. Instrumen alat ukur itu adalah indra penglihatan, indra pendengar, dan perasaan yang dimana ketiganya harus bersifat alami dan sesuai dengan kenyataan. 5 Opini sebagai hasil rumusan olah pikir yang menjadi pendapat, asumsi, pernyataan, analisis atau kesimpulan dari saksi bukanlah bernilai alat bukti sehingga karena itu harus segera ditolak pada saat penyidikan. Selain itu dalam persidangan menganut prinsip dasar dimana dalam Pasal 185 KUHAP dinyatakan bahwa satu saksi bukan saksi . nus testis nullus testi. , bahwa keterangan satu saksi, tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa atas seluruh dakwaan, kecuali diperkuat alat bukti lain. 6 Pada dasarnya saksi dihadirkan dalam persidangan sebagai salah-satu bukti guna melengkapi bukti-bukti lainnya dan dapat memberikan titik terang mengenai 1 Raihan Hadi Prama. Tajul Arifin. AuANALISIS SANKSI PIDANA TENTANG PERBUATAN PEMBUNUHAN BERDASARKAN PASAL 338 KUHP DAN HR. AL-TIRMIDZI. Ay CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 4. No. : 3, https://doi. org/10. 3783/causa. 2 Yuni Priskila Ginting dkk. AuPembuktian Terbalik Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana KorupsiAy 02, no. : 980. 3 M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 57. 4 I. Rusyadi. AuKekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana,Ay Jurnal Hukum PRIORIS 5, no. Februari 2. : 128, https://doi. org/10. 25105/prio. 5 Asman Syaha. AuKEKUATAN ALAT BUKTI YANG MENGIKAT TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA,Ay , 2. 6 Andi Hamzah. Hukum Acara PIdana Indonesia. Revisi Kedua (Jakarta: SinarGrafika, 2. , 269. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 195-201 kejadian apa yang sebenarnya terjadi sehingga hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Salah satu Putusan dengan memiliki keterangan saksi yang dibacakan oleh penuntut umum sebagai bagian dari pembuktian adalah Putusan Nomor: 24/Pid. SusAnak/2022/PN Bitung yang akan digunakan sebagai bahan penelitian oleh penulis. Kasus yang terjadi di Bitung. Sulawesi Utara dimana seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad Olii berumur 17 . ujuh bela. tahun dikenai pidana penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP AuBarangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ay jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP Auyang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lainAu. Namun dikarenakan Muhammad Olli adalah seorang anak dibawah umur sehingga daripadanya dijatuhkan pidana penjara selama 3 . tahun dan denda sejumlah Rp3. 00,- . iga ribu rupia. Menurut Pasal 183 KUHP disebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam kasus tersebut ditemukan sebuah barang bukti, surat, dan keterangan saksi yang dimana adalah suatu hal yang sangat penting untuk mendukung pembuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang benar-benar melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan adanya prinsip dasar bahwa satu saksi bukan saksi dalam perkara ini dihadirkan 4 . orang saksi untuk menjadikan keterangan saksi ini adalah sebuah bukti yang sah dimata hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Bitung tersebut dan mengkaji Apakah pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Pembunuhan dengan Pelaku Anak pada Putusan Nomor 24/PID. SUS-ANAK/2022/PN. BIT dengan Pasal 183 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana? Metode Penelitian dapat diterapkan dengan baik jika menggunakan metode penelitian yang tepat dan lengkap. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang memiliki tujuan untuk memahami gejala hukum tertentu dengan cara melakukan analisis. berdasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu. Salah satu cara untuk menemukan suatu peraturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk mendapatkan jawaban dari isu hukum yang dihadapi, hal ini sesuai dengan karakter ilmu Penelitian hukum . egal researc. adalah Aumenemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan . seseorang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukumAy. 7 Dalam mempelajari prosedur penelitian hukum diperlukan suatu konsep ilmu hukum dan metodologi untuk menemukan kebenaran mengenai penggunaan keterangan saksi dalam pembuktian perkara pembunuhan dalam studi Putusan Nomor: 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bitung. 7 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi (Jakarta: Prenamedia Group, 2. , 160. E-ISSN: 2355-0406 Kesesuaian Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan pada Perkara Pembunuhan dengan Pelaku Anak Dalam Putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bit Dengan Pasal 183 KUHAP 1 Surat Dakwaan Bahwa Penuntut Umum pada Putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN Bit menggunakan jenis Dakwaan Tunggal yang mengancam Pelaku Anak dengan ancaman pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP. 2 Pertimbangan Hakim Dalam mengambil suatu putusan, hakim harus mempertimbangkan berbagai hal agar putusan tersebut sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan. Pertimbangan hakim merupakan dalil yang digunakan dalam proses pembuktian unsur-unsur suatu tindak pidana. Dalil tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah perbuatan yang didakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga pertimbangan hakim erat kaitannya dengan putusan yang akan diambil. 8 Membuktikan adalah sebuah usaha untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran atau dalil-dalil yang dinyatakan dalam Pertimbangan hakim yang disebut juga dengan ratio decidendi merupakan pendapat atau dalil yang menjadi dasar sebelum hakim memutus suatu perkara. Ada dua jenis pertimbangan yang dibuat hakim, yaitu pertimbangan hukum dan pertimbangan 10 Pertimbangan Hakim terdiri dari dua hal yaitu yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan pada fakta-fakta yang muncul pada persidangan, seperti surat dakwaan, surat tuntutan, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan Terdakwa. Sedangkan, pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan yang disandarkan pada hal-hal yang terkait sosiologis antara lain keadaan Terdakwa, latar belakang Terdakwa . pakah pernah ada riwayat melakukan korupsi atau apakah pernah menjalani hukuma. , sikap Terdakwa selama mengikuti proses peradilan, serta kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa. Hakim juga harus mempertimbangakan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Bukti-bukti yang sah dalam persidangan diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menurut Pasal 1 Angka 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana AuKeterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa 8 Mulyadi. Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen. (Jakarta: Salemba Empat,2. , 13 9 Subekti. Hukum Pembuktian. (Jakarta: Pradnya Pramita,1. , 23. 10 Ridwan Darmawan. AuRATIO DECIDENDI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA KONFLIK BATAS WILAYAH DI ERA OTONOMI DAERAH (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVI/2. Ay,Ay t. 11 Yuliana Surya Galih. AuSUATU TELAAH LESBIAN. GAY. BISEKSUAL. TRANSGENDER (LGBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF,Ay Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. Maret 2. : 26, https://doi. org/10. 25157/jigj. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 195-201 keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya ituAy. Sehingga semua orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri sebuah kejadian dapat menjadi saksi, namun ada beberapa pengecualian seperti yang dicantumkan dalam Pasal 168 KUHAP bahwa keluarga sedarah atau semenda, sanak saudara, dan suami atau istri tidak dapat diajukan menjadi saksi namun apabila disumpah dan disetujui oleh Penuntut Umum dan terdakwa seperti tercantum pada Pasal 169 ayat . KUHAP maka keterangan yang diberikan oleh keluarga sedarah atau semenda, sanak saudara, dan suami atau istri adalah alat bukti yang sah. Ketentuan alat-alat bukti diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP. Bilamana terdapat sesuatu hal di luar alat bukti tersebut, maka dinilai tidak mempunyai kekuatan pembuktian sehingga tidak dibenarkan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan. Dalam Pasal 184 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. 12 Pendapat, asumsi, pernyataan, analisis atau kesimpulan dari saksi bukanlah bernilai alat bukti sehingga karena itu harus segera ditolak pada saat 3 Pembahasan Berdasarkan uraian di atas. Hakim memerlukan alat bukti yang sah yang dapat digunakan dalam persidangan. Putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN membahas mengenai pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak. Pembunuhan secara umum merujuk pada suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang mengakibatkan seseorang dan beberapa orang kehilangan nyawa. 14 Dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan hakim juga harus memperhatikan Pasal 183 KUHAP dimana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali terdapat sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN alat bukti yang ditampilkan dalam persidangan sudah memenuhi persyaratan yang ada dalam Pasal 183 KUHAP. Alat bukti yang ada dalam persidangan tersebut adalah keterangan saksi . mpat oran. , 1 . buah pisau senjata tajam jenis besi biasa panjang mata pisau 16 cm . nam belas centimete. , dan Visum et Repertum No: 01/451/RS-MN-BITUNG/VER/VII/2022 tertanggal 12 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Henry Handoko. Menurut penulis Putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN sudah sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam Pasal 183 KUHAP AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang 12 Naufal Zharif Anggara dan Muhammad Rustamaji. AuRATIO DECIDENDI DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERATAy 12, no. ): 141, https://doi. org/10. 20961/jv. 13 Nikolas Simanjuntak. Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2. , 78. 14 Zainudin Ali. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. E-ISSN: 2355-0406 sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanAy mengatur bahwa hakim memerlukan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan putusan dan dalam putusan tersebut sudah mencantumkan 3 alat bukti. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mencapai keyakinan pribadinya. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib memenuhi aspek keadilan dam kepastian hukum. Jika keyakinan tidak terbentuk, maka hakim harus membebaskan terdakwa Dalam Putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN alat bukti yang diadakan dalam persidangan sudah memberikan dasar yang kuat untuk memberikan hukuman pemidanaan terhadap pelaku anak. Pelaku anak didakwakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi AuBarangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ay jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP Auyang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lainAy. Dikarenakan pelaku adalah seorang anak dimana diatur dalam Pasal 47 ayat . KUHP apabila sebuah tindak pidana dilakukan oleh pelaku anak maka hukuman dapat diberikan dengan nsyarat mengurangi 1/3 dari maksimum pidana pokok. Pidana yang dapat diberikan kepada anak terbatas pada pidana pokok, sedangkan pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan kepada anak. Pidana maksimal yang dapat diberikan sesuai Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun sehingga 1/3 . atu per tig. dari maksimal hukuman adalah 5 tahun maka hukuman penjara yang diberikan oleh hakim selama 3 . tahun dinilai sebagai putusan yang sesuai. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan perkara pembunuhan dalam Putusan Nomor 24/Pid. Sus-Anak/2022/PN sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim memerlukan minimal dua alat bukti untuk dapat menjatuhkan suatu putusan pidana. Dalam putusan tersebut, hakim telah mencantumkan tiga alat bukti yang mendukung keputusannya. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk lainnya yang Ketentuan Pasal 183 KUHAP juga menegaskan bahwa keyakinan hakim harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Dengan terpenuhinya syarat minimal alat bukti tersebut, putusan hakim dianggap telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 15 I Ketut Arjuna Satya Prema. Masruchin RubaAoi. Nurini Aprilianda. PEMBATASAN USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. Nomor 2 . , 8. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 195-201 References